276/ Pid.Sus/2015/PN.Blg
Putusan PN BALIGE Nomor 276/ Pid.Sus/2015/PN.Blg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
POLTAK SIALLAGAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 276/ Pid.Sus/2015/PN.Blg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : POLTAK SIALLAGAN
Tempat lahir : Medan
U m u r/tanggal lahir : 35 tahun / 19 Oktober 1980
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kec. Sianjur
Mula-mula Kab. Samosir
A g a m a : Kristen Khatolik
Pekerjaan : Petani
Terdakwa berada di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 07 Oktober 2015 s/d tanggal 26 Oktober 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tangal 15 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Nopember 2015 s/d tanggal 01 Desember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, sejak tanggal 13 Nopember 2015 s/d tanggal 12 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, sejak tanggal 13 Desember 2015 s/d tanggal 10 Pebruari 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa POLTAK SIALLAGAN alias Amani Andreas secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana "KDRT" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan permohonan secara lisan yaitu mohon putusan yang seringan-ringannya dengan alasan oleh karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa atas sikap Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa pun demikian tetap meminta keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk : PDM-35/PANGR/TPUL/11/2015, tertanggal 12 Nopember 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa Ia terdakwa Poltak Siallagan pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Desa Hutaginjang Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres sedang menyetrika baju didapur rumah, terdakwa Poltak Siallagan (suami dari korban sebagaimana Akte Perkawinan Nomor:1217-KW-27042015-0078 tanggal 27 April 2015), datang dari pintu samping rumah bagian belakang dan mencolek pipi kanan saksi korban dengan keras, lalu terdakwa Poltak Siallagan mengatakan “bakalan terbongkar kedokmu, uda semua orang tau macam mana kau” lalu saksi korban menjawab “kedok apa maksudmu?”, lalu terdakwa Poltak Siallagan mengatakan “jangan pura-pura gak tau”, lalu saksi korban menjawab “pura-pura apa maksudmu?” (sambil menoleh kebelakang melihat terdakwa), kemudian terdakwa Poltak Siallagan langsung menjambak rambut saksi korban dengan kedua tangannya dan meninju pipi saksi korban dan terus menerus meninju seluruh bagian wajah dan kepala saksi korban, kemudian tubuh saksi korban dicampakkan terdakwa kelantai hingga tersungkur lalu terdakwa Poltak Siallagan mininju wajah dan kepala saksi korban, kemudian saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres teriak minta tolong “tolong aku, ambil klian dulu aku, uda mau mati aku, panggil dulu orang itu dah mau mati aku ini”, kemudian saksi Binhot Naibaho Alias Pak Yanti yang mendengar suara teriakan langsung menuju rumah korban, lalu saksi Binhot Naibaho melihat terdakwa Poltak Siallagan sedang meninju kepala saksi korban dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi korban langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa Poltak Siallagan dari belakang sambil mengatakan “kenapa klian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) ruamah dari saksi korban, setelah saksi korban lari, saksi Binhot Naibaho melepaskan terdakwa Poltak Siallagan, namun terdakwa Poltak Siallagan mengejar saksi korban keluar rumah menuju tempat mertuanya, sesampainya di rumah mertuanya terdakwa Poltak Siallagan langsung meninju kepala saksi korban yang sedang duduk sambil minum, lalu terdakwa Poltak Siallagan menarik kaki kanan saksi korban dengan menyeret saksi korban sampai pintu rumah dan berkata “keluar kau, kau harus mati”, melihat kejadian tersebut orang - orang yang disekitar mendengar suara ribut-ribut dan melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa Poltak Siallagan dan saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres, akan tetapi terdakwa Poltak Siallagan menendang wajah saksi korban dengan kakai kanannya, lalu terdakwa Poltak Siallagan keluar dari rumah sedangkan saksi korban tetap didalam rumah tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et revertum, akibat perbuatan terdakwa Poltak Siallagan, surat RSU Dr. Hadrianus Sinaga Nomor:440/1147/RSUD/VER/IX/2015 tanggal 14 September 2015 perihal Visum Et Revertum Herminda Br. Sihotang, dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan umur 33 tahun dalam keadaan sadar penuh dengan hasil pemeriksaan dijumpai pada bagian wajah dan kening, pelipis dan kelopak mata bagian kanan dan kiri tampak bengkak dan perubahan warna kulit merah kebiru-biruan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair :
Bahwa Ia terdakwa Poltak Siallagan pada waktu dan tempat yang disebutkan dalam dakwaan primair diatas, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbukan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres sedang menyetrika baju didapur rumah, terdakwa Poltak Siallagan (suami dari korban sebagaimana Akte Perkawinan Nomor:1217-KW-27042015-0078 tanggal 27 April 2015), datang dari pintu samping rumah bagian belakang dan mencolek pipi kanan saksi korban dengan keras, lalu terdakwa Poltak Siallagan mengatakan “bakalan terbongkar kedokmu, uda semua orang tau macam mana kau” lalu saksi korban menjawab “kedok apa maksudmu?”, lalu terdakwa Poltak Siallagan mengatakan “jangan pura-pura gak tau”, lalu saksi korban menjawab “pura-pura apa maksudmu?” (sambil menoleh kebelakang melihat terdakwa), kemudian terdakwa Poltak Siallagan langsung menjambak rambut saksi korban dengan kedua tangannya dan meninju pipi saksi korban dan terus menerus meninju seluruh bagian wajah dan kepala saksi korban, kemudian tubuh saksi korban dicampakkan terdakwa kelantai hingga tersungkur lalu terdakwa Poltak Siallagan mininju wajah dan kepala saksi korban, kemudian saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres teriak minta tolong “tolong aku, ambil klian dulu aku, uda mau mati aku, panggil dulu orang itu dah mau mati aku ini”, kemudian saksi Binhot Naibaho Alias Pak Yanti yang mendengar suara teriakan langsung menuju rumah korban, lalu saksi Binhot Naibaho melihat terdakwa Poltak Siallagan sedang meninju kepala saksi korban dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi korban langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa Poltak Siallagan dari belakang sambil mengatakan “kenapa klian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) ruamah dari saksi korban, setelah saksi korban lari, saksi Binhot Naibaho melepaskan terdakwa Poltak Siallagan, namun terdakwa Poltak Siallagan mengejar saksi korban keluar rumah menuju tempat mertuanya, sesampainya di rumah mertuanya terdakwa Poltak Siallagan langsung meninju kepala saksi korban yang sedang duduk sambil minum, lalu terdakwa Poltak Siallagan menarik kaki kanan saksi korban dengan menyeret saksi korban sampai pintu rumah dan berkata “keluar kau, kau harus mati”, melihat kejadian tersebut orang - orang yang disekitar mendengar suara ribut-ribut dan melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa Poltak Siallagan dan saksi korban Herminda Br. Sihotang Alias Mak Andres, akan tetapi terdakwa Poltak Siallagan menendang wajah saksi korban dengan kakai kanannya, lalu terdakwa Poltak Siallagan keluar dari rumah sedangkan saksi korban tetap didalam rumah tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et revertum, akibat perbuatan terdakwa Poltak Siallagan, surat RSU Dr. Hadrianus Sinaga Nomor:440/1147/RSUD/VER/IX/2015 tanggal 14 September 2015 perihal Visum Et Revertum Herminda Br. Sihotang, dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan umur 33 tahun dalam keadaan sadar penuh dengan hasil pemeriksaan dijumpai pada bagian wajah dan kening, pelipis dan kelopak mata bagian kanan dan kiri tampak bengkak dan perubahan warna kulit merah kebiru-biruan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya, masing-masing saksi menerangkan sebagai berikut :
Saksi HERMINDA Br. SIHOTANG Als. MAK ANDRES.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi yang beralamat di Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir, saksi merupakan korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa dimana terdakwa meninju wajah saksi secara berulang-ulang tepatnya pada bagian mata saksi, kepala saksi, lalu menyeret saksi dengan cara menarik rambut saksi kemudian saksi dicampakkan kelantai hingga tersungkur.
Bahwa kejadian bermula ketika saksi sedang menyetrika baju didapur rumah, dimana terdakwa datang dari pintu samping rumah bagian belakang dan mencolek pipi kanan saksi dengan keras, lalu terdakwa mengatakan “bakalan terbongkar kedokmu, uda semua orang tau macam mana kau” lalu saksi menjawab “kedok apa maksudmu?”, lalu terdakwa mengatakan “jangan pura-pura gak tau”, lalu saksi menjawab “pura-pura apa maksudmu?” (sambil menoleh kebelakang melihat terdakwa), kemudian terdakwa langsung menjambak rambut saksi dengan kedua tangannya dan meninju pipi saksi dan terus menerus meninju seluruh bagian wajah dan kepala saksi, kemudian tubuh saksi dicampakkan terdakwa kelantai hingga tersungkur lalu terdakwa meninju wajah dan kepala saksi, kemudian saksi teriak minta tolong “tolong aku, ambil klian dulu aku, uda mau mati aku, panggil dulu orang itu dah mau mati aku ini”, kemudian saksi Binhot Naibaho Alias Pak Yanti yang mendengar suara teriakan langsung menuju rumah saksi, lalu saksi Binhot Naibaho melihat terdakwa sedang meninju kepala saksi dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa dari belakang sambil mengatakan “kenapa kalian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) rumah dari saksi, setelah saksi lari, saksi Binhot Naibaho melepaskan terdakwa, namun terdakwa mengejar saksi keluar rumah menuju tempat mertuanya, sesampainya di rumah mertuanya terdakwa langsung meninju kepala saksi yang sedang duduk sambil minum, lalu terdakwa menarik kaki kanan saksi dengan menyeret saksi sampai pintu rumah dan berkata “keluar kau, kau harus mati”, melihat kejadian tersebut orang - orang yang disekitar mendengar suara ribut-ribut dan melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa dan saksi, akan tetapi terdakwa menendang wajah saksi dengan kaki kanannya, lalu terdakwa keluar dari rumah sedangkan saksi tetap didalam rumah tersebut.
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sudah 13 (tiga belas) Tahun, dimana saksi menikah sejak tahun 2002 sampai sekarang;
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi, dan terdakwa juga sering memaki-maki saksi dan kadang-kadang memukul saksi.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi karena terdakwa cemburu buta terhadap saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami ketakutan dan trauma, dan kepala saksi pusing dan panas dan merasakan sakit nyeri di seluruh badan.
Bahwa terdakwa belum ada melakukan perdamaian kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada menyatakan keberatan dan membenarkannya ;
Saksi BINHOT NAIBAHO Als. PAK YANTI.
Bahwa benar pada saat saksi diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Bahwa benar saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan,yaitu sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana kekerasan fisik / penganiayaan dalam rumah tangga yaitu terhadap diri saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap diri saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES terjadi pada tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES yang beralamat di Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir, saksi mengetahui kejadian itu dikarenakan saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Bahwa saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika saksi mendengar suara teriakan langsung menuju rumah saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES, lalu saksi melihat terdakwa sedang meninju kepala saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa dari belakang sambil mengatakan “kenapa kalian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) rumah dari saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES, setelah saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES lari, saksi melepaskan terdakwa, namun terdakwa mengejar saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES keluar rumah menuju tempat mertuanya, kemudian saksi kembali masuk kerumah saksi dan tidur.
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi melihat terdapat bengkak dan memar pada wajah saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES, dan hidung saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES berdarah, serta rambut acak-acakan dan saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES menangis-nangis.
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melihat terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES, namun sering cekcok atau berantam mulut dengan saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada menyatakan keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SOMAT SIMARMATA Als. SOMAT.
Bahwa benar pada saat saksi diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Bahwa benar saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan,yaitu sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana kekerasan fisik / penganiayaan dalam rumah tangga yaitu terhadap diri saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap diri saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES terjadi pada tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES yang beralamat di Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir, saksi mengetahui kejadian itu dikarenakan saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Bahwa saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika saksi mendengar suara ribut-ribut di luar rumah saksi, dan saksi melihat saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres berlari ke rumah mertuanya dan beberapa menit kemudian saksi melihat terdakwa berlari mengejar saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menuju rumah mertuanya, sesampainya saksi dirumah mertua saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, saksi sudah melihat banyak orang di rumah tersebut, kemudian saksi melihat saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sudah tergeletak di lantai dan terdakwa sedang memegang kaki saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan menggunakan kedua tangannya dan terdakwa menyeret saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dari dalam rumah menuju pintu depan, kemudian terdakwa menendang wajah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kaki kanannya, lalu terdakwa melepaskan tangannya dari kedua kaki saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dan orang-orang melerai kekerasan tersebut, kemudian menutup pintu serta jendela rumah mertua saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sedangkan terdakwa tetap duduk di teras rumah tersebut.
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi melihat terdapat bengkak dan memar pada wajah saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES, dan hidung saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES berdarah, serta rambut acak-acakan dan saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES menangis-nangis.
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi HERMINDA BR. SIHOTANG ALS. MAK ANDRES.
Bahwa tidak tahu terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada menyatakan keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keteragan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres merupakan isteri terdakwa.
Bahwa benar kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang terdakwa lakukan pada pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir.
Bahwa kejadian bermula ketika saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sedang menyetrika baju didapur rumah, dimana terdakwa datang dari pintu samping rumah bagian belakang dan mencolek pipi kanan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan keras, lalu terdakwa mengatakan “bakalan terbongkar kedokmu, uda semua orang tau macam mana kau” lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menjawab “kedok apa maksudmu?”, lalu terdakwa mengatakan “jangan pura-pura gak tau”, lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menjawab “pura-pura apa maksudmu?” (sambil menoleh kebelakang melihat terdakwa), kemudian terdakwa langsung menjambak rambut saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kedua tangannya dan meninju pipi saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dan terus menerus meninju seluruh bagian wajah dan kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, kemudian tubuh saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dicampakkan terdakwa kelantai hingga tersungkur lalu terdakwa meninju wajah dan kepala saksi, kemudian saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres teriak minta tolong “tolong aku, ambil klian dulu aku, uda mau mati aku, panggil dulu orang itu dah mau mati aku ini”, kemudian saksi Binhot Naibaho Alias Pak Yanti yang mendengar suara teriakan langsung menuju rumah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, lalu saksi Binhot Naibaho melihat terdakwa sedang meninju kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa dari belakang sambil mengatakan “kenapa kalian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) rumah dari saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, setelah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres lari, saksi Binhot Naibaho melepaskan terdakwa, namun terdakwa mengejar saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres keluar rumah menuju tempat mertuanya, sesampainya di rumah mertuanya terdakwa langsung meninju kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres yang sedang duduk sambil minum, lalu terdakwa menarik kaki kanan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan menyeret saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sampai pintu rumah dan berkata “keluar kau, kau harus mati”, melihat kejadian tersebut orang - orang yang disekitar mendengar suara ribut-ribut dan melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa dan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, akan tetapi terdakwa menendang wajah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kaki kanannya, lalu terdakwa keluar dari rumah sedangkan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres tetap didalam rumah tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut karena terdakwa merasa bahwa saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres telah berselingkuh karena satu bulan sebelum kejadian tersebut, saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres tidak pernah memperhatikan terdakwa lagi, contohnya apabila terdakwa pulang kerumah, terdakwa tidak disambun dan apabila terdakwa pergi tidak diperdulikan atau tidak diopeni lagi.
Bahwa terdakwa sudah sering memukuli saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, namun baru kali ini dilaporkan ke polisi yang biasanya didamaikan oleh keluarga di kampung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres mengalami bengkak-bengkak di wajah dan tidak bisa pergi keladang;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan para saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa :
VISUM ET REPERTUM atas nama Herminda Br. Sihotang, tertanggal 14 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Joice Nainggolan, dokter pada RSU Dr. Hadrianus Sinaga, yang pada kesimpulannya “Telah diperiksa seorang perempuan umur 33 tahun dalam keadaan sadar penuh dengan hasil pemeriksaan dijumpai pada bagian wajah dan kening, pelipis dan kelopak mata bagian kanan dan kiri tampak bengkak dan perubahan warna kulit merah kebiru-biruan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya bukti surat Visum Et Revertum dan barang bukti, ternyata terdapat persesuaian dan hubungan antara yang satu dengan yang lain, maka Majelis Hakim dapat menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang terdakwa lakukan pada pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir.
Bahwa kejadian bermula ketika saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sedang menyetrika baju didapur rumah, dimana terdakwa datang dari pintu samping rumah bagian belakang dan mencolek pipi kanan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan keras, lalu terdakwa mengatakan “bakalan terbongkar kedokmu, uda semua orang tau macam mana kau” lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menjawab “kedok apa maksudmu?”, lalu terdakwa mengatakan “jangan pura-pura gak tau”, lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menjawab “pura-pura apa maksudmu?” (sambil menoleh kebelakang melihat terdakwa), kemudian terdakwa langsung menjambak rambut saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kedua tangannya dan meninju pipi saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dan terus menerus meninju seluruh bagian wajah dan kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, kemudian tubuh saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dicampakkan terdakwa kelantai hingga tersungkur lalu terdakwa meninju wajah dan kepala saksi, kemudian saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres teriak minta tolong “tolong aku, ambil klian dulu aku, uda mau mati aku, panggil dulu orang itu dah mau mati aku ini”, kemudian saksi Binhot Naibaho Alias Pak Yanti yang mendengar suara teriakan langsung menuju rumah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, lalu saksi Binhot Naibaho melihat terdakwa sedang meninju kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa dari belakang sambil mengatakan “kenapa kalian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) rumah dari saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, setelah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres lari, saksi Binhot Naibaho melepaskan terdakwa, namun terdakwa mengejar saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres keluar rumah menuju tempat mertuanya, sesampainya di rumah mertuanya terdakwa langsung meninju kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres yang sedang duduk sambil minum, lalu terdakwa menarik kaki kanan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan menyeret saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sampai pintu rumah dan berkata “keluar kau, kau harus mati”, melihat kejadian tersebut orang - orang yang disekitar mendengar suara ribut-ribut dan melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa dan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, akan tetapi terdakwa menendang wajah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kaki kanannya, lalu terdakwa keluar dari rumah sedangkan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres tetap didalam rumah tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut karena terdakwa merasa bahwa saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres telah berselingkuh karena satu bulan sebelum kejadian tersebut, saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres tidak pernah memperhatikan terdakwa lagi, contohnya apabila terdakwa pulang kerumah, terdakwa tidak disambun dan apabila terdakwa pergi tidak diperdulikan atau tidak diopeni lagi.
Bahwa terdakwa sudah sering memukuli saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, namun baru kali ini dilaporkan ke polisi yang biasanya didamaikan oleh keluarga di kampung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres mengalami bengkak-bengkak di wajah dan tidak bisa pergi keladang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, sehingga dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
Priamir : Melanggar Pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair : Melanggar Pasal 44 ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Tindak
Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa karena terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan sistim dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair sudah terbukti maka dakwaan Subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair haruslah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal melanggar Pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut di bawah ini :
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” yang mana dalam peraturan perundangan juga lazim digunakan istilah “setiap orang” adalah: orang perseorangan atau siapa saja selaku subyek hukum baik warga negara indonesia atau warga negara asing yang didakwa melakukan tindak pidana dan atas perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Pada dasarnya unsur “barang siapa” menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam unsur “barang siapa” atau “setiap orang” selain menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan juga menunjukan bahwa orang yang dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, didepan persidangan dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Balige adalah Terdakwa POLTAK SIALLAGAN, maka jelaslah sudah pengertian “Setiap Orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa POLTAK SIALLAGAN, yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Balige sehingga Majelis berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik.
Menimbang, bahwa kekersan fisik maksudnya adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang ditemukan dipersidangan pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir, Bahwa kejadian bermula ketika saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sedang menyetrika baju didapur rumah, dimana terdakwa datang dari pintu samping rumah bagian belakang dan mencolek pipi kanan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan keras, lalu terdakwa mengatakan “bakalan terbongkar kedokmu, uda semua orang tau macam mana kau” lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menjawab “kedok apa maksudmu?”, lalu terdakwa mengatakan “jangan pura-pura gak tau”, lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres menjawab “pura-pura apa maksudmu?” (sambil menoleh kebelakang melihat terdakwa), kemudian terdakwa langsung menjambak rambut saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kedua tangannya dan meninju pipi saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dan terus menerus meninju seluruh bagian wajah dan kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, kemudian tubuh saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dicampakkan terdakwa kelantai hingga tersungkur lalu terdakwa meninju wajah dan kepala saksi, kemudian saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres teriak minta tolong “tolong aku, ambil klian dulu aku, uda mau mati aku, panggil dulu orang itu dah mau mati aku ini”, kemudian saksi Binhot Naibaho Alias Pak Yanti yang mendengar suara teriakan langsung menuju rumah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, lalu saksi Binhot Naibaho melihat terdakwa sedang meninju kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kedua kepalan tangannya, tangan kanan dan kiri, sehingga saksi langsung menangkap kedua tangan dan memeluk terdakwa dari belakang sambil mengatakan “kenapa kalian berantam malam-malam begini?”, lalu saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres lari melewati pintu samping rumah menuju kerumah mertuanya yang berjarak 5 (lima) rumah dari saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, setelah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres lari, saksi Binhot Naibaho melepaskan terdakwa, namun terdakwa mengejar saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres keluar rumah menuju tempat mertuanya, sesampainya di rumah mertuanya terdakwa langsung meninju kepala saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres yang sedang duduk sambil minum, lalu terdakwa menarik kaki kanan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan menyeret saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres sampai pintu rumah dan berkata “keluar kau, kau harus mati”, melihat kejadian tersebut orang - orang yang disekitar mendengar suara ribut-ribut dan melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa dan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres, akan tetapi terdakwa menendang wajah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres dengan kaki kanannya, lalu terdakwa keluar dari rumah sedangkan saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres tetap didalam rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, wajah saksi Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres mengalami bengkak pada bagian wajah dan kening, pelipis dan kelopak mata bagian kanan dan kiri dan perubahan warna kulit merah kebiru-biruan, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Joice Nainggolan dokter pada RSU Dr. Hadrianus Sinaga yang pada kesimpulannya “Telah diperiksa seorang perempuan umur 33 tahun dalam keadaan sadar penuh dengan hasil pemeriksaan dijumpai pada bagian wajah dan kening, pelipis dan kelopak mata bagian kanan dan kiri tampak bengkak dan perubahan warna kulit merah kebiru-biruan”, maka Majelis telah yakin Terdakwa melakukan kekerasan pada saksi korban, oleh karena itu unsur Ad.2 “Melakukan kekerasan fisik” ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam lingkup rumah tangga meliputi suami isteri sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah di uraikan diatas, ternyata hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban adalah sebagai suami isteri yang sah, hal ini didukung dengan bukti fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No. AK 931.0010545 tanggal 27 April 2015 dan Kartu Keluarga tanggal 09 April 2015, dalam Kartu Keluarga tersebut dapat dibaca secara jelas Terdakwa tercantum selaku Kepala Keluarga, bukti tersebut tidak dapat disangkal oleh Terdakwa, oleh karena itu Majelis berpendapat unsur Ad.3. “Dalam lingkup rumah tangga” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti menurut hukum dan memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan-alasan pembenar dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, Terdakwa dinilai sehat jasmani dan rohani serta dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya yang dinilai adil dan patut serta sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan atas kesalahannya, tetapi bertujuan untuk membuat agar Terdakwa menyadari atas kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres mengalami luka.
Terdakwa belum melakukan perdamaian dengan saksi korban Herminda Br. Sihotang Als. Mak Andres ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 222 KUHAP.
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa POLTAK SIALLAGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige pada hari KAMIS, tanggal 14 Januari 2016 oleh kami : SYAFRIL P. BATUBARA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SIMON C. P. SITORUS, S.H, dan CHRISTOFFEL HARIANJA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh BERRY PRIMA P., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige, serta dihadiri oleh TULUS YUNUS ABDI, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangururan dan dihadiri Terdakwa.
Hakim Anggota, SIMON C. P. SITORUS, S.H. CHRISTOFFEL HARIANJA, S.H. | Hakim Ketua, SYAFRIL P. BATUBARA, S.H., M.H. Panitera Pengganti, BERRY PRIMA P., S.H. |