1/PID/2011/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 1/PID/2011/PT.PR
TERDAKWA
- Menyatakan terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 01/PID/2011/PT.PR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR;
Tempat lahir : Kumai;
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 17 Agustus 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kumai Seberang Kel. Kumai Hilir,Kec. Kumai, Kab. Kobar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta / Motoris Speed Boat;
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Juni 2010 s/d tanggal 19 Juli 2010 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2010 s/d 28 Agustus 2010;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2010 s/d 15 September 2010;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 16 September 2010 s/d tanggal 15 Oktober 2010;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 05 Oktober 2010 s/d tanggal 03 Nopember 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 04 Nopember 2010 s/d tanggal 02 Januari 2011;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 17 Desember 2010 s/d tanggal 15 Januari 2011;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 16 Januari 2011 s/d tanggal 15 Maret 2011;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2010 Nomor : 175/Pid.B/2010/PN.P.Bun dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 Oktober 2010 No. Reg. Perkara :PDM-81/PK.BUN/08.10 terdakwa didakwa sebagai berikut :
Pertama
Bahwa ia terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2010 sekitar jam 1.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di jl. Bendahara no. 38 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kumai Hulu Kec. Kumai Kab. Kobar Prop. Kalteng atau disekitar tempat itu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai. Menerima hadiah. Atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, megangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yakni barang berupa minyak petro 4 sebanyak kurang dari 5.000 (lima ribu) liter atau 25 (dua puluh lima) drum seharga kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dari Sdr. BAMBANG HARNADI (diperiksa dalam berkas terpisah), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2010 sekitar jam 12.00 wib mendatangi Kapal Tag Boat Tirta Niaga X yang sedang bersandar dipelabuhan Kumai dimana didalam kapal tersebut terdakwa bertemu dengan BAMBANG HARIADI Kapten Kapal Tag Bat Tirta Niaga X bersama dengan ABK VERDIANTO, SUMINTA, ANDIKA ISMAIL HERI, SAPARUDIN dan AGUS (yang semuanya diperiksa dalam berkas terpisah), tidak lama kemudian BAMBANG HARNADI meminta tolong kepada terdakwa dengan mengatakan “Yong ada barang minyak jenis Petro 4 sebanyak 45.000 liter/25 drum tolong carikan pembeli dengan harga perdrumnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” dimana terdakwa mengetahui bahwa minyak tersebut bukan milik BAMBANG melainkan milik PT. SAP (Sinar Alam Permai) dan terdakwa setuju.
Selanjutnya terdakwa menghubungi ARI (diperiksa dalam berkas terpisah) melalui telepo untuk menawarkan minyak tersebut dan untuk mencari keuntungan terdakwa menawarkan minyak tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sepakat.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 sekitar jam 18.00 wib minyak masih dalam Kapal Tag Boat Tirta Niaga X diambil dengan cara disedot dengan menggunakan selang kemudian dituangkan kedalam galon-galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang ditaruh diatas speed boat, setelah terisi minyak tersebut dimasukkan kedalam drum yang telah disediakan sampai 25 drum / 5.000 liter.
Selanjutnya ARI membayar minyak tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan uang yang diketahui oleh BAMBANG sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) karena BAMBANG sebelumnya mempunyai utang kepada terdakwa maka terdakwa menyerahkan uang kepada BAMBANG sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan penjualan minyak tersebut terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan telah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.-
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 sekitar jam 18.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di jl. Bendahara no. 38 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kumai Hulu Kec. Kumai Kab. Kobar Prop. Kalteng atau disekitar tempat itu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Pangkalan Bun, telah mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan yakni barang berupa minyak Petro 4 sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter atau 25 (dua puluh lima) drum seharga kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lim apuluh rupiah) dari Sdr. BAMBANG HARNADI (diperiksa dalam berkas terpisah), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2010 sekitar jam 12.00 wib mendatangi Kapal Tag Boat Tirta Niaga X yang sedang bersandar dipelabuhan Kumai dimana didalam kapal tersebut terdakwa bertemu dengan BAMBANG HARIADI Kapten Kapal Tag Bat Tirta Niaga X bersama dengan ABK VERDIANTO, SUMINTA, ANDIKA ISMAIL HERI, SAPARUDIN dan AGUS (yang semuanya diperiksa dalam berkas terpisah), tidak lama kemudian BAMBANG HARNADI meminta tolong kepada terdakwa dengan mengatakan “Yong ada barang minyak jenis Petro 4 sebanyak 45.000 liter/25 drum tolong carikan pembeli dengan harga perdrumnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” dimana terdakwa mengetahuo bahwa minyak tersebut bukan milik BAMBANG melainkan milik PT. SAP (Sinar Alam Permai) dan terdakwa setuju.
Selanjutnya terdakwa menghubungi ARI (diperiksa dalam berkas terpisah) melalui telepo untuk menawarkan minyak tersebut dan untuk mencari keuntungan terdakwa menawarkan minyak tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sepakat.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 sekitar jam 18.00 wib minyak masih dalam Kapal Tag Boat Tirta Niaga X diambil dengan cara disedot dengan menggunakan selang kemudian dituangkan kedalam galon-galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang ditaruh diatas speed boat, setelah terisi minyak tersebut dimasukkan kedalam drum yang telah disediakan sampai 25 drum / 5.000 liter.
Selanjutnya ARI membayar minyak tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan uang yang diketahui oleh BAMBANG sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) karena BAMBANG sebelumnya mempunyai utang kepada terdakwa maka terdakwa menyerahkan uang kepada BAMBANG sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan penjualan minyak tersebut terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan telah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHP.-
Menimbang, bahwan Surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Nopember 2010 No. Reg. Perk. PDM–81/PKBUN/0910 yang pada pokoknya menuntut terdakwa-terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke – 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan podana terhadap terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang buki berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk barang bukti perkara yang lain BAMBANG HAR NADI Bin SUPARDI, DKK.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENADAHAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk barang bukti perkara yang lain BAMBANG HAR NADI Bin SUPARDI, DKK.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu ruiah);
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas-berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing tanggal 27 Desember 2010, masing – masing Nomor : W.16-U3/788/HK.01/XII/2010 dan W.16-U3/789/HK.01/XII/2010 yang menerangkan bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara selama 7 hari kerja terhitung sejak mulai tanggal 27 Desember 2010 sampai dengan 04 Januari 2010;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2010 nomor : 175/Pid.B/2010/PN.P.Bun,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan (Strafmacht) dan status tahanan Terdakwa perlu diperbaiki, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi sependapat dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2010 nomor : 175/Pid.B/2010/PN.P.Bun, yang dimintakan banding, dengan perbaikan sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan (Strafmacht) dan status tahanan terdakwa dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada para terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan pasal 480 ke-2 KUHPidana dan ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2010 nomor : 175/Pid.B/2010/PN.P.Bun sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan dan status tahanan terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana „PENADAHAN“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISRANSYAH Als. IYONG Bin KASPUL ANWAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
Dipergunakan untuk barang bukti perkara yang lain atas nama BAMBANG HARNADI Bin SUPARDI, DKK.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2011 oleh kami YOHANNES E.BINTI,SH.,M.Hum selaku Ketua Mejelis dengan Hj. NURUL HASANAH,SH dan DANIEL D. PAIRUNAN,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim anggota,dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim- hakim anggota tersebut dan dibantu oleh CALON,SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA T.t.d Hj. NURUL HASANAH,SH T.t.d DANIEL D. PAIRUNAN,SH.,MH | HAKIM KETUA T.t.d YOHANNES E.BINTI,SH.,M.Hum |
| PANITERA PENGGANTI T.t.d CALON, SH |
Untuk turunan resmi
Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah,
ttd
ARMAN,SH
NIP.19571023 198103 1 004