27/PID/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 27/PID/2019/PT KPG
-. SIMSON MUANLEY
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/Pid. B/ 2018/ PN.Klb. tertanggal 21 Februari 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 27/PID/2019/PTKPG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa;
| Nama Lengkap | : | SIMSON MUANLEY; |
| Tempat lahir | : | Mazmur; |
| Umur/tanggal lahir | : | 47 Tahun/ 4 Januari 1971; |
| Jenis kelamin | : | Laki - laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia / Alor; |
| Tempat tinggal | : | Watamelang, RT.013/RW.006, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor; |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Kepala IKK Bukapiting (Karyawan BUMD/PDAM) Kabupaten Alor; |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi, tanggal 21 Februari 2019, Nomor78/Pid.B/2018/PNKlb. dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 September 2018 No.Reg.PerkPDM-37/K.BAHI/Epp.2/09/2018, yang dibacakan didepan persidangan tanggal 11 Oktober 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SIMSON MUANLEYpadahari Selasa tanggal 29 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2016 atau
setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang terletak di Mola Kel. Welai Timur Kec. Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang yaitu ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd.(selanjutnya disebut saksi ARISTARKUS) sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa menerima informasi dari staf terdakwa di IKK Bukapiting atas nama MENANSON MAIKAMENG (selanjutnya disebut saksi MENANSON) dan BUDI YOSEP LAHMAU (selanjutnya disebut saksi BUDI) perihal kejadian tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015 yang menyebutkan bahwa saksi ARISTARKUS melakukan provokasi atau berada paling depan atau memimpin atau mengendalikan sekelompok pemuda dan warga desa Waisika melakukan pengerusakan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa kemudian terdakwa membuat konsep surat laporan atas perbuatan saksi ARISTARKUS tersebut lalu terdakwa datang ke rumah YUSUP SAILANA (selanjutnya disebut saksi YUSUP) yang terletak di Desa Air Kenari Kabupaten Alor dimana terdakwa meminta saksi YUSUP untuk mengetikkan surat laporan sesuai dengan konsep terdakwa, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor dengan tembusan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kab. Alor, Camat Alor Timur Laut, dan Kepala UPT Dikbud Kec. Alor Timur Laut yang isinya tentang perbuatan saksi ARISTARKUS yang melakukan provokasi terhadap sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika. Setelah selesai diketik maka diprint sebanyak 7 (tujuh) rangkap lalu terdakwa menandatangani dan mencap surat tersebut dengan menggunakan Cap Kantor IKK Bukapiting dan diadministrasi dengan Nomor Surat : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 perihal Laporan
yang kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 terdakwa mengantarkan surat tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor serta ke instansi terkait sesuai dengan tembusan suratnya;
Bahwa didalam Surat Kepala Unit IKK Bukapiting Nomor : UM. 01. 01/ 01/ PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016, terdakwa melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor bahwa oknum PNS Guru atas nama Aristarkus Kamengko, A. Ma. (Kepala SD GMIT Waisika II) yang dalam kapasitasnya juga sebagai anggota BPD Desa Waisika, pemimpin dimasyarakat telah melakukan aksi provokasi kepada sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh Desa Waisika. Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yakni aksi pertama pada tanggal 17 Desember 2015 dan aksi kedua tanggal 20 Desember 2015, kasus perbuatan pidana sementara sedang ditangani oleh pihak Polsek Bukapiting Kecamatan Alor Timur Laut;
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Kepala Unit IKK Bukapiting Nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang tembusannya ditujukan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kab. Alor, Camat Alor Timur Laut, dan Kepala UPT Dikbud Kec. Alor Timur Laut adalah tidak benar karena berdasarkan fakta-fakta antara lain :
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 dari pukul 08.00-15.00 Wita, saksi ARISTARKUS sedang berada di Aula Tominuku Alor untuk kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sumpah Pernyataan Tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional TA 2015/2016; sedangkan pada tanggal 20 Desember 2015 dari pukul 11.00-22.00 Wita saksi ARISTARKUS berada di SD GMIT Waisika II untuk dekorasi aula sekolah persiapan penerimaan laporan pendidikan pendidikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2015 di SD GMIT Waisika II.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2016/NTT/Res Alor/ Sek ATL tanggal 12 Maret 2016, dengan nama pelapor SIMSON MUANLEY dan terlapor SEMUEL KAMENGMAL, DKK yang melaporkan pada bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 terlapor DKK melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum berupa gembok, Kepala GET (stop kran) milik Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Alor, IKK Bukapiting;
Bahwa kejadian yang dilaporkan oleh saksi BUDI dan saksi MENANSON kepada terdakwa adalah saksi ARISTARKUS melakukan provokasi atau berada paling depan atau memimpin atau mengendalikan sekelompok pemuda dan warga desa Waisika melakukan pengerusakan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015, bukan kejadian penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa kejadian pengerusakan gembok pada kotak pelindung bronkap, bak reservoir dan pintu pembagi air minum tidak dapat disamakan dengan penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika karena air pada sumber mata air masih mengalir seperti biasa (normal) pada saluran perpipaan menuju ke perkampungan;
Bahwa tidak ada penutupan lokasi sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015, karena setelah tanggal 20 Desember 2015 baik terdakwa maupun orang lain masih dapat masuk ke lokasi sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa oleh karena laporan yang dilaporkan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang laporan perbuatan atau tindakan seseorang yaitu saksi ARISTARKUS adalah tidak benar sebagaimana diuraikan diatas mengakibatkan nama baik atau kehormatan dari saksi ARISTARKUS terserang sehingga saksi ARISTARKUS melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib sebagaimana surat pengaduannya tanggal 13 April 2016;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa SIMSON MUANLEYpadahari Selasa tanggal 29 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang terletak di Mola Kel. Welai Timur Kec. Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dibolehkan untuk membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui yaitu terhadap ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd.(selanjutnya disebut saksi ARISTARKUS). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa menerima informasi dari staf terdakwa di IKK Bukapiting atas nama MENANSON MAIKAMENG (selanjutnya disebut saksi MENANSON) dan BUDI YOSEP LAHMAU (selanjutnya disebut saksi BUDI) perihal kejadian tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015 yang menyebutkan bahwa saksi ARISTARKUS melakukan provokasi atau berada paling depan atau memimpin atau mengendalikan sekelompok pemuda dan warga desa Waisika melakukan pengerusakan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa kemudian terdakwa membuat konsep surat laporan atas perbuatan saksi ARISTARKUS tersebut lalu terdakwa datang ke rumah YUSUP SAILANA (selanjutnya disebut saksi YUSUP) yang terletak di Desa Air Kenari Kabupaten Alor dimana terdakwa meminta saksi YUSUP untuk mengetikkan surat laporan sesuai dengan konsep terdakwa, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor dengan tembusan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kab. Alor, Camat Alor Timur Laut, dan Kepala UPT Dikbud Kec. Alor Timur Laut yang isinya tentang perbuatan saksi ARISTARKUS yang melakukan provokasi terhadap sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika. Setelah selesai diketik maka diprint sebanyak 7 (tujuh) rangkap lalu terdakwa
menandatangani dan mencap surat tersebut dengan menggunakan Cap Kantor IKK Bukapiting dan diadministrasi dengan Nomor Surat : UM. 01. 01/ 01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 perihal Laporan yang kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 terdakwa mengantarkan surat tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor serta ke instansi terkait sesuai dengan tembusan suratnya;
Bahwa didalam Surat Kepala Unit IKK Bukapiting Nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016, terdakwa menuduhkan suatu hal yaitu oknum PNS Guru atas nama Aristarkus Kamengko, A. Ma. (Kepala SD GMIT Waisika II) yang dalam kapasitasnya juga sebagai anggota BPD Desa Waisika, pemimpin dimasyarakat telah melakukan aksi provokasi kepada sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh Desa Waisika. Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yakni aksi pertama pada tanggal 17 Desember 2015 dan aksi kedua tanggal 20 Desember 2015, kasus perbuatan pidana sementara sedang ditangani oleh pihak Polsek Bukapiting Kecamatan Alor Timur Laut;
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Kepala Unit IKK Bukapiting Nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang tembusannya ditujukan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kab. Alor, Camat Alor Timur Laut, dan Kepala UPT Dikbud Kec. Alor Timur Laut adalah tidak benar karena berdasarkan fakta-fakta antara lain :
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 dari pukul 08.00-15.00 Wita, saksi ARISTARKUS sedang berada di Aula Tominuku Alor untuk kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sumpah Pernyataan Tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional TA 2015/2016; sedangkan pada tanggal 20 Desember 2015 dari pukul 11.00-22.00 Wita saksi ARISTARKUS berada di SD GMIT Waisika II untuk dekorasi aula sekolah persiapan penerimaan laporan pendidikan pendidikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2015 di SD GMIT Waisika II;
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2016/NTT/Res Alor/ Sek ATL tanggal 12 Maret 2016, dengan nama pelapor SIMSON MUANLEY dan terlapor SEMUEL KAMENGMAL, DKK yang melaporkan pada bulan
Desember 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 terlapor DKK melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum berupa gembok, Kepala GET (stop kran) milik Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Alor, IKK Bukapiting;
Bahwa kejadian yang dilaporkan oleh saksi BUDI dan saksi MENANSON kepada terdakwa adalah saksi ARISTARKUS melakukan provokasi atau berada paling depan atau memimpin atau mengendalikan sekelompok pemuda dan warga desa Waisika melakukan pengerusakan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015, bukan kejadian penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa kejadian pengerusakan gembok pada kotak pelindung bronkap, bak reservoir dan pintu pembagi air minum tidak dapat disamakan dengan penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika karena air pada sumber mata air masih mengalir seperti biasa (normal) pada saluran perpipaan menuju ke perkampungan;
Bahwa tidak ada penutupan lokasi sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015, karena setelah tanggal 20 Desember 2015 baik terdakwa maupun orang lain masih dapat masuk ke lokasi sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa oleh karena tuduhan yang dilaporkan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang laporan perbuatan atau tindakan seseorang yaitu saksi ARISTARKUS adalah tidak benar sebagaimana diuraikan diatas mengakibatkan saksi ARISTARKUS merasa tercemar nama baiknya sehingga saksi ARISTARKUS melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib sebagaimana surat pengaduannya tanggal 13 April 2016;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa SIMSON MUANLEYpadahari Selasa tanggal 29 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang terletak di Mola Kel. Welai Timur Kec. Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu terhadap ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd.(selanjutnya disebut saksi ARISTARKUS) dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel dimuka umum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa menerima informasi dari staf terdakwa di IKK Bukapiting atas nama MENANSON MAIKAMENG (selanjutnya disebut saksi MENANSON) dan BUDI YOSEP LAHMAU (selanjutnya disebut saksi BUDI) perihal kejadian tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015 yang menyebutkan bahwa saksi ARISTARKUS melakukan provokasi atau berada paling depan atau memimpin atau mengendalikan sekelompok pemuda dan warga desa Waisika melakukan pengerusakan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa kemudian terdakwa membuat konsep surat laporan atas perbuatan saksi ARISTARKUS tersebut lalu terdakwa datang ke rumah YUSUP SAILANA (selanjutnya disebut saksi YUSUP) yang terletak di Desa Air Kenari Kabupaten Alor dimana terdakwa meminta saksi YUSUP untuk mengetikkan surat laporan sesuai dengan konsep terdakwa, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor dengan tembusan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kab. Alor, Camat Alor Timur Laut, dan Kepala UPT Dikbud Kec. Alor Timur Laut yang isinya tentang perbuatan saksi ARISTARKUS yang melakukan provokasi terhadap sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika.
Setelah selesai diketik maka diprint sebanyak 7 (tujuh) rangkap lalu terdakwa menandatangani dan mencap surat tersebut dengan menggunakan Cap Kantor IKK Bukapiting dan diadministrasi dengan Nomor Surat : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 perihal Laporan yang kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 terdakwa mengantarkan surat tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor serta ke instansi terkait sesuai dengan tembusan suratnya;
Bahwa didalam Surat Kepala Unit IKK Bukapiting Nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016, terdakwa telah menuduhkan suatu hal yaitu oknum PNS Guru atas nama Aristarkus Kamengko, A. Ma. (Kepala SD GMIT Waisika II) yang dalam kapasitasnya juga sebagai anggota BPD Desa Waisika, pemimpin dimasyarakat telah melakukan aksi provokasi kepada sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh Desa Waisika. Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yakni aksi pertama pada tanggal 17 Desember 2015 dan aksi kedua tanggal 20 Desember 2015, kasus perbuatan pidana sementara sedang ditangani oleh pihak Polsek Bukapiting Kecamatan Alor Timur Laut;
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Kepala Unit IKK Bukapiting Nomor : UM.01.01/01/PDAM/IKK-ATL/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor yang tembusannya ditujukan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kab. Alor, Camat Alor Timur Laut, dan Kepala UPT Dikbud Kec. Alor Timur Laut adalah tidak benar karena berdasarkan fakta-fakta antara lain :
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 dari pukul 08.00-15.00 Wita, saksi ARISTARKUS sedang berada di Aula Tominuku Alor untuk kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sumpah Pernyataan Tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional TA 2015/2016; sedangkan pada tanggal 20 Desember 2015 dari pukul 11.00-22.00 Wita saksi ARISTARKUS berada di SD GMIT Waisika II untuk dekorasi aula sekolah persiapan penerimaan laporan pendidikan pendidikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2015 di SD GMIT Waisika II;
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2016/NTT/Res Alor/ Sek ATL tanggal 12 Maret 2016, dengan nama pelapor SIMSON MUANLEY
dan terlapor SEMUEL KAMENGMAL, DKK yang melaporkan pada bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 terlapor DKK melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum berupa gembok, Kepala GET (stop kran) milik Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Alor, IKK Bukapiting;
Bahwa kejadian yang dilaporkan oleh saksi BUDI dan saksi MENANSON kepada terdakwa adalah saksi ARISTARKUS melakukan provokasi atau berada paling depan atau memimpin atau mengendalikan sekelompok pemuda dan warga desa Waisika melakukan pengerusakan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015, bukan kejadian penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa kejadian pengerusakan gembok pada kotak pelindung bronkap, bak reservoir dan pintu pembagi air minum tidak dapat disamakan dengan penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika karena air pada sumber mata air masih mengalir seperti biasa (normal) pada saluran perpipaan menuju ke perkampungan;
Bahwa tidak ada penutupan lokasi sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015, karena setelah tanggal 20 Desember 2015 baik terdakwa maupun orang lain masih dapat masuk ke lokasi sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika;
Bahwa surat laporan yang dibuat serta ditanda tangani dan dikirimkan oleh terdakwa tersebut dibuat dengan maksud untuk diketahui secara umum karena surat tersebut terdakwa buat sebanyak 7 (tujuh) rangkap lalu dikirimkan ke 7 (tujuh) instasi sebagaimana dalam tembusannya tanpa mencantumkan surat tersebut sifatnya rahasia sehingga setiap orang dapat melihat surat tersebut dan dapat mengetahui tuduhan sebagaimana isi dalam surat tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan keberatan atau tanggapan tanggal 18 Oktober 2018 sebagai berikut:
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dikemukakan diatas adalah merupakan dakwaan perbuatan pidana yang hendak ditimpakan kepada kami (Terdakwa/ SIMSON MUANLEY), berdasarkan alasan yakni melakukan tindakan fitnah/pencemaran tertulis. Hemat kami, dakwaan seperti ini sangat prematur dan terburu-buru bahkan tidakMemiliki latar belakang fakta yang beralasan sehingga terkesan dakwaan dibuat hanya berdasarkan Laporan/keterangan dan atau permohonan dari Pelapor (saudara ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd) secara sepihak pada tahap Pemeriksaan tanpa memperarhatikan keterangan kami-yang kemudian hendak bahkan telah menetapkan kami sebagai TERDAKWA pada gelar perkara hari ini;
Bahwa Kami (SIMSON MUANLEY) merupakan salah satu karyawan sah dan tetap pada lembaga PDAM NUSA KENARI ALOR, sehingga secara moral bertugas dan bertagungjawab untuk melaksanakan secara baik sejumlah tugas pokok dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM- NUSA KENARI ALOR), termasuk kami berkewajiban untuk mengambil langkah kebijakan solutif secara positif dan elegan, ketika peran/tugas positif lembaga kami PDAM NUSA KENARI—IKK BUKAPITING dalamapaya penyediaan Air Minum Bersih bagi warga masyarakat di Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut Ibu Kota Kecamatan Bukapiting (IKK Bukapiting) mendapat halangan/ tantangan di tingkat implementasi;
Berkaitan dengan point 2 diatas, surat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupataen Alor dengan tembusan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala PDAM Kabupaten Alor, Camat Alor Timur Laut adalah benar kami susun dan ajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor, karena berdasarkan fakta lapangan, infrastruktur air minum bersih yang mulai dibangun menggunakan dana APBN tahun 2013 di Bukapiting yang mulai efektif melayani kebutuhan air minum
bersih warga masyarakat Desa Waisika pada pertergahan tahun 2015 Secara kelembagaan peigelola asset, pihak PDAM NUSA KENARI Alor ternyata terdakwa (SIMSON MUALEY) dipercayakan oleh Pimpinan sebagai Ketua/ Kepala Pengelola asset IKK Bukapiting (berdasarkan SK Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor Nomor KEP.06/ PDAM-A/ VII/ 2015 tentang PENEMPATAN PEGAWAI DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN PELAKSANA TUGAS OPERASIONAL PADA IKK BUKAPITING tertanggal 01 Juli 2015. Dalam dinamika penyiapan pemanfaatan/ pelayanan asset Negara/ daerah tersebut selanjutnya, ternyata kami PDAM IKK Bukapiting masih menemui berbagai kermelut/ halangan/ tantangan dilapangan dan ketika kami serius cermati kondisi yang ada secara baik, ternyata saudara ARIASTARKUS KAMENGKO, SPd/ Kepala Sekolah pada SD Gemit Waisika 02 merupakan tokoh kunci provokator pada kemelut tergganggunya asset PDAM 1KK Bukapiting dan termasuk peiayanannya, sebagaimana fakta lerlampir; "pembuat catatan" pada Surat Pemberitahuan tagihan yang kami (PDAM—IKK Bukapiting) buat dan sampaikan kepada seluruh pelanggan masing-masing Akirnya terjadi tunggag pembayaran iurar air minum bersih dari tahun 2015 hingga sekarang. Bukti terlampir;
Menghadapi fakta tersebut pada point (3) di atas serta adanya laporan/ informasi lisan dari unsur staf PDAM IKK Bukapiting (atas nama Menanson Maikameng dan Budi Yosep Lahmau) bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 dan tanggal 20 Desember 2015 telah terjadi tindak pidana perusakan sejumlah asset Negara yang dikelola PDAM IKK Bukapiting yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga setempat/ warga pengguna asset maka kemudian kami (PDAM IKK Bukapiting) tanggal 27 Februari 2016 kamibersurat kepada Penegak Hukum dalam hal ini POLSEK Alor Timur Laut untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana perusakan asset negara/ daerah yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga pemuda/ warga masyarakat pengguna asset PDAM. Namun atas permintaan masyarakat/ Saudara ARISTARKUS KAMENGKO SPd dkk dalam forum rapat penyelesaian melalui mediasi secara damai di Polsek Alor Timur Laut. Namun, dalam proses mediasi itu, terkesan Saudara Aristarkus Kamengko, SPd serta masyarakat merasa tidak puas dan menganggap
baiwa semua fasilitas yang ada harus menjadi milik Pemerintah Desa Waisika. Lantaran alasan itu, pak Zaid Mustaqim (salah satu arggota Polsek Bukapiting yang ditugaskan untuk menangani permasalahan kami) mengarnbil berita acara penyerahan asset tertanggal 22 September 2015 yakni Berita Acara penyerahan asset dari Pemerintah Desa Waisika kepada pihak PDAM—IKK Bukapiting dan menunjukkannya kepada Kepala Desa Waisika dan masyarakat Desa Waisika yang hadir. Namun belum dipahami secara baik oleh warga, sehingga anggota Polsek tersebut kemudian mengambil lagi Berita Acara tentang Penyerahan Asset dari Satker PKPAM Provinsi NTT kepada PDAM Nusa Kerari Alor, dan warga mengaku benar asset tersebut adalah milik Pemerintah Daerah yang diawasi dan dikelola oleh PDAM Nusa kenari; Setelah warga melihat kedua Berita Acara tersebut maka warga mengakui kesalahan mereka yaitu "telah merusakkan aset PDAM yang ada. Dan setelah itu Saudara Aris Kamengko, dkk meminta kepada Polsek Alor Timur Laut agar pengurusan perdamaian dilakukan di kantorCamat Alor Timur Laut;
Pada tanggal 3 Mei 2016, bertempat di Aula Kantor Camat Alor Timur Laut kami pihak PDAM bersama warga masyarakat pemanfaat air minum (termasuk saudara Aristarkus Kamengko, SPd) telah berkumpul dalam ruangan aula dan rapat segera dibuka oleh Camat Alor Timur Laut. Setelah membuka, Camat kemudian menyerahkan tugas memimpin rapat kepada salah satu anggota Polsek Alor Timur Laut (pak Said Mutaqin) untuk memimpin rapat tersebut. Namun jelang beberapa saat, Warga masyarakat peserta rapat mulai menunjukan sikap kurang tertib sambil mengeluarkan bahasa bahasa ancaman kepada kami (PDAM) yang terkesan menekan kami PDAM secara paksa untuk mengambil alih asset PDAM yang ada dan bahkan terlihat aksi negatif dengan cara mengambil kursi dan beraksi seperti hendak melemparkan) ke arah posisi duduk DIRUT PDAM Kab. Alor. Dengan permintaan agar seluruh asset PDAM yang ada segera diserahkan kepada Masyarakat melalui Pemerintah Desa waisika Karena Kondisi Kekacauan tersehut, maka Pihak DIRUT PDAM Nusa Kenari sebagai pimpinan mengambil Kebijakan kondisional agar asset PDAM yang ada kepada Pemerintah Desa Waisika yang ditandai dengan pembuatan Berita Acara penyerahan yang dilaksanakan pada tanggal 103 Mei Tahun 2016 (Dokumen Terlampir);
Namun, jelang 1 minggu setelah rapat tersebut ternyata ada pemeriksaan asset oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Prop. NTT, Berita Acara Penyerahan asset PDAM tersebut menjadi temuan pelanggaran PDAM Nusa Kenari Alor Sehingga BPKP merekomendasikan kepada PDAM Nusa Kenari dan selanjutnya bersurat kepada Bupati Alor untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah pernerintah Kecamatan ATL. Sehinggga pada tertaggal 30 Juni Tahun 2016 asset PDAM tersebut dikembaiikan kepada pihak PDAM Nusa Kenari Alor- IKK Bukapiting untuk dikelola (Berita Acara terlampir);
Pada pertenganan Bulan Maret Tahun 2016, aparat Polsek Alor Timur Laut, meminta kami petugas PDAM IKK Bukapiting agar mendnmpingi Tim Polsek dalam upaya meninjau infrastruktur Air Minum di Bukapiting YANG RUSAK, sehingga kami bersamasama tim dari Polsek turun ke lokasi. Setelah mengumpulkan data ketika kami kembali dari lokasi sekitar pukul 10.00 wita (proses belajar mengajar sedang berlansung), kami dihadang oleh saudara ARIASTARKUS KAMENGKO, Spd yang adalah (Kepala Sekolah SD GMIT Waisika 02) bersama sejumlah pemuda dan warga masyarakat setempat dan menghadang tim survey dari Polsek dkk ditempat itu ± 2 jam;
Berdasarkan fakta fakta tersebut, kami sebagai petugas PDAM yang adalah juga warga masyarakat pendukung sekolalah tidak kemudian harus bersalah karena melaporkan kepada atasan/ pimpinan ASN tersebut bahwa oknum Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan wajib menyampaikan keluhan melalui surat tertulis kepada pejabat pembina Kepegawaian d lingkungan dinas pendidikan dan Kebudayaan karena diyakini langkah tersebut akan dapat menopang kualitas penididikan di SD GMIT Waiska 02 (sesuai amanat pasal 23 tentang kewajiban ASN dan pasal 86 tentang Disiplin ASN UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) sekaligus diharapkan juga akan dapat minimalisir hambatan/ tantangan ialam pelaksanaan fungsi lembaga karni PDAM NUSA KENAM-IKK BUKAPITING alias bukan/tidak bermaksud seperti yang dituduhkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Urnum Nomor REG.PERK: PDM-37/ KBAH I/ Epp.2/ 09/ 2018;
Dengan catatan kami tentang sejumlah fakta realitas diatas, kami tetap memiliki Tugas dan Tanggung Jawab, PDAM sebagai pelayan masyarakat, kami perlu menghargai tulus berbagai tatanan nilai/ norma yang ada di masyarakat demi pelayanan optimal PDAM, apapun besar dalam persidangan ini bahwa Majelis Hakim Yang Mulia dan Nurani Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati. Demi mendukung upaya memenuhi harapan Keadilan hukum yang selaras dan elegan, kiranya kami dapat memperoleh perhatian yang baik untuk mengajukan sejumlah saksi serta bukti terkait yang dapat selanjutnya dihadirkan dalam Persidangan Pengadilan ini selanjutnya agar dapat didengar/ diambil keterangannya, demi Keadilan Hukum. Hal ini penting mengingat hak dan bahkan sejumlah kewenangan kami PDAM Nusa Kenari IKK Bukapiting bakhan terindikasi telah/ Sedang mendapat tantangan sabotase/ koopraasi hak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang selanjutnya perlu kami tindak lanjuti untuk diproses secara hukum ;
Adapun rnasalah atau aksi-aksi yang dilakukan oleh saudara ARISTARKUS KAMENGKO S. Pd, sebelum den sesudah Tanggal 17 dan 20 Desember Tahun 2015:
Pada tanggal 15 Juli Tahun 2015 Rapat sosialisasi Air Minum Bersih di kantor Desa Waisika yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD atas nama Nimbrot Maikameng, Rapat baru berjalan ± 2 jam saudara Aristarkus Kamengko berdiri langsung pukul meja dan banting kursi di ruang rapat, sehingga rapat tidak berjalan atau bubar;
pada Tanggal 07 Desember Tahun 2015 saudara Aristarkus Kamnengko Kersama sekelompok Warga masyarakat yang mengaku mengatasnamakan perwakiian Desa Waisika bersurat ke PDAM Nusa Kenari Kab. Alor tentang penolakan pemeberlakuan luran Air Minum Bersih di Desa Waisika kecamatan Alor Timur Laut. Tembusannya disampaikan kepada Bupati Alor, Ketua DPRD Kab, ALOR dan insansi terkait lainnya (Bukti Surat Terlampir);
Pada tanggal 17 Desember Tahun 2015, terjadi perusakan Sarana Air Minum (Memotong Penutup GEFT Pengatur air) vang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh Saudara Aristarkus Kamengko yang mana pada saat itu disaksikan iangsung oleh Bapak Sefanya Salmai;
Pada tanggal 17 Desember tahun 2015, terjadi perusakan sarana air minum bersih. Kepala Geit pengatur air dirusak (dititik menggunakan benda keras) yang dilakukan oleh masyarakat yang dipimpin langsung oleh Saudara Aristarkus Kamengko, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Saudara menanson Maikameng ;
Pada tanggal 20 Desember Tahun 2015, terjadi perusakan disumber mata air (Reserfoer) yang dilakukan oleh saudara Aristarkus Kamengko bersama temanteman, dengan cara memotong gembok atau selot penutup Reserfoer -nenggunakan gergaji besi yang disaksikan oleh Saudara Gregorian Kamengmal;
Pada bulan Januari/ Februari saudara Aristarkus Kamengko, Semuel Kamengmal dan warga masyarakat lainnya mensabotase hak PDAM IKK Bukapiting dengan cara mereka ke sumber untuk membersihkan di lokasi sumber mata air, Resefoer) sesuai pengakuan yang bersangkutan atas nama saudara Semuel Kamengmal pada saat pengambilan BAP di Polres Alor;
Menimbang, bahwa SuratTuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Februari 2019,No.Reg.PerkPDM-37/K.BAHI/Epp.2/09/2018 yang dibacakan didepan persidangan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SIMSON MUANLEYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengadu secara Fitnah Kepada Penguasa” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 317 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIMSON MUANLEYdengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulandikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah surat yang terdiri 2 (dua) halaman dalam ketikan komputer tertanggal 29 Maret 2016, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor dengan Nomor Surat : UM. 01.01/01/PDAM/IKK-ATL-III/2016, Perihal laporan yang ditanda tangani oleh Saudara SIMSON MUANLEY selaku Kepala Unit IKK Bukapiting;
Dikembalikan kepada korban ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmenjatuhkan putusan dengan Putusan Nomor 78/ Pid.B/ 2018 /PN Klb. tanggal 21 Februari 2019, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SIMSON MUANLEYtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengandu Secara Fitnah Kepada Penguasa” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah surat yang terdiri 2 (dua) halaman dalam ketikan komputer tertanggal 29 Maret 2016, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor dengan Nomor Surat : UM. 01.01/01/PDAM/IKK-ATL-III/2016, Perihal laporan yang ditanda tangani oleh Saudara SIMSON MUANLEY selaku Kepala Unit IKK Bukapiting;
Dikembalikan kepada Saksi korban ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/ Pid.B/2018/PN Klb. tanggal 21 Februari 2019, tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Plt.Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi pada Hari Senin, tanggal 25 Februari 2019dengan Akta Permintaan Banding Nomor 1/Akta.Pid/2019/PN Klb.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan yaknikepada Terdakwa pada tanggal Hari Senin, 25 Februari 2019 dengan Nomor 1/Akta.Pid/2019/PN Klb;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 26 Februari 2019, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada Hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 4 Maret 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada Hari Rabu, tanggal 6 Maret 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi telah memberitahukan untuk memeriksa berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Nomor W26-U12/1470/HN.01.10/II/2019 dan kepada Terdakwa dengan Surat Nomor W26-U12/1469/HN.01.10/II/2019, masing-masing tertanggal 25 Februari 2019 perihal mempelajari berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumdengan memperhatikan ketentuan dari pasal 233, pasal 234 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana tentang tata cara dan tenggang waktu banding diajukan terhadap;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding atas putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/ Pid.B/ 2018/ PN.Klb. tanggal 21 Februari 2019 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 25 Februari 2019 sehingga tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( pasal 233 dan 234 KUHAP) telah terpenuhi serta tidak ada penyimpangan,oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa apa yang menjadi alasan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa kami selaku Penuntut Umum memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan bertujuan membina pelaku agar menjadi jera dan sadar sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya. Disamping itu juga penjatuhan pidana sebagai upaya menciptakan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa. Namun
hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat, serta tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat mengingat saat ini sangat masif terjadi penyebaran berita yang isinya fitnah kepada penguasa dan dalam hal ini dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat bahkan dapat menimbulkan gejolak dimasyarakat;
Bahwa dalam hal ini diperlukan suatu langkah-langkah atau upaya-upaya yang tegas untuk mencegah terjadinya pengaduan fitnah kepada penguasa. Maka dari itu penjatuhan pidana selama 4 (empat) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Apalagi terdakwa merupakan seseorang yang berpendidikan dan memiliki jabatan sehingga sepatutnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat, maka dari itu seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dalam bermasyarakat, bukannya terdakwa melakukan perbuatan membuat laporan yang isinya fitnah kepada penguasa;
Bahwa saat ini orang bisa secara bebas untuk membuat laporan, namun kebebasan tersebut tentu masih harus dibatasi dengan norma-norma yang hidup di masyarakat serta tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kebebasan dalam membuat laporan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dan setiap orang melakukan pelanggaran haruslah dihukum yang setimpal dengan perbuatanya. Mengingat bagaimana perbuatan membuat laporan secara fitnah dapat memberikan dampak yang luas di masyarakat, makapenjatuhan pidana selama 4 (empat) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Alor terlampau ringan serta kurang memberikan efek jera bagi terdakwa maupun sebagai upaya pencegahan untuk menciptakan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, Kami Penuntut Umum (Pembanding), oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur :
Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/ Pid. B/ 2018/PN.Klb.Tanggal21Februari 2019 yang dimohon/dibanding tersebut
Mengadili sendiri ;
Menyatakan Terdakwa SIMSON MUANLEY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengadu secara Fitnah Kepada Penguasa” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 317 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIMSON MUANLEY dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah surat yang terdiri 2 (dua) halaman dalam ketikan komputer tertanggal 29 Maret 2016, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas P dan K Kabupaten Alor dengan Nomor Surat : UM. 01.01/01/PDAM/IKK-ATL-III/2016, Perihal laporan yang ditanda tangani oleh Saudara SIMSON MUANLEY selaku Kepala Unit IKK Bukapiting.
Dikembalikan kepada korban ARISTARKUS KAMENGKO, S.Pd.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan dan bacakan dalam sidang Hari Senin Tanggal 4 Februari 2019.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, selanjutnyaTerdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 4 Maret 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 yang pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dan menolak keras serta keberatan terhadap Memori Banding Penuntut Umum karena alasan-alasan dalam Memori Banding tersebut tidak berdasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terdakwa/terbanding ajukan di persidangan dan hanya mengada-ngadabelaka. Oleh karena itu Memori Banding tersebut haruslah DITOLAK atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor dalam Memori Bandingnya dapat kami jawab dalam kontra memori banding sebagai berikut :
Bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum dalam point ke-1 surat memori bandingnya menurut kami berlebihan dan menurut kamiini pembunuhan karakter karena kami bukan memfitnah tapi kami melaporkan perbuatan seorang pendidik dalam hal ini Kepala Sekolah yang harusnya menjadi contoh malahan merusak barang milik Negaradalam hal ini asset PDAM Kabupaten Alor dan perbuatan yang bersangkutan atau oknum Kepala Sekolah ini sudah kamilaporkan ke POLSEK Alor Timur Laut dan sementara dalam proses hukum;
Bahwa apa saja yang disampaikan dalam point ke-2 memori banding JPU pada Kejaksaan Negeri Alor ini justru membuat kami merasa sangat ketakutan untuk menyatakan sebuah kebenaran yang dilakukan oleh seorang KepalaSekolah yang seharusnya mendidik tapi justru merusakaset PDAM dan iniberpengaruh buruk bagi masyarakatkarena kalau seorang Guur kencing berdiri maka muridnyaakan kencing berlari;
Bahwa apa yang disampaikan dalam point ke-3 memori banding JPU ini juga semata-mata hanya upaya untuk mempertahankan apa yang sudah di dakwakan kepada terdakwa/terbanding tanpa melihat sisi kebenarannya, karena menurut terdakwa/terbanding seorang Kepala Sekolah atasannya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor maka terdakwa melaporkan perbuatan pengrusakan asset PDAM yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut kepada atasnya untuk dilakukan pembinaan, apakah ini di katakan fitnah padahal proses pidana pengrusakannya masih berjalan belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, kecuali sudah ada putusan bahwa Kepala Sekolah ini terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan, sesuai yang dilaporkan oleh terdakwa/terbanding dapat dinyatakan bersalah mengadu secara fitnah kepada penguasa;
Bahwa apa yang diuraikan dalam Kontra Memori Banding ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan : Nota Pembelaan (Pleidooi) a/n TERDAKWA yang dibacakan dimuka persidangan di pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II;
Berdasarkan uraian TERBANDING (TERDAKWA) dalam Kontra Memori Banding ini maka Terdaka/terbanding mohon agar Pengadilan Tinggi Kupang berkenan memberikan putusan :
Menolak seluruhnya permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor;
Menolak seluruh dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri dalam Memori Bandingnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II Nomor 78/Pid.B/2018/PN.Klb tanggal 21 Februari 2019, atas nama Terdakwa Simson Muanley;
Membebaskan dari segala tuntutan terhadap terdakwa/terbanding : SIMSON MUANLEY;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding membaca, mempelajari dengan saksama berkas perkara banding aquo yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, beserta semua surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berhubungan dengan perkara a quo, juga salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/ Pid.B/ 2018/ PN.Klb tanggal 21 Februari 2019 tersebut,tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk: PDM-37/K. BAHI/ Epp. 2/09/2018 tanggal 4 Februari 2019, Nota pembelaan/Pledooi Terdakwa, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Terdakwa, dan dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan dapat Majelis hakim Banding pertimbangkan berikut ini;
Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan segala sesuatu yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini menurut Majelis Hakim Banding dinilai sudah tepat dan benar dan serta tidak salah dalam penerapan hukum , oleh karena itu Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengandu secara fitnah kepada Penguasa” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer yaitu melanggar Pasal 317 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa memperhatikan berita acara persdangan dan segala sesuatu yang terangkum dan termuat dalam perkara ini, ternyata Majelis Hakim Banding tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, baik sebagai
alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, dan Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan mengenai penjatuhan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kalabahi pada diri terdakwa Simson Muanley jauh dari apa yang diharapankan oleh masyarakat serta tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga menuntut terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan pada tanggal 4 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut tselanjutnya terdakwa mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/ Pid.B/ 2018/ PN.Klb tanggal 21 Februari 2019 untuk itu agar putusan tersebut dikuatkan;
Menimbang,bahwa terhadap memori banding yang diajukan Penuntut umum dan kontra Memori banding Terdakwa tersebut diatas Majelis Hakim Banding dengan memperhatikan berita acara persidangan khususnya tentang tuntutan pidana yang dimohonkan Penuntut Umum dan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada terdakwa, ternyata terjadi perbedaan akibat dari pendirian mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding didalam hal penjatuhan pidana dalam Putusan selalu memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” selanjutnya bila dihubungkan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009) serta Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) yang menganut Asas Peradilan Bebas dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasa keadilan yang dirumuskan pada waktu itu, yaitu dengan mendasarkan pada apa yang disebut dengan “Adil menurut Perasaan Keadilan Hakim itu sendiri” pada saat memutuskan terhadap kasus yang dihadapinya secara kongkrit, sehingga eksistensi dirinya tidaklah hanyut
dan tenggelam dalam paksaan pihak lain di luar dirinya dan putusan yang dijatuhkan kelak dipertanggung jawabkan tidak saja pada terdakwa, korban, dan masyarakat tetapi juga pada Tuhan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan demikian Majelis Hakim Banding setelah mempelajari berita acara persidangannya dan segala sesuatu yang termuat dan berhubungan dengan berkas perkara ini, termasuk fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan Tingkat Banding dalam penjatuhan pidana bagi Terdakwa, sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menerapkan pasal 14 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada diri terdakwa yaitu dengan menjatuhkan pidana dengan masa percobaan, termasuk tentang berat ringannya hukuman yang dijatuhkannya tersebut, karena menurut Majelis Hakim Banding pemidanaannya itu telah memenuhi rasa keadilan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukanlah merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya, akan tetapi lebih mengedepankan hakekat dari pemidanaan itu sebagai upaya untuk mendidik, agar pelaku dapat menginsyafi dan bisa merubah perilakunya sebagaimana yang telah dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya tersebut;
Menimbang, bahwa pada akhirnya dengan mengambil alih pertimbangan –pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, maka Majelis Hakim Banding selanjutnya memutuskan perkara dengan musyawarah mufakat untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/ Pid.B/ 2018/ PN.Klb tanggal 21 Februari 2019 yang dimintakan banding tersebut dan menolak memori banding dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Terdakwa yang pada pokoknya sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama1 (satu) tahun dan sependapat dengan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi, menurut pendapat Majelis Hakim Banding karena Kontra Memori Banding Terdakwa tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama hal tersebut tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan tersendiri sehingga dapat diterima sepanjang hal tersebut untuk menguatkan putusan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama denganUndang undang No.8 tahun 2004 dan pe-rubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Pasal 317 ayat 1, pasal 14 a Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 78/Pid. B/ 2018/ PN.Klb. tertanggal 21 Februari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada Hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh kami I Nengah Sutama, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Polin Tampubolon, SH dan H. Jahuri Effendi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, tanggal 13 Maret 2019, Nomor 27/PEN.PID/2019/PT.KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 28 Maret 2019, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abraham Punuf,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk berdasarkan penetapan
Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 27/PID/ 2019/PT KPG, tanggal 13 Maret 2019, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Polin Tampubolon, SH. I Nengah Sutama, SH.,MH.
Ttd.
H. Jahuri Effendi, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Abraham Punuf, SH.
Untuk Turunan Resmi
Panitera Pengadilan Tinggi Kupang,
H. Adi Wahyono, SH.,MH.
NIP: 196111131985031001