561/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 561/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP
Menyatakan Terdakwa M Bambang Setiawan Bin Cecep terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan sama penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram yang kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan beratnya (netto) adalah 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram ; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prem warna Silver dan simcard 081586763416; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 561/Pid.Sus/2019/PN.Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : M BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP
Tempat Lahir : Bogor;
Umur/Tgl.Lahir : 25 tahun / 03 Januari 1994;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara
Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2019 dan selanjutnya Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2019;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 September 2019;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 November 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 22 November 2019 sampai dengan tanggal 20 Januari 2020;
Dalam menghadapi persidangan, Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong yang berkantor di POSBAKUM Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Penetapan tanggal 30 Oktober 2019 Nomor. 561/Pid/Sus/2019/PN.Cbi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 561Pid.Sus/2019/PN.Cbi tanggal 23 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 561/Pid.Sus/2019/PN.Cbi tanggal 23 OKtober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M BAMBANG SETIAWAN Bin CECEP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (l) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M BAMBANG SETIAWAN Bin CECEP selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram yang kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan beratnya (netto) adalah 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prem warna Silver dan simcard 081586763416;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 20 November 2019 yang pada pokoknya adalah mohon hukuman seringan - ringannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan secara lisan yang isinya pada pokoknya tetap pada surat Tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa M. BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di gerbang pintu villa Kp.Cimubutan, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya niat terdakwa M. BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP untuk membeli shabu, lalu untuk merealisasikan niatnya tersebut pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019, pada pukul 15.00 wib, terdakwa melalui Handphone miliknya menghubungi Saudara Rendy (belum tertangkap) dan menyampaikan keinginannya untuk membeli shabu. Selanjutnya terdakwa dengan Saudara Rendy sepakat untuk bertemu di gerbang pintu villa Kp.Cimubutan, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor lalu pada pukul 16.30 terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membeli shabu tersebut, dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda pembayaran kepada Saudara Rendy lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening shabu dari Saudara Rendy. Selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening shabu tersebut ke rumahnya di Kp. Ciburial Coklat, RT. 04/05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika, tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh CAROLINA TONGGO MT, S.Si, dan ANDRE HENDRAWAN, S.Farm, didapatkan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa M. BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP, pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kp. Ciburial Coklat, RT. 04/05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut di atas terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa bermula dari terdakwa yang mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu dari Saudara Rendy (belum tertangkap), pada saat itu terdakwa seharusnya menolak menerima atau setidak – tidaknya menyerahkan atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang atau Polisi.
Namun justru sebaliknya secara sadar dan tanpa izin dari pihak yang berwenang terdakwa justru menyimpan dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu dan membawanya pulang ke rumah terdakwa di Kp. Ciburial Coklat, RT. 04/05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu tersebut di saku celana sebelah kanan dan keberadaan 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu tersebut ditemukan oleh saksi A. Yudha Biran, saksi Arief Budiman dan saksi Dani Setiawan yang merupakan petugas Polres Bogor saat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019, sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Kp. Ciburial Coklat, RT. 04/05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika, tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh CAROLINA TONGGO MT, S.Si, dan ANDRE HENDRAWAN, S.Farm, didapatkan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
KETIGA
Bahwa ia terdakwa M. BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di kamar mandi rumah terdakwa Kp. Ciburial Coklat, RT. 04/05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu yang didapatkan terdakwa dari Saudara Rendy (belum tertangkap) pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di gerbang pintu villa Kp.Cimubutan, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah itu terdakwa yang bukan merupakan pecandu narkotika, tidak pernah atau sedang dalam perawatan / rehabilitasi dokter atau Pusat Rehabilitasi ketergantungan obat, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang secara sadar menggunakan shabu dengan cara shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang kemudian di bakar dengan menggunakan korek api, di hisap dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik air mineral yang telah diisi air dan cara menghisapnya seperti orang merokok pada Senin, tanggal 15 Juli 2019, sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di kamar mandi rumah terdakwa di Kp. Ciburial Coklat, RT. 04/05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/93/VII/2019/Urdokkes, tanggal 17 Juli 2019, yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ratning Titissari, dilakukan test urine dan positif mengandung Metamphetamin.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang diajukan Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi 1. ARIEF BUDIMAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 sekitar Jam.01.00 WIB di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Sdr.A Yudha Biran dan Sdr.Dani Setiawan;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih sabu - sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RENDY dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dirinya sudah 3 (tiga) kali mendapatkan sabu-sabu dari RENDY;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu - sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari Sdr.Rendy pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar Jam.16.30 WIB di Gerbang pintu Villa Kp.Cimubutan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dirinya terakhir mengkonsumsi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar Jam.21.00 WIB dikamar mandi di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi, hanya ada informasi dari masyarakat saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2. A YUDHA BIRAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 sekitar Jam.01.00 WIB di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa penangkapan tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa pada saat Terdakwa digeledah, ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih sabu - sabu pada saku celana sebelah kanan milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu - sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RENDY dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali mendapatkan sabu-sabu dari RENDY;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu - sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa karena yang memproses adalah bagian penyidikan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dirinya membeli sabu - sabu tersebut dari RENDY pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar Jam.16.30 WIB di Gerbang pintu Villa Kp.Cimubutan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dirinya terakhir mengkonsumsi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar Jam.21.00 WIB dikamar mandi di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa tersebut bukan merupakan target operasi, Terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram yang kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan beratnya (netto) adalah 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prem warna Silver dan simcard 081586763416;
Menimbang, bahwa setelah diteliti berkas perkara a quo diketahui bahwasanya terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah berdasarkan hukum, atas hal tersebut sepatutnya barang bukti tersebut diperiksa dan dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara juga diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika, tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh CAROLINA TONGGO MT, S.Si, dan ANDRE HENDRAWAN, S.Farm, terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram yang kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan beratnya (netto) adalah 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram; yang pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut didapatkan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam persidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara juga diajukan hasil pemeriksaan laboratotium atas urine Terdakwa yaitu Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/93/VII/2019/Urdokkes, tanggal 17 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratning Titissari, yang pada pokoknya berkesimpulan setelah dilakukan test urine terhadap Terdakwa, hasilnya positif mengandung Metamphetamin;
Menimbang, bahwa surat - surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika, tanggal 1 Agustus 2019 dan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/93/VII/2019/Urdokkes, tanggal 17 Juli 2019 tersebut di atas, oleh karena setelah ditelaah memiliki persesuaian dengan keterangan saksi - saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan serta keterangan Terdakwa, yang menunjuk perihal tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa, maka dengan berpedoman pada Pasal 188 ayat (2) Undang - Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 184 ayat (1) Undang - Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, surat - surat tersebut diterima sebagai petunjuk oleh Majelis Hakim yang termasuk pada alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang - Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus sabu -sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa Handphone yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Terdakwa;
Bahwa sabu - sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri, tidak untuk dijual;
Bahwa Terdakwa mendapat sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari RENDY dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dari RENDY pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar Jam.16.30 WIB di Gerbang pintu Villa Kp.Cimubutan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan sabu-sabu dari RENDY;
Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu - sabu tersebut pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar mandi di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan juga petunjuk yang saling berkesesuaian disimpulkan fakta - fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 sekitar Jam.01.00 WIB di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut memiliki berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram;
Menimbang, bahwa atas fakta - fakta tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur Pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan dalam bentuk alternatif yaitu alternatif pertama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau alternatif ke-dua melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau alternatif ke-tiga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan adalah dalam bentuk alternatif maka Majelis Hakim memilki kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang dianggap lebih tepat untuk dipertimbangkan apakah unsur - unsurnya terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkan juga keterangan Terdakwa, dan setelah menelaah secara seksama Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika tanggal 1 Agustus 2019 serta Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/93/VII/2019/Urdokkes tanggal 17 Juli 2019 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; dan dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Agung Nomor:1386/K/Pid.Sus/2011 mengandung kaidah hukum yang dapat dijadikan petunjuk dalam menentukan kepemilikan, penguasaan atau penyalahgunaan narkotika yaitu:
Jumlah jenis narkotika yang di temukan pada diri Terdakwa; Jika Narkotika yang diketemukan dalam jumlah besar, maka tidak mungkin narkotika tersebut hanya digunakan atau dipakai, bisa diduga narkotika tersebut selain dipakai untuk dijual belikan atau disalurkan kepada pihak lain;
Maksud Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan melainkan untuk digunakan; bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut;
Maka Majelis Hakim berpendapat alternatif dakwaan ketiga dalam dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lebih tepat untuk dipertimbangkan apakah unsur - unsurnya telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengandung unsur - unsur sebagai berikut:
Setiap penyalahguna narkotika golongan I;
Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan unsur - unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 15. Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan pengertian penyalahguna sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terkait dengan pengertian penyalahguna sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15. Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, Pasal 1 angka 1. Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan pengertian atas narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan - golongan sebagaimana terlampir dalam Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya kata - kata tanpa hak dan melawan hukum mengandung arti subjek yang dimaksud sebagai penyalahguna narkotika tidak memiliki alas hak berdasarkan hukum untuk menggunakan narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa atas pengertian - pengertian tersebut, kata - kata setiap penyalahguna dalam unsur ini menunjuk pada orang (naturlijke persoon) subjek pelaku tindak pidana yang menggunakan zat yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I dalam lampiran Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tanpa alas hak yang sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, setelah diperiksa oleh Majelis Hakim, diketahui Terdakwa yang diajukan adalah benar bernama M BAMBANG SETIAWAN Bin CECEP, dan adalah benar memiliki identitas sebagaimana dinyatakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga dakwaan tersebut tidak mengandung error in persona dan selama proses persidangan Terdakwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim Terdakwa tersebut dapat memahami jalannya proses persidangan dan menjawab secara logis pertanyaan - pertanyaan yang diajukan terhadapnya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa tersebut cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan terungkap fakta:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 sekitar Jam.01.00 WIB di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut memiliki berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah narkotika jenis sabu-sabu diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari RENDY dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar Jam.16.30 WIB di Gerbang pintu Villa Kp.Cimubutan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, dan terakhir dikonsumsi oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar Jam.21.00 WIB dikamar mandi di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan terutama pada saat Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaimana telah diuraikan di atas, yang mana keterangan Terdakwa tersebut adalah berkesesuaian dengan keterangan saksi yang dalam pemeriksaannya saksi - saksi tersebut menerangkan pada pokoknya Terdakwa menerangkan hal yang sama pada saksi - saksi tersebut pada saat penangkapan, dan selama proses persidangan tidak terungkap fakta yang menunjukkan keterangan tersebut adalah tidak benar, maka dengan berpedoman Pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 189 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim menerima keterangan Terdakwa tersebut sebagai suatu bukti yang sah
Menimbang, bahwa atas rangkaian peristiwa yang terungkap sebagai fakta dalam persidangan dan juga keterangan Terdakwa yang diterima sebagai bukti oleh Majelis Hakim sebagaimana telah diuraikan di atas, dikaitkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika, tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh CAROLINA TONGGO MT, S.Si, dan ANDRE HENDRAWAN, S.Farm, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, yang berdasarkan kesimpulannya dapat diketahui barang bukti berupa kristal warna putih yang diketemukan dalam saku terdakwa setelah digeledah pada saat penangkapan hanya memiliki berat netto sebesar 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram dan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan juga dengan hasil pemeriksaan laboratorium atas urine Terdakwa yaitu Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/93/VII/2019/Urdokkes, tanggal 17 Juli 2019, yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ratning Titissari, yang pada pokoknya berkesimpulan setelah dilakukan test urine terhadap Terdakwa, diketahui hasilnya positif mengandung Metamphetamin, yang mana surat - surat tersebut oleh Majelis Hakim diterima sebagai petunjuk; sedangkan dalam persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa memiliki alas hak yang sah berdasarkan hukum untuk mempergunakan narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 1386 /K/ Pid.Sus/ 2011 yang pada intinya dapat dijadikan petunjuk dalam menentukan kepemilikan, penguasaan atau penyalahgunaan narkotika, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa termasuk kategori penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15. Undang - Undang No.35 Tahun 2009; dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Bagi Diri Sendiri.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 sekitar Jam.01.00 WIB di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut memiliki berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah narkotika jenis sabu-sabu diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari RENDY dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar Jam.16.30 WIB di Gerbang pintu Villa Kp.Cimubutan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, dan terakhir dikonsumsi oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar Jam.21.00 WIB dikamar mandi di Kp.Ciburial Coklat Rt.04/05 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa atas fakta yang terungkap di persidangan, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang oleh Majelsis Hakim diterima sebagai bukti tersebut di atas, dikaitkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.489 BG/VII/2019/Pusat LAB Narkotika, tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh CAROLINA TONGGO MT, S.Si, dan ANDRE HENDRAWAN, S.Farm sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang diterima sebagai petunjuk oleh Majelis Hakim yang berdasarkan kesimpulannya dapat diketahui barang bukti berupa kristal warna putih yang diketemukan dalam saku terdakwa setelah digeledah pada saat penangkapan hanya memiliki berat netto sebesar 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram dan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan juga dengan hasil pemeriksaan laboratorium atas urine Terdakwa yaitu Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/93/VII/2019/Urdokkes, tanggal 17 Juli 2019, yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ratning Titissari yang juga diterima sebagai petunjuk oleh Majelis Hakim, yang pada pokoknya berkesimpulan setelah dilakukan test urine terhadap Terdakwa, diketahui hasilnya positif mengandung Metamphetamin; oleh karena dalam persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa memiliki narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk hal lain selain dipakai oleh diri sendiri, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa termasuk kategori penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, dan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan - pertimbangan di atas dalam kaitannya satu sama lain Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur - unsur dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan alternatif ketiga yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 maka Terdakwa harus dihukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan selanjutnya penahanan yang sah dalam bentuk penahanan dalam rumah tahanan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram yang kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan beratnya (netto) adalah 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram; oleh karena dalam persidangan terbukti adalah suatu bentuk narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakah zat berbahaya maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prem warna Silver dan simcard 081586763416; oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan atas pengamatan Majelis Hakim nilai ekonomisnya akan lebih rendah dibandingkan dengan biaya untuk pengurusan dan pelelangannya apabila dirampas untuk negara maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit - belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terhadap Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Undang - Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa M BAMBANG SETIAWAN BIN CECEP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram yang kemudian setelah dilakukan penyisihan untuk untuk kepentingan pembuktian di persidangan beratnya (netto) adalah 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prem warna Silver dan simcard 081586763416;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari : Rabu, tanggal 27 November 2019 oleh DARIUS NAFTALI, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua, BEN RONALD P SITUMORANG, S.H.M.H. dan WUNGU PUTRO BAYU KUMORO,S.H.M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dan para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRAPTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong dengan dihadiri oleh LENNY MARDIANI,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BEN RONALD P SITUMORANG,S.H,M.H DARIUS NAFTALI,S.H,M.H
WUNGU PUTRO BAYU KUMORO,S.H,M.H
PANITERA PENGGANTI,
SUPRAPTI