248/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNAIDI Bin MIHIL
“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
P U T U S A N
Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : JUNAIDI Bin MIHIL.
Tempat lahir : Malinau .
Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun 24 Maret 1990.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Malinau Rt.002 Rw.001 Kec. Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa tersebut ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017
Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017.
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan 17 November 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 18 November 2017 sampai dengan 16 Januari 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Mus Nuran Rasydi, SH yang beralamat di Jln. May Jend Soetoyo No. 67 A Kandangan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim tertanggal 25 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 19 Oktober 2017 Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 19 Oktober 2017 Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 29 November 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-257/KANDA /10/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL memutuskan :
Menyatakan terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir obat jenis dextro.
1 (satu) buah plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2017 nomor reg. perkara : PDM-257/KANDA/10/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi ERI SETIADI dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi yang mengatakan bahwa ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Dextro dipinggir jalan Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi ERI SETIADI dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut melihat terdakwa dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi ERI SETIADI dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir, lalu obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 1 (satu) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1166, tanggal 15 September 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1709E1052 berupa 2 (dua) tablet warna kuning dengan penandaan pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
Bahwa untuk obat jenis Dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal sehingga obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi ERI SETIADI dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi yang mengatakan bahwa ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Dextro dipinggir jalan Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi ERI SETIADI dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut melihat terdakwa dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi ERI SETIADI dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir, lalu obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 1 (satu) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1166, tanggal 15 September 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1709E1052 berupa 2 (dua) tablet warna kuning dengan penandaan pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir obat jenis dextro.
1 (satu) buah plastik warna hitam;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN karena telah mengedarkan obat jenis dextro;
Bahwa berawal ketika saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi yang mengatakan bahwa ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Dextro dipinggir jalan Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut melihat terdakwa dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis dextro izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi atas nama :
Saksi M. SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi ERI SETIADI karena telah mengedarkan obat jenis dextro;
Bahwa berawal ketika saksi dan saksi ERI SETIADI mendapat informasi yang mengatakan bahwa ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Dextro dipinggir jalan Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi ERI SETIADI serta rekan yang lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut melihat terdakwa dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi dan saksi ERI SETIADI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa dalam mengedarkan obat jenis dextro tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis dextro izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR, yang pada pokok- pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Farmasi, Cosmetik dan Obat Tradisional, yang salah satu tugas dan wewenang ahli dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan, termasuk psikotropika dan narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar untuk obat jenis dextro sudah di cabut ijin edarnya dan sudah tidak boleh lagi di perjual belikan;
Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat dan bahan yang berkhasiat obat, untuk sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa apabila golongan obat keras, termasuk obat jenis dextro dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis maka akan meyebabkan defresi susunan saraf pusat, dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannya dan juga tidak sesuai indikasi atau kegunaanya;
Bahwa untuk sedian farmasi obat jenis dextro tidak diedarkan lagi dan ijin produksi sudah dicabut sehingga tidak ada yang mempunyai wewenang untuk menjual maupun meracik dan apabila obat itu masih ada beredar itu tidak dapat dipertanggung jawabkan baik itu isi kandungannya, mutu dan kemanfaatannya;
Bahwa untuk obat jenis Dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal sehingga obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;.
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis dextro tanpa izin pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan;
Bahwa saat itu terdakwa sedang dipinggir jalan di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan menunggu taxi carry tujuan loksado bersama teman terdakwa yang bernama SAMSUDIN, setelah itu datang anggota kepolisian kemudian terdakwa langsung lari namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa selanjutnya anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam;
Bahwa kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan tentang kepemilikan obat jenis dextro tersebut dan terdakwa mengakui atas kepemilikan obat jenis dextro selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa berhubungan dengan Sdr. CABAN yaitu terdakwa datang langsung mendatangi kerumah Sdr. CABAN untuk membeli obat jenis dextro tersebut;
Bahwa terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 1 (satu) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis dextro tersebut dilarang Undang-undang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis dextro tanpa izin pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan;
Bahwa benar saat itu terdakwa sedang dipinggir jalan di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan menunggu taxi carry tujuan loksado bersama teman terdakwa yang bernama SAMSUDIN, setelah itu datang anggota kepolisian kemudian terdakwa langsung lari namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa benar selanjutnya anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam;
Bahwa benar kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan tentang kepemilikan obat jenis dextro tersebut dan terdakwa mengakui atas kepemilikan obat jenis dextro selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa benar obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar cara terdakwa berhubungan dengan Sdr. CABAN yaitu terdakwa datang langsung mendatangi kerumah Sdr. CABAN untuk membeli obat jenis dextro tersebut;
Bahwa benar terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 1 (satu) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar terdakwa mengetahui menjual obat jenis dextro tersebut dilarang Undang-undang;
Bahwa benar untuk obat jenis Dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal sehingga obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagiBahwa benar terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 197 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 :Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 98 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengedarkan obat jenis dextro tanpa izin pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar Jam 12.30 Wita, bertempat di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan;
Menimbang, bahwa bermula terdakwa berada dipinggir jalan di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan menunggu taxi carry tujuan loksado bersama teman terdakwa yang bernama SAMSUDIN, setelah itu datang anggota kepolisian kemudian terdakwa langsung lari namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan/diselipkan terdakwa didalam celana bagian belakang dibalik baju yang dibungkus plastik warna hitam kemudian kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan tentang kepemilikan obat jenis dextro tersebut dan terdakwa mengakui atas kepemilikan obat jenis dextro selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang sering dipanggil dengan nama CABAN (DPO) yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir dan obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir, apabila obat jenis Dextro tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 1 (satu) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal sehingga obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti
Menimbang, memperhatikan oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan pertama melanggar pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terbukti dan terpenuhi maka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir obat jenis dextro.
1 (satu) buah plastik warna hitam.
Akan ditentukan statusnya didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum
Memperhatikan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI Bin MIHIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir obat jenis dextro.
1 (satu) buah plastik warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERARIAS sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim–hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH SYAMSUNI, SH
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH
Panitera Penganti
HERARIAS