768/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 768/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUSTIAN BIN JOHAN
1. Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN BIN JOHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB; Dikembalikan kepada Agustian Bin Johan. - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP; - 1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP. Dikembalikan kepada Fadia Salsabila Binti Kudri ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00,- (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 768/Pid.Sus/2015/PN.SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : AGUSTIAN BIN JOHAN;
Lahir : Palembang ;
Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 11 Desember 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat Tinggal : Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (Kelas II) ;
Telah ditangkap berdasarkan surat/penetapan penangkapan : penyidik tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015
Telah ditahan berdasarkan surat / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 10 Agustus 2015 Nomor : Polisi:SPRINHAN / 05 / VIII / 2015 / Lantas /, sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 92 /N.6.19.6/EPL/08/2015, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 07 Oktober 2015 Nomor Print-130/N.6.19.6/EPL/10/2015, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 OKTOBER 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 19 OKTOBER 2015 Nomor: 765/Pen.Pid.B/2015/PN.Sky sejak tanggal 19 OKTOBER 2015 sampai dengan tanggal 17 NOVEMBER 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 NOVEMBER 2015 Nomor : 768/Pid.Sus/2015/PN.Sky, sejak tanggal 18 NOVEMBER 2015 sampai dengan tanggal 16 JANUARI 2016 ;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 768/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 19 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 768/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 19 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUSTIAN BIN JOHAN bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan Korban meningal dunia dan luka berat, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB;
Dikembalikan kepada Agustian Bin Johan.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP;
1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP.
Dikembalikan kepada Fadia Salsabila Binti Kudri ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa AGUSTIAN BIN JOHAN, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang termasuk antara bulan Jnauari sampai dengan bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia yaitu Korban KUDRI Bin ZAKARIA meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika terdakwa AGUSTIAN Bin JOHAN mengemudikan kendaraan Angkutan Desa jenis Toyota Kijang bernomor polisi BG 1289 JB yang datang dari arah Palembang tujuan Jambi, sesampainya di JalanPalembang-Jambi Km 17 terdakwa mendahului kendaraan truck up warna hitam yang didepan kendaraan yang dikemudikannya tersebut dengan cara mengambil jalur sebelah kanan arah Palembang, bersamaan itu dari arah Palembang datang kendaraan sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3349 JP yang berpenumpang 2 (dua) oang dan berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dan kendaraan terdakwa, karena jarak yang sudah terlampau dekat maka terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan angkutan desa yang dikemudikan terdakwa menabrak motor Honda BG 3349 JP tersebut;
Bahwa kecepatan kendaraan pada saat kejadian yaitu 70km/jam, posisi perseneling pada gigi 4 (empat) dan kondisi kendaraan angkutan desa tersebvut lampu utama sebelah kanannya mengalami mati dan hanya lampu kiri saja yang hidup, sedangkan posisi akhir kendaraan angkutan desa yang dikemudikan terdakwa dan kendaraan sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa berada disebelah kiri bahu jalan arah Jambi, sedangkan pengemudi kendaraan sepeda motor tersebut tergeletak di badan jalan sebelah kiri arah Jambi;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi kendaraan sepeda motor yaitu Korban KUDRI Bin ZAKARIA meninggal dunia;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Surat Visum Et Repertum No.:889/My-Dir/VIII-15 tertanggal 04 September 2015 atas nama KUDRI dan ditandatangani oleh Dr. Martha Mega Silvia dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Myria yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemui patah tulang dan rahang kanan, patah tulang kanan dan kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang lutut kiri dan diperoleh kesimpulan patah tulang dan rahang kanan, patah tulang kanan dan kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang lutut kiri, Death on Arrival, penderita meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2015 pukul 01.00 WIB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUSTIAN BIN JOHAN, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang termasuk antara bulan Jnauari sampai dengan bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaaan lalu lintas dengan Korban yaitu BENI ARISANDI Bin ISMAIL luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika terdakwa AGUSTIAN Bin JOHAN mengemudikan kendaraan Angkutan Desa jenis Toyota Kijang bernomor polisi BG 1289 JB yang datang dari arah Palembang tujuan Jambi, sesampainya di JalanPalembang-Jambi Km 17 terdakwa mendahului kendaraan truck up warna hitam yang didepan kendaraan yang dikemudikannya tersebut dengan cara mengambil jalur sebelah kanan arah Palembang, bersamaan itu dari arah Palembang datang kendaraan sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3349 JP yang berpenumpang 2 (dua) oang dan berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dan kendaraan terdakwa, karena jarak yang sudah terlampau dekat maka terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan angkutan desa yang dikemudikan terdakwa menabrak motor Honda BG 3349 JP tersebut;
Bahwa kecepatan kendaraan pada saat kejadian yaitu 70km/jam, posisi perseneling pada gigi 4 (empat) dan kondisi kendaraan angkutan desa tersebvut lampu utama sebelah kanannya mengalami mati dan hanya lampu kiri saja yang hidup, sedangkan posisi akhir kendaraan angkutan desa yang dikemudikan terdakwa dan kendaraan sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa berada disebelah kiri bahu jalan arah Jambi, sedangkan pengemudi kendaraan sepeda motor tersebut tergeletak di badan jalan sebelah kiri arah Jambi;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Surat Visum Et Repertum No.:889/My-Dir/VIII-15 tertanggal 04 September 2015 atas nama KUDRI dan ditandatangani oleh Dr. Martha Mega Silvia dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Myria yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemui patah tulang rahang atas dan gigi geligi, pendarahaan aktif lubang telinga kanan dan kiri dan diperoleh kesimpulan trauma kepala berat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fadia Salsabila Binti Kudri, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti menghadap kepersidangan, sehubungan telah terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan ayah Saksi bernama KUDRI Bin ZAKARIA meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya karena saat kejadian Saksi sedang tidur dirumah;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada pukul 03.00 Wib tetangga Saksi mengajak Saksi ke rumah sakit Myria Palembang dan setibanya di Rumah Sakit tersebut Saksi melihat ayah Saksi telah meninggal dunia;
Bahwa jenazah ayah Saksi kemudian dibawa ke rumah keluarganya di Ogan Ilir untuk dikebumikan di Pemakaman Keluarga pada tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib;
Bahwa benar Visum Et Repertum No.:889/My-Dir/VIII-15 tertanggal 04 September 2015 bahwa Korban KUDRI mengalami patah tulang dan rahang kanan, patah tulang tangan kanan dan kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang lutut kiri dan meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2015 pukul 01.00 WIB.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Beni Arisandi Bin Ismail, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ;
Bahwa saat kejadian Saksi dibonceng oleh Korban KUDRI menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3349 JP dari arah Jambi tujuan arah Palembang;
Bahwa kecelakaan tersebut berawal dari berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter Saksi melihat mobil angkutan desa mengarah jalur kanan kemudian karena jarak terlalu dekat sehingga menabrak motor Saksi sehingga Saksi terpental ke badan jalan dan tidak sadarkan diri dan setelah tiga hari Saksi baru sadar berada di Rumah Sakit;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi mengalami luka-luka sedangkan Korban KUDRI meninggal dunia;
Bahwa benar Visum et Repertum Nomor 888/My-Dir/IX-15 tanggal 02/09/2015 bahwa Saksi mengalami patah tulang rahang dan gigi geligi serta pendarahan aktif lubang telinga kanan dan kiri ;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Angkutan Desa jenis Toyota Kijang bernomor polisi BG 1289 JB yang datang dari arah Palembang tujuan Jambi;
Bahwa kecelakaan tersebut disebabkan, terdakwa mendahului kendaraan truck up warna hitam yang ada didepannya dengan cara mengambil jalur sebelah kanan arah Palembang, bersamaan itu dari arah Palembang datang kendaraan sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3349 JP yang berpenumpang 2 (dua) oang dan berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dan kendaraan terdakwa, karena jarak yang sudah terlampau dekat maka terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan terdakwa menabrak motor tersebut;
Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa saat kejadian yaitu 70km/jam, posisi perseneling pada gigi 4 (empat) dan kondisi kendaraan angkutan desa tersebut lampu utama sebelah kanannya mengalami mati dan hanya lampu kiri saja yang hidup;
Bahwa posisi akhir kendaraan angkutan desa yang dikemudikan terdakwa dan kendaraan sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa berada disebelah kiri bahu jalan arah Jambi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan sepeda motor tersebut tergeletak di badan jalan sebelah kiri arah Jambi meninggal dunia sedangkan penumpangnya mengalami luka-luka;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP adalah kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sedangkan barang bukti 1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP milik Korban.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP;
1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Angkutan Desa jenis Toyota Kijang bernomor polisi BG 1289 JB yang datang dari arah Palembang tujuan Jambi;
Bahwa benar kecelakaan tersebut disebabkan karerna terdakwa mendahului kendaraan truck up warna hitam sehingga mengambil jalur sebelah kanan arah Palembang, bersamaan itu dari arah Palembang datang kendaraan sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3349 JP yang dikemudikan oleh Korban KUDRI Bin ZAKARIA berpenumpang Saksi BENI ARISANDI Bin ISMAIL (Alm), karena jarak yang sudah terlampau dekat maka terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak motor tersebut;
Bahwa benar Visum Et Repertum No.:889/My-Dir/VIII-15 tertanggal 04 September 2015 bahwa Korban KUDRI mengalami patah tulang dan rahang kanan, patah tulang tangan kanan dan kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang lutut kiri dan meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2015 pukul 01.00 WIB.
Bahwa benar Visum et Repertum Nomor 888/My-Dir/IX-15 tanggal 02/09/2015 bahwa Saksi mengalami patah tulang rahang dan gigi geligi serta pendarahan aktif lubang telinga kanan dan kiri ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP adalah kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sedangkan barang bukti 1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP milik Korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan Korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama AGUSTIAN BIN JOHAN yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat (8) dimaksud “Kendaraan Bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum benar terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Angkutan Desa jenis Toyota Kijang bernomor polisi BG 1289 JB yang datang dari arah Palembang tujuan Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas unsur ke-2 (kedua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa Kelalaian / Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kelalaian / Kealpaan terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu :
Tak hati-hati ;
Dapat menduga akibat perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum benar kecelakaan tersebut disebabkan karerna terdakwa mendahului kendaraan truck up warna hitam sehingga mengambil jalur sebelah kanan arah Palembang, bersamaan itu dari arah Palembang datang kendaraan sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3349 JP yang dikemudikan oleh Korban KUDRI Bin ZAKARIA berpenumpang Saksi BENI ARISANDI Bin ISMAIL (Alm), karena jarak yang sudah terlampau dekat maka terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak motor tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur ke-3 (ketiga) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dengan Korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum benar Visum Et Repertum No.:889/My-Dir/VIII-15 tertanggal 04 September 2015 bahwa Korban KUDRI mengalami patah tulang dan rahang kanan, patah tulang tangan kanan dan kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang lutut kiri dan meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2015 pukul 01.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur ke-4 (keempat) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesau;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan Korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1, ke-2 dan ke-3 dalam dakwaan ini sama dengan dakwaan kesatu maka Majelis Hakim untuk mempersingkat putusan ini mengambil alih seluruh pertimbangan hukum unsur ke-1, ke-2 dan ke-3 pada dakwaan kesatu menjadi pertimbangan hukum unsur ke-1, ke-2 dan ke-3 pada dakwaan kedua, sehingga unsur ke-1, ke-2 dan ke-3 dalam dakwaan ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-4 yaitu “dengan Korban luka berat”;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “luka berat” Pasal 90 KUHP merumuskan artinya. “Luka berat” pada rumusan asli disebut “zwaar lichamelijk letsel” yang diterjemahkan dengan “luka badan berat” yang selalu disingkat dengan luka berat. Sebagian pakar menyebut “luka parah” dan tidak tepat memakai kata “berat” pada luka karena pada umumnya kata berat dimaksudkan untuk menyatakan ukuran.
Pada 90 KUHP “luka berat” diartikan sebagai berikut ;
Luka berat berarti:
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
kehilangan salah satu pancaindra;
mendapat cacat berat (verminking);
menderita sakit lumpuh;
terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor 888/My-Dir/IX-15 tanggal 02/09/2015 bahwa Saksi Korban Beni Arisandi Bin Ismail (Alm) mengalami patah tulang rahang dan gigi geligi serta pendarahan aktif lubang telinga kanan dan kiri, sehingga dapat dikatagorikan mendapat cacat berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur Ke-4 (empat) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa supaya diringankan hukumannya dan lamanya hukuman yang mohonkan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian yang telah dipertimbangkan tersebut diatas bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya namun disisi lain, Majelis Hakim diwajibkan pula menjamin dan melindungi hak pelaku, karena tuntutan keadilan bukan saja kepentingan Korban atau masyarakat semata, akan tetapi juga kepentingan pelaku yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntuan mengenai lamanya pidanya yang dimohonkan oleh Penuntut Umum lagi pula terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dikenakan dua pasal maka sesuai sistem pidana maka dikenakan pidana yang paling berat hukumannya yaitu pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa Agustian Bin Johan sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP dan 1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP disita dari ahli waris Korban Kudri yaitu Fadia Salsabila Binti Kudri maka dikembalikan kepada Fadia Salsabila Binti Kudri;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Fadia Salsabila Binti Kudri kehilangan orang sebagai tulang punggung keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Memperhatikan, Pasal 310 Aayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Aayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN BIN JOHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Angkutan Desa BG 1289 JB;
Dikembalikan kepada Agustian Bin Johan.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda vario BG 3349 JP;
1 (satu) lembar STNK No. 026960/SS/2009/BG 3349 JP.
Dikembalikan kepada Fadia Salsabila Binti Kudri ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari : SENIN,tanggal 14 DESEMBER 2015, oleh Hj, ANNISA BRIDGESTIRANA, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, ARLEN VERONICA, S.H. dan KEMAS REYNALD MEI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh SUNAIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh RIA RAMADHAYANTI.S.H.,M.Kn Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai di Pangkalan Balai dan Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.ARLEN VERONICA, S.H. Hj, ANNISA BRIDGESTIRANA,S.H.M.H.
2. KEMAS REYNALD MEI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
S U N A I D A.