43/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 43/PDT/2017/PT MND
ALPONSIUS PANGARANGENG dkk lawan SARLOTA DORKAS SASIKIL dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Thn tanggal 9 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 43 / PDT / 2017 / PT MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara :
ALPONSIUS PANGARANGENG,
SAMI KATIANDAGO, Keduanya bertempat tinggal di Binala Tamako, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepualauan Sangihe, selanjutnya disebut PEMBANDING I, II semula TERGUGAT I, III ;
SONYA PANGARANGENG,
JONI (YANI) PANGARANGENG,
Keduanya bertempat tinggal di Palu, Sulawesi Tengah, yang alamat pastinya mereka tidak diketahui dengan jelas di Wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut PEMBANDING III, IV semula TERGUGAT IV, V ;
M E L A W A N
SARLOTA DORKAS SASIKIL umur 63 tahun, Pekerjaan Pensiun ;
ELSYE LIDYA SASIKIL umur 61 tahun, Pekerjaan Pensiunan keduanya bertempat tinggal di Pokol Tamoko, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya disebut TERBANDING I, II semula PENGGUGAT I, II
DAN
ADRIANA PANGARANGENG, bertempat tinggal di Binala Tamako, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT II;
Pemerintah R.I CQ. Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, cq. Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Utara di Manado cq. Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sahinge di Tahuna selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II semula TERGUGAT VI ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatan Tanggal 26 Juli 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada Tanggal 1 Agustus 2016 dalam Register Perkara dengan Nomor: 114/Pdt.G/2016/ PN.Thn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa datuk kami bernama AGRIPA BESLAR kawin dengan BAWUDUSE SIRI memperoleh 1 (satu) orang anak bernama A.R. BESLAR (nenek Penggugat I, II) dimana A.R. BESLAR kawin deng A R. SASIKIL (kake Penggugat I, II) memperoleh 5 (lima) orang anak yaitu : 1. O. Sasikil, 2. A. Sasikil, 3. Y. Sasikil, 4.Bewtuel Sasikil (ayah Penggugat I,II) 5. T. Sasikil dan 6. J. Sasikil ;
2. Bahwa disamping meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut diatas almarhum meninggalkan harta warisan berupa tanah pekarangan ditempat bernama BALANE TAMAKO, kecamatan Tamako Kab upaten Sangihe yang batas-batasnya adalah :
• Utara dengan jalan ;
• Timur dengan Keluarga Mahabvir Adil ;
• Selatan dahulu Keluarga Tataka sekarang Keluarga Radangkilat ;
• Barat keluarga Hendrika Mahambeng ;
3. Bahwa tanah sengketa tersebut adalah asal peninggalan dari datuk kami lalu jatuh waris kepada nenek Penggugat bernama A. R. Beslar dan seterusnya jatuh waris kepada Ayah Pewnggugat I,II bernama BETUEL SASIKIL hingga jatuh waris kepada Penggugat I, II ;
4. Bahwa didalm tanah dahulu tedapat tempat pengasapan kelapa untuk dijadilkan kopra akan tetapi juga telah dibuat lkamar tidur sekedarnya untuk dapat tinggal dan sejak Penggugat I, II masih berusia remaja dan sekolah kami tinggal dengan nenek kami tersebut dan sampai kami dewasa hingga pergi merantau tanah sengketa tersebut tetap ditinggali oleh nenek ayah, ibu Penggugat I, II ;
5. Bahwa ketika terjadi bencana tanah longsong di Kampung Moade (pinggiran kali) Kecamatan Tamako tahun 1960-an yang kebetulan pula rumah dari kakek para Tergugat bernama : Joel hanyut oleh air banjir dan pada waktu itu karena kakek para Tergugat sudah tidak mempunyai rumah tinggal bertemulah dengan ayah Penggugat I, II (Betuel Sasikil) terjadilah komunikasi (cerita) antara mereka berdua yang pada pokonya ayah kami merasa iba dan prihatin memanggil kepada kakek para Tergugat I,II (JOEL) untuk tinggal bersama sementara waktu firumaqh yang ada didalam tanah sengketa ;
6. Bahwa selanjutnya karena kakek para Tergugat sudah tinggal bersama dengan nenek kami Penggugat I, II dan kemudian kami Penggugat I, II telah pergi merantau sehinggga kedangkala tanah sengketa tersebut hanya ditempati oleh kakek para Tergugat dan anaknya yang bernama JUNIUS PANGARANGENG, sebab nenek kami juga ada mempunyai rumah kecil yang tidak jauh jaraknya dari tanah sengketa dan sering nenek kami tidak kembali kerumah yang ada didalam tanah sengketa hingga beberapa waktu ;
7. Bahwa pernah pada tahun 1970-an kakek dan ayah para Tergugat mencoba membuat pondasi didalam tanah sengketa tersebut namun karena dicegah oleh ayah kami, maka sampai saat ini kakek para Tergugat bernama JOEL dan anaknya Junius Pangarangeng tidak jadi membuat pondasi rumah mereka tersebut ;
8. Bahwa setelah kakek para Tergugat meniggal dunia, maka penguasaan tanah sengketa tersebut dilanjutkan oleh ayah para Tergugat bernama Junus Pangarangeng hingga sampai saat ini dikuasai oleh para Tergugat yang tidak lain adalah anak-anaknya dari Junus Pangarangeng dengan tanpa dasar hukum yang sah perbuatan tersebut adalah merupakan tindakan melawan hukum ;
9. Terlebih lagi setelah ayah kami meninggal dunia, maka tanah sengketa tersebut melalui Tergugat VI telah dibuatkan sertipikat oleh anak-anaknya Junus Paangarangeng dimana sertipikat tersebut tertanggal 31 Maret 1997 No. 33 atas nama pemegang hak EMILA PANGARANGENG (sudah meninggal dunia) mempunyai anak bernama SAMI KATIANDAGHO selaku Tergugat III. Sonya Pangarangeng berada di Palu selaku Tergugat IV. Alponsius Pangarangeng selaku Tergugat I, Joni (Yani) Pangarangeng berada di Palu, selaku Tergugat V dan Adriana Pangarangeng, selaku Tergugat II ;
10. Bahwa karena tindakan dan perbuatan yang dilakkan oleh para Tergugat dengan mengusai sesrta dibuatkan sertipikat atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang tentunya sangat merugikan kami Penggugat dimana sebelumnya dengan cara kekeluargaan kami Penggugat pernah membawa masalah ini baik dipemerintah setempat, Kepala Kampung dan Camat serta Kepolisian namun tidak ada kesadaran dari para Tergugat olehnya kami ajukan ini agar supanya mendapatkan suatu keputusan hukum tentang hak kepemilikan tanah sengketa tersebut ;
11. Karena gugatan ini cukup mendasar dan beralasan hukum oleh karenanya mohon dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, II telah memberikan jawaban tertulis pada tanggal 16 Agustus 2016 pokoknya sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa Penggugat II mengetahui dengan jelas alamat dari Tergugat IV dan V, karena Penggugat II pernah tinggal bersama dengan Tergugat IV dan V dan alamat tersebut tidak berubah sampai saat ini ;
Sepengetahuan kami bawa tanah yang kami tempati saat ini adalah kepunyaan dari oma kami bernama ADRIANA MAKAHINDA oma kami bersaudara tiga orang masing-masing :
GERE MAKAHINDA ;
ADRIANA MAKAHINDA ;
KARENDA MAKAHINDA ;
Oleh ketiga saudara tersebut diatas telah memberikan tanah kepada ADRIANA MAKAHINDA di Desa Balane yang sampai saat ini kami tempati Oma kami menikah dengan Joel Pangatangen dari pernikahan tersebut memperoleh anak bernama Junius Pangarangen selanjutnya Junius Pangarangen menikah dengan istri I bernama CAROLIN HIDOPAN dan pernikahan tersebut mempunyai anak yaitu :
Sonya Pangarangen ;
Alfonsius Pangarangen ;
Emila Pangarangen ;
Adrianus Pangarangen ;
Pada tanggal 17 Agustus 1956 istri I meninggal Kemudian ayah kami Junius Pangarangen kembali menikah dengan istri II bernama Bernetje Mahema pada tanggal 12 Desember 1956, dan memperoleh anak bernama Adriana Pangarangen, setelah ayah kami pensiun kami kembali ke Tamako di Desa Balane pada tanggal 5 Agustus 1968 pada waktu itu Opa kami masih hidup Oma kami belum lama meninggal yaitu pada tanggal 12 April 1968 dan sejak itu Opa kami Joel Pangarangen sudah menceritakan bahwa tanah ini adalah milik keluarga Pangarangen Makahinda sehingga saat ini kami tempati ;
Mengenai tempat pengasapan untuk dijadikan kopra itu tidak benar, dan tidak benar pula bahwa Penggugat I dan II tinggal di tanah tersebut dari remaja sampai dewasa ;
Dan perlu diketahui pula bahwa tidak ada kampung Moade ke Kecamatan Tamako yang ada hanya tanah kebun dan tidak ada terjadi tanah longsor juga tidak dijelaskan oleh Penggugat I dan II dan pada tanggal dan tahun berapa terjadi tanah longsor dan banjir tersebut pada waktu itu terjadi tanah langsor hanya di Desa ulang Peliang Bencana banjir dan longsor terjadi pada tanggal 29 Juni 1969 dan waktu banjir tersebut tidak benar Opa kami rumahnya hanyut karena pada waktu banjir kami sudah berada di Tamako tinggal bersama Opa kami ;
Tidak benar, bahwa Opa kami Joel Pangarangen tinggal bersama dengan nenek Penggugat I dan II karena sudah puluhan tahun sejak kami datang di Tamako tanggal 5 Agustus 1968 tidak ada orang lain yang tinggal di tanah tersebut selain Opa dan Oma kami ;
Mengenai pondasi rumah yang membuat adalah Opa kami dan tidak diteruskan pondasi tersebut karena Opa kami adalah seorang Bas (tukang kayu) yang setiap saat diperlukan untuk membuat rumah atau Gereja di Tamako pada waktu itu Oma kami sudah tidak bisa melihat lagi sehingga tidak diteruskan pondasi rumah. Dan kami sebagai Tergugat mau bertanya pada Penggugat I dan II siapa sebenarnya PANGAEL ? karena nama dari Opa kami adalah Joel Pangarangen dan anaknya adalah Junius Pangarangen ;
Mengenai penguasaan tanah itu adalah dari Opa dan diwariskan kepada ayah kami Junius Pangarangen dan mengenai keterangan dari Penggugat I dan II dami melawan Hukum sebagai Tergugat kami jelas tidak melanggar hukum ;
Mengenai pengukuran tanah dimulai pada tanggal 8 Juli 1996 waktu pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan dan disaksikan oleh Kepala Desa Balane yaitu Bapak Tresman Mandiangan selama delapan bulan sejak pengukuran tanah diberi kesempatan kepada keluarga yang terkait namun tidak ada yang atau menggugat sehingga dikeluarkan Sertifikat Tanah pada tanggal 31 Maret 1997 Menurut keterangan Penggugat I dan II ketika pembuatan sertifikat ayahnya sudah meninggal tapi kenyataannya ayahnya masih hidup sebab ayah dari Penggugat I dan II meninggal pada tanggal 15 September 1997 ;
Mengenai sertifikat tertanggal 31 Maret 1997 No. 33 atas nama kami bersaudara tidak boleh diganggu oleh siapapun karena sementara adalah milik kami lima bersaudara ;
Menurut keterangan Penggugat I dan II kami telah melawan hukum kami sebagai Tergugat tidak pernah melawan hukum karena kami sudah menjalankan ketentuan pemerintah bahwa sebidang tanah harus mempunyai sertifikat ;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat I, II maka Pengadilan Negeri Tahuna telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Januari 2017 dalam perkara Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Thn yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Penggugat I, II adalah ahliwaris sah dari datuk AGRIPA BESLAR ;
Menyatakan tanah sengketa bernama BALANE, terletak di Kecaatan Tamako Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya adalah :
Utara dengan Jalan ;
Timur dengan Keluarga Mahabir Adil ;
Selatan dahulu Keluarga Tataka sekarang Keluarga Radangkilat ;
Barat Keluarga Hendrika Mashambeng ;
Adalah harta warisan yang turun dari AGRIPA BESLAR seterusnya jatuh waris kepada nenek Penggugat bernama A.R. BESLAR dan jatuh waris kepada Ayah Penggugat I,II (BETUEL SASIKIL) dan kemudian jatuh waris dan menjadi hak milik Penggugat I dan Penggugat II ;
Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa penguasaan para Tergugat I, II, III, IV dan V atas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sertifikat tanah tanggal 31 Maret 1997 Nomor 33 atas nama pemegang hak Emila Pangarangeng, Sonya Pangarangeng, Alponsius Pangarangeng dan Adriana Pangarangeng atas tanah sengketa tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;
Menghukum kepada Para Tergugat untuk keluar mengosongkan tanah sengketa tersebut seterusnya menyerahkan tanpa syarat tanah sengketa kepada Penggugat I, II untuk dikuasai, dipakai dengan bebas serta menghukum kepada Tergugat VI untuk tunduk kepada putusan ini ;
Membebankan kepada para Terugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.186.000,- (tiga juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tahuna tersebut Tergugat I, III, IV,V telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 13 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Banding dan permohonan banding dari Tergugat I, III, IV, V tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Terbanding I, II, semula Penggugat I, II dan Turut Terbanding I, II semula Tergugat II, VI pada tanggal 27 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding Pembanding semula Tergugat I, III, IV, V Panitera Pengadilan Negeri Tahuna telah memberi surat keterangan tertanggal 3 Maret 2017 bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat yang dibuat dan ditandatangani Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 27 Januari 2017 Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Thn bahwa telah diberitahukan kepada kedua belah pihak pada tanggal 27 Januari 2017 dengan cukup untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pembanding ALPONSIUS PANGARANGENG sebagai Tergugat I sekaligus kuasa Tergugat III, IV,V telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu maka permohonan banding aquo secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara saksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari berita acara persidangan Pengadilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 114/Pdt.G/2016/PN.Thn tanggal 9 Januari 2017, tanpa mengajukan memori banding dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan saksama kontra banding tangal 4 April 2017 dari Terbanding I,II tersebut, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Pengadilan Tingkat pertama dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah apakah tanah objek sengketa milik dari para Penggugat/Terbanding yang diperoleh sebagai warisan dari AGRIPA BESLAR dan BAWUDUSE SIRI ( Suami isteri) dotu para Penggugat, turun kepada Kakek Nenek para Penggugat A.R BERLAR dan A.R SASIKIL, selanjutnya jatuh kepada ayah para Penggugat yaitu BATUL SASIKIL dan akhirnya menjadi milik para Penggugat/Terbanding, sehingga penguasaan para Tergugat/Pembanding atas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat/ Terbanding telah mengajukan bukti surat diberi tanda P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua) orang saksi, selanjutnya pihak Tergugat/Pembanding untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya/sangkalannya telah pula mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.1 sampai dengan T.7 dan 2 (dua) orang saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan tiap-tiap petitum gugatan Penggugat/Terbanding apakah beralasan dan berdasar hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum pertama dari gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat dipertimbangkan lebih dahulu sebelum mempertimbangkan petitum lainnya, sehingga petitum pertama akan dipertimbangkan kemudian setelah dipertimbangkan petitum lainnya ;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Pengadilan Tingkat Banding yang perlu dipertimbangkan sehungan dengan gugatan Penggugat/Terbanding adalah mengenai petitum poin 4 (empat) bahwa apakah penguasan para Tergugat/Pembanding atas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum atau tanpa didasari hak yang sah ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta bahwa penguasaan Tergugat/Pembanding atas tanah objek sengketa didasarkan pada bukti surat T.I yaitu berupa Sertifikat Hak Milik No.33 atas nama Tergugat I, ALPONSIUS PANGARANGENG, Tergugat II ADRIANA PANGARANGENG, Tergugat IV SONYA PANGARANGENG, Tergugat V JONI (YANI) PANGARANGENG dimana bukti surat tersebut berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 2 huruf c undang-undang N0.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) jo pasal 1 angka 20 Peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa Sertifikat atas sebidang tanah adalah tanda bukti hak yang kuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa bukti surat bertanda T.1 berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat/Pembanding yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkannya, merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sempurna atau kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa walaupun proses penerbitan Sertifikat secara prona tidak berarti penerbitannya dilakukan secara asal asalan tentunya didasarkan pada riwayat penguasaan tanah, hal ini didukung dengan keterangan saksi Tergugat bernama TRESMAN HIWUNSEKE MANDIANGAN , mantan Kepala Desa yang menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat orang tua Penggugat/Terbanding tinggal diatas tanah objek sengketa saksi hanya melihat paraTergugat diperkuat pula dengan surat bukti surat pemberitahuan pajak terutan pajak bumi dan bangunan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat banding akan mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding khususnya bukti surat bertanda P.5 berupa surat kuasa tulisan tangan dari B.SASIKIL kepada YUNIUS AMBERILO tertanggal 31 Agustus 1991 yang didalam keterangannya dipersidangan mengakui/membenarkan tanda tangannya yang ada didalam surat kuasa tersebut sebagai orang yang diberikan kuasa oleh B.Sasikil untuk menjaga dan membersihkan seluruh kepunyaanya, namun tidak jelas mengurus dan membersihkan apa, apakah tanah objek sengketa atau tanah yang lain, namun demikian menurut pertimbangan Pengadilan tingkat pertama bahwa sekalipun bukti bertanda P.5 tersebut hanya bukti surat dibawah tangan namun dengan hadirnya dan diakuinya tanda tangan orang yang menanda tangani surat kuasa tersebut dipersidangan maka bukti surat bertanda P.5 mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama setelah membaca dan meneliti secara saksama bukti surat bertanda P.5 berupa surat kuasa adalah hanya surat kuasa dibawah tangan bukan akta otentik dan isinya tidak secara jelas dan tegas menyebut lokasi tanah yang mana yang dikuasakan untuk mengurus dan membersihkan apakah tanah objek sengketa atau tanah yang lain, dengan demikian sekalipun penerima kuasa telah dihadirkan dipersidangan dan membenarkan tanda tangannya yang terdapat didalam bukti surat bertanda P.5 tersebut, Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa bukti surat P.5 nilai pembuktiannya sebagai surat dibawah tangan tidak mempunyai nilai pembuktian sempurna karena bukan akta autentik dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ;
Meninbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak menemukan adanya bukti –bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang kuat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yang dapat melemahkan surat bukti yang diajukan oleh pata Tergugat/Pembanding khususnya surat bukti bertanda T.1 berupa Sertifikat Hak Milik N0.33 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa dalil pokok gugatan Penggugat/Terbanding bahwa pengusaan tanah objek sengketa oleh para Tergugat/Pembanding adalah perbuatan melawan hukum tidak terbukti menurut hukum, sehingga dalil atau petitum lainya tidak dari gugatan Penggugat/Terbanding tidak dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat/Terbanding harus dinyatakan di tolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 114/Pdt.G/2016/PN.Thn tanggal 9 Januari 2917 harus dibatalkan dan Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dipihak kalah, maka dihukum membayar biaya perkara ditingkat banding ;
Mengingat akan ketentuan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Thn tanggal 9 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado pada hari JUMAT, tanggal 2 Juni 2017 oleh kami Dr.SISWANDRIYONO, SH. M.Hum Wakil Ketua pada Pengadilan Tinggi Manado selaku Ketua Majelis, POLTAK PARDEDE, SH dan M U S T A R I, SH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 16 Maret 2017 Nomor 43/PDT/2017/PT MND ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN, tanggal 5 Juni 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh HERLINDA J. RAMPENGAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd ttd
POLTAK PARDEDE, SH. DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum.
ttd
M U S T A R I, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERLINDA J. RAMPENGAN, SH.
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN, SH
NIP. 19571023 1981031004