556/Pid.Sus/2014/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 556/Pid.Sus/2014/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana 1. ZULFIKAR
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1.1 (satu) unit kapal KM. Holong GT 64 No.579/NA ; Dirampas untuk negara; 2.1 (satu) lembar sertifikat kapal nomor : AL-407/381/ADPEL TBA 14 tanggal 25 Juli 2014; 3.1 (satu) lembar sertifikat keselamatan (Certificate of Sew Worthines) Nomor 407/381/ADPEL TBA tanggal 25 Juli 2014; 4.1 (satu) lembar ukur sementara Nomor : 579/Na tanggal 25 Juli 2014; 5.1 (satu) lembar pas tahunan sementara tanggal 25 Juli 2014; 6.1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar Nomor : GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10 tanggal 01 Oktober 2014; 7.1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan Nomor : AL. 406/381/3d ADPEL TBA.2014 tanggal 25 Maret 2014; 8.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : W 065884 An. Zulfikar; 9.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 099300 An. M. Yusuf Saragih; 10.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 091501 An. Bambang Syafrizal; 11.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 09008 An. Ariyanto Nasution; 12.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 098800 An. Nawi Panjaitan; 13.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 096500 An. Tahan Siregar; 14.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 087342 An. Azgar Saragih; 15.1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 057450 An. Hasanuddin; 16.2 (dua) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) Nomor : 381/3d tanggal 04 Agustus 2014; 17.1 (satu) lembar Surat Federation of Malaysia (The Immigration Regulation, 1963) tanggal 02 Oktober 2014; 18.1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor : 8003400 tanggal 04 Oktober 2014; 19.1 (satu) lembar delivery order Hai Xheng Trading Nomor : INV-14-T260 tanggal 03 Oktober 2014; 20.1 (satu) lembar resit rasmi (Caj Pelabuhan) Nomor : 0770 tanggal 03 Oktober 2014; 21.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200025 tanggal 03 Oktober 2014; 22.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200029 tanggal 03 Oktober 2014; 23.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200027 tanggal 03 Oktober 2014; 24.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200026 tanggal 03 Oktober 2014, 25.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200030 tanggal 03 Oktober 2014; 26.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200031 tanggal 03 Oktober 2014; 27.1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200032 tanggal 03 Oktober 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 28.5.000 (lima ribu) karung @ 10 (sepuluh) bungkus bawang merah tanpa merk; 29.280 (dua ratus delapan puluh) kg ballpress (pakaian bekas); 30.1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model X2-01 type RM-709 Made In China, IMEI 351973/05/751109/2 beserta sim card merk Kartu AS Nomor 62100567825815100; 31.1 (satu) GPS merk Furuno; 32.1 (satu) buah kompas tanpa merk; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
UTUSANNomor556/Pid.Sus/2014/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZULFIKAR
Tempat lahir : Sei Apung
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 21 Juni 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Bagan Asahan Dusun IV Desa/Kel Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tekong / Nakhoda Km. Holong GT 64 No. 579/NA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk Haknya tersebut telah diberitahukan oleh Hakim Ketua Majelis pada awal persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 556/Pen.Pid/2014/PN Tjb, tanggal 8 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 556/Pid.Sus/2014/PN Tjb, tanggal 8 Desember 2014, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFIKAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM. Holong GT 64 No.579/NA ; Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar sertifikat kapal nomor : AL-407/381/ADPEL TBA 14 tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan (Certificate of Sew Worthines) Nomor 407/381/ADPEL TBA tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar ukur sementara Nomor : 579/Na tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar pas tahunan sementara tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar Nomor : GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan Nomor : AL. 406/381/3d ADPEL TBA.2014 tanggal 25 Maret 2014;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : W 065884 An. Zulfikar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 099300 An. M. Yusuf Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 091501 An. Bambang Syafrizal;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 09008 An. Ariyanto Nasution;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 098800 An. Nawi Panjaitan;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 096500 An. Tahan Siregar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 087342 An. Azgar Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 057450 An. Hasanuddin;
2 (dua) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) Nomor : 381/3d tanggal 04 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Federation of Malaysia (The Immigration Regulation, 1963) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor : 8003400 tanggal 04 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Hai Xheng Trading Nomor : INV-14-T260 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar resit rasmi (Caj Pelabuhan) Nomor : 0770 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200025 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200029 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200027 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200026 tanggal 03 Oktober 2014,
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200030 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200031 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200032 tanggal 03 Oktober 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5.000 (lima ribu) karung @ 10 (sepuluh) bungkus bawang merah tanpa merk;
280 (dua ratus delapan puluh) kg ballpress (pakaian bekas);
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model X2-01 type RM-709 Made In China, IMEI 351973/05/751109/2 beserta sim card merk Kartu AS Nomor 62100567825815100;
1 (satu) GPS merk Furuno;
1 (satu) buah kompas tanpa merk;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan, pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Zulfikar selaku Tekong/Nakhoda KM. Holong GT. 64 No. 579/NA pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Koordinat 030-12’-027”LU-100-12’-061/BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu bawang merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia sebanyak ± 5.000 (lima ribu) karung @ 10 kg dengan berat lebih kurang ± 50 (lima puluh) ton dan ballpress/pakaian bekas sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Halangan (belum tertangkap) selaku pemilik Kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA mengajak Terdakwa untuk membawa ballpress dan bawan merah dari Port Klang Malaysia, lalu Terdakwa bersama dengan Halangan mengecek kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA apakah kapal tersebut layak untuk berlayar menuju Malaysia atau tidak dan setelah KM. Holong GT.64 No. 579/NA diperiksa dan layak untuk berlayar, Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda KM. Holong GT.64 No. 579/NA bersama Anzar Saragih selaku ABK (Anak Buah Kapal) merangkap mesin, Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Ariyanto Als Iyan dan Hasanuddin selaku ABK berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 WIB dari Tangkahan Singguan Tanjungbalai dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia dan bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia.
Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Hasanuddin dan Ariyanto Nasution Als Iyan melapor ke Kantor Imigrasi Malaysia untuk keperluan cap muka, sedangkan Azhar Saragih tinggal di kapal untuk menjaga kapal, setelah cap muka Terdakwa bersama ABK lainnya kembali ke kapal untuk istirahat.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 siang hari waktu Malaysia datang muatan pakaian bekas/ballpress lalu saksi Azhar Saragih, Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Hasanuddin dan Ariyanto Nasution als Iyan mulai memuat/memetak/menyusul ball/pakaian bekas tersebut kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA sedangkan terdakwa menghitung jumlah ballpress yang sedang di muat kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA.
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 datang muatan bawang merah lalu Azhar Saragih, Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Hasanuddin dan Ariyanto Nasution als Iyan memetak/menyusun/memuat bawang merah kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA lalu terdakwa menghitung bawang merah yang dimasukkan kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA dan setelah selesai terdakwa dan ABK lainnya menutupnya dengan terpal/tenda.
Setelah terdakwa bersama ABK lainnya selesai memuat 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress dan 5.000 (lima ribu) karung @ ± 10 kg kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA lalu terdakwa bersama ABK lainnya istirahat beberapa jam di kapal kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia terdakwa bersama ABK lainnya berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan dan berencana bongkar di Tangkahan Es Dengki Tanjungbalai, namun pada saat kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA sampai di Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 08.30 Wib datang kapal Patroli BC 8005 menyuruh KM. Holong GT.64 No. 579/NA berhenti dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dan ABK ditemukan muatan kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA berupa ballpress sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress pakaian bekas dan 5.000 (lima ribu) karung @ 10 kg asal Port Klang Malaysia tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai dan dibawa menuju dermaga Kanwil DJBC Sumut Belawan.
Bahwa Terdakwa Zulfikar mengetahui bahwa ballpress sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress pakaian bekas dan 5.000 (lima ribu) karung @ 10 kg yang dibawa oleh terdakwa dari Malaysia adalah bukan pakaian baru dan tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk di jual.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa gombal baru dan bekas dilarang.
Perbuatan Terdakwa Zulfikar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Zulfikar selaku Tekong/Nakhoda KM. Holong GT. 64 No. 579/NA pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Koordinat 030-12’-027”LU-100-12’-061/BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yaitu bawang merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia sebanyak ± 5.000 (lima ribu) karung @ 10 kg dengan berat keseluruhan ± 50 (lima puluh) ton dan ballpress/pakaian bekas sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Halangan (belum tertangkap) selaku pemilik Kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA mengajak Terdakwa untuk membawa ballpress dan bawang merah dari Port Klang Malaysia, lalu Terdakwa bersama dengan Halangan mengecek kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA apakah kapal tersebut layak untuk berlayar menuju Malaysia atau tidak dan setelah KM. Holong GT.64 No. 579/NA diperiksa dan layak untuk berlayar, Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda KM. Holong GT.64 No. 579/NA bersama Anzar Saragih selaku ABK (Anak Buah Kapal) merangkap mesin, Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Ariyanto Als Iyan dan Hasanuddin selaku ABK berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 Wib dari Tangkahan Singguan Tanjungbalai dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia dan bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia.
Setelah sampai di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Hasanuddin dan Ariyanto Nasution als Iyan melapor ke Kantor Imigrasi Malaysia untuk keperluan cap muka, sedangkan Azhar Saragih tinggal di kapal untuk menjaga kapal, setelah cap muka Terdakwa bersama ABK lainnya kembali ke kapal untuk istirahat.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 siang hari waktu Malaysia datang muatan pakaian bekas/ballpress lalu saksi Azhar Saragih, Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Hasanuddin dan Ariyanto Nasution als Iyan mulai memuat/memetak/menyusul ball/pakaian bekas tersebut kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA sedangkan Terdakwa menghitung jumlah ballpress yang sedang di muat kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA.
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 datang muatan bawang merah lalu Azhar Saragih, Nawi Panjaitan, M. Yusuf Saragih, Bambang Syafrizal, Tahan Siregar, Hasanuddin dan Ariyanto Nasution als Iyan memetak/menyusun/memuat bawang merah kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA, lalu Terdakwa menghitung bawang merah yang dimasukkan kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA dan setelah selesai terdakwa dan ABK lainnya menutupnya dengan terpal/tenda.
Setelah Terdakwa bersama ABK lainnya selesai memuat 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress dan 5.000 (lima ribu) karung @ ± 10 kg kedalam kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA, lalu Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat beberapa jam di kapal kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama ABK lainnya berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan dan berencana bongkar di Tangkahan Es Dengki Tanjungbalai, namun pada saat kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA sampai di Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 08.30 WIB, datang kapal Patroli BC 8005 menyuruh KM. Holong GT.64 No. 579/NA berhenti dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dan ABK ditemukan muatan kapal KM. Holong GT.64 No. 579/NA berupa ballpress sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress pakaian bekas dan 5.000 (lima ribu) karung @ 10 kg asal Port Klang Malaysia tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai dan dibawa menuju dermaga Kanwil DJBC Sumut Belawan.
Bahwa Terdakwa Zulfikar mengetahui bahwa ballpress sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) ballpress pakaian bekas dan 5.000 (lima ribu) karung @ 10 kg yang dibawa oleh Terdakwa dari Malaysia adalah bukan pakaian baru dan tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk di jual.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa gombal baru dan bekas dilarang.
Perbuatan Terdakwa Zulfikar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 103 huruf d UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DANIL HUSNI, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Tanjung Jumpul kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-12’027”LU-100-12’-061, Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zulfikar karena Terdakwa telah membawa bawang merah dan bal pres;
Bahwa pada saat saksi menangkap Terdakwa, saksi dan rekan-rekan lagi operasi rutin dan Saksi mengetahui Terdakwa membawa barang merah dan bal pres dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya;
Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda di KM Holong GT.64 No. 579/NA;
Bahwa pada saat saksi dan rekan saksi menangkap Terdakwa ada sebanyak 8 (delapan) orang yang menjadi ABK KM Holong;
Bahwa adapun bawang merah dan bal pres yang dibawa oleh terdakwa yaitu bawang merah sebanyak 5.000 (lima ribu) karung dengan berat perkarungnya 10 kg (sepuluh kilogram), sedangkan bal pres sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) goni;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bawang merah dan bal pres dibawa Terdakwa dari Malaysia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapal dan barang muatan tersebut milik siapa;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa saat ini kapal dan barang bukti yang lain berada di Belawan;
Bahwa yang bertugas patroli pada saat itu sebanyak 17 (tujuh belas) orang dan Saksi saat Patroli sebagai Wakil Komandan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, tujuan kapal Terdakwa adalah dari Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa tidak memiliki izin membawa bawang dan bal pres tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan ke depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DORTIA SIMANGUNSONG, SE, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berdinas di Kantor Dinas Perdagangan;
Bahwa Terdakwa ditangkap kerena Terdakwa membawa barang-barang masuk dari Malaysia ke Indonesia;
Bahwa adapun barang-barang yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi dan salah satu barang yang dilarang masuk ke Indonesia adalah bal Pres;
Bahwa akibat yang timbul apabila bal pres masuk ke Indonesia akan dapat mengganggu produksi tekstil Indonesia;
Bahwa adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengimpor bawang merah ke Indonesia yaitu perusahaan yang mengimpor harus dapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau IT-Produk Hortikultura dan setiap impornya wajib mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk serta melampirkan dokumen laporan Surveyor;
Bahwa yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikultura termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati atau bahan estetika dan IP-Produk adalah perusahaan industri yang menggunakan produk Holtikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan dan memindahtangankan kepada pihak lain, sedangkan IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor produk hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan memindahtangankan kepada pihak lain;
Bahwa bawang merah diperbolehkan masuk ke Indonesia apabila ada izin dan dokumen dari Negara asal;
Bahwa Peraturan Pemerintah yang melarang bal pres masuk ke Indonesia adalah Pasal 1 angka 1 Keputusan menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perubahan lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa bal baru dan bal bekas dilarang;
Bahwa bal pres berasal dari Luar Negeri dan adapun ciri-ciri bal pres tidak bermerk, tempat kemasan tidak layak dan kotor pakaian yang ada didalamnya kondisinya tidak bersih dan tidak terlihat rapi selayaknya untuk pengangkutan pakaian baru;
Bahwa pakaian baru dapat diimpor asalkan dilengkapi surat-surat;
Bahwa tujuan pelarangan barang bal pres adalah untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume/ serbuan impor pakaian/ tekstil luar negeri hal ini berdampak turunnya penjualan hasil industri tekstil dalam negeri;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NANI HERLINA SITUMORANG, SP berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan;
Bahwa bawang merah diperbolehkan masuk ke Indonesia apabila ada izin dan dokumen dari Negara asal atau perwalian;
Bahwa bawang merah tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permntan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikwatirkan mengandung virus penyakit;
Bahwa Terdakwa membawa atau mengimpor bawang merah termasuk umbi lapis yang mana bawang merah tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan masuknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai Peraturan Karantina, maka perbuatan Terdakwa melanggar Peraturan Kepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;
Bahwa selain bawang merah, bal pres juga tidak boleh dibawa jika tidak memilki izin dan dokumen ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M.YUSUF SARAGIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai ABK di Kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA;
Bahwa yang menggaji Saksi adalah Tekong KM. Holong GT. 64 no. 579/NA;
Bahwa kami berangkat dari Tanjungbalai tujuan Malaysia;
Bahwa yang kami angkut dari Malaysia barang bal pres dan bawang merah;
Bahwa Saksi dan ABK lain yang memuat bal pres ke kapal tersebut;
Bahwa gaji Saksi per tripnya sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bal pres dan kapal tersebut saksi tidak tahu siapa pemiliknya;
Bahwa Saksi sempat ditahan selama 2 (dua) malam di Belawan;
Bahwa kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA sudah 3 (tiga) kali membawa bal pres dari Malaysia;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa bal pres dan bawang merah dilarang masuk Indonesia;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen Manifest atau daftar muatan kapal tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BAMBANG SYAFRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai ABK di Kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA;
Bahwa yang menggaji Saksi adalah Tekong KM. Holong GT. 64 No. 579/NA;
Bahwa kami berangkat dari Tanjungbalai tujuan Malaysia;
Bahwa yang kami angkut dari Malaysia barang bal pres dan bawang merah;
Bahwa Saksi dan ABK lain yang memuat bal pres ke kapal tersebut;
Bahwa gaji Saksi per tripnya sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bal pres dan kapal tersebut saksi tidak tahu siapa pemiliknya;
Bahwa Saksi sempat ditahan selama 2 (dua) malam di Belawan;
Bahwa kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA sudah 3 (tiga) kali membawa bal pres dari Malaysia;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa bal pres dan bawang merah dilarang masuk Indonesia;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen Manifest atau daftar muatan kapal tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARIYANTO NASUTION ALIAS IYAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai ABK di Kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA;
Bahwa yang menggaji Saksi adalah Tekong KM. Holong GT. 64 No. 579/NA;
Bahwa kami berangkat dari Tanjungbalai tujuan Malaysia;
Bahwa yang kami angkut dari Malaysia barang bal pres dan bawang merah;
Bahwa Saksi dan ABK lain yang memuat bal pres ke kapal tersebut;
Bahwa gaji Saksi per tripnya sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bal pres dan kapal tersebut saksi tidak tahu siapa pemiliknya;
Bahwa Saksi sempat ditahan selama 2 (dua) malam di Belawan;
Bahwa kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA sudah 3 (tiga) kali membawa bal pres dari Malaysia;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa bal pres dan bawang merah dilarang masuk Indonesia;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen Manifest atau daftar muatan kapal tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai tekong di Kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA;
Bahwa Terdakwa disuruh berangkat ke Malaysia dari Tanjungbalai oleh Toke Terdakwa yang bernama Alagan;
Bahwa setelah kapal kami sampai di Port Klang, Terdakwa dan ABK memuat 280 bal pres dan besoknya memuat bawang merah, dan keesokan harinya lagi baru kami berangkat pulang menuju ke Tanjungbalai;
Bahwa saat sampai di Tanjung Jumpul, kami diperiksa oleh Bea dan Cukai, lalu ditarik ke Belawan;
Bahwa kami diperiksa karena barang-barang yang kami bawa dari Malaysia tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa gaji Terdakwa per tripnya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga ribu rupiah);
Bahwa gaji ABK per tripnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membawa bal tersebut, dan yang ke-4 (empat) kalinya Terdakwa tertangkap;
Bahwa pemilik kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA setahu Terdakwa milik Alagan, karena Alagan yang mengurus selama ini;
Bahwa bal pres tersebut isinya pakaian bekas;
Bahwa Terdakwa mengetahui bal pres dilarang masuk ke Indonesia;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa segala sesuatu yang berada di kapal adalah tanggungjawab Terdakwa sebagai Tekong;
Bahwa Terdakwa sebagai Tekong kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA sudah 2 (dua) bulan;
Bahwa surat-surat kapal tersebut sudah lengkap;
Bahwa Terdakwa menerima gaji secara langsung dari Allagan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal KM. Holong GT 64 No.579/NA;
1 (satu) lembar sertifikat kapal nomor : AL-407/381/ADPEL TBA 14 tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan (Certificate of Sew Worthines) Nomor 407/381/ADPEL TBA tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar ukur sementara Nomor : 579/Na tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar pas tahunan sementara tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar Nomor : GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan Nomor : AL. 406/381/3d ADPEL TBA.2014 tanggal 25 Maret 2014;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : W 065884 An. Zulfikar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 099300 An. M. Yusuf Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 091501 An. Bambang Syafrizal;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 09008 An. Ariyanto Nasution;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 098800 An. Nawi Panjaitan;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 096500 An. Tahan Siregar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 087342 An. Azgar Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 057450 An. Hasanuddin;
2 (dua) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) Nomor : 381/3d tanggal 04 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Federation of Malaysia (The Immigration Regulation, 1963) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor : 8003400 tanggal 04 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Hai Xheng Trading Nomor : INV-14-T260 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar resit rasmi (Caj Pelabuhan) Nomor : 0770 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200025 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200029 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200027 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200026 tanggal 03 Oktober 2014,
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200030 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200031 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200032 tanggal 03 Oktober 2014;
5.000 (lima ribu) karung @ 10 (sepuluh) bungkus bawang merah tanpa merk;
280 (dua ratus delapan puluh) kg ballpress (pakaian bekas);
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model X2-01 type RM-709 Made In China, IMEI 351973/05/751109/2 beserta sim card merk Kartu AS Nomor 62100567825815100;
1 (satu) GPS merk Furuno;
1 (satu) buah kompas tanpa merk;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-12’027”LU-100-12’-061, Saksi danil Husni telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zulfikar karena Terdakwa telah membawa bawang merah dan bal pres tanpa izin;
Bahwa pada saat Saksi Danil Husni menangkap Terdakwa, Saksi Danil Husni dan rekan-rekannya lagi operasi rutin dan Saksi Danil Husni mengetahui Terdakwa membawa barang merah dan bal pres dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Nahkoda di KM Holong GT.64 No. 579/NA;
Bahwa Terdakwa disuruh berangkat ke Malaysia dari Tanjungbalai oleh Toke Terdakwa yang bernama Alagan;
Bahwa setelah kapal Terdakwa sampai di Port Klang, Terdakwa dan ABK memuat 280 (dua ratus delapan puluh) bal pres dan besoknya memuat bawang merah sebanyak 5000 (lima ribu) karung dengan berat per karungnya 10 kg (sepuluh kilogram), dan keesokan harinya lagi baru Terdakwa berangkat pulang menuju ke Tanjungbalai;
Bahwa saat sampai di Tanjung Jumpul, kapal Terdakwa diperiksa oleh bea dan Cukai, lalu ditarik ke Belawan;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, ada sebanyak 8 (delapan) orang yang menjadi ABK KM Holong;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dortia Simangunsong, SE, di persidangan menyatakan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi dan salah satu barang yang dilarang masuk ke Indonesia adalah bal Pres;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengimpor bawang merah ke Indonesia yaitu perusahaan yang mengimpor harus dapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau IT-Produk Hortikultura dan setiap impornya wajib mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk serta melampirkan dokumen laporan Surveyor;
Bahwa bawang merah diperbolehkan masuk ke Indonesia apabila ada izin dan dokumen dari Negara asal;
Bahwa Peraturan Pemerintah yang melarang bal pres masuk ke Indonesia adalah Pasal 1 angka 1 Keputusan menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perubahan lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa bal baru dan bal bekas dilarang;
Bahwa bal pres berasal dari Luar Negeri dan adapun ciri-ciri bal pres tidak bermerk, tempat kemasan tidak layak dan kotor pakaian yang ada didalamnya kondisinya tidak bersih dan tidak terlihat rapi selayaknya untuk pengangkutan pakaian baru;
Bahwa pakaian baru dapat diimpor asalkan dilengkapi surat-surat;
Bahwa tujuan pelarangan barang bal pres adalah untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume/ serbuan impor pakaian/ tekstil luar negeri hal ini berdampak turunnya penjualan hasil industri tekstil dalam negeri;
Bahwa bawang merah tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permntan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikwatirkan mengandung virus penyakit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atau suatu badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang terdakwa di persidangan ini yaitu Terdakwa ZULFIKAR, telah mengakui dan membenarkan identitas lengkap dirinya dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi sebagaimana identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka yang dimaksud barang “Setiap orang” adalah Terdakwa ZULFIKAR selaku orang perorangan yang dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Ad.2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-12’027”LU-100-12’-061, Saksi Danil Husni telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zulfikar karena Terdakwa Zulfikar telah membawa bawang merah dan bal pres tanpa izin/tidak dilengkapi dokumen resmi, dimana Terdakwa bertindak sebagai Nakhoda di KM Holong GT. 64 No. 579/NA;
Menimbang, bahwa pada saat Saksi Danil Husni menangkap Terdakwa, Saksi Danil Husni dan rekan-rekannya lagi operasi rutin dan Saksi Danil Husni mengetahui Terdakwa membawa barang merah dan bal pres dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa disuruh berangkat ke Malaysia dari Tanjungbalai oleh Toke Terdakwa yang bernama Alagan, dimana setelah kapal Terdakwa sampai di Port Klang, Terdakwa dan ABK memuat 280 (dua ratus delapan puluh) bal pres dan besoknya memuat bawang merah sebanyak 5000 (lima ribu) karung dengan berat per karungnya 10 kg (sepuluh kilogram), dan keesokan harinya lagi baru Terdakwa berangkat pulang menuju ke Tanjungbalai, dan saat kapal Terdakwa sampai di Tanjung Jumpul, kapal Terdakwa diperiksa oleh Petugas Bea dan Cukai, dan diperiksa surat-surat/dokumennya, dan oleh karena pengangkutan barang muatan Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang resmi, maka Kapal Terdakwa tersebut ditarik ke Pelabuhan Belawan;
Menimbang, bahwa gaji Terdakwa per tripnya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan gaji ABK per tripnya sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta sua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membawa bal tersebut, dan yang ke-4 (empat) kalinya Terdakwa tertangkap dan Terdakwa mengetahui bal pres dilarang masuk ke Indonesia, dan Terdakwa sebagai Tekong kapal KM. Holong GT. 64 No. 579/NA sudah 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, ada sebanyak 8 (delapan) orang yang menjadi ABK KM Holong;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dortia Simangunsong, SE, di persidangan menyatakan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi dan salah satu barang yang dilarang masuk ke Indonesia adalah bal Pres;
Menimbang, bahwa disamping itu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengimpor bawang merah ke Indonesia yaitu perusahaan yang mengimpor harus dapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau IT-Produk Hortikultura dan setiap impornya wajib mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk serta melampirkan dokumen laporan Surveyor;
Menimbang, bahwa bawang merah sendiri tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikwatirkan mengandung virus penyakit, dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri tersebut menyatakan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah NKRI, terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Pelabuhan Udara Soekarno Hatta, Jakarta, dan;
Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makasar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Peraturan Pemerintah yang melarang bal pres masuk ke Indonesia adalah Pasal 1 angka 1 Keputusan menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perubahan lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa bal baru dan bal bekas dilarang. Dimana bal pres berasal dari Luar Negeri dan adapun ciri-ciri bal pres tersebut adalah tidak bermerk, tempat kemasan tidak layak dan kotor pakaian yang ada di dalamnya kondisinya tidak bersih dan tidak terlihat rapi selayaknya untuk pengangkutan pakaian baru;
Menimbang, bahwa tujuan pelarangan barang bal pres oleh pemerintah adalah untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume/ serbuan impor pakaian/ tekstil luar negeri hal ini berdampak turunnya penjualan hasil industri tekstil dalam negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum bersifat Komulatif, maka selain dikenakan pidana penjara, kepada Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. Holong GT 64 No.579/NA, sebagai sarana/alat untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka baranng bukti tersebut haruslah, Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap kedudukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar sertifikat kapal nomor : AL-407/381/ADPEL TBA 14 tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan (Certificate of Sew Worthines) Nomor 407/381/ADPEL TBA tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar ukur sementara Nomor : 579/Na tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar pas tahunan sementara tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar Nomor : GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan Nomor : AL. 406/381/3d ADPEL TBA.2014 tanggal 25 Maret 2014;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : W 065884 An. Zulfikar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 099300 An. M. Yusuf Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 091501 An. Bambang Syafrizal;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 09008 An. Ariyanto Nasution;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 098800 An. Nawi Panjaitan;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 096500 An. Tahan Siregar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 087342 An. Azgar Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 057450 An. Hasanuddin;
2 (dua) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) Nomor : 381/3d tanggal 04 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Federation of Malaysia (The Immigration Regulation, 1963) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor : 8003400 tanggal 04 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Hai Xheng Trading Nomor : INV-14-T260 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar resit rasmi (Caj Pelabuhan) Nomor : 0770 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200025 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200029 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200027 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200026 tanggal 03 Oktober 2014,
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200030 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200031 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200032 tanggal 03 Oktober 2014;
Akan Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap kedudukan barang bukti berupa :
5.000 (lima ribu) karung @ 10 (sepuluh) bungkus bawang merah tanpa merk;
280 (dua ratus delapan puluh) kg ballpress (pakaian bekas);
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model X2-01 type RM-709 Made In China, IMEI 351973/05/751109/2 beserta sim card merk Kartu AS Nomor 62100567825815100;
1 (satu) GPS merk Furuno;
1 (satu) buah kompas tanpa merk;
Adalah barang bukti hasil tindak pidana, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan turunnya penjualan hasil industri tekstil dalam negeri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Holong GT 64 No.579/NA ; Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar sertifikat kapal nomor : AL-407/381/ADPEL TBA 14 tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan (Certificate of Sew Worthines) Nomor 407/381/ADPEL TBA tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar ukur sementara Nomor : 579/Na tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar pas tahunan sementara tanggal 25 Juli 2014;
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar Nomor : GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan Nomor : AL. 406/381/3d ADPEL TBA.2014 tanggal 25 Maret 2014;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : W 065884 An. Zulfikar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 099300 An. M. Yusuf Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 091501 An. Bambang Syafrizal;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 09008 An. Ariyanto Nasution;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 098800 An. Nawi Panjaitan;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 096500 An. Tahan Siregar;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 087342 An. Azgar Saragih;
1 (satu) buah Seaman's Book atau Buku Pelaut Nomor : Y 057450 An. Hasanuddin;
2 (dua) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) Nomor : 381/3d tanggal 04 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Federation of Malaysia (The Immigration Regulation, 1963) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor : 8003400 tanggal 04 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Hai Xheng Trading Nomor : INV-14-T260 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar resit rasmi (Caj Pelabuhan) Nomor : 0770 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200025 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200029 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200027 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200026 tanggal 03 Oktober 2014,
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200030 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200031 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar delivery order Nomor : 200032 tanggal 03 Oktober 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5.000 (lima ribu) karung @ 10 (sepuluh) bungkus bawang merah tanpa merk;
280 (dua ratus delapan puluh) kg ballpress (pakaian bekas);
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model X2-01 type RM-709 Made In China, IMEI 351973/05/751109/2 beserta sim card merk Kartu AS Nomor 62100567825815100;
1 (satu) GPS merk Furuno;
1 (satu) buah kompas tanpa merk;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, oleh Ulina Marbun, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Syahriawani Saragih, S.H, dan Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Jeffry Andi Gultom, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tri Syahriawani Saragih, S.H, Ulina Marbun, S.H.,M.H
Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sapriono, S.H.,