69/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengeroyokan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu liam ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor69/Pid.Sus/2016/PN.Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR
Tempat lahir : Demak
Umur / Tanggal lahir : 24 tahun / 11 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan / Kewaraganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal : TemJl. Lodan Raya RT.05/RW.02 Klurahan Bandar Harjo, Kec. Semarang Utara Kota Semarang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP Kelas 3.
ditangkap/ditahan:
Ditangkap: pada Tanggal 23-11- 2015;
Ditahan:
Penyidik Polrestabes Semarang, sejak tanggal 24-11-2015 s/d 13-12- 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14-12-2015 s/d 22-01-2016;
Jaksa Penuntut Umum: sejak tangal 21-01-2016 sampai dengan Tanggal 09-02-2016;
Majelis Hakim: sejak Tanggal 01-02-2016 sampai dengan Tanggal 01-03-2016;
Perpanjangan Ketua PN Semarang: Sejak Tanggal 02-03-2016 sampai dengan tanggal 30-04-2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Smg, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pen.Pid/B/2016/PN.Smg, Tanggal 2 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar Pembacaan Dakwaan jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperlihatkan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan jaksa Penuntu Umum yang memohon agar majelis :
1. Menyatakan MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR, bersalah melakukan tindak pidana “pengeroyokan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah paraTerdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)”.
Setelah mendengar Pembelaan (Pledoi) lisan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bersalah serta menyesal dan memohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya-;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berbentuk alternatifl yang berbunyi sebagai berikut:
Pertama :
Terdakwa MUHAMAD RIFAI Balias ARIF bin ABDUL MASYUR bersama – sama dengan AJI DEBO, EKO dan ERWIN (belum tertangkap) pada hari senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Jl. Agus Salim Semarang atau setidak – tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, dilakukan ditempat umum, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka yang dilakukan dengan cara :
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 13.30 WIB saksi ANGGA PRASETYO sampai di jl. Agus Salim untuk pergi kewarung angkringan lalu saksi ANGGA PRASETYO memerkirkan sepeda motor yang dipakainya adapun tukang parkir yang menjaga parkiran tempat tersebut adalah AJI DEBO, EKO dan ERWIN (belum tertangkap) karena sepeda motor yang saksi ANGGA PRASETYO parkir dalam posisi miring / tidak rapi kemudian saksi ditegur oleh EKO ( belum tertangkap ) mas motor dirapikan dan saksi ANGGA PRASETYO jawab iya mas nanti dulu, dan belum sempat saksi ANGGA PRASETYO merapikan sepeda motor kembali ditegur oleh EKO (belum tertangkap) kembali untuk mereapikan sepeda motor , ketika saksi ANGGA PRASETYO hendak merapikan sepeda motor tiba – tiba disuruh berhenti oleh AJI DEBO (belum tertangkap) dan setelah berhenti saksi ANGGA PRASETYA langsung dipukul oleh AJI DEBO (belum tertangkap) dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala bagian belakang yang selanjutnya terdakwa bersama – sama EKO dan ERWIN (belum tertangkap) juga langsung ikut memukul dengan tangan kosong terkepal beberapakali mengenai kepala dan menendang mengenai wajah saksi ANGGA PRASETYO ;
Akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan AJI DEBO, EKO dan ERWIN (belum tertangkap) tersebut mengakibatkan saksi ANGGA PRASETYO menderita luka lebam dikepala kanan dan kiri dan diantara kedua bola mata diatas hidung, luka lecet pada bibir atas sesuai Visum etrepertum No.1064/RSPWDC/PM.05/RM/XII/2015 tanggal Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Harry Pribadi, dokter pada RS Panti Wilasa “ DR. CIPTO “ Semarang .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 1 KUHP .
ATAU
KEDUA
Terdakwa MUHAMAD RIFAI Balias ARIF bin ABDUL MASYUR bersama – sama dengan AJI DEBO, EKO dan ERWIN (belum tertangkap) pada hari senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Jl. Agus Salim Semarang atau setidak – tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, dilakukan ditempat umum, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka yang dilakukan dengan cara :
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 13.30 WIB saksi ANGGA PRASETYO sampai di jl. Agus Salim untuk pergi kewarung angkringan lalu saksi ANGGA PRASETYO memerkirkan sepeda motor yang dipakainya adapun tukang parkir yang menjaga parkiran tempat tersebut adalah AJI DEBO, EKO dan ERWIN (belum tertangkap) karena sepeda motor yang saksi ANGGA PRASETYO parkir dalam posisi miring / tidak rapi kemudian saksi ditegur oleh EKO ( belum tertangkap ) mas motor dirapikan dan saksi ANGGA PRASETYO jawab iya mas nanti dulu, dan belum sempat saksi ANGGA PRASETYO merapikan sepeda motor kembali ditegur oleh EKO (belum tertangkap) kembali untuk mereapikan sepeda motor , ketika saksi ANGGA PRASETYO hendak merapikan sepeda motor tiba – tiba disuruh berhenti oleh AJI DEBO (belum tertangkap) dan setelah berhenti saksi ANGGA PRASETYA langsung dipukul oleh AJI DEBO (belum tertangkap) dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala bagian belakang yang selanjutnya terdakwa bersama – sama EKO dan ERWIN (belum tertangkap) juga langsung ikut memukul dengan tangan kosong terkepal beberapakali mengenai kepala dan menendang mengenai wajah saksi ANGGA PRASETYO ;
Akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan AJI DEBO, EKO dan ERWIN (belum tertangkap) tersebut mengakibatkan saksi ANGGA PRASETYO menderita luka lebam dikepala kanan dan kiri dan diantara kedua bola mata diatas hidung, luka lecet pada bibir atas sesuai Visum etrepertum No.1064/RSPWDC/PM.05/RM/XII/2015 tanggal Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Harry Pribadi, dokter pada RS Panti Wilasa “ DR. CIPTO “ Semarang .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1 ke – 1 KUHP .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang setelah disumpah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
Saksi-1: ANGGA PRASETYO Bin PARNYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Benar bahwa pada hari Senin, Tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Agus Salim Semarang, saksi telah dikeroyok oleh Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap);
- Bahwa benar akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap), mengakibatkan saksi mengalami luka memar dan bengkak pada wajah dan kepala bagian belakang;
- Bahwa menurut saksi, yang menjadi penyebab hingga saksi dikeroyok karena saksi memarkir motornya d tempat Aji Debo (belum tertangkap), selaku tukang parkr di tempat tersebut, selanjutnyakarena saksi memarkir motor tidak rapi, kemudian Eko (belum tertangkap) menegur saksi untuk merapikan sepeda motor yang atas tegoran tersebut ketika saksi hendak merapikan, tiba-tiba saksi disuruh berhenti dan setelah berhenti tiba-tiba Aji Debo langsung memukul saksi yang diikuti oleh Terdakwa dan Eko dan Erwin;
- Bahwa benar pengeroyokan tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memukul dengan tangan kosong mengenai wajah dan kepala bagian belakang, Aji Demo memukul bibir dan kepala bagian belakang, Eko memukuldan menendang beberapa kali mengenai wajah dan kepala dan Erwin memukul dengan tangan kosong terkepal beberapa kali mengenai kepalabagian belakang;
- Bahwa benar, pengeroyokan tersebut dilakukan dipinggir jalan umum yang dapat diketahui umum maupun masyarakat sekitar;
- Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Saksi-2: ABDUR RAHMAN FORQONI Bin KISYANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Benar bahwa pada hari Senin, Tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Agus Salim Semarang, telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban;
- Bahwa benar yang melakukan pengeroyokan terhadap Terdakwa adalah Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap), mengakibatkan saksi mengalami luka memar dan bengkak pada wajah dan kepala bagian belakang;
- Bahwa benar pengeroyokan tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memukul dengan tangan kosong mengenai wajah dan kepala bagian belakang, Aji Demo memukul bibir dan kepala bagian belakang, Eko memukuldan menendang beberapa kali mengenai wajah dan kepala dan Erwin memukul dengan tangan kosong terkepal beberapa kali mengenai kepala bagian belakang;
- Bahwa benar, pengeroyokan tersebut dilakukan dipinggir jalan umum yang dapat diketahui umum maupun masyarakat sekitar;
Saksi-3: SITI AISIAH Binti SUPADI, yang pada pokoknya menerangkan,
- Benar bahwa pada hari Senin, Tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Agus Salim Semarang di depan toko saksi, telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban;
- Bahwa benar yang melakukan pengeroyokan terhadap Terdakwa adalah Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap), mengakibatkan saksi mengalami luka memar dan bengkak pada wajah dan kepala bagian belakang;
- Bahwa benar pengeroyokan tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memukul dengan tangan kosong mengenai wajah dan kepala bagian belakang, Aji Demo memukul bibir dan kepala bagian belakang, Eko memukuldan menendang beberapa kali mengenai wajah dan kepala dan Erwin memukul dengan tangan kosong terkepal beberapa kali mengenai kepala bagian belakang;
- Bahwa benar, pengeroyokan tersebut dilakukan dipinggir jalan umum yang dapat diketahui umum maupun masyarakat sekitar;
Menimbang, selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan di persidangan;
Keterangan Terdakwa : MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR
- Benar bahwa pada hari Senin, Tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Agus Salim Semarang, Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap) telah mengeroyok saksi korban;
- Bahwa benar, AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap) merupakan teman Terdakwa, Terdakwa bekerja di Toko Korden Pasar Johar Jalan Ahus Salim
- Bahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap), dengan cara memukul, menendang yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berdarah pada wajah dan kepala bagian belakang;
- Bahwa benar, Terdakwa ikur mengeroyok saksi korban karena saksi korban berkelhi dengan teman Terdakwa Aji Debo;
- Bahwa benar, yang menjadi penyebab hingga saksi dikeroyok karena saksi memarkir motornya tidak rapi yang kemudian ditegur teman-teman Terdakwa, sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan teman-teman terdakwa seperti Aji Debo (belum tertangkap), Eko dan Erwin serta Terdakwa;
- Bahwa benar pengeroyokan oleh Terdakwa dan teman-teman terhadap saksi korban tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memukul dengan tangan kosong sebanyak lima kali mengenai wajah dan kepala bagian belakang, Aji Demo memukul bibir dan kepala bagian belakang, Eko memukuldan menendang beberapa kali mengenai wajah dan kepala dan Erwin memukul dengan tangan kosong terkepal beberapa kali mengenai kepala bagian belakang;
- Bahwa benar, pengeroyokan tersebut dilakukan dipinggir jalan umum yang dapat diketahui umum maupun masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, di persidangan juga disampaikan alat bukti surat sebagaimana terlampir juga dalam berkas yaitu VISUM ET REPERTUM Nomor 1064/RSPWDC/PM.05/RM/XII/2015,, Desember 2015 dari Rumah Panti Wilasa “DR. CIPTO” Semarang, yang ditandatangani oleh dokter Harry Pribadi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 187 huruf c KUHAP, maka surat tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah berupa “surat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dijatuhi hukuman sebagaimana dengan yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal: Melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur:
Barang siapa;
Dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa KUHP yang merumuskan ”barang siapa’ merupakan manusia sebagai naturlijk person, yang dari pemeriksaan identitas Terdakwa bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa ianya bernama MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR, dan merupakan manusia yang telah dewasa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona), untuk itu unsur telah terpenuhi;
Ad.2. Dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan di muka umum adalah di tempat terbuka yang dapat diketahui masyarakat sekitarnya, sedangkan yang disebut dengan “bersama-sama” adalah perbuatan mana dikaukan lebih dari satu oang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, Tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Agus Salim Semarang, Terdakwa bersama-sama dengan AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap) telah mengeroyok saksi korban;
- Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengeroyok saksi korban karena masalah saksi korban tidak tertib memarkirkan kenderaannya;
- terdakwa dan teman-temannya AJI DEBO, EKO, dan ERWIN (belum tetangkap) mengeroyok saksi korban dengan cara memukul, menendang yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berdarah pada wajah dan kepala bagian belakang, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum;
- Bahwa benar, Terdakwa ikur mengeroyok saksi korban karena saksi korban berkelhi dengan teman Terdakwa Aji Debo;
- Bahwa benar pengeroyokan oleh Terdakwa dan teman-teman terhadap saksi korban tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memukul dengan tangan kosong sebanyak lima kali mengenai wajah dan kepala bagian belakang, Aji Demo memukul bibir dan kepala bagian belakang, Eko memukuldan menendang beberapa kali mengenai wajah dan kepala dan Erwin memukul dengan tangan kosong terkepal beberapa kali mengenai kepala bagian belakang;
- Bahwa benar, pengeroyokan tersebut dilakukan dipinggir jalan umum yang dapat diketahui umum maupun masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diakui saksi dan dibenarkan Terdakwa;
Menimbang, oleh karena unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi dan diyakini majelis, maka dakwaan dan perbuatan pidana Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” pengeroyokan”;
Menimbang, oleh karena para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dapat dihukum dengan sanksi pidana yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dapat dihukum dengan sanksi pidana yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan;
Menimbang, mengenai barang bukti, Pasal 194 ayat (1) KUHAP menyebutkan dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan ayat (2) menyebutkan kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai, serta ayat(3) menyebutkan perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian juga dalam Pasal 215 KUHAP menyebutkan, pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Menimbang, oleh karena barang bukti dalam perkara ini tidak ada, sehingga tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa selama proses peradilan pernah dilakukan penangkapan dan penahanan, sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, Pasal 197 ayat 1 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-X/2012, tertanggal 22 Nopember 2012, maka dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara Pasal 222 KUHAP menyebutkan pada ayat (l) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara dan pada ayat (2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada Negara.
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 222 KUHP tersebut, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam dictum putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar yang akan menghapuskan mereka terdakwa dari ancaman pidana.
Menimbang, bahwa tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Yang meringankan:
- Terdakwa belum pemah dihukum ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. -
Memperhatikan, Pasal 170 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengeroyokan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: MUHAMMAD RIVAI als ARIF Bin ABDUL MANSYUR, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu liam ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Selasa tanggal 19 April 2016, oleh DR EDDY PARULIAN SIREGAR, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, SURANTO, SH.MH dan EKA SAHARTA WL,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDY ASMORO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Zahri Aeniwati, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURANTO, SH.,M.H DR. EDDY PARULIAN SIREGAR, S.H., M.H,
EKA SAHAERA WL,SH
Panitera Pengganti,
EDY ASMORO,SH.