775/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 775/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
M. AMINUDIN Bin H. MUHAMAD ARBA.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. AMINUDIN Bin H. MUHAMAD ARBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AMINUDIN Bin H. MUHAMAD ARBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa ï€ 1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 61 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ï€ 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 23 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) Dirampas untuk dimusnahkan ï€ Uang sejumlah Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 775/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : M. AMINUDIN Bin H. MUHAMAD ARBA. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 45 Tahun / 02 November 1969. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan B. Raya Teluk Gong No.9 Rt.007 / 008, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2014 ;-------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015 ;-------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing bernama Nur Sugiyatmi,SH. dan Restu Widiastuti,SH. Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis, No.775/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR, tanggal 09 Juli 2015 ;---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 30 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua) ;-------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 61 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ;---
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 23 gram, (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;------------------------------
Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-449/JKTUT/05/2015 tanggal 28 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan B Raya No. 9 Teluk Gong, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Ganja. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Eri Suroto bersama dengan saksi Pujiono dan saksi Amirullah (petugas dari (Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wib para saksi dari kepolisian tersebut masuk ke dalam rumah tersebut dan pada saat itu Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 100 gram, 1 (satu) plastik warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram, dan uang hasil penjualan ganja sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;-----------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1412/NNF/2015 tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Puslabfor, Kabid Narkobafor : Dra. Endang Sri M, M, Biomed., Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun kering dengan berat netto 61 gram, diberi nomor barang bukti 0706/2015/PF (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto seluruhnya 60 gram) ;---------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun kering dengan berat netto 23 gram, diberi nomor barang bukti 0707/2015/PF (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto seluruhnya 22 gram) ;------------------------
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0706/2015/NF dan 0707/2015/NF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari saksi Iwan Gunawan seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran / 1 (satu) garis, yang rencananya Ganja tersebut Terdakwa beli untuk Terdakwa jual kembali akan tetapi belum sempat laku Terdakwa jual Terdakwa sudah ditangkap petugas polisi, namun pada saat penangkapan Terdakwa baru selesai memisahkan antara batang Ganja dengan Daun Ganja. Dan Terdakwa melakukan usaha jual beli Ganja sudah 2 (dua) bulan, Terdakwa melakukan transaksi jual beli Ganja dengan saksi Iwan Gunawan sudah 3 (tiga) kali, yang pertama sekira 3 (tiga) minggu yang lalu sebanyak 1 (satu) garis, yang kedua 1 (satu) minggu yang lalu sebanyak 1,5 garis dan yang terakhir pada waktu 2 (dua) jam sebelum Terdakwa ditangkap polisi. Terdakwa membeli Ganja sebanyak 1 (satu) garis / bungkus kertas koran ukuran sedang kemudian Terdakwa racik menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus ukuran kecil yang perbungkusnya Terdakwa jual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) apabila laku terjual semuanya Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan Terdakwa menjual ganja untuk kebutuhan sehari-hari ;-------------------
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ;----------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan B Raya No. 9 Teluk Gong, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
Berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Ganja. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Eri Suroto bersama dengan saksi Pujiono dan saksi Amirullah (petugas dari (Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wib para saksi dari kepolisian tersebut masuk ke dalam rumah tersebut dan pada saat itu Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 100 gram, 1 (satu) plastik warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram, dan uang hasil penjualan ganja sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;-----------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1412/NNF/2015 tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Puslabfor, Kabid Narkobafor : Dra. Endang Sri M, M, Biomed., Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun kering dengan berat netto 61 gram, diberi nomor barang bukti 0706/2015/PF (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto seluruhnya 60 gram) ;---------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun kering dengan berat netto 23 gram, diberi nomor barang bukti 0707/2015/PF (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto seluruhnya 22 gram) ;------------------------
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0706/2015/NF dan 0707/2015/NF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ;-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : AMIRULLAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 08 April 2015 ;--------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 08 April 2015, sudah benar ;--------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 08 April 2015 ;---------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di rumah Terdakwa di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Aiptu Eri Suroto,SH dan Aiptu Pujiono,SH ;-----------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;-
1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja ;--------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang berada di dalam rumah di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan dari Sdr.Iwan Gunawan untuk di jual kembali ;------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan ganja tersebut ;---------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;-------------
Bahwa barang buktinya saksi temukan di dalam rumahnya Terdakwa ;-----------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : ERI SUROTO,SH, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------
Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan kepada pihak penyidik dengan sebenar benarnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti apa sebabnya diperiksa oleh penyidik saat sekarang ini, sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja ;-------------
Bahwa yang saksi tangkap adalah seorang laki-laki yang bernama M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba yang karena kedapatan memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ganja ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan yang melakukan penangkapan terhadap saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba adalah beberapa orang polisi berpakaian pereman dari Polres Jakarta Utara yaitu Aiptu Pujiono,SH, dan Brigadir Amirullah ;-------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba sedang duduk didalam rumah di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat itu ada barang bukti yang disita adalah :--------------------------------------------
1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;-
1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja. Dimana narkotika jenis ganja tersebut ditemukan saat digeledah didalam rumahnya ;-----------------------
Bahwa saksi selaku Polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya. Bahwa di lokasi di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara sering di jadikan teransaksi Narkotika jenis ganja. Untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wib saksi beserta rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu juga saksi dan rekan-rekan menuju ke rumah saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan 1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara), 1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara), dan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja dan pada saat itu M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba sedang duduk di dalam rumahnya. Karna diketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, maka saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba, kami tangkap hanya seorang diri ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi mengetahui saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. ia. saksi menanyakan milik siapakah narkotika jenis ganja tersebut, dari keterangan saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba bahwa narkotika jenis ganja yang ada didalam rumahnya adalah miliknya yang dipesan dari Sdr. Iwan Gunawan untuk dijual kembali ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat mengenali barang bukti yang saksi sita dari saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba adalah berupa :---------------------------------------
1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;-
1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja. Dimana narkotika jenis ganja tersebut ditemukan saat digeledah didalam rumahnya ;-----------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan kepada pemeriksa sudah cukup tidak ada lagi yang ditambahkan, keterangan yang saksi berikan sudah benar semua dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku sekarang ini ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menanyakan kepada tersangka M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba apakah memiliki ijin dari departemen Kesehatan Rl, badan POM Rl atau Instansi yang berhak memberi ijin saat menguasai Narkotika jenis ganja, dan jawaban dari saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba saat itu, bahwa dia tidak memiliki ijin dari Departemen atau instansi lainya mengenai kepemilikan Narkotika jenis ganja tersebut ;--------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan kepada pemeriksa tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi baik pemeriksa ataupun pihak orang lain, saksi memberikan keterangan atas kesadaran sendiri ;-------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;--------------------------------------------------------------------
3. SAKSI : PUJIONO,SH, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan kepada pihak penyidik dengan sebenar benarnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti apa sebabnya diperiksa oleh penyidik saat sekarang ini, sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja ;-------------
Bahwa yang saksi tangkap adalah seorang laki-laki yang bernama M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba yang karena kedapatan memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ganja ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan yang melakukan penangkapan terhadap saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba adalah beberapa orang polisi berpakaian pereman dari Polres Jakarta Utara yaitu Aiptu Eri Suroto,SH, dan Brigadir Amirullah ;----------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba sedang duduk didalam rumah di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat itu ada barang bukti yang disita adalah :--------------------------------------------
1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;-
1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja. Dimana narkotika jenis ganja tersebut ditemukan saat digeledah didalam rumahnya ;-----------------------
Bahwa saksi selaku Polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya. Bahwa di lokasi di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara sering di jadikan teransaksi Narkotika jenis ganja. Untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wib saksi beserta rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu juga saksi dan rekan-rekan menuju ke rumah saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan 1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara), 1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara), dan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja dan pada saat itu M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba sedang duduk di dalam rumahnya. Karna diketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, maka saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba, kami tangkap hanya seorang diri ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi mengetahui saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. ia. saksi menanyakan milik siapakah narkotika jenis ganja tersebut, dari keterangan saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba bahwa narkotika jenis ganja yang ada didalam rumahnya adalah miliknya yang dipesan dari Sdr. Iwan Gunawan untuk dijual kembali ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat mengenali barang bukti yang saksi sita dari saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba adalah berupa :---------------------------------------
1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;-
1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja. Dimana narkotika jenis ganja tersebut ditemukan saat digeledah didalam rumahnya ;-----------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan kepada pemeriksa sudah cukup tidak ada lagi yang ditambahkan, keterangan yang saksi berikan sudah benar semua dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku sekarang ini ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menanyakan kepada tersangka M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba apakah memiliki ijin dari departemen Kesehatan Rl, badan POM Rl atau Instansi yang berhak memberi ijin saat menguasai Narkotika jenis ganja, dan jawaban dari saudara M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba saat itu, bahwa dia tidak memiliki ijin dari Departemen atau instansi lainya mengenai kepemilikan Narkotika jenis ganja tersebut ;--------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan kepada pemeriksa tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi baik pemeriksa ataupun pihak orang lain, saksi memberikan keterangan atas kesadaran sendiri ;-------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 08 April 2015 ;
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 08 April 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa Terdakwa tidak di paksa ;---------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 08 April 2015 ;----------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di rumah di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa ;---------------------------------------------------
1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 1.000 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;-----
1 (satu) plastic warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram (untuk berat narkotika jenis ganja saksi mengetahuinya setelah ditimbang di Polres Metro Jakarta Utara) ;---------------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang meliputi 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan sepuluh ribuan, 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribuan dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribuan. Sebagai hasil penjualan ganja. ;----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang di dalam rumah dan hanya sendiri ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ganja tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa pesan dari Sdr.Iwan Gunawan untuk di jual kembali ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan ganja tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 61 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ;-----------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 23 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) ;-----------
Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangkap oleh saksi Amirullah bersama dengan saksi Eri Suroto dan saksi Pujiono (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------------------------
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara sering di jadikan teransaksi Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan hasilnya ditemukan berupa 1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 100 gram, 1 (satu) plastik warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai hasii penjualan ganja dan pada saat itu Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------
Beradasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1412/NNF/2015 tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Puslabfor, Kabid Narkobafor: Dra. Endang Sri M, M, Biomed., Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun kering dengan berat netto 61 gram, diberi nomor barang bukti 0706/2015/PF. (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun kering dengan berat netto 23 gram, diberi nomor barang bukti 0707/2015/PF. (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) ;----------------------------------------
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0706/2015/PF dan 0707/2015/PF, berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan yang ada yang dianggap paling tepat terhadap perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang” ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum” :-------------------------------------------
Unsur “Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum” :--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau menteri yang mana Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan pasal 7 dan pasal 13 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” :-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa :---------------------
Bahwa Terdakwa M. Aminudin Bin H. Muhamad Arba pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangkap oleh saksi Amirullah bersama dengan saksi Eri Suroto dan saksi Pujiono (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) ;----------------------------------------------------------
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara sering di jadikan teransaksi Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa di Jalan B Raya No.9 Teluk Gong, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan hasilnya ditemukan berupa 1 (satu) buah toples bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun ganja dengan brutto 100 gram, 1 (satu) plastik warna hitam berisikan batang ganja kering dengan brutto 50 gram dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai hasii penjualan ganja dan pada saat itu Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------
Beradasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1412/NNF/2015 tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Puslabfor, Kabid Narkobafor: Dra. Endang Sri M, M, Biomed., Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun kering dengan berat netto 61 gram, diberi nomor barang bukti 0706/2015/PF. (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun kering dengan berat netto 23 gram, diberi nomor barang bukti 0707/2015/PF. (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) ;----------------------------------------
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0706/2015/PF dan 0707/2015/PF, berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 61 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ;-----------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 23 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) ;-----------
Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------
statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebih dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;----
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;----------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. AMINUDIN Bin H. MUHAMAD ARBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” ;---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AMINUDIN Bin H. MUHAMAD ARBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) buah toples plastik berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 61 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 60 gram) ;---
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi daun-daun ganja kering dengan berat netto 23 gram (sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 22 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;------------------------------
Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : KAMIS, Tanggal : 30 Juli 2015, oleh kami F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. dan SUGENG,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh AGUNG HARI INDRAYUDATAMA,SH. sebagai Penuntut Umum, dan juga dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. | |
| F.X. SUPRIYADI,SH.M.Hum. | |
| 2. SUGENG,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |