599/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 599/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I MUSLIMIN bin KASIADI dan terdakwa II ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersalah melakukan tindak pidana “memuat, mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 unit truk colt diesel Nopol N-9482-TD dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ; - 23 batang kayu sono ukuran panjang 1-2 meter dengan diameter kurang lebih 60 cm, dikembalikan kepada perhutani ; - 2 unit gergaji mesin (senso) merk Husqvarna, 1 meteran merk Essen dan 1 bilah sabit dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 599/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | MUSLIMIN Bin KASIYADI |
| Tempat lahir | : | Pasuruan |
| Tanggal lahir | : | 10 Oktober 1982 |
| Umur | : | 31 |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Watuagung RT.03 RW.03 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Pendidikan | : | - |
| Nama | : | ATOK ADE SETIAWAN Bin ABDUL MAJID |
| Tempat lahir | : | Pasuruan |
| Tanggal lahir | : | 8 Nopember 1977 |
| Umur | : | 36 |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Watuagung RT.09 RW.03 Kec.Prigen Kab.Pasuruan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | - |
para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 22 Juli 2014, No. Sp.Han/8/VII/2014/Reskrim, sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d tanggal 10 Agustus 2014
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 6 Agustus 2014, No. B- /0.5.43.3/Euh.1/08/2014, sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 19 September 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 9 September 2014, No. PRINT-199/0.5.43/Euh.2/9/2014, sejak tanggal 9 September 2014 s/d tanggal 28 September 2014
Penahanan oleh Hakim, tanggal 22 September 2014, No. 599/Pid.Sus/2014/PN.Kpn, sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 599/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertangal 22 September 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 11 September 2014 nomor : B-1765/0.5.43/Euh.1/9/2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 599/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertanggal 24 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam batas tanggung jawab masing-masing, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan Ds. Benjor Kec. Tumpang Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah turut serta, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersama dengan cak DUR (dpo) dan 3 orang teman cak DUR (dpo) yang terdakwa tidak mengenalnya, berangkat dari Taman Dayu Prigen dengan mengendarai Truck Colt Diesel no Pol : N-9482-TD yan dikemudikan oleh teman cak DUR (dpo), menuju kawasan hutan Ds. Benjor Kec. Tumpang Kab. Malang, dengan membawa dua buah gergaji mesin (Senso), meteran dan sabit. Sesampainya di petak 27 B, dua orang teman cak DUR mmenebang dua pohon Sono yang berdiameter kurang Iebih 60 cm dengan menggunakan gergaji mesin (Senso). Setelah pohon tersebut roboh, lalu di potong-potong menjadi 23 batang dengan ukuran bervariasi antara satu hingga dua meter. Lalu terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersama dengan cak DUR (dpo) dan 3 orang teman cak DUR (dpo) menaikan kayu Sono tersebut ke dalam Truck. Bahwa dalam melakukan penebangan kayu tersebut, baik terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI. terdakwa ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID, cak DUR (dpo) maupun tiga orang temannya yang melarika diri, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani RPH Tumpang menalami kerugian kurang Iebih Rp.10.800.600,- (sepuluh juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 (1) b UU No.18 tahun 2013 jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam batas tanggung jawab masing-masing, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan Ds. Benjor Kec. Tumpang Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja telah turut serta memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersama dengan cak DUR (dpo) dan 3 orang teman cak DUR (dpo) yang terdakwa tidak mengenalnya, berangkat dari Taman Dayu Prigen dengan mengendarai Truck Colt Diesel no Pol : N-9482-TD yan dikemudikan oleh teman cak DUR (dpo), menuju kawasan hutan Ds. Benjor Kec. Tumpang Kab. Malang, dengan membawa dua buah gergaji mesin (Senso), meteran dan sabit. Sesampainya di petak 27 B, dua orang teman cak DUR mmenebang dua pohon Sono yang berdiameter kurang lebih 60 cm dengan menggunakan gergaji mesin (Senso). Setelah pohon tersebut roboh, lalu di potong-potong menjadi 23 batang dengan ukuran bervariasi antara satu hingga dua meter. Lalu terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersama dengan cak DUR (dpo) dan 3 orang teman cak DUR (dpo) menaikan kayu Sono tersebut ke dalam Truck. Bahwa terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan terdakwa ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID, cak DUR (dpo) maupun tiga orang temannya yang melarika diri, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani RPH Tumpang mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.800.600,- (sepuluh juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 (1) huruf a UU no.18 tahun 2013 jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 unit truk colt diesel Nopol N-9482-TD, 23 batang kayu sono ukuran panjang 1-2 meter dengan diameter kurang lebih 60 cm, 2 unit gergaji mesin (senso) merk Husqvarna, 1 meteran merk Essen dan 1 bilah sabit ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1
Saksi , HARTONO
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekitar jam 03.30 wib ketika saksi bersama tim sedang patroli di petak 27 B kawasan hutan Benjor Kec.Tumpang Kab.Malang saksi mendengan suara gergaji senso ;
Bahwa saksi dan tim kemudian melakukan penyanggongan di jalan Ds.Jeru Kec.Tumpang Kab.Malang dan mendapatkan 1 unit truk Nopol N-9482-TD memuat 23 batang kayu sono bentuk gelondongan, dan gergaji senso serta para terdakwa yang berada di dalam truk tersebut ;
Bahwa kayu tersebut adalah kayu hutan dan para terdakwa membawa tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI 2
Saksi , CAHYO PURNOMO
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekitar jam 03.30 wib ketika saksi bersama tim sedang patroli di petak 27 B kawasan hutan Benjor Kec.Tumpang Kab.Malang saksi mendengan suara gergaji senso ;
Bahwa saksi dan tim kemudian melakukan penyanggongan di jalan Ds.Jeru Kec.Tumpang Kab.Malang dan mendapatkan 1 unit truk Nopol N-9482-TD memuat 23 batang kayu sono bentuk gelondongan, dan gergaji senso serta para terdakwa yang berada di dalam truk tersebut ;
Bahwa kayu tersebut adalah kayu hutan dan para terdakwa membawa tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI 3
Saksi , TEGUH PURNOMO
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekitar jam 03.30 wib ketika saksi bersama tim sedang patroli di petak 27 B kawasan hutan Benjor Kec.Tumpang Kab.Malang saksi mendengan suara gergaji senso ;
Bahwa saksi dan tim kemudian melakukan penyanggongan di jalan Ds.Jeru Kec.Tumpang Kab.Malang dan mendapatkan 1 unit truk Nopol N-9482-TD memuat 23 batang kayu sono bentuk gelondongan, dan gergaji senso serta para terdakwa yang berada di dalam truk tersebut ;
Bahwa kayu tersebut adalah kayu hutan dan para terdakwa membawa tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI 4
Saksi , MOH BAIDOWI
Bahwa saksi adalah pemilik dari truk dan membawa bukti-bukti tentang kepemilikannya ;
Bahwa truk tersebut dibawa oleh sopirnya kemudian sama sopirnya dipinjam oleh Durachman yang saksi tidak kenal ;
Bahwa truk saksi sekarang berada di kejaksaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli para terdakwa, Cak DUR (dpo) dan 3 orang teman Cak Dur (DPO) yang tidak kami kenal berangkat dari Taman Dayu Prigen dengan mengendarai truk yang dikemudikan oleh teman Cak Dur ;
Bahwa sesampainya di petak 27 B dua orang teman Cak Dur menebang pohon dan kami mengangkutnya ke truk ;
Bahwa Cak Dur dan ketiga temannya melarikan diri sedangkan kami tidak bisa lari karena berada di belakang ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersalah melakukan tindak pidana "turut serta memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 jo 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 unit truk colt diesel Nopol N-9482-TD dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ; - 23 batang kayu sono ukuran panjang 1-2 meter dengan diameter kurang lebih 60 cm, dikembalikan kepada perhutani ; - 2 unit gergaji mesin (senso) merk Husqvarna, 1 meteran merk Essen dan 1 bilah sabit dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan , hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang dapat dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal / yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur Barang siapa ; |
| Ad. 1. Yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yaitu setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut menurut hukum yaitu terdakwa MUSLIMIN bin KASIADI dan ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID dengan identitas yang telah diperiksa di awal persidangan adalah orang yang dapat bertanggung jawab secara hukum dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
| 2 | Unsur dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin ; |
| Ad. 2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dipersidangan dengan mengendarai truk dari taman dayu menuju tumpang tepatnya di petak 27 B lalu teman Cak Dur menebang pohon dengan dipotong-potong menjadi 23 batang kemudian dinaikkan ke truk tanpa ijin dari pejabat berwenang dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
| 3 | Unsur turut serta melakukan perbuatan itu ; |
| Ad. 3. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan bahwa para terdakwa telah turut serta mengangkut kayu bersama-sama Cak Dur dan teman-temannya dengan mempergunakan truk dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 83 (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 jo 55 (1) ke-1 KUHP ; telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas , maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa merusak lingkungan hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa kooperatif dalam pemeriksaan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 unit truk colt diesel Nopol N-9482-TD dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ; - 23 batang kayu sono ukuran panjang 1-2 meter dengan diameter kurang lebih 60 cm, dikembalikan kepada perhutani ; - 2 unit gergaji mesin (senso) merk Husqvarna, 1 meteran merk Essen dan 1 bilah sabit dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 83 (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 jo 55 (1) ke-1 KUHP ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I MUSLIMIN bin KASIADI dan terdakwa II ATOK ADE SETIAWAN bin ABDUL MAJID bersalah melakukan tindak pidana “memuat, mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 unit truk colt diesel Nopol N-9482-TD dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ; - 23 batang kayu sono ukuran panjang 1-2 meter dengan diameter kurang lebih 60 cm, dikembalikan kepada perhutani ; - 2 unit gergaji mesin (senso) merk Husqvarna, 1 meteran merk Essen dan 1 bilah sabit dikembalikan ke penyidik Polsek Tumpang untuk dipergunakan dalam perkara Cak Dur (dpo) ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014, oleh kami DARWANTO, SH selaku Ketua Majelis Hakim, ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh DARWANTO, SH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu AGUS DWI SUDARJONO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh SRI MULIKAH SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa MUSLIMIN Bin KASIYADI dan ATOK ADE SETIAWAN Bin ABDUL MAJID
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim |
| ARIEF KARYADI, SH.M.Hum | DARWANTO, SH |
| HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH | |
| Panitera pengganti | |
| AGUS DWI SUDARJONO, SH | |