117/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HAMRULLAH Als ULAH Bin SARUJI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; -1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna abu-abu dengan No.Pol. DA 3831 DH Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 117/Pid.Sus/2017/PN Brb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | HAMRULLAH Als ULAH Bin SARUJI; | |||||
| Tempat Lahir | : | Pematang; | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 42 Tahun / 15 Mei 1974; | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki; | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||||
| Tempat Tinggal | : | Jatuh, Rt.004/Rw. 002, Ds. Jatuh, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah; | |||||
| Agama | : | Islam; | |||||
| Pekerjaan | : | Petani (Berkebun); | |||||
| Pendidikan | : | Tsanawiyah (tamat); |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 23 April 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 5 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI B berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna abu-abu dengan No.Pol. DA 3831 DH.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa terdakwa HAMRULLAH Als ULAH Bin SARUJI pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada saat saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH dan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH (yang merupakan anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah) yang sedang melakukan operasi razia PEKAT di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, memberhentikan terdakwa HAMRULLAH Als ULAH Bin SARUJI yang sedang mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna abu-abu dengan No.Pol DA 3831 DH kemudian saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH dan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH menanyakan kepada terdakwa mengenai surat kelengkapan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan motor tersebut lalu saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH dan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa membawa senjata tajam dan dijawab oleh terdakwa “ada” kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa yang mana senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawanya dengan tujuan untuk menjaga diri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak dipergunakan sebagaimana fungsinya.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH dan beberapa anggota Polrest Hulu Sungai Tengah sedang melaksanakan Operasi Razia Pekat di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah dan menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira jam 23.30 wita di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat penangkapan saksi mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawanya dengan tujuan untuk menjaga diri;
Bahwa, pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH dan beberapa anggota Polrest Hulu Sungai Tengah sedang melaksanakan Operasi Razia Pekat di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah dan menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira jam 23.30 wita di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat penangkapan saksi mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawanya dengan tujuan untuk menjaga diri;
Bahwa, pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH bersama-sama dengan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH dan beberapa anggota Polsek Batang Alai Selatan sedang melakukan kegiatan operasi pekat pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira jam 23.30 wita di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa
Bahwa, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa, cara terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk milik terdakwa tersebut dengan cara selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa, senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawa terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk milik terdakwa tersebut;
Bahwa, terdakwa mengetahui senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, terdakwa mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH bersama-sama dengan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH dan beberapa anggota Polsek Batang Alai Selatan sedang melakukan kegiatan operasi pekat pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira jam 23.30 wita di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa
Bahwa, benar maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa, benar cara terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk milik terdakwa tersebut dengan cara selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa, benar senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawa terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa;
Bahwa, benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk milik terdakwa tersebut;
Bahwa, benar terdakwa mengetahui senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama Terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAD NOOR Bin SURIANSYAH bersama-sama dengan saksi WIRA SANJAYA Bin WARDIANSYAH dan beberapa anggota Polsek Batang Alai Selatan sedang melakukan kegiatan operasi pekat pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira jam 23.30 wita di jalan umum Ds. Banua Batung, Rt.002/Rw.001, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa pada waktu penangkapan dengan maksud untuk menjaga diri dan terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang mana pisau tersebut merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian dan keberadaan senjata tajam tersebut tidak sedang melakukan pekerjaan terdakwa sehari hari sebagai Petani/Pekebun serta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI DAN MEMBAWA SENJATA PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna abu-abu dengan No.Pol. DA 3831 DH, yang disita dari Terdakwa tetapi berdasarkan BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama MALIAWAN maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMRULLAH alias ULAH Bin SARUJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
-1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna abu-abu dengan No.Pol. DA 3831 DH
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.M.Hum., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh MASDIANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh BAYU TEGUH SETIAWAN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.M.Hum.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera Pengganti
MASDIANA.