192/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 192/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWANSYAH alias CIWANG bin H. SARIFUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet sedang plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0245 gram dan berat akhir 0,0160 gram, 1 (satu) batang sendok shabu terbuat dari pipet plastik bening, 1 (satu) buah korek gas warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, oleh Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. dan Danu Arman, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015, oleh Hakim Ketua beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Annisa Novita Sari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. Danu Arman, S.H., M.H. Hakim Ketua, Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, Eka Herfiani, S.H.
P U T U S A N
Nomor 192/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRWANSYAH alias CIWANG bin H.
SARIFUDDIN
Tempat lahir : Sengkang Kabupaten Wajo
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/26 Agustus 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. H. Andi Nenong Lr. 25 Kel. Watalipue
Kec. Tempe Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 1 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 7 November 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 10 Agustus 2015 No. 192/Pen.Pid/SUS/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 10 Agustus 2015 No. 192/Pid.Sus/2015/PN.Skg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0245 gram dan berat akhir setelah dilakukan pengujian 0,0160 gram;
1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik bening;
1 (satu) buah korek api gas warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada dirinya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 Agustus 2015 No. PDM-102/Sengk/Ep.2/08/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan H. Andi Ninnong Lr. 25 Kel. Watalipue Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, ia Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0,0245 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui mengatakan bahwa di Jalan H. Andi Nenong Lr. 25 Kel. Watalipue Kec. Tempe Kabupaten Wajo, sering dijadikan sebagai tempat penyalah gunaan Narkotika jenis shabu dan sangat meresahkan, setelah menerima laporan tersebut maka tim dari Ditres Narkoba Polda Sulsel berangkat menuju tempat yang dimaksud tim memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik bening dan korek gas warna merah yang ditemukan di belakang speaker, setelah itu tim melakukan penggeledahan di kamar depan kemudian menggeledah meja rias dimana ada tumpukan pakaian dan saat itu terjatuh 1 (satu) bungkus rokok dimana dalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) sachet shabu dalam kemasan plastik bening, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Makassar No. Lab. 1076/NNF/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Sulaeman Mappasessu Usman, S.Si., Dede Setiyarto H., S.T. menyimpulkan:
Barang bukti berupa sachet plastik berisi kristal bening, sendok dari pipet plastik bening dan urine milik Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan H. Andi Ninnong Lr. 25 Kel. Watalipue Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, ia Terdakwa sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang beratnya 0,0245 gram yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui mengatakan bahwa di Jalan H. Andi Ninnong Lr. 25 Kel. Watalipue Kec. Tempe Kabupaten Wajo sering dijadikan sebagai tempat Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu dan sangat meresahkan, setelah menerima laporan tersebut maka tim dari Ditres Narkoba Polda Sulsel berangkat menuju tempat yang dimaksud tim memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik bening dan korek gas warna merah yang ditemukan di belakang speaker, setelah itu tim melakukan penggeledahan di kamar depan kemudian menggeledah tumpukan pakaian dan saat itu terjatuh 1 (satu) bungkus rokok dimana dalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) sachet shabu dalam kemasan plastik bening, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa Terdakwa mengaku aktif mengkonsumsi shabu sejak tahun 2000 namun sempat berhenti pada tahun 2009 kemudian mulai konsumsi lagi pada awal tahun 2015 di Hotel Pinang Mas Makassar sampai sekarang, dengan tujuan untuk pergaulan dan agar badan segar dan tidak capek;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Makassar No. Lab. 1076/NNF/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., Dede Setiyarto H., ST menyimpulkan:
Barang bukti berupa sachet plastik berisi kristal bening, sendok dari pipet plastik bening dan urine milik Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Drs. H. PODDING S., S.H., M.H. (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak dalam ikatan suami isteri, serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.30 Wita, di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama Aiptu. Syamsuddin Gosse dan Brigpol. Risman, serta Aipda. Lukman, yang dipimpin oleh saksi sendiri;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan yang ada di dalam rumah Terdakwa tersebut adalah anak Terdakwa, sedangkan isteri Terdakwa tidak ada;
Bahwa pada saat saksi dan rekan menanyakan hal tersebut, Terdakwa tidak mengakui jika barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, tetapi Terdakwa mengakui sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut dalam jaketnya;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa barang bukti yang saksi temukan adalah satu buah sendok Narkotika jenis shabu dari pipet plastik bening dan korek gas merah, lalu rekan saksi Brigpol. Risman menemukan di kamar depan di tengah tumpukan pakaian satu bungkus rokok yang berisi satu sachet Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa hasil tes urine Terdakwa hasilnya adalah positif;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia tidak pernah menawarkan atau menjual Narkotika jenis shabu kepada orang lain, karena Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri olehnya;
Bahwa barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa, Terdakwa merupakan pengguna aktif Narkotika jenis Shabu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia mengkonsumsi Narkotika jenis shabu untuk menghilangkan stres;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum enam bulan penjara dalam kasus yang sama dengan sekarang, yaitu kasus Narkotika jenis shabu pada tahun 2009;
SYAMSUDDIN GOSSE (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami isteri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.30 Wita, di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama Kompol. Drs. H. Podding, S.H., M.H., dan Brigpol. Risman, serta Aipda. Lukman yang dipimpin oleh Kompol. Drs. H. Podding, S.H., M.H.;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan yang ada di dalam rumah Terdakwa adalah anak Terdakwa, sedangkan isteri Terdakwa tidak ada;
Bahwa pada saat saksi dan rekan menanyakan hal tersebut, Terdakwa tidak mengakui jika barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis shabu adalah miliknya, tetapi Terdakwa mengakui sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang menyimpan barang bukti tersebut dalam jaketnya;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah satu buah sendok Narkotika jenis shabu dari pipet plastik bening dan korek gas merah, lalu rekan saksi Brigpol. Risman menemukan di kamar depan di tengah tumpukan pakaian berupa satu bungkus rokok yang berisi satu sachet Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa hasil tes urine Terdakwa adalah positif;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia tidak pernah menawarkan atau menjual Narkotika jenis shabu, karena Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri olehnya;
Bahwa barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa, Terdakwa merupakan pengguna aktif Narkotika jenis shabu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia mengkonsumsi Narkotika jenis shabu untuk menghilangkan stres;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama dengan sekarang, yaitu kasus Narkotika jenis shabu pada tahun 2009;
LUKMAN RAHMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami isteri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.30 Wita, di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang saksi ketahui dari perkara tersebut adalah adanya Narkotika jenis shabu yang telah ditemukan di dalam kamar depan rumah Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah pemakai Narkotika jenis shabu yang aktif;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
RISMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami isteri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan yang ada di dalam rumah Terdakwa adalah anak Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi dan rekan menanyakan hal tersebut, Terdakwa tidak mengakui jika barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis shabu adalah miliknya, tetapi Terdakwa mengakui sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang menyimpan barang bukti tersebut dalam jaketnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah satu buah sendok Narkotika jenis shabu dari pipet plastik bening dan korek gas merah, lalu rekan saksi Brigpol. Risman menemukan di kamar depan di tengah tumpukan pakaian berupa satu bungkus rokok yang berisi satu sachet Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa, Terdakwa merupakan pengguna aktif Narkotika jenis shabu;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama dengan sekarang, yaitu kasus Narkotika jenis shabu pada tahun 2009;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.30 Wita, di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa awalnya orang tua Terdakwa datang ke Polres Wajo melaporkan Terdakwa untuk ditahan karena telah menggunakan Narkotika jenis shabu, lalu Polisi dari Polres Wajo datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan, setelah Polisi Polres Wajo melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah Terdakwa serta tidak menemukan barang bukti, sehingga Terdakwa tidak ditangkap. Kemudian kakak Terdakwa kembali melaporkan Terdakwa ke Polisi Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap Terdakwa, lalu Polisi Polda Sulawesi Selatan datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan setelah berhasil menemukan barang bukti, lalu Polisi Polda Sulawesi Selatan membawa Terdakwa untuk ditahan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh polisi adalah satu buah sendok Narkotika jenis shabu dari pipet plastik bening dan korek gas merah, lalu Brigpol. Risman menemukan di kamar depan di tengah tumpukan pakaian berupa satu bungkus rokok yang berisi satu sachet Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa pemilik Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa menurut keterangan dari polisi, Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pengguna aktif dan rutin mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sebanyak dua kali seminggu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa ke polisi adalah keluarga Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu karena pergaulan dengan teman-teman dan agar Terdakwa kuat bekerja;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum penjara karena mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada tahun 2009;
Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada hari senin tanggal 4 Juni 2015 di rumah teman Terdakwa di Anabanua;
Bahwa pekerjaan Terdakwa membantu bisnis sarung tenun milik orang tua Terdakwa, dengan menjemput sarung pada pengrajin sarung;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti-bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 1076/NNF/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
Barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0245 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine milik Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 1476/NNF/V/2015 tanggal 2 Juli 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
Barang bukti 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik bening milik Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) sachet sedang plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0245 gram dan berat akhir 0,0160 gram, 1 (satu) batang sendok shabu terbuat dari pipet plastik bening, 1 (satu) buah korek gas warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa, dan barang-barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.30 Wita, di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Kompol. Drs. H. Podding S., S.H., M.H. bersama Aiptu. Syamsuddin Gosse dan Brigpol. Risman, serta Aipda. Lukman, yang dipimpin oleh Kompol. Drs. H. Podding S., S.H., M.H.;
Bahwa polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan yang ada di dalam rumah Terdakwa tersebut adalah anak Terdakwa, sedangkan isteri Terdakwa tidak ada;
Bahwa pada saat polisi menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak mengakui jika barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, tetapi Terdakwa mengakui sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut dalam jaketnya;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa barang bukti yang polisi temukan adalah satu buah sendok Narkotika jenis shabu dari pipet plastik bening dan korek gas merah, lalu Brigpol. Risman menemukan di kamar depan di tengah tumpukan pakaian satu bungkus rokok yang berisi satu sachet Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa hasil tes urine Terdakwa hasilnya adalah positif;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia tidak pernah menawarkan atau menjual Narkotika jenis shabu kepada orang lain, karena Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri olehnya;
Bahwa barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa menurut pengakuan dari Terdakwa, Terdakwa merupakan pengguna aktif Narkotika jenis Shabu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia mengkonsumsi Narkotika jenis shabu untuk menghilangkan stres;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedualah yang paling mendekati fakta di persidangan, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I;
Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 6 Agustus 2015, dan dalam persidangan Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang-barang bukti menerangkan bahwa Terdakwa telah sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Andi Ninnong, Kabupaten Wajo. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat yaitu bong, pireks, pipet, dan jarum, yang mana keseluruhan alat tersebut disambungkan antara satu dengan yang lainnya sehingga Terdakwa dapat menggunakan alat-alat tersebut untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Bagi diri sendiri:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang-barang bukti menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang digunakan oleh Terdakwa, tidaklah digunakan oleh orang lain melainkan digunakan oleh diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada dirinya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa tersebut dapat dijadikan sebagai hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan generasi muda lainnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
Terdakwa merupakan residivis;
Hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) sachet sedang plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0245 gram dan berat akhir 0,0160 gram, 1 (satu) batang sendok shabu terbuat dari pipet plastik bening, 1 (satu) buah korek gas warna merah, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka sesuai dengan Pasal 194 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memerhatikan, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Irwansyah alias Ciwang bin H. Sarifuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) sachet sedang plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0245 gram dan berat akhir 0,0160 gram, 1 (satu) batang sendok shabu terbuat dari pipet plastik bening, 1 (satu) buah korek gas warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, oleh Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. dan Danu Arman, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015, oleh Hakim Ketua beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Annisa Novita Sari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. Danu Arman, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
Eka Herfiani, S.H.