66/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 66/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAFRIZAL Alias LAKEUK Bin AMRAN
1. Menyatakan SAFRIZAL Alias LAKEUK Bin AMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENGANIAYAAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 66/PID.B/2014/PN-Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS IB LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------
Nama : SAFRIZAL Alias LAKEUK Bin AMRAN; ------
Tempat Lahir : Hagu Selatan ; --------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 01 Juli 1980 ; ------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Alue Awe Dusun Chik Mahmud Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe ; ---------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ----------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : --------------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; ----------------------------------------
Penuntut Umum dengan jenis penahanan rumah sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014 ; ---------------------------------
Hakim Ketua Majelis dengan jenis penahanan rumah sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengan 28 Juni 2014 ; -------------------------------------
Pengalihan penahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan 19 Juli 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 20 Juli 2014 sampai dengan 17 September 2014 ; ---------------------------------------------------------------
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu akan tetapi terdakwa bertindak sendiri ; ----------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca : --------------------------------------------------------------
Penetatapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 66/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 30 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 66/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 30 Mei 2014 tentang Penetapan hari sidang ; ----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; -----------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut, menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan menyatakan : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Safrizal Alias Lakeuk Bin Amran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam ; -----------------------------------
Menghukum terdakwa Safrizal Alias Lakeuk Bin Amran dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah menyampaikan permohonan pembelaan secara lisan tertanggal 12 Agustus2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terdakwa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mempunyai tanggungan terhadap keluarga, mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 12Agustus 2014 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12Mei2014 Nomor. Register. Perkara: PDM - 29/ LSM / Epp.2 /05/ 2014 yaitu sebagai berikut : ------
Dakwaan :
----------Bahwa terdakwa SAFRIZAL Alias LAKEUK Bin AMRAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.30 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2014, bertempat di jalan Samudra Lorong I Dusun Pahlawan Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe (dipinggir Laut/Pantai), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Ilyas Syafi’I Bin Syafi’I Rani, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 16.30 wib, saksi korban bersama dengan istri saksi korban yang bernama NURAINI mendatangi rumah keluarga saksi korban di Desa Hagu Selatan untuk meminta Bantu mendukung saksi korban sebagai Caleg DPRK Lhokseumawe dari Partai Nasional Aceh (PNA), lalu saksi korban menempel Sticker gambar saksi di warung pojok milik keluarga saksi korban. Selanjutnya saksi korban mendatangi keluarga istri dari saksi koran yang sedang duduk-duduk dipinggir laut untuk meminta dukungan, tidak lama kemudian datang terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban “KAH KAJEUT KEU UREUNG BATAK (Kau Sudah Jadi Orang Batak)”, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “KAJAK KEUDEH KAH (Pergi sana)”, kemudian terdakwa mencaci maki saksi korban lalu terdakwa memukul bagian rahang sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian warga setempat sempat melerai lalu terdakwa maju ke arah saksi korban dan terdakwa menendang kebagian perut sebelah kanan saksi korban, lalu saksi korban lari masuk ke warung ayah mertua saksi korban dan mengunci pintu warung. Setelah terdakwa pergi saksi korban menghubungi saudara ATOK (nama panggilan) memberitahukan bahwa saksi korban di pukul oleh terdakwa, lalu saudara ATOK mengatakan kepada saksi korban agar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.------
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 180 / 24 / 2014, tanggal 27 Februari 2014, An. Ilyas Syafi’I Bin Syafi’I Rani yang diperiksa oleh dr. T. Fenny, di jumpai ;----------------------------------------
Memar di rahang luar sebelah kanan ukuran enam kali dua centi meter.-----------------------------------------------------------------------------
Luka gores (memar) di perut kanan ukuran sepuluh kali dua koma dua centimeter.-----------------------------------------------------------------
Luka memar di perut kiri ukuran tujuh kali tiga centimeter.-------------
Dengan kesimpulan bahwa luka tersebut di atas diduga akibat benturan benda tumpul.---------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dimaksud ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi ILYAS SYAFI’I Bin SYAFI’I RANI (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bertempat tinggal satu kampung, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ; ---------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi sendiri ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.30 wib di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat itu saksi bersama dengan istri saksi yang bernama Nuraini mendatangi keluarga saksi yang berada di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk meminta bantuan mendukung saksi sebagai Caleg DPRK Lhokseumawe dari Partai Nasional Aceh (PNA), lalu saksi mendatangi keluarga istri saksi yang sedang duduk-duduk dipinggir laut untuk meminta dukungan kepada saksi sambil menempelkan sticker gambar saksi di warung pojok milik keluarga saksi, kemudian datang terdakwa langsung mengatakan kepada saksi “kah kajeut keu ureung batak (kau sudah jadi orang batak)” lalu saksi mengatakan kepada terdakwa “kajak keudeh kah (pergi sana)”, sambil mencaci maki saksi terdakwa melayangkan pukulan kebagian kepala belakang saksi sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali melayangkan pukulan kebagian rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian warga setempat sempat melerai, kemudian terdakwa maju ke arah saksi dan menendang saksi mengenai perut sebelah kanan, dan saat saksi hendak berlari terdakwa kembali menendang saksi dibagian punggung belakangsebelah kiri, lalu saksi masuk kewarung ayah mertua saksi dan mengunci pintu warung karena saat itu terdakwa tetap masih mengejar saksi ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga menderita sakit dibagian pinggang kiri, dibagian kepala, dibagian rahang kanan dan perut sebelah kiri ; -------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa berniat menganiaya saksi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa pergi saksi ada menghubungi Sdr. Atok untuk memberitahukan bahwa saksi dipukul oleh terdakwa Rizal dan Sdr. Atok ada mengatakan kepada saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres ; --------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi ada dibawa ke Rumah Sakit dan melaporkan ke Polisi; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi sudah memaafkan terdakwa ; --
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Saksi NURAINI Binti ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, saat itu saksi dan suami saksi yaitu saksi korban keluar dari rumah menuju rumah ibu tiri saksi di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;----------------------
Bahwa maksud kedatangan saksi dan suami saksi tersebut ke rumah ibu tiri saksi untuk meminta bantuan mendukung suami saksi sebagai Calon Legislative (Caleg) DPRK Lhokseumawe dari Partai Nasional Aceh (PNA) Nomor Urut 2, dan setibanya di rumah tersebut saksi langsung masuk ke dalam rumah ibu tiri saksi yang bernama Sdri. Salmah untuk meminta dukungan pada keluarga yang ada di rumah tersebut, sementara suami saksi duduk-duduk bersama kerabat saksi dipinggir laut yang terletak tidak jauh dari rumah ibu tiri saksi, lalu sekira pukul 16.15 Wib saksi mendengar teriakan dari beberapa orang kerabat saksi yang sedang duduk-duduk dengan suami saksi di pinggir laut memberitahukan bahwa suami saksi dipukuli orang, kemudian saksi berlari menjumpai suami saksi yang saat itu saksi melihat terdakwa meninju suami saksi di bagian rahang kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menendang suami saksi dibagian perut kanan sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu saksi reflek menarik kerah baju terdakwa sambil berkata “Apa urusan kamu memukul suami saya”, kemudian saksi dan suami saksi masuk kedalam warung ibu tiri saksi dan mengunci pintu warung tersebut yang saat itu terdakwa berusaha mengejar suami saksi untuk memukul suami saksi lagi ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut saksi tidak mengetahuinya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa pergi suami saksi ada menghubungi Sdr. Atok untuk memberitahukan bahwa suami saksi dipukul oleh terdakwa Rizal dan Sdr. Atok ada mengatakan kepada saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres ; ---------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa antara suami saksi dan terdakwa telah saling memaafkan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benarnya ; ---------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ilyas Syafie bin Syafie di Desa Hagu Tengoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa membawa anak-anak terdakwa untuk mandi laut dengan mengendarai mobil Xenia yang dipinjamkan kepada istri terdakwa sebagai Caleg dari Partai Aceh, dan saat itu terdakwa sedang memarkirkan mobil tersebut lalu tiba-tiba datang Sdra. Nova menyuruh untuk memindahkan mobil tersebut karena terhalang jalan dan terdakwa memberikan kunci mobil tersebut kepada Sdra. Nova dan Sdra. Nova lah yang memarkirkan mobil tersebut ke Lorong I Dusun Pahlawan Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selanjutnya terdakwa bermain dengan kedua anak terdakwa tersebut dan rokok terdakwa ketinggalan di perahu yang ada beberapa nelayan duduk diatas tersebut dan setibanya terdakwa diperahu tersebut terdakwa melihat saksi korban langsung terdakwa menyalaminya dan menanyakan kepadanya “pu haba bana (apa kabar bang)” lalu terdakwa menjawab kajak pap ma keuh haram jadah” dan dengan reflek terdakwa mengatakan “batak kah” sekalian terdakwa menampar saksi korban yang mengenai rahang saksi korban selanjutnya terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan saksi korban sempat melakukan perlawanan lalu terdakwa berusaha untuk memukul dan menendang saksi korban akan tetapi terdakwa tidak mengetahui apakah pukulan dan tendangan yang terdakwa lakukan mengenai saksi korban atau tidak karena terdakwa sudah dipegang dengan beberapa orang masyarakat yang terdakwa tidak ingat lagi ; ------------
Bahwa saksi korban sempat lari ke salah satu rumah warga dan terdakwa melihat ditangan saksi korban ada memegang benda keras tapi terdakwa tidak mengetahui benda apa yang dipegang oleh saksi korban, lalu terdakwa mencoba untuk melepaskan diri dari pegangan beberapa masyarakat sambil mencoba mengejar saksi korban dan saksi korban masuk ke salah satu kios warga langsung istri saksi korban menahan terdakwa dan saksi korban menutup salah satu kios tersebut dan mengenai jari tangan istri saksi korban ; --------------------
Bahwa karena terdakwa tidak dapat mengejar saksi korban lalu terdakwa kembali ke perahu dan membawa anak-anak terdakwa ke rumah Sdra. Nova untuk memandikan anak-anak terdakwa dan saat itu pula terdakwa mendengar suara pecahan mobil terdakwa sedang dirusak ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/24/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh Dr. T. Fenny, dokter pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara atas nama Ilyas Syafi’i Bin Syafi’i Rani, dimana hasil Visum Et Repertum tersebut dijumpai : -------------
Memar di rahang luar sebelah kanan ukuran enam kali dua senti meter. –
Luka gores (memar) di perut kanan ukuran sepuluh kali dua koma dua senti meter. --------------------------------------------------------------------------
Luka memar di perut kiri ukuran tujuh kali tiga senti meter. -----------------
Kesimpulan :
Luka tersebut diatas di duga akibat benturan benda tumpul. --------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan surat bukti berupa hasil Visum Et Repertum yang ada, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.30 wib di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat itu saksi bersama dengan istri saksi yang bernama Nuraini mendatangi keluarga saksi yang berada di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk meminta bantuan mendukung saksi sebagai Caleg DPRK Lhokseumawe dari Partai Nasional Aceh (PNA), lalu saksi mendatangi keluarga istri saksi yang sedang duduk-duduk dipinggir laut untuk meminta dukungan kepada saksi sambil menempelkan sticker gambar saksi di warung pojok milik keluarga saksi, kemudian datang terdakwa langsung mengatakan kepada saksi “kah kajeut keu ureung batak (kau sudah jadi orang batak)” lalu saksi mengatakan kepada terdakwa “kajak keudeh kah (pergi sana)”, sambil mencaci maki saksi terdakwa melayangkan pukulan kebagian kepala belakang saksi sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali melayangkan pukulan kebagian rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian warga setempat sempat melerai, kemudian terdakwa maju ke arah saksi dan menendang saksi mengenai perut sebelah kanan, dan saat saksi hendak berlari terdakwa kembali menendang saksi dibagian punggung belakangsebelah kiri, lalu saksi masuk kewarung ayah mertua saksi dan mengunci pintu warung karena saat itu terdakwa tetap masih mengejar saksi ; ---------
Bahwa benar akibat dari penganiayaan dan penikaman tersebut saksi ada mengalami luka di bagian bibir sebelah kanan dan bibir saksi korban bengkak dan memar akibat di pukul oleh terdakwa dan telapak tangan kiri korban terluka akibat menangkis tikaman yang dilakukan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat pemukulan saksi korban menderita sakit dibagian pinggang kiri, dibagian kepala, dibagian rahang kanan dan perut sebelah kiri ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/24/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh Dr. T. Fenny, dokter pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara atas nama Ilyas Syafi’i Bin Syafi’i Rani dimana hasil Visum Et Repertum tersebut dijumpai, memar di rahang luar sebelah kanan ukuran enam kali dua senti meter, luka gores (memar) di perut kanan ukuran sepuluh kali dua koma dua senti meter, luka memar di perut kiri ukuran tujuh kali tiga senti meter ; -------------------------------
Kesimpulan :
Luka tersebut diatas di duga akibat benturan benda tumpul. ------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidananya tersebut?, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta Hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran materiil (Materiel Waarheid) dalam perkara ini ; ----
Menimbang, bahwa mendasarkan pada fakta hukum dipersidangan, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHPidana memuat tentang unsur-unsur tindak pidana yaitu sebagai berikut : -----------------------
Barang Siapa. --------------------------------------------------------------------
Melakukan Penganiayaan.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari Pasal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan Subjek Hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana, dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” atau yang diidentikkan oleh “Wet Boek Van Strafrecht” sebagai “Hij” dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana, akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungan dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action). Oleh karena itu unsur “Barang Siapa” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Prof. Satochid Kartanegara.,SH menyatakan bahwa “Pelaku” adalah Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict “(Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian dua, Halaman 5)” ; ---------
Menimbang, bahwa pengertian “Barang Siapa” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung Hak dan Kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memikiki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan ; ---
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama SAFRIZAL Alias LAKEUK Bin AMRAN, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara tertanggal 12 Mei 2013 No. Reg. Perkara : PDM-29/LSM/Epp.2/05/2014, adalah benar sebagai identitas dirinya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Barang Siapa” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana?, adalah sangat tergantung dari pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang selanjutnya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan, jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur ”barang siapa” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Ad.2 Melakukan Penganiayaan
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “Penganiayaan” oleh Undang-undang ternyata juga tidak disebutkan penegasannya, oleh karena itu maka untuk menafsirkan hal tersebut Majelis Hakim menyandarkan pada doktrin dan pendapat yang berkembang ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut doktrin perlakuan Penganiayaan yang berakibat luka adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain (het opzettelijk pijn of Letsel Toebrengen aan een ander), dan terhadap pengertian luka (Letsel) ditafsirkan secara materiil yakni dianggap ada luka apabila terjadi perubahan didalam bentuk pada badan manusia yang berlainan dengan bentuk semula, sedangkan rasa sakit (Pijn) dianggap ada apabila menimbulkan rasa sakit ; --
Menimbang, bahwa dalam hal ini pula Hogo Raad menafsirkan “Penganiayaan (Mishandeling)” adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka kepada orang lain yang semata-mata merupakan tujuan dari perbuatan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korbanIlyas Syafii Bin Syafii Rani dan saksi Nuraini Bin Abdulah yang saling bersesuaian terungkap bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.30 Wib di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kejadian tersebut terjadi saat saksi bersama dengan istri saksi yang bernama Nuraini mendatangi keluarga saksi yang berada di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk meminta bantuan mendukung saksi sebagai Caleg DPRK Lhokseumawe dari Partai Nasional Aceh (PNA), lalu saksi mendatangi keluarga istri saksi yang sedang duduk-duduk dipinggir laut untuk meminta dukungan kepada saksi sambil menempelkan sticker gambar saksi di warung pojok milik keluarga saksi, kemudian datang terdakwa langsung mengatakan kepada saksi “kah kajeut keu ureung batak (kau sudah jadi orang batak)” lalu saksi mengatakan kepada terdakwa “kajak keudeh kah (pergi sana)”, sambil mencaci maki saksi terdakwa melayangkan pukulan kebagian kepala belakang saksi sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali melayangkan pukulan kebagian rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian warga setempat sempat melerai, kemudian terdakwa maju ke arah saksi dan menendang saksi mengenai perut sebelah kanan, dan saat saksi hendak berlari terdakwa kembali menendang saksi dibagian punggung belakang sebelah kiri, lalu saksi masuk kewarung ayah mertua saksi dan mengunci pintu warung karena saat itu terdakwa tetap masih mengejar saksi ;-----------
Menimbang, bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban ada di bawa ke Rumah Sakit dan menderita sakit dibagian pinggang kiri, dibagian kepala, dibagian rahang kanan dan perut sebelah kiri ;-----------------
Menimbang, bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/24/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh Dr. T. Fenny, dokter pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara atas nama Ilyas Syafi’i Bin Syafi’i Rani, dimana hasil Visum Et Repertum tersebut dijumpai : ------------------------------
Memar di rahang luar sebelah kanan ukuran enam kali dua senti meter. –
Luka gores (memar) di perut kanan ukuran sepuluh kali dua koma dua senti meter. --------------------------------------------------------------------------
Luka memar di perut kiri ukuran tujuh kali tiga senti meter. -----------------
Kesimpulan :
Luka tersebut diatas di duga akibat benturan benda tumpul. --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja membuat rasa sakit dan perasaan tidak enak terhadap saksi korban Ilyas Syafi’I Bin Syafi’i Rani yang dalam hal ini timbul karena semata-mata adalah akibat dari perbuatan terdakwa, untuk itu pula Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur “Melakukan Penganiayaan” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tersebut, maka Majelis berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi diri terdakwa sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa adalah tindakan main hakim sendiri ; ---------------
Perbuatan terdakwa telah membuat rasa sakit dan perasaan tidak enak yang dialami saksi korban ; ----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya ; -----------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -----------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga ; -------------
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan pada saat ini tidaklah semata-mata untuk menjatuhkan pidana terhadap orang yang bersalah sebagai suatu balas dendam, akan tetapi juga bertujuan untuk mendidik atau membina sesaat sebagai terdakwa agar yang bersangkutan dapat menyadari kesalahannya serta insyaf dan kembali kepada jalan yang benar agar kelak dapat pula memberikan perlindungan dan penyadaran hukum kepada masyarakat pada umumnya dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah, maka lamanya masa penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/3 (sepertiga) nya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, demikian pula akan maksud dan tujuan pemidanaan, maka cukup beralasan jika kepada terdakwa diberikan hukuman atau dijatuhi pidana ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHPidana kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------
Memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan terutama Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan dengan mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ; ------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan SAFRIZAL Alias LAKEUK Bin AMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENGANIAYAAN” ; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2014 oleh kami ZULFIKAR, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. dan SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh KASIHANI, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dengan dihadiri oleh RIFQI LEKSONO, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ELVIYANTI PUTRI,S.H.,M.H.ZULFIKAR,S.H.,M.H.
2. SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.
Dicatat disini bahwa putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima baik putusan tersebut ;
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.