27/ PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 27/ PID/2013/PT-BNA
RIDWAN Als. WAN WALET Bin MARHABAN
Memperbaiki
-
P
S A L I N A N
UTUSANNomor : 27/ PID/2013/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RIDWAN Als. WAN WALET Bin MARHABAN ;
Tempat lahir : Kuala Baro ;
Umur /tgl. lahir : 32 Tahun / 10 Juli 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Kuala Baro, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 14 Juni 2012 s.d. tanggal 03 Juli 2012 ;
Perpanjangan oleh Kejari, sejak tanggal 04 Juli 2012 s.d. tanggal 12 Agustus 2012 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, sejak tanggal 13 Agustus 2012 s.d. tanggal 11 September 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2012 s.d. tanggal 30 September 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, sejak tanggal 24 September 2012 s.d. tanggal 23 Oktober 2012 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s.d. tanggal 22 Desember 2012 ;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Tahap (I), sejak tanggal 23 Desember 2012 s.d. tanggal 21 Januari 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Tahap (II), sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d tanggal 20 Februari 2013 ;
9. Penetapan, .…
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 14 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 15 Februari 2013 s/d tanggal 15 April 2013;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 123/Pid.B/2012/PN-MBO tanggal 16 Januari 2013 serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 18 September 2012, No. Reg.Perk : PDM–64/MBO/09/2012, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan
Primair:
Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als WAN WALET Bin MARHABAN bersama dengan Sdr. PUTRA yang sampai saat ini belum tertangkap (DPO) pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2012 bertempat di Jalan Cut Nyak Dhien Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak AtauMelawan HukumMenawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa Tanggal 12 Juni 2012 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Safuddin Als Tgk.Din Bin H.M.Saleh (Penuntutannya Dilakukan Secara Terpisah) menghubungi terdakwa melalui Hand Phone dengan maksud memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1G/ 1Gram seharga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah menerima pesanan tersebut terdakwa langsung menyiapkan Narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi Safuddin tersebut, dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa langsung datang ke rumah Saksi
Safuddin, .…
Safuddin yang berada di Jalan Serambi Mekah Gampong Blang Beurandang Kec.Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang sudah dipesan oleh Saksi Safuddin kepada terdakwa tersebut;
Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 16.30 Wib, Saksi AFRIZAL Bin Alm.SUDIRMAN (Saksi Petugas) bersama dengan Petugas dari Sat. Narkoba Polres Aceh Barat lainnya sedang melakukan patroli diseputaran kota Meulaboh, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Serambi Mekah Gampong Blang Beurandang Kec.Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Mendapat Informasi tersebut kemudian Saksi bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya mencoba melakukan pemancingan terhadap Saksi Safuddin dengan menggunakan Undercover Buy dengan cara menemui Saksi Safuddin dan berpura-pura sebagai pembeli yang hendak membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi dan saksi pun langsung menyerahkan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu kepada orang yang membeli kepada saksi tersebut. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi datang lagi menemui saksi Safuddin untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Safuddin, lalu melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan dan rumah Saksi Safuddin, dan di saat itu Saksi bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang seberat 0,7 (Nol Koma Tujuh) Gram, 1 (Satu) Bungkus kotak rokok bekas kosong merk Dji Sam Soe 234, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver, 1 (Satu) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 Warna Hitam, dan 1 (Satu) Buah Potongan pipet plastik warna putih di rumah milik Saksi Safuddin;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Polres Aceh Barat lainnya
melakukan, .…
melakukan interogasi terhadap Saksi Safuddin dengan menanyakan darimana Saksi Safuddin mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan dari keterangan Saksi Safuddin bahwa Saksi mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari terdakwa dengan cara dibeli seharga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan diantar langsung oleh terdakwa kerumah Saksi Safuddin;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya langsung melakukan pengembangan dengan cara menyuruh Saksi Safuddin menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa pada saat itu dengan menggunakan HP (Hand Phone) milik saksi Safuddin, dan pada saat itu Saksi Petugas mendengar langsung percakapan antara Saksi Safuddin dengan terdakwa, dan dalam percakapan tersebut terdakwa meminta uang sisa penjualan Narkotika Sabu kepada Saksi Safuddin sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian dijawab oleh Saksi Safuddin dengan mengatakan “Iya tunggu sebentar nanti saya antarkan”, dan pada saat itu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “saya tunggu dirumah Agam Puntong di Lorong Intan Gampong Kampung Belakang dalam Bahasa Aceh”. Adapun maksud dan tujuan menunggu di kampung belakang tepatnya dirumah Saksi Andrean adalah sambil menunggu Narkotika Jenis Sabu yang rencananya akan diantar oleh Sdr.PUTRA (DPO) kepada terdakwa sebanyak 2 (Dua) Sak;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Polres Aceh Barat lainnya langsung pergi menuju ke Gampong Kampung Belakang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi Andrean Als Agam Puntong dan 2 (Dua) orang teman terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang seberat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram, 1 (Satu) Bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam, 2 (Satu) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 Warna Hitam, 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (Satu) Buah mancis, 1 (Satu) buah Potongan pipet plastik warna putih. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Safuddin, Saksi Andrean Als
Agam, .…
Agam Puntong, Saksi Bustami, dan Saksi Mahdani bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Petugas ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr.PUTRA (DPO) dengan cara membeli ataupun memesan terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Safuddin bahwa Saksi Safuddin sudah 2 (Dua) kali membeli Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa, yang pertama pada tanggal 10 Juni 2012 dan yang kedua tanggal 12 Juni 2012 dengan cara memesan terlebih dahulu dengan menggunakan HP (Hand Phone) kemudian terdakwa sendiri yang mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh saksi Safuddin tersebut kerumah Saksi Safuddin, dan begitu juga dengan Saksi Andrean juga sering membeli Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin dari Instansi yang berwenang untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau MenyerahkanNarkotika Golongan I tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 3441/NNF/2012 Hari Kamis Tanggal 21 Juni 2012, Huruf A bahwa benar Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als WAN WALET Bin MARHABAN pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2012 bertempat di Jalan Cut Nyak Dhien Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Tanpa, .…
Tanpa Hak AtauMelawan HukumMemiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 16.30 Saksi Afrizal Bin Alm.Sudirman (Saksi Petugas) bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Safuddin, lalu melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan dan rumah Saksi Safuddin, dan di saat itu Saksi bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang seberat 0,7 (Nol Koma Tujuh) Gram, 1 (Satu) Bungkus kotak rokok bekas kosong merk Dji Sam Soe 234, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver, 1 (Satu) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 Warna Hitam, dan 1 (Satu) Buah Potongan pipet plastik warna putih di rumah milik Saksi Safuddin;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Polres Aceh Barat lainnya melakukan interogasi terhadap Saksi Safuddin dengan menanyakan darimana Saksi Safuddin mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan dari keterangan Saksi Safuddin bahwa Saksi mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari terdakwa dengan cara dibeli seharga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan diantar langsung oleh terdakwa kerumah Saksi Safuddin;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya langsung melakukan pengembangan dengan cara menyuruh Saksi Safuddin menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa pada saat itu dengan menggunakan HP (Hand Phone) milik saksi Safuddin, dan pada saat itu Saksi Petugas mendengar langsung percakapan antara Saksi Safuddin dengan terdakwa, dan dalam percakapan tersebut terdakwa meminta uang sisa penjualan Narkotika Sabu kepada Saksi Safuddin sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian dijawab oleh Saksi Safuddin dengan mengatakan “Iya tunggu sebentar nanti saya hantarkan”, dan pada saat itu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “saya tunggu dirumah Agam Puntong di Lorong Intan
Gampong, .…
Gampong Kampung Belakang dalam Bahasa Aceh”;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Polres Aceh Barat lainnya langsung pergi menuju ke Gampong Kampung Belakang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi Andrean Als Agam Puntong dan 2 (Dua) orang teman terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang seberat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram, 1 (Satu) Bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam, 2 (Satu) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 Warna Hitam, 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (Satu) Buah mancis, 1 (Satu) buah Potongan pipet plastik warna putih. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Safuddin, Saksi Andrean Als Agam Puntong, Saksi Bustami, dan Saksi Mahdani bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Petugas ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin dari Instansi yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 3441/NNF/2012 Hari Kamis Tanggal 21 Juni 2012, Huruf A bahwa benar Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih Subsidair:
Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als WAN WALET Bin MARHABAN dan ANDREAN (Penuntutannya Dilakukan Secara Terpisah) pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2012 bertempat di Jalan Cut Nyak Dhien Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya
pada, .…
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi Andrean Als Agam Puntong dengan menggunakan HP (Hand Phone) milik terdakwa dan menanyakan keberadaan Saksi Andrean dengan mengatakan “Dimana Bang?”, lalu dijawab oleh Saksi Andrean dengan mengatakan “Saya Dirumah, Ada Apa?”, lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “Jemput Saya Di Pajak Sayur Bang”. Kemudian Saksi Andrean langsung pergi menjemput terdakwa yang pada saat itu sedang berada di pajak sayur Gampong Ujong Baroh Kec.Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat dengan menggunakan Sepeda Motor milik Saksi Andrean;
Sesampainya Saksi Andrean di pajak sayur lalu bertemu dengan terdakwa, Kemudian Saksi Andrean bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “untuk apa kerumah?” lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Andrean “Bang Agam tenang saja, nanti bahan (Shabu) kita masuk 2 (Dua) Sak”. Kemudian Saksi Andrean dan terdakwa pergi menuju kerumah Saksi Andrean di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Kampung Belakang Kec.Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor milik Saksi Andrean;
Sesampainya dirumah Saksi Andrean sambil berdiri diteras sebuah rumah kosong tepatnya disebelah rumah milik Saksi Andrean, lalu Saksi Andrean mengajak terdakwa untuk masuk kedalam rumah Saksi Andrean dengan mengatakan “yok kita masuk kedalam”, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Andrean “tunggu dulu bang, orang itu mau sampai, abang buat terus bongnya”. Kemudian Saksi Andrean langsung masuk kedalam rumah milik Saksi Andrean dan langsung merakit/membuat alat hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral berwarna putih transparan berisikan air;
Selanjutnya terdakwa bersama dengan 2 (Dua) orang temannya yaitu Saksi Bustami dan Saksi Mahdani masuk ke dalam rumah milik Saksi Andrean, kemudian Saksi
Andrean, .…
Andrean bersama dengan terdakwa dan 2 (Dua) orang temannya bersama-sama masuk kedalam kamar rumah milik Saksi Andrean dan kemudian duduk didalam kamar rumah milik Saksi Andrean tersebut bersama-sama;
Selanjutnya sambil duduk kemudian terdakwa mengatakan “sambil nunggu, kita pakai aja yang ada dulu” sambil mengeluarkan 2 (Dua) buah paket kecil plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu lalu Saksi Andrean bersama dengan terdakwa menggunakannya dengan cara memasukkan Narkotika Jenis sabu tersebut sedikit demi sedikit kedalam kaca alat penghisap (Bong) yang telah dirakit oleh Saksi Andrean dan kemudian Narkotika Jenis Sabu tersebut dibakar lalu Saksi Andrean menghisap asap yang keluar dari bong tersebut yang dilakukan secara bergantian dengan terdakwa hingga Narkotika Jenis Sabu tersebut habis terbakar, sedangkan 2 (Dua) orang teman terdakwa yaitu saksi Bustami dan saksi Mahdani tidak ikut menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 16.30 Wib, Saksi AFRIZAL Bin Alm.SUDIRMAN (Saksi Petugas) bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya yang sedang melakukan patroli diseputaran kota Meulaboh, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Serambi Mekah Gampong Blang Beurandang Kec.Johan Pahlawan kab.Aceh Barat yakni Rumah Saksi Safuddin Als Tgk.Din Bin H.M.Saleh (Penuntutannya Dilakukan Secara Terpisah) sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Mendapat Informasi tersebut kemudian Saksi bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya mencoba melakukan peyelidikan terhadap rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Safuddin dan menemukan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian pada saat petugas melakukan Interogasi terhadap Saksi Safuddin bahwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik saksi Safuddin yang ditemukan oleh Petugas didapat dari terdakwa;
Selanjutnya Saksi Petugas bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya melakukan pengembangan dengan cara menyuruh saksi Safuddin untuk menanyakan keberadaan terdakwa melalui Komunikasi dengan menggunakan HP (Hand Phone) yang pada saat itu Saksi bersama dengan Petugas dari Sat
Narkoba, .…
Narkoba Polres Aceh Barat lainnya mendengar percakapan itu, yang mana di dalam percakapan tersebut terdakwa sedang berada dirumah Saksi Andrean di Jalan Cut Nyak Dhien Lr.Intan Gampong Kampung Belakang Kec.Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat bersama dengan Saksi Andrean. Kemudian Saksi bersama dengan Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat lainnya dan Saksi Safuddin langsung menuju tempat yang dimaksud tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terdakwa bersama dengan Saksi Andrean yang pada saat itu sudah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu, yang kemudian menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam, 2 (Dua) Unit HP (Hand Phone) merk Nokia Type 1280 warna hitam 1 (Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (Satu) buah mancis, dan 1 (Satu) buah potongan pipet palstik warna putih. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Andrean dan saksi Bustami serta saksi Mahdani dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa juga sudah sering menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebelum terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat;
Bahwa terdakwa sudah kecanduan menggunakan Narkotika Jenis Sabu, yang apabila terdakwa tidak menggunakan Narkotika Jenis Sabu, terdakwa merasa gelisah dan tidak percaya diri dalam melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin dari Instansi yang berwenang untuk PenyalahGuna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor Lab: 3442/NNF/2012 Hari Kamis Tanggal 21 Juni 2012, Huruf B bahwa benar Urine milik terdakwa adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127
ayat (1), .…
ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang dibacakan dalam persidangan tanggal 10 Desember 2012, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa RIDWAN Alias WAN WALET Bin MARHABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RIDWAN Alias WAN WALET Bin MARHABAN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan Penjara.
Barang Bukti Berupa:
2 (Dua) Bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram;
1 (Satu) Bungkus kotak rokok Merk Sampoerna Mild;
1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam;
2 (dua) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 warna hitam;
1 (Satu) Buah bong yang terbuat dari botol air mineral;
1 (Satu) Buah Mancis;
1 (Satu) Buah potongan pipet plastik warna putih;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 123/Pid.B/2012/PN-MBO tanggal 16 Januari 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan, .…
Menyatakan TerdakwaRIDWAN Alias WAN WALET Bin MARHABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ” ;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaRIDWAN Alias WAN WALET Bin MARHABAN dengan pidana penjara selama 10 Tahun;
Menetapkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika denda tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (Dua) Bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram;
1 (Satu) Bungkus kotak rokok Merk Sampoerna Mild;
1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam;
2 (dua) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 warna hitam;
1 (Satu) Buah bong yang terbuat dari botol air mineral;
1 (Satu) Buah Mancis;
1 (Satu) Buah potongan pipet plastik warna putih;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan H. BUKHARI, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh masing- masing pada tanggal 16 Januari 2013 dan 18 Januari 2013 dengan Akta permintaan banding No. 03/Akta.Pid/2013/PN-MBO dan telah pula diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-
masing, .…
masing pada tanggal 17 Januari 2013 dan 18 Januari 2013 dengan Akta pemberitahuan permintaan banding No. 03/Akta.Pid/2013/PN-MBO;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Aceh pada tanggal 31 Januari 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama dengan No. 03/Akta.Pid/2013/PN-MBO;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kotra memori banding tertanggal 06 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Aceh pada tanggal 08 Februari 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama dengan No. 03/Akta.Pid/2013/PN-MBO;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara
ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 06 Februari 2013 sampai dengan tanggal 12 Februari 2013 dengan No. 03/Akta.Pid/2013/PN-MBO;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya atau mohon putusan seadil-adilnya, sebaliknya Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya tetap berpendapat, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu” dan minta ke Pengadilan Tinggi agar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 123/Pid.B/2012/PN.MBO, tanggal 16 Januari 2013;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 16 Januari 2013, Nomor : 123/Pid.B/2012/PN.MBO., serta memori banding Terdakwa dan kontra memori banding
dari, .…
dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 114 ayat (1) Undan-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat;
Menimbang, bahwa tujuan pemberian pidana yang bersifat retributif yang dapat menyengsarakan terdakwa dan keluarga terdakwa, hendaknya sudah harus ditinggalkan dan seharusnya sudah beralih kepada pemberian pidana yang bersifat restoratif dan edukatif yang akan dapat memulihkan, menyadarkan dan mendidik terdakwa supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya dan kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang terlarang menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip dan tujuan pemberian pidana tersebut, Pengadilan Tinggi kembali akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika;
Terdakwa adalah orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika;
Terdakwa tidak pernah jera dan tidak pernah berusaha untuk menjauhkan diri dari narkotika;
Penyesalan terdakwa hanya untuk menutupi perbuatan yang terdakwa lakukan sedangkan bukti penyesalan tersebut tidak pernah terdakwa realisasikan didalam kehidupan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Jumlah narkotika yang diedarkan terdakwa tergolong sedikit;
Menimbang, .…
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 16 Januari 2013, Nomor : 123/Pid.B/2012/PN.MBO harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan hukum di persidangan yang berlaku, khususnya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 123/Pid.B/2012/PN-MBO tanggal 16 Januari 2013, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIDWAN Als WAN WALET Bin MARHABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak PidanaMenjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ’’
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDWAN Als WAN WALET Bin MARHABAN oleh karena dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menetapkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dipenuhi oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (Dua), .…
2 (Dua) Bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram;
1 (Satu) Bungkus kotak rokok Merk Sampoerna Mild;
1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam;
2 (dua) Unit HP (Hand Phone) Merk Nokia Type 1280 warna hitam;
1 (Satu) Buah bong yang terbuat dari botol air mineral;
1 (Satu) Buah Mancis;
1 (Satu) Buah potongan pipet plastik warna putih;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 19 Maret 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari H.M. SYAFRUDDIN ADAM, S.H., Hakim Pengadilan Tinggi sebagai Ketua Majelis, HARTADI, S.H., dan ELFI MARZUNI S.H., M.H. dan Hakim-hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 15 Februari 2013, No. 27/PID/2013/PT-BNA dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh TJUT NASRULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA D.t.o. D.t.o.
HARTADI, S.H. H.M. SYAFRUDDIN ADAM, S.H.
D.t.o.
ELFI MARZUNI S.H., M.H.
Salinan yang sama bunyinya oleh:
PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H. RUSLAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTID.t.o.
TJUT NASRULLLAH