135/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 135/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HASUDUNGAN ARITONANG
KUAT
P U T U S A N
NOMOR 135/PID.SUS/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HASUDUNGAN ARITONANG.
Tempat lahir : Desa Pahieme II.
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 24 April 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah
Agama : Islam .
Pekerjaan : Tidak Ada.
Pendidikan : SD (tamat) .
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 1 Juli 2015sampai dengan tanggal 7 Juli 2015 .
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal7 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015.
Perpanjangan Wakil KetuaPengadilan Negeri Sibolgasejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015.
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan Sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016.
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri di dalam persidangan, meskipun kepada Terdakwa telah diberitahukan akan Haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan Hakim Ketua telah membacakan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor: 251/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sbg tertanggal 15 September 2015.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan 135/PID.SUS/2016/PT MDN tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tanggal 29 Januari 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni dengan berat kotor 9,6 (sembilan koma enam) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib, saksi PERWIRA SEBAYANG bersama dengan saksi BULET MARSSWANTO dan saksi FRANS BS SIAGIAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Tengah) melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG di Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 2 (dua) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dari bawah lemari kain yang berada didalam kamar terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabhu tersebut dari ZULKIFLI (DPO) di daerah Marelan Medan dengan cara membeli shabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) gram dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram sehingga terdakwa membayar shabu tersebut seharga Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) kepada ZULKIFLI dan ZULKIFLI juga memberikan 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih kepada terdakwa secara Cuma-Cuma / tidak dibayar pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib disalah satu pondok yang berada di Daerah Marelan Medan dan tujuan terdakwa membeli shabu tersebut adalah untuk dijualkan kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan. Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 648/SP.10055/2015 tanggal 03 Juli 2015 atas nama HASUDUNGAN ARITONANG barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 2 (dua) bungkus sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih dnegan berat kotor 9,6 (sembilan koma enam) gram, 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6687/NNF/2015 tanggal 13 Juli 2015 barang bukti yang dianalisis milik tersangka HASUDUNGAN ARITONANG berupa:
10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram.
2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat 6.18 (enam koma satu delapan) gram.
Barang bukti A dan B adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3 (tiga) bungkus kertas berisi ranting, bunga, biji dan daun kering dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram.
Barang bukti C adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni dengan berat kotor 9,6 (sembilan koma enam) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib, saksi PERWIRA SEBAYANG bersama dengan saksi BULET MARSSWANTO dan saksi FRANS BS SIAGIAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Tengah) melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG di Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 2 (dua) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dari bawah lemari kain yang berada didalam kamar terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabhu tersebut dari ZULKIFLI (DPO) di daerah Marelan Medan dengan cara membeli shabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) gram dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram sehingga terdakwa membayar shabu tersebut seharga Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) kepada ZULKIFLI dan ZULKIFLI juga memberikan 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih kepada terdakwa secara Cuma-Cuma / tidak dibayar pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib disalah satu pondok yang berada di Daerah Marelan Medan dan tujuan terdakwa membeli shabu tersebut adalah untuk dijualkan kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan. Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 648/SP.10055/2015 tanggal 03 Juli 2015 atas nama HASUDUNGAN ARITONANG barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 2 (dua) bungkus sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih dnegan berat kotor 9,6 (sembilan koma enam) gram, 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6687/NNF/2015 tanggal 13 Juli 2015 barang bukti yang dianalisis milik tersangka HASUDUNGAN ARITONANG berupa:
10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram,
2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat 6.18 (enam koma satu delapan) gram,
Barang bukti A dan B adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih Subsidair:
Bahwa ia terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib, saksi PERWIRA SEBAYANG bersama dengan saksi BULET MARSSWANTO dan saksi FRANS BS SIAGIAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Tengah) melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG di Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 2 (dua) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dari bawah lemari kain yang berada didalam kamar terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabhu tersebut dari ZULKIFLI (DPO) di daerah Marelan Medan dengan cara membeli shabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) gram dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram sehingga terdakwa membayar shabu tersebut seharga Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) kepada ZULKIFLI dan ZULKIFLI juga memberikan 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih kepada terdakwa secara Cuma-Cuma / tidak dibayar pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib disalah satu pondok yang berada di Daerah Marelan Medan dan tujuan terdakwa membeli shabu tersebut adalah untuk dijualkan kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan. Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 648/SP.10055/2015 tanggal 03 Juli 2015 atas nama HASUDUNGAN ARITONANG barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih, 2 (dua) bungkus sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih dnegan berat kotor 9,6 (sembilan koma enam) gram, 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6687/NNF/2015 tanggal 13 Juli 2015 barang bukti yang dianalisis milik tersangka HASUDUNGAN ARITONANG berupa:
3 (tiga) bungkus kertas berisi ranting, bunga, biji dan daun kering dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram.
Barang bukti C adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaanPrimair, oleh karena itu ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG, bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukummenjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah tetap ditahan dan Denda Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih.
2 (dua) bungkus sedang shabu-shabu yang dibungkus plasyik putih.
3 (tiga) ampul kebil ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.
1 (satu) buah timbangan digital wwarna hitam.
1 (satu) buah dompet warna putih.
Dirampas unttuk dimusnahkan.
Menyatakan agar Terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG, dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh tuntutan saudara Penuntut Umum sebagaimana surat tuntutannya atau setidak-tidaknya mengenyampingkannya.
Sudi kiranya memutus perkara saya ini dengan seadil-aadilnya.
Menimbang bahwa menanggapi pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan pokoknya tetap pada tuntutan semula.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan putusan Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg pada tanggal 29 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun,dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus JutaRupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dompet warna putih yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih.
2 (dua) paket sedang shabu-shabu yang dibungkus plastik putih.
3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta pernyataan Banding Nomor 2/Akta Pid/2016/PN-Sbg tanggal 1 Februari 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 Februari 2016.
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 29 Januari 2016 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 1 Februari 2016. Dan Pengadilan Negeri Sibolga telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 Februari 2016, akan tetapi Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Sibolga telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 29 Februari 2016 kepada Terdakwa, dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 Februari 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Terdakwa menolak Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tanggal 29 Januari 2016 tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Majelis Hakim PN Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara ini sengaja membiarkan Jaksa Penuntut Umum tidak memberi Terdakwa turunan berkas perkara dan surat dakwaan.
Majelis Hakim PN Sibolga sengaja tidak memberi Terdakwa kesempatan memberi nota keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum.
Majelis Hakim PN Sibolga sengaja tidak memberi Terdakwa kesempatan untuk memberikan keterangan di muka persidangan karena dianggap keterangan Terdakwa yang menanggapi ketiga saksi dari Kepolisian dan saksi A de charge oleh Majelis Hakim sudah dianggap sebagai keterangan Terdakwa di muka persidangan pada hal sesungguhnya Majelis Hakim belum memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa sebelumnya Bram (oknum anggota Polisi Polres Tapanuli Tengah) yang memperkenalkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa setengah jam sebelum Terdakwa ditangkap,Bram menelepon Terdakwa bahwa Ia meminta kepada Terdakwa untuk menunggu kedatangannya di rumah Terdakwa dengan alasan bahwa Bram mau melunasi hutangnya. Lebih kurang 20 menit setelah Bram menelepon Terdakwa, segerombolan laki-laki berpakaian pereman mengaku Polisi dari Satuan Narkotika Tapteng [Tapanuli Tengah] meminta Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa dengan alasan bahwa mereka mau melakukan penggerebekan dan penggeledahan, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa adalah pengedar narkotika.
Bahwa karena Terdakwa tidak merasa sebagai pengedar narkotika, Terdakwa tidak mau membuka pintu rumah Terdakwa sebelum mereka menunjukkan Surat Perintah dari Kepolisian maupun surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Sibolga untuk melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, dan memanggil Kepala Lingkungan untuk menyaksikan penggeledahan tersebut,akan tetapi tanpa mengindahkan permintaan Terdakwa, Polisi tersebut merusak jendela rumah Terdakwa dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut lalu memborgol tangan Terdakwa lalu memukuli Terdakwa agar Terdakwa menunjukkan tempat di mana Terdakwa menyembunyikan Narkotika jenis sabu tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan tas dan assesoris, memungkinkan Polisi yang melakukan penggeledahan tersebut menyembunyikan narkotika termasuk penggeledahan terhadap sepeda motor pacar Terdakwa yang terparkir di luar rumah.
Beberapa jam melakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan narkotika apapun, akan tetapi Polisi tetap menyita uang dari lemari Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanpa surat ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sibolga.
Dengan menggunakan mobil memboyong Terdakwa dan pacar Terdakwa ke Mapolres Tapteng.
Tidak jauh sebelum sampai ke Mapolres Tapteng, salah seorang Polisi yang bersama Terdakwa dan pacar Terdakwa di dalam mobil menerima telepon dari seseorang. Seusai menerima telepon lalu Polisi memutar balik arah mobil kembali menuju ke rumah Terdakwa. Lalu dengan car menjambak rambut Terdakwa dan memukuli Terdakwa memaksa Terdakwa untuk mengambil benda yang ada di bawah lemari kamar tidur Terdakwa, yang setelah Terdakwa ambil adalah berupa sebuah dompet warna putih. Lalu Polisi memaksa Terdakwa membuka dompet tersebut. Di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sbu-sabu yang terbungkus dalam plastik. LALU Terdakwa dipaksa untuk mengakui sebagai pemilik narkotika tersebut.Dari ruang lain rumah Terdakwa mengklaimmenemukan narkotika jenis ganja dan memaksa Terdakwa untuk mengakui narkotika tersebut sebagai pemilik narkotika tersebut.
Saad di hadapan Penyidik, Terdakwa tidak sanggup menahan siksaan Polisi dan takut akan ancaman bahwa Polisi akan menjadikan pacar Terdakwa menjadi Tersangka, akhirnya Terdakwa bersedia untuk:
Mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik Terdakwa.
Menandatangani BAP atas Terdakwa walau BAP tersebut dibuat dan dikarang Penyidik sendiri tanpa melakukan tanya jawab kepada Terdakwa.
Membayar uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) agar pacar Terdakwa tidak dijadikan Tersangka.
Keterangan saksi A de charge: Pada saad penggeledahan oleh saksi dari Kepolisian tidak ada ditemukan Narkotika di rumah Terdakwa maupun pada diri Terdakwa jenis sabu-sabu dan ganja, melaikan hanya potongan plastik dan 1 (satu) buah pipet saja.
Penuntut umum tidak pernah menghadirkan barang bukti dompet putih tersebut.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga terhadap Terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan fakta kebenaran, cermin sang pengadil yang tidak objektif.
Berdasarkan alasan tersebut memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga, dan mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan memori banding Terdakwa tersebut seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Tanpa hak atau Melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Menimbang bahwa di persidangan pengadilan tingkat pertama telah didengar keterangan para saksi di bawah sumpah masing-masing bernama: 1. PERWIRA SEBAYANG, 2. BULET MARSSWANTO, 3. Saksi verbalisan: L. SIMATUPANG, 4. Saksi A de charge: MARUDUT PASARIBU, keterangannya masing-masing dibenarkan oleh Terdakwa, dan telah pula didengar keterangan terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan di pengadilan negeri sebagai berikut:
1 (satu) buah dompet warna putih yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih.
2 (dua) paket sedang shabu-shabu yang dibungkus plastik putih.
3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus plastik putih.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Menimbang, bahwa selain barang bukti penuntut umum juga telah membacakan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut:
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 6687/NNF/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat oleh AKBP ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si.,yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,42 (tiga koma empat dua) gram dan 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 6,18 (enam koma satu delapan) gram yang dianalisis milik tersangka atas nama HASUDUNGAN ARITONANG adalah positif Metamfetaminadan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 3 (tiga) bungkus kertas berisi ranting, bunga, biji, dan daun kering dengan berat bruto 2,4 (dua koma empat) gram adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 646/SP.10055/2015 tanggal 3 Juli 2015 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG berupa 10 (sepuluh) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih dan 2 (dua) bungkus sedang shabu-shabu yang dibungkus plastik putih dengan berat bruto 9,6 (sembilan koma enam) gram; sedangkan 3 (tiga) ampul kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram, yang keseluruhannya melebihi berat 5 (lima) gram.
Menimbang bahwa berdasarkan memori banding tersebut Terdakwa tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa memohon agar Majelis Hakim pengadilan tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tanggal 29 Januari 2016 dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, dan memori banding tersebut hanya merupakan pengulangan saja, karena hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan tepat dan benar dalam putusannya NOMOR 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tanggal 29 Januari 2016, baik mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Terdakwa di dalam memori banding tersebut tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus ditolak.
Menimbang bahwa karena putusan hakim pengadilan tiangkat pertama tersebut dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakw HASUDUNGAN ARITONANG tersebut “telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primair”, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga NOMOR 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tersebut, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan tersebut telah tepat dan benar menurut hukum dan dapat dipertahankan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tanggal 29 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut, dan dikuatkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal: 27, 193, 197, 241 (1) dan Pasal 242 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sbg tanggal 29 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.
Memerintahkan agar masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa HASUDUNGAN ARITONANG tetap ditahan.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH, dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan pada hari ini Kamis tanggal 7 April 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MUSALLIM SIREGAR, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
ttd
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
MUSALLIM SIREGAR, S.H.