16/Pid.Sus/2016/PN Mbo
Putusan PN MEULABOH Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Mbo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
T.MUNAJAR Bin H.T.SOPIYAN.
1. Menyatakan Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun,dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;
-
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.Sus/2016/PN Mbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : T.MUNAJAR Bin H.T.SOPIYAN.
Tempat lahir : Jeuram.
Umur/Tgl.Lahir : 41 Tahun / 02 Mei 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat-tinggal : Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan 14 Februari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum meskipun telah diberi haknya untuk didampingi Penasihat hukum akan tetapi ia menolak dan maju sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membebaskan Terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN dari ancaman pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menyatakan Terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan di kurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalankan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :.
1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram.
1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex.
1 (satu) buah timbangan digital scale
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna warna biru no polisi BK 818 RT No. Rangka MHKTMRUHE2K001527, No. Mesin UE001527.
Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Menghukum Terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu, berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2.6 (dua koma enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) di Desa Suak Segading Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk meminta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram seharga Rp 1.000.000,0 (satu juta rupiah).
Bahwa setelah itu, terdakwa pergi dengan mengendarai Mobil Daihatsu Taruna warna biru bernomor polisi BK 818 RT namun di tengah perjalanan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram yang didapatkannya dari sdr. ADI (DPO) dimana terdakwa menggunakan sabu tersebut di dalam mobil tersebut yaitu dengan cara menyiapkan alat penghisap dari botol aqua sedang, memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirex, dibakar dan terdakwa hisap sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB setelah selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan di seputaran kota Aceh Barat dimana terdakwa singgah di SPBU Meureubo untuk mandi dan melanjutkan perjalanan ke Medan, namun sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Feri untuk pergi menuju ke depan Kantor Camat Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.
Bahwa sesampainya di depan kantor camat Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, terdakwa terlibat perkelahian sehingga terjadi keributan di tempat tersebut kemudian terdakwa di amankan di Pos Koramil oleh warga dan petugas kepolisian. Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB petugas kepolisian bersama warga kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) timbangan digital merek Scale lalu petugas dan warga melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) di tepi jalan tidak jauh dari mobil terdakwa.
Bahwa sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 11464/NNF/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina Golongan I terdaftar pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu padahal terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa T. MUNAJAR Bin H.T. SOPIYAN pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2.6 (dua koma enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) di Desa Suak Segading Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk meminta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram seharga Rp 1.000.000,0 (satu juta rupiah).
Bahwa setelah itu, terdakwa pergi dengan mengendarai Mobil Daihatsu Taruna warna biru bernomor polisi BK 818 RT namun di tengah perjalanan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram yang didapatkannya dari sdr. ADI (DPO) dimana terdakwa menggunakan sabu tersebut di dalam mobil tersebut yaitu dengan cara menyiapkan alat penghisap dari botol aqua sedang, memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirex, dibakar dan terdakwa hisap sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB setelah selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan di seputaran kota Aceh Barat dimana terdakwa singgah di SPBU Meureubo untuk mandi dan melanjutkan perjalanan ke Medan, namun sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Feri untuk pergi menuju ke depan Kantor Camat Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.
Bahwa sesampainya di depan kantor camat Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, terdakwa terlibat perkelahian sehingga terjadi keributan di tempat tersebut kemudian terdakwa di amankan di Pos Koramil oleh warga dan petugas kepolisian. Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB petugas kepolisian bersama warga kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) timbangan digital merek Scale lalu petugas dan warga melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) di tepi jalan tidak jauh dari mobil terdakwa.
Bahwa sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 11464/NNF/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina Golongan I terdaftar pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan tangkisan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
ALI HASYIMI Bin USMAN, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi pada saat ini selaku saksi sehubungan ditangkapnya terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya tepatnya di depan Kantor Camat Tripa Makmur karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 pukul 21.30 WIB, saksi melihat keributan yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya kemudian terdakwa diamankan di poskoramil, kemudian petugas Kepolisian Polsek Darul Makmur melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merek Scale di saku celana. Selain itu, petugas memeriksa mobil Daihatsu Taruna warna biru milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening di tepi jalan tidak jauh dari mobil terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan saksi melihat langsung pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;.
2. ABDUL RAHMAN Bin Alm ADNAN,Di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi pada saat ini selaku saksi sehubungan ditangkapnya terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya tepatnya di depan Kantor Camat Tripa Makmur karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa diamankan oleh warga Gampong Kabu untuk diserahkan kepada petugas kepolisian karena warga dan petugas kepolisian menemukan sebuah timbangan elektrik diduga alat bantu penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat warga melakukan pemeriksaan mobil milik terdakwa bersama petugas kepolisian, warga dan petugas menemukan kaca pirex dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tidak jauh dari mobil milik terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan Narkotika jenis sabu milik terdakwa berbentuk butiran kristal dibungkus dengan plastik bening.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3.POPO PRABOWO Bin ARIFIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi pada saat ini selaku saksi sehubungan ditangkapnya terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya tepatnya di depan Kantor Camat Tripa Makmur karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari warga, terjadi keributan di Desa Kabu, kemudian saksi bersama saksi Safrizal serta petugas kepolisian lain pergi ke lokasi keributan kemudian melihat terdakwa sudah berada di dalam pos koramil diamankan oleh warga setempat. Saksi bersama warga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian saksi menemukan 1 (satu) timbangan digital merek Scale lalu saksi dan warga melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening di tepi jalan tidak jauh dari mobil terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu milik terdakwa didapatkan terdakwa dari Sdr. ADI (DPO) di Desa Kabu Bata Kec Tripa Makmur Kab Nagan Raya seharga Rp 1.000.000,00. (satu juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan dari hasil pemeriksaan, terdakwa membeli Sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suak Segading Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa membeli sabu tersebut untuk terdakwa pakai.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki Surat Izin dai Menteri Kesehatan maupun instansi terkait untuk membawa, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
Bahwa saksi menerangkan saksi melihat langsung pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAFRIZAL Bin SUKRAN, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi pada saat ini selaku saksi sehubungan ditangkapnya terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya tepatnya di depan Kantor Camat Tripa Makmur karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari warga, terjadi keributan di Desa Kabu, kemudian saksi bersama saksi Safrizal serta petugas kepolisian lain pergi ke lokasi keributan kemudian melihat terdakwa sudah berada di dalam pos koramil diamankan oleh warga setempat. Saksi bersama warga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian saksi menemukan 1 (satu) timbangan digital merek Scale lalu saksi dan warga melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening di tepi jalan tidak jauh dari mobil terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu milik terdakwa didapatkan terdakwa dari Sdr. ADI (DPO) di Desa Kabu Bata Kec Tripa Makmur Kab Nagan Raya seharga Rp 1.000.000,0 (satu juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan dari hasil pemeriksaan, terdakwa membeli Sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suak Segading Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa membeli sabu tersebut untuk terdakwa pakai.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki Surat Izin dai Menteri Kesehatan maupun instansi terkait untuk membawa, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr ADI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 1.000.000,0 (satu juta rupiah) untuk terdakwa pakai pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 di Desa Suak Segading Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa sering menggunakan narkotika jenis sabu, terakhir pada hari Rabu tersebut di dalam mobil Daihatsu Taruna warna Biru No Pol BK 818 RT milik orang tua terdakwa di Desa Suak Segading Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
Bahwa terdakwa menerangkan pernah menjual Narkotika jenis sabu pada tahun 2004 namun tanggalnya tidak terdakwa ingat lagi.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada izin untuk memiliki Narkotika jenis sabu dari instansi berwenang.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram.
1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna warna biru no polisi BK 818 RT No. Rangka MHKTMRUHE2K001527, No. Mesin UE001527.
1 (satu) buah timbangan digital scale.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) di Desa Suak Segading Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk meminta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram seharga Rp 1.000.000,0 (satu juta rupiah).
Bahwa, terdakwa dengan mengendarai Mobil Daihatsu Taruna warna biru bernomor polisi BK 818 RT di tengah perjalanan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram yang didapatkannya dari sdr. ADI (DPO) dimana terdakwa menggunakan sabu tersebut di dalam mobil tersebut yaitu dengan cara menyiapkan alat penghisap dari botol aqua sedang, memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirex, dibakar dan terdakwa hisap sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB setelah selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan di seputaran kota Aceh Barat dimana terdakwa singgah di SPBU Meureubo untuk mandi dan melanjutkan perjalanan ke Medan ;
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Feri untuk pergi menuju ke depan Kantor Camat Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.
Bahwa sesampainya di depan kantor camat Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, terdakwa terlibat perkelahian sehingga terjadi keributan di tempat tersebut kemudian terdakwa di amankan di Pos Koramil oleh warga dan petugas kepolisian ;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB petugas kepolisian bersama warga kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) timbangan digital merek Scale lalu petugas dan warga melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) di tepi jalan tidak jauh dari mobil terdakwa ;
Bahwa sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 11464/NNF/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina Golongan I terdaftar pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsure-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar :
Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik IndonesiaI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penunutut Umum disusun secara Subsidairitas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum ;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Dan terhadap unsure-unsur tersebut oleh Majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa untuk lebih memudahkan dalam mempertimbangkannya, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsure ketiga sebagai berikut :
Ad.3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa unsure ketiga ini mengandung beberapa perbuatan yaitu : menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan yang satu dengan yang lainnya bersifat alternative, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti, maka cukup alasan untuk menyatakan unsure ketiga ini terpenuhi dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa saksi-saksi Rudi Saputra, Tri Novrizal, Mas Bambang Handoko S dan Dedi Khalis serta keterangan Terdakwa sebagaimana telah dikutip diatas, dapat disimpulkan bahwa benar Terdakwa telah menyimpan barang bukti yang diduga Narkotika, sehingga dengan demikian menurut Majelis unsure ketiga ini tidak terbukti dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa karena salah satu unsure dari Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan Primeir tidak terbukti, maka unsure-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Primeir dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primeir tersebut ;
Menimbang bahwa karena dakwaan Primeir tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair dan agar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Subsidair tersebut, maka unsure-unsur dari Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus terpenuhi dalam perkara ini, unsure-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum ;
Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
Dan terhadap unsure-unsur tersebut oleh Majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Subjek Hukum atau Subject Van EenRecht menurut DR.Soedjono Dirdosisworo, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur Setiap Orang yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi, dimana dalam perkara ini Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan adalah orang yang mempunyai kualifikasi sebagai Subjek Hukum seperti di uraikan di atas;
Menimbang, bahwa untuk dapat dibebankan pertanggung-jawabannya terhadap diri si pelaku/orang, hal-hal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah di dalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada diri si pelaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Hakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan ini Terdakwa juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan sedang terganggu jiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit (klinik) sehingga Hakim berpendapat Terdakwa secara jasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan yang di dapat dari keterangan saksi, yang pada pokoknya mengakui kenal dengan Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan dan selain itu juga Terdakwa di awal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa tanpa hak atau melawan hukum , secara sederhana diartikan sebagai tanpa alasan atau bertentangan dengan hukum, sehingga dengan demikian jika pengertian tersebut dikaitkan dengan perkara ini, maka pertanyaannya adalah , apakah perbuatan Terdakwa untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut beralasan atau tidak atau dengan kata lain apakah perbuatan Terdakwa untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak ;
Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah menegaskan , bahwa peredaran Narkotika hanya dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan setiap peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan ,dimana Terdakwa bukanlah orang yang tugas dan pekerjaannya telah diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk memiliki atau menguasai narkotika Golongan I tersebut dan Terdakwa juga ternyata tidak mempunyi izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut atau dengan perkataan lain perbuatan Terdakwa untuk memilki atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin serta tidak dilindungi dengan dokumen yang sah, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut adalah Tanpa hak atau melawan hukum oleh karenanya maka unsure ke dua tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini ;
Ad.3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
Menimbang bahwa unsure ketiga ini mengandung beberapa perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguaai atau menyediakan, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya bersifat alternative, artinya jika salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut terbukti, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan unsure ketiga ini telah terpenuhi dalam perkara ini, untuk hal mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, dimana saksi-saksi Popo Brabowo bin Arifin , Safrizal bin Sukran, Abdul Rahman dan Ali Hasyimi serta keterangan Terdakwa sebagaimana telah dikutip diatas dapat disimpulkan , bahwa benar Terdakwa telah memiliki barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu berupa 1(Satu) paket sedang Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 2,6 (dua koma enam) gram ditepi jalan tidak jauh dari mobil Terdakwa dan didalam mobil Terdakwa ditemukan 1(satu) bungkus rokok Marlboro warna merah berisikan 1(satu) buah mancis, 2(dua) buah kaca pirex ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti plastik-plastik bening yang ditemukan pada saat pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Barat , patut diduga bahwa Terdakwa Memiliki Narkotika jenis sabu tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat berita acara pemeriksaan laboratorium barang bukti, ditemui fakta bahwa barang bukti yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang bahwa karena yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah benar Narkotika Golongan I bukan Tanaman, maka menurut Majelis unsure ketiga tersebut telah terbukti dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas ,karena semua unsure dari pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan tersebut diatas dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa pada dakwaan Subsidair tersebut diatas ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pemidanaan bagi diri Terdakwa, maka oleh karena mana Terdakwa adalah orang atau subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut oleh karenanya pula harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 8 (Delapan) tahun potong masa tahanan yang dijalankan dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 1 (Satu) bulan penjara ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan kesalahan Terdakwa seperti dalam tuntutan Penuntut Umum akan tetapi mengenai lamanya hukuman dan besarnya denda yang akan dijatuhkan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dengan dasar hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa yang selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa selain harus dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa juga harus dihukum dengan pidana denda sebesar yang akan ditentukan nanti diamar putusan ini dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama yang akan ditentukan nanti diamar putusan ini ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan dirumah tahanan Negara dan tahanan tersebut telah dilakukan secara sah, maka masa selama Terdakwa ditahan tersebut seluruhnya harus dikurangkan terhadap lamanya terdakwa dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa oleh Majelis hakim tidak ditemukan adanya keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sementara, maka oleh karenanya terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2.6 (dua koma enam) gram, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna merah berisikan 1 (satu) buah mancis, 2(dua) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah timbangan digital scale Dirampas untuk dimusnahkan , sedangkan 1(satu) unit mobil Daihatsu Taruna warna biru no.Polisi BK 818 RT No.Rangka MHKTMRUHE2K001527, Nomor mesin UE001527 ,dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan nanti diamar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih duhulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika;
Terdakwa pernah dihukum sebelumnya ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa dipersidangan berperilaku sopan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Memperhatikan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa T.Munajar bin H.T.Sopiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun,dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 2,6 (dua koma enam) gram ;
1 (satu) bungkusan rokok Marlboro warna merah berisikan 1(satu) buah mancis, 2(dua) buah kaca pirex ;
1(satu) buah timbangan digital scale ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1(satu) unit mobil Daihatsu Taruna warna biru no.polisi BK 818 RT No.Rangka MHKTMRUHE2K001527 ,No.Mesin UE001527 ;
Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Rabu, Tanggal 16 Maret 2016 oleh Fauzi Isra,SH.MH. sebagai Hakim Ketua , T.Latiful,SH, dan Muhammad Al Qudri,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota ,yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu, Tanggal 23 Maret2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Hasbi., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Meulaboh serta dihadiri oleh Oki Winarta,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
T.Latiful,SH Fauzi Isra, SH,MH.
Muhammad Al Qudri, SH.
Panitera Pengganti,
Hasbi.