92/PID.SUS/2014/PN Son
Putusan PN SORONG Nomor 92/PID.SUS/2014/PN Son
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIGIT PAMUNGKAS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIGIT PAMUNGKAS. yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEGIATAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN“ sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum. ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. ; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S. ; Dikembalikan kepada Terdakwa. • 3 (tiga) drum plastik yang berisi bahan bakar minyak jenis Solar dengan volume ± 591,569 liter ( lima ratus sembilan puluh satu koma lima ratus enam puluh sembilan); Dirampas untuk Negara. • 3 (tiga) drum plastik yang masih kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah). ;
P
U T U S A N
Nomor : 92/Pid.Sus/2014/PN Son
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SIGIT PAMUNGKAS.
Tempat Lahir : TRENGGALEK.
Umur/Tanggal Lahir : 45 TAHUN / 18 SEPTEMBER 1969.
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI.
Kebangsaan : INDONESIA.
Tempat Tinggal : JL. D.I. PANJAITAN RT/RW 004/008 KELURAHAN RUFEI DISTRIK SORONG BARAT KOTA SORONG.
Agama : ISLAM.
Pekerjaan : SWASTA.
Pendidikan : SMP (TAMAT).
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. ;-------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut. ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan. ;------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : B-652/T.1.13/Ep.2/06/2014 Tanggal 05 Juni 2014 tentang meminta perkara ini diperiksa dengan acara biasa. ;-------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 92/Pen.Pid/2014/PN.Son Tanggal 05 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. ;---------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 92/Pen.Pid/2014/PN.Son tanggal 05 Juni 2014 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan. ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaannya tanggal 05 Juni 2014 Nomor Reg PDM-84 /Ep.1/Srong/06/2014 yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 11 Juni 2014 yang isinya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Sigit Pamungkas pada hari Selasa, 18 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu di bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 20I4, bertempat di Gudang PT. Papua Putra Mandiri yang terletak di Jalan Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar/Gas Oil yang disubsidi Pemerintah sebanyak ± 591,569 liter (berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume BBM Nomor : 510.3-BA/15/II/2014 tanggal 19 Februari 2014) yang tersimpan didalam 3 (tiga) buah drum (dengan perincian yakni drum 1 sebanyak ± 195,331 liter, drum 2 sebanyak + 200,796 liter dan drum 3 sebanyak ± 195,442 liter). Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Samuel Dominggus Tatiratu.,S.lk mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan jika ada orang yang menimbun Bahan Bakar Minyak di Kampung Salak dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S. berdasarkan informasi masyarakat itulah, saksi Samuel Dominggus Tatiratu.,S.lk bersama-sama dengan diantaranya saksi Johan Yelimolo, saksi Sahlan Husen serta saksi Oktovianus Benny Renyaan menuju tempat tersebut untuk melakukan pengecekan namun ketika hampir sampai ditujuan, mereka melihat mobil Isuzu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S sebagaimana dimaksud keluar dari gudang PT. Papua Putra Mandiri. Selanjutnya mereka menghentikan mobil tersebut dan didapati 3 (tiga) buah drum dalam keadaan kosong, seketika saksi Johan Yelimolo memeriksa isi dalam gudang tersebut dan didapati 13 (tiga belas) drum yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dan setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) drum yang disimpan di gudang PT. Papua Putra Mandiri adalah miliknya yang dibeli dari beberapa stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berada di Kota Sorong dengan harga Rp. 5.500,- /liter, dengan menggunakan mobil Izusu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S miliknya serta dengan menggunakan alat bantu pompa celub yang sebelumnya telah terpasang didalam tangki mobil Terdakwa maka Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dikeluarkan dari dalam tanki mobil dan dimasukkan kedalam drum-drum plastik.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan maupun ijin usaha niaga telah melakukan perbuatannya tersebut secara berulang-ulang hingga akhirnya apabila drum-drum penampungan milik Terdakwa telah penuh dan apabila ada nelayan yang ingin membelinya, maka Terdakwa akan menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang Terdakwa bell dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Sigit Pamungkas pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu, telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar/Gas Oil yakni sebanyak ± 591,569 liter (berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume BBM Nomor : 510.3-BA/15/II/2014 tanggal 19 Februari 2014) yang tersimpan didalam 3 (tiga) buah drum (dengan perincian yakni drum 1 sebanyak ± 195,331 liter, drum 2 sebanyak ± 200,796 liter dan drum 3 sebanyak ± 195,442 liter). Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Samuel Dominggus Tatiratu.,S.lk mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan jika ada orang yang menimbun Bahan Bakar Minyak di Kampung Salak dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S. berdasarkan informasi masyarakat itulah, saksi Samuel Dominggus Tatiratu.,S.lk bersama-sama dengan diantaranya saksi Johan Yelimolo, saksi Sahlan Husen serta saksi Oktovianus Benny Renyaan menuju tempat tersebut untuk melakukan pengecekan namun ketika hampir sampai ditujuan, mereka melihat mobil Isuzu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S sebagaimana dimaksud keluar dari gudang PT. Papua Putra Mandiri. Selanjutnya mereka menghentikan mobil tersebut dan didapati 3 (tiga) buah drum dalam keadaan kosong, seketika saksi Johan Yelimolo memeriksa isi dalam gudang tersebut dan didapati 13 (tiga belas) drum yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dan setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) drum yang disimpan di gudang PT. Papua Putra Mandiri adalah miliknya yang dibeli dari beberapa stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berada di Kota Sorong dengan harga Rp. 5.500,- /liter, dengan menggunakan mobil Izusu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S miliknya serta dengan menggunakan alat bantu pompa celub yang sebelumnya telah terpasang didalam tangki mobil Terdakwa maka Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dikeluarkan dari dalam tanki mobil dan dimasukkan kedalam drum-drum plastik.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan maupun ijin usaha niaga telah melakukan perbuatannya tersebut secara berulang-ulang hingga akhirnya apabila drum-drum penampungan milik Terdakwa telah penuh dan apabila ada nelayan yang ingin membelinya, maka Terdakwa akan menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang Terdakwa bell dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsi. ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemeriksaan Terdakwa dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang masing-masing memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YOHAN YELIMOLO, dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekitar pukul 11.30 wit saksi, bersama rekan-rekan saksi diperintahkan Kapolsek Sorong Barat untuk ikut melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak solar di sebuah gudang yang beralamat di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong. ;----------------------
Bahwa pada saat saksi beserta rombongan sampai didekat gudang yang beralamat di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut saksi melihat ada sebuah mobil Izusu Panter warna merah yang keluar dari gudang kemudian kami menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap supir dan penumpang mobil tersebut, saat itu kami mendapati ada 3 (tiga) buah drum plastik kosong yang berada diatas mobil tersebut kemudian saudara Benny dan Sahlan membawa penumpang beserta mobil Izusu Panter warna merah ke Polsek Sorong Barat. Selanjutnya kami memasuki Gudang yang terletak di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan setelah memasuki gudang tersebut kami melihat ada drum-drum plastik yang telah terisi Bahan Bakar Minyak Solar sehingga kemudian saksi dan saudara Isak Watopa diperintahkan untuk menjaga drum-drum plastik yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar tersebut hingga datang penyidik dari Polres Sorong Kota, setelah penyidik dari Polres Sorong Kota datang kemudian saksi dan rekan-rekan yang lain kembali ke Polsek Sorong Barat. ;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi OKTOVIANUS BENNY RENYAAN, dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekitar pukul 11.30 wit saksi, bersama rekan-rekan saksi diperintahkan Kapolsek Sorong Barat untuk ikut melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak solar di sebuah gudang yang beralamat di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong. ;----------------------
Bahwa pada saat saksi beserta rombongan sampai didekat gudang yang beralamat di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut saksi melihat ada sebuah mobil Izusu Panter warna merah yang keluar dari gudang kemudian kami menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap supir dan penumpang mobil tersebut, saat itu kami mendapati ada 3 (tiga) buah drum plastik kosong yang berada diatas mobil tersebut kemudian saudara Benny dan Sahlan membawa penumpang beserta mobil Izusu Panter warna merah ke Polsek Sorong Barat. Selanjutnya kami memasuki Gudang yang terletak di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan setelah memasuki gudang tersebut kami melihat ada drum-drum plastik yang telah terisi Bahan Bakar Minyak Solar sehingga kemudian saksi dan saudara Isak Watopa diperintahkan untuk menjaga drum-drum plastik yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar tersebut hingga datang penyidik dari Polres Sorong Kota, setelah penyidik dari Polres Sorong Kota datang kemudian saksi dan rekan-rekan yang lain kembali ke Polsek Sorong Barat. ;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAHLAN HUSEN, dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekitar pukul 11.30 wit saksi, bersama rekan-rekan saksi diperintahkan Kapolsek Sorong Barat untuk ikut melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak solar di sebuah gudang yang beralamat di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong. ;----------------------
Bahwa pada saat saksi beserta rombongan sampai didekat gudang yang beralamat di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut saksi melihat ada sebuah mobil Izusu Panter warna merah yang keluar dari gudang kemudian kami menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap supir dan penumpang mobil tersebut, saat itu kami mendapati ada 3 (tiga) buah drum plastik kosong yang berada diatas mobil tersebut kemudian saudara Benny dan Sahlan membawa penumpang beserta mobil Izusu Panter warna merah ke Polsek Sorong Barat. Selanjutnya kami memasuki Gudang yang terletak di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan setelah memasuki gudang tersebut kami melihat ada drum-drum plastik yang telah terisi Bahan Bakar Minyak Solar sehingga kemudian saksi dan saudara Isak Watopa diperintahkan untuk menjaga drum-drum plastik yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar tersebut hingga datang penyidik dari Polres Sorong Kota, setelah penyidik dari Polres Sorong Kota datang kemudian saksi dan rekan-rekan yang lain kembali ke Polsek Sorong Barat. ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut dipersidangan pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan. ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tangal 18 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 wit Terdakwa berada disebuah gudang yang terletak di Jl. Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong, saat itu Terdakwa menurunkan drum-drum plastik yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari dalam mobil milik Terdakwa. ;--------------------
Bahwa BBM tersebut adalah milik Terdakwa. ;----------------------------------------------
Bahwa Bahan Bakar Minyak Solar yang saat itu Terdakwa turunkan dari dalam mobil milik Terdakwa yaitu sebanyak 3 (tiga) drum dengan volume ± 500 Ltr (lima ratus liter) digudang tersebut agar dibeli oleh saudara Rino. ;-----------------------------------
Bahwa BBM tersebut didapat Terdakwa dengan cara membelinya dari beberapa SPBU di Kota Sorong dengan menggunakan mobil Terdakwa secara bolak-balik. ;----
Bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak Solar yang Terdakwa beli dari beberapa SPBU di Kota Sorong tersebut yaitu Rp. 5.500,-/Ltr (lima ribu lima ratus rupiah perliter) dan setelah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak solar tersebut dari dalam tangki mobil milik Terdakwa dengan alat bantu pompa celub yang sebelumnya telah terpasang dalam tangki mobil, selanjutnya Bahan Bakar Minyak Solar tersebut Terdakwa kumpul dan tampung pada drum-drum plastik. ;---------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual kembali seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu) per liter sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus). ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S. ;
3 (tiga) drum plastik yang berisi bahan bakar minyak jenis Solar dengan volume ± 591,569 liter ( lima ratus sembilan puluh satu koma lima ratus enam puluh sembilan)
3 (tiga) drum plastic yang masih kosong. ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan. ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana. ;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan yang dibacakan di persidangan pada tanggal 12 Juni 2014 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Sigit pamungkas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subside 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Bahan bakar minyak jenis solar dengan volume ± 591,569 liter ( lima ratus sembilan puluh satu koma lima ratus enam puluh sembilan) yang tersimpan dalam 3 (tiga) buah drum (dengan perincian yakni drum 1 sebanyak ± 195,331 liter, drum 2 sebanyak + 200,796 liter dan drum 3 sebanyak ± 195,442 liter) dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S dikembalikan kepada pemiliknya.
3 (tiga) drum plastik yang masih kosong dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa para Terdakwa memiliki tanggungan isteri dan anak. ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya. ;----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini. ;-------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan MA RI tanggal 28 Maret 1957 Nomor 47 K/Kr/1956 jo. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor 163 K/Kr/1977). ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Alternatif yakni :
Kesatu : Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
Kedua : Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, dikandung maksud yakni masing-masing Dakwaan itu akan saling mengecualikan satu sama lain, oleh karena itu Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua yaitu
Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Yang Melakukan Penyimpanan Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Penyimpanan ;--------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”. ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SIGIT PAMUNGKAS yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya. ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. ;------
Ad.2. Unsur “Yang Melakukan Penyimpanan Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”. ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 53 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pokok yang dilarang adalah melakukan kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dari yang berwenang. ;---
Menimbang, bahwa pengertian “kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak bumi” diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menerangkan yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi. ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Yohan Yelimolo, Oktovianus Benny Renyaan dan Sahlan Husen, bahwa benar Terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa, 18 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 wit oleh karena menyimpan BBM (bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 3 (tiga) drum yang disimpan di gudang PT. Papua Putra Mandiri dengan jumlah sebanyak ± 591,569 liter (berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume BBM Nomor : 510.3-BA/15/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 dengan perincian drum 1 sebanyak ± 195,331 liter, drum 2 sebanyak + 200,796 liter dan drum 3 sebanyak ± 195,442 liter. ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan penyimpanan BBM tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther berwarna merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S milik Terdakwa, Terdakwa membeli BBM subsidi pemerintah tersebut dibeberapa tempat SPBU, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dikeluarkan dari dalam tanki mobil dan dimasukkan kedalam drum-drum plastic di Gudang PT. Papua Putra Mandiri yang terletak di Jalan Trikora Kampung Salak Distrik Sorong Barat Kota Sorong. ;--
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan mengakui, dalam melakukan penyimpanan solar tersebut dengan tujuan untuk dijual lagi kepada perusahaan dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)/liter maupun apabila apabila ada nelayan yang ingin membelinya, maka Terdakwa akan menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang Terdakwa beli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500,-/liter (seribu lima ratus rupiah per liter). ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membeli solar dan kemudian menyim pannya sebagaimana telah terurai diatas, dengan tujuan untuk dijual kembali kepada perusahaan maupun masyarakat, menurut pendapat Majelis Hakim, perbuatan tersebut adalah termasuk “melakukan kegiatan usaha penyimpanan bahan bakar minyak”. ;-----------
Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan kegiatan usaha penyimpanan bahan bakar minyak berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001, Izin Usaha sebagai kegiatan usaha hilir, dapat diberikan dan dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah. ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang perorangan dan bukan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001, oleh karena itu Terdakwa bukanlah subyek yang mendapat izin usaha penyimpanan dan pada kenyataannya Terdakwa memang tidak mendapat/mempunyai izin usaha penyimpanan dari pemerintah. ;
Menimbang, bahwa dengan demikian penyimpanan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah penyimpanan yang tidak mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah melalui kementrian terkait dan karenanya penyimpanan tersebut adalah tidak sah. ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini. ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terbukti terpenuhi secara sah menurut hukum sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum. ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Subsider Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha penyimpanan bahan bakar minyak bumi tanpa izin usaha “ yang didakwakan kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana. ;------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata Majelis Hakim tidak menemukan fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri Terdakwa yang sifatnya menghapus dan membebaskan pidana atas kesalahannya, maka atas kesalahannya itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari. ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka berdasarkan ketentuan Pasal 14a (1) KUHP, kepada para Terdakwa, Majelis memandang adil apabila pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, selagi masih ada cara lain yang lebih mendidik dan bermanfaat serta sesuai dengan Terdakwa yakni pidana bersyarat. ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana bersyarat yang akan Majelis Hakim jatuhkan sudah cukup untuk membuat Terdakwa menginsyafi perbuatannya. ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S. ; Adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada Terdakwa. Dan terhadap :
3 (tiga) drum plastik yang berisi bahan bakar minyak jenis Solar dengan volume ± 591,569 liter ( lima ratus sembilan puluh satu koma lima ratus enam puluh sembilan); Oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi maka sudah sepantasnya dirampas untuk Negara. Sedangkan terhadap :
3 (tiga) drum plastic yang masih kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. ;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan Negara dan dapat memicu kelangkaan BBM. ;----
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya secara terus terang serta menyesali perbuatannya. ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum. ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini. ; -----------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SIGIT PAMUNGKAS. yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEGIATAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN“ sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum. ;---------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun;---------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. ;----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Merah dengan Nomor Polisi PB 1748 S. ; Dikembalikan kepada Terdakwa.
3 (tiga) drum plastik yang berisi bahan bakar minyak jenis Solar dengan volume ± 591,569 liter ( lima ratus sembilan puluh satu koma lima ratus enam puluh sembilan); Dirampas untuk Negara.
3 (tiga) drum plastik yang masih kosong; Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah). ;--------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2014 oleh DJAMALUDIN ISMAIL, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, R.M.CHRISTIAN KOLIBU, SH, MH dan CITA SAVITRI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh HEPPI SINAGA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh SYAHRUL ANWAR, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota R.M.CHRISTIAN KOLIBU, SH, MH CITA SAVITRI, SH, MH | Hakim Ketua DJAMALUDIN ISMAIL, SH |
Panitera Pengganti HEPPI SINAGA, SH |