122/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Beltway Office Park Blok C, Lt. 3A, Tb. Simat
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BABCOCK & WILCOX ASIA
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 122 /B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 926/PJ./2010 tanggal 22 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT BABCOCK & WILCOX ASIA, tempat kedudukan Beltway Office Park, Building C, 3A Floor, Suite 3A-01, Jalan T.B. Simatupang No.41, Jakarta–Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24535/PP/M.XVII/13/2010, tanggal 06 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00093/204/05/058/08 tanggal 19 September 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1.228.560.379 |
| PPh Terutang | 245.712.076 |
| Kredit Pajak | 0 |
| Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya | 0 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 245.712.076 |
| Sanksi Administrasi | 117.941.796 |
| Jumlah PPN ymh/(lebih dibayar) | 363.653.872 |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan yang telah ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-796/WJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: 747-L.Fs/BWA/IX/09 tanggal 15 September 2009;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 747-L.Fs/BWA/IX/09 tanggal 15 September 2009 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2009, Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-796/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00093/204/05/058/08 tanggal 19 September 2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1,228,560,379 | 0 | 1,228,560,379 |
| PPh Terutang | 245,712,076 | 0 | 245,712,076 |
| Kredit Pajak | 0 | 0 | 0 |
| Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya | 0 | 0 | 0 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 245,712,076 | 0 | 245,712,076 |
| Sanksi Administrasi | 117,941,796 | 0 | 117,941,796 |
| Jumlah PPN ymh/(lebih dibayar) | 363,653,872 | 0 | 363,653,872 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 35 dan 36 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Majelis Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan DJP Nomor KEP-796/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 Juli 2009;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-Undang KUP"), menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa kemudian, Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal diatas termasuk pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang menurut Keputusan Keberatan;
Materi Pokok Banding
Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan pihak DJP (selanjutnya disebut "Terbanding") adalah koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") PPh Pasal 26 sebesar Rp. 1.228.560.379,00 , yang Terbanding peroleh dari General Ledger ("GL") Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Nama Perkiraan Jumlah
GFES-2435 Computer Expense (Field Service) Rp. 125.585.495
SAFE-2435 Computer Expense Non Capital (G&A) Rp. 125.585.495
SAFE-2750 Barbeton Support (G&A) Rp. 208.344.600
E000-3000 Project Cost Account (COGS) - Engineering Rp.1.614.095.214
E000-3000 Project Cost Account (COGS) - Time Charges Rp. 350.811.268
E000-3000 Project Cost Account (COGS) - Equipment rental Rp. 5.689.196
Dikurang:
Objek yang dilaporkan di SPM PPh Pasal PPh 4(2) Rp (l.201.550.890)
Total Rp. 1.228.560.379
Bahwa selanjutnya Terbanding menghitung PPh Pasal 26 yang terhutang dengan menerapkan tarif sebesar 20% dari jumlah objek pajak tersebut diatas;
Argumentasi Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 1.228.560.379,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, atas penghasilan yang dibayarkan atau terhutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri ("WPLN") selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang melakukan pembayaran. Namun, apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tempat WPLN tersebut berdomisili, maka pengenaan pajaknya mengacu kepada P3B yang bersangkutan;
Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.228.560.379,00 sesungguhnya merupakan pembayaran kepada WPLN yang berdomisili di negara yang mengadakan P3B dengan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa account "GFES-2435 Computer Expense" dan account "SAFE-2435 Computer Expense Non Capital" yang masing-masing berjumlah sebesar Rp.125.585.495,00 merupakan pembayaran biaya sewa komputer kepada The Babcock & Wilcox Company ("BWC"), sebuah perusahaan yang berkedudukan di dan merupakan Wajib Pajak negara Amerika Serikat;
Bahwa account "SAFE-2750 Barbeton Support (G&A)" sebesar Rp.208.344.600,00 merupakan pembayaran biaya jasa kepada BWC, sebuah perusahaan yang berkedudukan di dan merupakan Wajib Pajak negara Amerika Serikat.
Bahwa account "E000-3OOO Project Cost Account (COGS) - Engineering" sebesar Rp.1.614.095.214,00 merupakan pembayaran biaya jasa kepada vendor berikut:
-
Nama Vendor Negara Jumlah (Rp) Keterangan The Babcock & Wilcox Company Amerika Serikat 4.469.216 Jasa Air Preheater Company Amerika Serikat 125.752.506 Jasa reparasi TLT - Babcock, Inc Amerika Serikat 955.848.871 Jasa Diamond Power Services Sea Ltd Thailand 114.142.000 Jasa Diamond Power Int'l Amerika Serikat 412.831.872 Jasa Babcock & Wilcox Canada Kanada 1.050.750 Reimbursement Total 1.614.095.214
Bahwa account "E000-3000 Project Cost Account (COGS) - Time Charges" sebesar Rp.350.811.268,00 merupakan pembayaran biaya jasa kepada "Kubota Corporation" (sebesar Rp. 101.132.460,00), sebuah perusahaan yang berkedudukan di dan merupakan Wajib Pajak negara Jepang, dan kepada "TLT - Babcock, Inc" (sebesar Rp.249.678.808,00), sebuah perusahaan yang berkedudukan di dan merupakan Wajib Pajak negara Amerika Serikat.
Bahwa account "E000-3000 Project Cost Account (COGS) - Equipment rental" merupakan pembelian material sebesar Rp.5.689.196,00 dari "Air Preheater Company". Berdasarkan Pasal 26 UU PPh Tahun 2000, pembelian material bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26.
Bahwa sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia memiliki P3B dengan Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Jepang, Pemerintah Thailand serta Pemerintah Kanada. Oleh karena itu, untuk keperluan pengenaan pajak atas transaksi pembayaran biaya sewa komputer dan pembayaran biaya jasa harus mengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Negara-negara tempat kedudukan WPLN tersebut diatas. Selanjutnya, mengacu kepada SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 29 Maret 1996, untuk kepentingan penerapan P3B antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN. diperlukan Surat Keterangan Domisili ("SKD") asli dari WPLN tersebut;
Bahwa dalam hal ini, WPLN tersebut yang menerima penghasilan telah menyerahkan SKD asli kepada Pemohon Banding dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada saat pemrosesan permohonan keberatan;
Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir No. S-2250/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juni 2009, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, SKD asli dari WPPLN tersebut seharusnya sudah ada pada saat terjadinya transaksi, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada Terbanding bahwa WPLN tersebut merupakan WPLN yang berdomisili di negara yang melakukan penerapan P3B dengan Indonesia;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang mengacu kepada SE-03/PJ. 101/1996 dan menyatakan bahwa SKD asli seharusnya sudah ada pada saat terjadinya transaksi sehingga dengan kata lain apabila SKD asli tersebut tidak tersedia pada saat transaksi maka P3B menjadi tidak berlaku, tidak diatur dalam SE-03/PJ.101/1996 tersebut. Menurut Pemohon Banding, SE-03/PJ.101/1996 pada prinsipnya mengatur bahwa untuk dapat menerapkan P3B antara Indonesia dengan negara tempat domisili WPLN, maka diperlukan pembuktian dokumen formal berupa SKD asli yang dikeluarkan oleh negara tempat domisili WPLN lawan transaksi. Hal ini untuk membuktikan bahwa WPLN tersebut memang berdomisili di negara yang mengadakan P3B dengan Indonesia sehingga dapat menerapkan P3B tersebut;
Bahwa hal ini berarti bahwa apabila WPLN dapat menyerahkan SKD asli kepada Wajib Pajak Dalam Negeri selaku pihak yang membayar penghasilan, maka dasar penerapan PPh Pasal 26 seharusnya mengacu kepada P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut. Prinsip ini sejalan dengan prinsip keadilan dimana pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi dengan WPLN, akan terjadi kemungkinan bahwa WPLN tersebut memerlukan waktu untuk memproses SKD asli ke pihak otoritas negaranya. Namun, apabila di kemudian hari Wajib Pajak LN tersebut dapat menunjukkan asli SKD, penerapan P3B tetaplah dapat dilakukan. Hal ini dipertegas pula oleh beberapa Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diantaranya:
Bahwa S-216/PJ.342/2004 tanggal 19 Februari 2004 pada angka 4 huruf c pada intinya menyatakan bahwa apabila di kemudian hari WPLN dapat menyampaikan SKD yang berlaku, maka pengenaan PPh Pasal 26 didasarkan pada P3B, sehingga pihak pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia dapat mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 26;
Bahwa S-454/PJ.341/2003 tanggal 7 Juli 2003 pada angka 4 pada intinya juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari WPLN dapat menyampaikan SKD yang berlaku, maka pengenaan PPh Pasal 26 didasarkan pada P3B, sehingga pihak pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia dapat mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 26;
Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, oleh karena WPLN telah menyerahkan SKD asli tahun pajak 2005, maka pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan sewa komputer selama tahun 2005 seharusnya mengacu kepada P3B yang berlaku, dimana berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (3) huruf (b) P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, penghasilan tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 10%, bukan 20%. Sementara itu, berdasarkan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, P3B antara Indonesia dan Thailand, serta P3B antara Indonesia dan Jepang, penghasilan yang diterima oleh WPLN berupa pemberian jasa bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;
Bahwa selanjutnya, oleh karena "Babcock & Wilcox Canada (BWCL)" memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka atas pembayaran reimbursement kepada BWCL sebesar Rp.1.050.750,00 bukan merupakan objek pengenaan PPh Pasal 26;
Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding langsung menggunakan nilai pembayaran sewa komputer kepada BWC yang tertera di GL. Hal ini karena pembayaran sewa komputer tersebut dilakukan dalam mata uang asing, sementara nilai yang tercatat di GL telah dikonversi ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs pernbukuan. Menurut Pemohon Banding, untuk keperluan penghitungan DPP PPh Pasal 26, pembayaran tersebut seharusnya dikonversi ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ("kurs pajak"). Menurut Pemohon Banding, DPP PPh Pasal 26 atas penghasilan sewa komputer tersebut setelah dikonversi dengan kurs pajak yang berlaku seharusnya adalah sebesar Rp.126.611.905,00 baik untuk account "GFES-2435 Computer Expense" maupun account "SAFE-2435 Computer Expense Non Capital". Sehingga total Obyek PPh Pasal 26 atas sewa komputer adalah sebesar Rp.253.223.810,00;
Bahwa atas SKPKB PPh Pasal 26 tahun 2005 yang mengenakan tarif 20% (dimana Pemohon Banding telah melunasi SKPKB tersebut), maka terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 yang seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam S-216/PJ.342/2004 dan S-454/PJ.341/2003.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan dan hal-hal di atas, jumlah PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2005 atas nama perusahaan Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.37.477.124,00 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp.) |
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Kredit Pajak PPh yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus dibayar | 253.223.810 2625.322.381 - .322.381 12.154.743 37.477.124 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24535/PP/M.XVII/13/2010, tanggal 06 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-796/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00093/204/05/058/08 tanggal 19 September 2008, atas nama : PT. Babcock & Wilcox Asia, NPWP: 02.005.336.9.058-000, alamat : Beltway Office Park, Building C, 3A Floor, Suite 3A-01 Jl. T.B. Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12550 sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitimg kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 | Rp. | 253.223.810,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang (10%) | Rp. | 25.322.381,00 |
| Kredit pajak | Rp. | 0,00 |
| Pajak yang kurang dibayar | Rp. | 25.322.381,00 |
| Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp. | 12.154.743,00 |
| Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | Rp. | 37.477.124,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24535/PP/M.XVII/13/2010, tanggal 06 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 926/PJ./2010 tanggal 22 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Oktober 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp975.336.596,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.";
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan ber-dasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 30 Maret 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juli 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 4 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2010080904790002 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 9 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juli 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 6 Juli 2010 atau pada tanggal 4 Agustus 2010;
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 9 Agustus 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
B. Tentang Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp975.336.596,00.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut pada poin A di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24535/PP/M.XVI 1/13/2010 tanggal 6 Juli 2010;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2005 sebesar Rp975.336.596,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 37 Alinea ke-3, ke-5 dan ke-6
"bahwa terdapat data pembayaran imbalan jasa kepada Babcock & Wilcox Company (Safe 2750), berdasarkan data tersebut terlihat bahwa pembayaran jasa dilakukan dari tanggal 31 Januari 2005 sampai dengan 29 Desember 2005. Berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa batas waktu (Time Test) penentuan Badan Usaha Tetap yaitu 120 hari telah terlewati";
"bahwa Majelis berpendapat, pembayaran imbalan jasa kepada Babcock & Wilcox Company sebesar Rp. 208.344.600,00 dan Rp. 4.469.216,00 dan pembayaran kepada Babcock & Wilcox Canada sebesar Rp.1.050.750,00 diperlakukan sebagai pembayaran imbalan jasa kepada Badan Usaha Tetap di Indonesia;"
"bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan masing-masing negara treaty Partner, Majelis berpendapat pembayaran jasa kepada Air Preheater Company, TLT Babcock Inc, Diamond Power International, Kubota Corporation dan Diamond Power Service Sea Ltd bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;"
Halaman 38 Alinea ke-1
"bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2005 sebesar Rp.975.336.596,00 tidak dapat dipertahankan";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2005 sebesar Rp975.336.596,00.;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta -fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2005 sebesar Rp975.336.596,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
Bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp975.336.596,00 adalah Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Bahwa Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 26
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
dividen;
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya."
Pasal 32A
"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak."
Selanjutnya penjelasan Pasal 32A menyatakan bahwa "Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara."
11. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan sebagai berikut:
Angka 4 huruf a
"1). Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia..."
2). Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (time test) yang berlaku di masing-masing P3B.
Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut tidak dapat dikenakan Pajak di Indonesia,kecuali yang dibayar atau terutang kepada penduduk Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan. Hak pemajakannya dilakukan oleh negara treaty partner tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut."
12. Bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diperoleh berdasarkan data biaya-biaya yang tercantum di akun GL, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
a. GFES-2435 Computer Expenses (Field Service) Rp. 125.585.495,00 b. SAFE-2435 Computer Expenses Non Capital (G&A) Rp. 125.585.495,00 c. SAFE-2750 Barbeton Support (G&A) Rp. 208.344.600,00 d. E000-3000 Project Cost Account (COGS)-Engineering Rp. 1.614.095.215,00 e. EOOO-3000 Project Cost Account (COGS)-Time Charges Rp. 350.811.268,00 f. Air Preheater Company Rp. 5.689.196,00 Objek yang dilaporkan pada SPM PPh Pasal 4 (2) Rp. (1.201.550.890,00) Total Koreksi Rp. 1.228.560.379,00
-
13. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas sengketa pembayaran jasa yaitu bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh yang dibayarkan atau terhutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri ("WPLN") selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% darijumlah bruto oleh pihak yang melakukan pembayaran. Namun, apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tempat WPLN tersebut berdomisili, maka pengenaan pajaknya mengacu kepada P3B yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan data SKD yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, atas objek pemotongan PPh Pasal 26 Majelis mengacu pada ketentuan P3B, yaitu P3B Indonesia-Amerika, P3B Indonesia-Kanada, P3B Indonesia-Thailand, dan P3B Indonesia-Jepang;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa tidak terdapat data berupa kontrak kerja pengerjaan jasa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Babcock & Wilcox Company, sehingga tidak dapat diketahui berapa lama jasa tersebut dilakukan Babcock & Wilcox Company di Indonesia, dengan demikian batas waktu 120 hari sebagai batas waktu penentuan Badan Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf J P3B Indonesia-Amerika Serikat belum dapat ditentukan apakah terlewati atau belum;
Bahwa namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak menggunakan data pembayaran imbalan jasa kepada Babcock & Wilcock Company sebagai pengujian time test, dan berdasarkan data tersebut terlihat bahwa pembayaran jasa dilakukan dari tanggal 31 Januari 2005 s.d. 29 Desember 2005. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa batas waktu penentuan BUT yaitu 120 hari telah terlewati, sehingga Babcock & Wilcox Company dianggap memiliki BUT di Indonesia. Bahwa Babcock & Wilcox Canada memiliki BUT di Indonesia. Sehingga, Majelis berpendapat atas pembayaran jasa kepada Babcock & Wilcox Company (sebesar Rp208.344.600,00 dan Rp4.469.216,00) dan kepada Babcock & Wilcox Canada (Rp1.050.750,00) diperlakukan sebagai pembayaran imbalan jasa kepada BUT di Indonesia;
Bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan masing-masing negara treaty Partner, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran jasa kepada Air Preheater Company, TLT Babcock Inc, Diamond Power International, Kubota Corporation dan Diamond Power Service Sea Ltd bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa imbalan jasa tersebut dibayarkan kepada beberapa perusahaan WP Luar Negeri yang berkedudukan di Amerika Serikat, Kanada, Thailand dan Jepang, dimana terbukti bahwa terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara treaty partner tersebut;
Bahwa berdasarkan adanya SKD, dan mengacu pada ketentuan P3B, serta dari hasil time test terhadap pembayaran imbalan jasa kepada The Babcock & Wilcox Company, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa The Babcock & Wilcox Company memiliki BUT di Indonesia begitu pula bahwa Babcock & Wilcox Canada, sehingga pengenaan pajak atas pembayaran jasa kepada vendor tersebut diperlakukan sebagai pembayaran jasa kepada BUT di Indonesia (bukan objek PPh Pasal 26);
Bahwa sedangkan atas pembayaran jasa kepada Air Preheater Inc, TLT-Babcock Inc., Diamond Power International, Kubota Corporation, dan Diamond Power Service Sea Ltd sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan masing-masing negara partner, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap pembayaran imbalan jasa kepada vendor-vendor tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat berdasarkan pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan kepada WP luar negeri dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, namun apabila terdapat P3B antara Indonesia dengan negara tempat WP LN berdomisili, maka pengenaan PPh Pasal 26 mengacu pada P3B yang berlaku;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 UU PPh sehubungan dengan ketentuan dalam P3B yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat terdapat kelemahan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pengujian atas pembayaran jasa, yaitu kepada The Babcock & Wilcox Company, The Babcock & Wilcox Canada, Air Preheater Inc, TLT-Babcock Inc., Diamond Power International, Kubota Corporation, dan Diamond Power Service Sea Ltd dalam memutus pengakuan objek pemotongan PPh Pasal 26;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya melakukan pembuktian mengenai Surat Keterangan Domisili, dan langsung pada penentuan ada tidaknya Badan Usaha Tetap di Indonesia melalui Time Test, tanpa melakukan pengujian lebih lanjut mengenai substansi dari pembayaran jasa itu sendiri, tetapi langsung berpendapat bahwa penghasilan WP LN berupa penghasilan jasa tersebut merupakan termasuk ke dalam kategori laba usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara treaty partner masing-masing yang pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sebelum melakukan pengujian time test untuk mengetahui ada tidaknya BUT di Indonesia untuk dapat diketahui bahwa pemajakan atas imbalan jasa termasuk sebagai laba usaha (business profits) sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B yang berlaku, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pengujian lebih lanjut terhadap substansi imbalan jasa itu sendiri terlebih dahulu, dengan menguji bukti kontrak kerja pelaksanaan jasa di dalam/luar Indonesia antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan WP luar negeri tersebut, sedangkan itu tidak dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya memutus berdasarkan pada adanya SKD, tanpa terdapat bukti berupa kontrak kerja pengerjaan jasa, langsung memutuskan bahwa imbalan jasa yang diperoleh WP LN tersebut termasuk kategori laba usaha, sehingga mengacu pada ketentuan P3B Indonesia dengan masing negara treaty partner, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila berdasarkan hasil pengujian time test terpenuhi, maka dinyatakan adanya BUT sehingga pemajakan dapat dilakukan melalui BUT di Indonesia, sedangkan apabila tidak ada BUT maka Majelis berpendapat bahwa imbalan jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 di Indonesia;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan dalam putusannya sebagaimana tercantum pada halaman 37 alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 bahwa tidak terdapat data berupa kontrak kerja pengerjaan jasa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan The Babcock & Wilcox Company, hanya terdapat data pembayaran atas imbalan jasa tersebut. Sedangkan kontrak kerja dengan beberapa vendor lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak menyinggung hal tersebut, langsung memutuskan bahwa pembayaran jasa kepada Air Preheater Company, TLT Babcock Inc, Diamond Power International, Kubota Corporation dan Diamond Power Service Sea Ltd bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan terhadap sengketa banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa kepada The Babcock & Wilcox Company, The Babcock & Wilcox Canada, Air Preheater Inc, TLT-Babcock Inc., Diamond Power International, Kubota Corporation, dan Diamond Power Service Sea Ltd dengan total pembayaran sebesar Rp975.336.596,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp975.336.596,00 sudah sesuai dengan ketentuan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVI1/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78, Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24535/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 6 Juli 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-796/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00093/204/05/058/08 tanggal 19 September 2008, atas nama : PT. Babcock & Wilcox Asia, NPWP : 02.005.336.9-058.000, Alamat: Beltway Office Park, Building C, 3A Floor, Suite 3A-01 Jl. T.B. Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12550, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B tentang koreksi Positip Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.975.336.596,00 dengan tarip 20%, tidak dapat dibenarkan karena pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri PT. Babcock & Wilcox Asia Power Generation Group Inc, seharusnya dikenakan tarip 10% sesuai Pasal 7 ayat (5), Pasal 13 (2) dan Pasal 13 (3b) P3B Indonesia-Amerika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Yulius, S.H.,M.H., dan Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ T ttd./
| H.Yulius,S.H.,MH. Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc. |
ttd./ Dr.H.Supandi,S.H.,M.Hum. |
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, ASHADI, S.H. NIP. 220000754 | ||||||
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | ||||
| Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 | ttd./ EllyTri Pangestuti, S.H.,M.H. estuti, SH.,MH. | |||
| Jumlah | Rp2.500.000,00 | ||||