178/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 178/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONNI Bin ONI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DONNI Bin ONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata api, amunisi dan Tanpa Hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONNI Bin ONI dengan pidana penjara selama1(satu) tahun dan 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru). - 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur). Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam KB5495Y. - 1 (satu) helm GM warna hitam. - 1 (satu) helai jaket warna hitam. - 1 (satu) buah Handphone merk samsung. - 1 (satu) lembar KTP an. Donni. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu TerdakwaDONNI Bin ONI . ï€ 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI. 1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON. - 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI. - 1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu CHIN JUN ON. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 178 / Pid.Sus / 2015 / PN. SKW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DONNI Bin ONI.
Tempat Lahir : Singkawang.
Umur/Tanggal lahir : 25tahun / 3 Maret 1990.
Kebangsaan : Indonesia.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Tempat Tinggal : Jalan Jendral Sudirman Gg. Morris Kel.
Condong Kec. Singkawang Tengah
Kota Singkawang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Kepala Kepolisian Resort Singkawang, sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2015.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan 20 Desember 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun sudah disampaikan Haknya untuk didampingi, tetapi dengan tegas terdakwa tidak mau didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadapi sendiri dalam perkara ini;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 8 Mei 2015 Nomor : 68 / Pen.Pid / 2015 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan dan memeriksa Surat Tuntutan yang dibaca Penuntut Umum di persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagaiberikut:
Menyatakan Terdakwa DONNI BIN ONI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak membawa senjata api dan senjata penusuk”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONNI BIN ONI dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) Tahun ,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru).
1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam KB5495Y.
1 (satu) helm GM warna hitam.
1 (satu) helai jaket warna hitam.
1 (satu) buah Handphone merk samsung.
1 (satu) lembar KTP an. Donni.
Dikembalikan pada Terdakwa.
1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI.
1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON.
Dikembalikan pada CHIN JUN ON.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebutTerdakwatelah mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 12 Nopember 2015 yang pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan repliknya secara lisan pada tanggal 12 Nopember 2015 yang pada pokoknya tetap menyatakan pada Surat Tuntutannya, demikian pula Terdakwa telah pula mengajukan Dupliknya tanggal 12 Nopember2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-73/SKW.III/09/2015, sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa DONNI BIN ONI, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, Dengan Sengaja tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api berupa (1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru), amunisi, atau bahan peledak perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Informasi Masyarakat, selanjutnya dengan Surat Perintah Tugas Sp. Gas/53/ VII/2015/Sek. Skw Brt tanggal 13 Juli 2015 pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa DONNI BIN ONI dan Sdr.NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan menggeeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa, dimana terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) selama + 1 (satu) bulan lebih sedangkan , dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa DONNI BIN ONI, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, Dengan Sengaja tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh nya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul , senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Informasi Masyarakat, selanjutnya dengan Surat Perintah Tugas Sp. Gas/53/ VII/2015/Sek. Skw Brt tanggal 13 Juli 2015 pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa DONNI BIN ONI dan Sdr.NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan menggeeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) ditemukan didalam Jok sepeda motor terdakwa , sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa, dimana terdakwa telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) telah dibawa oleh terdakwa selama + 4 (empat) bulan, dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umumterdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dantidak mengajukan eksepi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
DENI RUSTAMAN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DONNI BIN ONI, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari Informasi Masyarakat, selanjutnya dengan Surat Perintah Tugas Sp. Gas/53/ VII/2015/Sek. Skw Brt tanggal 13 Juli 2015 pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa DONNI BIN ONI dan Sdr.NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN.
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan menggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) selama + 1 (satu) bulan lebih sedangkan , dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) dan 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) selama 4 (empat) bulan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
CHANG SUI OI ALS A OIdibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa kejadiannya berawal saat terdakwa dan teman terdakwa menagih pembayaran motor, yang mana terdakwa mengatakan saksi ada menunggak pembayaran motor, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON dan yang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi.
Bahwa setelah 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON dan yang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa, saksi mencari tahu ke kantor FIF untuk menanyakan karyawan atau terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON dan yang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi .
Bahwa dikarenakan terdakwa sudah tidak bekerja di FIF selanjutnya saksi diantar oleh karyawan FIF untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Bahwa terhadap barang-barang yang diambil oleh terdakwa sudah benar.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian bersama Terdakwa DONNI BIN ONI, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) dan 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) yang dibawa oleh terdakwa sampai terjadinya penangkapan oleh pihak Kepolisian.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakansebagian keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu mengenai keberadaan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru), menurut terdakwa saksi mengetahuinya, yaitu senjata api tersebut bukan milik terdakwamelainkan milik Sdr. DAHYONO karena saksi melihat pada waktu senjata api tersebut dipinjamkan Sdr. DAHYONO kepada Terdakwa, dan atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tidak berubah dan tetap pada keterangan semula, dan terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
Bahwa terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) selama + 1 (satu) bulan lebih sedangkan , dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) dan 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) selama 4 (empat) bulan.
Bahwa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) bukan milik saksi, melainkan milik Sdr. DAHYONO.
Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik CHANG SUI OI ALS A OI
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru).
1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam KB 5495 Y.
1 (satu) helm GM warna hitam.
1 (satu) helai jaket warna hitam.
1 (satu) buah Handphone merk samsung.
1 (satu) lembar KTP an. Donni.
1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI.
1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON.
Menimbang, terhadap keseluruhan barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telah dihadapkan dipersidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
Bahwa terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) selama + 1 (satu) bulan lebih sedangkan , dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) dan 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) selama 4 (empat) bulan.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan, akan dikonstantir fakta yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuktian Dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah Terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan oleh karenanya atau tidak, namun untuk efektifitas dan sistematisnya akan diuraikan dan/ atau dipertimbangkan secara lengkap bersamaan dalam uraian pertimbangan pembuktian Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkannya dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, apakah fakta mengenai perbuatan Terdakwa sesuai atau mencocoki rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk Kumulatif yaitupertama melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948 dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum denagn dakwaan yang berbentuk Kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu persatu, yang mana Dakwaan Pertama yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak;
3). Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Ad). 1.Unsur : “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah subyek tindak pidana, dalam hal ini manusia yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama DONNI BIN ONI, identitas Terdakwa selengkapnya sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas dakwaan tersebut Terdakwa juga tidak berkeberatan. Terdakwa-Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa telah terpenuhi;
Ad). 2.Unsur : “Tanpa hak”
Menimbang, bahwa melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini tersirat suatu pengertian bahwa tindakan atau perbuatan si pelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun di dalam delik ini tidak dirumuskan unsur bersifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari kata-kata tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa seseorang sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata api, amunisi atau bahan peledak harus ada ijin darinyang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak berarti pada diri seseorang (si pelaku/Terdakwa) tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (sipelaku/Terdakwa) setelah ada ijin dengan ketentuan untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawangdanpihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi yang berwenang, untuk membawa 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru);
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua : “Tanpa hak”, telah terpenuhi.
3. Unsur ketiga : “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”
menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, dari perbuatan Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sehingga apabila salah satu dari bentuk perbuatan tesebut terbukti, maka unsur ini pun telah terpenuhi pula;
menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa Senjata Api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian. Lebih lanjut dijabarkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 yang menyatakan : Senjata api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar angkatan bersenjata, senjata api merupakan alat khusus yang penggunannya diatur melalui ketentuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976, yang menginstruksikan agar para menteri (pimpinan lembaga pemerintah dan non pemerintah) membantu pertahanan dan keamanan agar dapat mencapai sasaran tugasnya. Dengan demikian, secara tegas telah ditetapkan jika Senjata Api hanya diperuntukan bagi angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan dalam hal ini TNI dan Polri, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar bidang pertahanan dan keamanan penggunaan Senjata Api diatur dalam Intruksi Presiden dimaksud, dalam arti Senjata Api tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara bebas tanpa alas hak yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh dijelaskan dalam ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang juga senjata api adalah :
Bagian-bagian dari senjata api.
Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya.
Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya.
Slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong).
Sein pistolen (pistol isyarat).
Senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood pistolen (pistol suar), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya
Dengan demikian, yang disebut dengan Senjata Api tidak hanya terbatas pada bentuk utuh Senjata Api tersebut, namun bagian-bagian daripadanya pun termasuk dalam definisi dan kriteria Senjata Api;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Terdakwa dan para saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain dapat diungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur)
Menimbang, bahwa berdasarkanBerita Acara Pemeriksaan senjata api rakitan Unit Jibom Detasemen B Pelopor bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji coba senjata api rakitan jenis pistol (revolver) dinyatakan bahwa laras senjata tersebut masih bisa digunakan (layak) tetapi berbahaya karena tidak setandar, dan silinder senjata yang digunakan sebagai tempat amunisi cara kerjanya manual, penarik dan pelatuk senjata masih layak pakai serta amunisi senjata tersebut masih layak digunakan/aktif, dengan kesimpulan bahwa senjata api rakitan tersebut dapat digolongkan jenis pistol (revolver) dan masih layak digunakan untuk menembak, senjata ini sangat berbahaya bagi orang lain maupun sipengguna, karena senjata api ini tidak setandar dari segi keamanannya maupun laras dan silinder senjata;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “membawa sesuatu senjata api, amunisi” telah Terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis Berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang di dakwakan pertama kepadanya, yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Tanpa Hak membawa sesuatu senjata api, amunisi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam bentuk dakwaan Kumulatif, sehingga harus dibuktikan seluruh dakwaan dari Penuntut umum Tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak;
3). Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Ad). 1.Unsur : “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “barangsiapa” dalam Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948 telah terbukti, maka untuk selanjutnya Majelis akan mengambil alih pertimbangan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951tersebut untuk dimasukan dalam pertimbangan Pasal 2 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948ini, oleh karenanya maka unsur “barangsiapa” dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948inipun telah terpenuhi;
Ad). 2.Unsur : “Tanpa hak”
Menimbang, bahwa melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini tersirat suatu pengertian bahwa tindakan atau perbuatan si pelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun di dalam delik ini tidak dirumuskan unsur bersifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari kata-kata tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa seseorang sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukharus ada ijin dari nyang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak berarti pada diri seseorang (si pelaku/Terdakwa) tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu (dalam hal ini senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk).Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (sipelaku/Terdakwa) setelah ada ijin dengan ketentuan untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang dan pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin apapun dari Kepolisian Negara Republik Indonesiasebagai instansi yang berwenang, untuk membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur);
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua : “Tanpa hak”, telah terpenuhi.
3. Unsur ketiga : “Memasukkan ke Indonesia, membuat, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, dari perbuatan Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sehingga apabila salah satu dari bentuk perbuatan tersebut terbukti, maka unsur ini pun telah terpenuhi pula;
menimbang, bahwa yang dimaksud senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulnya kepada korban;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951, dikecualikan bagi yang mempergunakan senjata tersebut (senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk) guna pekerjaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk melakukan pekerjaan lain atau jika senjata tersebut adalah barang pusaka;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Terdakwa dan para saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain dapat diungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama NOMI SYAHREZA BIN IWAN TRISNAWAN berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Jalan Tani Gg. Nagasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepada motor merk Yamaha mio J warna hitam Nosin: 54P-606777, Noka: MH35P00ADJ06642 Nopol KB 5495 Y yang digunakan oleh terdakwa, dimana pihak Kepolisian Sektor Singkawang Barat berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru) yang ditemukan ditanah dekat terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan disimpan oleh terdakwa didalam kocek jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio KB 2026 TO An. CHANG SUI ON, 1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI ON, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa didepan jok sepeda motor terdakwa serta terdakwa juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur);
Menimbang, bahwa1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur) yang dibawa oleh terdakwa bukan termasuk kategori guna pekerjaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk melakukan pekerjaan lain atau jika senjata tersebut adalah barang pusaka akan tetapi masuk dalam kategori senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “membawasenjata penikam atau senjata penusuk” telah Terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis Berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang di dakwakan kedua kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Tanpa Hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut diatas karenaterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu terdakwa telah terbukti dalam dakwan pertama dan kedua penuntut umum dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata api, amunisidan Tanpa Hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskanterdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan tersebut, Majelis mengganggap tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau stafttoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim berpendapat pengenaan pidana tetap harus diletakkan dalam konteks prevensi, baik prevensi umum maupun prevensi khusus, yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dengan mengacu kepada fakta perbuatan Terdakwa, kondisi yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi kejiwaan dan fisik Terdakwa, evaluasi dan perbaikan yang dapat dilakukan, serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi Terdakwa, yang harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang serta bijak, dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, Majelis Hakim menilai harus dikenakan secara bijak dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti, berupa :
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru).
1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam KB 5495 Y.
1 (satu) helm GM warna hitam.
1 (satu) helai jaket warna hitam.
1 (satu) buah Handphone merk samsung.
1 (satu) lembar KTP an. Donni.
1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI.
1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON.
terhadap keseluruhan barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah penangkapan dan Surat perintah/Penetapan Penahanan yang sah, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan terhadap orang lain;
Bahwa Terdakwa pernah dipidana;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Bahwa Terdakwa menyesali Perbuatannya dan berjanji Tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan akan menjadi wistleblower dalam hal peredaran di Singkawang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi atau uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam redaksi Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
MEMPERHATIKAN : Pasal1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948, Pasal 2 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 19481 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DONNI Bin ONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata api, amunisi dan Tanpa Hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONNI Bin ONI dengan pidana penjara selama1(satu) tahun dan 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan berisikan 3 (tiga) butir peluru aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru).
1 (satu) buah senjata tajam (pisau sangkur).
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam KB5495Y.
1 (satu) helm GM warna hitam.
1 (satu) helai jaket warna hitam.
1 (satu) buah Handphone merk samsung.
1 (satu) lembar KTP an. Donni.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu TerdakwaDONNI Bin ONI .
1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI.
1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON.
1 (satu) lembar KTP an. CHANG SUI OI.
1 (Satu) lembar STNK KB 2026 TO an. CHIN JUN ON.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu CHIN JUN ON.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senintanggal 23 Nopember 2015, oleh kami, ERHAMMUDIN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ABRAHAM.V.V.H.GINTING,S.H., dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 September 2015 Nomor 178/ Pen.Pid/2015/PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI WIJIATI MINA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DUDI RITOKO,S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan Terdakwa.
| Hakim – hakim Anggota, | Ketua Majelis Hakim, |
| ABRAHAM.V.V.H.GINTING,SH. | ERHAMMUDIN, SH. |
| P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H., |
Panitera Pengganti,
SRI WIJIATI MINA