589/Pid.Sus/2013/PN Slmn
Putusan PN SLEMAN Nomor 589/Pid.Sus/2013/PN Slmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN
HUKUM
P U T U S A N
No.589/Pid.Sus/2013/PN.Slmn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN;-----------
Tempat lahir : Yogyakarta; --------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 01 Oktober 1987;------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Gondosari Somokaton Rt.004 Sitimulyo, Piyungasn
Bantul; Alamat kontrak Karang Rt.03 Singosaren, Banguntapan, Bantul-----------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mahasiswa;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:-----------
Penyidik tanggal 08 Nopember 2013 No.Sp.Han/ 156/XI/2 013/ Ditresnarkoba sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2013. --------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Kajati Yogyakarta tanggal 20 Nopembe 2013 No.B.3547/0.4.14/Euh.1/11/2013 sejak tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 06 Januari 2014.---------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2013 No.Print.54/0.4.14/ Euh.2/I2 /2013 sejak tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 07 Januari 2014.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim tanggal 31 Desember 2013 No.589/Pen .Pid/ 2013/PN.Slmn sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 29 Januari 2014.-----------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 21 Januari 2014 No. 589/Pid.Sus/2014 sejak tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 30 Maret 2014.---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum --------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;--------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;----
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-05/SLMN/Euh.2/12/2013 tertanggal 16 Desember 2013;--------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;-----
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancma pidana dalam pasal 127 ayat (1) a Undang-undang R.I.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Ketiga.------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN, dengan pidana penjara selama : 4 ( Empat ) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat + 43,86 gram beserta kertas koran pembungkusnya;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gelas berisi ranting berat + 2,66 gram yang diduga narkotika jenis ganja;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pot bunga berisi tanaman yang diduga narkotika jenis ganja;--
1 (satu) linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja berat + 0,84 gram yang terdapat di dalam bungkus rokok bintang buana;------------------------------
2 (dua) bungkus kertas paper merk raja mas; -----------------------------------
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.----------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ). ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sangat menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk itu mohon hukuman yang seringan-ringannya;-----------------
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: --------------------------------------
Pertama :------------------------------------------------------------------------------------------------
=Bahwa terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN pada hari Minggu
tanggal 3 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Karang Rt.03 Kelurahan Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
=Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika petugas dari Dit Narkoba Polda DIY diantaranya adalah saksi WICAKSONO, saksi TONI TRIYANTO dan saksi MUDHOFAR sedang menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa dirumah kontrakan Dusun Karang Rt.03 Kelurahan Singosaren, Kecamastan Banguntapan, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, selanjutnya petugas dari Polda DIY berangkat menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut.----------------------------------------------------------------------------
Setelah sampai di tempat sebagaimana diinformasikan tersebut, petugas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN. Setelah terdakwa dilakukan penangkapan oleh Tim dari Dit Narkoba Polda DIY, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, kemudian ditemukan barang bukti antara lain berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran yang berisi daun, ranting dan biji diduga narkotika jenis ganja, ditemukan di dalam dapur rumah kontrakan terrdakwa -
1 (satu) buah gelas yang berisi ranting yang diduga narkotika jenis ganja, ditemukan di dalam dapur rumah kontrakan terrdakwa;-------------------------------
1 (satu) buah pot berisi tanaman ganja ditemukan di samping sumur didalam rumah kontrakan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) linting rokok yang diduga berisi ganja dan 2 (dua) bungkus kertas paper ditemukan didalam ruang makan rumah kontrakan terdakwa.---------------------
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggekedahan, dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa diakui behwa 1 (satu) bungkus kertas koran yang berisi daun, ranting dan biji diduga narkotika jenis
ganja dan 1 (satu) linting rokok yang diduga berisi ganja adalah milik teman terdakwa yang bernama MANDONG (DPO) yang ditaruh di rumah kontrakan terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah pot berisi tanaman ganja ditemukan di samping sumur, 1 (satu) buah gelas yang berisi ranting yang diduga narkotika jenis ganja dan kertas paper adalah milik terdakwa. ---------------------------------------
=Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan ganja tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.--------------------------------------
=Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1193/NNF/2013 tanggal 7 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si. pada kesimpulannya menerangkan :---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :-----
BB-2416/2013/NNF berupa batang, daun dan biji dalam kertas koran;--------------
BB-2417/2013/NNF berupa batang dalam gelas;-------------------------------------------
BB-2418/2013/NNF berupa tanaman dalam pot;-------------------------------------------
BB-2419/2013/NNF berupa lintingan rokok; tersebut di atas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
ATAU-----------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :-----------------------------------------------------------------------------------------------
=Bahwa terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN, pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa di di Dusun Karang Rt.03 Kelurahan Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh merek;a terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
=Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 Wib teman terdakwa yang bernama MANDONG (DPO) bersama satu orang temannya yang tidak dikenal namanya datang kerumah terdakwa.---------------------------------------
Setelah saling ngobrol MANDONG (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan / mengisap ganja yang dibawa oleh MANDONG (DPO), dan pada saat itu MANDONG menyuruh terdakwa untuk mencari kertas paper.-----------------
=Setelah terdakwa mendapatkan kertas paper lalu diserahkan kepada MANDONG, kemudian terdakwa menidurkan anaknya dikamar tidur, setelah anak terdakwa tidur kemudian terdakwa menemui MANDONG yang sudah memegang lintingan rokok ganja, kemudian lintingan rokok ganja tersebut disulut dengan korek api lalu dihisap secara bersama-sama hingga habis dan sisa pemakaiannya ditaruh didalan gelas, setelah itu sekitar pukul 24.00 Wib MANDONG bersama temannya pamit pulang, selanjutnya pada pagi harinua hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa telah ditangkap petugas dari Polda DIY dan diketemukan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang blebih dikenal dengan sebutan ganja didalam rumah kontrakan terdakwa.-----------
=Bahwa setelah ditemukan barang bukti oleh petugas, kemudian ditunjukkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, dan oleh terdakwa diakui bahwa narkotika golongan I (satu) jenis ganja tersebut adalah sisa pemakaian terdakwa bersama MANDONG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 Wib di dalam rumah kontrakan terdakwa.---------------------------------------------
=Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa dibawa ke Biddokkes Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------
=Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urinalisis Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Polda DIY, menerangkan :-----------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Urine Nomor :R/280/XI/2013/Biddokkes tanggal 3 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa SITI MUSDLICHAH, SH.AMd.Keb. dan diketahui oleh Kabid Dokkes Polda DIY AKBP Dr. DIDIET SETIOBOEDI,Sp.THT-KL,DFM, Kesimpulannya menerangkan : Hasil pemeriksaan Urine Tersangka OKY PERMANA SAKTI menunjukkan hasil CANNABINOIDS / NARKOTIKA POSITIF (+).----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Saksi WICAKSONO ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 jam 06.00 Wib di Karang, Singosaren Banguntapan Bantul,telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menyalah gunakan Narkotika.------
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Karang SingosarenBanguntapan Bantul ada orang yang menanam ganja dan setelah ditindak lanjuti dengan pengawasan dirumah yang dicurigai kemudian saksi bersama tim menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : l kertas korang yang berisi daun ranting dan biji ganja ; gelas yang berisi ranting ganja ditemukan didapur ; satu pot yang berisi tanaman ganja ditemukan disamping sumur ; 1 linting rokok berisi ganja ; 2 bungkus kertas paper merk Raja Mas ditemukan dalam ruang makan.------------------------------
Bahwa terdakwa dirumah kontrakan bersama istrinya.-----------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang ganja tersebut berasal dari MADONG dari Jawa Timur dan diakui milik terdakwa yang mana Madong datang lalu memberinya ke terdakwa.----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan tersebut yang disita waktu terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dilakukan pemeriksaan Urine dan hasilnya positip.---------
Bahwa barang tersebut pengakuannya untuk digunakan sendiri.------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan pot milik Madong---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi TONI TRIYANTO ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 jam 06.00 Wib di Karang, Singosaren Banguntapan Bantul,telah ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menyalahgunakan Narkotika.-------
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Karang Singosaren Banguntapan Bantul ada orang yang menanam ganja dan
setelah ditindak lanjuti dengan pengawasan dirumah yang dicurigai kemudian saksi bersama tim menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : l kertas korang yang berisi daun ranting dan biji ganja ; gelas yang berisi ranting ganja ditemukan didapur ; satu pot yang berisi tanaman ganja ditemukan disamping sumur ; 1 linting rokok berisi ganja ; 2 bungkus kertas paper merk Raja Mas ditemukan dalam ruang makan.------------------------------
Bahwa terdakwa dirumah kontrakan bersama istrinya.-----------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang ganja tersebut berasal dari MADONG dari Jawa Timur dan diakui milik terdakwa yang mana Madong datang lalu memberinya ke terdakwa.----------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan tersebut disita waktu terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan.---------------
Bahwa waktu terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan.---------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang .-------------------------------
Bahwa terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positip---------
Saksi MUDHOFAR ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 jam 06.00 Wib di Karang, Singosaren Banguntapan Bantul,telah ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menyalahgunakan Narkotika.-------
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Karang Singosaren Banguntapan Bantul ada orang yang menanam ganja dan setelah ditindak lanjuti dengan pengawasan dirumah yang dicurigai kemudian saksi bersama tim menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : l kertas korang yang berisi daun ranting dan biji ganja ; gelas yang berisi ranting ganja ditemukan didapur ; satu pot yang berisi tanaman ganja ditemukan disamping sumur ; 1 linting rokok berisi ganja ; 2 bungkus kertas paper merk Raja Mas ditemukan dalam ruang makan.------------------------------
Bahwa terdakwa dirumah kontrakan bersama istrinya.-----------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang ganja tersebut berasal dari MADONG dari Jawa Timur dan diakui milik terdakwa yang mana Madong datang lalu memberinya ke terdakwa.----------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan tersebut disita waktu terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan.----------------
Bahwa waktu terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan.---------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib.-----------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa urine dan hasilnya positip.-------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;--------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi.----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam kasus penggunaan Narkotika.------------------
Bahwa keterangan yang terdakwa sampaikan didepan Polisi sudah benar--------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai progremen wibset.------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 jam 06.00 dirumah terdakwa di Karang , singosaren Banguntapan Bantul.-----
Bahwa waktu terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa : 1 kertas koran yang berisi daun ranting dan biji ganja ; 1 gelas yang berisi ranting ranting ganja ditemukan didapur .; 1 pot berisi tanaman ganja ditemukan disamping sumur dalam rumah ; 1 linting rokok yang berisi ganja ; 2 bungkus kertas paper merk Raja Mas ditemukan di ruang makan.-------------------------------
Bahwa terdakwa juga menggunakan ganja tersebut.-------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 jam 18.30 teman terdakwa yang benama MADONG main kerumah bersama temannya terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa diajak memakai ganja dan saya disuruh mencari kertas paper oleh MADONG, setelah terdakwa menidurkan anak terdakwa bergabung didapur ,waktu itu Madong sudah melinting ganja kemudian terdakwa bakar dan dihisap bersama-sama bergantian. Pada waktu itu habis 3 linting ganja,kemudian jam 24.00 MADONG dan temannya pulang. Namun pagi harinya hari Minggu tanggal 03 Nopember2013 jam 06.00 terdakwa ditangkap Polisi dan melakukan penggeledahan dirumah yang kemudian menemukan barang bukti tersebut.------------------------------------------------------------
Bahwa MADONG membuat sebanyak 6 linting dan digunakan bersama-sama.
Bahwa tanaman ganja di dalam pot milik MADONG yang dititipkan terdakwa, karena takut akan dibawa malam-malam dan akan diambil siang harinya dengan membawa barang yang lain.---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.-----------------------------------------------------
Bahwa dengan kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut bukan milik terdakwa tapi milik orang lain.-----------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa urine dan hasilnya positip.--------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas koran berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat + 43,86 gram beserta kertas koran pembungkusnya;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gelas berisi ranting berat + 2,66 gram yang diduga narkotika jenis ganja;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pot bunga berisi tanaman yang diduga narkotika jenis ganja;---
1 (satu) linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja berat + 0,84 gram yang terdapat di dalam bungkus rokok bintang buana;--------------------------------
2 (dua) bungkus kertas paper merk raja mas; -----------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di di rumah kontrakan di Dusun Karang Rt.03 Kelurahan Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul telah menggunakan/menghisap Narkotika Golongan I jenis ganja;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatannya tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan MANDONG (DPO) dan satu orang temannya yang tidak dikenal dengan cara lintingan rokok ganja disulut dengan korek api lalu dihisap secara bersama-sama hingga habis dan sisa pemakaiannya ditaruh didalan gelas;----------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda DIY dan diketemukan
1 (satu) bungkus kertas koran berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat + 43,86 gram beserta kertas koran pembungkusnya;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gelas berisi ranting berat + 2,66 gram yang diduga narkotika jenis ganja;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pot bunga berisi tanaman yang diduga narkotika jenis ganja;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja berat + 0,84 gram yang terdapat di dalam bungkus rokok bintang buana;--------------------------
2 (dua) bungkus kertas paper merk raja mas;--------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1193/NNF/2013 tanggal 7 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si. pada kesimpulannya menerangkan :-------------------------------------------------------------------
BB-2416/2013/NNF berupa batang, daun dan biji dalam kertas koran;----------
BB-2417/2013/NNF berupa batang dalam gelas;----------------------------------------
BB-2418/2013/NNF berupa tanaman dalam pot;---------------------------------------
BB-2419/2013/NNF berupa lintingan rokok; tersebut di atas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Bahwa barang bukti narkotika golongan I (satu) jenis ganja tersebut oleh terdakwa diakui adalah sisa pemakaian terdakwa bersama MANDONG (DPO);
Bahwa terdakwa menggunakan/menghisap Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada surat ijin dari pihak yang berwajib, ------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urinalisis Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Polda DIY, menerangkan : Hasil Pemeriksaan Urine Nomor :R/280/XI/2013/Biddokkes tanggal 3 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa SITI MUSDLICHAH, SH.AMd.Keb. dan diketahui oleh Kabid Dokkes Polda DIY AKBP Dr. DIDIET SETIOBOEDI,Sp.THT-KL,DFM, Kesimpulannya menerangkan : Hasil pemeriksaan Urine Tersangka OKY PERMANA SAKTI menunjukkan hasil CANNABINOIDS / NARKOTIKA POSITIF (+);--------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatife Kesatu : melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan
alternatif ke tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:-
Unsur Setiap orang;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pengakuan Terdakwa identitas tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti ;-----------------------------------------------------
Ad. 2. ."Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri :---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum yaitu bahwa sesuatu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, kecuali ada izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;-
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak ini berhubungan dengan unsur berikutnya yaitu menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 maka Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 maka “dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I
dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti terungkap bahwa terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah kontrakan di Dusun Karang Rt.03 Kelurahan Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul telah menggunakan/menghisap Narkotika Golongan I jenis ganja;----------------------
Menimbang, bahwa perbuatannya tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan MANDONG (DPO) dan satu orang temannya yang tidak dikenal dengan
cara lintingan rokok ganja disulut dengan korek api lalu dihisap secara bersama-sama hingga habis dan sisa pemakaiannya ditaruh didalan gelas dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Dit Narkoba Polda DIY dan dalam penggeledahan diketemukan barang bukti berupa ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat + 43,86 gram beserta kertas koran pembungkusnya;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gelas berisi ranting berat + 2,66 gram yang diduga narkotika jenis ganja;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pot bunga berisi tanaman yang diduga narkotika jenis ganja;-----
1 (satu) linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja berat + 0,84 gram yang terdapat di dalam bungkus rokok bintang buana;----------------------------------------
2 (dua) bungkus kertas paper merk raja mas;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1193/NNF/2013 tanggal 7 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si. pada kesimpulannya menerangkan :---------------------------------------------------------------------
BB-2416/2013/NNF berupa batang, daun dan biji dalam kertas koran;--------------
BB-2417/2013/NNF berupa batang dalam gelas;-------------------------------------------
BB-2418/2013/NNF berupa tanaman dalam pot;-------------------------------------------
BB-2419/2013/NNF berupa lintingan rokok; tersebut di atas adalah GANJA
dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti narkotika golongan I (satu) jenis ganja tersebut oleh terdakwa diakui adalah sisa pemakaian terdakwa bersama MANDONG (DPO) dan terdakwa menggunakan/menghisap Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada surat ijin dari pihak yang berwajib, -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urinalisis Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Polda DIY, menerangkan : Hasil Pemeriksaan Urine Nomor :R/280/XI/2013/Biddokkes tanggal 3 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa SITI MUSDLICHAH, SH.AMd.Keb. dan diketahui oleh Kabid Dokkes Polda DIY AKBP Dr. DIDIET SETIOBOEDI,Sp.THT-KL,DFM, Kesimpulannya menerangkan : Hasil pemeriksaan Urine Tersangka OKY PERMANA SAKTI menunjukkan hasil CANNABINOIDS / NARKOTIKA POSITIF (+);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta persidangan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja ini tanpa hak dan melawan hukum oleh karena Narkotika golongan I tidak dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan dalam jumlah terbatas hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium tetapi harus seijin Menteri Kesehatan setelah mendapat rekomendasi Kepala Badan POM, sedangkan dalam perkara ini terbukti terdakwa menggunakan narkotika golongan I tersebut bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan dan kepemilikan Ganja oleh terdakwa tersebut adalah dalam rangka untuk digunakan sendiri;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka "Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri telah terpenuhi dan terbukti;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat + 43,86 gram beserta kertas koran pembungkusnya;
1 (satu) buah gelas berisi ranting berat + 2,66 gram yang diduga narkotika jenis ganja;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pot bunga berisi tanaman yang diduga narkotika jenis ganja;-------
1 (satu) linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja berat + 0,84 gram yang terdapat di dalam bungkus rokok bintang buana;------------------------------------------
2 (dua) bungkus kertas paper merk raja mas;----------------------------------------------
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN : ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yamg sedang giat melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.------------------------
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;--------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal;------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai pengguna;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa berstatus mahasiswa;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat: ----------------------------------------------
KEMANUSIAAN yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap
menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut; ---
EDUKATIF yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan;--------------------------
KEADILAN yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini telah memenuhi rasa keadilan sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa OKY PERMANA SAKTI Bin BADARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat + 43,86 gram beserta kertas koran pembungkusnya;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gelas berisi ranting berat + 2,66 gram yang diduga narkotika jenis ganja;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pot bunga berisi tanaman yang diduga narkotika jenis ganja;
1 (satu) linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja berat + 0,84 gram yang terdapat di dalam bungkus rokok bintang buana;------------------------------
2 (dua) bungkus kertas paper merk raja mas;------------------------------------------
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.--------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh RIYADI SUNINDYO FLORENTINUS, SH selaku Hakim Ketua, I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH. MHum dan ASEP KOSWARA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUNARTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dan dihadiri oleh SRI ANGGRAEI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua
I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH. MHumRIYADISUNINDYO FLORENTINUS,SH
ASEP KOSWARA, SH.MH Panitera Pengganti,
SUNARTO