-128/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor -128/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-FAZRIANSYAH alias UTUH LATAT bin AHMAD YANI.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FAZRIANSYAH Alias UTUH LATAT Bin AHMAD YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 57 (lima puluh tujuh) Butir obat jenis Carnophen (zenith); - 264 (dua ratus enam puluh empat) butir obat berwarna kuning yang bertuliskan Nova dan DMP; - 1 (satu) buah dompet berwarna ungu; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 128/ Pid.SUS/ 2017/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : FAZRIANSYAH als UTUH LATAT bin YANI
Tempat Lahir : Palangkaraya
Umur/ Tanggal Lahir : 45 Tahun/ 17 Juli 1972
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komplek terminal Ampah Jl Ahmad Yani,Rt. 35
Kel.Ampah, kota, Kec.Dusun Tengah Kab.
Barito Timur,Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan tanggal 24 Agustus 2017 No: SP-HAN/ 28/ VIII/ 2017 sejak tanggal 24 Agustus 2017 s/d tanggal 12 September 2017 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 8 September 2017 Nomor : 51/ RT.2/ 09/ 2017, sejak tanggal 13 September 2017 s/d tanggal 22 Oktober 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 20 oktober 2017 Nomor : PRINT-539/ Q.2.16/ Euh.2/ 10/ 2017, sejak tanggal 20 Oktober 2017 s/d tanggal 8 November 2017 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 2 November 2017 Nomor : 132-a/ Pen.Pid.SUS/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 2 November 2017 s/d tanggal 1 Desember 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 20 November 2017 Nomor : 132-b/ Pen.Pid.SUS/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 2 Desember 2017 s/d tanggal 30 Januari 2018 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 14November 2017 Nomor : 46/ Pen.PH/ 2017/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 28 November 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FAZRIANSYAH als UTUH LATAT bin YANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 57 (lima puiluh tujuh) butir obat jenis carnophen (zenith).
- 264 ( dua ratus enam puluh empat) butir obat berwarna kuning yang bertuliskan NOVA dan DMP.
- 1 (satu) buah dompet berwarna ungu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sejumlah Rp; 326.000,-(tiga ratus duapuluh enam ribu rupia)
Dirampas Untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 28 November 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-67/ TML/ 10/ 2017 tertanggal 26 Oktober 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
------- Bahwa ia terdakwa FAZRIANSYAH Als. UTUH LATAT Bin AHMAD YANI, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Komplek Terminal Ampah Jalan Ahmad Yani RT. 035 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan, kemudian petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar rumah terdakwa, sesaat setelah terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Fauzi, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan diaamankan barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat Carnophen (zenith) yang telah dibeli saksi Fauzi dari terdakwa dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Carnophen (zenith) serta 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Dextrometorphan sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) butir di rumah terdakwa, terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut dari orang yang bernama Yadi di Amuntai dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan obat jenis Dextrometorphan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir yang dijual kembalai oleh terdakwa dengan harga antara Rp 50.000,- sampai Rp 70.000,- per 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan harga Rp 10.000,- per paket isi 11 (sebelas) butir untuk obat jenis Dextrometorphan, namun dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa tidak memiliki izin karena sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan ijin edarnya dan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengandung Dextrometorphan dibatalkan ijin edarnya, sehingga terdakwa diproses hukum.
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan kesaksian pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di Komplek Terminal Ampah Jalan Ahmad Yani RT. 035 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar saksi adalah salah satu anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa benar berawal dari petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan, kemudian petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar rumah terdakwa.
Bahwa benar sesaat setelah terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Fauzi, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan diamankan barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat Carnophen (zenith) yang telah dibeli saksi Fauzi dari terdakwa dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Carnophen (zenith) serta 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Dextrometorphan sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) butir di rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut dari orang yang bernama Yadi di Amuntai dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan obat jenis Dextrometorphan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir yang dijual kembalai oleh terdakwa dengan harga antara Rp 50.000,- sampai Rp 70.000,- per 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan harga Rp 10.000,- per paket isi 11 (sebelas) butir untuk obat jenis Dextrometorphan.
Bahwa benar dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa tidak memiliki izin karena sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan ijin edarnya dan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengandung Dextrometorphan dibatalkan ijin edarnya, sehingga terdakwa diproses hukum.
MUHAMAD ARIS FERDIAN Bin ABDUSSAMAD (Alm), dibawah sumpah dipersidangan memberikan kesaksian pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di Komplek Terminal Ampah Jalan Ahmad Yani RT. 035 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar saksi adalah salah satu anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa benar berawal dari petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan, kemudian petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar rumah terdakwa.
Bahwa benar sesaat setelah terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Fauzi, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan diamankan barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat Carnophen (zenith) yang telah dibeli saksi Fauzi dari terdakwa dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Carnophen (zenith) serta 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Dextrometorphan sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) butir di rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut dari orang yang bernama Yadi di Amuntai dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan obat jenis Dextrometorphan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir yang dijual kembalai oleh terdakwa dengan harga antara Rp 50.000,- sampai Rp 70.000,- per 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan harga Rp 10.000,- per paket isi 11 (sebelas) butir untuk obat jenis Dextrometorphan.
Bahwa benar dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa tidak memiliki izin karena sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan ijin edarnya dan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengandung Dextrometorphan dibatalkan ijin edarnya, sehingga terdakwa diproses hukum.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi oleh penuntut umum yaitu;
Fauji als Tores bin Salabiah;
Bahwa benar saksi membeli obat jenis Carnophen (zenith) dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 wib dengan cara langsung datang ke rumah terdakwa tanpa menggunakan resep dokter dan membeli sebanyak 30 9tiga puluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Ahli ;BONA HARINGKA, S. Farm, Apt Bin HARINGKA,;
Bahwa benar surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan ijin edarnya dan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengandung Dextrometorphan dibatalkan ijin edarnya.
Menimbang bahwa atas keterangan para saksi tersebut, diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Nomor; 7794/ NOF/ 2017 tanggal 8 September 2017 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M. Si Apt selaku kasub bid kimbio forensik Surabaya dengan hasil kesimpulan; Barang bukti nomor ;2405/2017/NOF dan 2406/2017/NOF : adalah benar tablet dengan bahan aktif KARISOPRODOL ,ACETAMINOPHEN dan CAFEINA
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di Komplek Terminal Ampah Jalan Ahmad Yani RT. 035 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sesaat setelah terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Fauzi, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan diamankan barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat Carnophen (zenith) yang telah dibeli saksi Fauzi dari terdakwa dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Carnophen (zenith) serta 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Dextrometorphan sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) butir di rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut dari orang yang bernama Yadi di Amuntai dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan obat jenis Dextrometorphan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir yang dijual kembalai oleh terdakwa dengan harga antara Rp 50.000,- sampai Rp 70.000,- per 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan harga Rp 10.000,- per paket isi 11 (sebelas) butir untuk obat jenis Dextrometorphan.
Bahwa benar dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa tidak memiliki izin.
Bahwa benar dalam menjual obat jenis jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 57 (lima puiluh tujuh) butir obat jenis carnophen (zenith).
- 264 ( dua ratus enam puluh empat) butir obat berwarna kuning yang bertuliskan NOVA dan DMP.
- 1 (satu) buah dompet berwarna ungu.
Uang tunai sejumlah Rp; 326.000,-(tiga ratus duapuluh enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di Komplek Terminal Ampah Jalan Ahmad Yani RT. 035 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sesaat setelah terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Fauzi, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan diamankan barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat Carnophen (zenith) yang telah dibeli saksi Fauzi dari terdakwa dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Carnophen (zenith) serta 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Dextrometorphan sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) butir di rumah terdakwa.
Bahwar terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut dari orang yang bernama Yadi di Amuntai dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan obat jenis Dextrometorphan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir yang dijual kembalai oleh terdakwa dengan harga antara Rp 50.000,- sampai Rp 70.000,- per 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan harga Rp 10.000,- per paket isi 11 (sebelas) butir untuk obat jenis Dextrometorphan.
Bahwa dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa tidak memiliki izin.
Bahwa dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama FAZRIANSYAH als UTUH LATAT bin YANI dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-67/ TML/ 10/ 2017 tertanggal26 Oktober 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa dipersidanggan terungkap fakta hokum sebagai berikut;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di Komplek Terminal Ampah Jalan Ahmad Yani RT. 035 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sesaat setelah terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Fauzi, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan diamankan barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat Carnophen (zenith) yang telah dibeli saksi Fauzi dari terdakwa dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Carnophen (zenith) serta 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Dextrometorphan sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) butir di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut dari orang yang bernama Yadi di Amuntai dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan obat jenis Dextrometorphan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir yang dijual kembalai oleh terdakwa dengan harga antara Rp 50.000,- sampai Rp 70.000,- per 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen (zenith) dan harga Rp 10.000,- per paket isi 11 (sebelas) butir untuk obat jenis Dextrometorphan.
Bahwa dalam menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa tidak memiliki izin.
Bahwa dalam menjual obat jenis jenis Carnophen (zenith) dan Dextrometorphan tersebut terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas menurut hemat majelis perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ad 3 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 57 (lima puiluh tujuh) butir obat jenis carnophen (zenith).
- 264 ( dua ratus enam puluh empat) butir obat berwarna kuning yang bertuliskan NOVA dan DMP.
- 1 (satu) buah dompet berwarna ungu.
Uang tunai sejumlah Rp; 326.000,-(tiga ratus duapuluh enam ribu rupiah)
Akan dipertimbangkan dalam amar putusan
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FAZRIANSYAH Alias UTUH LATAT Bin AHMAD YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
57 (lima puluh tujuh) Butir obat jenis Carnophen (zenith);
264 (dua ratus enam puluh empat) butir obat berwarna kuning yang bertuliskan Nova dan DMP;
1 (satu) buah dompet berwarna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017, oleh MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H., M.H dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RISWAN ADIPUTRA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh BASUKI ARIF WIBOWO, S.H., M.Hum. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, BENY SUMARNO, S.H., M.H. | Hakim Ketua, MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H. |
| ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. | |
Panitera Pengganti, RISWAN ADIPUTRA, S.H. | |