116/Pid.Sus/2017/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Rah
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Damianu, S.Pd., Bin Rafael
MENGADILI: 1. Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa: Damianus, S.Pd., bin Rafael tersebut diterima; 2. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; 3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N S E L A
Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DAMIANUS, S.Pd bin RAFAEL
Tempat lahir : Lolibu
Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 14 Mei 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna
Agama : Katolik
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 4 Juni 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha tahap pertama sejak tanggal 4 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Kamal Ramat, S.H., Sitti Martini, S.H., M.H., La Ode Yabdi Jaya, S.H., dan Yusran Mangalo, S.H., para advokat beralamat kantor di Jalan Tengiri Ruko 88 Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 145/Pen.Pid/2017/PN Rah., tanggal 26 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 116/Pen.Pid/2017/PN Rah., tanggal 26 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd antara hari Jumat tanggal 12 Agustus 12 Agustus 2016 sekitar jam 23.00 WITA sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pagi hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain., terhadap saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal ketika saksi korban sedang tidur, tiba-tiba terdakwa mendorong pintu kamar saksi korban dan langsung masuk ke kamar dan duduk di samping saksi korban kemudian terdakwa membangunkan saksi korban, ketika saksi korban terbangun dan hendak beranjak dari tempat tidur, terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan langsung menutup mulut saksi korban. Kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tangannya di selah celana dalam saksi korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam Vagina saksi korban sambil memainkan jarinya di dalam vagina saksi korban.
Kemudian keesokkan harinya pada pagi harinya saksi korban sedang menyusun piring yang sudah dicuci kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuatkan segelas kopi, kemudian saksi korban menaruh segelas kopi tersebut di atas meja tiba-tiba terdakwa menyentuh saksi korban hingga gelas kopi terjatuh dan pecah. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban meminum segelas teh yang dibuat oleh terdakwa dan langsung diminum oleh saksi korban, tidak lama kemudian setelah meminum teh yang dibuat oleh terdakwa, saksi korban merasa pusing dan sakit kepala dan saksi korban meminta izin untuk istirahat di kamar. Selanjutnya terdakwa mengantar istrinya ke Sekolah dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban dan ketika saksi korban hendak keluar dari kamarnya, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan saksi korban dan menarik saksi korban ke atas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa mengikatkan sarung bali di mulut saksi korban dan membaringkan saksi korban di tempat tidur, namun saksi korban berusaha membuka ikatan sarung dimulutnya sehingga terdakwa langsung menginjak tangan saksi korban dengan kakinya dan langsung membuka celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya berkali-kali lalu saksi korban pingsan / tak sadarkan diri.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan selaput darah pada alat kelamin saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN mengalami robekan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/1/VER/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernawati Kadenge yaitu dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakumoro dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Hymen (selaput darah) berbentuk lingkaran dengan diameter kira-kira satu koma dua sentimeter terdapat robekan lama pada posisi arah jam satu arah jam empat, arah jam tujuh dan arah jam sebelas.
Pada pemeriksaan dalam terdapat cairan berwarna putih kental berbau asam pada bibir dalam vagina bagian atas
Pada pemeriksaan dalam tidak ditemukan adanya darah.
Kesimpulan :
Adanya luka robekan lama pada hymen (selaput darah) yaitu pada posisi arah jam satu,arah jam empatm arah jam tujuh dan arah jam sebelas menunjukkan bahwa hymen (selaput darah) tidak utuh lagi dan luka robekan tersebut diakibatkan penetrasi atau trauma benda tumpul.
Bahwa pada saat terjadi perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau setidak-tidaknya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau setidak-tidaknya belum pernah terikat dalam perkawinan yang sah, dimana saksi korban lahir pada tanggal 05 Mei 2004 sebagaimana tertera dalam salinan Keterangan Identitas Siswa dari Kepala Sekolah Lolibu dan ditanda tangani oleh LABENTE, Ama tertanggal 12-08-2011.
Perbuatan terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd antara hari Jumat tanggal 12 Agustus 12 Agustus 2016 sekitar jam 23.00 WITA sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pagi hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan PERBUATAN Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkaN dilakukan perbuatan cabul, terhadap saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal ketika saksi korban sementara tidur, tiba-tiba terdakwa mendorong pintu kamar saksi korban dan langsung masuk ke kamar dan duduk di samping saksi korban kemudian terdakwa membangunkan saksi korban, ketika saksi korban terbangun dan hendak beranjak dari tempat tidur, terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan langsung menutup mulut saksi korban. Kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tangannya di selah celana dalam saksi korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam Vagina saksi korban sambil memainkan jarinya di dalam vagina saksi korban.
Kemudian keesokkan harinya pada pagi harinya saksi korban sedang menyusun piring yang sudah dicuci kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuatkan segelas kopi, kemudian saksi korban menaruh segelas kopi tersebut di atas meja tiba-tiba terdakwa menyentuh saksi korban hingga gelas kopi terjatuh dan pecah. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban meminum segelas teh yang dibuat oleh terdakwa dan langsung diminum oleh saksi korban, tidak lama kemudian setelah meminum teh yang dibuat oleh terdakwa, saksi korban merasa pusing dan sakit kepala dan saksi korban meminta izin untuk istirahat di kamar. Selanjutnya terdakwa mengantar istrinya ke Sekolah dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban dan ketika saksi korban hendak keluar dari kamarnya, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan saksi korban dan menarik saksi korban ke atas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa mengikat sarung bali di mulut saksi korban dan membaringkan saksi korban di tempat tidur, namun oleh saksi korban yang hendak membuka ikatan sarung dimulutnya terdakwa langsung menginjak tangan saksi korban dengan kakinya dan langsung membuka celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya berkali-kali hingga saksi korban pingsan.
Bahwa pada saat terjadi perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau setidak-tidaknya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau setidak-tidaknya belum pernah terikat dalam perkawinan yang sah, dimana saksi korban lahir pada tanggal 05 Mei 2004 sebagaimana tertera dalam salinan Keterangan Identitas Siswa dari Kepala Sekolah Lolibu dan ditanda tangani oleh LABENTE, Ama tertanggal 12-08-2011.
Perbuatan terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd antara hari Jumat tanggal 12 Agustus 12 Agustus 2016 sekitar jam 23.00 WITA sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pagi hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, PERBUATAN kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya saksi korban an. TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun yang sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan saksi korban tinggal di dalam rumah terdakwa ketika saksi korban sementara tidur, tiba-tiba terdakwa mendorong pintu kamar saksi korban dan langsung masuk ke kamar dan duduk di samping saksi korban kemudian terdakwa membangunkan saksi korban, ketika saksi korban terbangun dan hendak beranjak dari tempat tidur, terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan langsung menutup mulut saksi korban. Kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tangannya di selah celana dalam saksi korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam Vagina saksi korban sambil memainkan jarinya di dalam vagina saksi korban.
Kemudian keesokkan harinya pada pagi harinya saksi korban sedang menyusun piring yang sudah dicuci kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuatkan segelas kopi, kemudian saksi korban menaruh segelas kopi tersebut di atas meja tiba-tiba terdakwa menyentuh saksi korban hingga gelas kopi terjatuh dan pecah. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban meminum segelas teh yang dibuat oleh terdakwa dan langsung diminum oleh saksi korban, tidak lama kemudian setelah meminum teh yang dibuat oleh terdakwa, saksi korban merasa pusing dan sakit kepala dan saksi korban meminta izin untuk istirahat di kamar. Selanjutnya terdakwa mengantar istrinya ke Sekolah dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban dan ketika saksi korban hendak keluar dari kamarnya, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan saksi korban dan menarik saksi korban ke atas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa mengikatkan sarung bali di mulut saksi korban dan membaringkan saksi korban di tempat tidur, namun saksi korban berusaha membuka ikatan sarung dimulutnya sehingga terdakwa langsung menginjak tangan saksi korban dengan kakinya dan langsung membuka celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya berkali-kali hingga saksi korban pingsan / tak sadarkan diri.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan selaput darah pada alat kelamin saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN mengalami robekan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/1/VER/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernawati Kadenge yaitu dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakumoro dengan hasil pemeriksaan yaitu
Hymen (selaput darah) berbentuk lingkaran dengan diameter kira-kira satu koma dua sentimeter terdapat robekan lama pada posisi arah jam satu arah jam empat, arah jam tujuh dan arah jam sebelas.
Pada pemeriksaan dalam terdapat cairan berwarna putih kental berbau asam pada bibir dalam vagina bagian atas
Pada pemeriksaan dalam tidak ditemukan adanya darah.
Kesimpulan :
Adanya luka robekan lama pada hymen (selaput darah) yaitu pada posisi arah jam satu,arah jam empat arah jam tujuh dan arah jam sebelas menunjukkan bahwa hymen (selaput darah) tidak utuh lagi dan luka robekan tersebut diakibatkan penetrasi atau trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Atau
Keempat
Bahwa ia terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd antara hari Jumat tanggal 12 Agustus 12 Agustus 2016 sekitar jam 23.00 WITA sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pagi hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, yakni terhadap saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal ketika saksi korban sementara tidur, tiba-tiba terdakwa mendorong pintu kamar saksi korban dan langsung masuk ke kamar dan duduk di samping saksi korban kemudian terdakwa membangunkan saksi korban, ketika saksi korban terbangun dan hendak beranjak dari tempat tidur, terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan langsung menutup mulut saksi korban. Kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tangannya di selah celana dalam saksi korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam Vagina saksi korban sambil memainkan jarinya di dalam vagina saksi korban.
Kemudian keesokkan harinya pada pagi harinya saksi korban sedang menyusun piring yang sudah dicuci kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuatkan segelas kopi, kemudian saksi korban menaruh segelas kopi tersebut di atas meja tiba-tiba terdakwa menyentuh saksi korban hingga gelas kopi terjatuh dan pecah. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban meminum segelas teh yang dibuat oleh terdakwa dan langsung diminum oleh saksi korban, tidak lama kemudian setelah meminum teh pahit yang dibuat oleh terdakwa, saksi korban merasa pusing dan sakit kepala dan saksi korban meminta izin untuk istirahat di kamar. Selanjutnya terdakwa mengantar istrinya ke Sekolah dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban dan ketika saksi korban hendak keluar dari kamarnya, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan saksi korban dan menarik saksi korban ke atas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa mengikat sarung bali di mulut saksi korban dan membaringkan saksi korban di tempat tidur, namun oleh saksi korban yang hendak membuka ikatan sarung dimulutnya terdakwa langsung menginjak tangan saksi korban dengan kakinya dan langsung membuka celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya berkali-kali hingga saksi korban pingsan.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan selaput darah pada alat kelamin saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN mengalami robekan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/1/VER/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernawati Kadenge yaitu dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakumoro dengan hasil pemeriksaan yaitu
Hymen (selaput darah) berbentuk lingkaran dengan diameter kira-kira satu koma dua sentimeter terdapat robekan lama pada posisi arah jam satu arah jam empat, arah jam tujuh dan arah jam sebelas.
Pada pemeriksaan dalam terdapat cairan berwarna putih kental berbau asam pada bibir dalam vagina bagian atas
Pada pemeriksaan dalam tidak ditemukan adanya darah.
Kesimpulan :
Adanya luka robekan lama pada hymen (selaput darah) yaitu pada posisi arah jam satu,arah jam empat arah jam tujuh dan arah jam sebelas menunjukkan bahwa hymen (selaput darah) tidak utuh lagi dan luka robekan tersebut diakibatkan penetrasi atau trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 285 KUHP.
Atau
Kelima
Bahwa ia terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd antara hari Jumat tanggal 12 Agustus 12 Agustus 2016 sekitar jam 23.00 WITA sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pagi hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan Pingsan atau tidak berdaya, yakni terhadap saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal ketika saksi korban sementara tidur, tiba-tiba terdakwa mendorong pintu kamar saksi korban dan langsung masuk ke kamar dan duduk di samping saksi korban kemudian terdakwa membangunkan saksi korban, ketika saksi korban terbangun dan hendak beranjak dari tempat tidur, terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membaringkan saksi korban di atas tempat tidur dan langsung menutup mulut saksi korban. Kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tangannya di selah celana dalam saksi korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam Vagina saksi korban sambil memainkan jarinya di dalam vagina saksi korban.
Kemudian keesokkan harinya pada pagi harinya saksi korban sedang menyusun piring yang sudah dicuci kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuatkan segelas kopi, kemudian saksi korban menaruh segelas kopi tersebut di atas meja tiba-tiba terdakwa menyentuh saksi korban hingga gelas kopi terjatuh dan pecah. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban meminum segelas teh yang dibuat oleh terdakwa dan langsung diminum oleh saksi korban, tidak lama kemudian setelah meminum teh pahit yang dibuat oleh terdakwa, saksi korban merasa pusing dan sakit kepala dan saksi korban meminta izin untuk istirahat di kamar. Selanjutnya terdakwa mengantar istrinya ke Sekolah dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban dan ketika saksi korban hendak keluar dari kamarnya, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan saksi korban dan menarik saksi korban ke atas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa mengikat sarung bali di mulut saksi korban dan membaringkan saksi korban di tempat tidur, namun oleh saksi korban yang hendak membuka ikatan sarung dimulutnya terdakwa langsung menginjak tangan saksi korban dengan kakinya dan langsung membuka celana dalam saksi korban sehingga saksi korban dalam keadaan tak berdaya dan terdakwa juga membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya berkali-kali hingga saksi korban pingsan.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan selaput darah pada alat kelamin saksi TALIA Alias WA LIA Binti RUSLIN mengalami robekan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/1/VER/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernawati Kadenge yaitu dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakumoro dengan hasil pemeriksaan yaitu
Hymen (selaput darah) berbentuk lingkaran dengan diameter kira-kira satu koma dua sentimeter terdapat robekan lama pada posisi arah jam satu arah jam empat, arah jam tujuh dan arah jam sebelas.
Pada pemeriksaan dalam terdapat cairan berwarna putih kental berbau asam pada bibir dalam vagina bagian atas
Pada pemeriksaan dalam tidak ditemukan adanya darah.
Kesimpulan :
Adanya luka robekan lama pada hymen (selaput darah) yaitu pada posisi arah jam satu,arah jam empat arah jam tujuh dan arah jam sebelas menunjukkan bahwa hymen (selaput darah) tidak utuh lagi dan luka robekan tersebut diakibatkan penetrasi atau trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa DAMIANUS Bin RAFAEL, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 286 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagai berikut:
Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
Bahwa sangat tegas pada ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “ Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.
Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan, atas perkara yang di periksanya ;
Bahwa dari Berkas Perkara, yang kami selaku tim Hukum/ Advokat minta di hadapan Persidangan Tertanggal 2 Agustus 2017, dapat diketahui bahwa Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Polisi Sektor Tongkuno, pada Tanggal 27 September 2016, yang di lakukan di Polsek Tongkuno ;
Bahwa oleh karena Terdakwa yang dahulu Tersangka telah menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut di atas, maka akan ditinjau Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa yang dahulu Tersangka dalam pembuatan/pemeriksaan itu di lakukan, sebagaimana fakta – fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan serta sebagai dokumen dalam persidangan yang kami muliahkan ini :
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Bahwa sesuai fakta Pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan atas diri Terdakwa yang dahulu Tersangka ini, menunjukan Terdakwa langsung di periksa sebagai Tersangka, dan bukan saksi, Namun sesuai fakta yang terjadi sebelumnya Terdakwa yang dahulu Tersangka, Pernah di periksa sebagai Terlapor dan atau Tersangka, karena pernah di periksa dan di ambil keterangannya berkali - kali, di POLSEK Tongkuno sekitar bulan Agustus tahun 2016, dan pernah Terdakwa yang dahulu Tersangka di ambil keterangannya/ di periksa mulai dari jam 10.00 Wita sampai keesokan harinya sekitar jam 12.00 Wita,tanpa surat panggilan dan di jemput di rumah kediamannya oleh anggota POLSEK Tongkuno, dan selanjutnya di periksa dan di ambil keterangannya di POLSEK Tongkuno, dan ditahan di POLSEK Tongkuno, selama semalam, dan karena dalam pemeriksaan tersebut belum cukup alat bukti Terdakwa di persilahkan untuk pulang di kediamannya,
Alat bukti I (terlampir):
Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 98 / IX / 2016 / Unit Reskrim, Berkop Surat POLRI DAERAH SULAWESI TENGGARA RESOR MUNA SEKTOR TONGKUNO, Jalan Jendral Sudirman Nomor 02 Wakuru, tertanggal 26 September 2016, di tanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tongkuno, Syamsul Ma’ Arif dan yang menyerahkan La Mponi sebagai penyidik pembantu serta di tanda tangani oleh penerimah yakni Terdakwa yang saat itu sebagai Tersangka, pada catatan surat tersebut sangat jelas Tertulis : Berhubung pemeriksaan belum selesai, maka datang pada :
Menyikapi pernyataan : berhubung pemeriksaan belum selesai, maka datang pada, yang ada dalam surat Panggilan Tersangka, menunjukan ada pemeriksaan awal/ sebelumnya terkait pemeriksaan Terdakwa yang dahulu Tersangka, serta mempertegas kalau pemeriksaan yang belum selesai, pernyataan ini mempertegas jikalau ada tahapan pemeriksaan awal pada Terdakwa yang dahulu Tersangka, tanpa didampingi Penasehat hukum, dengan tidak di muat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini.
Bahwa pemeriksaan yang di lakukan ini merupakan pemeriksaan tahapan permulaan terhadap diri Terdakwa yang dahulu Tersangka yang dilakukan disaat Terdakwa yang dahulu Tersangka dalam keadaan tidak didampingi Penasehat Hukum, dan pernah pula di lakukan Rekonstruksi ( Reka Adegan ) di Rumah Terdakwa yang dahulu Tersangka, sebagai tempat kejadian perkara oleh Pihak Kepolisian SEKTOR Tongkuno, dan reka adegan tersebut di peragan oleh korban dan anggota kepolisian SEKTOR Tongkuno, namun hal ini tidak di muat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga mengurangi objektifitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang seharusnya adalah benar-benar keterangan tersangka, Korban, dan para saksi bukan keterangan penyidik;
Bahwa sesuai fakta banyak kejadian – kejadian yang tidak di muat dalam Berita Acara Pemeriksaan (Dokumen) yang di ajukan dalam persidangan ini, olehnya itu terkait pemeriksaan ini penasehat hukum berpendapat bahwa wajib di indikasikan ada upaya dari pihak penyidik kepolisian SEKTOR Tongkuno untuk merekayasa kejadian tersebut, sehingga cenderung melakukan kriminalisasi terhadap klayen kami, sesuai kejadian tersebut di atas maka patut kirannya dakwaan penuntut umum dinyatakan mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP; dan Putusan Mahkamah Agung No. 1565K / Pid / 1991 tanggal 16 September 1993 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”., serta oleh karena Mahkamah Agung dalam putusannya No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998, dengan tegas telah mengingatkan bahwa pendampingan advokat bagi tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP seperti halnya yang dipersangkakan pada Tersangka haruslah dimulai dari “sejak awal penyidikan” dan dalam setiap pemeriksaan tanpa ada satu pun yang dikecualikan, tidak cukup hanya dalam pemeriksaan yang terakhir atau yang pertamanya saja;
Olehnya itu sah secarah hukum jika kiranya Majelis Hakim menyatakan bahwa proses pemeriksaan kepada Terdakwa yang dahulu Tersangka cacat procedural serta menyatakan dakwaan dan tuntutan Jakasa Penuntut Umum tidak dapat di terimah
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, Hari SelasaTanggal 27 September 2016
II. a.Kop Surat
Bahwa sesuai Fakta Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, dengan kop surat tertulis :POLRI DAERAH SULAWESI TENGGARA RESOR MUNA SEKTOR TONGKUNO, JlnJend. Sudirman Nomor,2,Wakuru, kop ini menunjukan bahwa dari kop surat di atas ini, sangat tegas pembuatan Surat/ Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka DAMIANUS, S.Pd Bin RAFAEL, yang saat ini menjadi Terdakwa dalam perkara yang di hadapkan dalam persidangan ini, menunjukan bahwa tempat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka DAMIANUS, S.Pd Bin RAFAEL, dilakukan Di POLSEK TONGKUNO, Jalan Jendral Sudirman Nomor 2, Wakuru, tepatnya di Wakuru Kecamatan Tonggkuno Kabupaten Muna
II. b.Pro Justisia, dan setelah itu tertulis : BeritaAcaraPemeriksaan
(Tersangka)
Bahwa tulisan ini menunjukan bahwa surat, Pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan ini, menunjukan Terdakwa langsung di periksa sebgai Tersangka, dan bukan saksi, ,
II.c Bahwa pada hari ini selasa tanggal dua puluh Tujuh Bulan September Tahun Dua Ribu enam belas sekitar jam : 12.00 Wita, saya …………...........................................La Mponi…………………………………….. Pangkat Brigadir Polisi Kepala Nrp. 82030527, Jabatan Kanit Reskrim Sek. Tongkuno selaku penyidik pembantu Kepolisian Negara RI pada Kantor tersebut di atas berdasarkan Skep Penyidik Pembantu Kapolda Sul-Tra Nomor : Skep/ 98 / VII /2012, Tanggal 22 Mei 2012, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki–laki yang bernama : DAMIANUS, S.Pd., BIN RAFAEL, Umur 50 Tahun, lahir di lolibu, tanggal 14 mei 1966, jenis kelamin laki-laki , Pekerjaan PNS, Agama Katolik Suku Muna, Bangsa Indonesia, Alamat Desa Lahontohe Kec. Tongkuno .Kab .Muna.
Bahwa dari uaraian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini, sangat jelas menerangkan : Bahwa pada bait BAP di atas menunjukan waktu pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, atas nama Damianus Bin Rafael yang dilakukan pada Hari Selasa Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas, SEKITAR PUKUL 12.00 WITA.
Bahwa pada bait kedua menegaskan akan penyidik/ pemeriksa yang mengambil keterangan Terdakwa adalah La Mponi, sebagai anggota kepolisian yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala, Nrp : 82030527, Jabatan Kanit Reskrim Sek. Tongkuno selaku penyidik pembantu Kepolisian Negara RI, yang bertugas di POLSEK Tongkuno, tepatnya di Wakuru Jalan Jendral Sudirman nomor 2, Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna
Bahwapada bait ketiga menunjukan identitas Tersangka yang saat ini Terdakwa dalam persidangan yang kita muliahkan ini, ;
II. d. Uraian bait keempat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uraian singkat kejadian perkara :
Ia di periksa selaku Tersangka, dalam perkara Tindak Pidana Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul Terhadap anak di bawah umur masi dalam lingkup rumah tangga, yang terjadi pada hari jum’at Tanggal 12 Agustus 2016 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Desa Lahontohe, Kec. Tongkuno, Kab. Muna, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas UU RI No. 23 Tahun 2002 Subs Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lebih Subs Pasal 8 Huruf a Jo Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 285 KUHP Subs Pasal 286 KUH Pidana berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/21/VIII/2016/ SPK.Sek. Tanggal 15 Agustus 2016.
Bahwa dari uaraian bait ke Empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini, setelah identitas terdakwa, sangat jelas menerangkan pemeriksaan Terdakwa yang dahulu Tersangka posisinya/ tempat dilakukannya pemeriksaan atas diri Tersangka, dengan uraian singkat kejadian yang berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/21/VIII/2016/SPK.Sek. Tanggal 15 Agustus 2016, dalam Berita Acara tersebut, dan sesuai fakta laporan polisi yang ada dalam dokumen BAP laporan tersebut bertanggalkan 4 Agustus 2016 bukan tanggal 16 Agustus 2016, karena sesuai dokumen BAP yang ada, adapun yang tertuang dalam dalam uraian Laporan polisi nomor : LP/21/VIII/2016/ SPK.Sek. Tanggal 4 Agustus 2016, menunjukan adanya ancaman yang menggunakan parang yang di lakukan oleh Terdakwa yang dahulu sebagai Tersangka/Terlapor, dari laporan ini patut kiranya bahwa laporan dan Berita acara Pemeriksaan (BAP), tidak berkesesuaian antara laporan dan BAP sehingga patut di duga laporan polisi dan BAP yang ada dalam pemeriksaan perkara ini adalah bentuk rekayasa untuk mengkriminalisasi Terdawa yang dahulu Tersangka/Terlapor, ditambah lagi tidak berkesesuaiannya waktu-waktu PENGADUAN aduan pelapor atas nama Ruslin Bin La Ndowu yang merupakan orang tua korban, yagn di tujukukan kepada BAPAK KAPOLSEK TONGKUNO di Wakuru, yang dalam inti laporannya berisi: “sehubungan dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawa umur yang dilakukan oleh tersangka Damianus yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekitar jam 01.00 Wita yang bertempat di rumah Damianus Desa Lahontohe Kec. Tongkuno Kab. Muna, saya bermohon kepada bapak Kapolsek Tongkuno permasalahan ini untuk diproses menurut hukum yang berlaku” dengan tempat dan tanggal surat Wakuru 15 Agustus 2016, Bukti II : (Terlampir), bahwa dalam aduan ini menunjukan laporan dibuat tanggal 15 Agustus 2016, dan waktu kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabut tanggal 13 Agustus 2016 pada tanggal 01.00 Wita, sedangkan dalam LP/21.VIII/2016/SPK.Sek., Tanggangl 4 Agustus 2016, kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus pukul 07.30 Wita, Bukti III : (Terlampir), dan antara aduan tanggal 15 Agustus dan Laporan Polisi tanggal 4 Agustus sangatlah tidak berkesesuaian menurut hukum dan fakta, dikarenakan aduan dibuat 15 Agustus 2016, Laporan Polisi 4 Agustus 2016, dan kejadian tanggal 13 Agustus dan antara waktu kejadian pada aduan dan laporan polisi sangat bertolak belakang/ tidak berkesesuaian satu sama lain, olehnya itu pemeriksaan atas perkara ini terindikasi syarat akan rekayasa, dan penyidik tidka cermat dalam melakukan tipu dayanya dalam mengakali berkas perkara ini olehnya itu berkas perkara ini patut kiranya di periksa secara cermat dan teliti;
II. e. Pertanyaan/ Pernyataan Awal Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
Sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu diberitakan/ dibacakan kepada tersangka tentang hak-haknya terutama haknya untuk didampinigi oleh Penasehat hukum;
Bahwa pada bait ini, menunjukan sikap penyidik untuk memenuhi hak-hak Tersangka mengenai pendampingan penasehat hukum dan pertanyaan ini menurut kami Penasehat hukum Terdakwa yang dahulu Tersangka adalah pertanyaan/ pernyataan yang dilontarkan oleh Penyidik Polsek Tongkuno untuk memenuhi syarat formil BAP, sehingga BAP tersebut tidak mengandung cacat hukum dalam permbuatannya, namun faktanya klayen kami tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum dalam semua tahapan persidangan di Polsek Tongkuno, (Bukti IV, Surat Permohonan klarifikasi dan Bukti V : Hasil Klarifikasi), dan pertanyaan tersebut tidak terjawab serta tidak menunjuk atau menyatakan akan didampingi oleh pengacara/ penasehat hukum/ advokat, karenaya faktanya klayen kami tidak didampngi oleh Penasehat Hukum atau pun pengacara pada proses pengambilan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tertanggal 27 September 2016 di Polsek Tongkuno, olehnya itu pemeriksaan ini kami anggap bertentangan dengan Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP;
II. f. Poin 02 Pertanyaan Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
PERTANYAAN:
02. Pada hari saudara diperiksa selaku Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan atau perbautan cabul Terhadap Anak di Bawah Umur masih dalam lingku rumah tangga, yagn terjadi saat itu, apakah saudara bersedai diperiksa dan akan memberikan keterngan yang sebenar-benarnya?
JAWABAN:
02.Saya bersedia diperiksa pada saat ini dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya...
Bahwa pertanyaan dan jawaban ini menunjukan kepolosan dan kesungguhan klayen kami dalam pemeriksaan ini dan apa yang kemudian di tuduhkan oleh klayen kami tidak benar adanya;
II. g. Poin 02 Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
PERTANYAAN:
03. Sebelum saudara terlibat dengan perkara yagn disangkakan terhadap saudara saat ini , apakaha saudara sudah pernah di hukum atau terlibat dalam suatu perkara pidana jika iya berapakah vonis yang saudara jalani, jelaskan?
JAWABAN:
03. ...Saya belum pernah terlibat pidana lain...
Bahwa dari BAP poin 03 menunjukan bahwa klayen kami/ Terdakwa yang dahulu Tersangka belum pernah sama sekali berhadapan dengan persoalan hukum, sehingga pemeriksaan ini masih awam untuk menghadapinya;
II. h. Poin 02 Pertanyaan Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
04. Apakah dalam perkara yang dipersangkakan kepada saudara saat ini, saudara akan menggunakan Penasehat Hukum untuk mendampingi saudara dalam pemeriksaan ini?
04. Dalam pemeriksaan diri saya saat ini, saya didampingi oleh Penasihat Hukum.
Bahwa dari pertanyaan poin 04 BAP ini, seolah-olah, penasehat hukum bukannlah di tunjuk oleh Penyidik namun di pilih oleh Tersangka, yang faktanya dalam pembuatan dan pemeriksaan BAP Tersangka, melakui surat penunjukan oleh Kapolsek Tongkuno, Syamsul Ma’ari, tertnaggal 26 September 2016 ditujukan kepada La Fenta, SH., bernomor : b/05/VI/2016/Reskrim Sek., bertanda tangan Kapolsek dan di stempel logo Polri Kepala Sektor Tongkuno, yang substansi isinya berupa ilustrasi kejadian perkara yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016 pukul 23.00 Wita, dan waktu ini mmerptegas tidak konsistennya penyidik dalama menuliskan waktu kejadian perkara, karena di pengaduan, Laporan Polisi, serta penunjukan ini waktu kejadian/ peristiwa pidana tidak berkesesuaian antara satu dan yang lainnya, dan penunjukan ini patut pula di cuigai sebagai bentuk rekayasa penyidik untuk mengelabui Jaksa Penuntu umum dan sidang yang kita muliakan agar terpenuhinya unsur formil dalam pemeriksaan Tersangka, yang pada fakta sebenarnya kegiatan pendamppingan pada klayen kami tidka pernah dilakukan oleh pengacara Bapak Advokat La Fenta, di Polsek Tongkuno, Bahwa sesua fakta yang terjadi sebagaimana (Bukti III, Surat Permohonan Klarifikasi) dan Bukti IV : Hasil Klarifikasi), bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang dahulu Tersangka menyatakan secara tegas proses pemeriksaan terhadap Terdakwa yang dahulu tersangka tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum, karena penasehat hukum yang ditunjuk dan dibuatkan surat penunjukan untuk menjadi Penasehat Hukum Tersangka yang berkopkan POLRI DAERAH SULAWESI TENGGARA RESOR MUNA SEKTOR TONGKUNO, JlnJend. Sudirman Nomor 2,Wakuru, Bernomor : B/05/VI/2016/ Reskrim Sek, Tertanggal 26 September 2016,dan di tujukan kepada SDR. LA FENTA, SH PENASEHAT HUKUM/PENGACARA DI RAHA, yang dalam pokok suratnya di tunjuk untuk mendampingi Terdakwa yang saat itu sebagai Tersangka untuk menghadiri Pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 27 September 2016, sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di ruang reskrim Polsek Tongkuno dan selanjutnya menunggu jadwal sidang untuk di dampingi pada saat sidang, sebagaimana bunyi poin ke – 3 surat Penunjukan Penasehat Hukum, Bahwa sesuai fakta apa yang kemudian di buat dan di lakukan oleh penyidik dalam membuat surat panggilan ini tidak lebih dari akal - akalan penyidik untuk memenuhi syarat formal mengajukan perkara sebgaimana ketentuan berlaku sehingga merekayasa surat panggilan dan seolah – olah terjadi pendampingan hukum terhadap klayen kami, yang fakta hukumnya sesuai surat Permohonan Klarifikasi Tim hukum Terdakwa Terhadap Bapak Advokat La Fenta S.H, dan bapak Advokat La Fenta S.H, kami bertemu langsung pada saat membawa surat, bahwa pada pokonya bapak Advokat La Fenta S.H,tidak pernah mendampingi klayen kami/ Terdakwa yang dahulu Tersangka di POLSEK Tongkuno, pada saat Berita Acara Tersebut di buat, di POLSEK Tongkuno sebagaimana surat penunjukan Tersebut, dan Advokat La Fenta S.H, tidak menghadiri panggilan tersebut, dan atas perkara ini Bapak Advokat La Fenta S.H, tidak pernah menginjakan kakinya di Polsek Tongkuno Olehnya itu kami selaku Tim Advokat dari Terdakwa yang dahulu Tersangka menyatakan Berita Acara Pemeriksaan yang di buat pada Tanggal 27 September 2016 adalah bentuk rekayasa di tingkat penyidikan dan dapat kami katakan tidak sah untuk di ajukan di hadapan persidangan karena mengandung cacat hokum.
Bahwa memang benar dalam Pemeriksaan Tersangka tertanggal 27 September 2016 ditunjuk penasehat hukum untuk datang mendampingi di Polsek Tongkuno, melalui surat penunjukan, namun faktanya pendampingan yang dimaksud tidak didapatkan oleh Terdakwa yang dulu tersangka, karena ini hanya bentuk rekayasa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikannya, sehingga mengkerdilkan makna Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan, yang jika unsur ini tidak terpenuhi konsekuensi hukumnya menurut kami selaku tim hukum dari Terdakwa adalah berita acara pemeriksaan,dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehigga batal demi hukum, Akibat hukum itu dapat diketahui dari beberapa putusan Mahkamah Agung (Yurisprudensi) yang menyatakan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993yang pokoknya menyatakan, “apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998, yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.”
Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011 menyatakan “Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain; Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”
Bahwa kami selaku tim Advokat/ penasehat hukum terdakwa memahami dan memaknai logika berpikir para hakim yang tertuang dalam Yurisprudensi di atas patutlah dijadikan dasar atau landasan pemeriksaan di persidangan, dimana surat dakwaan yagn diperuntukan oleh Terdakwa , berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian SEKTOR Tongkuno. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu haruslah benar dan sah sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Salah satu indikator benar dan sah nya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dipenuhinya hak-hak tersangka yaitu hak didampingi Penasihat Hukum pada saat diperiksa (hak atas bantuan hukum). Sehingga, jika hak tersebut tidak dipenuhi, maka tak sah lah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu. Dan seterusnya dakwaan, tuntutan dan putusan yang dihasilkan atau didasarkan dari BAP yang tak sah menjadi tak sah pula, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pendampingan sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 27 September 2016 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;
Bahwa dikarenakan Berita Acara Pemeriksaan (BA) yang dibuat pada tanggal 27 September 2016 tersebut diatas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error ini procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan secara hukum apabila Surat Dakwaan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Oleh karenanya beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa Damianus, S.Pd., adalah cacat hukum.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENDAPAT KAMI ATAS KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENDALILKAN SURAT DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Bahwa dalam tahap penyidikan terhadap terdakwa (pada saat masih berstatus sebagai tersangka) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik/ Penyidik Pembantu yang dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka tanggal 27 September 2016 dimana tersangka yang bersangkutan dalam pemeriksaan telah didampingi oleh Penasihat Hukum an. Sdr. La Fenta, SH.
Bahwa Penyidik juga telah memberitahukan hak-hak tersangka sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan Hak Tersangka yang ditandatangani oleh Tersangka
Bahwa Penyidik pun telah melaksanakan kewajibannya untuk menunjuk Penasihat Hukum yang akan mendampingi tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Kapolsek Tongkuno selaku Penyidik Nomor : B/05?VI/2016/Reskrim Sek tanggal 26 Septemher 2016
Bahwa dalam pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Muna pun, terdakwa telah pula didampingi Penasihat Hukum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penelitian dan Penerimaan tersangka tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Berdasarkan pertimbangan ditas, kami berpendaat bahwa keberatan Penasihat Hukum terdakwa ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan karena tidak beralasan dan bukan merupakan alasan keberatan yang diijinkan oleh Undang-undang
PENDAPAT KAMI ATAS KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERKAIT BAP TERSANGKA
Bahwa Penyidik/ Penyidik Pembantu dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa (tersangka pada waktu tahap penyidikan) dengan dasar pasal sangkaan yang tidak seluruhnya merupakan delik aduan. Perlu kami sampaikan bahwa pasal-pasal pemidaan dalam dakwaan yang kami dakwakan tidak semuanya merupakan delik aduan, khususnya untuk pasal-pasal dakwaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga, sementara untuk dakwaan keempat dan kelima merupakan delik aduan;
Bahwa sebagaimana diatur dalam undang-undang, penuntutan terhadap suatu delik aduan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan atas terjadinya delik tersebut, yang dalam perkara inni, pihak yang merasa dirugikan yakni Sdr. Ruslin Bin La Ndowu selaku orang tua dari saksi korban telah membuat surat pengaduan sebagaimana terlapir dalam berkas perkara;
Bahwa disamping itu, terhadap terdakwa juga didakwakan melakukan suatu tindak pidana yang bukan merupakan delik aduan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga, dimana pada prinsipnya penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dengan pasal sangkaan sebagaiamna tersbut diatas tanpa didahului adanya aduan segera setalh penyidik mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana tersebutl
Berdasarkan pertimbangan diatas kami berpendapat bahwa keberatan Penasihat Hukum terdakwa ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan mengingat bukan merupakan alasan keberatan yang diijinkan oleh undang-undang;
PENDAPAT KAMI ATAS KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERKAIT PERNYATAAN/ PERTANYAAN AWAL DALAM BAP TERSANGKA
Bahwa sebagaimana telah kami jelaskan ditas, terhadap tersangka dalam tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan sampi dengan yang bersangkutan diperiksa dalam pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Muna, seluruhnya dilakukan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. Hal tersebut merupakan perwujudan pemenuhan hak tersangka/ terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana
Bahwa mengenai dalil penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan pernyataan/ jawaban yang disampaikan oleh tersangka dalam pemeriksaan tahap penyidikan menunjukan tingkat keawaman tersangka, menurut pendapat kami tidak kemudian berarti bahwa tersangka/ terdakwa dimaksud tidak mengerti dan memahami isi dan materi pemeriksaan. Bahwa dalam BAP tersangka telah dicantumkan dengan jelas tersangka telah membaca/ atau isi BAP tersebut telah dibacakan terhadapnya dan sebagai buktinya tersangka yang bersangkutan telah menandatanganinya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, kami berpendapat bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan mengingat bukan merupakan alasan keberatan yang diijinkan oleh undang-undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa surat dakwaan Nomor Register Perkra : PDM-35/RP-9/EUH.2/05/2017 tanggal 25 Juli 2017 atas nama terdakwa DAMIANUS, S.Pd Bin RAFAEL telah menguraikan identitas terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan serta telah diberi tanggal dan ditandatangani sehingga telah memenuhi syarat formil dakwaan
Bahwa surat dakwaan tersebut telah menguraikan secara cermat dan rinci unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa, uraian tentang tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap dipadankan sedemikian rupa dengan unsur-unsur tindak pidana yang telah dirumuskan dalam surat dakwaan tersbut dan uraian tersebut telah dilengkapi dengan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan. Fakta-fakta perbuatan terdakwa telah dirumuskan secara sistematis dan kronologis sehingga dari uraian surat dakwaan Penuntut Umum telah tergambar secara gamblang tentang siapa yang melakukan tindak pidana yaitu terdakwa, tempus delicti dan locus delicti sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, cara tidak pidana dilakukan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan sehingga dengan demikian telah memenuhi syarat materiil dakwaan
Bahwa dengan demikian surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa untuk itu seluruh keberatan Penasihat Hukum terdakwa dalam eksepsinya tanggal 09 Agustus 2017 harus dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan hormat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa DAMIANUS, S.Pd., Bin RAFAEL ini memberikan putusan sela sebagai berikut:
Menyatakan Nomor Register Perkara : PDM-35/RP-9/Euh.2/05/2017 tanggal 25 Juli 2017 atas nama terdakwa DAMIANUS, S.Pd Bin RAFAEL telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentutan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Menyatakan bahwa keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Menetapkan agar melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Nomor Register Perkara : PDM-35/RP-9/Euh.2/05/2017 tanggal 25 Juli 2017 atas nama terdakwa Damianus, S.Pd Bin Rafael dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi, mengajukan alat bukti yang diperlukan dan mengajukan barang bukti terkait pembuktian perkara ini
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir perkara pidana ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti uraian keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, maka pada pokoknya alasan-alasan keberatan tersebut mengenai berita Acara Pemeriksaan atas nama Terdakwa Damianus, S.Pd bin Rafael di tingkat Penyidikan cacat hukum karena selama pemeriksaan oleh Penyidik, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, yang oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum yang dibuat berdasarkan berita acara penyidikan yang cacat hukum tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terlampir bersama surat keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut alat bukti surat-surat berupa fotokopi surat-surat yang telah dibubuhi materai cukup dan telah pula disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Surat Panggilan Nomor S.Pgl/98/IX/2016/Unit Reskrim tanggal 26 September 2016 diberi tanda T-E.1;
Surat Pengaduan tanggal 15 Agustus 2016, diberi tanda T-E.2;
Laporan Polisi Nomor LP/21/VIII/2016/SPK.Sek tanggal 4 Agustus 2016, diberi tanda T-E.3;
Surat permohonan klarifikasi dari Tim Pengacara Terdakwa kepada La Fenta, S.H., , diberi tanda T-E.4;
Surat Klarifikasi dari La Fenta, S.H., tanggal 2 Agustus 2017, diberi tanda T-E.5;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu dakwaan kasatu melanggar Pasal 81 ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau dakwaan kedua melanggar Pasal Pasal 82 ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau dakwaan keempat melanggar Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau dakwaan kelima melanggar Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana ancaman pidana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut maksimal 15 tahun, dengan demikian ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP berlaku mutlak bagi terdakwa dan kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum seperti dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah imperatif atau wajib;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan penunjukan dan pendampingan oleh Penasihat Hukum seperti dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut menjadi sesuatu yang krusial dimana apabila dilanggar maka dapat mengakibatkan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, hal mana telah pula dikenal dalam kebiasaan praktek persidangan pelanggaran tersebut termasuk objek keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan dimana pada saat Terdakwa Damianus, S.Pd bin Rafael diperiksa oleh Penyidik pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Polsek Tongkuno Jalan Jendral Sudirman Nomor 2 Wakuru tidak didampingi oleh Penasihat Hukum La Fenta, S.H., walaupun dalam berita acara pemeriksaan tersangka tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ditandatangani oleh La Fenta, S.H., selaku Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Penyidik untuk mendampingi Terdakwa Damianus, S.Pd bin Rafael selama pemeriksaan di tingkat penyidikan;
Menimbang, bahwa menanggapi keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum berpendapat pada pokoknya Penyidik Polsek Tongkuno tidak melakukan pelanggaran hukum acara karena dalam tingkat penyidikan telah memberitahukan hak-hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum dan telah melakukan penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam tahap penyidikan, hal ini sesuai dengan Surat Penunjukan Penasihat Hukum dari PolSek Tongkuno Nomor B/5/VI/2016/Reskrim tanggal 26 September 2016 yang ditujukan kepada La Fenta, S.H., penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka Damianus, S.Pd bin Rafael, dan telah pula dilakukan pendampingan oleh La Fenta, S.H., tersebut dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di tingkat Penyidikan oleh Damianus, S.Pd bin Rafael sebagai tersangka dan La Fenta, S.H., sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk, bahkan sampai di tingkat pemeriksaan tahap 2 (dua) di Kejaksaan Negeri Muna, Terdakwa telah pula didampingi oleh Penasihat Hukum La Fenta, S.H., tersebut. Selain itu, keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa bukan merupakan objek eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa dari pokok-pokok dalil keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan dalil pendapat Penuntut Umum tersebut di atas menurut hemat majelis timbul permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah dalam tahap proses penyidikan di Polsek Tongkuno, pihak penyidik telah benar-benar melaksanakan penunjukan penasihat hukum bagi tersangka dan telah tersangka telah benar-benar didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana diwajibkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP?
2. Apakah pelanggaran terhadap pelaksanaan Pasal 56 ayat (1) KUHAP termasuk dalam objek keberatan dalam hukum acara pidana?
Menimbang, bahwa untuk memperjelas permasalahan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) tersebut di atas Majelis Hakim membaca lampiran surat keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa berupa surat bukti T-E.5 yakni surat klarifikasi tanggal 2 Agustus 2017 yang ditandatangani La Fenta, S.H., pada pokoknya menegaskan benar La Fenta, S.H., adalah advokat yang ditunjuk oleh Kapolsek Tongkuno untuk mendampingi Tersangka Damianus, S.Pd bin Rafael ditingkat penyidikan dan La Fenta, S.H., dipanggil pula oleh KasiPidum pada Kejaksaan Negeri Muna untuk mendampingi tersangka Damianus, S.Pd bin Rafael di tingkat penuntutan, serta adalah benar La Fenta, S.H., menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di Polres Muna;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan isi surat Kepala Kepolisian Sektor Tongkuno selaku Penyidik Nomor B/05/VI/2016/Reskrim Sek, klasifikasi biasa, perihal Penunjukan Penasihat Hukum tanggal 26 September 2016 kepada La Fenta, S.H., pada pokoknya menunjuk dan memanggil La Fenta, S.H., selaku Penasihat Hukum untuk mendampingi Tersangka Damianus, S.Pd bin Rafael dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan di Polsek Tongkonu hari Selasa tanggal 27 September 2016 pukul 12.00 Wita;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Damianus, S.Pd bin Rafael disebutkan tersangka diperiksa oleh La Mponi selaku penyidik pembantu di Polsek Tongkuno pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 12.00 Wita, bukan di Polres Muna, dimana dalam pertanyaan angka 4 (empat) tertulis jawaban Tersangka sebagai berikut: “Dalam pemeriksaan terhadap diri saya saat ini, saya didampingi oleh Penasihat Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menilai telah ternyata meskipun secara sepihak penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam proses penyidikan di Polsek Tongkuno telah diterbitkan oleh penyidik, tetapi kenyataannya kewajiban hukum tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pendampingan nyata oleh La Fenta, S.H., dalam proses pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan di Polsek Tongkuno, bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut dibuat seolah-olah Tersangka ketika diperiksa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Menimbang, oleh karena ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP bersifat imperatif, mulai dari kewajiban menunjuk seorang penasihat hukum sampai kepada pelaksanaan pendampingan selama pemeriksaan di tingkat penyidikan maka oleh karena telah ternyata terdakwa tidak didampingi selama proses penyidikan oleh penasihat hukum namun dibuat dalam berita acara penyidikan suatu kebohongan seolah-olah tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum adalah pelanggaran terhadap hukum acara tersebut, menurut hemat Majelis Hakim adalah pelanggaran atas Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengakibatkan hasil penyidikan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri terdakwa tidak sah, sehingga dengan demikian tuntutan jaksa penuntut umum yang didasarkan dan dibuat atas Berita Acara Penyidikan yang tidak sah harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, pendapat Penuntut Umum mengenai pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP bukan merupakan objek eksepsi adalah tidak berdasar hukum karena dalam praktek peradilan hal tersebut telah dikenal dan diterapkan sebagaimana yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, antara lain Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum”, selain itu telah pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang menyatakan pada pokoknya, “apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa ini haruslah dinyatakan diterima yang oleh karena itu penuntutan penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa diterima maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan diterima maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 56 ayat (1), 156 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa: Damianus, S.Pd., bin Rafael tersebut diterima;
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017, oleh Zainal Ahmad, S.H., selaku Hakim Ketua, Aldo Adrian Hutapea, S.H., M.H., dan Achmadi Ali, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Agus Merdekawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Yosephus Ari Sepdiandoko, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Aldo Adrian Hutapea, S.H., M.H. Zainal Ahmad, S.H.
Ttd.
Achmadi Ali, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Agus Merdekawati, S.H.
Salinan Putusan ini sesuai aslinya.
WAKIL PANITERA PENGADILAN NEGERI RAHA,
LA PAMADE
NIP. 19620101 198503 1 011