113/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Minerba)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Minerba)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HELMIYADI Als YADI Bin BAYANI - MARJIAN Bin USUP
1. Menyatakan Terdakwa I HELMIYADI Bin BAYAN dan Terdakwa II MARJIAN Bin USUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mesin Domping 26 PK merk shanghai; - 1 (satu) buah pipa spiral 4 inc warna hijau panjang 2 meter; - 1 (satu) buah besi cangkang 5 ukuran 4 inci warna kuning panjang 10 meter; - 1 (satu) buah selang gabang 4 inc warna cokelat panjang 15 meter; - 1 (satu) buah selang tembak 1,5 inc warna biru panjang 10 meter; - 1 (satu) buah piring dulang terbuat dari kayu; - 1 (satu) buah plastic warna putih berisi pasir 1 kg; - 6 (enam) lembar karpet; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Minerba)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : HELMIYADI Als YADI Bin BAYANI;
Tempat lahir : Muara Sumpoi;
Umur / tgl. Lahir : 32 Tahun / 29 November 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Muara Sumpoi Rt.002 Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prop. Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Nama lengkap : MARJIAN Bin USUP;
Tempat lahir : Muara Sumpoi;
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / (tanggal dan bulan lupa) 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Muara Sumpoi Rt.003 Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prop. Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 06Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 113/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Minerba) tanggal 23 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 113/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Minerba) tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. HELMIYADI Bin BAYAN bersama-sama dengan terdakwa II. MARJIAN Bin USUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pertambangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. HELMIYADI Bin BAYAN bersama-sama dengan terdakwa II. MARJIAN Bin USUP oleh karena itu masing-masing dengan pidana 1 (satu) tahun Penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Domping 26 PK merk shanghai
1 (satu) buah pipa spiral 4 inc warna hijau panjang 2 meter
1 (satu) buah besi cangkang 5 ukuran 4 inci warna kuning panjang 10 meter
1 (satu) buah selang gabang 4 inc warna cokelat panjang 15 meter
1 (satu) buah selang tembak 1,5 inc warna biru panjang 10 meter
1 (satu) buah piring dulang terbuat dari kayu
1 (satu) buah plastic warna putih berisi pasir 1 kg
6 (enam) lembar karpet
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar masing-masing terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa I HELMIYADI Als YADI Bin BAYANI dan Terdakwa II MARJIAN Bin USUP selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13Maret 2015 sekitar jam 17.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2015 bertempat di Sungai Nukap Desa Muara Bumban Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, secara bersama-sama melakukan pertambangan tanpa IUP (ijin Usaha Pertambangan) IPR (ijin pertambangan Rakyat) dan IUPK (ijin usaha pertambangan khusus), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula usaha pertambangan emas tersebut dilaksanakan oleh terdakwa I HELMIYADI Als YADI Bin BAYANI dan Terdakwa II MARJIAN Bin USUP (para terdakwa) sejak hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bersama dengan beberapa orang lainnya yaitu Alek, Bahgian dan Lamri masing-masing DPO dan Ansori (meninggal dunia) dengan menggunakan mesin Domping, Pipa Paralon ukuran 4 Inci, selang tembak 1,5 Inci, Pipa spiral 4 Inci, karpet, piring dulang dan 5 buah besi cangkang, dimana pengoperasian alat tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara menghidupkan mesin domping untuk menyedot air dari sungai kemudian air tersebut disemprotkan kembali ketanah sehingga terbentuk lubang, dan pasir yang terkena semprotan tersebut dialirkan kedalam bak penampungan yang terdapat karpet untuk menyaring pasir yang mengandung emas. Bahwa sejak melakukan penambangan, para terdakwa telah memperoleh hasil dari penjualan emas yang sudah didapat dengan dibagi rata setelah dipotong ongkos operasional selama bekerja. Bahwa para terdakwa dalam menjalankan usaha pertambangannya tidak mempunyai dan tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3311/KKF/2015 tanggal 11 Mei 2015 bahwa barang bukti Nomor 0351/2015/KKF berupa satu kantong plastic berisi sampel pasir dengan berat 224,20 gram tersebut benar didapatkan kandungan emas (Au) sebesar 786 ppm (mg/kg)
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Grenvile Stanley Bin Dison dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai penambangan emas yang dilakukan para Terdakwa tanpa izin;
Bahwa pada awalnya adanya laporan orang meninggal pada saat melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekira jam 17.15 wib di Sungai Nukap Desa Muara Bumban Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) yaitu Sdr. HELMIYADI Sdr. BAHGIAN, Sdr. MARJIAN dan Sdr. LAMRI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Murung Raya nomor : Skep / 32 / XII / 2014 tanggal 31 Desember 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Bhabinkamtibmas di lingkungan Polres Murung Raya dan Surat Perintah Kapolres Murung Raya Nomor : Sprin / 983 / XII / 2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang melaksanakan tugas Bhabinkamtibmas 1 Polisi 1 Desa / kelurahan di Wilayah hukum Polres Murung Raya an. BRIGPOL GRENVILLE. S di tempatkan di Desa Muara Bumban kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekitar jam 17.00 Wib Saksi mendapat informasi bahwa ada kejadian orang meninggal dunia akibat kegiatan penambangan emas lalu Saksi menghubungi Kepala Desa Muara Bumban yaitu Sdr. BAHMUDINSYAH via telepon untuk memastikan kebenaran kabar tersebut namun kades waktu itu tidak tahu dan saksi meminta kades untuk mencari Informasi kebenaran kabar tersebut, beberapa saat kemudian kades kembali menghubungi saksi dimana membenarkan bahwa memang ada kejadian orang meninggal dunia akibat menambang emas karena tertimbun tanah longsoran yaitu bernama ANSORI dan kades mengatakan juga bahwa yang melakukan kegiatan penambangan saat itu berjumlah 4 (empat) orang termasuk dengan yang meninggal dimana yang 3 (tiga) orang yang kades tidak tahu namanya sudah pulang ke rumahnya di Desa Muara Sumpoi selanjutnya kades mengatakan juga bahwa jenazah Sdr. ANSORI sudah di bawa keluarganya ke Puruk Cahu, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi melaporkan ke Kapolsek Murung dan memerintahkan saksi untuk meluncur ke Desa Muara Sumpoi untuk mencari tau keberadaan ke-3 (tiga) orang tersebut dan sekitar jam 19.00 Wib,Saksi berhasil menemukan mereka yang ikut kerja menambang di Sungai Nukap Desa Muara Bumban yaitu Sdr. BAHGIAN, Sdr. MARJIAN dan Sdr. LAMRI dan waktu itu diketahui bahwa pemilik alat-alat / pemodal untuk menambang juga merupakan warga Desa Muara Sumpoi yang bernama HELMIADI Als YADI yang kebetulan tidak ikut bekerja saat kejadian sehingga saksi di perintahkan untuk membawa pemilik alat / pemodal ke Polsek Murung untuk di mintai keterangan karena tidak memungkinkan untuk membawa Sdr. BAHGIAN, Sdr. MARJIAN dan Sdr. LAMRI sebab masih dalam keadaan syok / trauma.
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Sdr. BAHGIAN, Sdr. MARJIAN dan Sdr. LAMRI dan Sdr. ANSORI (Meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut karena saksi tidak sempat menanyakan waktu saksi mendatangi ke Desa Muara Sumpoi.
Bahwa peran para Terdakwa masing-masing saksi tidak tahu dengan pasti hanya yang saksi tahu yaitu Sdr. HELMIADI Als YADI . yaitu sebagai penyedia alat dan pengongkos selama bekerja.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat Para Terdakwa bekerja menambang emas
Bahwa saksi sempat menanyakan juga kepada Sdr. HELMIADI Als YADI saat saksi membawanya ke Polsek Murung mengenai surat berupa IUP (ijin usaha pertambangan), IPR (ijin pertambangan rakyat) dan IUPK (ijin usaha pertambangan khusus) dan dijawab memang tidak ada sama sekali sehingga jelas kegiatan menambang emas yang Para Terdakwa lakukan bersifat illegal.
Bahwa alat-alat yang berhasil disita yaitu berupa 1 (satu) unit mesin domping merk Shanghai, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inci panjang ± 2 meter, 1 (satu) buah cakang 5 ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang gabang warna kuning ukuran 4 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah selang gabang warna coklat ukuran 4 inci panjang ± 15 meter, 1 (satu) buah selang tembak warna biru ukuran 1,5 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah alat dulangan emas yang terbuat dari kayu, 6 (enam) lembar karpet dan 1 (satu) buah platik warna putih yang berisi pasir yang diduga mengandung emas dengan berat ± 1 Kg yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk menambang emas dilokasi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Bahmudinsyah Bin Kasiani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai penambangan emas yang dilakukan para Terdakwa tanpa izin;
Bahwa menjabat Kepala Desa Muara Bumban sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan saat ini.
Bahwa setahu saksi Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan saat itu dipinggiran Sungai Nukap Desa Muara Bumban yang berjarak ± 200M (dua Ratus Meter) dari DAS Barito, dan Saksi tidak mengetahui sejak kapan penambangan emas tersebut berlangsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan pada saat itu namun saksi mengetahui salah satu pekerja nya ada yang meninggal dunia yaitu bernama ANSORI Als RADIT dan berdasarkan informasi yang saksi dapat bahwa yang bekerja saat kejadian berjumlah 4 (empat) orang termasuk dengan yang meninggal dan saksi kenal hanya dengan pemilik alat untuk kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. HELMIADI Als YADI.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa ada kegiatan penambangan dipinggiran Sungai Nukap Desa Muara Bumban, saksi tahu pada hari jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekitar jam 17.30 wib setelah saksi di hubungi lewat telepon oleh anggota Babinkamtibmas Desa Muara Bumban yaitu Sdra. GRENVILE yang menanyakan kepada saksi bahwa apakah benar ada orang meninggal akibat menambang, karena saksi tidak tahu akhirnya saya keluar untuk mencaritahu dan di situlah saya mengetahui bahwa benar ada orang yang meninggal dunia akibat menambang yang bernama ANSORI Als RADIT dimana berdasarkan informasi yang saksi dapat bahwa yang bersangkutan meninggal karena tertimbun longsoran tanah saat menambang namun saat itu jenazah Sdra. ANSORI Als RADIT sudah di bawa ke Puruk Cahu oleh pihak keluarga nya.
bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdra. HELMIADI Als YADI adalah penambangan emas dengan menggunakan mesin domping / kato,Saksi menerangkan HELMIYADI bukan warga Desa Muara Bumban melainkan warga Desa Muara Sumpoi.
Bahwa sepengetahuan saksi apabila menambang emas dengan menggunakan mesin domping / kato dan yang dilakukan oleh Sdra. HELMIADI Als YADI, Dkk untuk melakukan penambangan emas yaitu dengan cara tanah di semprot dulu untuk membuat lubang kemudian disedot dan tanah hasil sedotan tersebut ditampung dan saring di atas karpet untuk mendapatkan emasnya.
Bahwa saksi lokasi tersebut bukan merupakan tempat untuk melakukan penambangan emas karena bukan wilayah pertambangan rakyat seperti yang ada-ada sekarang, dan sepengetahuan Saksi yang melakukan penambangan emas di sungai Nukap adalah Terdakwa HELMIYADI Dkk.
Bahwa para Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi dalam melakukan kegiataan penambangan emas dilokasi tersebut.
Bahwa setahu saksi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa HELMIADI Als YADI dilokasi tersebut tidak ada dilengkapi dengan ijin yang sah dari pihak yang berwenang sehingga menurut saksi kegiatan penambangan emas tersebut illegal;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN:
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas sejak hari selasa tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 selama 3 (Tiga) hari namun pada hari jum’at tanggal 13 Maret 2015,Terdakwa tidak ikut menambang hanya anak buah Terdakwa saja sehingga ada kejadian salah satu anak buah Terdakwa yang meninggal dunia dan untuk lokasi Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas di sungai Nukap Desa Muara Bumban, Kec.Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa awalnya anak buah Terdakwa berjumlah 5 (lima) orang yaitu ALEK, MARJIAN, BAHGIAN, LAMRI dan ANSORI berenam dengan Terdakwa yang ikut kerja tapi pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 Terdakwa dan Sdr. ALEK turun ke puruk cahu untuk memperbaiki ada alat yang rusak jadi yang tinggal di lokasi yaitu Sdr. MARJIAN, Sdr. BAHGIAN, Sdr. LAMRI dan Sdr. ANSORI;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat hasil yaitu berupa emas dari kegiatan menambang di sungai Nukap Desa Muara Bumban pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 dimana hasilnya sekitar ± 18 gram dan sudah di jual lalu uang hasil penjualan emas sudah di bagi-bagi dengan yang lainnya sehingga waktu itu juga Terdakwa turun ke Puruk Cahu untuk memperbaiki ada alat yang rusak;
Bahwa cara pembagian uang hasil penjualan emas yang sudah di dapat tersebut di potong ongkos selama bekerja / sembako, potong minyak dan potong sewa tanah kemudian baru dibagi rata anatar Terdakwa dengan anak buah Terdakwa yang waktu itu kami dapat bagian Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per orang;
Bahwa pemiik alat-alat dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa termasuk yang mengongkosi / pemodal,Terdakwa menerangkan selama Terdakwa ikut bekerja menambang emas Terdakwa bertugas / berperan sebagai juru tembak / penyemprot air ke dalam lubang / kolong tanah;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas di Sungai Nukap Desa Muara Bumban dengan menggunakan alat berupa mesin domping dan pipa / selang untuk menyemprot air;
Bahwa pengoperasian alat-alat tersebut yaitu pertama mesin domping dihidupkan untuk menyedot air dari sungai kemudian air tersebut disemprotkan kembali ke tanah / pasir sehingga terbentuklah lubang / kolong selanjutnya tanah / pasir yang terkena semprotan air di alirkan ke atas bak penampungan yang di dalam bak sudah ada karpet untuk menyaring pasir yang mengandung emas, Terdakwa menerangkan pemilik tanah yang Terdakwa gunakan untuk menambang emas milik kakek Terdakwa;
Bahwa sewaktu Terdakwa dan anak buah Terdakwa bekerja memang tidak ada memiliki / dilengkapi dengan surat berupa IUP (ijin usaha pertambangan), IPR (ijin pertambangan rakyat) dan IUPK (ijin usaha pertambangan khusus) dan Terdakwa tahu melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin adalah melanggar hukum tapi karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka nya saya mencari emas karena tidak ada pekerjaan lain;
Bahwa barang bukti yang diperlihakan kepada Terdakwa benar, 1 (satu) unit mesin domping merk Shanghai, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inci panjang ± 2 meter, 1 (satu) buah cakang 5 ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang gabang warna kuning ukuran 4 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah selang gabang warna coklat ukuran 4 inci panjang ± 15 meter, 1 (satu) buah selang tembak warna biru ukuran 1,5 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah alat dulangan emas yang terbuat dari kayu, 6 (enam) lembar karpet dan 1 (satu) buah platik warna putih yang berisi pasir yang diduga mengandung emas dengan berat ± 1 Kg yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin di Sungai Nukap Desa Muara Bumban;
Terdakwa MARJIAN Bin USUP:
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin dari tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 Maret 2015 dan lokasi Terdakwa menambang emas di Sungai Nukap Desa Muara Bumban Kec. Murung Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah;
bahwa alat-alat yang Terdakwa gunakan untuk menambang emas di sungai Nukap Desa Muara Bumban adalah mengunakan mesin Domping , pipa peralon ukuran 4 inci ,selang tembak 1,5 inci,pipa sepiral 4 inci, selang gabang 4 inci ,karpet , piring dulang dan besi cangkang 5 (lima);
Bahwa pengoperasian alat-alat tersebut diatas yaitu pertama-tama adalah 2 (dua) unit mesin dihidupkan untuk menyedot air yang selanjutnya disemprotkan ke tanah ditempat lokasi yang diduga mengandung emas kemudian menggunakan mesin kato dihidupkan untuk menghisap tanah atau pasir yang diduga mengandung emas kemudian tanah atau pasir tersebut didulang untuk mendapatkan emas , Terdakwa menerangkan semua alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa HELMIYADI Als. YADI;
Bahwa selain Terdakwa ada 3 (tiga) orang teman Terdakwa yang ikut bersama-sama dengan Terdakwa untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin di sungai Nukap yaitu BAHAGIAN,LAMRI dan ANSORI;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan atau tempat Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin di sungai Nukap Desa Muara Bumban Kec. Murung Kab. Murung Raya;
Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama upah yang akan terima yaitu akan dibagi setelah biaya operasional berupa minyak dan sembako dibayar terlebih dahulu, kemudian sisa hasilnya dibagi rata dan dari mulai hari Selasa tanggal 10 maret 2015 s/d tanggal 13 maret 2015 saya berkerja mendapat bagian perorang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu )rupiah, dan Terdakwa menerangkan yang membiayai Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa adalah Terdakwa HELMIYADI Als. YADI;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan rekan Terdakwa lainnya yaitu melakukan penambangan emas di sungai Nukap Desa Muara Bumban Kec.Murung Kab.Murung Raya tidak ada memiliki ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa ada sosialisasi dari pemerintah Kab.Murung Raya tentang larangan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa barang bukti yang diperlihakan kepada Terdakwa benar, 1 (satu) unit mesin domping merk Shanghai, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inci panjang ± 2 meter, 1 (satu) buah cakang 5 ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang gabang warna kuning ukuran 4 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah selang gabang warna coklat ukuran 4 inci panjang ± 15 meter, 1 (satu) buah selang tembak warna biru ukuran 1,5 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah alat dulangan emas yang terbuat dari kayu, 6 (enam) lembar karpet dan 1 (satu) buah platik warna putih yang berisi pasir yang diduga mengandung emas dengan berat ± 1 Kg yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin di Sungai Nukap Desa Muara Bumban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Domping 26 PK merk shanghai;
1 (satu) buah pipa spiral 4 inc warna hijau panjang 2 meter;
1 (satu) buah besi cangkang 5 ukuran 4 inci warna kuning panjang 10 meter;
1 (satu) buah selang gabang 4 inc warna cokelat panjang 15 meter;
1 (satu) buah selang tembak 1,5 inc warna biru panjang 10 meter;
1 (satu) buah piring dulang terbuat dari kayu;
1 (satu) buah plastic warna putih berisi pasir 1 kg;
6 (enam) lembar karpet;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya adanya laporan ke Kepolisian Resort Murung Raya yang memberitahukan ada orang meninggal pada saat melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekira jam 17.15 wib di Sungai Nukap Desa Muara Bumban Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) yaitu Terdakwa HELMIYADI Sdr. BAHGIAN, Terdakwa MARJIAN dan Sdr. LAMRI;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Murung Raya nomor : Skep / 32 / XII / 2014 tanggal 31 Desember 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Bhabinkamtibmas di lingkungan Polres Murung Raya dan Surat Perintah Kapolres Murung Raya Nomor : Sprin / 983 / XII / 2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang melaksanakan tugas Bhabinkamtibmas 1 Polisi 1 Desa / kelurahan di Wilayah hukum Polres Murung Raya an. BRIGPOL GRENVILLE. S di tempatkan di Desa Muara Bumban kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 sekitar jam 17.00 Wib Saksi mendapat informasi bahwa ada kejadian orang meninggal dunia akibat kegiatan penambangan emas lalu Saksi menghubungi Kepala Desa Muara Bumban yaitu Sdr. BAHMUDINSYAH via telepon untuk memastikan kebenaran kabar tersebut namun kades waktu itu tidak tahu dan saksi meminta kades untuk mencari Informasi kebenaran kabar tersebut, beberapa saat kemudian kades kembali menghubungi saksi dimana membenarkan bahwa memang ada kejadian orang meninggal dunia akibat menambang emas karena tertimbun tanah longsoran yaitu bernama ANSORI dan kades mengatakan juga bahwa yang melakukan kegiatan penambangan saat itu berjumlah 4 (empat) orang termasuk dengan yang meninggal dimana yang 3 (tiga) orang yang kades tidak tahu namanya sudah pulang ke rumahnya di Desa Muara Sumpoi selanjutnya kades mengatakan juga bahwa jenazah Sdr. ANSORI sudah di bawa keluarganya ke Puruk Cahu, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi melaporkan ke Kapolsek Murung dan memerintahkan saksi untuk meluncur ke Desa Muara Sumpoi untuk mencari tau keberadaan ke-3 (tiga) orang tersebut dan sekitar jam 19.00 Wib,Saksi berhasil menemukan mereka yang ikut kerja menambang di Sungai Nukap Desa Muara Bumban yaitu Sdr. BAHGIAN, Sdr. MARJIAN dan Sdr. LAMRI dan waktu itu diketahui bahwa pemilik alat-alat / pemodal untuk menambang juga merupakan warga Desa Muara Sumpoi yang bernama Terdakwa HELMIADI Als YADI;
Bahwa pihak Kepolisian sempat menanyakan kepada Terdakwa HELMIADI Als YADI saat saksi membawanya ke Polsek Murung mengenai surat berupa IUP (ijin usaha pertambangan), IPR (ijin pertambangan rakyat) dan IUPK (ijin usaha pertambangan khusus) dan dijawab memang tidak ada sama sekali sehingga jelas kegiatan menambang emas yang Para Terdakwa lakukan bersifat illegal;
Bahwa para Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas sejak hari selasa tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 selama 3 (Tiga) hari namun pada hari jum’at tanggal 13 Maret 2015, Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN tidak ikut menambang melainkan anak buah Terdakwa saja;
Bahwa awalnya anak buah Terdakwa berjumlah 5 (lima) orang yaitu ALEK, Terdakwa MARJIAN, BAHGIAN, LAMRI dan ANSORI berenam dengan Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN yang ikut kerja tapi pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN dan Sdr. ALEK turun ke puruk cahu untuk memperbaiki ada alat yang rusak jadi yang tinggal di lokasi yaitu Terdakwa MARJIAN, Sdr. BAHGIAN, Sdr. LAMRI dan Sdr. ANSORI;
Bahwa Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN pernah mendapat hasil yaitu berupa emas dari kegiatan menambang di sungai Nukap Desa Muara Bumban pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 dimana hasilnya sekitar ± 18 gram dan sudah di jual lalu uang hasil penjualan emas sudah di bagi-bagi dengan yang lainnya sehingga waktu itu juga Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN turun ke Puruk Cahu untuk memperbaiki ada alat yang rusak;
Bahwa cara pembagian uang hasil penjualan emas yang sudah di dapat tersebut di potong ongkos selama bekerja / sembako, potong minyak dan potong sewa tanah kemudian baru dibagi rata antar Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN dengan anak buah Terdakwa yang waktu itu kami dapat bagian Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per orang;
Bahwa pemiik alat-alat dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN termasuk yang mengongkosi / pemodal;
Bahwa selama Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN ikut bekerja menambang emas Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN bertugas / berperan sebagai juru tembak / penyemprot air ke dalam lubang / kolong tanah;
Bahwa Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN melakukan penambangan emas di Sungai Nukap Desa Muara Bumban dengan menggunakan alat berupa mesin domping dan pipa / selang untuk menyemprot air;
Bahwa pengoperasian alat-alat tersebut yaitu pertama mesin domping dihidupkan untuk menyedot air dari sungai kemudian air tersebut disemprotkan kembali ke tanah / pasir sehingga terbentuklah lubang / kolong selanjutnya tanah / pasir yang terkena semprotan air di alirkan ke atas bak penampungan yang di dalam bak sudah ada karpet untuk menyaring pasir yang mengandung emas;
Bahwa Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN menerangkan pemilik tanah yang Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN gunakan untuk menambang emas milik kakek Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN;
Bahwa sewaktu Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN dan anak buah Terdakwa bekerja memang tidak ada memiliki / dilengkapi dengan surat berupa IUP (ijin usaha pertambangan), IPR (ijin pertambangan rakyat) dan IUPK (ijin usaha pertambangan khusus) dan Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN mengetahui melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin adalah melanggar hukum tapi karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka nya saya mencari emas karena tidak ada pekerjaan lain;
Bahwa barang bukti yang diperlihakan kepada Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN benar, 1 (satu) unit mesin domping merk Shanghai, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inci panjang ± 2 meter, 1 (satu) buah cakang 5 ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang gabang warna kuning ukuran 4 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah selang gabang warna coklat ukuran 4 inci panjang ± 15 meter, 1 (satu) buah selang tembak warna biru ukuran 1,5 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah alat dulangan emas yang terbuat dari kayu, 6 (enam) lembar karpet dan 1 (satu) buah platik warna putih yang berisi pasir yang diduga mengandung emas dengan berat ± 1 Kg yang para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin di Sungai Nukap Desa Muara Bumban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan usaha penambangan Tanpa dilengkapi dengan IUP, IPR atau IUPK;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap Orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalm perkara ini. Tegasnya, kata “Barang siapa” menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994 Tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “barang siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “barang siapa” atau “siapa saja” secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaandaar-heid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam memorie van toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama HELMIYADI Bin BAYAN dan MARJIAN Bin USUP yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, maka jelaslah sudah pengertian “barang siapa” yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa, yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2Melakukan usaha penambangan Tanpa dilengkapi dengan IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan / penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan para Terdakwa telah mempunyai peralatan berupa 1 (satu) unit mesin domping merk Shanghai, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inci panjang ± 2 meter, 1 (satu) buah cakang 5 ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang gabang warna kuning ukuran 4 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah selang gabang warna coklat ukuran 4 inci panjang ± 15 meter, 1 (satu) buah selang tembak warna biru ukuran 1,5 inci panjang ± 10 meter, 1 (satu) buah alat dulangan emas yang terbuat dari kayu, 6 (enam) lembar karpet;
Menimbang bahwa peralatan tersebut dipergunakan para terdakwa untuk melakukan usaha pendompengan atau penggalian emas;
Menimbang bahwa cara pengoperasian alat-alat tersebut yaitu pertama mesin domping dihidupkan untuk menyedot air dari sungai kemudian air tersebut disemprotkan kembali ke tanah / pasir sehingga terbentuklah lubang / kolong selanjutnya tanah / pasir yang terkena semprotan air di alirkan ke atas bak penampungan yang di dalam bak sudah ada karpet untuk menyaring pasir yang mengandung emas;
Menimbang, bahwa awalnya anak buah Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN berjumlah 5 (lima) orang yaitu ALEK, Terdakwa MARJIAN, BAHGIAN, LAMRI dan ANSORI berenam dengan Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN yang ikut kerja tapi pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN dan Sdr. ALEK turun ke puruk cahu untuk memperbaiki ada alat yang rusak jadi yang tinggal di lokasi yaitu Terdakwa MARJIAN, Sdr. BAHGIAN, Sdr. LAMRI dan Sdr. ANSORI;
Menimbang, bahwa Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN pernah mendapat hasil yaitu berupa emas dari kegiatan menambang di sungai Nukap Desa Muara Bumban pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 dimana hasilnya sekitar ± 18 gram dan sudah di jual lalu uang hasil penjualan emas sudah di bagi-bagi dengan yang lainnya;
Menimbang, bahwa cara pembagian uang hasil penjualan emas yang sudah di dapat tersebut di potong ongkos selama bekerja / sembako, potong minyak dan potong sewa tanah kemudian baru dibagi rata antar Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN dengan anak buah Terdakwa yang waktu itu kami dapat bagian Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa pemiik alat-alat dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN termasuk yang mengongkosi / pemodal sementara Terdakwa MARJIAN, Sdr. BAHGIAN, Sdr. LAMRI dan Sdr. ANSORI hanya ikut bekerja untuk mendapatkan upah saja;
Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN dan anak buah Terdakwa bekerja memang tidak ada memiliki / dilengkapi dengan surat berupa IUP (ijin usaha pertambangan), IPR (ijin pertambangan rakyat) dan IUPK (ijin usaha pertambangan khusus) dan Terdakwa HELMIYADI Bin BAYAN mengetahui melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa tujuan para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.3Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa syarat yang diperlukan untuk adanya penyertaan berbentuk ikut serta adalah :
Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta;
Dalam ikut serta, para peserta menyadari akan dilakukakannya tindak pidana. Mereka sadar bahwa mereka bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Meskipun dalam bentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukannya tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran akan kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa;
Kerjasama tindak pidana itu harus secara fisik;
Semua peserta dalam ikut serta harus sama-sama secara fisik melaksanakan tindak pidana itu. Meskipun dalam pengertian tidak perlu semua peserta memenuhi persis seperti yang termuat sebagai unsur tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dikaitkan pengertian turut serta melakukan perbuatan sebagaimana telah diuraikan pula diatas maka perbuatan para terdakwa yang melakukan penambangan emas tanpa ijin di Sungai Nukap Desa Muara Bumban adalah termasuk kedalam pengertian turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur ini karena adanya kerjasama secara sadar dan secara fisik dari setiap terdakwa untuk bersama-sama melakukan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Domping 26 PK merk shanghai, 1 (satu) buah pipa spiral 4 inc warna hijau panjang 2 meter, 1 (satu) buah besi cangkang 5 ukuran 4 inci warna kuning panjang 10 meter, 1 (satu) buah selang gabang 4 inc warna cokelat panjang 15 meter, 1 (satu) buah selang tembak 1,5 inc warna biru panjang 10 meter, 1 (satu) buah piring dulang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah plastic warna putih berisi pasir 1 kg dan 6 (enam) lembar karpet yang di pergunakan untuk melakukan kejahatan DAN mempunyai nilai maka barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh para Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi para Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas illegal mining;
Perbuatan para Terdakwa merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Bahwa para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IHELMIYADI Bin BAYAN dan Terdakwa II MARJIAN Bin USUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada paraTerdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Domping 26 PK merk shanghai;
1 (satu) buah pipa spiral 4 inc warna hijau panjang 2 meter;
1 (satu) buah besi cangkang 5 ukuran 4 inci warna kuning panjang 10 meter;
1 (satu) buah selang gabang 4 inc warna cokelat panjang 15 meter;
1 (satu) buah selang tembak 1,5 inc warna biru panjang 10 meter;
1 (satu) buah piring dulang terbuat dari kayu;
1 (satu) buah plastic warna putih berisi pasir 1 kg;
6 (enam) lembar karpet;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, oleh SUPARNA, SH., sebagai Hakim Ketua, YACOB MAHAR, SH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MURYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh AGUS ADI ATMAJA, SH Penuntut Umum dan para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YACOB MAHAR, SH.SUPARNA, SH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM.
Panitera Pengganti,
MURYANI, SH