304/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD. MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI.
turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
PUTUSAN
Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I :
1. Nama lengkap : RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD.
2. Tempat lahir : Banjarbaru.
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 05 Oktober 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa II :
1. Nama lengkap : MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI.
2. Tempat lahir : Negara.
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 03 Maret 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Bayanan Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha
Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Para Terdakwa I. RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD, Terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Para Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 304/Pid.Sus/2017/PNKgn tertanggal 19 Desember 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 Desember 2017 Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Para Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 12 Desember 2017 Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 18 Januari 2018 Nomor.Reg.Perkara :PDM-308/KANDA /11/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Para Terdakwa I. RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD, Terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI memutuskan :
Menyatakan TerdakwaI RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI dengan pidana penjara masing-masing selama8 (delapan) bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
2 (dua) buah kotak rokok merk UMILD.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Para terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukumandengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Para terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017 Nomor reg. perkara : PDM-308/KANDA/11/2017 Para Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa TerdakwaI RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya ditoko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG, atas informasi tersebut saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI diperintahkan oleh Kapolsek Daha Selatan untuk menyelidiki tempat yang dimaksud selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju tempat tersebut, sesampainya ditempat yang dituju ternyata benar kalau ditempat tersebut telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen selanjutnya saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA juga disekitar toko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD, selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA, kemudian ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu terdakwa I RAHMADI Als TATANG menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat terdakwa I RAHMADI Als TATANG barulah uang tersebut diganti oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada terdakwa II MUHAMMAD HATTA, lalu obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen, sedangkan untuk terdakwa II MUHAMMAD HATTA mau disuruh membelikan obat Carnophen tersebut karena terdakwa II MUHAMMAD HATTA berteman baik dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan hanya ingin menjaga agar hubungannya dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG tetap bisa terjalin dengan baik, dimana para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1383, tanggal 11 Oktober 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1710E1253 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa TerdakwaI RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal ketika saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya ditoko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG, atas informasi tersebut saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI diperintahkan oleh Kapolsek Daha Selatan untuk menyelidiki tempat yang dimaksud selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju tempat tersebut, sesampainya ditempat yang dituju ternyata benar kalau ditempat tersebut telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen selanjutnya saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA juga disekitar toko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD, selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA, kemudian ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu terdakwa I RAHMADI Als TATANG menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat terdakwa I RAHMADI Als TATANG barulah uang tersebut diganti oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada terdakwa II MUHAMMAD HATTA, lalu obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen, sedangkan untuk terdakwa II MUHAMMAD HATTA mau disuruh membelikan obat Carnophen tersebut karena terdakwa II MUHAMMAD HATTA berteman baik dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan hanya ingin menjaga agar hubungannya dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG tetap bisa terjalin dengan baik, dimana para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1383, tanggal 11 Oktober 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1710E1253 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Para Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidanganyang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LEO NARDO L Bin B.D.LATUPAPUA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, para terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi RENALDI WIRA SAKTI karena telah turut serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal ketika saksi dan saksi RENALDI WIRA SAKTI mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya ditoko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Bahwa atas informasi tersebut saksi dan saksi RENALDI WIRA SAKTI diperintahkan oleh Kapolsek Daha Selatan untuk menyelidiki tempat yang dimaksud selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat yang dituju ternyata benar ditempat tersebut telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi RENALDI WIRA SAKTI langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA juga disekitar toko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD yang disimpan diatas dinding diantara tumpukan kotak rokok kosong;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu terdakwa I RAHMADI Als TATANG menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa, mereka mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara duduk di toko ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, kemudian apabila ada orang yang mau membeli maka terdakwa I RAHMADI Als TATANG menyerahkan obat tersebut;
Bahwa menurut keteranganya para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan turut mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk turut serta mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, para terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi LEO NARDO L karena telah turut serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal ketika saksi dan saksi LEO NARDO L mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya ditoko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Bahwa atas informasi tersebut saksi dan saksi LEO NARDO L diperintahkan oleh Kapolsek Daha Selatan untuk menyelidiki tempat yang dimaksud selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat yang dituju ternyata benar ditempat tersebut telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi LEO NARDO L langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA juga disekitar toko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD yang disimpan diatas dinding diantara tumpukan kotak rokok kosong;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu terdakwa I RAHMADI Als TATANG menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa, mereka mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara duduk di toko ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, kemudian apabila ada orang yang mau membeli maka terdakwa I RAHMADI Als TATANG menyerahkan obat tersebut;
Bahwa menurut keteranganya para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan turut mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk turut serta mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan Para terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res Hulu Sungai Selatan Sektor Daha Selatan tertanggal 30 September 2017.
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berada di toko ponsel milik terdakwa, kemudian datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta di toko ponsel milik terdakwa;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta disekitar toko ponsel milik terdakwa lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD yang disimpan diatas dinding diantara tumpukan kotak rokok kosong;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA atas suruhan terdakwa sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari terdakwa karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA dan setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat terdakwa barulah uang tersebut diganti oleh terdakwa kepada terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Bahwa lalu obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen;
Bahwa motifasi terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA karena terdakwa berteman baik dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA dan terdakwa sudah sering dan percaya dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA apabila terdakwa perlu membeli obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan turut serta mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk turut serta mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terdakwa II :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berada di toko ponsel milik terdakwa Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, kemudian datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta di toko ponsel milik terdakwa Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta disekitar toko ponsel milik terdakwa Terdakwa I RAHMADI Als TATANG lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD yang disimpan diatas dinding diantara tumpukan kotak rokok kosong, selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG yang dibelikan oleh terdakwa sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari Terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa;
Bahwa setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat tTerdakwa I RAHMADI Als TATANG barulah uang tersebut diganti oleh Terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada terdakwa;
Bahwa lalu obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa Terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen;
Bahwa terdakwa mau disuruh membelikan obat Carnophen tersebut karena terdakwa berteman baik dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan hanya ingin menjaga agar hubungannya dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG tetap bisa terjalin dengan baik;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan turut serta mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan turut serta untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
Uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
2 (dua) buah kotak rokok merk UMILD.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan Para terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar TerdakwaI RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Bahwa benar berawal ketika saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya ditoko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG, atas informasi tersebut saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI diperintahkan oleh Kapolsek Daha Selatan untuk menyelidiki tempat yang dimaksud selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju tempat tersebut, sesampainya ditempat yang dituju ternyata benar kalau ditempat tersebut telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen selanjutnya saksi LEO NARDO L dan saksi RENALDI WIRA SAKTI langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA juga disekitar toko ponsel milik terdakwa I RAHMADI Als TATANG lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD, selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA, kemudian ditanyakan kepada para terdakwa perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu terdakwa I RAHMADI Als TATANG menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA, setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat terdakwa I RAHMADI Als TATANG barulah uang tersebut diganti oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada terdakwa II MUHAMMAD HATTA, lalu obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen, sedangkan untuk terdakwa II MUHAMMAD HATTA mau disuruh membelikan obat Carnophen tersebut karena terdakwa II MUHAMMAD HATTA berteman baik dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan hanya ingin menjaga agar hubungannya dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG tetap bisa terjalin dengan baik, dimana para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa benar berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1383, tanggal 11 Oktober 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1710E1253 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan Para terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan Para terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Menimbang, bahwa benar saat itu para terdakwa sedang berada di toko ponsel milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, kemudian datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta di sekitar toko ponsel milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Menimbang, bahwa benar ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa serta disekitar toko ponsel milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD yang disimpan diatas dinding diantara tumpukan kotak rokok kosong
Menimbang, bahwa benar selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari Terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat Terdakwa I RAHMADI Als TATANG barulah uang tersebut diganti oleh Terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh Terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen;
Menimbang, bahwa benar motifasi Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dalam mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA karena Terdakwa I RAHMADI Als TATANG berteman baik dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA dan Terdakwa I RAHMADI Als TATANG sudah sering serta percaya dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA apabila Terdakwa I RAHMADI Als TATANG perlu membeli obat jenis Carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa benar terdakwa II MUHAMMAD HATTA mau disuruh membelikan obat Carnophen tersebut karena terdakwa II MUHAMMAD HATTA berteman baik dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan hanya ingin menjaga agar hubungannya dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG tetap bisa terjalin dengan baik;
Menimbang, bahwa benar para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan turut serta mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk turut serta mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa benar para Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang.
Menimbang, bahwa benar Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1383, tanggal 11 Oktober 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1710E1253 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Keterangan Ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M JAPAR menerangkan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang kegunaannya untuk mengobati rematik, namun demikian penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya;
Menimbang, bahwa benar untuk obat jenis Carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut jadi tidak boleh lagi di edarkan;
Menimbang, bahwa benar setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat dan bahan yang berkhasiat obat, untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa benar tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga membahayakan masyarakat karena yang bersangkutan tidak memiliki toko atau apotek dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian serta ijin dari pihak yang berwenang dan juga ijin edar dan ijin produksi sudah dicabut oleh pihak yang berwajib jadi tidak boleh lagi diperjual belikan atau diedarkan;
Menimbang, bahwa benar dari keahlian yang ahli miliki dibidang kefarmasian bahwa standar penggunaan obat Carnophen 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet diminum atau sesuai dengan petunjuk dokter;
Menimbang, bahwa benar setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan golongan obat keras, maka orang tersebut harus mempunyai keahlian dan kewenangan, kalau tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan;
Menimbang, bahwa benar apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan standar penggunaannya maka akan menyebabkan terjadinya tekanan system pernafasan dan tekanan susunan saraf pusat;
Menimbang, bahwa benar perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum karena obat-obatan yang beredar harus memiliki ijin edar sedangkan untuk obat jenis Carnophen sudah dicabut ijin edarnya;
Menimbang, bahwa benar apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak
Menimbang, bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1. 31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi yang diantaranya obat jenis Carnophen, sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh lagi diedarkan, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Add. 3“Unsur turut serta melakukan perbuatan ";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa benar para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar Jam 21.15 Wita, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko Ponsel Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Menimbang, bahwa benar saat itu para terdakwa sedang berada di toko ponsel milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG, kemudian datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta di sekitar toko ponsel milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG;
Menimbang, bahwa benar ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa serta disekitar toko ponsel milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam kotak rokok merk UMILD yang disimpan diatas dinding diantara tumpukan kotak rokok kosong;
Menimbang, bahwa benar selain itu juga ditemukan uang yang merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) didalam saku baju terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa I RAHMADI Als TATANG yang dibelikan oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA sedangkan uangnya adalah uang penggantian beli obat tersebut dari Terdakwa I RAHMADI Als TATANG karena sebelumnya dibelikan pakai uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa II MUHAMMAD HATTA dari Sdri. NOVI (DPO) atas suruhan Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang yang dipakai untuk membeli obat jenis Carnophen tersebut menggunakan uang terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar setelah obat jenis Carnophen tersebut dibawa ke tempat Terdakwa I RAHMADI Als TATANG barulah uang tersebut diganti oleh Terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada terdakwa II MUHAMMAD HATTA;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut dijual kembali oleh Terdakwa I RAHMADI Als TATANG kepada orang yang dikenalnya yang datang ke toko ponsel miliknya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan tidak menarik keuntungan karena sesama pengkonsumsi obat Carnophen;
Menimbang, bahwa benar motifasi Terdakwa I RAHMADI Als TATANG dalam mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA karena Terdakwa I RAHMADI Als TATANG berteman baik dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA dan Terdakwa I RAHMADI Als TATANG sudah sering serta percaya dengan terdakwa II MUHAMMAD HATTA apabila Terdakwa I RAHMADI Als TATANG perlu membeli obat jenis Carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa benar terdakwa II MUHAMMAD HATTA mau disuruh membelikan obat Carnophen tersebut karena terdakwa II MUHAMMAD HATTA berteman baik dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG dan hanya ingin menjaga agar hubungannya dengan terdakwa I RAHMADI Als TATANG tetap bisa terjalin dengan baik;
Menimbang, bahwa benar para terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan turut serta mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut sedangkan para terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk turut serta mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa benar para Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “turut serta melakukan perbuatan”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Para terdakwa sehingga oleh karenanya Para terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan Para terdakwa dari tahanan, maka Para Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan Para terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
2 (dua) buah kotak rokok merk UMILD, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Para Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Para TerdakwaI RAHMADI Als TATANG Bin (Alm) H. MUHAMMAD dan terdakwa II MUHAMMAD HATTA Bin H. MUKSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan, denda sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
2 (dua) buah kotak rokok merk UMILD.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara Masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, oleh kami, SYAMSUNI. S.H.M.Kn, sebagai Hakim Ketua , EKO SETIAWAN, S.H. dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULAMIAH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, serta dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dengan hadirnya Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H. SYAMSUNI. S.H.M.Kn
MUHAMMAD ARSYAD. S.H.
Panitera Pengganti,
SULAMIAH, S.H