2/PID.SUS.TPK/2019/PT.Mks
Putusan PT MAKASSAR Nomor 2/PID.SUS.TPK/2019/PT.Mks
ANDI DJULIAWAN
ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Desember 2018, Nomor 59/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks.yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 02/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
N a m a Lengkap : ANDI DJULIAWAN ;
Tempat/Tgl.lahir : Watanpone, 12 Juli 1964.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Opo Riawang, Desa Opo, Kecamatan
Ajangale, Kabupaten Bone.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Opo, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Penahanan :
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan ;
Majelis Hakim : Tidak dilakukan penahanan ;
Untuk pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing bernama : Andi Kadir, SH, Sarmawati, SH dan Bakri Remmang, SH, Pengacara/Pemberi Bantuan Hukum, berkantor di Jalan Bau Baharuddin No. 2, Kelurahan Bulu Pabbalu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2018 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
6 Februari 2019 Nomor 02/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
6 Februari 2019 Nomor 02/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bone Nomor Reg Perkara PDS:01/R.4.12.7/05/2018 tertanggal 31 Juli 2018, yang berbunyi sebagai berikut; -
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANDI DJULIAWAN selaku Kepala Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor : 239 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Opo Nomor :07 tahun 2010 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Periode Tahun 2010-2016 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada waktu bulan Januari 2015 sampai dengan tanggal Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terdakwa selaku Kepala Desa Opo Kec. Ajangala Kab. Bone mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 yaitu :
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 2 :
1) 2) | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaiman a dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa berwenang : | ||
| a. | Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | ||
| b. | Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. | ||
| c. | Memengang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa. | ||
| d. | Menetapkan Peraturan Desa. | ||
| e. | Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. | ||
| f. | Membina Kehidupan Masyarakat Desa. | ||
| g. | Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. | ||
| h. | Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. | ||
| i. | Mengembangkan sumber pendapatan desa. | ||
| j. | Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebahagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | ||
| k. | Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. | ||
| l. | Memanfaatkan teknologi tepat guna. | ||
| m. | Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. | ||
| n. | Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan | ||
| o. | Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. | ||
| 3) | Adapun dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak: | ||
| a. | Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. | ||
| b. | Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa. | ||
| c. | Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. | ||
| d. | Pendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan | ||
| e. | Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. | ||
| 4) | Adapun dalam melaksanakan tugas Kepala Desa Berkewajiban: | ||
| a. | Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.. | ||
| b. | Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | ||
| c. | Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. | ||
| d. | Menaati dan menegakkan peraturan perundang - undangan. | ||
| e. | Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. | ||
| f. | Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, dan nepotisme. | ||
| g. | Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa. | ||
| h. | Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.. | ||
| i. | Mengelola Keuangan dan asset Desa. | ||
| j. | Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. | ||
| k. | Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. | ||
| l. | Mengembangkan perekonomian masyarakat desa. | ||
| m. | Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. | ||
| n. | Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakat di desa | ||
| o. | Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan. | ||
| p. | Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | ||
| Dan adapun disebutkan dalam Pasal 27 Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Kepala Desa Wajib : | |||
| a. | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota. | ||
| b. | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. | ||
| c. | Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. | ||
| d. | Menetapkan Peraturan Desa, dan. | ||
| e. | Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. | ||
(1).Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisifatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2). Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 3 :
(2). Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan
a. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan APBDesa ;
b. Menetapkan PTPKD ;
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, dan
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
dan disebutkan pula dalam Pasal 8 :
(1).APBDesa terdiri atas :
Pendapatan Desa
Belanja Desa; dan
Pembiayaan Desa
Dalam Pasal 9 :
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok :
Pendapatan Asli Desa (PA Desa);
Transfer; dan
Pendapatan lain-lain.
Sedangkan dalam Pasal 10 :
Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, teridiri dari atas jenis :
Dana Desa;
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Nomor : 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh terdakwa dengan kesepakatan Badan Permusyawarat Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone sebesar Rp. 642.819.600,- (enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan sebesar Rp. 642.819.600,-, yang terdiri dari :
Pendapatan Transfer terdiri dari:
Dana Desa APBN sebesar Rp. 266.869.000,-
Pajak & Retribusi sebesar Rp. 17.788.600,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 307.962.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp. 50.000.000,-
Pendapatan lain – lain sebesar Rp. 100.000,-
Belanja sebesar Rp. 642.819.600,- yang terdiri dari :
Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar
Rp. 334.950.600,-, terdiri dari :Belanja Pegawai sebesar Rp. 82.350.000,-
Operasional Perkantoran sebesar Rp. 63.450.600,-
Operasional BPD sebesar Rp. 2.000.000,-
Operasional RT/RW sebesar Rp. 2.600.000,-
Kegiatan Pendataan Desa sebesar Rp. 7.000.000,-
Kegiatan penyelenggaran perencanaan Desa sebesar
Rp. 30.000.000,-Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sebesar Rp. 130.400.000,-
Pemasangan jaringan listrik kantor desa sebesar
Rp. 3.500.000,-Penatausahaan Keuangan Desa sebesar Rp. 13.650.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar
Rp. 286.869.000,-, terdiri dariPembuatan talud (dusun opo riawang) sebesar
Rp. 37.000.000,-Rabat Beton (dusun opo riawang) sebesar Rp. 21.000.000
Pembuatan talud (dusun opo riattang) sebesar
Rp. 40.000.000,-Pembangunan jalan setapan (dusun opo riattang) sebesar Rp. 20.000.000,-
Pembangunan Dekker 4 (empat) unit sebesar
Rp. 20.000.000,-Perkerasan jalan sirtu (dusun opo riawang) sebesar
Rp. 20.000.000,-Perintisan/perkerasan jalan tani (dusun sepee) sebesar
Rp. 30.000.000,-Rehabilitasi Jembatan Gantung sebesar Rp. 15.000.000,-
Pengadaaan lampu jalan sebesar Rp.7.000.000,-
Pembangunan MCK sebesar Rp. 25.000.000,-
Pemeliharaan posyandu dan pembangunan pagar dusun opo riawang sebesar Rp. 20.000.000,-
Rehabilitasi posyandu dusun Sepee sebesar
Rp. 3.000.000,-Pengelolaan perpustakaan desa sebesar Rp. 7.000.000,-
Pembentukan dan pengembangan BUMDES sebesar
Rp. 21.869.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (pengadaan sarana dan prasarana olah raga) Rp.2.000.000
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 19.000.000,-, terdiri dari
Kegiatan Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan sebesar Rp. 7.000.000,-
Pembentukan dan pemberian bantuan modal usaha simpan pinjam sebesar Rp. 12.000.000,-
Pembiyaan sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa untuk mencairkan seluruh sumber pendapatan transfer tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Opo Tahun Anggaran 2015, terdakwa membuat permohonan pencairan dana kepada Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah dengan melampirkan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kecamatan Ajangale dengan mengetahui Camat Ajangale, selanjutnya bendahara bantuan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membuat kwitansi pencairan dengan Berita Acara pembayaran, selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke rekening Desa Opo yang terdaftar pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone.
Bahwa seluruh sumber pendapatan transfer yang tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Opo Kec. Ajangake Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp. 642.819.600,- (enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari Dana Desa, Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa serta Bantuan Keuangan Kabupaten yang telah diajukan pengajuan pencairannya oleh terdakwa dan telah ditansfer ke rekening Pemerintah Desa Opo yang terdaftar pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone adalah sebesar Rp. 642.819.600,- (enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), kemudian dana tersebut telah dicairkan keseluruhan oleh terdakwa bersama saksi ANDI TIANSI selaku Bendahara Desa Opo dari rekening Pemerintah Desa Opo yang terdaftar pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone dengan No. Rekening : 80-002-000002177-0.Bahwa seluruh sumber pendapatan transfer Pemerintah Desa Sengeng Palie yang telah dicairkan dari rekening Desa Sengeng Palie yang terdaftar di Bank Sulsebar Cabang Utama Bone sebagaimana tersebut di atas dikelola secara mandiri oleh terdakwa tanpa melibatkan saksi ANDI TINASI selaku Bendahara Desa, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata usahakan, dan mempertangggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APBdesa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa disebutkan dalam Pasal 1 angka II yakni “ Tim Pengelola Kegiatan yang disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, terdiri dari Unsur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk mengadakan pengadaan barang dan jasa, dan adapun tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana disebutkan dalam lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yakni sebagai berikut :
Menyusun rencana pelaksanaan meliputi :
Jadwal pelaksanaan pekerjaan
Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan dan peralatan
Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)
Spesifikasi teknis (jika diperlukan) dan
Perkiraan biaya atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa meliputi :
Pembelian Barang / Jasa
Permintaan penawaran kepada penyedia
Menilai penawaran penyedia
Melakukan negosiasi
Mendapatkan bukti perjanjian, dan/atau
Merubah ruang lingkup pekerjaan, dan/atau
Memeriksa dan menerima hasil pekerjaan
Melaporkan pelaksanaan pengadaan kepada Kepala Desa
Menyerahkan hasil pengadaan barang / jasa dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada Kepala Desa
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015, pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa untuk item operasional perkantoran khususnya pengadaan mobiler kantor dan item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa serta bidang pelaksanaan pembangunan desa, terdakwa menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Desa Opo yang terdiri dari yaitu :
Ketua yakni ANDI RISKARAHAYU
Sekretaris yakni HASNAH AJ
Bendahara yakni ANDI TIANSI
Anggota yakni ANDI REZFANDI SISZHAN
Anggota yakni ASMIN
bahwa untuk item pengadaan mobiler kantor dan setiap item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa serta bidang pelaksanaan pembangunan desa Tim Pengelola Kegiatan tidak keseluruhan terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan tersebut namun melainkan terdakwa yang melakukan pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan di Desa Opo baik untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasana kantor desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa, sehingga terdapat penggunaan keuangan Desa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara benar atau pertanggung jawaban fiktif yang terdiri dari :
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa yakni :
Untuk item operasional perkantoran terdapat item pengadaan mobiler kantor desa sebesar Rp. 20.000.000,- dimana dalam pelaksanaan pengadaan mobiler kantor tersebut terdakwa memerintahkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan yakni saksi ANDI RISKARAHAYU untuk melakukan pembelian pengadaan mobiler kantor berupa kursi sofa atau kursi sudut 1 (satu) set, lemari fail (berkas) 1 (satu) buah, lemari rak/box 1 (satu) buah dan ditambah lemari kaca 1 (satu) buah di toko cinta damai dimana pemilik dari toko cinta damai adalah saksi HASNAH yang merupakan isteri terdakwa dan sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan, dan adapun barang-barang yang dibeli di toko cinta damai tersebut adalah merupakan barang bekas, kemudian terdakwa memerintahkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan yakni saksi ANDI RISKARAHAYU untuk menggelengbungkan (mark up) harga pembelian barang bekas berupa kursi sofa atau kursi sudut 1 (satu) set, lemari fail (berkas) 1 (satu) buah, lemari rak/box 1 (satu) buah dan 1 (satu) buah lemari kaca untuk dimasukkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo tahun anggaran 2015 sehingga terdapat selisih harga yang terdapat dalam Laporan Pertanggung Jawaban dengan realisasi pembelian mobiler kantor sebagaimana dijelaskan dalam tabel dibawah ini:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Nilai pekerjaan sesuai Dokumen SPJ (Rp.) Realisasi Pekerjaan (Rp.) Selisih (Rp.) 1. Meja Kantor 995.000 995.000 0 2. Meja 900.000 900.000 0 3. Kursi Futura 450.000 450.000 0 4. Kursi Besi 4.000.000 2.800.000 1.200.000 5. Lemari Kaca 2.000.000 1.650.000 350.000 6. Rak/Box 800.000 8.00.000 0 7. Kursi sudut 9.000.000 2.500.000 6.500.000 8. Lemari berkas 1.855.000 1.500.000 355.000 Jumlah 8.405.000
-
sedangka selisih dari pembelian barang – barang bekas yang dibeli dari toko cinta damai sebesar Rp. 8.405.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Untuk item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa berupa :
1.1 Pembangunan Lanjutan Rehab. Kantor Desa Opo
Bahwa dalam pembangunan lanjutan Rehab Kantor Desa Opo Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa Opo namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan lanjutan Rehab Kantor Desa Opo telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa Opo yakni sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Pekerjaan yang tidak dikerja Volume Satuan Harga Satuan (Rp.) Nilai Pekerjaan (Rp.) 1. Pembuatan Prasasti 1 Ls 200.000,- 200.000,- 2. Balok Kelas II 2 M3 2.500.000,- 5.000.000,- 3. Eternit 140 Lbr 19.000,- 2.660.000,- 4. Lis Profit 30 Btng 23.000,- 690.000,- 5. Paku 2-5 12 Kg 16.500,- 198.000,- 6. Paku Tripleks 2 Kg 16.500,- 33.000,- 7. Keramik 40 x 40 cm 80 Dos 78.000,- 6.240.000,- 8. Papan Kegiatan 1 Buah 100.000,- 100.000,- Jumlah 15.121.000,-
-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan lanjutan rehab kantor desa opo sebesar Rp. 15.121.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.2 Pemasangan jaringan listrik kantor desa sebesar
Rp. 3.500.000,-
Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ANDI ISHAR selaku instalatur listrik untuk memasang instalasi listrik di Kantor Desa Opo dengan upah kerja sebesar Rp. 500.000,- ditambah dengan biaya pembelian bahan-bahan instalasi listrik sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga total biaya pemasangan instalasi listrik sebesar Rp. 2.000.000,-, dan pada saat saksi ANDI ISHAR menerima biaya upah pemasangan instalasi listrik terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran yang dalam keadaan kosong, kemudian oleh terdakwa kwitansi tersebut dicantumkan harga biaya pemasangan instalasi listrik sebesar Rp. 3.500.000,- dan kwitansi tersebut dimasukkan oleh terdakwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015, sehingga terdapat selisih pembayaran kepada saksi ANDI ISHAR sebesar Rp. 1.500.000,- yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.3.Pembangunan pagar kantor desa opo sebesar
Rp. 25.400.000,-
Bahwa dalam pembangunan pagar Kantor Desa Opo Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan pagar Kantor Desa Opo namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan pagar Kantor Desa Opo dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai dan , adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan pagar Kantor Desa Opo dan upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
No. Uraian Pekerjaan yang tidak dikerja Volume Satuan Harga Satuan (Rp.) Nilai Pekerjaan (Rp.) 1. Pembuatan Prasasti 1 Ls 200.000,- 200.000,- 2. Papan kegiatan 1 Ls 100.000,- 100.000,- 3. Upah ketua TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) 1 Ls 350.000,- 350.000,- 4. Upah sekretaris TPK (An. HASNAH) 1 Ls 300.000,- 300.000,- 5. Upah Bendahara TPK (An. ANDI TIANSI) 1 Ls 250.000,- 250.000,- 6. Biaya Administrasi Kegiatan (An. ANDI TIANSI) 1 Ls 400.000,- 400.000,- 7. Pekerjaan Balok 15/15 0.36 M3 613.667,5 220.920 8. Kekurangan pekerjaan loster 20/40 (32 bh-24 bh) 8 Buah 22.000,- 176.000,- Jumlah 1.996.920,-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan pagar kantor desa opo sebesar Rp. 1.996.920,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yakni :
2.1 Jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang sepanjang 98 meter
Bahwa dalam pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai dan , adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
-
No. Uraian Pekerjaan Nilai pekerjaan sesuai Dokumen SPJ (Rp.) Realisasi Pekerjaan (Rp.) Selisih (Rp.) 1. Meja Kantor 995.000 995.000 0 2. Meja 900.000 900.000 0 3. Kursi Futura 450.000 450.000 0 4. Kursi Besi 4.000.000 2.800.000 1.200.000 5. Lemari Kaca 2.000.000 1.650.000 350.000 6. Rak/Box 800.000 8.00.000 0 7. Kursi sudut 9.000.000 2.500.000 6.500.000 8. Lemari berkas 1.855.000 1.500.000 355.000 Jumlah 8.405.000
-
sedangkan selisih dari pembelian barang – barang bekas yang dibeli dari toko cinta damai sebesar Rp. 8.405.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Untuk item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa berupa :
1.1 Pembangunan Lanjutan Rehab. Kantor Desa Opo
Bahwa dalam pembangunan lanjutan Rehab Kantor Desa Opo Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa Opo namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan lanjutan Rehab Kantor Desa Opo telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa Opo yakni sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan yang tidak dikerja Volume Satuan Harga Satuan (Rp.) Nilai Pekerjaan (Rp.) 1. Pembuatan Prasasti 1 Ls 200.000,- 200.000,- 2. Balok Kelas II 2 M3 2.500.000,- 5.000.000,- 3. Eternit 140 Lbr 19.000,- 2.660.000,- 4. Lis Profit 30 Btng 23.000,- 690.000,- 5. Paku 2-5 12 Kg 16.500,- 198.000,- 6. Paku Tripleks 2 Kg 16.500,- 33.000,- 7. Keramik 40 x 40 cm 80 Dos 78.000,- 6.240.000,- 8. Papan Kegiatan 1 Buah 100.000,- 100.000,- Jumlah 15.121.000,-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan lanjutan rehab kantor desa opo sebesar Rp. 15.121.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.2.Pemasangan jaringan listrik kantor desa sebesar
Rp. 3.500.000,-
Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ANDI ISHAR selaku instalatur listrik untuk memasang instalasi listrik di Kantor Desa Opo dengan upah kerja sebesar Rp. 500.000,- ditambah dengan biaya pembelian bahan-bahan instalasi listrik sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga total biaya pemasangan instalasi listrik sebesar Rp. 2.000.000,-, dan pada saat saksi ANDI ISHAR menerima biaya upah pemasangan instalasi listrik terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran yang dalam keadaan kosong, kemudian oleh terdakwa kwitansi tersebut dicantumkan harga biaya pemasangan instalasi listrik sebesar Rp. 3.500.000,- dan kwitansi tersebut dimasukkan oleh terdakwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015, sehingga terdapat selisih pembayaran kepada saksi ANDI ISHAR sebesar Rp. 1.500.000,- yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.3.Pembangunan pagar kantor desa opo sebesar
Rp. 25.400.000,-
Bahwa dalam pembangunan pagar Kantor Desa Opo Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan pagar Kantor Desa Opo namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan pagar Kantor Desa Opo dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai dan , adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan pagar Kantor Desa Opo dan upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
No. Uraian Pekerjaan yang tidak dikerja Volume Satuan Harga Satuan (Rp.) Nilai Pekerjaan (Rp.) 1. Pembuatan Prasasti 1 Ls 200.000,- 200.000,- 2. Papan kegiatan 1 Ls 100.000,- 100.000,- 3. Upah ketua TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) 1 Ls 350.000,- 350.000,- 4. Upah sekretaris TPK (An. HASNAH) 1 Ls 300.000,- 300.000,- 5. Upah Bendahara TPK (An. ANDI TIANSI) 1 Ls 250.000,- 250.000,- 6. Biaya Administrasi Kegiatan (An. ANDI TIANSI) 1 Ls 400.000,- 400.000,- 7. Pekerjaan Balok 15/15 0.36 M3 613.667,5 220.920 8. Kekurangan pekerjaan loster 20/40 (32 bh-24 bh) 8 Buah 22.000,- 176.000,- Jumlah 1.996.920,-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan pagar kantor desa opo sebesar Rp.1.996.920,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yakni :
2.1 Jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang sepanjang 98 meter
Bahwa dalam pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai dan , adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
-
No. Uraian Pekerjaan Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) Realisasi Pekerjaan (Rp.) Selisih (Rp.) 1. Semen 9.625.000 7.595.000 2.030.000 2. Pasir 2.610.000 1.636.180 973.820 3. Kerikil 2.411.000 3.072.557 661.557 4. Pekerja 2.040.000 2.328.300 288.300 5. Tukang 720.000 434.000 286.000 6. Pembuatan Prasasti 200.000 0 200.000 7. Papan nama proyek 150.000 0 150.000 8. Biaya ATK/Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) 300.000 0 300.000 9. Upah ketua pelaksana kegiatan (Andi Riskarahayu) 300.000 0 300.000 10. Upah Sekretaris Pelaksana (An. HASNAH) 250.000 0 250.000 11. Upah Bendahara pelaksana kegiatan (An. ANDI TIANSI) 250.000 0 250.000 Jumlah 3.789.963
-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang sebesar
Rp. 3.789.963,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2.2 Jalan rabat beton di Dusun Opo Riattang sepanjang 95 meter
Bahwa dalam pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
-
No. Uraian Pekerjaan Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) Realisasi Pekerjaan (Rp.) Selisih (Rp.) 1. Semen 9.250.000 1.984.313 7.265.687 2. Pasir 2.465.000 427.460 2.037.540 3. Kerikil 2.441.000 802.683 1.638.317 4. Pekerja 2.040.000 561.300 1.478.700 5. Tukang 880.000 113.360 766.640 6. Pembuatan Prasasti 200.000 0 200.000 7. Papan nama proyek 150.000 0 150.000 8. Biaya ATK/Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) 200.000 0 200.000 9. Upah ketua pelaksana kegiatan (ANDI RISKARAHAYU) 200.000 0 200.000 10. Upah Sekretaris Pelaksana (An. HASNAH) 125.000 0 125.000 11. Upah Bendahara pelaksana kegiatan (An. ANDI TIANSI) 125.000 0 125.000 Jumlah 14.186.884
-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam jalan rabat beton di Dusun Opo Riattang sebesar Rp. 14.186.884,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dusun Sepee
Bahwa dalam pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee dan upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
-
No. Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) Realisasi Pekerjaan (Rp.) Selisih (Rp.) 1. Pembuatan prasasti 200.000 0 200.000 2. Pengadaan bak penampungan air 1 buah 1.500.000 0 1.500.000 3. Pengadaan sumber air bersih (sumur bor + mesin) 4.460.000 0 4.460.000 4. Papan nama proyek 100.000 0 100.000 5. Biaya ATK / Dokumen tasi (An. ANDI TIANSI) 500.000 0 500.000 6. Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHYU) 500.000 0 500.000 7. Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) 400.000 0 400.000 8. Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) 350.000 0 350.000 Jumlah 8.010.000
-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) sebesar
Rp. 8.010.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perkerasan Jalan Sirtu di Dusun Opo Riawang panjang 210 meter
Bahwa dalam pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
-
-
No. Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) Realisasi Pekerjaan (Rp.) Selisih (Rp.) 1. Pembuatan prasasti 200.000 0 200.000 2. Papan nama proyek 150.000 0 150.000 3. Biaya administrasi (pembuatan laporan An. ANDI TIANSI) 250.000 0 250.000 4. Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) 400.000 0 400.000 5. Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) 320.000 0 320.000 6. Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) 300.000 0 300.000 Jumlah 1.650.000
-
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan perkerasan jalan sirtu di Dusun Opo Riawang sebesar Rp. 1.650.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Rehab dan pembangunan pagar posyandu dusun opo riawang
Bahwa dalam rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya atk dan dokumentasi, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 100.000 | 0 | 100.000 |
| 3. | Biaya ATK/Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 400.000 | 0 | 400.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 350.000 | 0 | 350.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 7. 1. | Cat dasar | 86.000 | 0 | 86.000 |
| 8. | Cat penutup tembok | 176.500 | 0 | 176.500 |
| 9. | Tripleks 4 mm | 1.100.000 | 0 | 1.100.000 |
| 10. | List profil | 366.000 | 0 | 366.000 |
| 11. | Plamir | 187.500 | 0 | 187.500 |
| Jumlah | 3.470.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Rehab dan pembangunan pagar posyandu dusun opo riawang sebesar Rp. 3.470.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan talud di dusun opo riawang sepanjang 300 meter
Bahwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan talud di dusun opo riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan talud di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya Administrasi kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 600.000 | 0 | 600.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 550.000 | 0 | 550.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 550.000 | 0 | 550.000 |
| Jumlah | 2.900.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang sebesar Rp. 2.900.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan talud di dusun opo riattang sepanjang 200 meter
Bahwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan talud di dusun opo riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan , akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan talud di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya Administrasi kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 750.000 | 0 | 750.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 800.000 | 0 | 800.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 550.000 | 0 | 550.000 |
| Jumlah | 3.100.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riattang sebesar Rp. 3.100.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perintisan jalan tani di dusun sepee sepanjang 527 meter
Bahwa dalam perintisan jalan tani di dusun sepee Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan perintisan jalan tani di dusun sepee, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan perintisan jalan tani di dusun sepee dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan rehab dan perintisan jalan tani di dusun sepee dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya ATK /Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 500.000 | 0 | 550.000 |
| 7. | Sewa Excavator | 15.870.000 | 10.000.000 | 800.000 |
| 8. | Mobilisasi dan Demobilisasi | 5.000.000 | 2.500.000 | 650.000 |
| Jumlah | 10.870.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Perintisan jalan tani di dusun sepee sebesar Rp. 10.870.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang
Bahwa dalam pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya ATK /Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 400.000 | 0 | 400.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 350.000 | 0 | 350.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| Jumlah | 1.550.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang sebesar Rp. 1.550.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Rehab Jembatan Gantung di Dusun Opo Riattang
Bahwa dalam pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Papan 3/25 kelas 1 1,7 m | 10.200.000 | 0 | 10.200.000 |
| 4. | Paku 5 cm | 80.000 | 0 | 80.000 |
| 5. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 6. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 7. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 8. | Biaya ATK/ Dokumentasi (An. ANDI TIANSI | 300.000 | 0 | 300.000 |
| Jumlah | 11.580.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang sebesar Rp. 11.580.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pengelolaan perpustakaan desa
Bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester , III, Alokasi Dana Desa, Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Tahun Anggaran 2015 terdapat kwitansi pembayaran honor ketua pengelola perpustakaan Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone, atas nama ANDI RISKARAHAYU sebesar Rp. 1.350.000,- kwitansi pembayaran honor urusan pengadaan atas nama ANDI TIANSI sebesar Rp. 750.000,- dan kwitansi pembayaran honor urusan layanan atas nama ANDI ASWATULLAH sebesar Rp. 750.000,-, sehingga keseluruhan honor ketua pengelola perpustakaan, honor urusan pengadaan, dan honor urusan layanan sebesar
Rp. 2.850.000,- tidak pernah tersalurkan kepada yang bersangkutan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembentukan dan pengembangan BUMDES
Bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone terdapat terdapat biaya pembentukan pengurus BUMDES sebesar Rp. 5.000.000,- dan biaya konsumsi sebesar Rp. 500.000,- serta biaya ATK sebesar Rp. 500.000,- namun kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan rapat kepengurusan tentang pembentukan BUMDES, akan tetapi terdakwa hanya menunjuk secara lisan kepada saksi HASNA yang tidak lain merupakn isteri sah terdakwa sehingga biaya pembentukan pengurus BUMDES sebesar Rp. 5.000.000,- terdakwa berikan kepada isteri terdakwa dan adapun biaya konsumsi sebesar Rp. 500.000,- serta biaya ATK sebesar Rp. 500.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDI DJULIAWAN, dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Opo Kec. Ajangake Kab.Bone Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diuraikan di atas, telah memperkaya diri terdakwa atau setidak-tidaknya memperkaya diri orang lain atau suatu koorporasi sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Opo Kec. Ajangale Kab. Bone sesuai dengan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Nomor : 781.04/64/II/Itda tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp. 96.979.767 (sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ANDI DJULIAWAN selaku Kepala Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor :239 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Opo Nomor :07 tahun 2010 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Periode Tahun 2010-2016 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada waktu bulan Januari 2015 sampai dengan tanggal Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terdakwa selaku Kepala Desa Opo Kec. Ajangala Kab. Bone mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 yaitu :
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 2 :
| 2. 2 | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa berwenang : | |
| a. | Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | |
| b. | Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. | |
| c. | Memengang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa. | |
| d. | Menetapkan Peraturan Desa. | |
| e. | Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. | |
| f. | Membina Kehidupan Masyarakat Desa. | |
| g. | Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. | |
| h. | Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. | |
| i. | Mengembangkan sumber pendapatan desa. | |
| j. | Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebahagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | |
| k. | Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. | |
| l. | Memanfaatkan teknologi tepat guna. | |
| m. | Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. | |
| n. | Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan | |
| o. | Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. | |
| 3) | Adapun dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak: | |
| a. | Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. | |
| b. | Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa. | |
| c. | Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. | |
| d. | Pendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan | |
| e. | Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. | |
| 4) | Adapun dalam melaksanakan tugas Kepala Desa Berkewajiban: | |
| a. | Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.. | |
| b. | Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | |
| c. | Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. | |
| d. | Menaati dan menegakkan peraturan perundang - undangan. | |
| e. | Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. | |
| f. | Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, dan nepotisme. | |
| g. | Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa. | |
| h. | Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.. | |
| i. | Mengelola Keuangan dan asset Desa. | |
| j. | Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. | |
| k. | Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. | |
| l. | Mengembangkan perekonomian masyarakat desa. | |
| m. | Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. | |
| n. | Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakat di desa | |
| o. | Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan. | |
| p. | Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | |
| Dan adapun disebutkan dalam Pasal 27 Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Kepala Desa Wajib : | ||
| a. | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota. | |
| b. | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. | |
| c. | Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. | |
| d. | Menetapkan Peraturan Desa, dan. | |
| e. | Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. | |
(1). Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisifatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2). Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 3 :
(2).Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan APBDesa;
b. Menetapkan PTPKD;
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
dan disebutkan pula dalam Pasal 8 :
APBDesa terdiri atas :
Pendapatan Desa
Belanja Desa; dan
Pembiayaan Desa
Dalam Pasal 9 :
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok :
Pendapatan Asli Desa (PA Desa);
Transfer; dan
Pendapatan lain-lain.
Sedangkan dalam Pasal 10 :
Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, teridiri dari atas jenis :
Dana Desa;
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Nomor : 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh terdakwa dengan kesepakatan Badan Permusyawarat Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone sebesar Rp. 642.819.600,- (enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan sebesar Rp. 642.819.600,-, yang terdiri dari :
Pendapatan Transfer terdiri dari:
1.1. Dana Desa APBN sebesar Rp. 266.869.000,-
Pajak & Retribusi sebesar Rp. 17.788.600,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 307.962.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp. 50.000.000,-
Pendapatan lain – lain sebesar Rp. 100.000,-
Belanja sebesar Rp. 642.819.600,- yang terdiri dari :
Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar
Rp. 334.950.600,-, terdiri dari :Belanja Pegawai sebesar Rp. 82.350.000,-
Operasional Perkantoran sebesar Rp. 63.450.600,-
Operasional BPD sebesar Rp. 2.000.000,-
Operasional RT/RW sebesar Rp. 2.600.000,-
Kegiatan Pendataan Desa sebesar Rp. 7.000.000,-
Kegiatan penyelenggaran perencanaan Desa sebesar
Rp. 30.000.000,-Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sebesar Rp. 130.400.000,-
Pemasangan jaringan listrik kantor desa sebesar
Rp. 3.500.000,-Penatausahaan Keuangan Desa sebesar Rp. 13.650.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar
Rp. 286.869.000,-, terdiri dariPembuatan talud (dusun opo riawang) sebesar
Rp. 37.000.000,-Rabat Beton (dusun opo riawang) sebesar Rp. 21.000.000
Pembuatan talud (dusun opo riattang) sebesar
Rp. 40.000.000,-Pembangunan jalan setapan (dusun opo riattang) sebesar Rp. 20.000.000,-
Pembangunan Dekker 4 (empat) unit sebesar
Rp. 20.000.000,-Perkerasan jalan sirtu (dusun opo riawang) sebesar
Rp. 20.000.000,-Perintisan/perkerasan jalan tani (dusun sepee) sebesar
Rp. 30.000.000,-Rehabilitasi Jembatan Gantung sebesar Rp. 15.000.000,-
Pengadaaan lampu jalan sebesar Rp.7.000.000,-
Pembangunan MCK sebesar Rp. 25.000.000,-
Pemeliharaan posyandu dan pembangunan pagar dusun opo riawang sebesar Rp. 20.000.000,-
Rehabilitasi posyandu dusun Sepee sebesar Rp. 3.000.000,-
Pengelolaan perpustakaan desa sebesar Rp. 7.000.000,-
Pembentukan dan pengembangan BUMDES sebesar
Rp. 21.869.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (pengadaan sarana dan prasarana olah raga) Rp.2.000.000
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 19.000.000,-, terdiri dari
Kegiatan Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan sebesar
Rp. 7.000.000,-Pembentukan dan pemberian bantuan modal usaha simpan pinjam sebesar Rp. 12.000.000,-
Pembiayaan sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa untuk mencairkan seluruh sumber pendapatan transfer tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Opo Tahun Anggaran 2015, terdakwa membuat permohonan pencairan dana kepada Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah dengan melampirkan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kecamatan Ajangale dengan mengetahui Camat Ajangale, selanjutnya bendahara bantuan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membuat kwitansi pencairan dengan Berita Acara pembayaran, selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke rekening Desa Opo yang terdaftar pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone.
Bahwa seluruh sumber pendapatan transfer yang tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Opo Kec. Ajangake Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp. 642.819.600,- (enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari Dana Desa, Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa serta Bantuan Keuangan Kabupaten yang telah diajukan pengajuan pencairannya oleh terdakwa dan telah ditansfer ke rekening Pemerintah Desa Opo yang terdaftar pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone adalah sebesar Rp. 642.819.600,- (enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), kemudian dana tersebut telah dicairkan keseluruhan oleh terdakwa bersama saksi ANDI TIANSI selaku Bendahara Desa Opo dari rekening Pemerintah Desa Opo yang terdaftar pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone dengan No. Rekening : 80-002-000002311-0.
Bahwa seluruh sumber pendapatan transfer Pemerintah Desa Sengeng Palie yang telah dicairkan dari rekening Desa Sengeng Palie yang terdaftar di Bank Sulsebar Cabang Utama Bone sebagaimana tersebut di atas dikelola secara mandiri oleh terdakwa tanpa melibatkan saksi ANDI TINASI selaku Bendahara Desa, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertangggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBdesa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa disebutkan dalam Pasal 1 angka II yakni “ Tim Pengelola Kegiatan yang disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, terdiri dari Unsur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk mengadakan pengadaan barang dan jasa, dan adapun tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana disebutkan dalam lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yakni sebagai berikut :
Menyusun rencana pelaksanaan meliputi :
Jadwal pelaksanaan pekerjaan
Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan dan peralatan
Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)
Spesifikasi teknis (jika diperlukan) dan
Perkiraan biaya atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa meliputi :
Pembelian Barang / Jasa
Permintaan penawaran kepada penyedia
Menilai penawaran penyedia
Melakukan negosiasi
Mendapatkan bukti perjanjian, dan/atau
Merubah ruang lingkup pekerjaan, dan/atau
Memeriksa dan menerima hasil pekerjaan
Melaporkan pelaksanaan pengadaan kepada Kepala Desa
Menyerahkan hasil pengadaan barang / jasa dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada Kepala Desa
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015, pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa untuk item operasional perkantoran khususnya pengadaan mobiler kantor dan item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa serta bidang pelaksanaan pembangunan desa, terdakwa menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Desa Opo yang terdiri dari yaitu :
Ketua yakni ANDI RISKARAHAYU
Sekretaris yakni HASNAH AJ
Bendahara yakni ANDI TIANSI
Anggota yakni ANDI REZFANDI SISZHAN
Anggota yakni ASMIN
bahwa untuk item pengadaan mobiler kantor dan setiap item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa serta bidang pelaksanaan pembangunan desa Tim Pengelola Kegiatan tidak keseluruhan terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan tersebut namun melainkan terdakwa yang melakukan pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan di Desa Opo baik untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasana kantor desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa, sehingga terdapat penggunaan keuangan Desa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara benar atau pertanggung jawaban fiktif yang terdiri dari :
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa yakni :
Untuk item operasional perkantoran terdapat item pengadaan mobiler kantor desa sebesar Rp. 20.000.000,- dimana dalam pelaksanaan pengadaan mobiler kantor tersebut terdakwa memerintahkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan yakni saksi ANDI RISKARAHAYU untuk melakukan pembelian pengadaan mobiler kantor berupa kursi sofa atau kursi sudut 1 (satu) set, lemari fail (berkas) 1 (satu) buah, lemari rak/box 1 (satu) buah dan ditambah lemari kaca 1 (satu) buah di toko cinta damai dimana pemilik dari toko cinta damai adalah saksi HASNAH yang merupakan isteri terdakwa dan sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan, dan adapun barang-barang yang dibeli di toko cinta damai tersebut adalah merupakan barang bekas, kemudian terdakwa memerintahkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan yakni saksi ANDI RISKARAHAYU untuk menggelengbungkan (mark up) harga pembelian barang bekas berupa kursi sofa atau kursi sudut 1 (satu) set, lemari fail (berkas) 1 (satu) buah, lemari rak/box 1 (satu) buah dan 1 (satu) buah lemari kaca untuk dimasukkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo tahun anggaran 2015 sehingga terdapat selisih harga yang terdapat dalam Laporan Pertanggung Jawaban dengan realisasi pembelian mobiler kantor sebagaimana dijelaskan dalam tabel dibawah ini:
| No. | Uraian Pekerjaan | Nilai pekerjaan sesuai Dokumen SPJ (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Meja Kantor | 995.000 | 995.000 | 0 |
| 2. | Meja | 900.000 | 900.000 | 0 |
| 3. | Kursi Futura | 450.000 | 450.000 | 0 |
| 4. | Kursi Besi | 4.000.000 | 2.800.000 | 1.200.000 |
| 5. | Lemari Kaca | 2.000.000 | 1.650.000 | 350.000 |
| 6. | Rak/Box | 800.000 | 8.00.000 | 0 |
| 7. | Kursi sudut | 9.000.000 | 2.500.000 | 6.500.000 |
| 8. | Lemari berkas | 1.855.000 | 1.500.000 | 355.000 |
| Jumlah | 8.405.000 | |||
sedangka selisih dari pembelian barang – barang bekas yang dibeli dari toko cinta damai sebesar Rp. 8.405.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Untuk item kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa berupa :
1.1 Pembangunan Lanjutan Rehab. Kantor Desa Opo
Bahwa dalam pembangunan lanjutan Rehab Kantor Desa Opo Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa Opo namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan lanjutan Rehab Kantor Desa Opo telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa Opo yakni sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerja | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp.) | Nilai Pekerjaan (Rp.) |
| 1. | Pembuatan Prasasti | 1 | Ls | 200.000,- | 200.000,- |
| 2. | Balok Kelas II | 2 | M3 | 2.500.000,- | 5.000.000,- |
| 3. | Eternit | 140 | Lbr | 19.000,- | 2.660.000,- |
| 4. | Lis Profit | 30 | Btng | 23.000,- | 690.000,- |
| 5. | Paku 2-5 | 12 | Kg | 16.500,- | 198.000,- |
| 6. | Paku Tripleks | 2 | Kg | 16.500,- | 33.000,- |
| 7. | Keramik 40 x 40 cm | 80 | Dos | 78.000,- | 6.240.000,- |
| 8. | Papan Kegiatan | 1 | Buah | 100.000,- | 100.000,- |
| Jumlah | 15.121.000,- | ||||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan lanjutan rehab kantor desa opo sebesar Rp. 15.121.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.2.Pemasangan jaringan listrik kantor desa sebesar
Rp. 3.500.000,-
Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ANDI ISHAR selaku instalatur listrik untuk memasang instalasi listrik di Kantor Desa Opo dengan upah kerja sebesar Rp. 500.000,- ditambah dengan biaya pembelian bahan-bahan instalasi listrik sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga total biaya pemasangan instalasi listrik sebesar Rp. 2.000.000,-, dan pada saat saksi ANDI ISHAR menerima biaya upah pemasangan instalasi listrik terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran yang dalam keadaan kosong, kemudian oleh terdakwa kwitansi tersebut dicantumkan harga biaya pemasangan instalasi listrik sebesar Rp. 3.500.000,- dan kwitansi tersebut dimasukkan oleh terdakwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015, sehingga terdapat selisih pembayaran kepada saksi ANDI ISHAR sebesar Rp. 1.500.000,- yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.3.Pembangunan pagar kantor desa opo sebesar
Rp. 25.400.000,-
Bahwa dalam pembangunan pagar Kantor Desa Opo Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan pagar Kantor Desa Opo namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan pagar Kantor Desa Opo dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai dan , adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan pagar Kantor Desa Opo dan upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerja | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp.) | Nilai Pekerjaan (Rp.) |
| 1. | Pembuatan Prasasti | 1 | Ls | 200.000,- | 200.000,- |
| 2. | Papan kegiatan | 1 | Ls | 100.000,- | 100.000,- |
| 3. | Upah ketua TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 1 | Ls | 350.000,- | 350.000,- |
| 4. | Upah sekretaris TPK (An. HASNAH) | 1 | Ls | 300.000,- | 300.000,- |
| 5. | Upah Bendahara TPK (An. ANDI TIANSI) | 1 | Ls | 250.000,- | 250.000,- |
| 6. | Biaya Administrasi Kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 1 | Ls | 400.000,- | 400.000,- |
| 7. | Pekerjaan Balok 15/15 | 0.36 | M3 | 613.667,5 | 220.920 |
| 8. | Kekurangan pekerjaan loster 20/40 (32 bh-24 bh) | 8 | Buah | 22.000,- | 176.000,- |
| Jumlah | 1.996.920,- | ||||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan pagar kantor desa opo sebesar Rp. 1.996.920,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yakni :
2.1 Jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang sepanjang 98 meter
Bahwa dalam pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai dan , adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Semen | 9.625.000 | 7.595.000 | 2.030.000 |
| 2. | Pasir | 2.610.000 | 1.636.180 | 973.820 |
| 3. | Kerikil | 2.411.000 | 3.072.557 | 661.557 |
| 4. | Pekerja | 2.040.000 | 2.328.300 | 288.300 |
| 5. | Tukang | 720.000 | 434.000 | 286.000 |
| 6. | Pembuatan Prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 7. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 8. | Biaya ATK/Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 9. | Upah ketua pelaksana kegiatan (ANDI RISKARAHAYU) | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 10. | Upah Sekretaris Pelaksana (An. HASNAH) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 11. | Upah Bendahara pelaksana kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| Jumlah | 3.789.963 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang sebesar Rp. 3.789.963,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2.2 Jalan rabat beton di Dusun Opo Riattang sepanjang 95 meter
Bahwa dalam pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Semen | 9.250.000 | 1.984.313 | 7.265.687 |
| 2. | Pasir | 2.465.000 | 427.460 | 2.037.540 |
| 3. | Kerikil | 2.441.000 | 802.683 | 1.638.317 |
| 4. | Pekerja | 2.040.000 | 561.300 | 1.478.700 |
| 5. | Tukang | 880.000 | 113.360 | 766.640 |
| 6. | Pembuatan Prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 7. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 8. | Biaya ATK/Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 9. | Upah ketua pelaksana kegiatan (ANDI RISKARAHAYU) | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 10. | Upah Sekretaris Pelaksana (An. HASNAH) | 125.000 | 0 | 125.000 |
| 11. | Upah Bendahara pelaksana kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 125.000 | 0 | 125.000 |
| Jumlah | 14.186.884 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam jalan rabat beton di Dusun Opo Riattang sebesar Rp. 14.186.884,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dusun Sepee
Bahwa dalam pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di dusun sepee dan upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Pengadaan bak penampungan air 1 buah | 1.500.000 | 0 | 1.500.000 |
| 3. | Pengadaan sumber air bersih (sumur bor + mesin) | 4.460.000 | 0 | 4.460.000 |
| 4. | Papan nama proyek | 100.000 | 0 | 100.000 |
| 5. | Biaya ATK / Dokumen tasi (An. ANDI TIANSI) | 500.000 | 0 | 500.000 |
| 6. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHYU) | 500.000 | 0 | 500.000 |
| 7. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 400.000 | 0 | 400.000 |
| 8. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 350.000 | 0 | 350.000 |
| Jumlah | 8.010.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) sebesar
Rp. 8.010.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perkerasan Jalan Sirtu di Dusun Opo Riawang panjang 210 meter
Bahwa dalam pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan sirtu di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya administrasi (pembuatan laporan An. ANDI TIANSI) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 400.000 | 0 | 400.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 320.000 | 0 | 320.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 300.000 | 0 | 300.000 |
| Jumlah | 1.650.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan perkerasan jalan sirtu di Dusun Opo Riawang sebesar Rp. 1.650.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Rehab dan pembangunan pagar posyandu dusun opo riawang
Bahwa dalam rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan rehab dan pembangunan pagar posyandu di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya atk dan dokumentasi, dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 100.000 | 0 | 100.000 |
| 3. | Biaya ATK/Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 400.000 | 0 | 400.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 350.000 | 0 | 350.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 7. 1. | Cat dasar | 86.000 | 0 | 86.000 |
| 8. | Cat penutup tembok | 176.500 | 0 | 176.500 |
| 9. | Tripleks 4 mm | 1.100.000 | 0 | 1.100.000 |
| 10. | List profil | 366.000 | 0 | 366.000 |
| 11. | Plamir | 187.500 | 0 | 187.500 |
| Jumlah | 3.470.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Rehab dan pembangunan pagar posyandu dusun opo riawang sebesar Rp. 3.470.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan talud di dusun opo riawang sepanjang 300 meter
Bahwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan talud di dusun opo riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan talud di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya Administrasi kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 600.000 | 0 | 600.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 550.000 | 0 | 550.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 550.000 | 0 | 550.000 |
| Jumlah | 2.900.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang sebesar Rp. 2.900.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan talud di dusun opo riattang sepanjang 200 meter
Bahwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan talud di dusun opo riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan , akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan talud di dusun opo riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya administrasi kegiatan dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya Administrasi kegiatan (An. ANDI TIANSI) | 750.000 | 0 | 750.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 800.000 | 0 | 800.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 550.000 | 0 | 550.000 |
| Jumlah | 3.100.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pembangunan talud di dusun opo riattang sebesar Rp. 3.100.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perintisan jalan tani di dusun sepee sepanjang 527 meter
Bahwa dalam perintisan jalan tani di dusun sepee Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan perintisan jalan tani di dusun sepee, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan perintisan jalan tani di dusun sepee dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan rehab dan perintisan jalan tani di dusun sepee dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya ATK /Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 650.000 | 0 | 650.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 500.000 | 0 | 550.000 |
| 7. | Sewa Excavator | 15.870.000 | 10.000.000 | 800.000 |
| 8. | Mobilisasi dan Demobilisasi | 5.000.000 | 2.500.000 | 650.000 |
| Jumlah | 10.870.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Perintisan jalan tani di dusun sepee sebesar Rp. 10.870.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang
Bahwa dalam pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Biaya ATK /Dokumentasi (An. ANDI TIANSI) | 400.000 | 0 | 400.000 |
| 4. | Upah Ketua Tim TPK (An. ANDI RISKARAHAYU) | 350.000 | 0 | 350.000 |
| 5. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 6. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| Jumlah | 1.550.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang sebesar Rp. 1.550.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Rehab Jembatan Gantung di Dusun Opo Riattang
Bahwa dalam pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang Tim Pengelola Kegiatan yang dibentuk oleh terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang, namun melainkan terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut sehingga terdapat uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang Rencana Anggaran Biaya termasuk upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi, akan tetapi oleh terdakwa pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan 4 (empat) unit Dekker di Dusun Opo Riawang dan upah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya admnistrasi kegiatan telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Tahun Anggaran 2015 telah selesai dilaksanakan keseluruhan dengan persentase pekerjaan 100 % telah selesai, adapun uraian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang dan termasuk upah Ketua, Sekretaris, Bendahara Tim Pengelola Kegiatan serta biaya ATK dan dokumentasi dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No. | Uraian Pekerjaan yang tidak dikerjakan | Nilai pekerjaan sesuai RAB (Rp.) | Realisasi Pekerjaan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
| 1. | Pembuatan prasasti | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 2. | Papan nama proyek | 150.000 | 0 | 150.000 |
| 3. | Papan 3/25 kelas 1 1,7 m | 10.200.000 | 0 | 10.200.000 |
| 4. | Paku 5 cm | 80.000 | 0 | 80.000 |
| 5. | Upah Ketua Tim TPK (An.Andi Riskarahayu) | 250.000 | 0 | 250.000 |
| 6. | Upah Sekretaris Tim TPK (An. HASNAH) | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 7. | Upah Bendahara Tim TPK (An. ANDI TIANSI) | 200.000 | 0 | 200.000 |
| 8. | Biaya ATK/ Dokumentasi (An. ANDI TIANSI | 300.000 | 0 | 300.000 |
| Jumlah | 11.580.000 | |||
Bahwa biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam Pembangunan rehab jembatan gantung di Dusun Opo Riattang sebesar Rp. 11.580.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pengelolaan perpustakaan desa
Bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester , III, Alokasi Dana Desa, Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Tahun Anggaran 2015 terdapat kwitansi pembayaran honor ketua pengelola perpustakaan Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone, atas nama ANDI RISKARAHAYU sebesar Rp. 1.350.000,- kwitansi pembayaran honor urusan pengadaan atas nama ANDI TIANSI sebesar Rp. 750.000,- dan kwitansi pembayaran honor urusan layanan atas nama ANDI ASWATULLAH sebesar Rp. 750.000,-, sehingga keseluruhan honor ketua pengelola perpustakaan, honor urusan pengadaan, dan honor urusan layanan sebesar
Rp. 2.850.000,- tidak pernah tersalurkan kepada yang bersangkutan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembentukan dan pengembangan BUMDES
Bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone terdapat terdapat biaya pembentukan pengurus BUMDES sebesar Rp. 5.000.000,- dan biaya konsumsi sebesar Rp. 500.000,- serta biaya ATK sebesar Rp. 500.000,- namun kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan rapat kepengurusan tentang pembentukan BUMDES, akan tetapi terdakwa hanya menunjuk secara lisan kepada saksi HASNA yang tidak lain merupakn isteri sah terdakwa sehingga biaya pembentukan pengurus BUMDES sebesar Rp. 5.000.000,- terdakwa berikan kepada isteri terdakwa dan adapun biaya konsumsi sebesar Rp. 500.000,- serta biaya ATK sebesar
Rp. 500.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDI DJULIAWAN dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menguntungkan terdakwa ANDI DJULIAWAN atau telah menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Desa Opo Kec. Ajangale Kab. Bone sesuai dengan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Nomor 781.04/64/II/Itda tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp. 96.979.767 (sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal 8 Nopember 2018 Nomor Reg. Per: PDS-01/R.4.12.7/ft.2/10/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-
Menyatakan Terdakwa ANDI DJULIAWAN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa A.DJULIAWAN terbukti bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A.DJULIAWAN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (Tiga) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa A.DJULIAWAN membayar uang pengganti sebesar Rp. 96.979.767,- (Sembilan Puluh Enam JutaSembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh rupiah), dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa untuk di tahan di Lapas Kelas IA Makassar ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT – 65 / R.4.12.7 / Fd.1 / 04 / 2017, tanggal 17 April 2017
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Peraturan Desa Opo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Opo Tahun Anggaran 2015.
Rincian Penggunaan Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Hasil Retribusi Tahap II Tahun 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester II Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester III Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
1 (satu) buah foto copy buku rekening Desa Opo Kecamatan Ajangale kabupaten Bone.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang panjang 98 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan rabat beton di Dusun Opo Riattang panjang 96 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dusun Sepe’e.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pengerasan Jalan di Dusun Opo Riawang panjang 210 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Lanjutan Rehabilitasi Kantor Desa Opo.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Posyandu dan pembangunan pagar posyandu di Dusun Opo Riawang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan talud di dusun Opo Riawang panjang 300 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembuatan Talud di Dusun Opo Riattang panjang 200 meter .
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan perintisan jalan tani di Dusun Sepe’e panjang 527 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan dekker 4 (empat) unit di Dusun Opo Riawang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan rehabilitasi jembatan gantung di dusun Opo Riattang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan rehabilitasi Posyandu di Dusun Sepe’e.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan mobiler kantor Desa Opo.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
1 (satu) set alat karaoke terdiri dari:
1 (satu) unit LCD 32”.
1 (satu) unit DVD.
2 (dua) unit speaker aktif.
4 (empat) buah mic.
Sejumlah kaset VCD / DVD karaoke.
” Dikembalikan ke Pemerintah Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone”
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Menetapkan agar Terdakwa A.Djuliawan membayar biaya perkara sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 59/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks tanggal 6 Desember 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Andi Djuliawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Andi Djuliawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Djuliawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp, 50.000.000.- dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa Andi Djuliawan untuk membayar uang pengganti sebesar : Rp. 96.979.767.- (sebilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Peraturan Desa Opo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Opo Tahun Anggaran 2015.
Rincian Penggunaan Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Hasil Retribusi Tahap II Tahun 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester II Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Laporan Pertanggung Jawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester III Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN dan Pajak Hasil Retribusi Desa Opo Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
1 (satu) buah foto copy buku rekening Desa Opo Kecamatan Ajangale kabupaten Bone.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan rabat beton di Dusun Opo Riawang panjang 98 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan rabat beton di Dusun Opo Riattang panjang 96 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dusun Sepe’e.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pengerasan Jalan di Dusun Opo Riawang panjang 210 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Lanjutan Rehabilitasi Kantor Desa Opo.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Posyandu dan pembangunan pagar posyandu di Dusun Opo Riawang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan talud di dusun Opo Riawang panjang 300 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembuatan Talud di Dusun Opo Riattang panjang 200 meter .
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan perintisan jalan tani di Dusun Sepe’e panjang 527 meter.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan dekker 4 (empat) unit di Dusun Opo Riawang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan rehabilitasi jembatan gantung di dusun Opo Riattang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan rehabilitasi Posyandu di Dusun Sepe’e.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan mobiler kantor Desa Opo.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
1 (satu) set alat karaoke terdiri dari:
1 (satu) unit LCD 32”.
1 (satu) unit DVD.
2 (dua) unit speaker aktif.
4 (empat) buah mic.
Sejumlah kaset VCD / DVD karaoke.
Dikembalikan ke Pemerintah Desa Opo, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
Membaca akta permintaan banding Nomor 59/Pid.Sus.TPK/ 2018/PN Mks yang dibuat oleh Drs.Junaedi, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Desember 2018 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor 59/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks tanggal 6 Desember 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Desember 2018 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 Februari 2019 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2019 telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa baik Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Desember 2018, Nomor 59/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks., maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh peradilan tingkat pertama, jika dihubungkan dengan kerugian Negara dibawah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pidana yang telah dijatuhkan oleh peradilan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan tanggal 6 Desember 2018, Nomor 59/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks.yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Desember 2018, Nomor 59/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks.yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Rabutanggal 20 Maret 2019 oleh Kami: Dr.Jack J.Octavianus, S.H. M.H sebagai Hakim Ketua Majelis,. Ahmad Gaffar, S.H. M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, S.H. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota t.t.d Ahmad Gaffar, S.H. M.H. t.t.d H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Dr.Jack J.Octavianus, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah ,S.H. M.H. |
PENGESAHAN
Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera
Panitera Muda Tipikor
(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H
Nip. 196511201989031004