484/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 484/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TARMAN Bin JIMIN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 484/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : TARMAN Bin JIMIN
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / Tahun 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tawing, Desa Tanggulangin,
Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 5 November 2012;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2012 sampai dengan tanggal 12 November 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2012;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TARMAN Bin JIMIN telah bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARMAN Bin JIMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah gergaji potong dirampas untuk dimusnahkan, dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 90 cm dan 110 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,042 M3 dirampas untuk negara dan diserahkan ke Perum Perhutani;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalam, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Kawasan Hutan Petak 68b wilayah RPH Montong, BKPH Montong, KPH Parengan, termasuk Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan sengaja masuk ke dalam kawan hutan dengan membawa sebuah gergaji dan sesampainya di dalam hutan tersebut terdakwa melihat ada pohon jati yang sudah roboh setelah ditebang oleh orang lain yang tidak diketahuinya. Selanjutnya oleh terdakwa pohon kayu jati yang sudah roboh tersebut dipotong memakai gergaji yang dibawanya menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm, kemudian oleh terdakwa kayu jati tersebut diangkat dan dipikul di atas pundaknya untuk dibawa pulang dengan maksud untuk dimilikinya, pada hal pada saat membawa atau menguasai kayu jati tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : JASWADI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perum Perhutani;
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 06.00 Wib, di Kawasan Hutan Petak 68b wilayah RPH Montong, BKPH Montong, KPH Parengan, termasuk Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah ditangkap oleh saksi karena telah mengangkut kayu jati
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN mengangkut kayu jati dengan cara dipikul di bahunya dan saat membawa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang patroli dan menemukan ada tonggak kayu bekas tebangan baru, dan kemudian saksi lalu mencari siapa yang yang telah menebang kayu tersebut dan kemudian teryata sekitar 100 meter dari tempat kayu tersebut saksi menemukan terdakwa sedang memikul kayu jati;
Bahwa pada waktu itu diamankan sebuah gergaji dan 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm;
Bahwa kerugian Perhutani sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2 : DAWAM,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perum Perhutani;
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 06.00 Wib, di Kawasan Hutan Petak 68b wilayah RPH Montong, BKPH Montong, KPH Parengan, termasuk Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah ditangkap oleh saksi karena telah mengangkut kayu jati
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN mengangkut kayu jati dengan cara dipikul di bahunya dan saat membawa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang patroli dan menemukan ada tonggak kayu bekas tebangan baru, dan kemudian saksi lalu mencari siapa yang yang telah menebang kayu tersebut dan kemudian teryata sekitar 100 meter dari tempat kayu tersebut saksi menemukan terdakwa sedang memikul kayu jati;
Bahwa pada waktu itu diamankan sebuah gergaji dan 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm;
Bahwa kerugian Perhutani sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP adalah benar;
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 06.00 Wib, di Kawasan Hutan Petak 68b wilayah RPH Montong, BKPH Montong, KPH Parengan, termasuk Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah ditangkap oleh Petugas Perhutani karena telah mengangkut kayu jati
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN mengangkut kayu jati dengan cara dipikul di bahunya dan saat membawa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada waktu itu awalnya memang sengaja masuk ke dalam kawan hutan dengan membawa sebuah gergaji dan sesampainya di dalam hutan tersebut terdakwa melihat ada pohon jati yang sudah roboh setelah ditebang oleh orang lain yang tidak diketahuinya. Selanjutnya oleh terdakwa pohon kayu jati yang sudah roboh tersebut dipotong memakai gergaji yang dibawanya menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm, kemudian oleh terdakwa kayu jati tersebut diangkat dan dipikul di atas pundaknya untuk dibawa pulang dengan maksud untuk dimilikinya dan akan digunakan sebagai bahan kaki tempat tidur;
Bahwa pada waktu itu dari terdakwa diamankan oleh Petugas Perhutani sebuah gergaji dan 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : Sebuah gergaji potong, dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 90 cm dan 110 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,042 M3 yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 06.00 Wib, di Kawasan Hutan Petak 68b wilayah RPH Montong, BKPH Montong, KPH Parengan, termasuk Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah ditangkap oleh Petugas Perhutani karena telah mengangkut kayu jati
Bahwa benar terdakwa TARMAN Bin JIMIN mengangkut kayu jati dengan cara dipikul di bahunya dan saat membawa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa benar terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada waktu itu awalnya memang sengaja masuk ke dalam kawan hutan dengan membawa sebuah gergaji dan sesampainya di dalam hutan tersebut terdakwa melihat ada pohon jati yang sudah roboh setelah ditebang oleh orang lain yang tidak diketahuinya. Selanjutnya oleh terdakwa pohon kayu jati yang sudah roboh tersebut dipotong memakai gergaji yang dibawanya menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm, kemudian oleh terdakwa kayu jati tersebut diangkat dan dipikul di atas pundaknya untuk dibawa pulang dengan maksud untuk dimilikinya dan akan digunakan sebagai bahan kaki tempat tidur;
Bahwa benar pada waktu itu dari terdakwa diamankan oleh Petugas Perhutani sebuah gergaji dan 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm;
Bahwa benar kerugian Perhutani sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa TARMAN Bin JIMIN, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa TARMAN Bin JIMIN, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : ”Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata :
Bahwa benar terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 06.00 Wib, di Kawasan Hutan Petak 68b wilayah RPH Montong, BKPH Montong, KPH Parengan, termasuk Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah ditangkap oleh Petugas Perhutani karena telah mengangkut kayu jati
Bahwa benar terdakwa TARMAN Bin JIMIN mengangkut kayu jati dengan cara dipikul di bahunya dan saat membawa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa benar terdakwa TARMAN Bin JIMIN pada waktu itu awalnya memang sengaja masuk ke dalam kawan hutan dengan membawa sebuah gergaji dan sesampainya di dalam hutan tersebut terdakwa melihat ada pohon jati yang sudah roboh setelah ditebang oleh orang lain yang tidak diketahuinya. Selanjutnya oleh terdakwa pohon kayu jati yang sudah roboh tersebut dipotong memakai gergaji yang dibawanya menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm, kemudian oleh terdakwa kayu jati tersebut diangkat dan dipikul di atas pundaknya untuk dibawa pulang dengan maksud untuk dimilikinya dan akan digunakan sebagai bahan kaki tempat tidur;
Bahwa benar pada waktu itu dari terdakwa diamankan oleh Petugas Perhutani sebuah gergaji dan 2 (dua) batang dengan ukuran 90 cm dan 110 cm masing-masing diameter 16 cm;
Bahwa benar kerugian Perhutani sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu : Sebuah gergaji potong oleh karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan, dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 90 cm dan 110 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,042 M3 oleh karena milik Perhutani maka harus dirampas untuk negara dan diserahkan ke Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Negara cq Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TARMAN BIN JIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah gergaji potong dirampas untuk dimusnahkan, dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 90 cm dan 110 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,042 M3 dirampas untuk negara dan diserahkan ke Perum Perhutani;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 6 DESEMBER 2012, oleh kami HARRIS TEWA, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, ANTENG SUPRIYO, SH. dan IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SRI ANDEWI, SH, MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh RIDO WANGGONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANTENG SUPRIYO, SH. HARRIS TEWA, SH
IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum
PANITERA PENGGANTI
SRI ANDEWI, SH, MH