188/Pid.Sus/2014/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Putusan PN BANTUL Nomor 188/Pid.Sus/2014/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IBNUGROHO Bin HADI PRAYITNO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IBNUGROHO Bin HADI PRAYITNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink motif garis - 1 (satu) buah celana selutut warna krem; - 1 (satu) buah celana dalam warna putih; - 1 (satu) buah tanktop warna putih . - 1 (satu) buah BH warna puutih orange Dikembalikan kepada saksi korban Anisa Nur Khasanah - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R dengan No. pol AB 5651 DE warna biru Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) buah sprei warna krem putih bergambar kartun panda membawa gitar, - 2 (dua) buah sarung bantal warna krem bergambar ikan burung, - 1 (satu) buah handuk berwarna biru - 1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribu rupiah - 1 (satu) lembar uang kertas sepuluh ribu rupiah. Dikembalikan kepada saksi Siswanto. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 188 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Xxx
Tempat lahir : Bantul
Umur/tgl. Lahir : 32 Tahun / 13 April 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Trisigan Pedukukuhan Trisigan II Dukuh 4 RT 02 Desa
Murtigading , Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 15 September 2014 s/d tanggal 4 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d tanggal 29 Oktober 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Oktober 2014 s/d tanggal 28 November 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Bantul, sejak tanggal 29 November 2014 s/d 27 Januari 2015
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d 26 Februari 2015
Terdakwa didalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu Dr. St. Mahendra Soni Indriyo, SH, M.Hum, Robby Prima Panggabean, dan Aberto Chandra, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Mrican, No. 28, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Penetapan dari Majelis Hakim tertanggal 11 Nopember 2014.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Xxx secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakmaan primer kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Xxx berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink motif garis
1 (satu) buah celana selutut warna krem;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) buah tanktop warna putih .
1 (satu) buah BH warna puutih orange
Dikembalikan kepada saksi korban Anisa Nur Khasanah
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R dengan No. pol AB 5651 DE warna biru
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) buah sprei warna krem putih bergambar kartun panda membawa gitar,
2 (dua) buah sarung bantal warna krem bergambar ikan burung,
1 (satu) buah handuk berwarna biru
1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribu rupiah
1 (satu) lembar uang kertas sepuluh ribu rupiah.
Dikembalikan kepada saksi Siswanto.
Menetapkan supaya terdakwa, dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan/ pledoi, secara tertulis yang pada pokoknya Penasehat hukum Terdakwa sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sepanjang mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa dalam dakwaan primer. Penasehat hukum terdakwa hanya memohon kepada Majlis Hakim untuk agar menjatuhkan putusan yang tidak seberat yang tertulis dalam tuntutan Penuntut Umum mengingat beberapa hal, antara lain:
Terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman melalui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Selama persidangan terdakwa berlaku sopan
Terdakwa hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama, yang tentu secara intelektual berbeda dengan yang lulusan Perguruan Tinggi.
Menimbang, bahwa bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Duplik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya semula.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Xxx pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi YYY yang berdasarkan Kutipan Akta kelahiran masih berusia 13 (tiga belas) tahun 2 (dua) bulan, persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi korban YYY sekitar tahun 2013 dikenalkan terdakwa oleh Winanda Arsih Herawati , kemudian antara terdakwa dan saksi korban berpacaran , pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.30 WIB saksi korban bersama saksi Elsa Nur Heriyanti berboncengan sepeda motor mau membeli kaos kaki dan snack baru sampai dijalan Siluk, Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul terdakwa mendekati dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna biru Nopol AB 5651 DE sambil berkata “ berhenti nggak” lalu saksi korban dan saksi Elsa Nur Heriyanti berhenti setelah itu terdakwa mencabut kunci motornya saksi Elsa Nur Heriyanti , lalu terdakwa mengancam “ayo kesini boncengan sama aku,kalau nggak mau kunci ini aku buang” , akhirnya saksi korban pindah dibocengan terdakwa, terdakwa pergi membocengkan saksi korban kearah pantai Parangtritis, sesampai di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , saksi korban disuruh terdakwa turun dari sepeda motor dengan dibujuk “ ayo to ma jangan mempermalukan aku” lalu terdakwa memesan kamar dilosmen Laras setelah masuk kamar , saksi korban tanya lagi” kita tu mau ngapain kesini?’ jawab terdakwa “ mau sayang-sayangin mama” Setelah itu saksi korban didorong kearah tempat tidur sampai ketempat tidur ,kemudian terdakwa menciumi pipi,kening dan bibir saksi korban YYY , setelah itu terdakwa membuka dan melepas kaos,tanktop,celana pendek dan celana dalam yang dipakai saksi korban dan hanya disisakan Bra yang tidak dilepas. Saksi korban diam dan mau dilepas pakaian dan mau diajak bersetubuh karena saksi korban terngiang bahwa terdakwa pernah mengancam apabila tidak mau diajak ketemuan terdakwa akan menyebarkan foto telanjangnya saksi korban yang telah dikirim kepada terdakwa. Sehingga saksi korban diam ketika terdakwa menciumi dan meremas remas payudara, kemudian terdakwa juga melepaskan baju, celana panjang yang dipakainya dan selanjutnya dengan posisi terdakwa berjongkok diatas saksi korban Yyy yang terbaring telentang, terdakwa lalu memasukkan separoh ( sekira 5 cm) alat kelaminnya ke alat kelamin/vagina saksi Yyy hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dipaha saksi Yyy.
Kemudian terdakwa dan saksi korban mandi bersama ke kamar mandi losmen, kemudian terdakwa pulang dan mengantar pulang saksi korban, ketika di tengah jalan daerah Kretek, Bantul tertangkap masyarakat.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban YYY , mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 357/3935 tanggal 15 September 2014 dari Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.dr.H.M. Any Ashari, Sp.OG (K) dengan kesimpulan :
Selaput dari titik utuh pernah dilewati benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa dalam keadaan tegang titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR ;
Bahwa terdakwa Xxx pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan , atau membujuk anak yaitu saksi YYY yang berdasarkan Kutipan Akta kelahiran masih berusia 13 (tiga belas) tahun 2 (dua) bulan melakukan persetubuhan , dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi korban YYY sekitar tahun 2013 dikenalkan terdakwa oleh Winanda Arsih Herawati , kemudian antara terdakwa dan saksi korban berpacaran , pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.30 WIB saksi korban bersama saksi Elsa Nur Heriyanti berboncengan sepeda motor mau membeli kaos kaki dan snack baru sampai dijalan Siluk, Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul terdakwa mendekati dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna biru Nopol AB 5651 DE sambil berkata “ berhenti nggak” lalu saksi korban dan saksi Elsa Nur Heriyanti berhenti setelah itu terdakwa mencabut kunci motornya saksi Elsa Nur Heriyanti , lalu terdakwa mengancam “ayo kesini boncengan sama aku,kalau nggak mau kunci ini aku buang” , akhirnya saksi korban pindah dibocengan terdakwa, terdakwa pergi membocengkan saksi korban kearah pantai Parangtritis, sesampai di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , saksi korban disuruh terdakwa turun dari sepeda motor dengan dibujuk “ ayo to ma jangan mempermalukan aku” lalu terdakwa memesan kamar dilosmen Laras setelah masuk kamar , saksi korban tanya lagi” kita tu mau ngapain kesini?’ jawab terdakwa “ mau sayang-sayangin mama” Setelah itu saksi korban didorong kearah tempat tidur sampai jatuh ketempat tidur ,kemudian terdakwa menciumi pipi,kening dan bibir saksi korban YYY , setelah itu terdakwa membuka dan melepas kaos,tanktop,celana pendek dan celana dalam yang dipakai saksi korban dan hanya disisakan Bra yang tidak dilepas. Bahwa terdakwa sebelum 2(dua) minggu melakukan persetubuhan menjanjikan saksi korban bila hamil akan bertanggung jawab menikahi. Kemudian terdakwa menciumi dan meremas remas payudara, kemudian terdakwa juga melepaskan baju, celana panjang yang dipakainya dan selanjutnya dengan posisi terdakwa berjongkok diatas saksi korban Yyy yang terbaring telentang, terdakwa lalu memasukkan separoh ( sekira 5 cm) alat kelaminnya ke alat kelamin/vagina saksi Yyy hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dipaha saksi Yyy.
Kemudian terdakwa dan saksi korban mandi bersama ke kamar mandi losmen, kemudian terdakwa pulang dan mengantar pulang saksi korban, ketika di tengah jalan daerah Kretek, Bantul tertangkap masyarakat.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban YYY , mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 357/3935 tanggal 15 September 2014 dari Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.dr.H.M. Any Ashari, Sp.OG (K) dengan kesimpulan :
Selaput dari titik utuh pernah dilewati benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa dalam keadaan tegang titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 (2) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Xxx pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman ,memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi YYY yang berdasarkan Kutipan Akta kelahiran masih berusia 13 (tiga belas) tahun 2 (dua) bulan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi korban YYY sekitar tahun 2013 dikenalkan terdakwa oleh Winanda Arsih Herawati , kemudian antara terdakwa dan saksi korban berpacaran , pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.30 WIB saksi korban bersama saksi Elsa Nur Heriyanti berboncengan sepeda motor mau membeli kaos kaki dan snack baru sampai dijalan Siluk, Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul terdakwa mendekati dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna biru Nopol AB 5651 DE sambil berkata “ berhenti nggak” lalu saksi korban dan saksi Elsa Nur Heriyanti berhenti setelah itu terdakwa mencabut kunci motornya saksi Elsa Nur Heriyanti , lalu terdakwa mengancam “ayo kesini boncengan sama aku,kalau nggak mau kunci ini aku buang” , akhirnya saksi korban pindah dibocengan terdakwa, terdakwa pergi membocengkan saksi korban kearah pantai Parangtritis, sesampai di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , saksi korban disuruh terdakwa turun dari sepeda motor dengan dibujuk “ ayo to ma jangan mempermalukan aku” lalu terdakwa memesan kamar dilosmen Laras setelah masuk kamar , saksi korban tanya lagi” kita tu mau ngapain kesini?’ jawab terdakwa “ mau sayang-sayangin mama” Setelah itu saksi korban didorong kearah tempat tidur sampai ketempat tidur ,kemudian terdakwa menciumi pipi,kening dan bibir saksi korban YYY , setelah itu terdakwa membuka dan melepas kaos,tanktop,celana pendek dan celana dalam yang dipakai saksi korban dan hanya disisakan Bra yang tidak dilepas. Saksi korban diam dan mau dilepas pakaian dan mau diajak bersetubuh karena saksi korban terngiang bahwa terdakwa pernah mengancam apabila tidak mau diajak ketemuan terdakwa akan menyebarkan foto telanjangnya saksi korban yang telah dikirim kepada terdakwa. Sehingga saksi korban diam ketika terdakwa menciumi dan meremas remas payudara, kemudian terdakwa juga melepaskan baju, celana panjang yang dipakainya dan selanjutnya dengan posisi terdakwa berjongkok diatas saksi korban Yyy yang terbaring telentang, terdakwa lalu memasukkan separoh ( sekira 5 cm) alat kelaminnya ke alat kelamin/vagina saksi Yyy hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dipaha saksi Yyy.
Kemudian terdakwa dan saksi korban mandi bersama ke kamar mandi losmen, kemudian terdakwa pulang dan mengantar pulang saksi korban, ketika di tengah jalan daerah Kretek, Bantul tertangkap masyarakat.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban YYY , mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 357/3935 tanggal 15 September 2014 dari Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.dr.H.M. Any Ashari, Sp.OG (K) dengan kesimpulan :
Selaput dari titik utuh pernah dilewati benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa dalam keadaan tegang titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Bahwa terdakwa Xxx pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain yang masihtermasuk dalam tahun 2014, bertempat di Losmen LARAS desa Parangtritis,Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas ,bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menelpon saksi korban Yyy mengajak ketemuan disekitar SMP III Imogiri dan untuk cepat datang ke SMP III kalau tidak mau akan disebarkan foto-foto bugilnya saksi korban yang telah dikirimkan ke terdakwa, namun saksi korban tidak mau datang. Akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi korban bersama saksi Elsa Nur Heriyanti berboncengan sepeda motor mau membeli kaos kaki dan snack baru sampai dijalan Siluk, Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul terdakwa mendekati dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna biru Nopol AB 5651 DE sambil berkata “ berhenti nggak” lalu saksi korban dan saksi Elsa Nur Heriyanti berhenti setelah itu terdakwa mencabut kunci motornya saksi Elsa Nur Heriyanti , lalu terdakwa mengancam “ayo kesini boncengan sama aku,kalau nggak mau kunci ini aku buang” , akhirnya saksi korban pindah dibocengan terdakwa, terdakwa pergi membocengkan saksi korban kearah pantai Parangtritis, sesampai di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , saksi korban disuruh terdakwa turun dari sepeda motor dengan dibujuk “ ayo to ma jangan mempermalukan aku” lalu terdakwa memesan kamar dilosmen Laras setelah masuk kamar , saksi korban tanya lagi” kita tu mau ngapain kesini?’ jawab terdakwa “ mau sayang-sayangin mama” Setelah itu saksi korban didorong kearah tempat tidur sampai jatuh ketempat tidur ,kemudian terdakwa menciumi pipi,kening dan bibir saksi korban YYY , setelah itu terdakwa membuka dan melepas kaos,tanktop,celana pendek dan celana dalam yang dipakai saksi korban dan hanya disisakan Bra yang tidak dilepas. Kemudian terdakwa menciumi dan meremas remas payudara, kemudian terdakwa juga melepaskan baju, celana panjang yang dipakainya dan selanjutnya dengan posisi terdakwa berjongkok diatas saksi korban Yyy yang terbaring telentang, terdakwa lalu memasukkan separoh ( sekira 5 cm) alat kelaminnya ke alat kelamin/vagina saksi Yyy hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dipaha saksi Yyy.
Kemudian terdakwa dan saksi korban mandi bersama ke kamar mandi losmen, kemudian terdakwa pulang dan mengantar pulang saksi korban, ketika di tengah jalan daerah Kretek, Bantul tertangkap masyarakat.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban YYY, mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 357/3935 tanggal 15 September 2014 dari Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.dr.H.M. Any Ashari, Sp.OG (K) dengan kesimpulan :
Selaput dari titik utuh pernah dilewati benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa dalam keadaan tegang titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa atau Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi.
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 9 Desember 2014 yang pada pokoknya menolak eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Yyy (tidak disumpah karena masih anak-anak).
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa saksi kenal terdakwa sekitar 1 (satu) tahun sewaktu saksi kelas I SMP.
- Bahwa saksi dikenalkan lewat Handphone dan yang mengenalkan dari temannya bernama saksi WINANDA ARSIH HERAWATI.
- Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa selama 1 (satu) tahun hanya SMS an (pesan singkat) saja belum pernah ketemu.
- Bahwa saksi memanggil “papa” kepada terdakwa karena disuruh terdakwa.
- Bahwa saksi mau diajak pacaran dengan terdakwa hanya untuk pelampiasan saja supaya Nanda cemburu.
- Bahwa terdakwa dalam SMS nya mengaku bernama Andi yang tinggal di Bantul yang kuliah di Bandung.
- Bahwa saksi pernah mengirimkan foto setengah bugil hanya memakai BH(bra) karena terdakwa meminta foto itu.
- Bahwa terdakwa mengajak main, mengajak jalan-jalan saksi lewat telepon , dan terdakwa nanya alamat saksi, saksi menjawab alamatnya di Imogiri., pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar jam 10.00 WIB mengajak ketemu diselatan SMP III Imogiri , akhirnya ketemu pada pukul 14.30 WIB dijalan dijembatan Siluk, Selopamioro, Imogiri,Bantul , ketika saksi diboncengkan saksi Elsa Nur Heriyati mau membeli kaos kaki dan Salome, terdakwa mengikuti dari belakang kemudian terdakwa mepetin kendaraan yang dikendarai Elsa , oleh terdakwa disuruh berhenti. Lalu saksi dan Elsa berhenti ,kemudian terdakwa mencabut kunci motornya Elsa lalu mengancam dengan suara keras “Ayo ke sini boncengan sama aku ,kalau nggak mau, kunci ini aku buang” akhirnya saksi naik sepeda motor menuju arah keselatan pantai parangtritis, menuju ke losmen LARAS daerah Parangtritis .
- Bahwa saksi diajak masuk kamar losmen Laras kemudian diajak berhubungan badan seperti layaknya suami istri , saksi menolak kemudian terdakwa berkata apabila tidak mau akan menyebarkan fotobugilnya saksi ke seluruh guru dan teman-teman disekolahnya saksi maupun sebarkan keteman-teman satu desanya saksi. Akhirnya terdakwa melepaskan baju dan celana saksi, kemudian terdakwa juga melepaskan baju dan celananya sendiri , lalu saksi diciumi kening dan pipi, kemudian dinaikkan branya payudara diremas-remas dan dimasukkan alat kelamin terdakwa masuk ke vagina saksi cuma setengah. Setelah itu dilepas alat kelamin terdakwa digoyang-goyangkan diluar vagina, lalu mengeluarkan sperma dan dikeluarkan disprei.
- Bahwa terdakwa memboncengkan saksi menggunakan sepeda motor Suzuki Sgogun warna biru nomor pollisi tidak tahu.
- Bahwa pada saat hubungan badan layak suami istri , tidak ada rasa enak, takut hamil dan vagina saksi tidak mengeluarkan darah.
- Bahwa saksi sebelumnya belum pernah berhubungan badan layak suami istri.
- Bahwa saksi dilosmen melakukan penolakan namun tidak teriak.
- Bahwa selesainya dari losmen Laras saksi diantar pulang, sekitar pukul 16.30 WIB baru sampai timur jembatan Kretek ketemu para pemuda Lanteng I , kemudian saksi dan terdakwa dibawa kerumah saksi.
- Bahwa yang membayar di losmen adalah terdakwa.
- Bahwa saksi pernah melihat gambar porno di Handphone milik teman .
- Bahwa setelah kejadian saksi tidak masuk sekolah selama 5 (lima) hari karena malu. Bahwa terdakwa pernah menanyakan pada saksi”pernah lihat vidio porno?” saksi menjawab” sudah pernah” kemudian terdakwa tanya lagi” pengen nggak melakukkannya “ dijawab saksi pengen , tapi kalau sudah waktunya”
- Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut: keterangan saksi tidak dibenarkan, bahwa terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban akan menyebarkan foto bugil saksi.
Sriyanti
Benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Benar saksi tahu terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi yang bernama Yyy yang masih berusia 13 (tiga belas ) tahun dan masih duduk di kelas II SMP.
Bahwa saksi korban Yyy adalah anak kandung saksi.
Benar anak saksi menjadi korban persetubuhan pada tanggal 14 September 2014, dan pada saat itu saksi sedang dirumah mendapat laporan dari pak Wiyono memberitahu bahwa anak saksi dibawa lari terdakwa.
Bahwa Wiyono adalah tukang kebun SD alamat Lanteng II Selopamioro ,Imogiri, Bantul.
Bahwa awalnya saksi korban Yyy berboncengan dengan Elsa Nur Haryanti mau beli kaos kaki dan salomi, sesampai dijalan Siluk saksi Yyy dipepet dan diajak terdakwa dan dibocengkan kearah selatan ke pantai Parangtritis , lalu saksi Elsa Nur Haryati melaporkan kepada Wiyono.
Bahwa Wiyono berusaha mengejar namun tidak ketemu, kemudian Wiyono balik pulang minta bantuan pemuda , dan setelah dicari sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa ketemu berboncengan ditimur jembatan Kretek lalu dibawa kerumah saksi , saat terdakwa ditanya para pemuda dirumah saksi, terdakwa tidak menceritakan dan terdakwa bilang bahwa saksi korban tidak diapa-apakan.
Bahwa saksi tidak ikut mencari terdakwa menunggu dirumah.
Bahwa setelah dikantor Polisi terdakwa baru mengaku bernama Ibnugroho, yang sudah beristri.
Bahwa saksi melaporkan ke pada Polisi pada tanggal 14 September 2014.
Bahwa saksi korban Yyy anak kandung saksi , anak ke 3 lahir pada tanggal 09 Juni 2001. Bahwa anak yang nomor 1 sudah kuliah di Universitas PGRI dan Nomor 2 duduk SLTA.
Bahwa setelah kejadian saksi korban Yyy periksa ke dokter RSUD Panembahan Senopati Bantul, namun hasilnya saksi tidak tahu.
Bahwa setelah kejadian korban Yyy tidak masuk sekolah selama 5 hari saat itu korban ( anak saksi ) kelihatan shock dan diam.
Bahwa saksi korban Yyy menceritakan pada saksi bahwa diajak kamar Losmen terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa menurut keterangan saksi korban Yyy sebelumnya anak saksi pernah diancam kalau tidak mau diajak ketemuan, fotonya akan disebarkan dan dipermalukan.
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan.
Elsa Nur Heriyanti (tidak disumpah karena masih anak-anak).
Benar sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga.
Benar saksi kenal dengan saksi korban Yyy sebagai teman satu sekolah dan Saksi kelas 2 SMP.
Benar saksi pada tanggal 14 September 2014 pergi dengan korban Yyy naik sepeda motor Honda Vario saksi yang memboncengkan Yyy mau beli kaos kaki dan salome, sesampai di jalan disebelah timur jembatan siluk ,Selopamioro, Imogiri , terdakwa membuntuti saksi kemudian pada saat ditikungan terdakwa memepetin/mendekati dengan menyuruh berhenti, akhirnya saksi berhenti , kemudian terdakwa berhenti juga dan mencabut kunci sepeda motor saksi dengan berkata mengancam dengan nada keras kepada saksi Yyy “ kalau nggak mau ikut , kunci nya mau saya buang” akhirnya saksi Yyy ditarik tangannya oleh terdakwa untuk naik sepeda motornya terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengendarai sepada motor Suzuki Shogun warna biru, nomor polisi tidak tahu.
Bahwa benar saat terdakwa membuntuti sendiri dengan mengendarai sepada motor Suzuki Shogun warna biru
Benar terdakwa memboncengkan Yyy menuju kearah Siluk keselatan ke Parangtritis.
Bahwa saksi pernah diberitahu saksi Yyy kenal lama dengan terdakwa, dan saksi Yyy cerita tentang suka SMS an dengan terdakwa. Saksi tidak tahu mereka pacaran atau tidak.
Bahwa setelah kejadian itu saksi ketakutan dan lapor saksi Wiyono tukang kebun SD Lanteng , kemudian saksi pulang , dan saksi Wiyono pergi mencari Yyy yang dibawa terdakwa.
Bahwa Anisa bila ke sekolah diantarin ibunya atau antar jemput ibunya.
Bahwa setelah kejadian saksi Yyy tidak masuk sekolah tetapi tidak lama (beberapa hari ) masuk sekolah, disekolah tidak ada teman-teman yang mengejek saksi Yyy setelah kejadian.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban mau buang kunci motor, terdakwa hanya pegang kunci saja.
Winanda Arsih Herawati (tidak disumpah karena masih anak-anak).
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi kenal dengan saksi Yyy ada hubungan keluarga karena Yyy adalah tante saksi.
- Bahwa saksi ( saat itu saksi kelas I SMP) kenal terdakwa awalnya pada tahun 2013 terdakwa yang SMS (pesan singkat) nyasar kemudian saksi tanggapin karena terdakwa mengaku bernama TITIN kukira Titin itu tetangga saksi, lama-kelamaan terdakwa mengaku bernama Andi, kemudian SMS an terus dengan saksi selama 4 bulan dan SMS nya terdakwa berisi jorok-jorok kemudian saksi bercerita kepada ibunya , akhirnya HP saksi diminta/disita oleh ibunya, sehingga saksi putus hubungan dengan terdakwa. Karena saksi hapal nomor Handphone nya terdakwa saksi pinjam HP nya saksi korban untuk SMS an dengan terdakwa Ibnugroho.
- Bahwa terdakwa dalam SMS nya mengaku kuliah Bandung.
- Bahwa saksi pacaran selama 4 bulan dengan terdakwa , saksi belum pernah ketemu dengan terdakwa, sehingga hanya SMS an saja.
- Benar saksi Yyy cerita dengan saksi akhirnya pacaran dengan terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa mengajak ketemuan.
- Bhawa benar dalam SMS nya terdakwa berisi/berkata jorok-jorok ada dalam SMS nya “ngajak tidur bareng” juga tanya “ ukuran celana dalam” , namun saksi tidak pernah jawab.
- Bahwa saksi tidak tahu saksi Yyy melakukan persetubuhan dengan terdakwa, karena saksi tidak satu rumah dan juga disekolah Anisa tidak pernah cerita apa-apa pada saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa ada pokoknya tidak keberatan
Wiyono
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai bekerja tukang Kebun di SD Lanteng Desa Selopamioro,Imogiri, Bantul .
Bahwa saksi kenal dengan Anisa Nur Khasnah maupun Elsa Nur Haryanti karena mereka lulusan SD Lanteng.
Bahwa sebelum kejadian awalnya saksi Anisa Nur Khasnah maupun Elsa Nur Haryanti mampir di SD Lanteng, kemudian mereka pergi dengan mengendarai sepeda Honda Vario mau beli kaos kaki ke Imogiri , saksi nitip suruh beliin makanan salome , namun kira-kira 15 menit saksi Elsa Nur Haryanti balik menemui saksi sendiri dengan ketakutan Elsa Nur Haryanti ngomong dengan terbata-bata , bahwa pada saat memboncengkan Yyy saksi Elsa Nur Haryanti dipepet motornya terdakwa disuruh berhenti , setelah berhenti kunci motor dicabut terdakwa diancam mau dibuang bila saksi Yyy tidak mau ikut bonceng terdakwa, akhirnya saksi Yyy pergi bersama terdakwa, saksi Elsa Nur Haryanti disuruh balik tidak boleh mengikuti terdakwa.
Bahwa saksi tahu perbuatan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Yyy, awalnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 pukul 14.30 WIB saksi Elsa Nur Haryanti pulang menemui saksi melaporkan bahwa Anisa Nur Khasnah dibawa orang saksi Elsa Nur Haryanti belum kenal ( terdakwa) ke arah Selatan Parangtritis. Dan saksi Elsa Nur Haryanti menceritakan bahwa orang yang membawa Yyy ciri-cirinya pakai kendaraan Suzuki Shogun warba biru . Kemudian saksi mengejar namun tidak terkejar, akhirnya saksi menghubungi pemuda Lanteng I sekitar 15 orang mengejar kearah parangtritis , akhirnya ketemu terdakwa memboncengkan saksi Yyy ditimur jembatan Kretek, dibawa pulang kerumah saksi korban Yyy kemudian dibawa ke Polsek Imogiri.
Bahwa waktu dirumah saksi Yyy terdakwa mengaku orang Sanden ,Bantul bernama Andi .
Bahwa ketika saksi korban Yyy dibawa pulang setelah kejadian korban nangis.
Bahwa jarak antara desa Lanteng dengan pantai Parangtritis sekitar 13 KM Atas keterangan saksi, terdakwa ada pokoknya tidak keberatan
Siswanto
Benar sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai pemilik penginapan Losmen LARAS
Bahwa saksi mengelola penginapan sudah selama 5 tahun, mempunyai 50 kamar yaitu 30 kamar yang tida ada televisi, kemudian 20 kamar terdapat televisi.
Bahwa terdakwa bersama seorang teman perempuan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 14.30 WIB tidur tidak menginap.
Bahwa pada saat terdakwa datang bersama seorang perempuan yang mengaku sudah dewasa memliki KTP , saksi tidak tahu kalau anak tersebut masih anak-anak karena saksi melihat anak tersebut posturnya gemuk dan besar.
Bahwa pada saat ke losmen saksi terdakwa menggendarai Suzuki Shogun warna biru nomor polisi AB 5651 DE .
Bahwa terdakwa booking kamar tapi tidak nginap, setelah selesai administrasi pendaftaran terdakwa masuk kamar dengan perempuan tersebut, kemudian saksi pergi mandi dan selesai saksi mandi, terdakwa dengan perempuan sudah pergi keluar kamar (cek out).
Bahwa terdakwa menyewa kamar nomor 2 seharga Rp. 30.000,-/hari.
Bahwa semua tamu mengisi buku tamu namun tidak menuliskan identitas namun mereka menulis plat nomor polisi dan merk motor.
Bahwa benar barang bukti berupa sprei dan handuk adalah yang digunakan terdakwa dan saksi Anis nur Khasanah.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi, terdakwa ada pokoknya tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yaitu pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah pernah menikah tetapi sudah cerai sekitar tahun 2011
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa terdakwa pernah sms ke saksi korban tiga hari sebelum terdakwa bertemu saksi korban ”Aku cinta kamu, ayo ketemuan kalau tidak mau foto bugil korban akan disebarkan”
Bahwa akhirnya hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengajak ketemuan di bekas Pom Bensin Imogiri dengan Yyy, kemudian terdakwa melihat saksi hari Yyy diboncengkan temannya kemudian terdakwa menyuruh berhenti, setelah berhenti, kemudian saksi Yyy diboncengkan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru nomor polisi AB 5651 DE menuju ke losmen Laras didaerah Prangtritis.
Bahwa Terdakwa mengajak korban ke losmen dengan setengah memaksa
Bahwa saksi korban masih perawan karena kemaluan Terdakwa susah dimasukkan
Bahwa Korban bertanya kepada Terdakwa mau ngapain disini, kemudian Terdakwa bilang mau sayang-sayang mamah
Bahwa Terdakwa sempat bilang ke saksi korban ketika mau masuk losmen“jangan malu-maluin papah” karena korban masih malu-malu
Bahwa sesampai di dalam kamar losmen, Terdakwa cium pipi korban dan kemudian melepas kaos dan tanktop korban, selanjutnya Terdakwa mencium dan meraba-raba payudara Korban
Bahwa Terdakwa kemudian memasukan setengah kemaluannya ke kemaluan korban, dikarenakan kemaluan korban masih sempit
Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan sperma, dan dikeluarkan dan ditumpahkan diatas paha korban
Bahwa pada waktu di Polres Bantul Terdakwa meminta maaf kepada orang tua korban dan kakak-kakak korban
Bahwa terdakwa pacaran dengan korban melalui sms kurang lebih 2 tahun
Bahwa awalnya saksi kenal Yyy dikenalkan temannya Yyy bernama Nanda, pada tahun 2012, kemudian terdakwa mengaku benarma Andi kuliah di Bandung
Bahwa Anisa sering curhat bila diperlakukan tidak adil oleh keluarganya
Bahwa Terdakwa pernah meminta foto bugil Anisa, buat kenang-kenangan
Bahwa Terdakwa pernah mengancam korban kalau tidak mau ketemuan, Terdakwa akan mencium Anisa di sekolah
Bahwa Terdakwa yang membayar biaya sewa kamar losmen
Bahwa dulu pernah ada kesepakatan dengan korban mau berhubungan badan, yang penting tidak hamil
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa dan Anisa mandi bareng terus pulang
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengajukan alat bukti surat yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor: 357/ 3935 tanggal 15 September 2014 dari Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. HM. Any Ashari, Sp.OG (K) terhadap saksi korban YYY dengan kesimpulan: Selaput dara tidak utuh pernah dilewati benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa dalam keadaan tegang.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink motif garis
1 (satu) buah celana selutut warna krem;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) buah tanktop warna putih .
1 (satu) buah BH warna putih orange
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R dengan No. pol AB 5651 DE warna biru
1 (satu) buah sprei warna krem putih bergambar kartun panda membawa gitar,
2 (dua) buah sarung bantal warna krem bergambar ikan burung,
1 (satu) buah handuk berwarna biru
1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribu rupiah
1 (satu) lembar uang kertas sepuluh ribu rupiah.
Atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga bisa dipergunakan untuk mendukung pembuktian.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidaritas, oleh karenanya Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primer yaitu diancam pidana dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad.1 . Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja yang termasuk subyek hukum pidana dan mampu bertanggung jawab secara pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Xxx sebagai terdakwa, dengan identitasnya secara lengkap tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama pemerikasaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mampu menjawab dan menanggapi hal –hal yang dikemukakan kepadanya, sehingga haruslah dianggap mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang barulah terpenuhi apabila semua unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, dan untuk menyatakan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan apakah pula kepada diri terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dalam dakwaan ini;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah satu-satunya unsur subyektif dalam pasal ini, dimana untuk dapat membuktikan unsur ini maka haruslah dilihat mengenai sikap batin pelaku , dalam teori kesengajaan ada 3 (tiga ) macam bentuk kesengajaan dalam hukum pidana yaitu :
Kesengajaan dengan maksud ;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian ;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam unsur ad. 2 ini terkait erat dengan unsur berikutnya yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka untuk ringkas dan efektifnya pertimbangan putusan ini, kedua unsur ini akan dipertimbangkan sekaligus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah sebagai suatu hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan keturunan (anak ), dan secara sederhana diartikan sebagai suatu perbuatan yang memungkinkan terjadinya kehamilan, masuknya alat kelamin lak-laki kedalam kelamin wanita (perempuan) dan terjadi titrasi (keluarnya sperma dalam vagina perempuan).
Bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, antara saksi korban dan terdakwa ada hubungan pacaran yaitu sejak tahun 2013. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.30 WIB saksi korban bersama saksi Elsa Nur Heriyanti berboncengan sepeda motor mau membeli kaos kaki dan snack baru sampai dijalan Siluk, Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, tiba-tiba terdakwa mendekati dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna biru Nopol AB 5651 DE sambil berkata “ berhenti nggak” lalu saksi korban dan saksi Elsa Nur Heriyanti berhenti setelah itu terdakwa mencabut kunci motornya saksi Elsa Nur Heriyanti , lalu terdakwa mengancam “ayo kesini boncengan sama aku,kalau nggak mau kunci ini aku buang” , akhirnya saksi korban pindah dibocengan terdakwa.
Menimbang bahwa pada saat terdakwa mengajak ketemuan saksi korban pada hari Minggu tanggal 14 September 2014, terdakwa mengancam korban bila tidak mau diajak ketemuan maka terdakwa akan menyebarkan foto telanjang Yyy yang Yyy kirimkan ke terdakwa , dan mengancam akan menciumi Yyy didepan teman-teman sekolah. Atas ancaman tersebut, saksi korban akhirnya merasa takut dan khawatir.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, terdakwa kemudian pergi memboncengkan saksi korban kearah pantai Parangtritis, sesampai di Losmen LARAS desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul , saksi korban disuruh terdakwa turun dari sepeda motor dengan dibujuk “ ayo to ma jangan mempermalukan aku” lalu terdakwa memesan kamar di losmen Laras dan setelah masuk kamar , saksi korban tanya lagi” kita tu mau ngapain kesini?’ jawab terdakwa “ mau sayang-sayangin mama” Setelah itu saksi korban didorong kearah tempat tidur sampai ketempat tidur ,kemudian terdakwa menciumi pipi, kening dan bibir saksi korban YYY , setelah itu terdakwa membuka dan melepas kaos,tanktop,celana pendek dan celana dalam yang dipakai saksi korban dan hanya disisakan Bra yang tidak dilepas. Saksi korban diam dan mau dilepas pakaian dan mau diajak bersetubuh karena saksi korban terngiang bahwa terdakwa pernah mengancam apabila tidak mau diajak ketemuan terdakwa akan menyebarkan foto telanjangnya saksi korban yang telah dikirim kepada terdakwa. Sehingga saksi korban diam ketika terdakwa menciumi dan meremas remas payudara, kemudian terdakwa juga melepaskan baju, celana panjang yang dipakainya dan selanjutnya dengan posisi terdakwa berjongkok diatas saksi korban Yyy yang terbaring telentang, terdakwa lalu memasukkan separoh ( sekira 5 cm) alat kelaminnya ke alat kelamin/vagina saksi Yyy hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dipaha saksi Yyy.
Menimbang bahwa kemudian terdakwa dan saksi korban mandi bersama ke kamar mandi losmen, kemudian terdakwa pulang dan mengantar pulang saksi korban, ketika di tengah jalan daerah Kretek, Bantul tertangkap masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 171 KUHAP (dalam bukunya Drs. Hari Sasangka, SH dan Lily Rosita, SH berjudul Komentar KUHAP), keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah dapat dipakai sebagai petunjuk, maka keterangan saksi korban Anisa Nur Hasanah yang tidak dibawah sumpah karena umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun, dapat dijadikan petunjuk karena bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan juga bukti surat Visum Et Repertum Nomor: 357/ 3935 tanggal 15 September 2014 dari Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. HM. Any Ashari, Sp.OG (K) terhadap saksi korban YYY dengan kesimpulan: Selaput dara tidak utuh pernah dilewati benda tumpul sebesar alat kelamin laki-laki dewasa dalam keadaan tegang.
Menimbang bahwa rangkaian perbuatan terdakwa yang pernah mengancam saksi korban bila tidak mau ketemuan maka foto telanjang saksi korban akan disebar luaskan, terdakwa mengancam akan menciumi Yyy didepan teman-teman sekolah dan juga perbuatan terdakwa yang pernah menghentikan saksi korban dan saksi Elsa Nur Heriyanti dan mengambil paksa kunci motor milik saksi Elsa Nur Heriyanti diiringi ancaman terhadap saksi korban “ayo kesini boncengan sama aku,kalau nggak mau kunci ini aku buang”, maka menurut Majelis, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Ancaman kekerasan tersebut memang bukanlah ancaman kekerasan fisik, namun lebih kepada ancaman kekerasan secara psikologis, sehingga dengan adanya ancaman kekerasan tersebut, saksi korban mau disetubuhi terdakwa dan saksi korban pada saat itu berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, saksi korban Anisa Nur Hasanah pada saat kejadian adalah masih berumur sekitar 13 (tiga belas) Tahun, sehingga demikian saksi korban masih masuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa apabila dikaitkan dengan teori kesengajaan sebagaimana terurai diatas, maka perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban adalah masuk dalam kategori sengaja dengan maksud.
Menimbang bahwa dengan adanya tiga alat bukti yaitu keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan bukti surat berupa Visum et Repertum sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis pembuktian kesalahan Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi, yaitu memenuhi unsur dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya..
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur kedua dakwaan kesatu, maka secara mutatis mutandis, unsur kesatu “setiap orang” juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan primer yaitu diancam pidana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif subsidaritas, dan dakwaan kesatu primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, baik pada diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa selain hukuman badan oleh karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga harus dihukum untuk membayar denda maka kepada Terdakwa juga akan dihukum untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam bagian amar putusan ;
Menimbang, bahwa lamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa: 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink motif garis, 1 (satu) buah celana selutut warna krem, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah tanktop warna putih, 1 (satu) buah BH warna putih orange, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anisa Nur Hasanah, adapun 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R dengan No. pol AB 5651 DE warna biru, oleh karena bukan merupakan barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka dikembalikan kepada Terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa, 1 (satu) buah sprei warna krem putih bergambar kartun panda membawa gitar, 2 (dua) buah sarung bantal warna krem bergambar ikan burung, 1 (satu) buah handuk berwarna biru, 1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang kertas sepuluh ribu rupiah, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Siswanto.
Mengingat pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KUHAP dan peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Xxx telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink motif garis
1 (satu) buah celana selutut warna krem;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) buah tanktop warna putih .
1 (satu) buah BH warna puutih orange
Dikembalikan kepada saksi korban Yyy
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R dengan No. pol AB 5651 DE warna biru
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) buah sprei warna krem putih bergambar kartun panda membawa gitar,
2 (dua) buah sarung bantal warna krem bergambar ikan burung,
1 (satu) buah handuk berwarna biru
1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribu rupiah
1 (satu) lembar uang kertas sepuluh ribu rupiah.
Dikembalikan kepada saksi Siswanto.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2015 oleh kami SULISTYO M. DWI PUTRO, SH sebagai Hakim Ketua, ZAENAL ARIFIN, SH, MSi dan Rr. ANDY NURVITA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 3 Februari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi ZAENAL ARIFIN, SH, MSi dan Rr. ANDY NURVITA, SH, serta dibantu oleh A. Priyo Indarto, SH Panitera Pengganti serta dihadiri Maria G. Sunaryati, SH Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat hukumnya;.
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. ZAENAL ARIFIN, SH, MSi SULISTYO M. DWI PUTRO, SH
2. Rr. ANDY NURVITA, SH,
Panitera Pengganti
PRIYO INDARTO, SH