401/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 401/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN, bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil double L; - 1 (satu) buah HP merk Nokia; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 401/Pid.Sus/2015/PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN; Tempat lahir : Malang; Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 16 Pebruari 1993; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Cemara Kipas RT.01 RW.01 Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 12 Mei 2015 No.Pol: SP.HAN/12/V/2015/Narkoba, sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 27 Mei 2015 No. B-403/O.5.44/EPP.2/05/2015, sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015;
Penuntut Umum tanggal 29 Juli 2015 No. Print-279/O.5.44/Ep.2/07/2015, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 4 Agustus 2015 sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2015.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk di dampingi oleh Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 2015 No.401/Pid.Sus/2015/PN.Malang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang-barang bukti;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN, bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil double L;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon hukuman yang ringan dengan alasan terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanannya ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pendapat penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa Frengky Putra Prasetyawan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Tanjung, Dusun Gintung, Rt 04 , Rw 02, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimagsud dalam pasal 106 ayat (1) , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa telah menjual pil Double L kepada teman terdakwa yaitu saksi Defri Susanto dengan cara saksi Defri Susanto mengirimkan sms kepada terdakwa yang isinya ?ono barang ta nempil sak bok ? dan terdakwa balas “iyo tapi aku sik nang pasar” selanjutnya terdakwa menemui saksi Defri Susanto dan pada saat itu saksi Defri Susanto menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bok yang berisi 92 (sembilan puluh dua) butir pil Double L dengan harga Rp. 90.000.-(sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengembalikan uang kepada saksi Defri Susanto sebesar Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan membeli dari saksi Nafri Adi Prasetyo sekitar 2 (dua) minggu sebelumnya sebanyak 1000 butir seharga Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat pil Double L yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat pil Double L tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpan obat yang dikategorikan obat keras dalam jumlah banyak dan obat pil Double L yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat pil Double L yang kerjanya untuk menekan saraf pusat dalam arti mengurangi / menghilangkan kesadaran apabila disalahgunakan akan dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian;
- Bahwa petugas kepolisian dari Polres Batu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran obat pil double L dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 700 (tujuh ratus) butir pil double L yang disimpan di kandang burung dara di jalan Tanjung, Dusun Gintung, Rt 04 / Rw 02, desa Bulukerto, kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan 1 (satu) buah Hand Phone Nokia yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran obat pil double L tersebut;
- Bahwa obat yang disita setelah disisihkan kemudian dilakukan pemeriksaan di Lab dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3734/NOF/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. R Bagus Budiharta (Kalabfor Cabang surabaya), Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, Amd dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor : 5724 / 2015/ NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika, maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Bahwa perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
atau
Kedua :Bahwa terdakwa Frengky Putra Prasetyawan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Tanjung, Dusun Gintung, Rt 04 , Rw 02, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan , dan mutu sebagaimana dimagsud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa telah menjual pil Double L kepada teman terdakwa yaitu saksi Defri Susanto dengan cara saksi Defri Susanto mengirimkan sms kepada terdakwa yang isinya “ono barang ta nempil sak bok” dan terdakwa balas “iyo tapi aku sik nang pasar” selanjutnya terdakwa menemui saksi Defri Susanto dan pada saat itu saksi Defri Susanto menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bok yang berisi 92 (sembilan puluh dua) butir pil Double L dengan harga Rp. 90.000.-(sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengembalikan uang kepada saksi Defri Susanto sebesar Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan membeli dari saksi Nafri Adi Prasetyo sekitar 2 (dua) minggu sebelumnya sebanyak 1000 butir seharga Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa petugas kepolisian dari Polres Batu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran obat pil double L dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan 700 (tujuh ratus) butir pil double L milik terdakwa yang disimpan di kandang burung dara di jalan Tanjung, Dusun Gintung, Rt 04 / Rw 02, desa Bulukerto, kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan 1 (satu) buah Hand Phone Nokia yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran obat pil double L tersebut;
- Bahwa obat pil Double L yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat pil Double L tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpan obat yang dikategorikan obat keras dalam jumlah banyak;
- Bahwa obat pil Double L yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat pil Double L yang kerjanya untuk menekan saraf pusat dalam arti mengurangi / menghilangkan kesadaran apabila disalahgunakan akan dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian;
- Bahwa obat Pil Double L yang disita setelah disisihkan kemudian dilakukan pemeriksaan di Lab dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3734/NOF/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. R Bagus Budiharta (Kalabfor Cabang surabaya), Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, Amd dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor : 5724 / 2015/ NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika, maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Bahwa perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) serta tidak berkeberatan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut telah mengajukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil double L;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan dimana sebelum memberi keterangan saksi-saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya lalu memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi JOKO SOFYANTANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan masih tetap pada keterangan yang ada di BAP;
Bahwa saksi mengetahui kenapa terdakwa ditangkap karena saksi yang menangkap terdakwa;
Bahwa saksi menangkap pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015, sekitar pukul 16.00 wib di Dusun Karangan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa menjual pil dobel L;
Bahwa terdakwa diketahui dari pengembangan tersangka lain yaitu saudara DEPRI SUSANTO;
Bahwa waktu ditangkap saksi menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil double L, 1 (satu) buah HP merk Nokia;
Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa adalah dekorasi pesta;
Bahwa isinya dalam satu pak ini ada 92 butir pil dobel L, dan dijual satu pak ini seharga 100 ribu;
Bahwa saksi tidak tahu fungsinya untuk apa mengkonsumsi dobel L ini;
Bahwa menurut informasi dari terdakwa mendapatkan dari mana pil dobel L ini dari saudara ADI;
Bahwa alamatnya saudara ADI di sekitar daerah Bumiaji kota Batu;
Bahwa terdakwa menjual ini tidak lama;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L ini dari saudara ADI sebesar 350 ribu per botol yang isinya 1.000 butir;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa sedang bekerja di lokasi pesta;
Bahwa HP hasil sitaan tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk transaksi dan sms kepada pembeli pil;
Bahwa saksi selain menjual pil tersebut, juga dikonsumsi sendiri;
Saksi NAFRI ADI PRASETYO
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan masih tetap pada keterangan yang ada di BAP;
Bahwa terdakwa membeli pil koplo dari saksi, awalnya saksi dihubungi terdakwa melalui Sms pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 jam 11 malam;
Bahwa saksi mengetahui kenapa terdakwa ditangkap, yaitu terkait masalah pil dobel L;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan terdakwa terkait masalah pil tersebut yaitu terdakwa yang membeli pil dobel L dari saksi;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari teman saksi bernama GUNDUL dari Pare Kediri;
Bahwa jumlah yang saksi beli dari GUNDUL sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 90 pil dengan harga 300 ribu;
Bahwa kemudian saksi jual dengan harga harga 350 ribu, yang berarti saksi menerima untung 50 ribu;
Bahwa benar barang bukti ini adalah 10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil double L;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L ini dari saksi hanya 1 (satu) kali;
Bahwa setahu saksi terdakwa membeli pil dobel L ini untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saya jualan pil dobel L ini dari dari temannya, bukan saksi yang menawarkan;
Bahwa saksi mengetahui kalau jual pil dobel L tersebut dilarang;
Bahwa setahu saksi setelah konsumsi pil dobel L tersebut terasa enak di badan dan merasa tenang;
Bahwa selain saksi menjual pil ini kepada terdakwa, ada juga yang dijual kepada teman saksi bernama AGUS;
Bahwa sekali minum saksi mengkonsumsi 3 pil;
Bahwa 1 (satu) botol ini biasanya habis selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi mendapatkan pil ini dari saudara GUNDUL sudah 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa selalu datang ke rumah saksi untuk membeli pil dobel L tersebut;
Bahwa setahu saksi ada barang bukti berupa Handphone 1 (satu) buah HP merk Nokia dipergunakan terdakwa memesan pil dobel L tersebut kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar dan masih tetap pada keterangan yang ada di BAP;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 16.00wib di Dusun Karangan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
Bahwa benar terdakwa membeli dari saudara saksi NAFRI ADI;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut untuk dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa setelah terdakwa mengkonsumsi terasa enak dan betah melek;
Bahwa terdakwa sekali minum 3 pil;
Bahwa terdakwa mengahui apabila mengonsumsi pil dobel L itu adalah perbuatan dilarang;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa membeli pil tersebut seharga 350 ribu;
Bahwa barang bukti pil tersebut ditemukan oleh petugas polisi di rumah kandang burung;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Sidang keseluruhannya dianggap termuat dan bagian dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengadakan pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dalam hubungan satu sama lain yang saling mendukung dan menguatkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi JOKO SOFYANTANTO yang merupakan anggota polisi dari Polres Batu yang mendapat informasi dari pengembangan dari tersangka lain DEPRI SUSANTO, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di Dusun Karangan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada pukul 16.00wib;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan membeli dari saksi NAFRI ADI PRASETYO sebanyak 1.000 butir seharga Rp.350.000,-;
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3734/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. R Bagus Budiharta (Kalabfor Cabang Surabaya), Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, Amd dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan Nomor: 5724/2015/NOP: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Hakim Ketua akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas seperti tersebut di atas yang pada pokoknya :
Kesatu, melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Kedua, melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara subsidaritas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu akan dipertimbangkan dakwaan kesatu melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu, Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, maka harus memenuhi unsur-unsur pasal tersebut dan pertimbangannya
adalah sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah siapa saja, setiap orang selaku subyek hukum pidana yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN yang identitasnya seperti tersebut dalam surat Dakwaan Penuntut Umum. Bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa menurut Majelis telah telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif maka apabila salah satu terpenuhi maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 4 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi JOKO SOFYANTANTO yang merupakan anggota polisi dari Polres Batu yang mendapat informasi dari pengembangan dari tersangka lain DEPRI SUSANTO, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di Dusun Karangan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada pukul 16.00wib;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan membeli dari saksi NAFRI ADI PRASETYO sebanyak 1.000 butir seharga Rp.350.000,-;
Menimbang, bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3734/NOF/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. R Bagus Budiharta (Kalabfor Cabang Surabaya), Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, Amd dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan Nomor: 5724/2015/NOP: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ternyata barang berupa tablet berwarna putih berlogo LL tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan sehubungan dengan peredaran/pendistribusian farmasi terhadap orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut menurut Majelis unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya penyalahgunaan obat-obatan jenis dobel L terutama di kalangan anak muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN, bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil double L;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa FRENGKY PUTRA PRASETYAWAN membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh EKO WIYONO,SH.M.Hum., sebagai Ketua Majelis, ENNIERLIA ARIENTOWATY,SH. dan DINA PELITA ASMARA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu MOHAN AYUSTA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri GA. SURYA YUNITA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang serta Terdakwa ;
Hakim Anggota ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.,MH. | Hakim Ketua Majelis EKO WIYONO,SH., M.Hum. |
| DINA PELITA ASMARA, SH.,MH. | |
| Panitera Pengganti MOHAN AYUSTA, SH. | |