18/Pid.Sus/2016/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOTMAN EDYANTO SILALAHI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HOTMAN EDYANTO SILALAHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan ssepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa ; A.1 ( satu ) unit mopen CV Sinar Siantar No Pol BK 1961 TS kondisi rusak bagian kaca mobil pecah , lampu depan lepas satu ; B.1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum an.Hotman Edyanto Silalahi ; Dikembalikan kepada yang berhak an.Hotman Edyanto Sillalahi 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000,- ( seribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 18/Pid.Sus/2016/PN.Pms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara - perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan seperti di bawah ini, dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------
Nama lengkap : HOTMAN EDYANTO SILALAHI
Tempat Lahir : Pematang Siantar
Umur/Tgl.Lahir : 31 Tahun / 07 November 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln.Semangka VI No.17 Perumnas Batu VI,
Kec.Siantar Kab.Simalungun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SMU
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah , berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : -------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Sejak tanggal 13 Januari 2016 s/d 01 Februari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 26 Januari 2016 s/d 24 Februari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d 24 April 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri ke persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum/Advokat, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak – hak terdakwa untuk itu; -----------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; -------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas;--------------
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.18/Pid.Sus/2016/PN.Pms., tertanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut; ---------------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No.18/Pid.Sus/2016/PN.Pms., tertanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum No.PDM.06/PSIAN/Euh.2/01/2016 tertanggal 20 April 2015 ;-------------------------------
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa;-----------------
Setelah memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum atas Terdakwa;-----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No.PDM.06/PSIAN/Euh.2/02/2016 tertanggal 13 Januari 2016 melakukan tindak pidana sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa HOTMAN EDYANTO SILALAHI , pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 , sekira pukul 20.00 wib , atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2015 bertempat di Jln.Sisingamangaraja dekat hotel mutiara kel.Bane Kec siantar utara , kota pematang siantar atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar , mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl SM Raja dekat Hotel mutiara Kel.Bane Kota Pematang Siantar , terdakwa mengenderai mobil penumpang CV.Sinar Siantar , No.Pol BK 1961 TS yang datang dari arah jalan Bali melalui jalan sisingamangaraja menuju kearah parluasan dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dalam keadaan cuaca malam hari yang cerah , jalan lurus lebar beraspal dengan penerangan berasal dari rumah warga , lalu terdakwa menabrak pejalan kaki yang tak dikenal indentitasnya (MR X ) yang sedang menyeberang jalan dari sisi sebelah kanan kekiri jurusan mobil hingga berbenturan dibagian depan mobil dengan badan bagian kiri pejalan kaki , sehingga pejalan kaki terjatuh kekolong bumper depan mobil , sesaat setelah kecelakan , terdakwa membawa pejalan kaki yang tak dikenal tersebut ( MR – X ) kerumah sakit ;
Atas perbuatan terdakwa tersebut , pejalan kaki yang tak dikenal tersebut ( MR-X ) meninggal dunia demikian sesuai dengan visum et repertum No.10470/IV/UPM/X/2015 tertanggal 23 oktober 2015 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr.Rhenhard J.D Hutahaean,SH,SpF
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat ( 4 ) Undang – Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan umum ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan tersebut, terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah disumpah menurut agamanya masing-masing yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi VIKTOR NAPITU : ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah pernah dikepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Sisingamangaraja dekat hotel Mutiara Kota pematang siantar ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman dan saksi malam kejadian sedang menumpang mobil angkutan terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya ada minum tuak bersama – sama dengan teman – teman saksi dan ada juga terdakwa dan saksi dan terdakwa hanya minum satu gelas ;
Bahwa tidak beberapa lama saksi mengajak terdakwa untuk pulang dan mengantar saksi dan ditengah perjalanan saksi tertidur dibalakang bangku supir ;
Bahwa tiba - tiba mobil tterdakwa mendadak berhenti dan saksi langsung terbangun dan mendengar perkataan terdakwa “: Naas aku tolong aku “ dan saksi langsung keluar mobil dan melihat seseorang laki – laki sudah tergeletak dibawah kolong mobil ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi korban , lalu terdakwa dan saksi membawa saksi korban kerumah sakit DR.Djasamen saragih ;
Bahwa setau saksi dalam perjalanan saksi melihat kondisi saksi korban tidak ada berdarah dan bandanya kurus seperti tidak diurus dengan pakaiannya robek – robek seperti orang tidak waras ( gila ) ;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa membawa kerumah sakit dan ternyata saksi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa pada saat kejadian kondisi lampu jalan gelap dan kondisi jalan tanjakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------
Saksi Berlin Purba : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah pernah dikepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Sisingamangaraja dekat hotel Mutiara Kota pematang siantar ;
Bahwa saksi lagi duduk dikedai nasi diseberang jalan sekitar 50 meter ;
Bahwa saksi ada melihat seseorang laki – laki dengan baju koyak – koyak lagi berjalan di trotoar jalan dan saksi melihat sebuah angkutan mopen yang tidak begitu kencang melewati jalan dan tiba- tiba menabrak laki – laki tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal lelaki tersebut dan tidak ada warga merasa kehilangan walaupun sudah diumumkan dikelurahan dan bahkan di media lainnya selama seminggu ;
Bahwa saksi melihat kenderaan terdakwa hancur pada kepala mobil penumpang ;
Bahwa saksi melihat terdakwa langsung menolong dan membawa saksi korban yang tidak kenal tersebut kerumah sakit ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada melihat terdakwa mabuk ;
kenal dengan terdakwa sebagai teman dan saksi malam kejadian sedang menumpang mobil angkutan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah pernah dikepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Sisingamangaraja dekat hotel Mutiara Kota pematang siantar terdakwa ada menabrak orang tidak dikenal sehingga meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sebelumnya ada minum tuak dengan saksi Viktor dan tapi tidak mabuk dan minum hanya satu gelas ;
Bahwa tidak beberapa lama saksi Viktor mengajak terdakwa untuk pulang dan mengantar saksi mau pulang kerumah dan ditengah perjalanan saksi tertidur dibalakang bangku terdakwa yang sedang menyupir ;
Bahwa tiba - tiba mobil tterdakwa mendadak berhenti dan terdakwa mendengar ada suara seperti menabrak sesuatu dan terdakwa langsung keluar dan memanggil saksi viktor untuk membantu dan setelah melihat keluar ternyata terdakwa telah menabrak seseorang saksi langsung terbangun dan mendengar perkataan terdakwa “: Naas aku tolong aku “ dan saksi langsung keluar mobil dan melihat seseorang laki – laki sudah tergeletak dibawah kolong mobil ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi korban , lalu terdakwa dan saksi membawa saksi korban kerumah sakit DR.Djasamen saragih ;
Bahwa setau saksi dalam perjalanan saksi melihat kondisi saksi korban tidak ada berdarah dan bandanya kurus seperti tidak diurus dengan pakaiannya robek – robek seperti orang tidak waras ( gila ) ;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa membawa kerumah sakit dan ternyata saksi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa pada saat kejadian kondisi lampu jalan gelap dan kondisi jalan tanjakan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas kejdian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (requissitoir) terhadap terdakwa tertanggal 30 Maret 2015 di dalam analisa yuridis pada pokoknya menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Sehingga terbukti melakukan tindakan sebagaimana dalam dakwaan Primair , oleh karena ia memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: -----
Menyatakan terdakwa HOTMAN EDYANTO SILALAHI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia “.sebagaimana diatur dan diancam dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOTMAN EDYANTO SILALAHI dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 ( satu ) unit mopen CV Sinar Siantar No Pol BK 1961 TS kondisi rusak bagian kaca mobil pecah , lampu depan lepas satu ;
1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum an.Hotman Edyanto Silalahi ;
Dikembalikan kepada yang berhak an.Hotman edyanto sillalahi
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa JULIARONIS NAZARA sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 ( satu ) unit mopen CV Sinar Siantar No Pol BK 1961 TS kondisi rusak bagian kaca mobil pecah , lampu depan lepas satu ;
1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum an.Hotman Edyanto Silalahi ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi – saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum dan terdakwa mempunyai tanggungan nafkah terhadap isteri dan anaknya yang dibawah umur ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan yang menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, sedangkan terdakwa terhadap replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuain dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan perkara ini, telah diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah pernah dikepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Sisingamangaraja dekat hotel Mutiara Kota pematang siantar terdakwa ada menabrak orang tidak dikenal sehingga meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya ada minum tuak dengan saksi Viktor dan tapi tidak mabuk dan minum hanya satu gelas ;
Bahwa benar tidak beberapa lama saksi Viktor mengajak terdakwa untuk pulang dan mengantar saksi mau pulang kerumah dan ditengah perjalanan saksi tertidur dibalakang bangku terdakwa yang sedang menyupir ;
Bahwa benar tiba - tiba mobil tterdakwa mendadak berhenti dan terdakwa mendengar ada suara seperti menabrak sesuatu dan terdakwa langsung keluar dan memanggil saksi viktor untuk membantu dan setelah melihat keluar ternyata terdakwa telah menabrak seseorang saksi langsung terbangun dan mendengar perkataan terdakwa “: Naas aku tolong aku “ dan saksi langsung keluar mobil dan melihat seseorang laki – laki sudah tergeletak dibawah kolong mobil ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan saksi korban , lalu terdakwa dan saksi membawa saksi korban kerumah sakit DR.Djasamen saragih ;
Bahwa benar setau saksi dalam perjalanan saksi melihat kondisi saksi korban tidak ada berdarah dan bandanya kurus seperti tidak diurus dengan pakaiannya robek – robek seperti orang tidak waras ( gila ) ;
Bahwa benar setelah saksi dan terdakwa membawa kerumah sakit dan ternyata saksi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi lampu jalan gelap dan kondisi jalan tanjakan ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas kejdian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas kejdian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa segala kejadian yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dan untuk mempersingkat putusan ini, maka dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;--------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal sebagai berikut Dakwaan yaitu : melanggar pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Unsur – Unsur dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat ( 4 ) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adapun unsur – unsurnya adalah ; ------
Unsur barang siapa ;
Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kellalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan orang meninggal dunia
Ad.1 Unsur Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya; --------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “barang siapa” ditunjuk kepada orang / manusia hal ini sebagaimana fakta-fakta hokum yang terungkap di perisdangan, bahwa Penuntut Umum telah menghadap seorang terdakwa kepersidangan, yaitu terdakwa HOTMAN EDYANTO SILALAHI , dan terdakwa tersebut mempertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri, dan perisdangan terdakwa tersebut telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas, sehingga tidak salah seorang atau error in persona; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kellalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Sisingamangaraja dekat hotel Mutiara Kota pematang siantar terdakwa ada menabrak orang tidak dikenal sehingga meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya ada minum tuak dengan saksi Viktor dan tapi tidak mabuk dan minum hanya satu gelas ;
Bahwa benar tidak beberapa lama saksi Viktor mengajak terdakwa untuk pulang dan mengantar saksi mau pulang kerumah dan ditengah perjalanan saksi tertidur dibalakang bangku terdakwa yang sedang menyupir ;
Bahwa benar tiba - tiba mobil tterdakwa mendadak berhenti dan terdakwa mendengar ada suara seperti menabrak sesuatu dan terdakwa langsung keluar dan memanggil saksi viktor untuk membantu dan setelah melihat keluar ternyata terdakwa telah menabrak seseorang saksi langsung terbangun dan mendengar perkataan terdakwa “: Naas aku tolong aku “ dan saksi langsung keluar mobil dan melihat seseorang laki – laki sudah tergeletak dibawah kolong mobil ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan saksi korban , lalu terdakwa dan saksi membawa saksi korban kerumah sakit DR.Djasamen saragih ;
Bahwa benar setau saksi dalam perjalanan saksi melihat kondisi saksi korban tidak ada berdarah dan bandanya kurus seperti tidak diurus dengan pakaiannya robek – robek seperti orang tidak waras ( gila ) ;
Bahwa benar setelah saksi dan terdakwa membawa kerumah sakit dan ternyata saksi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi lampu jalan gelap dan kondisi jalan tanjakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti dan terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Yang mengakibatkan orang meninggal dunia ;-----------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Sisingamangaraja dekat hotel Mutiara Kota pematang siantar terdakwa ada menabrak orang tidak dikenal sehingga meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya ada minum tuak dengan saksi Viktor dan tapi tidak mabuk dan minum hanya satu gelas ;
Bahwa benar tidak beberapa lama saksi Viktor mengajak terdakwa untuk pulang dan mengantar saksi mau pulang kerumah dan ditengah perjalanan saksi tertidur dibalakang bangku terdakwa yang sedang menyupir ;
Bahwa benar tiba - tiba mobil tterdakwa mendadak berhenti dan terdakwa mendengar ada suara seperti menabrak sesuatu dan terdakwa langsung keluar dan memanggil saksi viktor untuk membantu dan setelah melihat keluar ternyata terdakwa telah menabrak seseorang saksi langsung terbangun dan mendengar perkataan terdakwa “: Naas aku tolong aku “ dan saksi langsung keluar mobil dan melihat seseorang laki – laki sudah tergeletak dibawah kolong mobil ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan saksi korban , lalu terdakwa dan saksi membawa saksi korban kerumah sakit DR.Djasamen saragih ;
Bahwa benar setau saksi dalam perjalanan saksi melihat kondisi saksi korban tidak ada berdarah dan bandanya kurus seperti tidak diurus dengan pakaiannya robek – robek seperti orang tidak waras ( gila ) ;
Bahwa benar setelah saksi dan terdakwa membawa kerumah sakit dan ternyata saksi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi lampu jalan gelap dan kondisi jalan tanjakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya; ---------------------------------------------
Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP,dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal - pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat – syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pandangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat: Pertama, kemanusiaan yang berati bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut, Kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan, dan yang Ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terdakwa maupun oleh korban ataupun masyarakat; ---------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP; -----------------------
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban meningal dunia.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dengan terus terang atas segala perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan,
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji dan tidak akan mengulanginya lagi,
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa sudah berusaha berdamai akan tetapi tidak menemukan keluarga nya melalui kelurahan dan media massa .
Oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, serta telah sesuai dengan rasa keadilan, baik keadilan hukum (legal justice) maupun keadilan masyarakat (social justice), sehingga dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa diharapkan akan menimbulkan efek jera (deterrent effect) khususnya bagi terdakwa;------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, dan karena terdakwa tidak mengajukan permohonan sebagaimana ketentuan pasal 222 KUHAP, maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini khususnya pasal 310 ayat (4) KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HOTMAN EDYANTO SILALAHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan ssepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
A.1 ( satu ) unit mopen CV Sinar Siantar No Pol BK 1961 TS kondisi rusak bagian kaca mobil pecah , lampu depan lepas satu ;
B.1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum an.Hotman Edyanto Silalahi ;
Dikembalikan kepada yang berhak an.Hotman Edyanto Sillalahi
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000,- ( seribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal : 30 Maret 2016 oleh kami ROZIYANTY,S.H. Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pematang Siantar selaku Hakim Ketua Majelis FITRA DEWI NASUTION, S.H. M.H dan MARIA SM SITINJAK, S.H. masing - masing selaku sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 25 April 2016 oleh FITRA DEWI NASUTION,SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh MARIA SM SITINJAK,SH dan M.NUZULI,SH sebagai Hakim – Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh A.R.Manurung Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan dihadiri ANA LUSIANA , SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar serta dihadiri terdakwa.
HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MARIA SM SITINJAK, S.H. FITRA DEWI NASUTION, S.H
M.NUZULI.SH
PANITERA PENGGANTI,
AR.MANURUNG