1713 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1713 K/Pdt/2010
Other Participants (1)
PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING Vs.PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA, DKK
KABUL
P U T U S A N
No. 1713 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING, badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Pulo Lentut No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: INSAN BUDI MAULANA dan kawan kawan, para Advokat berkantor di Mayapada Tower, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
1. PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung Bekasi 17133, Jawa Barat;
2. SHUJI SOHMA, eks. Direktur PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia; beralamat tinggal di Jl. Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung, Bekasi 17133, Jawa Barat;
3. GUNAWAN SETIADI MARTONO, eks. Direktur PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia; beralamat tinggal di Jl. Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung, Bekasi 17133, Jawa Barat;
4. CALVIN JONATHAN BARUS, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
5. FAOZAN, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
6. YOSHAPAT WIDIASTANTO, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
7. AGUS RIYANTO, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
8. ARIES SASANGKA ADI, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
9. MUHAMMAD SYUKRI, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
10. ROLAND PAKPAHAN, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);
Ketujuhnya bertempat tinggal di Jl. Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung, Bekasi 17133, Jawa Barat;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi pada pokok atas dalil-dalil:
I. Penggugat adalah pioner produsen mesin boiler di Indonesia dan merupakan salah satu asset industri strategis nasional;
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan nasional yang berdiri sejak
tahun 1981 dan bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri,
dengan produksi awal, mesin pengering kayu (kiln drying system)
(bukti P-1);Bahwa untuk memproduksi mesin pengering kayu diawal usahanya,
Penggugat menggunakan mesin boiler yang pada saat itu masih
menggunakan teknologi yang sangat sederhana, sebagai salah satu mesin
penunjang produksi;Seiring dengan perkembangan usahanya, Penggugat tidak hanya
memproduksi mesin pengering kayu tetapi juga mulai memproduksi
mesin boiler, setidak-tidaknya sejak tahun 1991, menggunakan teknologi
sederhana yaitu menggunakan bahan bakar kayu (bukti P-2A, bukti P-2B dan bukti P-2C);Bahwa Penggugat senantiasa melakukan pengembangan-pengembangan
dan inovasi-inovasi pada metode produksi mesin boiler untuk meningkatkan efektifitas dan juga untuk efisiensi penggunaan bahan bakar. Sebagai contoh, melalui serangkaian penelitian dan riset, Penggugat telah mencoba menggunakan bahan bakar yang paling sederhana yaitu kayu, kemudian minyak, dan akhirnya batu bara sebagai bahan bakar paling efisien untuk saat ini. Perkembangan dan inovasi dalam metode produksi mesin boiler ini dilakukan oleh Pengugat selain agar hasil produksi dari mesin boiler efektif dan efisien, sehingga memiliki daya saing tinggi dalam pasar dalam negeri maupun luar negeri juga untuk membuat dan menemukan spesifikasi yang tepat yang sesuai untuk setiap mesin boiler yang diproduksi oleh perusahaan Penggugat;Bahwa sejak diberikannya ijin industri mesin boiler dari Departemen
Perindustrian 12 (dua belas) tahun yang lalu, yaitu tahun 1996 (bukti P-3A), produksi mesin boiler menjadi fokus utama perusahaan Penggugat,
terlebih perusahaan Penggugat telah dicanangkan sebagai salah satu
industri nasional strategis oleh Presiden Republik Indonesia pada saat
itu, yaitu H. M. Soeharto (bukti P-3B);Selain itu, sebagai saIah satu produsen mesin boiler besar di Indonesia, perusahaan Penggugat juga tergabung dalam Asosiasi Ketel Uap dan Bejana Bertekanan Indonesia/Indonesian Boiler and Pressure Vessel lndustry Association (AKUBBI) (bukti P-4);
II. Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia;
Bahwa sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 2 UU Rahasia
Dagang, lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan atau informasi lainnya di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum;Bahwa sebagai perusahaan yang berfokus sebagai produsen mesin boiler, perusahaan Pemohon memiliki metode produksi termasuk juga rancang bangun proses produksi mesin boiler yang harus dilakukan sebelum dilakukannya proses produksi. Tahapan ini sedikitnya memerlukan
waktu 6 (enam) bulan dan diawali dengan proses di bawah ini, yaitu:
Pengukuran dan penentuan peralatan/sizing equipment, meliputi kegiatan sebagai berikut:
Konsep pemilihan bahan bakar;
Benchmark;
Konsep bahan baku;
Kemampuan produksi/bengkel.
B. Engineering Process, yang meliputi:
Desain dalam ukuran sebenarnya;
Jenis bahan baku;
Jenis pembakaran/Burner;
Peralatan penunjang, dan lain sebagainya;
C. Perincian cetak biru/blue print, yang meliputi:
Daftar bahan/bill of materials;
Jenis bahan;
Ukuran bahan;
Teknik pembuatan;
Persyaratan lain/requirements;
D. Shop Drawings;
Bagian perbagian;
Cara perakitan;
Sistem produksi/Work Production System;
Prosedur pengelasan (konsep desain)/Welding Procedures
(conceptual design);Cara pengetesan/uji coba;
E. Diagram instrument and piping/Piping and Instrument Diagram;
Nama instrumen;
Process instrumen;
Flow process;
F. Produksi;
Metode-metode tersebut di atas, karena sifatnya rahasia, maka hanya akan kami jelaskan pada saat pembuktian di hadapan Majelis Hakim (vide Pasal 3 ayat (2) UU Rahasia Dagang);
Tahapan selanjutnya setelah metode perancangan, seluruh detil metode produksi, informasi maupun detil spesifikasi pembuatan mesin boiler dicantumkan dalam cetak biru/blueprint, yang selanjutnya menjadi panduan dalam pembuatan mesin boiler secara utuh;
Bahwa dalam merancang dan/atau memproduksi suatu mesin boiler,
melibatkan beberapa engineer dengan berbagai keahlian di bidang teknik untuk merancang bagian/produk dari mesin boiler dengan spesifikasi konsumen atau standar yang disepakati. Masing-masing engineer memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda. Hal ini perlu dilakukan, karena merancang mesin boiler merupakan suatu pekerjaan yang rumit dan membutuhkan detil rancangan bagian per bagian sebelum secara keseluruhan bagian tersebut terintegrasi menjadi suatu mesin boiler utuh. Pada setiap rancangan bagian pada mesin boiler mengandung informasi yang rinci, detil dan spesifik mengenai bagian/produk dalam bentuk 2 (dua) dimensi, ukuran produk, jumlah bagian produk dan jenis bahan, oleh karena itu, waktu yang dibutuhkan untuk proses perancangan sedikitnya adalah 6 (enam) bulan;Selanjutnya cetak biru/blueprint milik Penggugat tersebut memuat
informasi tentang metode produksi mesin boiler, antara Iain kualitas
bahan, ukuran bahan, rancang bangun dan teknik produksi yang tidak
diketahui oleh masyarakat umum dan memiliki nilai ekonomis, maka
cetak biru tersebut merupakan rahasia dagang Penggugat. Hal ini
sesuai dengan pengertian rahasia dagang yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Rahasia Dagang, yaitu:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang;
Selanjutnya cetak biru/blue print sebagai rahasia dagang Penggugat,
selain hanya diketahui oleh kalangan terbatas dan mempunyai nilai
ekonomi karena sangat diperlukan untuk memproduksi mesin boiler
Penggugat, juga dijaga kerahasiannya oleh Penggugat dengan upaya
sebagaimana mestinya, yaitu antara lain:
Informasi yang dimiliki untuk membuat cetak biru yang akan
digunakan dalam memproduksi mesin boiler, hanya dikuasai oleh
para pihak tertentu saja yang terlibat dalam proses rancang
bangun dan produksi mesin boiler;Dalam setiap cetak biru yang dibuat dan dimiliki Penggugat
tercantum bahwa tanpa ijin Penggugat cetak biru tersebut tidak
dapat diperbanyak maupun digunakan untuk kepentingan yang
lain;Bahwa ruangan maupun perangkat komputer yang digunakan
untuk menyimpan informasi yang akan digunakan dalam cetak
biru dilengkapi dengan password/kata sandi yang personal:
Selain hal di atas, metode penjualan yang dilindungi sebagai rahasia
dagang adalah: data pelanggan, cara pemasaran termasuk negosiasi
dengan caIon konsumen dan pelanggan, tata cara pemberian diskon,
Iayanan purnajual dan lain sebagainya;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya Penggugat sebagai pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang tersebut memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Rahasia Dagang, yaitu:
Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:
Menggunakan sen diri rahasia dagang yang dimilikinya;
Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial;
II. Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III atas bantuan dan bekerja sama dengan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah dengan sengaja mengungkapkan dan menggunakan rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler secara tanpa ijin dan tanpa hak dari Penggugat sejak tahun 2005;
II.A. Penggugat merupakan perusahaan nasional yang senantiasa menggunakan sumber daya manusia nasional;
Bahwa sebagai perusahaan industri nasional strategis, perusahaan
Penggugat menyadari bahwa potensi sumber daya manusia nasional
Indonesia sangat baik. Untuk itu, perusahaan Penggugat tidak ragu
untuk mempekerjakan dan metibatkan anak-anak bangsa untuk dididik dan dilibatkan dalam proses produksi mesin-mesin oleh perusahaan Penggugat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah mayoritas karyawan perusahaan Penggugat, baik dalam tingkat produksi maupun manajerial adalah Warga Negara Indonesia, yaitu:
- Calvin Jonathan Barus/Tergugat IV;
- Faozan/Tergugat V;
- Yoshapat Widiastanto/Tergugat VI;
- Agus Riyanto/Tergugat VII;
- Aries Sasangka Adi/Tergugat VIII;
- Muhammad Syukri/Tergugat IX;
- Roland Pakpahan/Tergugat X;
Bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugal X merupakan eks
karyawan perusahaan Penggugat, dengan rincian data-data karyawan
sebagai berikut:
Tergugat IV bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 01
September 1995 sampai dengan 02 September 2003. Sebelum
bekerja pada perusahaan Penggugat dan dengan latar belakang
pendidikan Mechanical Engineering, Tergugat IV belum memiliki
keahlian dalam desain maupun proses produksi boiler, karena
sebelumnya Tergugat IX bekerja diproses penggilingan kelapa
sawit;
Setelah bekerja di perusahaan Penggugat dan ditempatkan pada
departemen design engineering, divisi engineering dengan jabatan
product engineer, barulah Tergugat IV memahami desain maupun
proses produksi boiler dan dilibatkan dalam tim desain dan
produksi boiler oleh Penggugat. Karena berdasarkan jabatan
tersebul, deskripsi pekerjaan Tergugat IV meliputi proses mekanik
khususnya pada thermal oil yang tidak secara spesifik pada
proses pembuatan mesin boiler;
Pada tanggal 02 September 2003, Tergugat IV mengajukan
pengunduran diri dari perusahaan Penggugat dengan jabatan
terakhir design engineer (bukti P-5) dan selanjutnya diketahui telah
bekerja pada Tergugat I;
b. Tergugat V mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 02
Januari 1994 pada bagian service engineer yang berstatus karyawan
percobaan (bukti P-6). Selama masa percobaan kurang Iebih 3
(tiga) bulan, Penggugat diberikan pelatihan berupa intern training
untuk instalasi/pemasangan dan perbaikan/service sebagaimana
terbukti dalam penilaian masa percobaan atas nama Tergugat V
(bukti P-6A). Selanjutnya dengan Iatar belakang perbengkelan yang dimiliki oleh Tergugat V, Penggugat mengangkat Tergugat V sebagai service engineer pada divisi instalasi dengan tanggung jawab pekerjaan meliputi instalasi/pemasangan dan perbaikan/service;
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, bahwa selama
masa kerja Tergugat V pada perusahaan Penggugat, Tergugat V
pernah mendapatkan 3 (tiga) kali surat peringatan sehubungan
dengan kesalahan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat
V. Pada tanggal 04 Agustus 2003, Tergugat V yang terakhir menjabat sebagai service engineer mengundurkan diri dari perusahaan Penggugat dan diketahui bekerja pada Tergugat I;
c. Tergugat VI mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 01
November 1995 sebagai site engineer dengan status karyawan
percobaan. Selama masa percobaan kurang lebih 3 (tiga) bulan,
Penggugat diberikan pelalihan berupa product knowledge sebagaimana terbukti dalam penilaian masa percobaan atas nama Tergugat VI (bukti P-7A). Dari bukti tersebut, jelas bahwa pada saat Tergugal VI mulai bekerja di perusahaan Penggugat, Tergugat VI belum memiliki pengetahuan tentang mesin boiler apalagi desain produk dan metode produksi mesin boiler;
Pengetahuan mengenai mesin boiler baru di dapat Tergugat VI
setelah Tergugat VI diangkat sebagai staff engineering pada divisi
engineering oleh Penggugat, yang memiliki wewenang, kewajiban
dan tanggung jawab pekerjaan pada intrumentasi elektrik;
Pada tanggal 04 Agustus 2003, Tergugat VI yang menjabat sebagai
service engineer mengundurkan diri dari perusahaan Penggugat
(bukti P-7B) dan diketahui bekerja pada Tergugat I;
Tergugat VII merupakan karyawan Penggugat sejak 9 Januari 1995
sampai dengan 30 Agustus 2003 (bukti P-8). Selama bekerja
sebagai karyawan Penggugat, Tergugat VII bekerja di bagian
marketing/penjualan yang tugasnya memasarkan mesin boiler;Tergugat VIII mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 9
Agustus 2001 sampai dengan 9 Agustus 2005 (bukti P-9A).
Tanggung jawab pekerjaan Tergugat VIII terbatas pada instalasi
elektrik;
Mohon perhatian Majelis Hakim, bahwa pemutusan hubungan
kerja Tergugat VIII dikarenakan Tergugat VIII tertangkap tangan
mengambil data-data milik perusahaan Penggugat yang diakui
secara tegas dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat VIII (bukti P-9B). Selanjutnya diketahui Tergugat VIII telah bekerja pada Tergugat I;
f. Tergugat IX merupakan eks karyawan Penggugat yang mulai
bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 02 Agustus 1993. Latar
belakang pendidikan Tergugat IX adalah sarjana muda politeknik
engineering (Teknik Mesin). Sebelum bekerja di perusahaan Penggugat, Tergugat IX tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai proses produksi mesin boiler, karena pengalaman kerja Tergugat IX sebelumnya adalah service otomotif sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat IX dalam surat keterangan lingkungan kehidupan karyawan alas nama Tergugat IX (bukti P-10). Pada awal bekerja, Tergugat IX ditempatkan di divisi instalasi dengan jabatan project engineer yang memiliki ruang lingkup pekerjaan antara lain inspeksi control kualitas (QC) khususnya inspeksi pengelasan (welding);
Selanjutnya, terhitung sejak 28 Marel 2002, Penggugat memberikan
promosi kepada Tergugat IX sebagai welding engineer untuk produksi pressure vessel dan boiler. Di divisi produksi pressure vessel dan boiler itulah Penggugat mengasah dan memberikan banyak pengetahuan yang spesifik mengenai produksi boiler termasuk bagian-bagian dari proses produksi mesin boiler milik Penggugat;
Pada tanggal 30 Maret 2002 Tergugat IX mengundurkan diri dari
perusahaan Penggugat dan kemudian diketahui Tergugat IX telah
bekerja pada Tergugat I;
Tergugat X mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 06
November 2000 dengan jabatan product engineer pada divisi
engineering berstatus karyawan percobaan yang memiliki tanggung jawab pekerjaan dalam proses mekanik generator;
Pada tanggal 15 Agustus 2003, Tergugal X mengundurkan diri dari
perusahaan Penggugat (bukti P-II) dan kemudian diketahui
bekerja pada Tergugat I;
II.B. Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,
Tergugat VIII, Tergugat IX dan/atau Tergugat X diduga
telah melanggar rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler Penggugat sejak tahun 2005;
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya, Tergugat IV sampai dengan Tergugat X adalah
bekas karyawan Penggugat namun ternyata sejak para Tergugat tidak
bekerja lagi di perusahaan Penggugat, para Tergugat diketahui telah
bekerja di perusahaan Tergugat I mulai tahun 2003;Bahwa Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat
VIII, Tergugat IX secara bersama-sama dengan Tergugat X yang pada
saat mulai bekerja di perusahaan Penggugat belum memiliki keahlian/ ketrampilan khusus untuk membuat atau melakukan metode produksi dan/atau metode penjualan mesin boiler, para Tergugat baru memiliki keahlian/ ketrampilan khusus untuk membuat bagian-bagian yang mendukung produksi mesin boiler setelah Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X bekerja di perusahaan Penggugat dan diberikan pelatihan maupun penugasan atau penelitian di perusahaan Penggugat;Bahwa ternyata, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,
Tergugat VIII, Tergugat IX dan/atau Tergugat X telah mengungkapkan kepada Tergugat I cetak biru yang memuat metode pruduksi dan/atau metode penjualan mesin boiler yang merupakan rahasia dagang Penggugat;Hal ini diketahui hahwa Tergugat I sebagai perusahaan penanaman modal asing dan bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin eskavator (bukti P-5) sekitar 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun yang Ialu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik Penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang Penggugat;
Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan tindakan Tergugat I, baik
secara sendiri-sendiri dengan Tergugat II dan/atau Tergugat Ill, atas
perintah atau atas inisiatif sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama karena Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III telah memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler Penggugat secara tanpa ijin dan tanpa hak dan Penggugat sebagai pemilik dan pemegang hak rahasia dagang metode produksi mesin boiler di Indonesia (vide Pasal 4 UU Rahasia Dagang);
Pasal 11 UU Rahasia Dagang secara tegas mengatur:
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
Bahwa tindakan para Tergugat baik sendiri maupun secara bersama-
sama merupakan pelanggaran Rahasia Dagang metode produksi dan
metode penjualan mesin boiler milik Penggugat, dan berdasarkan
ketentuan Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Rahasia Dagang tersebut di atas,
Penggugat berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap para
Tergugat;
III. Para Tergugat wajib membayar ganti rugi materill dan immateriil sebesar Rp. 127.717.253.471,286,- (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua ratus delapah puluh enam sen) kepada Penggugat atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler milik Penggugat;
Bahwa atas tindakan pelanggaran hak rahasia dagang mesin boiler
milik Penggugat yang dilakukan para Tergugat, maka Penggugat berhak
menuntut ganti kerugian secara material dan immaterial kepada para
Tergugat (vide Pasal 11 Pasal 4 UU Rahasia Dagang) baik secara sendiri-
sendiri atau secara tanggung-renteng, yang dapat diperinci sebagai
berikut:
Kerugian materiil sebesar Rp. 27.717.253.471,286,- (dua puluh tujuh
milyar tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua ratus delapan puluh enam
sen) yaitu kerugian yang diderita Penggugat akibat pelanggaran
rahasia dagang mesin boiler oleh para Tergugat dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, berupa:
i. Estimasi total penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I,
Tergugat II dan/atau Tergugat III setidak-tidaknya sejak tahun
2005 sampai dengan tahun 2007, sebesar Rp. 110.400.000.000,-
(seratus sepuluh milyar empat ratus juta rupiah) dengan perincian:
a. Penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III pada tahun 2005 sebesar 10 unit @ Rp. 2.760.000.000,- = Rp. 27.600.000.000,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah) (bukti P-13);
b. Penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III pada tahun 2006 sebesar 15 unit @ Rp. 2.760.000.000,- = Rp. 41.400.000.000,- (empat puluh satu milyar empat ratus juta rupiah) (bukti P-14);
c. Penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III pada tahun 2007 sebesar 15 unit @) Rp. 2.760.000.000,- = Rp. 41.400.000.000,- (empat puluh satu milyar empat ratus juta rupiah) (bukti P-15);
Yang berarti selama 3 (tiga) tahun Tergugat I telah menjual 40 (empat puluh) unit dengan jumlah penjualan seluruhnya
sebesar Rp. 110.400.000.000,- (seratus sepuluh milyar empat ratus juta rupiah);
Estimasi keuntungan yang diperoleh para Tergugat dari hasil penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 yang merupakan kerugian bagi Penggugat (profit loss), sebesar 20% x Rp. 110.400.000.000,- (seratus sepuluh milyar empat ratus juta rupiah) = Rp. 22.080.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan puIuh juta rupiah);
ii. Bunga yang patut rnenurut undang-undang yaitu sebesar 6% setiap tahun, yang diperhitungkan dari keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 yaitu:
Tahun 2005, Rp. 27.600.000.000,- x 20% x 6% x 3 = Rp. 99.360.000,-
Tahun 2006, Rp. 41.400.000.000,- x 20% x 6% x 2 = Rp. 993.600.000,-
Tahun 2007, Rp. 41.400.000.000,- x 20% x 6% = Rp. 496.800.000,-;
Dengan total bunga seharga Rp. 1.589.760.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
iii. Bahwa selama ini Penggugat telah mengeluarkan biaya promosi, pemasaran serta penjualan produk mesin boiler sejak tahun 1991 sampai dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 5.237.467.356,43 (lima milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tiga sen) (bukti P-16);
Dengan adanya biaya-biaya tersebut di atas, para Tergugat telah memetik manfaat menjadi free rider (pembonceng) tanpa mengeluarkan biaya apapun unluk menjual produk mesin boiler. Berdasarkan hak ekonomi (economical rights), dari promosi itu para Tergugat telah memperoleh keuntungan/laba. Dan untuk itu laba tersebut seharusnya menjadi Iaba Penggugat. Adalah hal yang wajar apabila Penggugat meminta 20% dari biaya promosi yang telah dikeluarkan Penggugat yang telah dimanfaatkan para Tergugat sebagai ganti rugi, yaitu senilai:
20% x Rp. 5.237.467.356,43 = Rp. 1.047.493.471,286 (satu milyar empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua ratus delapan enam sen);
iv. Biaya konsultasi hukum dan penanganan perkara ini yang diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
b. Kerugian immaterial:
Bahwa sebagai produsen mesin boiler sejak tahun 1991, Penggugat telah memiliki reputasi yang baik serta telah membangun kepercayaan sesama produsen dan terhadap para pembeli. Oleh karena itu Penggugat telah memiliki goodwill yang besar di kalangan pengusaha dan konsumen yang menggunakan/membeli produk Penggugat;
Dengan adanya tindakan para Tergugat berakibat menurunnya/ berkurangnya goodwill dan merosotnya reputasi Penggugat akibat pelanggaran rahasia dagang mesin boiler oleh para Tergugat, khususnya di wilayah Indonesia yang diperkirakan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
III. Tuntutan ganti rugi juga diatur dalam Pasal 45 perjanjian Trips/Agreement onTrade-Related Aspects of intellectual Property Rights;
Selain itu, sangat patut dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memerintahkan para Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sesuai perincian di atas karena Pasal 45 Perjanjian Trips mengatur tentang kerugian (damages), dengan memberikan kewenangan kepada badan Pengadilan untuk memerintahkan pelanggar hak kekayaan intelektual membayar ganti kerugian kepada pemegang hak kekayaan intelektual;
Ketentuan Pasal 45 Perjanjian Trips wajib dilaksanakan oleh semua peserta yang telah meratifikasinya termasuk Indonesia sebagai anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) yang meratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994;
Pasal 45 Perjanjian Trips menyatakan:
Article 45: Damages
The judicial authorities shall have the authority to order the infringer to pay the right holder damages adequate to compensate for the injury the right holder has suffered because of an infringement of that person's intellectual property right by an infringer who knowingly, or with reasonable grounds to know, engaged in infringing activity;
The judicial authorities shall also have the authority to order the infringer to pay the right holder expenses, which may include appropriate attorney fees. In appropriate cases, members may autorize the judicia authorities to order recovery of profits and/or payment of pre-estabilished damages even where the infringer did not knowingly, or with reasonable grounds to know, engage in infringing activity;
Dalam terjemahan bah asa Indonesia:
Pasal 45: Kerugian;
Pihak Pengadilan memiliki wewenang untuk memerintahkan pelanggar untuk membayar ganti rugi kepada pemegang hak sebagai kompensasi atas kerugian yang ditanggung pemegang hak akibat pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual pihak tersebut oleh si pelanggar yang mengetahui atau patut mengetahui, telah melakukan pelanggaran tersebut;
Pihak Pengadilan juga berwenang untuk memerintahkan pelanggar untuk membayar biaya-biaya kepada pemegang hak, yang juga dapat termasuk biaya pengacara yang sesuai. Dalam kasus-kasus tertentu, para anggota dapat memberikan wewenang kepada pihak Pengadilan untuk memerintahkan pemulihan keuntungan dan/atau pembayaran ganti rugi yang telah ditentukan sebelumnya sekalipun pelanggar tidak mengetahui atau patut mengetahui, telah melakukan kegiatan pelanggaran;
Berdasarkan ketentuan PasaI 45 Perjanjian Trips di atas juncto Pasal 11
UU Rahasia Dagang dan karena reputasi Penggugat sebagai perusahaan
industri nasional strategis, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang
terhormat mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil
yang diajukan Penggugat;
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat, berkaitan
dengan tuntutan ganti rugi, Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pelanggaran merek Stihl, merek
070 dan merek 038 telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap, nomor: 28/Merek/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan oIeh Andreas Stihl AG & Co.KG (Penggugat) sebesar Rp. 3.392.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) Tjing Poei Eng (Tergugat I) dan Teng Tjoe Hoat (Tergugat II) karena terbukti melanggar hak atas merek dagang Stihl, merek dagang 070 dan merek dagang 038 (bukti P-17);Berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat maka sangat beralasan bagi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial yang diajukan Penggugat;
IV. Permohonan sita jaminan dan provisi:
Bahwa untuk menjamin agar para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat, dan untuk mencegah Tergugat I mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya kepada pihak lain, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak, yaitu:
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung Bekasi, Jawa Barat;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Raya Cibitung Km 48,8 Cibitung, Bekasi, Jawa Barat;
maka, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat I tersebut di atas;
2. Bahwa agar para Tergugat melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum untuk membayar secara tanggung renteng, denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
3. Bahwa karena gugatan yang diajukan Penggugat ini didukung oleh bukti-bukti otentik dan bukti yang sah menurut hukum (vide bukti P-l sampai dengan bukti P-17), maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Dalam Provisi:
Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi akibat pelanggaran rahasia dagang mesin boiler yang masih dilakukan oleh para Tergugat terutama oleh Tergugat I, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama unluk menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan, serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler yang menggunakan rahasia dagang Penggugat, dalam waklu 7 (tujuh) hari sejak putusan provisi dibacakan/ dikeluarkan (vide Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Rahasia Dagang);
Ketentuan mengenai provisi juga telah diatur dalam perjanjian Trips
yang diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia);
Berdasarkan bukti-bukti dan/atau saksi-saksi yang diajukan Penggugat,
sangat layak apabila Majelis Hakim mengeluarkan putusan provisi yang
yang memerintahkan para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan, serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler yang menggunakan rahasia dagang Penggugat;
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, Pengadilan Niaga Jakarta
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya yang telah
berkekuatan hukum tetap, nomor: 28/Merek/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. tentang perkara pelanggaran merek Stihl, merek 070 dan merek 018, telah mengabulkan permohonan provisi Penggugat (Andreas Stihl AG & Co KG) dengan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan produksi, promosi, peredaran dan/atau perdagangan produk mesin gergaji dan/atau suku cadangnya dengan menggunakan merek Stihl, merek 070 dan/atau merek 038 yang palsu/tiruan;
5. Bahwa agar para Tergugat melaksanakan putusan provisi ini dengan
sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum
untuk membayar secara tanggung renteng, denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan provisi ini terhitung sejak putusan provisi ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I/objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler yang menggunakan rahasia dagang mesin boiler;
Menghukum para Tergugat membayar secara tanggung renteng, denda
keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap hari
keterlambatan apabila para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan provisi ini terhitung sejak putusan provisi ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bekasi;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak rahasia dagang metode
produksi dan melode penjualan mesin boiler di Indonesia;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III telah menggunakan, memproduksi dan/atau menggunakan rahasia dagang metode produksi dan/ atau metode penjualan mesin boiler Penggugat;
Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat
VIII, Tergugat IX dan/atau Tergugat X baik secara langsung maupun tidak
langsung telah mengungkapkan rahasia dagang metode produksi dan
metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;Menyatakan Tergugat I telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;
Menyalakan Tergugat II lelah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat III lelah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi dan .metode penjualan mesin boiler milik Penggugat,
Menyatakan Tergugat IV lelah melakukan pelanggaran rahasia dagang
metode produksi mesin boiler milik Penggugat;Menyatakan Tergugat V telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat VI telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat VII telah melakukan pelanggaran rahasia dagang
metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;Menyatakan Tergugat VIII telah melakukan pelanggaran rahasia dagang
metode produksi mesin boiler milik Penggugat;Menyatakan Tergugat IX telah melakukan pelanggaran rahasia dagang
metode produksi mesin boiler milikPenggugat;Menyatakan Tergugat X telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler milik Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan
immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp. 127.717.253.471,286 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua ratus delapan puluh enam sen) kepada Penggugat;Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng, denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat Ialai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi;
Menguatkan putusan provisi atau menyatakan sah putusan provisi yaitu
memerintahkan para Tergugat untuk segera menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan serta menarik kembali dari
pasaran seluruh produk mesin boiler yang merupakan hasil pelanggaran
rahasia dagang milik Penggugat;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar
seluruh ongkos perkara;
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X, telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat. pada pokoknya adalah mengenai permasalahan-
permasalahan hukum yang menyangkut hak atas kekayaan intelektual (HKI),
khususnya informasi-informasi yang menurut Penggugat merupakan rahasia
dagang;Sehubungan dengan hal ini, mohon dipahami bahwa Indonesia adalah
anggota World Trade Organization atau WTO (vide Undang-Undang nomor
7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization), don karenanya Indonesia tunduk pada perjanjian Trips
(Agreement on Trade Related aspects of Intellectual Property Rights);Menurut Bab 11 Trips, HKI meliputi: hak cipta dan hak-hak terkait lain, merek
dagang, indikasi geografis, desain produk industri, paten, desain lay-out dari
rangkaian elektronik terpadu, perlindungan terhadap informasi yang
dirahasiakan (rahasia dagang), dan pengendalian atas praktek-praktek
persaingan curang dalam perjanjian lisensi. Itu sebabnya Direktorat Jenderal
HKI (Ditjen HKI) memiliki Direktorat hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia pada perjanjian pembentukan
WTO dan Trips ini, Indonesia telah membuat dan mengundangkan berbagai
Undang-Undang yang terkait dengan HKI, yakni:
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; dan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Rahasia Dagang pun jelas mengakui bahwa salah satu tujuan
dibuatnya Undang-Undang ini adalah untuk menindak-Ianjuti Trips. Alinea
kedua penjelasan umum undang-undang ini jelas menyebutkan:
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sesuai pula
dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (persetujuan Trips) yang merupakan lampiran dari
Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan
pembentukan organisasi perdagangan dunia), sebagaimana telah diratifikasi
oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994;
Menurut sistem Peradilan Indonesia, permasalahan-permasalahan yang
menyangkut HKI dianggap sebagai perkara khusus, yakni perkara
perdagangan/niaga, dan harus diperiksa oleh Pengadilan khusus (yang
memiliki hakim-hakim yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus), yakni
Pengadilan Niaga. Saat ini Pengadilan Niaga-Pengadilan Niaga yang sudah
dibentuk di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia, khususnya Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah banyak mengadili
perkara-perkara yang menyangkut HKI;Menurut hukum yang berlaku (vide antara lain ketentuan Penjelasan Pasal 15
ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman),
Pengadilan Niaga adalah salah satu Pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menyelesaikan perkara niaga. Pembentukan Pengadilan Niaga dilakukan secara bertahap berdasarkan Keputusan Presiden;Saat ini baru ada 5 Pengadilan Niaga yang sudah dibentuk. Pengadilan Negeri
Bekasi tidak/belum memiliki Pengadilan Niaga, dan karenanya Pengadilan
Negeri Bekasi tidak berwenang menjalankan fungsi Pengadilan niaga
sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;Sangat disayangkan, meskipun Penggugat sebenarnya memahami/mengakui
bahwa perkara aquo seharusnya diajukan ke Pengadilan Niaga (vide
halaman 19 gugatan Penggugat, permohonan provisi - butir 5 dan 2, walau
Penggugat mencoba mengubah pernyataan ini pada persidangan tanggal
17 Februari 2009, namun Penggugat tetap mendaftarkan perkara aquo ke
Pengadilan Negeri Bekasi;Mohon perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Yang Terhormat bahwa perkara aquo, atau setidak-tidaknya permasalahan HKI yang
menyangkut mesin boiler produksi Penggugat, sebenarnya sudah diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
tahun 2006 (perkara mana sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) dan kemudian pada tahun 2008 (perkara mana saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung di tingkat
kasasi). Tindakan Penggugat yang terus-menerus berupaya menekan para
Tergugat, khususnya Tergugat I, melalui lembaga Peradilan ini - menurut
hemat para Tergugat dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan proses Peradilan (abuse of court process). Penggugat seharusnya menghormati kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan perkara ini, atau setidak-tidaknya mau menunggu putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS tanggal 14 April 2009, yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 280/Pdt.G/2008/PN.Bks;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 328/PDT/2009/PT.BDG tanggal 5 Januari 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 08 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2008, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 07/K/2010/PN.Bks. jo. No. 280/Pdt.G/2008/PN.Bks,- yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Maret 2010;
Bahwa setelah itu oleh para Tergugat/para Terbanding yang pada tanggal 16 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 28 April 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Judex Facti salah menerapkan hukum karena telah melanggar
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
(Undang-Undang Rahasia Dagang);
Berdasarkan Pasal 30 ayat (l) UU MARI, Mahkamah Agung dalam tingkat
kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari
semua lingkungan peradilan, karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) huruf b UU
MARI menyatakan bahwa Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama
dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili (a) antara
Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan yang lain dimana 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama;
3. Bahwa pertimbangan putusan 328 halaman 3 dan 4 menyatakan sebagai
berikut:
..., Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat I dalam memutus eksepsi absolut dalam perkara tersebut telah tepat dan benar dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat I tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding. Sehingga dengan demikian putusan sela
Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 April 2009 nomor: 280/Pdt.G/2008/ PN.Bks dapatlah dikuatkan;
4. Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak sependapat dan sangat keberatan
terhadap pertimbangan tersebut, karena bertentangan dengan Undang-
Undang yang berlaku, dengan alasan lebih rinci sebagai berikut:
Surat gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah gugatan ganti rugi
berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang atas dugaan pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh
para Termohon Kasasi/para Tergugat;Sebagaimana dinyatakan dengan jelas dan tegas oleh Pasal 11 UU
Rahasia Dagang, gugatan pelanggaran rahasia dagang diajukan ke
Pengadilan Negeri. Untuk lebih jelasnya, berikut kami sampaikan
uraian Pasal 11 UU Rahasia Dagang sebagai berikut:
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a). gugatan ganti rugi; dan/atau b). penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri;
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan fakta bahwa domisili para
Termohon Kasasi/para Tergugat adalah di Bekasi, maka berdasarkan
hukum, gugatan ganti rugi atas pelanggaran rahasia dagang oleh para
Termohon Kasasi/para Tergugat diajukan kepada Pengadilan Negeri Bekasi
sudah tepat;
6. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat membaca dan
memeriksa dengan cermat Undang-Undang Rahasia Dagang sehubungan
dengan kompetensi Pengadilan dalam perkara a quo, karena Undang-Undang
Rahasia Dagang jelas dan tegas menyatakan kewenangan Pengadilan Negeri,
yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Bekasi. Selain itu, berdasarkan
kewenangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga dapat
memeriksa dan mempelajari surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/ Pemohon Banding/Pemohon Kasasi agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat mengetahui dengan pasti apa landasan hukum, latar belakang dan tuntutan Penggugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi sehubungan dengan perkara aquo;
7. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung telah melanggar Undang-Undang Rahasia Dagang,
tidak cermat dan salah menerapkan hukum, sehingga karenanya putusan PT
328 harus dibatalkan;
Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena pertimbangan putusan 328 terlalu singkat, tidak cukup, tidak seksama, dan di bawah standar;
1. Bahwa dalam memeriksa permohonan banding, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung berdasarkan fungsi dan kewenangannya seharusnya
memeriksa dengan seksama apakah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dijalankan sesuai dengan prinsip umum
persidangan, terutama penerapan hukumnya;
2. Namun demikian, alih-alih melakukan pemeriksaan perkara dengan seksama, Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak lebih dari 2 (dua) paragraf dalam putusan 328;
3. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang hanya terdiri dari 2 (dua) paragraf tersebut (bahkan tidak mencapai setengah halaman) mengakibatkan putusan kabur, tidak konkret dan di bawah standar serta bertentangan dengan Undang-Undang Rahasia Dagang. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak memberikan dasar hukum yang jelas dalam memberikan pertimbangannya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga tidak menyatakan bagian mana dari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang sudah tepat dan benar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung hanya serta-merta mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama;
4. Ironisnya pertimbangan yang diambil alih tersebut jelas dan nyata
bertentangan dengan hukum tertulis, dalam hal ini Undang-Undang Rahasia
Dagang, yang seharusnya berdasarkan fungsi dan wewenangnya,
pertimbangan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Bandung, karena esensi upaya hukum adalah upaya atau alat untuk
memperbaiki atau mencegah kekeliruan dalam suatu putusan;
5. Mohon perhatian Mahkamah Agung yang mulia, bahwa M. Yahya Harahap,
SH dalam bukunya Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan
Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, halaman 171 menyatakan sebagai
berikut:
Sehubungan dengan kewenangan PT (baca: Pengadilan Tinggi) mengambil alih pertimbangan dan menguatkan putusan PN, tidak selamanya dapat dibenarkan. Tergantung pada keadaan tertentu. Apabila pengambilalihan itu dianggap sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, putusan PT yang menguatkan putusan PN, dikategori sebagai putusan yang bercorak onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement). Seperti yang dikatakan
Putusan MA No. 4299K/Sip/1970: putusan PT yang hanya mengambil alih atau sekedar mempertimbangkan hal-hal penyimpangan keberatan memori banding tanpa memeriksa perkara itu kembali, mengenai fakta-fakta dan penerapan hukum, dikategori putusan yang onvoldoende gemotiveerd atau tidak cukup
pertimbangan;
6. Dengan membaca secara cermat dan seksama perkara a quo baik Undang-
Undang Rahasia Dagang maupun surat gugatan a quo kesalahpahaman dan
pencampuradukan permasalahan antara rahasia dagang sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Rahasia Dagang dengan Undang-Undang Desain
Industri sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan Pengadilan Negeri halaman 35-36 yang telah diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Bandung menjadi pertimbangannya sendiri seharusnya tidak perlu terjadi,
dengan alasan sebagai berikut:
Definisi rahasia dagang sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Rahasia Dagang adalah: Informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang;Selanjutnya ruang lingkup rahasia dagang berdasarkan Pasal 2
Undang-Undang Rahasia Dagang meliputi, lingkup perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum;Dengan demikian, yang dilindungi oleh UU Rahasia Dagang adalah
informasi, konsep, ide maupun metode yang digunakan, bukan
wujud nyatanya, yang dalam perkara a quo, informasi rahasia
tersebut secara konkret terdapat di cetak biru/blueprint mesin boiler Pemohon Kasasi/Penggugat. Oleh karenanya gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada uraian di halaman 5 dan 6 senantiasa merujuk pada metode produksi mesin boiler. Bahkan judul gugatan yang tercantum pada halaman 1 surat gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah gugatan ganti rugi atas pelanggaran rahasia dagang sehubungan dengan metode produksi mesin boiler berdasarkan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;Sehingga sangat aneh dan tidak masuk akal apabila PN Bekasi dan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sampai pada kesimpulan
bahwa gugatan a quo adalah tentang desain industri, bahkan PN
Bekasi sampai merumuskan sendiri definisi cetak biru/blueprint, padahal Pemohon Kasasi/Penggugat sama sekali tidak mempermasalahkan desain industri dalam surat gugatan;
7. Permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding/Penggugat
adalah banding terhadap putusan sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan
Negeri Bekasi, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung seharusnya
dapat dengan gamblang rnelihat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah
melanggar Undang-Undang Rahasia Dagang karena Pasal 11 Undang-Undang Rahasia Dagang dengan jelas dan tegas menyatakan kompetensi Pengadilan Negeri untuk memeriksa sengketa rahasia dagang. Apalagi, halaman 4 putusan 328, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mencantumkan pertimbangan sebagai berikut:
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
khususnya Pasal 134 HIR, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
8. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung yang terlalu singkat dan tidak konkret tersebut
dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan, sehingga
karenanya harus dibatalkan;
Judex Facti melanggar prinsip objektivitas, dan asas Audi et
alteram partem;
Mohon perhatian Mahkamah Agung yang terhormat, bahwa dalam memori
banding, Pemohon Banding/Penggugat PN Bekasi sangat keberatan dengan
putusan PN 280 karena Majelis Hakim PN Bekasi dalam memberikan
pertimbangan dan mengambil keputusan, Majelis Hakim PN Bekasi telah
melanggar prinsip objektifitas dan asas Audi et alteram partem;Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat tidak diberikan kesempatan
yang sama dengan para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat
untuk memberikan tanggapan atas Duplik sehubungan dengan eksepsi yang
diajukan oleh para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat;Hal ini dapat dibuktikan dari catatan rekapitulasi agenda sidang di Pengadilan
Negeri Bekasi sebagai berikut:Tanggal 8 Agustus 2008 pendaftaran gugatan ganti rugi pelanggaran rahasia dagang oleh Pemohon Kasasi/Penggugat di Pengadilan Negeri Bekasi yang deregister dengan No. 280/Pdt.G/PN.BKS;
Tanggal 16 September 2008 sidang pertama yang tidak dihadiri oleh
para Termohon Kasasi/para Tergugat;Tanggal 4 Maret 2009 pengajuan eksepsi absolut oleh Termohon
Kasasi/Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X;Tanggal 10 Maret 2009 penyampaian tanggapan atas eksepsi absolut
oleh Pemohon Kasasi/Penggugat;Tanggal 17 Maret 2009, penyampaian tanggapan atas tanggapan
Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Termohon Kasasi/Tergugat I, IV, V,
VI, VII, VIII, IX dan X;Tanggal 24 Maret 2009, dengan agenda pembacaan putusan sela
yang ditunda oleh Majelis Hakim PN Bekasi karena belum siapkan
putusan sela;TanggaI 31 Maret 2009, Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda
sidang;Tanggal 07 April 2009, Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda
sidang;Tanggal 14 April 2009, Pembacaan Putusan Sela yang ternyata telah
diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Bekasi pada hari Senin, 6 April 2009 (vide halaman 36 Putusan Sela
No. 280);
4. Berdasarkan rekapitulasi jadual sidang tersebut di atas, dapat dilihat dengan
jelas bahwa para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat diberikan
2 (dua) kali kesempatan untuk menanggapi, sedangkan, Pemohon Kasasi/ Pemohon Banding/Penggugat hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan sebelum Majelis Hakim PN Bekasi akhirnya memutuskan untuk memberikan putusan sela yang pembacaannya juga 3 (tiga) kali ditunda;
5. Selain itu, yang juga menurut Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat sangat aneh dan mencurigakan adalah Majelis Hakim PN Bekasi dalam memberikan pertimbangan mengenai kewenangan PN Bekasi, telah
mempertimbangkan pokok perkara, bahkan mempertimbangkan perkara
desain industri Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat dengan para
Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat di Pengadilan Niaga (yang
sama sekali berbeda subjek perkaranya), padahal proses pemeriksaan
perkara di Pengadilan Negeri Bekasi selain bukan tentang desain industri
mesin boiler sebagaimana diperiksa oleh Pengadilan Niaga, juga belum
sampai pada tahap pembuktian;
6. Padahal, Majelis Hakim tingkat banding memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip umum proses persidangan, antara lain melalui pemeriksaan dengan seksama konsistensi putusan PN dengan apa yang tercantum dalam berita acara persidangan, karena pelanggaran terhadap prinsip tersebut mengakibatkan putusan batal sejak semula. Namun pada kenyatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat tersebut;
7. Dengan hanya mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama
tanpa memberikan alasan maupun pertimbangan yang cukup, maka Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung selain telah melanggar kewajibannya
menegakkan prinsip umum proses persidangan, juga telah melegalisasi
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara a
quo;
8. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sepatutnya Mahkamah Agung yang
terhormat membatalkan putusan PT 328 karena melanggar prinsip
objektivitas dan asas Audi et Alteram Partem dalam memeriksa perkara.
Apalagi, Undang-Undang Rahasia Dagang juga telah jelas menyatakan
kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa gugatan pelanggaran
Rahasia Dagang (vide Pasal 11 UU Rahasia Dagang juncto Pasal 118 HIR);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai rahasia dagang;
Bahwa gugatan tentang rahasia dagang adalah kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Bahwa karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan serta memerintahkan Judex Facti untuk mengadili pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/ 2009/PT.BDG tanggal 5 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi putusan No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS tanggal 14 April 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat dikabulkan, dan para Termohon Kasasi/para Tergugat berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/2009/ PT.BDG tanggal 5 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS. tanggal 14 April 2009;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Bekasi untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara;
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 6 September 2011 oleh H. Atja Sondjaja, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., dan Timur P. Manurung, SH., MM., Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Atja Sondjaja, SH.
ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
ttd/Timur P. Manurung, SH., MM.
Biaya biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i …………. Rp 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
R e d a k s i …………. Rp 5.000,- Untuk Salinan:
Administrasi kasasi…. Rp 489.000,- Mahkamah Agung RI
J u m l a h = Rp 500.000,- a.n. Panitera
========== Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003