Nomor : 277/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor : 277/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan, - Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 277/Pid.Sus/2015/PN Njk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO;
Tempat lahir : Nganjuk ;
Umur / Tanggal lahir : 24 tahun/ 15 April 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Gempol, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong,
Kabupaten Nganjuk.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 31 Juli 2015, No. SP-Han/64/VII/2015/Satresnarkoba, sejak 31 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 14 Agustus 2015, No. 1658/0.5.29/Euh.1/08/2015, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
Penuntut Umum tanggal 15 September 2015 No. Print-1207/ 0.5.29/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 29 September 2015 No. 277/Pid.Sus/2015/PN. Njk, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 19 Oktober 2015 No. 277/Pid.Sus/2015/PN. Njk, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 29 September 2015, Nomor : 277/Pid.Sus/2015/PN.Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 29 Oktober 2015, Nomor : 277/Pid.Sus/2015/PN.Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk 29 September 2015, Nomor : B- 274/P-31/Euh.2/09/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 23 September 2015, No.Reg.Perkara : PDM-125/NGJK/Euh.1/09/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan dan keamanan” sebagaimana dalam surat dakwaan yaitu pasal pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang berbentuk Permohonan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum maupun duplik dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 September 2015, No. Reg. Perkara: PDM-125/NGJK/Euh.1/09/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di rumah orang tua Terdakwa termasuk Dusun Gempol, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa Terdakwa PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa telah membeli obat dobel L dari Sdr. WIWIT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) alamat Jombang, bertempat di jalan umum kota Jombang.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang farmasi telah menjual kesediaan farmasi jenis pil dobel L pada saksi GALANG ADY PRATAMA sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di rumah orang tua Terdakwa termasuk Dusun Gempol, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Bahwa kemudian pada hari Jum'at tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 04.30 wib, bertempat di rumah orang tua Terdakwa termasuk Dusun Gempol, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli dan kedapatan menyimpan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L yang disimpan di belakang pekarangan rumah dan Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dobel L.
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 5537/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8344/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah memberikan keterangan di bawah sumpah, para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Saksi SUMANTO
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 04.30 WIB di rumah orang tua terdakwa termasuk Dsn. Gempol, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk karena terdakwa telah mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat lalu saksi bersama team melakukan penyelidikan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team terlebih dahulu menangkap seseorang yang bernama Galang dan dari tangan Galang saksi mendapatkan pil dobel L sebanayk 20 butir dan setelah dilakukan pengembangan, Galang mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari terdakwa, maka kemudian saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa saksi mendapatkan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) pil dobel L dan uang Rp 20.000,00 yang merupakan hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi YUDHA KRISTIAWAN
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 04.30 WIB di rumah orang tua terdakwa termasuk Dsn. Gempol, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk karena terdakwa telah mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat lalu saksi bersama team melakukan penyelidikan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team terlebih dahulu menangkap seseorang yang bernama Galang dan dari tangan Galang saksi mendapatkan pil dobel L sebanayk 20 butir dan setelah dilakukan pengembangan, Galang mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari terdakwa, maka kemudian saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa saksi mendapatkan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) pil dobel L dan uang Rp 20.000,00 yang merupakan hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi GALANG ADY PRATAMA dibacakan karena saksi tersebut telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir di persidangan dan atas permohonan tersebut terdakwa menyetujuinya, keterangan saksi GALANG ADY PRATAMA pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah membeli pil dobel L dari terdakwa pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, sekitar jam 19.00 WIB, di rumah terdakwa termasuk Dsn. Gempol, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko obat, bukan apoteker dan tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil dobel L;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 04.30 WIB di rumah orang tua terdakwa termasuk Dsn. Gempol, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan seorang yang bernama Wiwit yang beralamat di Jombang, lalu terdakwa ditawari pil dobel L, lalu terdakwa membeli 800 (delapan ratus) butir pil dobel L dengan harga Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa dari 800 (delapan ratus) butir pil dobel L tersebut 500 (lima ratus) pil dobel L milik teman terdakwa yang bernama Wawan sedangkan yang 300 (tiga ratus) butir pil dobel L adalah milik terdakwa, lalu 20 (dua puluh) butir terdakwa jual kepada Galang dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut hanya dikemas dengan plastik biasa saja tanpa ada keterangan komposisi, kadaluarsa maupun dosis atau aturan pemakaiannya;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dan tanpa resep dokter adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L dan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) , barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi, terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan hasil pemeriksaan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : dengan nomor : 8344/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi Galang pada pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, sekitar jam 19.00 WIB, di rumah terdakwa sejumlah 20 (dua puluh butir dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 04.30 WIB di rumah orang tua terdakwa termasuk Dsn. Gempol, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa saksi mendapatkan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh puluh) pil dobel L dan uang Rp 20.000,00 yang merupakan hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut hanya dikemas dengan plastik biasa saja tanpa ada keterangan komposisi, kadaluarsa maupun dosis atau aturan pemakaiannya;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dan tanpa resep dokter adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang” atau identik dengan “Barang Siapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari alternative elemen (sub unsure) yang berarti apabila salah satu elemen (sub unsure) dalam unsure ini telah terpenuhi maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja secara umum adalah mengetahui dan menghendaki. Apabila dihubungkan dengan perbuatan tertentu maka sengaja berarti mengetahui dan menghendaki untuk mewujudkan perbuatan serta akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi Galang pada pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, sekitar jam 19.00 WIB, di rumah terdakwa sejumlah 20 (dua puluh butir dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 04.30 WIB di rumah orang tua terdakwa termasuk Dsn. Gempol, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa saksi mendapatkan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) pil dobel L dan uang Rp 20.000,00 yang merupakan hasil penjualan pil dobel L;
Menimbang, bahwa dengan terdakwa telah menjual pil dobel L kepada saksi Galang sejumlah 20 (dua puluh butir dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) berarti terdakwa telah mengedarkan pil dobel L dan hal tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja dimana kesengajaan terdakwa terlihat pada terlihat pada pengetahuan terdakwa bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara namun terdakwa tetap membeli dan menjual pil dobel L tersebut dan terdakwa dalam hal ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi, sehingga terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan mengedarkan pil dobel L. Pil dobel L adalah obat keras selain itu pil dobel L yang terdakwa jual dibungkus dalam plastik namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya sehingga menjual pil dobel L tanpa ijin maupun tanpa resep dokter adalah sangat membahayakan, karena tidak akan diketahui standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta manfaat dari pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua oleh perbuatan terdakwa maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain penjatuhan pidana pokok penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana denda maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan panahan terhadap terhadap terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan;
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara;
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan;
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L adalah obat yang berbahaya jika beredar dengan bebas di masyarakat maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) adalah hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa PUJI RIANTO Als AMBON Bin BUDI MULYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan,
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 oleh kami MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH NURSANTI SH., dan ANTON RIZAL SETIAWAN, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh TEGUH SANTOSO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh RATRIEKA Y, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
DYAH NURSANTI, SH MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
(Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH, MH
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TEGUH SANTOSO.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TEGUH SANTOSO.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3