339/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 339/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIO EKO RISTI ALIAS DIO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DIO EKO RISTI Alias DIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” ” mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.255 (seribu dua ratus lima puluh lima) butir Pil Double “L” ; - 1 (satu) buah tas ; Di rampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 339/Pid.Sus/2015/PN.Mlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
N a m a : DIO EKO RISTI ALIAS DIO
Tempat lahir : Batu ;
Umur / tgl. lahir : 19 tahun / 18 September 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Junggo Rt. 04, Rw.10 Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh tani ;
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015 ;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Ngeri sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 19 Juni 2015, no.reg perk: PDM – 26/Batu/Ep.2/06/2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIO EKO RISTI ALIAS DIO bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam surat pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap DIO EKO RISTI ALIAS DIO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;secara ;l
Menyatakan barang bukti berupa:
1.255 (seribu dua ratus lima puluh lima) butir Pil Double “L”.
1 (satu) buah tas.
Agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan tertanggal 19 Juni 2015 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa DIO EKO RISTI, pada Hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Dusun Junggo RT. 04 RW. 10 Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa pil double L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa didatangi oleh ROBI PRATAMA ALIAS TOMPEL dengan tujuan membeli pil double L, lalu Robi Alias Tompel langsung bertanya, “Onok ta” dan dijawab oleh Terdakwa, “Onok” kemudian Robi Pratama Alias Tompel mengatakan, “butuh 3(tiga) boks” sambil menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) boks pil double L yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil double L perboks kepada Robi Pratama Alias Tompel dengan harga penjualan sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan kekurangannya akan dibayarkan oleh Robi Pratama Alias Tompel pada Hari Sabtu, yang mana pil double L tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli pada Mas Riko (belum tertangkap) di Kediri dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1(satu) botol pil double L yang berisi 1000 (seribu) butir, dan dari hasil penjualan pil double pada Robi Alias Tompel tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Selanjutnya pada Hari Jum?at tanggal 10 April 2015 Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Pil Double L tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil double L dan 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3024/NOF/2015 tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Muksi S.Si, Apt, M.Si. dan Luluk Muljani terhadap barang bukti dengan nomor : 4741/2015/NOF berupa 100(seratus) butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan bahwa tablet warna putih Logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DIO EKO RISTI, pada Hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Dusun Junggo RT. 04 Rw. 10 Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), berupa pil double L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa didatangi oleh ROBI PRATAMA ALIAS TOMPEL dengan tujuan membeli pil double L, lalu Robi Alias Tompel langsung bertanya, “Onok ta” dan dijawab oleh Terdakwa, “Onok” kemudian Robi Pratama Alias Tompel mengatakan, “butuh 3(tiga) boks” sambil menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) boks pil double L yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil double L perboks kepada Robi Pratama Alias Tompel dengan harga penjualan sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan kekurangannya akan dibayarkan oleh Robi Pratama Alias Tompel pada Hari Sabtu, yang mana pil double L tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli pada Mas Riko (belum tertangkap) di Kediri dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1(satu) botol pil double L yang berisi 1000 (seribu) butir, dan dari hasil penjualan pil double pada Robi Alias Tompel tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Selanjutnya pada Hari Jum?at tanggal 10 April 2015 Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Pil Double L tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil double L dan 1(satu) buah tas cangklong warna hitam;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3024/NOF/2015 tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Muksi S.Si, Apt, M.Si. dan Luluk Muljani terhadap barang bukti dengan nomor : 4741/2015/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan bahwa tablet warna putih Logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SaksiROBI PRATAMA alias TOMPEL, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang sajksi berikan di penyidik benar ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa di dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, saksi telah membeli pil double L dari Terdakwa ;
Bahwa saksi membeli sebanyak 3 (tiga) boks yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan harga per boksnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pada saat itu saksi baru membayar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kekurangannya saksi janjikan akan saksi bayar pada hari Sabtunya ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa mempunyai pil double L karena sebelumnya saksi pernah melihat terdakwa ini menjual pil double L kepada orang lain, sehingga pada saat saksi butuh maka saksi menghubungi terdakwa ;
Bahwa cara saksi berkopmunikasi dengan Terdakwa awalnya saksi menemui Terdakwa dan bertanya “onok tah” dan dijawab oleh terdakwa “onok” dan Terdakwa mengerti maksud saksi ;
Bahwa pil sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir itu sisa milik saksi dari hasil beli kepada terdakwa, yang 30 (tiga puluh) butir sudah saksi konsumsi, sedangkan lainnya milik Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi DARUL MIFTAHUL AFANDI alias BOTAK, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sering membeli pil double L kepada saksi ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli pil double L dari saksi pada hari Selasa tanggal 07 April 2015, sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli dari saksi dengan cara awalnya terdakwa sms kepada saksi “ Fan..1 (satu)..kurangnya menyusul” maksudnya 1 (satu) yaitu 1 (satu) botol pil double L yang berisi 1000 (seribu) butir ;
Bahwa kemudian saksi bilang “Ya” dan langsung menemui terdakwa dirumahnya di jl.Diran, Kel.Sisir, Kec.Batu, Kota Batu menyerahkan 1 (satu) botol pil double L yang berisi 1000 (seribu) butir dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli NURHAYATI, AMD,Far, yang pada p[okoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut saksi yang berwenang mendistribusikan obat kepada pasien adalah dokter, apoteker, asisten apoteker;
Bahwa secara umum seorang yang tidak memperoleh ijin dari Dinas Kesehatan tidak boleh mendistribusikan obat atau sediaan farmasi kepada orang lain, karena obat dibagi dalam beberapa jenis maka ijinnya juga dibagi beberapa kategori ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan , bila dilihat dari persyaratan ijin pendistribusian obat tersebut ;
Bahwa pil double L adalah termasuk obat keras yaitu obat yang mempunyai efek bahaya jika digunakan tanpa diagnose dari dokter, oleh sebab itu penggunaanya harus dengan resep dokter, sedang masyarakat mengedarkan secara bebas tidak dibenarkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa telah menjual pil double L kepada saksi Robi Pratama alias Tompel bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa pil double L yang Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) boks yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir ;
Bahwa per boksnya Terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun saat itu saksi Tompel baru membayar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pil double L milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari orang yang Terdakwa kenal bernama mas RIKO yang beralamat di Kediri ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Riko awalnya Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa yang bernama BOTAK yang sudah lebih dahulu mengenal mas RIKO ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan pil double L adalah saat itu BOTAK SMS ke mas RIKO yang isinya memberitahukan kalau dia butuh pil yaitu “mas aku butuh 2” dan dijawab oleh mas RIKO “iyo tah, kapan mbok jopok”, selanjutnya keesokan harinya dia SMS mas RIKO lagi mengatakan “mas aku kate mrono ketemuan” dan dijawab mas RIKO “yo, ketemuan ndok biasane” dan saat ketemu itu terjadi transaksi Pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa telah menjual pil double L kepada saudara Robi Pratama alias Tompel bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) boks yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir ;
Bahwa Per boksnya Terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun saat itu saksi Tompel baru membayar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli dari mas RIKO sebanyak 2 (dua) botol dengan harga per botolnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing satu untuk Terdakwa dan satu untuk BOTAK ;
Bahwa pil tersebut sebagian Terdakwa pakai sendiri dan sebagian Terdakwa jual lagi.
Bahwa dari satu botol pil keuntungannya antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam berkas perkara terlampir barang bukti berupa :
(seribu dua ratus lima puluh lima) butir Pil Double “L” ;
1 (satu) buah tas ;
Dimana barang bukti sebagaimana tersebut diatas telah di tunjukkan dipersidangan serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan sesuai sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa telah menjual pil double L kepada saksi Robi Pratama alias Tompel bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa benar pil double L yang Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) boks yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir ;
Bahwa benar per boksnya Terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun saat itu saksi Robi Pratama alias Tompel baru membayar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar cara Terdakwa mendapatkan pil double L adalah saat itu BOTAK SMS ke mas RIKO yang isinya memberitahukan kalau dia butuh pil yaitu “mas aku butuh 2” dan dijawab oleh mas RIKO “iyo tah, kapan mbok jopok”, selanjutnya keesokan harinya dia SMS mas RIKO lagi mengatakan “mas aku kate mrono ketemuan” dan dijawab mas RIKO “yo, ketemuan ndok biasane” dan saat ketemu itu terjadi transaksi Pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa telah menjual pil double L kepada saudara Robi Pratama alias Tompel bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa benar dari satu pil keuntungannya antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memilki ijin dalam menjual ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternative dimana dalam dakwaan pertama Terdakwa didakwa melanggar pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 atau dalam dakwaan kedua melanggar pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbang dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap diupersidanga adalah dakwaan pertama pasal dakwaan yang lebih dekat kepada fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan, yang dalam hal ini adalah sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur "setiap orang ".
Unsur “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan” ;
Unsur “yang tidak memiliki izin edar (sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ;
Unsur pertama “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang laki-laki yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama DIO EKO RISTI Alias DIO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dengan demikian unsur pertama “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
Unsur kedua “DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN / ATAU ALAT KESEHATAN“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan menurut penjelasan Memorie Van Toelichting (MVT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Dari sudut terbentuknya, Kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan kata lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa telah menjual pil double L kepada saksi Robi Pratama alias Tompel bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa pil double L yang Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) boks yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir ;
Bahwa per boksnya Terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun saat itu saksi Robi Pratama alias Tompel baru membayar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan pil double L adalah saat itu BOTAK SMS ke mas RIKO yang isinya memberitahukan kalau dia butuh pil yaitu “mas aku butuh 2” dan dijawab oleh mas RIKO “iyo tah, kapan mbok jopok”, selanjutnya keesokan harinya dia SMS mas RIKO lagi mengatakan “mas aku kate mrono ketemuan” dan dijawab mas RIKO “yo, ketemuan ndok biasane” dan saat ketemu itu terjadi transaksi Pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa telah menjual pil double L kepada saudara Robi Pratama alias Tompel bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Junggo RT.04 RW.10 Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa dari satu pil keuntungannya antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa menghendaki dan mengisyafi tindakannya yaitu menjual pil double L kepada saksi Robi Pratama alias Tompel dimana pil double L adalah termasuk obat keras yang penggunaanya harus dengan resep dokter, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan” telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur ketiga “YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Bahwa terdakwa telah menjual pil double L sebanyak 3 (tiga ) boks kepada saksi Robi Pratama alias Tompel seharga perboks Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana pil double L adalah sediaan farmasi yang termasuk daftar obat keras dimana distribusi dan pelayanan harus mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan, sedangkan terdakwa tidak mempunyai ijin tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga “yang tidak memiliki izin edar (sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaan pertama ;
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara dan pidana denda yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1.255 (seribu dua ratus lima puluh lima) butir Pil Double “L” ;
1 (satu) buah tas ;
Oleh karena terbukti barang bukti ini di jual tanpa ijin untuk itu barang bukti tersebut haruslah di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Mengingat pasal Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang – undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini;
M E NG A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DIO EKO RISTI Alias DIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” ” mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.255 (seribu dua ratus lima puluh lima) butir Pil Double “L” ;
1 (satu) buah tas ;
Di rampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : Senin, tanggal 10 Agustus 2015 oleh kami : BETSJI SISKE MANOE,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, ISRIN SURYA KURNIASIH,SH. dan R. YUSTIAR NUGROHO,SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari: Kamis, tanggal 13 AGUSTUS2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dan dibantu oleh : TOTOK AGUS SUKAMTO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang serta dihadiri oleh : SITI SANTY WULANDARI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
ISRIN SURYA KURMIASIH,SH. BETSJI SISKE MANOE,SH.
R. YUSTIAR NUGROHO,SH.
PANITERA PENGGANTI,
TOTOK AGUS SUKAMTO,SH