243/Pid.Sus/2018/PN Sbg
Putusan PN SIBOLGA Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Sbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HIRJAN LAKORO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hijran Lakoro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaiman dalam dakwaan alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ Dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan Nomor 523.2/90-BPKB DPKPP/II/2017 S.D 5 APRIL 2017 yang sudah Kadaluarsa terlampir dalam berkas perkara; ï‚§ 1 (satu) unit KM. Bersama, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa; ï‚§ 8 (delapan) bom ikan siap pakai (berisi serbuk); ï‚§ 11 (sebelas) Botol M-150; ï‚§ 2 (dua) botol Mepro-Kosong; ï‚§ 1 (satu) botol minyak rem; ï‚§ 3 (tiga) buah Handphone; ï‚§ 1 (satu) buah senter; ï‚§ 1 (satu) pasang Sepatu karet; ï‚§ 1 (satu) buah kacamata selam; ï‚§ 10 (sepuluh) buah korek gas; ï‚§ 5 (lima) kotak korek api kayu; ï‚§ 2 (dua) buah cutter; Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Sbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Hijran Lakoro;
Tempat lahir : Sulawesi Utara;
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/17 Desember 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. MS Sianturi Gg. Nelayan Aek Habil;
Sibolga Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda KM Bersama;
Terdakwa Hirjan Lakoro ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan tanggal 13 Juni 2018;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tangggal 7 Juni 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 6 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 18 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan tanggal 28 September 2018;
Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan Rutan sejak tanggal 29 September 2018;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Sbg tanggal 30 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Sbg tanggal 30 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hijran Lakoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (3) Jo Pasal 43 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dalam dakwaan atau ketiga;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hijran Lakoro tersebut selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Dokumen: Bukti Pencatatan Kapal Perikanan No. 523.2/90-BPKB DPKPP/II/2017 S.D 5 APRIL 2017 (Kadaluarsa) terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit KM. Bersama GT 02/Kayu, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Hijran Lakoro;
8 (delapan) Botol ikan siap pakai (berisi serbuk);
11 (sebelas) Botol M-150;
2 (dua) botol Mepro-Kosong;
1 (satu) botol minyak rem;
1 (satu) buah senter;
1 (satu) pasang Sepatu karet;
1 (satu) buah kacamata selam;
10 (sepuluh) buah korek gas;
5 (lima) kotak korek api kayu;
2 (dua) buah cutter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Hijran Lakoro dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa Hijran Lakoro pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat pada posisi 01034’32”U dan 098031’48,8”T tepatnya di perairan Pulau Kalimatung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis siang tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 13.00 Wib saat KAL II-2-04/Mansalar sedang melaksanakan patroli di pulau Kalimatung dan saat itu pihak KAL II-2-04/Mansalar mendapat informasi dari nelayan sekitar pulau Kalimatung bahwa ada nelayan yang sedang merakit bahan Bom ikan di Pulau Kalimatung tersebut. kemudian sekira pukul 14.00 Wib pihak KAL II-2-04/Mansalar langsung menuju kepantai pulau Kalimatung menyisir pantai lalu bertemu dengan saksi Samirudin dan anggotanya, kemudian pihak KAL II-2-04/Mansalar menyisir alur pulau kalimatung, dan sekitar pukul 14.15 Wib pihak KAL II-2-04/Mansalar menemukan terdakwa selaku Nahkoda KM Bersama Indonesia bersama dengan Hermanto selaku ABK KM bersama Indonesia dan Basri seorang nelayan tripang berada disebuah pondok sedang membenahi luka/ bubu, dan saat itu diketahui bahwa terdakwa adalah Nahkoda KM Bersama Indonesia, selanjutnya pihak KAL II-2-04/Mansalar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di KM bersama Indonesia dan ditemukan satu buah ember hitam dibawah tumpukan alat pancing, dengan peralatan selam terdiri dari 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) korek api gas, 5 (lima) buah korek api kayu, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) botol minyak rem, 1 (satu) set timah pemberat, 1 (satu) kotak jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Mouthpice berserta selang mouthpice, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 53 KUHPidana;
Atau:
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Hijran Lakoro pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat pada posisi 01034’32”U dan 098031’48,8”T tepatnya di perairan Pulau Kalimatung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, Nahkoda atau pemilik kapal perikanan, ahli penangkap ikan, dan anak buah kapal yang dengan sengaja diwilayah penngelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya KM Bersama yang dinahkodai terdakwa berangkat dari tangkahan Rajali pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 05.00 Wib menuju perairan Pulau Mursala untuk mengambil dan memasang Lukah selam/bubu dilaut, dimana sebelumnya 10 unit lukah selam/bubu yang sudah terpasang sebelumnya tidak mendapatkan hasil karena hilang dan rusak akibat cuaca buruk. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib saat KM Bersama tiba di pulau Kalimatung kemudian terdakwa bersama dengan ABK yang bernama Hermanto yang bertugas sebagai Motoris motor tempel sedang beristirahat disebuah pondok sambil memperbaiki Lukah selam/ bubu yang rusak yang akan digunakan untuk menangkap ikan yang diletakkan didasar laut, tiba-tiba petugas dari KAL II-2-04/Mansalar TNI AL menangkap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah ember hitam dibawah tumpukan alat pancing, dengan peralatan selam terdiri dari 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) korek api gas, 5 (lima) buah korek api kayu, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) botol minyak rem, 1 (satu) set timah pemberat, 1 (satu) kotak jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Mouthpice berserta selang mouthpice, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 84 Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 53 KUHPidana;
Atau:
Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa Hijran Lakoro pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat pada posisi 01034’32”U dan 098031’48,8”T tepatnya di perairan Pulau Kalimatung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, “Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis siang tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 13.00 Wib saat KAL II-2-04/Mansalar sedang melaksanakan patroli di pulau Kalimatung dan saat itu pihak KAL II-2-04/Mansalar mendapat informasi dari nelayan sekitar pulau Kalimatung bahwa ada nelayan yang sedang merakit bahan Bom ikan di Pulau Kalimatung tersebut. kemudian sekira pukul 14.00 Wib pihak KAL II-2-04/Mansalar langsung menuju kepantai pulau Kalimatung menyisir pantai lalu bertemu dengan saksi Samirudin dan anggotanya, kemudian pihak KAL II-2-04/Mansalar menyisir alur pulau kalimatung, dan sekitar pukul 14.15 Wib pihak KAL II-2-04/Mansalar menemukan terdakwa selaku Narkoda KM Bersama Indonesia bersama dengan Hermanto selaku ABK KM bersama Indonesia dan Basri seorang nelayan tripang berada disebuah pondok sedang membenahi luka/ bubu, dan saat itu diketahui bahwa terdakwa adalah Nahkoda KM Bersama Indonesia, selanjutnya pihak KAL II-2-04/Mansalar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di KM bersama Indonesia dan ditemukan satu buah ember hitam dibawah tumpukan alat pancing, dengan peralatan selam terdiri dari 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) korek api gas, 5 (lima) buah korek api kayu, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) botol minyak rem, 1 (satu) set timah pemberat, 1 (satu) kotak jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Mouthpice berserta selang mouthpice, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal KM Bersama yang dinahkodai terdakwa, dan dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa KM bersama yang dinahkodai terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan berlayar (SPB) dari pemerintah, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Pebuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 98 Jo pasal 42 ayat (3) Jo pasal 43 Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ali Mardan Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi bersama Anggota TNI AL Sibolga yang sedang melakukan Patroli dengan menggunakan KAL II-2-04 Mansalar;
Bahwa jabatan Saksi di KAL II-2-04 Mansalar adalah sebagai Bintara Utama;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.15 WIB di Perairan Pulau Kalimantung;
Bahwa kronologis penangkapan tersebut adalah, awalnya Saksi menerima informasi dari Nelayan bahwa di Pulau Kalimantung ada seorang Nelayan yang merakit bom ikan. Selanjutnya Palaksa KAL Mansalar memerintakan Saksi beserta Koptu Daulay dan Kopda Sirait dengan menggunakan Sekoci menuju Pulau Kalimantung, disana kami bertemu dengan Nelayan tripang atas nama Samiruddin dan satu orang anggotanya. Kemudian Saksi memerintahkan supaya mereka ikut menyisir alur Pulau Kalimantung;
Bahwa sekitar pukul 14.15 WIB, Saksi menemukan Terdakwa bersama dua orang Nelayan yang sedang duduk di pondok, kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di KM. Bersama milik Terdakwa. Saat itu ditemukan dalam ember warna hitam dibawah tumpukan alat pancing, peralatan selam yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin Kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) korek api gas, 5 (lima) buah korek api kayu, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) botol minyak rem, 1 (satu) set timah pemberat, 1 (satu) kotak jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mouthpice beserta selang. Setelah itu Saksi meminta keterangan terhadap ketiga nelayan tersebut dimana Terdakwa adalah sebagai Nakhoda KM. Bersama. Selanjutnya Saksi bersama 2 (dua) orang anggota KAL II-2-04/Mansalar memerintahkan supaya KM. Bersama dibawa ke Mako Lanal Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa masih ada barang bukti lainnya yang diamankan dari Terdakwa yaitu berupa botol dan serbuk potasium;
Bahwa barang bukti berupa botol dan serbuk potasium tidak ditemukan dari dalam KM. Bersama tetapi barang bukti tersebut ditemukan dari hutan disekitar Pulau Kalimantung;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan pada besok harinya;
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengambil barang bukti berupa botol dan serbuk potasium tersebut, yang mengambil barang bukti tersebut adalah Anggota TNI AL;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat pertama kali dilakukan penggeledahan terhadap KM. Bersama adalah kompresor, alat selam, tangguk dan Kapal;
Bahwa saat itu Saksi melakukan pemeriksaan dokumen KM. Bersama dan yang ada hanya Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang telah kadaluarsa, sedangkan SIPI, IUP, SPB dan SLO tidak ada;
Bahwa selain KM. Bersama ada kapal yang lain yang ditemukan saat itu yaitu perahu Kube yang yang diikat bersebelahan dengan KM. Bersama;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa pada saat Saksi tiba ditempat kejadian adalah sedang merakit alat jaring bubu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik Perahu Kube tersebut, tetapi berdasarkan keterangan ABK KM. Bersama, pemilik perahu Kube tersebut sudah melarikan diri ke hutan Pulau Kalimantung;
Bahwa ukuran KM. Bersama adalah 2 GT;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Syofianto Lubis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi bersama Anggota TNI AL Sibolga yang sedang melakukan Patroli dengan menggunakan KAL II-2-04 Mansalar;
Bahwa jabatan Saksi di KAL II-2-04/Mansalar TNI AL adalah sebagai Palaksa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.15 WIB di perairan Pulau Kalimantung atau di Pasir Putih;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa adalah awalnya kami menerima informasi dari Nelayan bahwa di Pulau Kalimantung ada seorang Nelayan yang sedang merakit bom ikan. Selanjutnya 3 (tiga) orang anggota KAL Mansalar yaitu Ali Mardan Nasution, Koptu Daulay dan Kopda Sirait dengan menggunakan Sekoci menuju Pulau Kalimantung;
Bahwa sesuai dengan laporan 3 (tiga) orang Anggota KAL Mansalar, saat itu diamankan barang bukti berupa ember warna hitam dibawah tumpukan alat pancing, peralatan selam yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin Kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) korek api gas, 5 (lima) buah korek api kayu, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) botol minyak rem, 1 (satu) set timah pemberat, 1 (satu) kotak jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mouthpice beserta selang;
Bahwa Saksi tidak ikut menggeledah KM. Bersama, saat itu Saksi tetap berada didalam KAL Mansalar, tetapi setelah itu KM. Bersama dibawa ke Mako Lanal Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti lainnya yang diamankan dari Terdakwa adalah berupa botol dan serbuk potasium;
Bahwa barang bukti berupa botol dan serbuk potasium tidak ditemukan dari dalam KM. Bersama tetapi barang bukti tersebut ditemukan dari hutan disekitar Pulau Kalimantung;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan pada besok harinya;
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengambil barang bukti berupa botol dan serbuk potasium tersebut tetapi yang mengambil barang bukti tersebut adalah Anggota TNI AL;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat pertama kali dilakukan penggeledahan terhadap KM. Bersama adalah kompresor, alat selam, tangguk dan Kapal;
Bahwa saat itu dilakukan pemeriksaan dokumen KM. Bersama dan yang ada hanya Bukti Pencatatan kapal Perikanan yang telah kadaluarsa, sedangkan SIPI, IUP, SPB dan SLO tidak ada;
Bahwa selain KM. Bersama masih ada kapal yang lain yang ditemukan saat itu yaitu perahu Kube yang yang diikat bersebelahan dengan KM. Bersama;
Bahwa menurut laporan Anggota Saksi, yang dilakukan Terdakwa pada saat Anggota Saksi tiba ditempat kejadian adalah Terdakwa sedang merakit alat jaring bubu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik perahu Kube tersebut tetapi berdasarkan keterangan ABK KM. Bersama, pemilik perahu Kube tersebut sudah melarikan diri ke hutan Pulau Kalimantung;
Bahwa ukuran KM. Bersama adalah 2 GT;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Samiruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi bersama Anggota TNI AL Sibolga yang sedang melakukan Patroli dengan menggunakan KAL II-2-04 Mansalar;
Bahwa waktu kejadian Saksi tidak bersama dengan Terdakwa karena Saksi dengan Terdakwa beda kapal;
Bahwa pada saat KM. Bersama diperiksa oleh KAL II-2-04/Mansalar TNI AL dimanakah posisi Saksi sedang mencari kelapa yang jatuh di pinggir pantai;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah kenal dengan Terdakwa dan Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, ABK KM. Bersama ada 2 (dua) orang;
Bahwa setahu Saksi, pemilik KM. Bersama adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum Saksi pergi mencari buah kelapa, Saksi melihat Terdakwa sedang merakit bubu untuk menangkap ikan;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa membawa bahan peledak saat itu;
Bahwa Saksi dijadikan sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa karena saat itu Saksi juga ikut ditangkap oleh Petugas Angkatan Laut. Lalu Saksi bersama Terdakwa dibawa ke Mako Lanal Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas Angkatan Laut tidak menemukan bahan peledak dari Saksi maupun dari Terdakwa, lalu Saksi disuruh pulang sedangkan Terdakwa tetap ditahan;
Bahwa pada saat Saksi dan Terdakwa dibawa ke Mako Lanal Sibolga, saat itu tidak ada dibawa botol yang berisi bahan peledak;
Bahwa yang Saksi dengar, bahan peledak tersebut ditemukan oleh Petugas Angkatan Laut dari hutan di Pulau Kalimantung pada besok harinya setelah penangkapan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Adi Daeng Pawewang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Syahbandar Pelabuhan Perikanan Sibolga;
Bahwa sesuai dengan informasi yang Ahli dengar, Terdakwa ditangkap karena membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Pulau Kalimantung;
Bahwa kapal Terdakwa adalah kapal Ikan bernama KM. Bersama;
Bahwa ukuran KM. Bersama adalah 2 GT;
Bahwa Terdakwa pernah mengurus Surat Persetujuan Berlayar ketika hendak berlayar menuju Pulau Kalimantung;
Bahwa pada dasarnya semua kapal ikan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada saat pergi berlayar;
Bahwa dokumen perikanan yang harus ada diatas kapal adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SPB), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Patroli TNI Angkatan Laut Sibolga pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.15 WIB di Pulau Kalimantung;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang membuat Bubu;
Bahwa kegunaan Bubu tersebut adalah alat penangkap ikan berupa jerat;
Bahwa cara menggunakan Bubu untuk menangkap ikan adalah, Bubu di bawa kedasar laut dengan cara menyelam menggunakan alat bantu kompresor, selanjutnya diletakkan didekat karang, lalu dibiarkan beberapa saat lamanya. Setelah ada ikan yang terperangkap kedalam, lalu Bubu dinaikkan kedalam perahu;
Bahwa Bubu tidak menggunakan alat peledak;
Bahwa pada saat Petugas Patroli TNI Angkatan Laut menangkap Terdakwa, yang ada dalam KM. Bersama saat itu adalah kompresor beserta selang, tombak ikan, panah karet, fiber berisi es, pemberat dari timah, sepatu karet, kacamata selam dan korek api;
Bahwa saat itu tidak ada ditemukan botol yang berisi potasium;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik Potasium yang disita sebagai barang bukti tersebut. Potasium tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa pada besok harinya setelah Terdakwa ditangkap oleh Petugas Patroli;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana Potasium tersebut ditemukan, karena Terdakwa tidak ikut pada saat Potasium itu diambil;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, saat itu dilakukan pemeriksaan dokumen;
Bahwa saat itu KM. Bersama tidak memiliki dokumen yang lengkap;
Bahwa saat itu KM. Bersama tidak memiliki Surat Persetujuan Berkayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Bahwa kemampuan Terdakwa menyelam kedalam laut, kira-kira selama setengah jam dengan menggunakan Kompresor;
Bahwa Terdakwa menyelam sampai kedalaman maksimal sekitar 15 (lima belas) meter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit KM. Bersama; Dokumen : Bukti Pencatatan Kapal Perikanan No. 523.2/90-BPKP DPKPP/II/2017 s.d 5 April 2017 (Kadaluarsa); SIPI Nihil; IUP Nihil; SPB Nihil; SLO Nihil; 8 (delapan) bom ikan siap pakai (berisi serbuk); 11 (sebelas) botol M-150; 2 (dua) botol Mepro-kosong; 1 (satu) botol minyak rem; 3 (tiga) buah handphone; 1 (satu) buah senter; 1 (satu) pasang sepatu karet; 1 (satu) buah kacamata selam; 10 (sepuluh) buah korek gas; 5 (lima) kotak korek api kayu; 2 (dua) buah cutter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah Nakhoda KM. Bersama dengan ukuran 2 (dua) Gross Ton (GT) dengan Anak Buah Kapal sebanyak 2 (dua) orang;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Patroli TNI AL Sibolga yang sedang melakukan Patroli dengan menggunakan KAL II-2-04 Mansalar pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.15 WIB di Perairan Pulau Kalimantung;
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan setelah Petugas Patroli TNI AL Sibolga menerima informasi dari Nelayan bahwa di Pulau Kalimantung ada seorang Nelayan yang merakit bom ikan;
Bahwa benar pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang merakit alat penangkap ikan berupa Bubu;
Bahwa benar saat itu diamankan barang bukti berupa peralatan selam yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin Kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) korek api gas, 5 (lima) buah korek api kayu, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) set timah pemberat, 1 (satu) kotak jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mouthpice beserta selang;
Bahwa benar barang bukti lain berupa botol dan serbuk potasium tidak ada ditemukan dari dalam KM. Bersama, tetapi barang bukti tersebut ditemukan dari hutan disekitar Pulau Kalimantung pada besok harinya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ikut mengambil barang bukti berupa botol dan serbuk potasium tersebut, yang mengambil barang bukti tersebut adalah Anggota TNI AL;
Bahwa benar saat itu juga dilakukan pemeriksaan dokumen KM. Bersama dan yang ada hanya Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang telah kadaluarsa, sedangkan SIPI, IUP, SPB dan SLO tidak ada;
Bahwa benar alat penangkap ikan berupa Bubu tidak menggunakan peledak karena Bubu tersebut adalah jerat ikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Nakhoda kapal perikanan;
Yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Nakhoda kapal perikanan.
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nakhoda adalah perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ kapten kapal. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan satu orang Terdakwa kedepan persidangan yaitu Hijran Lakoro, dimana berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa adalah Nakhoda KM. Bersama GT 2 yang merupakan kapal perikanan atau kapal penangkap ikan. Setelah diperiksa Terdakwa mengaku dan membenarkan semua identitasnya sebagaimana yang diuraikan di dalam surat dakwaan. Terdakwa juga sehat jasmani maupun rohani serta mampu mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, sehingga kepada Terdakwa selaku Nakhoda yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu unsur Nakhoda kapal perikanan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar;
Menimbang, bahwa Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan berbunyi: Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan;
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan berbunyi: Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan Surat Laik Operasi;
Menimbang, bahwa tindakan yang wajib dipatuhi oleh setiap Nakhoda Kapal Perikanan menurut ketentuan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah Nakhoda KM. Bersama dengan ukuran 2 (dua) Gross Ton (GT) dengan Anak Buah Kapal sebanyak 2 (dua) orang. Terdakwa ditangkap oleh Petugas Patroli TNI AL Sibolga yang sedang melakukan Patroli dengan menggunakan KAL II-2-04 Mansalar pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.15 WIB di Perairan Pulau Kalimantung. Saat itu telah dilakukan pemeriksaan dokumen milik KM. Bersama dan yang ada hanyalah Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang telah kadaluarsa, sedangkan SIPI, IUP, SPB dan SLO tidak ada;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap KM. Bersama dilakukan oleh Petugas Patroli TNI AL Sibolga karena dokumennya tidak lengkap yaitu tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dimana pada saat hendak berlayar Terdakwa selaku Nakhoda tidak pernah melapor kepada Syahbandar, sehingga Syahbandar Pelabuhan Perikanan tidak pernah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas KM. Bersama, padahal semua kapal perikanan wajib memiliki SPB;
Menimbang, bahwa meskipun penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan setelah Petugas Patroli TNI AL Sibolga menerima informasi dari Nelayan bahwa di Pulau Kalimantung ada seorang Nelayan yang merakit bom ikan, akan tetapi pada saat penangkapan tersebut tidak ditemukan bahan peledak dari dalam KM. Bersama. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang merakit alat penangkap ikan berupa Bubu yang tidak menggunakan peledak karena Bubu tersebut adalah jerat ikan. Barang bukti yang diajukan kedepan persidangan berupa botol yang berisi serbuk potasium bukan ditemukan dari dalam KM. Bersama, akan tetapi barang bukti tersebut ditemukan dari hutan disekitar Pulau Kalimantung pada besok harinya. Sedangkan Terdakwa tidak ikut mengambil barang bukti berupa botol dan serbuk potasium tersebut, yang mengambil barang bukti tersebut adalah Anggota TNI AL;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa selaku Nakhoda KM. Bersama, telah berlayar dan melakukan penangkapan ikan akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Patroli TNI AL Sibolga, Terdakwa selaku Nakhoda tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan, sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: Dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan Nomor 523.2/90-BPKB DPKPP/II/2017 S.D 5 APRIL 2017 yang sudah Kadaluarsa terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Bersama, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari KM. Bersama tersebut tidak ditemukan barang bukti bahan peledak dan Terdakwa juga tidak terbukti melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 8 (delapan) bom ikan siap pakai (berisi serbuk), 11 (sebelas) Botol M-150, 2 (dua) botol Mepro-Kosong, 1 (satu) botol minyak rem, 3 (tiga) buah Handphone, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) pasang Sepatu karet, 1 (satu) buah kacamata selam, 10 (sepuluh) buah korek gas, 5 (lima) kotak korek api kayu, 2 (dua) buah cutter, dimana barang bukti yang diamankan dari KM. Bersama tidak sama atau tidak sesuai dengan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan, sehingga barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perikanan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hijran Lakoro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaiman dalam dakwaan alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan Nomor 523.2/90-BPKB DPKPP/II/2017 S.D 5 APRIL 2017 yang sudah Kadaluarsa terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit KM. Bersama, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;
8 (delapan) bom ikan siap pakai (berisi serbuk);
11 (sebelas) Botol M-150;
2 (dua) botol Mepro-Kosong;
1 (satu) botol minyak rem;
3 (tiga) buah Handphone;
1 (satu) buah senter;
1 (satu) pasang Sepatu karet;
1 (satu) buah kacamata selam;
10 (sepuluh) buah korek gas;
5 (lima) kotak korek api kayu;
2 (dua) buah cutter;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh kami, Martua Sagala, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Obaja D. J. H. Sitorus, S.H., dan Tetty Siskha, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erlindawaty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, serta dihadiri oleh Arpan C. Pandiangan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Obaja D. J. H. Sitorus, S.H. Tetty Siskha, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Martua Sagala, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Erlindawaty |