36/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUYEN AHMADI BIN HUSEN
1. Menyatakan Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat; - 1 (satu) paket sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram yang terbungkus dengan plastik bening; - 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar dan Coca cola; - 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata; - 4 (empat) buah pipet plastik; - 1 (satu) batang katenbad yang telah terpasang timah rokok; - 2 (dua) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange; - 2 (dua) buah handphone merek Nokia; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 ( tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yuyen Ahmadi Bin Husen;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/13 Maret 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Jurong Binje Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 5 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM Pidie beralamat di Jalan Cempaka Nomor 6 Blok Sawah Sigli Kab. Pidie berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 36/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 12 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 36/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 4 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 4 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat;
1 (satu) paket sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram yang terbungkus dengan plastik bening;
2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar dan Coca cola;
1 (satu) buah kotak tempat kaca mata;
4 (empat) buah pipet plastik;
1 (satu) batang katenbad yang telah terpasang timah rokok;
2 (dua) buah kaca pirek;
1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange;
2 (dua) buah handphone merek Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Yuyyen Ahmadi Bin Husen pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) dan 1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (dituntut dalam berkas terpisah) datang ke tempat kios Vera Optikal atau tempat kir mata milik Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membelikan sabu kepada Terdakwa Safaruddin selanjutnya Safaruddin pergi ke Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya bermaksud membelikan sabu di tempat Maknur setelah berjumpa dengan Maknur Terdakwa Safaruddin mengatakan “beli sabu 1 (satu) paket” sambil meyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Maknur lalu Safaruddin meminta kembalian kepada Maknur sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli minyak dan saudara Maknur mengatakan tidak ada kembalian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil memberikan ganja 1 (satu) paket Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Safaruddin selanjutnya Safaruddin pergi ke tempat kios Vera Optikal atau ke tempat kir mata dengan tujuan untuk mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa, karena membelikan ganja tersebut dengan menggunakan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Safaruddin sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bersama-sama masuk ke dalam kios dengan tujuan untuk mengkonsumsi ganja namun tiba-tiba Terdakwa Safaruddin dipanggil oleh Anggota Kepolisian Resor Pidie Sektor Meureudu yang berpakaian preman dari luar kemudian Terdakwa menyimpan ganja tersebut kedalam keranjang tong sampah didalam kios tersebut selanjutnya Terdakwa keluar menjumpai Kepolisian Polsek Meureudu lalu pihak Kepolisian Polsek Meureudu menanyakan kepada Terdakwa “lagi apa disudut kios tersebut” lalu Terdakwa menjawab “untuk memakai ganja sebatang” kemudian Anggota Kepolisian Sektor Meureudu langsung masuk ke dalam kios Vera Optikal atau tempat kir mata untuk menggeledah kios tersebut dan menemukan ganja didalam keranjang sampah dan juga menemukan kotak kaca mata didalam isinya bong alat hisap sabu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------
atau
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu berupa ganja yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (dituntut dalam berkas terpisah) datang ke tempat kios Vera Optikal atau tempat kir mata milik Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membelikan sabu kepada Terdakwa Safaruddin selanjutnya Safaruddin pergi ke Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya bermaksud membelikan sabu di tempat Maknur setelah berjumpa dengan Maknur Terdakwa Safaruddin mengatakan “beli sabu 1 (satu) paket” sambil meyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Maknur lalu Safaruddin meminta kembalian kepada Maknur sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli minyak dan saudara Maknur mengatakan tidak ada kembalian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil memberikan ganja 1 (satu) paket Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Safaruddin selanjutnya Safaruddin pergi ke tempat kios Vera Optikal atau ke tempat kir mata dengan tujuan untuk mengkonsumsi ganja tersebut bersama-sama dengan Terdakwa, karena membelikan ganja tersebut dengan menggunakan uang Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa masuk berada didalam kios tiba-tiba Safaruddin Bin Amiruddin dipanggil oleh Anggota Kepolisian Resor Pidie Sektor Meureudu yang berpakaian preman dari luar kemudian Terdakwa menyimpan ganja tersebut kedalam keranjang tong sampah didalam kios tersebut selanjutnya Safaruddin keluar menjumpai Kepolisian Polsek Meureudu lalu pihak Kepolisian Polsek Meureudu menanyakan kepada Safaruddin “lagi apa disudut kios tersebut” lalu Safaruddin menjawab “untuk memakai ganja sebatang” kemudian Anggota Kepolisian Sektor Meureudu langsung masuk ke dalam kios Vera Optikal atau tempat kir mata untuk menggeledah kios tersebut dan menemukan ganja didalam keranjang sampah;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------
atau
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I yaitu berupa jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) dan 1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (dituntut dalam berkas terpisah) datang ke tempat kios Vera Optikal atau tempat kir mata milik Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membelikan sabu kepada Terdakwa Safaruddin selanjutnya Safaruddin pergi ke Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya bermaksud membelikan sabu di tempat Maknur setelah berjumpa dengan Maknur Terdakwa Safaruddin mengatakan “beli sabu 1 (satu) paket” sambil meyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Maknur lalu Safaruddin meminta kembalian kepada Maknur sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli minyak dan saudara Maknur mengatakan tidak ada kembalian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil memberikan ganja 1 (satu) paket Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Safaruddin selanjutnya Safaruddin pergi ke tempat kios Vera Optikal atau ke tempat kir mata dengan tujuan untuk mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa, karena membelikan ganja tersebut dengan menggunakan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Safaruddin sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bersama-sama masuk ke dalam kios dengan tujuan untuk mengkonsumsi ganja namun tiba-tiba Terdakwa Safaruddin dipanggil oleh Anggota Kepolisian Resor Pidie Sektor Meureudu yang berpakaian preman dari luar kemudian Terdakwa menyimpan ganja tersebut kedalam keranjang tong sampah didalam kios tersebut selanjutnya Terdakwa keluar menjumpai Kepolisian Polsek Meureudu lalu pihak Kepolisian Polsek Meureudu menanyakan kepada Terdakwa “lagi apa disudut kios tersebut” lalu Terdakwa menjawab “untuk memakai ganja sebatang” kemudian Anggota Kepolisian Sektor Meureudu langsung masuk ke dalam kios Vera Optikal atau tempat kir mata untuk menggeledah kios tersebut dan menemukan ganja didalam keranjang sampah dan juga menemukan kotak kaca mata didalam isinya 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor: LB:8297/NNF/2014 pada hari Senin tanggal delapan bulan Desember tahun 2014, yang diperiksa oleh 1. Zulni Erma pangkat AKBP NRP. 60051008, jabatan Kasubdit Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan 2. Deliana Naborhu, S.Si.Apt. pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Tersangka atas nama Safaruddin Bin Amiruddin dan Yuyen Ahmadi Bin Husen pada bab III,
Barang bukti A,C,D dan E adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang Bukti B adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indopnesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/151/XI/2014/Dokkes pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB yang ditanda tangani oleh T. Saifuddin, AMK pangkat Bripka NRP. 82061388 dengan kesimpulan bahwa didapatkan unsur sabu (yang merupakan Narkotika Golongan I) pada urine Terperiksa Yuyen Ahmadi Bin Husen;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Faisal Bin Syakubat Karim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen dan Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (berkas terpisah) dikarenakan memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp kecil daun ganja dan sabu yang terbungkus dengan kertas warna coklat didalam kios optikal didalam keranjang sampah;
Bahwa Saksi mengatakan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan oleh Terdakwa Safaruddin (dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa Safaruddin memperoleh daun ganja dan sabu sebanyak 1 (satu) amp kecil daun ganja yang terbungkus dengan kerta warna coklat dan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang terbungkus dengan kertas plastik bening dari saudara M. Nur;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Safaruddin ada sesuatu dalam kantong plastik kemungkinan telah melakukan pencurian kemudian Saksi mencari Safaruddin untuk mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa Safaruddin lagi duduk didalam kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidi Jaya tepatnya dibelakang rak kacamata dalam kios optikal;
Bahwa Saksi memanggil Terdakwa Safaruddin kemudian Terdakwa Safaruddin keluar dari dalam kios tersebut lalu Terdakwa Safaruddin disuruh naik sepeda motor saksi;
Bahwa Saksi membawa Terdakwa Safaruddin ke depan kantor Polsek Meureudu lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa Safaruddin dengan ucapan "kamu bawa apa tadi didalam plastik hitam, jujur kamu" lalu Safaruddin menjawab "saya bawa kabel wayer mobil" lalu saksi bertanya lagi "dari mana kamu ambil" Terdakwa Safaruddin menjawab "kepunyaan mobil orang yang diperbaiki di rumah kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas di Meurah Dua dengan mendapat uang sebanyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisa uang tinggal Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena sudah dibelikan ganja di Simpang Tiga di tempat M. Nur dimana disamping daun ganja tersebut di tempat kios optikal di dalam kardus dibawah bangku tempat duduk di kios optikal tersebut”;
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa Safaruddin kembali ke tempat kios optikal dengan tujuan untuk mengambil ganja tersebut yang disimpan di kios optikal milik saudara Yuyen Ahmadi sebagai pemilik kios optikal tersebut;
Bahwa Saksi menghubungi temannya Brigadir Maimunsyah agar datang ke tempat SMP Negeri 1 Meureudu sehingga Brigadir Maimunsyah bersama rekan kerjanya dating ke tempat pemilik kios optikal tempat Terdakwa Yuyen tersebut;
Bahwa Terdakwa Safaruddin menunjukkan tempat ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat yang didalamnya ada sabu dan bong alat penghisap sabu sehingga Saksi menyuruh Terdakwa Safaruddin meletakkan diatas bangku lalu datang saudara Maimunsyah bersama rekan kerja lainnya ke kios optikal tersebut;
Bahwa Terdakwa Yuyen Ahmadi dan Terdakwa Safaruddin beserta barang bukti ganja dan sabu dibawa ke Polsek Meureudu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Maimunsyah Bin Alamsyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen dan Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (berkas terpisah) dikarenakan memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp kecil daun ganja dan sabu yang terbungkus dengan kertas warna coklat didalam kios optikal didalam keranjang sampah;
Bahwa Saksi mengatakan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan oleh Terdakwa Safaruddin (dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa Safaruddin memperoleh daun ganja dan sabu sebanyak 1 (satu) amp kecil daun ganja yang terbungkus dengan kerta warna coklat dan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang terbungkus dengan kertas plastik bening dari saudara M. Nur;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Safaruddin ada sesuatu dalam kantong plastik kemungkinan telah melakukan pencurian kemudian Saksi mencari Safaruddin untuk mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa Safaruddin lagi duduk didalam kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidi Jaya tepatnya dibelakang rak kacamata dalam kios optikal;
Bahwa Saksi memanggil Terdakwa Safaruddin kemudian Terdakwa Safaruddin keluar dari dalam kios tersebut lalu Terdakwa Safaruddin disuruh naik sepeda motor saksi;
Bahwa Saksi membawa Terdakwa Safaruddin ke depan kantor Polsek Meureudu lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa Safaruddin dengan ucapan "kamu bawa apa tadi didalam plastik hitam, jujur kamu" lalu Safaruddin menjawab "saya bawa kabel wayer mobil" lalu saksi bertanya lagi "dari mana kamu ambil" Terdakwa Safaruddin menjawab "kepunyaan mobil orang yang diperbaiki di rumah kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas di Meurah Dua dengan mendapat uang sebanyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisa uang tinggal Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena sudah dibelikan ganja di Simpang Tiga di tempat M. Nur dimana disamping daun ganja tersebut di tempat kios optikal di dalam kardus dibawah bangku tempat duduk di kios optikal tersebut”;
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa Safaruddin kembali ke tempat kios optikal dengan tujuan untuk mengambil ganja tersebut yang disimpan di kios optikal milik saudara Yuyen Ahmadi sebagai pemilik kios optikal tersebut;
Bahwa Saksi menghubungi temannya agar datang ke tempat SMP Negeri 1 Meureudu sehingga anggota kepolisian lainnya datang ke tempat pemilik kios optikal tempat Terdakwa Yuyen tersebut;
Bahwa Terdakwa Safaruddin menunjukkan tempat ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat yang didalamnya ada sabu dan bong alat penghisap sabu sehingga Saksi menyuruh Terdakwa Safaruddin meletakkan diatas bangku lalu datang anggota kepolisian lainnya ke kios optikal tersebut;
Bahwa Terdakwa Yuyen Ahmadi dan Terdakwa Safaruddin beserta barang bukti ganja dan sabu dibawa ke Polsek Meureudu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Safaruddin Bin Amiruddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana Narkotika pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya milik Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen yang dilakukan oleh Saksi dan Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp kecil daun ganja dan sabu yang terbungkus dengan kertas warna coklat didalam kios optikal didalam keranjang sampah;
Bahwa Saksi yang menyimpan barang bukti sabu dan ganja didalam kios optikal didalam keranjang sampah tersebut;
Bahwa Saksi mengatakan pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira Pukul 10.30 WIB pergi dari rumah di Gampong Meucat Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dengan tujuan mengambil KTP di Kantor Kependudukan Pidie Jaya, sesampai di kantor tersebut KTP belum siap kemudian Saksi menuju ke tempat kios optikal atau tempat kir mata milik Terdakwa;
Bahwa Saksi setelah sampai di kios Terdakwa tersebut Saksi dipanggil oleh Anggota Kepolisian Sektor Meureudu;
Bahwa Saksi mengatakan sebelum keluar Saksi menyimpan ganja dan sabu tersebut ke dalam keranjang tong sampah didalam kios kemudian Saksi keluar dari kios tersebut tersebut menjumpai pihak Kepolisian Sektor Meureudu diluar;
Bahwa Saksi mengkonsumsi sabu tersebut bersama Terdakwa seminggu dua kali di tempat kios tersebut;
Bahwa Saksi membeli ganja dan sabu tersebut dari Maknur (dituntut dalam berkas terpisah) ganja sebanyak 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas pembungkus nasi dengan harga paket Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan sabu sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram yang terbungkus dengan plastik bening dengan harga paket Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengatakan ditemukan juga 2 (dua) buah tutup botol yang sudah terpasang pipet, 4 (empat) buah pipet plastik, 1 (satu) batang katenbad yang telah terpasang timah rokok, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange dan 2 (dua) buah handphone merek Nokia di kios optikal milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab:8297/NNF/2014, tanggal 8 Desember 2014 yang diperiksa oleh 1. Zulni Erma pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 60051008 Jabatan Kasubdit Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Deliana Naiborhu, S.Si. Apt pangkat Penata NIP. 197410222003122002 jabatan Paur Subbit Narkobafor pada Laboratorium Forensik Medan yang mengetahui a.n. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Waka Dra. Melta Tarigan, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Yuyen Ahmadi Bin Husen adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga alat bukti surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 jo. 184 (1) huruf c KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kedai Vira Optikal yang berada di Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang membuat kaca mata;
Bahwa Terdakwa Safaruddin (dituntut dalam berkas terpisah) berada didalam kios tempat kaca mata didalam optik milik Terdakwa;
Bahwa ada Anggota Polsek Meureudu datang ke kios optikal milik Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa sedang didalam kios tersebut bersama-sama dengan Terdakwa Safaruddin;
Bahwa benar Anggota Kepolisian Polsek Meureudu memanggil Terdakwa Safaruddin dari luar sehingga Terdakwa Safarudin keluar menjumpai pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa Safaruddin sebelum keluar terlebih dahulu menyimpan sesuatu didalam keranjang sampah di tempat kios tersebut;
Bahwa setelah keluar Terdakwa Safaruddin berbincang-bincang dengan Terdakwa kemudian Safaruddin pergi dengan Anggota Polsek Meureudu tersebut tidak beberapa lama Safaruddin dan Anggota Polsek Meureudu kembali lagi ke kios optikal milk Terdakwa;
Bahwa kemudian Anggota Polsek Meureudu melakukan pemeriksaan di kios Terdakwa dan menemukan barang bukti ganja dan sabu didalam plastik bening kecil berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,1 (nol koma satu) gram dan satu bungkus kertas berisi daun ganja dan biji kering dengan berat bruto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram di dalam keranjang sampah dan juga ditemukan 2 (dua) set bong terbuat dari 2 (dua) botol plastik yang pada tutup botol tertulis Coca cola dan Sinde, 4 (empat) pipet plastik bekas pakai, 2 (dua) pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) batang cooton buds yang pada salah satu ujungnya terpsang timah rokok, 1 (satu) mancis orange;
Bahwa kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Terdakwa Safaruddin;
Bahwa Narkotika jenis ganja dan sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian dibawa oleh Terdakwa Safaruddin ke tempat Terdakwa;
Bahwa ditemukan juga barang bukti 1 (satu) buah bong botol Coca cola dan botol Lasegar, 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata, 2 (dua) buah tutup botol yang sudah terpasang pipet, 4 (empat) pipet plastik, 1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange;
Bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap Terdakwa yang mana hasil urine tersebut positif Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat;
1 (satu) paket sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram yang terbungkus dengan plastik bening;
2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar dan Coca cola;
1 (satu) buah kotak tempat kaca mata;
4 (empat) buah pipet plastik;
1 (satu) batang katenbad yang telah terpasang timah rokok;
2 (dua) buah kaca pirek;
1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange;
2 (dua) buah handphone merek Nokia;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kedai Vira Optikal yang berada di Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, Anggota Polsek Meureudu datang ke kios optikal milik Terdakwa kemudian Anggota Polsek Meureudu tersebut memanggil Terdakwa Safaruddin (dituntut dalam berkas terpisah) yang saat itu Safaruddin berada didalam kios tersebut kemudian Terdakwa Safaruddin keluar menemui Anggota Polsek Meureudu tersebut dan sebelum keluar Terdakwa Safaruddin menyimpan ganja dan sabu didalam keranjang sampah, setelah keluar Anggota Polsek Meureudu menanyakan kepada Safaruddin tadi kamu bawa apa didalam plastik hitam dan dijawab oleh Safaruddin kabel wayer mobil yang sedang diperbaiki di rumah Safaruddin sehingga Safarudin dibawa ke Polsek Meureudu, bahwa Safarudin mengatakan uang hasil penjualan kabel wayer tersebut digunakan untuk membeli sabu di Simpang Tiga tempat M. Nur;
Bahwa Terdakwa Safaruddin mengaku sabu dan ganja yang telah dibeli dari M. Nur tersebut disimpan di kios optikal didalam keranjang sampah dibawah bangku;
Bahwa kemudian anggota Polsek Meureudu dan Safaruddin datang lagi ke kios optikal milik Terdakwa dan menemukan ganja dan sabu didalam keranjang sampah dibawah bangku panjang dan ditemukan kotak kaca mata yang didalam isinya bong alat hisap sabu di kios optikal atau kir kaca mata milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Safarudin dalam satu minggu mengkonsumsi Narkotika sebanyak 2 (dua) kali di kios milik Terdakwa tersebut, dan juga barang bukti yang ditemukan tersebut untuk Terdakwa konsumsi bersama dengan Safaruddin;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atau tidak, sehingga Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Ketiga melanggar 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-3 (ketiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak dan melawan hukum;
Menggunakan Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Yuyen Ahmadi Bin Husen yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, terdakwa telah menyatakan bahwa perbuatannya untuk menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan untuk menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman oleh Terdakwa jelas bukan untuk kepentingan pengobatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, karena terdakwa bukan orang yang berprofesi dan berkecimpung dalam bidang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti bahwa perbuatan untuk menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Bahwa terhadap perbuatan yang tidak ada dasar hukum dan jelas-jelas dilarang oleh undang-undang i.c. UU No. 35 Tahun 2009, sudah seharusnya dan sepatutnya apabila Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun pada kenyataannya Terdakwa telah melakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum” juga telah terpenuhi;
Ad.3. Menggunakan Narkotika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, Anggota Polsek Meureudu datang ke kios optikal milik Terdakwa kemudian Anggota Polsek Meureudu tersebut memanggil Terdakwa Safaruddin (dituntut dalam berkas terpisah) yang saat itu Safaruddin berada didalam kios tersebut kemudian Terdakwa Safaruddin keluar menemui Anggota Polsek Meureudu tersebut dan sebelum keluar Terdakwa Safaruddin menyimpan ganja dan sabu didalam keranjang sampah, setelah keluar Anggota Polsek Meureudu menanyakan kepada Safaruddin tadi kamu bawa apa didalam plastik hitam dan dijawab oleh Safaruddin kabel wayer mobil yang sedang diperbaiki di rumah Safaruddin sehingga Safarudin dibawa ke Polsek Meureudu, bahwa Safarudin mengatakan uang hasil penjualan kabel wayer tersebut digunakan untuk membeli sabu di Simpang Tiga tempat M. Nur yang mana sabu dan ganja tersebut disimpan di kios optikal didalam keranjang sampah dibawah bangku kemudian anggota Polsek Meureudu dan Safaruddin datang lagi ke kios optikal milik Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen dan menemukan ganja dan sabu didalam keranjang sampah dibawah bangku panjang dan ditemukan kotak kaca mata yang didalam isinya bong alat hisap sabu di kios optikal atau kir kaca mata milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa dan Safarudin dalam satu minggu mengkonsumsi Narkotika sebanyak 2 (dua) kali di kios milik Terdakwa tersebut, dan juga barang bukti yang ditemukan tersebut untuk Terdakwa konsumsi bersama dengan Safaruddin;
Menimbang, bahwa dengan demikian bahwa unsur menggunakan Narkotika telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkitoka telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat, 1 (satu) paket sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram yang terbungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar dan Coca cola, 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata, 4 (empat) buah pipet plastik, 1 (satu) batang katenbad yang telah terpasang timah rokok, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange, 2 (dua) buah handphone merek Nokia yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) amp ganja seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram yang terbungkus dengan kertas coklat;
1 (satu) paket sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram yang terbungkus dengan plastik bening;
2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar dan Coca cola;
1 (satu) buah kotak tempat kaca mata;
4 (empat) buah pipet plastik;
1 (satu) batang katenbad yang telah terpasang timah rokok;
2 (dua) buah kaca pirek;
1 (satu) buah mancis atau korek api warna orange;
2 (dua) buah handphone merek Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 ( tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulaiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Pahmi, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
ANNISA SITAWATI.SH NURMIATI. S.H.
d.t.o.
YUSRIZAL.SH
Panitera Pengganti
d.t.o.
SULAIMAN S.H.