323 /Pid.Sus/ 2017 / PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 323 /Pid.Sus/ 2017 / PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IPTIYANI Alias IP Bin SUDARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Terdakwa harus mengganti nya dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, Terdakwa kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh putusan Hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;. 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran; Dikembalikan kepada Terdakwa IPTIYANI Alias IP Bin SUDARNO - 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017; Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Sdr. GIBSON HUTAGAOL 6. Membebankan biaya perkara kepada diri Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 323 /Pid.Sus/ 2017 / PN.Ptk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO
Tempat lahir : Rembang
Umur / tanggal lahir : 38 th/ 29 Desember 1978
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia
A g a m a : Islam
Tempat tinggal : Jl. Tanjung Raya I Gg. Harmonis
Kec. Pontianak Timur
P e k e r j a a n : Polri
Terdakwa telah ditahan :
Oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rutan terhitung sejak tanggal 12 Pebruari 2017 s/d 3 Maret 2017; diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2017 s/d 12 April 2017;
Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan di Rutan sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan 1 Mei 2017;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dengan jenis penahanan di Rutan sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017; dialihkan dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d 20 Mei 2017;
Perpanjangan penahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 21 Mei 2017 s/d 19 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum nya yang bernama Muhammad Mauluddin, S.H Advokat yang berkantor/ beralamat di Jl Diponegoro Dalam No. 07 B Pontianak Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 28 Agustus 2017 dibawah register nomor : 200/ SK.Pid/2017/ PN.Ptk sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang barang bukti;
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum No Reg PDM – 75/ Ponti/ 04/ 2017 tertanggal 15 Agustus 2017 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IPTIYANIalias IP Bin SUDARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ” sebagaimana diatur Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IPTIYANIalias IP Bin SUDARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara;.
Menyatakan barang bukti berupa;-
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017.
Dikembalikan kepada Pemilik yang sah yaitu Sdr. GIBSON HUTAGAOL
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa IPTIYANI Alias IF Bin SUDARNO
Menyatakan terdakwa IPTIYANI Alias IF Bin SUDARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan: Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Repuplik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang “ Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ”.
Membebaskan terdakwa IPTIYANI Alias IF Bin SUDARNO dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan pemulihan hak Terdakwa IPTIYANI Alias IF Bin SUDARNO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan barang bukti berupa :
160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran dirampas untuk negara di kembalikan kepada terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Setelah mendengarkan tanggapan (Replik) Penuntut Umum yang pada pokoknya menyampaikan tetap pada tuntutan nya ;
Setelah mendengarkan tanggapan (Duplik) Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah dikemukakannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM. 75 / Ponti/ 04/ 2017 tertanggal 19 April 2017 dengan tuduhan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017 bertempat di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, namun karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Pontianak dan tempat tinggal sebagian besar saksi Wahyu Triyono Als Wahyu Bin Suyadi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pontianak dari pada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pondianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menghubungi saksi Wahyu Triyono untuk mengangkut 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang ke Pontianak, selanjutnya saksi Wahyu Triyono menyanggupi kemudian saksi Wahyu Triyono memuat kayu tersebut di daerah Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan tujuan Pontianak.
Bahwa pada saat sampai di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi Wahyu Triyono diberhentikan olehsaksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota. Bahwa setelah berhenti saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi Wahyu Triyono mengenai Dokumen/Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kepemilikan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, kemudian saksi Wahyu Triyono menerangkan bahwa 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran tersebut adalah milik terdakwa yang tidak dilengkapi Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Atas keterangan saksi Wahyu Triyono tersebut selanjutnya 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB beserta muatannya berupa 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran dan saksi Wahyu Triyono diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota guna Proses Lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu Triyono kemudian Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota langsung melakukan penyidikan dan meminta keterangan terhadap terdakwa yang menerangkan bahwa kayu sejumlah 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. Hansen (DPO) di Kec. Kakap Kab. Kubu Raya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dengan jelas dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan terhadap surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di persidangan yaitu :
TARMINTO, S.H. , menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi ada mengamankan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017 yang dikemudikan oleh orang lain yang berisikan kayu olahan.
Bahwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017 adalah WAHYU TRIYONO alias WAHYU Bin SUYADI dan sdr. ARIES KUSBIANTORO.
Bahwa kayu olahan tersebut adalah kayu olahan jenis belian dengan jumlah sebanyak 160 (seratus enam puluh) batang .
Bahwa selanjutnya, ketika ditanya sdr. WAHYU TRIYONO alias WAHYU Bin SUYADI dan sdr. ARIES KUSBIANTORO mengatakan bahwa dalam membawa kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen .
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan BRIPKA HASAN ABDULLAH M, SH. mengamankan mobil truck tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017 yang berisikan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk di proses lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
HASAN ABDULLAH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 02.00 Wib saksi mendapat laporan melalui telepon dari masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya mobil truck KB 8881 SB telah membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen di Jl. Trans Kalimantan Km. 26 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan IPTU TARMINTO, S.H melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut sehingga sekira pu.kul 03.30 Wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya saksi menemukan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017 yang berisikan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dikemudikan oleh Sdr. WAHYU TRIYONO alias WAHYU Bin SUYADI dan sdr. ARIES KUSBIANTORO dan kayu olahan tersebut.
Bahwa 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017 yang berisikan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk di proses lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Bahwa saksi telah di tangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Bahwa yang saksi angkut adalah kayu belian olahan sebanyak 160 (seratus enam puluh batang dengan ukuran 8 cm x 16 x 400 cm dan 8 cm x 8 cm x 400 cm.
Bahwa kayu olahan tersebut adalah milik sdr. IP. (terdakwa) yang beralamat di Pontianak;
Bahwa saksi diajak oleh teman saksi yang bernama Wahyu Triono untuk mengangkut kayu olahan dengan janji akan diberi upah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga saksi tertarik mau mengangkut kayu olahan jenis belian tersebut.
Bahwa saksi mengangkut kayu olahan tersebut dari daerah Kec. Sandai Kab. Ketapang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi KB 8881 SB tahun 2011 warna kuning dengan nomor mesin MHMFE74P5BK045362 dan nomor mesin 4D34TG23017. milik sdr. YANTO yang beralamat di Kec. Sungai Pinyuh Kab. Mempawah tanpa disertai dengan dokumen kayu;
Bahwa saksi mengangkut kayu olahan tersebut baru 1 (satu) kali.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya saksi telah di tangkap oleh pihak Kepolisian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
WAHYU TRIYONO Als WAHYU Bin SUYADI, keterangannya dalam BAP yang telah diberikan di bawah sumpah dibacakan di persidangan menerangkan :
Bahwa saksi telah di tangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Bahwa yang saksi angkut adalah kayu belian olahan sebanyak 160 (seratus enam puluh batang dengan ukuran 8 cm x 16 x 400 cm dan 8 cm x 8 cm x 400 cm.
Bahwa kayu olahan tersebut adalah milik sdr. IP. (terdakwa) yang berlalamat di Pontianak;
Bahwa saksi telah kenal dengan Sdr IP sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan saksi tidak ada hubungan apapun dengannya.
Bahwa waktu saksi mengangkut kayu belian tersebut ada mengajak teman saksi yang bernama Sdr ARIS KUSBIANTORO.
Bahwa saksi mengangkut kayu belian tersebut dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi warna Kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB Noka : MHMFE74P5BK045362 Nosin : 4D34TG23017 milik Sdr SUGIANTO Als YANTO yang beralamat di Jl. Sui Pandan Gg. Bersama Rt.002 Rw.005 Wajok Hulu, Siantan, Pontianak.
Bahwa sebelumnya Sdr IP menelpon saksi dan bilang “YU ADA DIMANA?” saksi jawab “MAU NAIK KE SANDAI BAWA SEMEN”, Sdr IP bilang “NANTI KALAU MAU TURUN MUAT BARANGKU”, saksi jawab “KAYUNYA SAMA DENGAN YANG DULU KAH”, Sdr IP bilang “YA SAMA”. Setelah saksi sampai di Sandai saksi menelpon Sdr IP “BANG DIMANA JADI MUAT NDAK”, Sdr IP menjawab “KAMU HUBUNGI BUJANG JAK DI TERAP”, saksi bilang “OKE”. Selanjutnya saksi langsung pergi ke Desa Terap untuk menemui Sdr BUJANG, namun Sdr BUJANG menyuruh saksi untuk menunggu karena kayunya belum siap dimuat.
Bahwa keesokan harinya saksi kembali menemui Sdr BUJANG, namun Sdr BUJANG bilang bahwa mobil yang muat kayu tersebut rusak radiatornya, dan setelah itu Sdr BUJANG menyuruh saksi untuk masuk lokasi dan menyalin kayu tersebut. Dan setelah selesai memuat kayu tersebut saksi kembali menghubungi Sdr IP “BANG KAYU UDAH SELESAI MUAT, GIMANA UDAH SIAP DOKUMENNYA BELUM DAN KOORDINASI DENGAN POLSEK SANDAI?” Sdr IP menjawab “LANGSUNG JAK JALAN, UANG JALAN NANTI ADA YANG NGANTAR”. Dan setelah itu saksi langsung jalan menuju ke Pontianak.
Bahwa sampai ditangkap Sdr IP belum ada memperlihatkan atau menyerahkan dokumen kayu tersebut;
Bahwa upah yang saksi dapat untuk mengangkut kayu tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa kayu olahan 160 (seratus enam puluh) batang kayu belian tersebut dan 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi warna Kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB adalah benar kayu dan mobil yang saksi bawa pada saat penangkapan oleh petugas;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Keterangan Saksi Ahli Grace Silalahi, SP;
Bahwa saat ini ahli bekerja di Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dan jabatan yang ahli emban saat ini adalah selaku PEH (Pengendalin Ekosistem Hutan) Muda BPHP Wilayah VIII Pontianak berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dengan nomor : PT. / BPHP – VIII / 2017,tanggal 27Januari 2017.
Bahwa sesuai dengan jabatan yang ahli emban dan latar belakang pendidikan dan pelatihan yang ahli miliki, ahli dapat mengidentifikasi jenis kayu dan berkompeten untuk melakukan pengukuran dan menghitung volume kayu serta melakukan proses penegakan hukum dalam perkara kehutanan yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Bahwa Pendidikan / kejuruan, kursus atau pelatihan yang pernah ahli ikuti antara lain :
Pada tahun 1999 ahli mengikuti Pelatihan Teknisi Bidang Pengujian Hasil Hutan.
Pada tahun 2000 ahli mengikuti Pelatihan Pengawas Penguji Kayu Bulat Rimba Indonesia.
Pada tahun 2000 ahli mengikuti Pelatihan Pengawas Penguji Kayu Gergajian Rimba Indonesia.
Pada tahun 2006 ahli mengikuti Pelatihan Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
Pada tahun 2011 ahli mengikuti Pelatihan Pengawas Tenaga Teknis Perencanaan Hutan.
Bahwa yang dimaksud hasil hutan adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam, disebutkan bahwa Penatausahaan hasil hutan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan /peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayuyang dilaksanakan melalui SIPUHH.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa maksud, tujuan dan ruang lingkup penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam adalah :
Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dimaksudkan untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan/atau ditebang dan/atau dipungut berdasarkan izin/hak kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan informasi.
Ruang lingkup penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam meliputi seluruh hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan atau ditebang oleh pengelolahutan/pemegang izin sah dan dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
Bahwa berdasarkan Bab I ketentuan umum pasal 1 angka2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Bahwa berdasarkan Bab I ketentuan umum pasal 1 angka10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Bahwa pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat (Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan).
Adapun mekanisme pemanfaatan hasil hutan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, yaitu dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi :
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi;
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi;
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu;
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getahgetahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan,diterangkan bahwa yang berhak dan dapat memanfaatkan hasil hutan adalah Pemegang Izinyang dapat diberikan kepada:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Koperasi; atau
Perorangan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/ Menlhk - Setjen/ 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, pada Pasal 1 angka 8. Dijelaskan bahwaPemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA/ IUPHHK-RE/ IPPKH/ IPHHK/ IPK dan ijin lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam rangka memanfaatkan hasil hutan khususnya kayu ulin (belian), secara khusus telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pada Bagian Kedua Pemberian IPHHK Belian Pasal 3 ayat (1) diuraikan bahwa IPHHK Belian dapat diberikan kepada perorang, kelompok masyarakat, koperasi masyarakat setempat yang berdomisili di sekitar atau di dalam areal hutan yang dimohon dengan cara mengajukan permohonan.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa permohonan IPHHK Belian sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) dilampiri dengan persyaratan :
Peta areal hutan yang dimohon;
Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan;
Surat Keterangan Kepala Desa tentang pembentukan kelompok masyarakat untuk pemohon dari kelompok masyarakat;
Akte pendirian koperasi untuk pemohon dari Koperasi Unit Desa dan atau koperasi masyarakat setempat;
Rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat setempat yang wilayah administrasinya mencakup areal hutan yang dimohon.
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 Penyidik bersama-sama dengan petugas ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak yang bernama Sdri GRACE MARIANA SILALAHI, S.P telah melakukan pengecekan serta pengukuran kayu olahan yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi KB 8881 SB tahun 2011 warna kuning dengan nomor mesin MHMFE74P5BK045362 dan nomor mesin 4D34TG23017 yang berisikan kayu olahan jenis belian tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang dikusai oleh sdr. IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO dan perlu ahli jelaskan sesuai dengan hasil pengecekan dan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak yang bernama Sdri GRACE MARIANA SILALAHI, S.P yang hari Senin tanggal 27 Februari 2017 kayu olahan jenis belian kelompok kayu indah sebanyak 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian kelompok kayu Indah dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 400 cm dengan volume 8,1920 M³.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dokumen yang sah dalam pengangkutan kayu olahan tersebut adalah dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) berupa Kayu Olahan dalam format Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan secara Elektronik (e-SKSHHK Olahan) sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.17/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pedoman Pelaksaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam yang dapat dilihat pada poin 4 dalam format dan gambar e-SKSHHK Olahan.
Bahwa hasil hutan kayu berasal dari hutan Negara / alam, perseorangan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf bUndang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya. dengan Terdakwa IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO telah mengangkut dan atau menguasai kayu olahan jenis belian Kelompok kayu indah sebnayak 160 (seratus enam puluh) batang menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi KB 8881 SB tahun 2011 warna kuning dengan nomor mesin MHMFE74P5BK045362 dan nomor mesin 4D34TG23017 perlu ahli jelaskan Terdakwa IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO yang telah mengangkut dan atau mengusai kayu olahan jenis Bangkirai yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf bUndang- undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan“, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.43 /Menlhk-Setjen/2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, bahwa dokumen untuk pengangkutan kayu yang berasal dari hutan alam sesuai pasal 10 ayat 1, yaitu setiap pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengan dokumen angkutan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/ Menlhk/ Setjen/ Hpl.3/8/ 2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan, dapat Ahli terangkan bahwa besar kerugian yang dialami Negara Republik Indonesia akibat perbuatan Terdakwa IPTIYANI alias IP Bin SUDARNO tersebut adalah sebagai berikut :
Atas penerimaan PSDH (berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.68/Menhut-II/2014) sebesar :
Kelompok Belian: Harga Patokan x Tarif x Volume x 2 = 1.200.000,- x 10 % x 8,1920 M³x 2 = Rp 1.966.080,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan puluh rupiah).
Atas penerimaan DR sebesar :
Kelompok belian : Tarif x Volume x 2 = $ 18 x 8,1920 M³ x 2 =$. 294,912 (dua ratus sembilan puluh empat koma sembilan satu dua dolar).
Dan apabila telah terbukti melakukan tindak pidana maka kepada yang bersangkutan dikenakan Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat perbuatan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan menggunakan formula sebagai berikut :Kelompok Belian : Harga Patokan PSDH x Volume x 2 = 1.200.000,- x 8.1920 M³ x 2 = Rp 19.660.800,- (Sembilan belas juta enam ratus enam puluh delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017.
160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran
Terhadap barang bukti tersebut saksi saksi dan terdakwa telah membenarkan dan menyatakan bahwa benar barang- barang bukti tersebut adalah : alat yang dipergunakan / barang yang merupakan hasil/ barang yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya ada barang milik Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa benar barang tersebut berupa kayu olahan jenis belian sebanyak 160 (seratus enam puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 x 400 cm dan 8 cm x 8 cm x 400 cm.
Bahwa kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari hasil lelang eksekusi benda sitaan atas nama pemenang lelang Sdr. Slamet Riyadi yang kemudian menjadi milik Terdakwa dan diangkut dari daerah Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Bahwa Terdakwa mengenali 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017 sebagai kendaraan angkut yang membawa 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen tersebut.
Bahwa dokumen pelelangan dan pembayaran lelang atas kayu tersebut ada lengkap pada terdakwa, namun pada saat diangkut dari Ketapang menuju Sungai Ambawang tidak disertakan/ dibawa oleh supir yang membawa, sedangkan Nota Angkutan memang tidak diurus oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan, untuk kepentingannya, Terdakwa telah mengajukan alat bukti saksi yang menguntungkan (a de charge) yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi a de charge Syarif Zulkifli
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara terdakwa sehubungan dengan ditangkapnya kayu belian yang dibawah oleh Terdakwa melalui sopirnya.
Bahwa saksi dalam perkara ini ada kaitan dengan terdakwa dimana saksi adalah sebagai jasa angkutan dimana terdakwa telah menyewa kepada saksi untuk mengangkut kayu dari Sandai ke Pontianak.
Bahwa adapun peristiwa tersebut pada tanggal 24 Februari 2017 dimana tidak menunjukan surat surat dan dokumen kayu.
Bahwa adapun kayu olahan yagn diangkut tersebut sebanyak kurang lebih 155 ( seratus lima lima ) batang dengan ukuran 8 cm x 16 x 400 cm dan 8 cm x 8 cm x 400 cm. dimana kayu olahan tersebut adalah milik sdr. Kuncoro yang beralamat di Daerah Kec. Sandai Kab. Ketapang.
Bahwa sewaktu kayu diangkut dengan menggunakan dengan 2 (dua) buah truk dimana pada saat kayu dimuat dimobil yang satu kemudian berangkat dan yang satu masih tertinggal dan saya dengar mobil pertama yang mengangkut telah ditangkap oleh Polisi di pontianak;
Bahwa terhadap kayu tersebut ada dokumennya yang saksi bawah kurang lebih sebanyak 286 ( dua ratus delapan puluh enam ) batang tetapi saat terjadinya penangkapan dimana truk yang pertama berangkat tersebut suratnya ada pada saksi dan oleh karena mobil yang pertama berangkat duluan yang tanpa diketahui saksi surat dokumennya ada pada saksi yaitu berupa surat dokumen lelang.
Bahwa sepengetahuan saksi surat berupa Fako sudah lama tidak berlaku.
Bahwa Kayu tersebut diambil dari tempat penimbunan Kayu.
Bahwa dipersidangan saksi menunjukan bukti berupa dokumen atas nama Slamet Riyadi yaitu Kutipan Risalah Lelang Nomor 003/2017 tanggal 26 Januari 2017.
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan terdakwa dengan Slamet Riyadi adalah rekanan.
Bahwa surat lelang yang ditunjukan saksi dengan risalah yang ditunjukan oleh terdakwa adalah sama
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah pula mengajukan alat bukti surat yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak sebanyak 2 (dua) kali tertanggal 6 Pebruari 2016 atas nama wajib bayar : Slamet Riadi;
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang Nomor : 014/WKN.11/KNL.0106/2017 atas 1 (satu) paket KO (Kayu Olahan) jenis Ulin sebanyak 285 batang/ 14.3914 m3 yang dibayarkan oleh Slamet Riadi ;
1 (satu) lembar Kutipan Risalah Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP, Nomor. 003/ 2017 atas 1 (satu) paket KO (Kayu Olahan) jenis Ulin sebanyak 285 batang/ 14.3914 m3 atas nama pembeli Slamet Riadi;
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, saksi a de charge yang dihubungkan dengan barang barang bukti yang diajukan di pemeriksaan persidangan, satu dengan yang lainnya, Majelis telah memperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017 bertempat di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya terdakwa telah menghubungi saksi Wahyu Triyono untuk mengangkut 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju ke tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya,
Bahwa benar saksi Wahyu Triyono menyanggupi dan kemudian saksi Wahyu Triyono dengan dibantu saksi Aries Kusbiantoro memuat kayu tersebut di daerah Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan tujuan tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Bahwa benar pada saat sampai di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi Wahyu Triyono diberhentikan oleh saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak.
Bahwa benar setelah berhenti saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH langsung melakukan pemeriksaan Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kepemilikan atas 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, namun saksi Wahyu Triyono tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa benar kemudian saksi Wahyu Triyono menerangkan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran yang tidak dilengkapi Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar atas keterangan saksi Wahyu Triyono tersebut selanjutnya 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB beserta muatannya berupa 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran dan saksi Wahyu Triyono diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Kota Pontianak guna Proses lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Wahyu Triyono kemudian Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak langsung melakukan penyidikan dan meminta keterangan terhadap terdakwa yang mengakui kayu sejumlah 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran adalah milik terdakwa ;
Bahwa benar kayu diangkut dengan menggunakan dengan 2 (dua) buah truk dimana pada saat kayu dimuat dimobil yang satu kemudian berangkat dan yang satu masih tertinggal dan saksi a de charge Syarif Zulkifli dengar mobil pertama yang mengangkut telah ditangkap oleh Polisi di Pontianak;
Bahwa benar terhadap kayu tersebut ada dokumennya kurang lebih sebanyak 286 ( dua ratus delapan puluh enam ) batang tetapi saat terjadinya penangkapan dimana truk yang pertama berangkat tersebut semua dokumen/ suratnya ada pada saksi a de charge Syarif Zulkifli dan oleh karena mobil yang pertama berangkat duluan yang tanpa diketahui saksi a de charge Syarif Zulkifli ;
Bahwa benar surat dokumen kayu yang ada pada saksi a de charge Syarif Zulkifli adalah berupa surat dokumen lelang.
Bahwa benar dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah menunjukkan dan menyerahkan dokumen asal usul kayu tersebut yang merupakan hasil dari lelang eksekusi benda sitaan di Polres Ketapang sebagaimana ditunjukkan dan diterangkan melalui alat bukti surat berupa :
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak sebanyak 2 (dua) kali tertanggal 6 Pebruari 2016 atas nama wajib bayar : Slamet Riadi;
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang Nomor : 014/WKN.11/KNL.0106/2017 atas 1 (satu) paket KO (Kayu Olahan) jenis Ulin sebanyak 285 batang/ 14.3914 m3 yang dibayarkan oleh Slamet Riadi ;
1 (satu) lembar Kutipan Risalah Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP, Nomor. 003/ 2017 atas 1 (satu) paket KO (Kayu Olahan) jenis Ulin sebanyak 285 batang/ 14.3914 m3 atas nama pembeli Slamet Riadi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan telah melakukan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang ” adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subjek hukum (Natuurlijke Person) yang mampu dan dapat bertanggungj awab atas perbuatan yang dilakukannya serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya; Bahwa unsur (bestandeel) setiap orang ini menunjuk kepada pelaku (daader) subyek tindak pidana, yaitu orang dan/ atau koorporasi. Apabila orang tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan delik, maka ia dapat disebut sebagai pelaku (daader).
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan seseorang bernama IPTIYANI alias IP bin SUDARNO, laki laki, berusia 38 tahun, Warga Negara Indonesia sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa IPTIYANI alias IP bin SUDARNO ditanya tentang identitasnya, telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan; Bahwa terdakwa IPTIYANI alias IP bin SUDARNO adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, hal mana dapat diketahui selama jalannya pemeriksaan persidangan, Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi semua keterangan saksi saksi dengan baik dan lancar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang telah terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki
Menimbang, bahwa ada 2 teori berkaitan dengan kesengajaan (opzeetelijk) yaitu pertama : Teori kehendak (wills theorie) yang dianut oleh Simons, dan kedua Teori Pengetahuan (voorstellings theorie) yang antara lain dianut oleh Van Hamel.
Menimbang bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia tidak memuat penjelasan tentang pengertian “dengan sengaja” namun menurut doktrin sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Van Bemmelen sebagaimana termuat dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) yang dimaksud “dengan sengaja” ialah menghendaki atau setidak-tidaknya menginsyafi (willens en wetens) suatu perbuatan yang dilarang. (lihat “Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Drs. PAF Lamintang, S.H. , P.T. Citra Aditya Bakti Bandung. 1997, hal. 281). Sehingga dapatlah diketahui pengertian unsur kesengajaan yang dimaksud dalam pasal dakwaan Penuntut Umum dalam perkara A quo adalah pelaku (daader) sengaja melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2017 sekira pukul 03.30 wib bertempat di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Terdakwa ada menghubungi saksi Wahyu Triyono dan menawarkan untuk mengangkut 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju ke tempat Terdakwa dengan upah Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah), Bahwa hal itu disetujui oleh saksi Wahyu Triyono, selanjutnya saksi Wahyu Triyono dengan dibantu oleh saksi Aries Kusbiantoro memuat kayu tersebut ke dalam 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 nomor polisi KB 8881 SB dan selanjutnya mereka berangkat mengangkut kayu tersebut dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju ke tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya;
Bahwa pada saat sampai di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi Wahyu Triyono diberhentikan oleh saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak. Bahwa setelah berhenti saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH langsung melakukan pemeriksaan Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kepemilikan atas 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, namun saksi Wahyu Triyono tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa kemudian saksi Wahyu Triyono menerangkan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran yang tidak dilengkapi Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa atas keterangan saksi Wahyu Triyono tersebut selanjutnya 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB beserta muatannya berupa 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran dan saksi Wahyu Triyono diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Kota Pontianak guna Proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu Triyono kemudian Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak langsung melakukan penyidikan dan meminta keterangan terhadap terdakwa yang mengakui kayu sejumlah 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim, unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki telah terbukti menurut hukum
Ad.3 Unsur hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017 bertempat di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya terdakwa telah menghubungi saksi Wahyu Triyono untuk mengangkut 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju ke tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya;
Bahwa saksi Wahyu Triyono menyanggupi dan kemudian saksi Wahyu Triyono dengan dibantu saksi Aries Kusbiantoro memuat kayu tersebut di daerah Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan tujuan tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Bahwa pada saat sampai di Jl. Trans Kalimantan Desa Kampung Jawa Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi Wahyu Triyono diberhentikan oleh saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Kota Pontianak. Bahwa setelah berhenti saksi Tarminto, SH dan saksi Hasan Abdullah, SH langsung melakukan pemeriksaan Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kepemilikan atas 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran, namun saksi Wahyu Triyono tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa kemudian saksi Wahyu Triyono menerangkan 160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran yang tidak dilengkapi Dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut adalah milik terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim, unsur hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh unsur dari pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dinyatakan terbukti menurut hukum, maka dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti sehingga secara ambtshalve cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan menolak dan mengesampingkan alasan alasan yang dikemukakan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan (Pledoi) nya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti, maka hal itu telah menghantarkan Majelis pada keyakinan untuk menyatakan Terdakwa IPTIYANI alias IP bin SUDARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi a de charge Syarif Zulkifli dan alat bukti surat yang menjadi dasar alasan pembelaan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) nya, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan termasuk dalam kategori Delik Formil;
Bahwa Delik Formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Artinya, yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu. Jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah : ketika petugas Polri (saksi Tarminto dan saksi Hasan Abdulah) melakukan tindakan adjudikasi berupa memberhentikan dan memeriksa kelengkapan pengangkutan kayu milik Terdakwa, saksi Wahyu Triyono dan saksi Aries Kusbiantoro yang merupakan orang upahan Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang harus disertakan dalam pengangkutan sebagaimana ditentukan oleh Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Dengan demikian Delik formil telah selesai dan terpenuhi ;
Bahwa kemudian di persidangan Terdakwa ternyata dapat membuktikan bantahannya dengan memperlihatkan dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) berupa dokumen Kayu Olahan (KO) Hasil Lelang Eksekusi Benda Sitaan, serta dikuatkan dengan keterangan saksi a de charge Syarif Zulkifli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, hal ini tidak berarti serta merta secara hukum dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat membebaskan/ melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana sebagai akibat perbuatan kecerobohan/ kelalaian nya yang tidak menyertakan dokumen SKSHHK berupa dokumen lelang dan bukti pelunasan pembayaran lelang dan PNBP serta Nota Angkutan sehingga saksi Wahyu Triyono dan saksi Aries Kusbiantoro ditangkap oleh Petugas Polri karena mengangkut dan mengirim Kayu Olahan (KO) milik terdakwa dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB tanpa disertai dokumen yang ditetapkan oleh Undang Undang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis selama jalannya pemeriksaan persidangan ini, tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus/ menghilangkan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya maka terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman (pemidanaan) yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini;
Hal-hal (keadaan – keadaan) yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia yang sedang giat menertibkan tata kelola dan pelestarian lingkungan hutan guna mencegah dan memberantas perusakan hutan;
Hal-hal (keadaan – keadaan) yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berbicara secara jujur berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan persidangan;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan kepala keluarga yang merupakan tulang punggung untuk menafkahi isteri dan anak anak terdakwa;
Kayu milik terdakwa sebagaimana dalam perkara a – quo memiliki dokumen lengkap, namun Terdakwa lalai dan ceroboh tidak menyertakannya ketika kayu tersebut diangkut dari Desa Terap Kec. Sandai Kab. Ketapang menuju tempat Terdakwa di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, hendaknya juga memuat rasa kemanusiaan, edukatif dan rasa keadilan serta kepastian hukum sehingga membawa manfaat dan berguna bagi pribadi pelaku tindak pidana; di sisi lain penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi diri terdakwa maupun keluarganya, melainkan dimaksudkan agar terdakwa kelak dikemudian hari dapat memperbaiki kesalahannya, menjalani kehidupan dengan kesadaran penuh sebagai insan yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup agar kesalahan yang sama tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang;
Menimbang, bahwa terhadap rasa penyesalan yang sungguh dari Terdakwa, sikap dan kejujuran terdakwa selama jalannya pemeriksaan persidangan ini serta memperhatikan tujuan pemidanaan sebagaimana terurai di atas, dengan tetap mendasarkan pada fakta di persidangan dan memperhatikan kehidupan keluarga terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu untuk meletakan keadaan tersebut dalam kerangka teori tujuan dari pemidanaan itu sendri.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) terhadap pelaku tindak pidana merupakan “ultimum remidium” yang berarti bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan lagi untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana penjara kurungan atau denda; Artinya, penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo perlu mencermati dan mendalami jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan demi tercapainya tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarah pada pembinaan dan perbaikan diri pelaku, bukan sebagai sarana balas dendam, melainkan bertujuan untuk pemulihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan dan memandang tepat untuk menerapkan ketentuan pasal 14 a KUHP dalam penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa sehingga hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri Terdakwa, terlebih bagi masyarakat dan negara pada umumnya;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak dari pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh sebab Majelis menerapkan ketentuan pasal 14 a KUHP dalam penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa sedangkan di sisi lain, kewenangan penahanan atas diri Terdakwa dalam kepentingan pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama telah habis maka cukup alasan bagi Majelis untuk tidak menetapkan penahanan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran;
1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017;
Oleh karena barang-barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain, dan dengan memperhatikan jenis pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa maka status atas barang-barang bukti tersebut akan ditetapkan sesuai dengan isi ketentuan dari pasal 194 KUHAP;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara haruslah dibebankan kepadanya.
Mengingat akan semua isi ketentuan dari pasal pasal KUHAP, semua Peraturan Perundang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan pasal pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IPTIYANI Alias IP Bin SUDARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Terdakwa harus mengganti nya dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, Terdakwa kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh putusan Hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;.
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
160 (seratus enam puluh) batang kayu olahan jenis belian dengan berbagai ukuran;
Dikembalikan kepada Terdakwa IPTIYANI Alias IP Bin SUDARNO
1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 2011 dengan nomor polisi KB 8881 SB dengan nomor rangka MHMFE74P5BK045362, nomor mesin 4D34TG23017;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Sdr. GIBSON HUTAGAOL
Membebankan biaya perkara kepada diri Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 oleh kami : R. RUDI KINDARTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HARYANTA,S.H., M.H. dan RICHMOND PB SITOROES, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 oleh R. RUDI KINDARTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh HARYANTA, S.H., M.H., dan RICHMOND PB SITOROES, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh M. ISYA, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ABDUL SAMAD S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HARYANTA, S.H., M.H. R. RUDI KINDARTO, S.H.
RICHMOND PB SITOROES, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
M. ISYA, S.H.