101/PID.SUS/2010/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 101/PID.SUS/2010/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LINUS PALALU LAPU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LINUS PALALU LAPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ Pencurian dalam Keadaan Memberatkan “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : * 1(satu) ekor hewan babi berjenis kelamin betina, warna bulu hitam, hotu polos, dititip pada saksi LIDU LAKI NGGELA ; * 1(satu)utas tali warna biru, panjang 2(dua)meter, dengan tali warna putih panjang 1(satu)meter; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Dominggus Hapu Mbai ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000; (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 101/Pid.Sus/2010/PN.Wnp
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
----- Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan secara biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ----------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : LINUS PALALU LAPU ; -----------------------------
Tempat Lahir : Paulaikahora ; ---------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/13 Maret 1993 ; ------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; --------------------------------------------
Kebangsaan : Sumba/Indonesia ; ---------------------------------
Tempat tinggal : Pekungadu, Blok E DesaLailanjang Kec. Rindi Kab. Sumba Timur ; --------------------------------
A g a m a : Kepercayaan Merapu ; -----------------------------
Pekerjaan : Pelajar ; -----------------------------------------------
Pendidikan : SMP Kelas I ; ----------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh : -----------------------------------------------------------
1. Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Mei 2010 ; ---------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2010 sampai dengan tanggal 06 Juni 2010 ; -------------------------------------------------
3. Penuntut Umum sejak tangal 14 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Juli 2010 ; ---------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Waingapu sejak tangal 20 Juli 2010 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2010 ; --------------------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 04 Agustus sampai dengan
Pengadilan Negeri Tersebut : -----------------------------------------------------
1. Setelah membaca berkas perkara dan surat–surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------
2. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang , bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaannya No. Reg. Perkara :, tanggal sebagai berikut : --------------------
----- Bahwa ia terdakwa LINUS PALALU LAPU bersama-sama dengan saksi DOMINGGUS HAPU MBAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2010, bertempat di rumah saksi RATU LILI BUNGGIH, di Paulaikahoro, Rt Bidi Kota, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil sesuatu hewan ternak berupa 1 (satu) ekor hewan babi betina warna hitam polos, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban LIDU LAKI NGGELA atau setidak-tidaknya bukan milik mereka terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : ------------------------------------
----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2010 malam hari, terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi DOMINGGUS HAPU MBAI tidur di rumah saksi ANDI PALANDIMA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2010 dini hari, terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi DOMINGGUS HAPU MBAI bangun lalu pergi menuju rumah saksi LILI RATU BUNGGIH untuk mengambil hewan babi. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi DOMINGGUS HAPU MBAI dengan tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) ekor hewan babi betina warna hitam polos milik saksi korban LIDU LAKI NGGELA dengan cara saksi DOMINGGUS HAPU MBAI masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi LILI RATU BUNGGIH melalui celah pagar yang terbuka, sedangkan terdakwa LINUS menunggu di luar pagar pekarangan. Lalu saksi DOMINGGUS HAPU MBAI langsung menuju tempat hewan babi tersebut yang sedang diikat di bawah pohon jambu, kemudian saksi DOMINGGUS HAPU MBAI melepaskan ikatan tali pengikat babi dan menggiringnya menuju tempat terdakwa LINUS berada, namun belum sempat tiba di luar pagar pekarangan terdengar gonggongan anjing sehingga tali ikatan hewan babi yang dipegang saksi DOMINGGUS HAPU MBAI terlepas lalu saksi DOMINGGUS HAPU MBAI berjalan menuju terdakwa LINUS PALALU LAPU dan mengatakan bahwa hewan babi terlepas, lalu terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi DOMINGGUS HAPU MBAI mengelilingi pagar untuk mencari hewan babi tersebut. Selanjutnya terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi DOMINGGUS HAPU MBAI melihat hewan babi berada di bawah di bawah pohon asam, lalu terdakwa LINUS PALALU LAPU langsung masuk ke dalam pekarangan, lalu mengambil tali pengikat hewan babi dan menariknya keluar dari pekarangan. Setelah di luar pagar, terdakwa LINUS PALALU LAPU menyerahkan hewan babi dan tali pengikatnya kepada saksi DOMINGGUS HAPU MBAI, dan mereka lalu membawa hewan babi tersebut dengan cara menariknya secara bergantian menuju ke rumah saksi DOMINGGUS HAPU MBAI. Selanjutnya setelah dekat dengan rumah saksi DOMINGGUS HAPU MBAI, terdakwa LINUS PALALU LAPU mengikat hewan babi tersebut di pohon gamal, lalu saksi DOMINGGUS HAPU MBAI dan terdakwa LINUS PALALU LAPU pergi menuju rumah saksi DOMINGGUS HAPU MBAI. Beberapa lama kemudian datang saksi MARTEN ANJI PALANDIMA ke rumah saksi DOMINGGUS HAPU MBAI, lalu saksi DOMINGGUS HAPU MBAI menyuruh terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi MARTEN ANJI PALANDIMA untuk memindahkan hewan babi ke tempat yang lebih dekat dengan rumah saksi DOMINGGUS. Lalu terdakwa LINUS PALALU LAPU dan saksi MARTEN ANJI PALANDIMA pergi ke tempat hewan babi tersebut diikat, lalu memindahkan hewan babi tersebut ke dekat rumah saksi DOMINGGUS HAPU MBAI dan mengikatnya. Kemudian saat saksi DOMINGGUS HAPU MBAI memberi makan labu hewan babi, datang saksi korban LIDU LAKI NGGELA yang mencari hewan babi miliknya yang hilang dengan cara mengikuti jejak kaki hewan babinya. Setelah menemukan hewan babi miliknya, saksi korban LIDU LAKI NGGELA melaporkan penemuan tersebut ke Kepala Desa Lailanjang, lalu saksi korban bersama-sama dengan Kepala Desa Lailanjang menuju tempat penemuan hewan babi milik saksi korban. Kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna diproses menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LIDU LAKI NGGELA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).-----------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 KUHP jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan hukum atau eksepsi ; ----------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut : ---------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar semua.
1. Saksi : LIDU LAKI NGGELA als LIPAR : dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi adalah pemilik hewan babi yang hilang yaitu bercirikan hewan babi betina warna hitam;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita bertempat di rumah saksi di Paulaikahora, Rt. Bidi Kotak, Desa Hanggaroro, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur;----------------
- Bahwa babi tersebut diikat di pohon jambu mente di belakang rumah, dan diikat di bagian rumah saksi;
- Bahwa saat kejadian, saksi tidur di rumah sebelah, tidak tidur di rumah tempat hilangnya babi;
- Bahwa pada hari Jumat pagi sekira jam 06.00 wita, HADA INDA memberitahu kepada saksi bahwa hewan babi milik saksi sudah hilang, lalu saksi menelpon LILI RATU BUNGGIH agar datang ke rumah saksi;
- Bahwa saksi beserta saksi LILI RATU BUNGAH mencari hewan babi yang hilang dengan cara mengikuti jejak kaki babi yang menuju Desa Lailanjang;
- Bahwa benar akhirnya saksi menemukan hewan babi tersebut di dekat rumah KOPARIHI di desa Lailanjang dalam keadaan terikat, di semak-semak dan sekitarnya ada labu yang terpotong-potong;
- Bahwa saksi lalu melapor ke Kepala Desa Lailanjang, dan kemudian mereka bersama-sama ke tempat hewan babi ditemukan;
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu pelaku pencurian, namun setelah masyarakat berkumpul, saksi mendapat info ada yang melihat MINGGUS, LINUS dan ANDI di rumah HINA TANGGU MARA dan saat diperiksa LINUS mengakui telah mengambil hewan babi tersebut;
- Bahwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,-;
2. Saksi ANDI PALANDIMA als. ANDI : dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa LIPAR pada hari Jumat 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita di Desa Hanggaroro, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur telah kehilangan babi sebanyak 1 ekor;
- Bahwa pada tanggal 06 Mei 2010, MINGGUS tidur di rumah saksi bersama dengan terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 Mei 2010 dini hari sekira jam 04.00 wita saksi bangun dan tidak melihat terdakwa dan Minggus ;
- Bahwa terdakwa dan Minggus tidak bercerita kepada saksi mengenai rencana mencuri babi;
- Bahwa setelah hewan babi ditemukan, saksi baru mengetahui jika terdakwa dan Minggus telah mencuri hewan babi;
- Bahwa tali hewan saat ditemukan adalah tali warna biru disambung dengan tali warna putih;------------------------------------------------------
3. Saksi MARTEN ANJI PALANDIMA als MARTHEN : dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa saksi tahu masalah hewan babi yang hilang milik Bapa LIPAR, dan ditemukan di bawah rumah saksi ;
- Bahwa saat bangun, sekira jam 07.00 wita, saksi pergi ke dapur dan bertemu dengan Minggus dan terdakwa, lalu Minggus menyuruh saksi dan terdakwa memindahkan hewan babi tersebut ke dekat rumah saksi ;
- Bahwa ciri hewan babi tersebut adalah betina warna hitam, dengan tali nilon warna biru disambung dengan tali putih;
- Bahwa saksi tidak tahu pemilik hewan babi dan saksi tidak menanyakan kepada terdakwa ;
- Bahwa kemudian saksi pergi mengambil pompa, dan saat kembali ke rumah, saksi bertemu korban yang sedang mencari babinya yang hilang, ciri-cirinya ternyata sama dengan ciri hewan babi yang baru dipindah oleh saksi ;
- Bahwa saksi baru mengetahui babi yang saksi pindah adalah babi curian;
4. Saksi PURA TANYA AMAH als AMAH : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita di Paulaikahoro, Rt. Bidi Kota, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, saksi diberitahu oleh korban ada kehilangan babi pelakunya adalah LINUS dan DOMINGGUS ;
- Bahwa saksi diberitahu oleh korban jika hewan babi sudah ditemukan di dekat rumah MINGGUS;
- Bahwa saksi diberitahu, hewan babi hilang di rumah korban saat diikat di pohon jambu ;
- Bahwa hewan babi tersebut diambil dengan cara ditarik, dan hewan babi dicari dengan cara mengikuti bekas jejak kaki hewan babi ;
- Bahwa yang menemukan adalah korban dengan LILI RATU BUNGAH ;
5. Saksi DOMINGGUS HAPU MBAI : dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terjadi pencurian hewan babi milik LIDU LAKI NGGELA pada hari Jumat 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita bertempat di Paulakahora, Rt. Bidikotak, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, yang melakukan adalah saksi dengan LINUS ;
- Bahwa hewan babi yang saksi curi bercirikan babi betina warna hitam yang saksi ambil dari rumah LIDU LAKI NGGELA ;
- Bahwa sebelum mengambil hewan babi, saksi dan Linus sempat tidur di rumah ANDI, lalu sekira jam 04.00 wita saksi dan terdakwa bangun, lalu menuju rumah LIDU LAKI NGGELA ;
- Bahwa selanjutnya saksi masuk ke dalam pekarangan rumah korban, sedangkan terdakwa menunggu di luar pekarangan ;
- Bahwa saksi lalu menuju ke pohon jambu tempat hewan babi tersebut diikat, lalu saksi melepaskan tali ikatan hewan babi, sedangkan terdakwa mengusir anjing-anjing yang menggonggong;
- Bahwa setelah ikatan terlepas, saksi menuju ke tempat terdakwa, dan terdakwa bertanya “dimana babi itu?”, saksi menjawab “sudah saya lepas”, kemudian saksi dan tersangka berkeliling pekarangan mencari hewan babi tersebut, dan akhirnya menemukan hewan babi dibawah pohon asam, lalu terdakwa langsung masuk pekarangan dan mengambil tali pengikat babi dan menariknya keluar pagar sementara saksi mengusir dari belakang;
- Bahwa setelah melewati kali, berganti saksi yang menarik tali hewan babi sedangkan terdakwa mengusir dari belakang, menuju ke rumah saksi, dan setelah tiba di dekat rumah saksi, terdakwa mengikat hewan babi di pohon gamal, kemudian saksi dan terdakwa menuju dapur rumah saksi, lalu datang MARTEN dan saksi menyuruh terakwa memindahkan hewan babi, namun terdakwa bilang tidak bisa sendirian memindahkan babi tersebut, lalu saksi menyuruh MARTEN membantu terdakwa;--------------------
- Bahwa kemudian setelah saksi memberi makan hewan babi, datang saksi korban dengan LILI RATU BUNGAH yang mengikuti jejak hewan babi tersebut, lalu saksi pergi merokok ke rumah Om saksi;
- Bahwa saksi masuk pekarangan melalui pintu pagar yang tertutup namun tidak terlalu rapat sehingga tidak perlu merusak pagar ;
- Bahwa maksud saksi menaruh di dekat rumah saksi adalah untuk disembunyikan;
- Bahwa maksud saksi dan terdakwa mengambil hewan babi tersebut adalah untuk dijual;
- Bahwa tali pengikat bercirikan tali nilon warna biru disambung dengan tali warna putih panjang sekitar 3 (tiga) meter;-----------------
----- Menimbang, bahwa selain saksi – saksi yang didengar keterangannya dipersidangan juga telah dibacakan keterangan para saksi ditingkat penyidikan yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir masing-masing bernama Hada Inda, Lili Ratu Bunggih, Yohanis Paongga Oli ; ----
----- Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi baik yang didengar keterangannya dipersidangan maupun yang dibacakan keterangannya, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat 07 Mei 2010, sebelum mengambil hewan babi, MINGGUS dan terdakwa tidur di rumah ANDI, lalu sekira jam 04.00 wita bangun dan menuju rumah LIDU LAKI NGGELA;
Bahwa selanjutnya saksi MINGGUS masuk ke dalam pekarangan rumah korban, sedangkan terdakwa menunggu di luar pekarangan ;
Bahwa MINGGUS lalu menuju ke pohon jambu tempat hewan babi tersebut diikat, lalu MINGGUS melepaskan tali ikatan hewan babi, sedangkan terdakwa lari mengusir anjing-anjing yang menggonggong;------------------------------------------------------
Bahwa setelah ikatan terlepas, MINGGUS menuju ke tempat terdakwa, dan terakwa bertanya “dimana babi itu?”, MINGGUS menjawab “sudah saya lepas”, kemudian MINGGUS dan terdakwa berkeliling pekarangan mencari hewan babi tersebut, dan akhirnya babi ditemukan dibawah pohon asam, lalu terdakwa masuk pekarangan dan mengambil tali pengikat babi dan menariknya keluar pagar sementara MINGGUS mengusir dari belakang ;
Bahwa setelah melewati kali, ganti MINGGUS yang menarik tali hewan babi sedangkan terdakwa mengusir dari belakang menuju rumah MINGGUS, dan setelah tiba di dekat rumah MINGGUS terdakwa mengikat hewan babi di pohon gamal, kemudian MINGGUS dan terdakwa menuju dapur rumah MINGGUS, lalu datang MARTEN kemudian MINGGUS menyuruh terdakwa memindahkan hewan babi, namun terdakwa bilang tidak bisa sendirian memindahkan babi tersebut ke tempat yang lebih dekat dengan rumah MINGGUS, lalu MINGGUS menyuruh MARTEN membantu ;
Bahwa kemudian MINGGUS memberi makan hewan babi, setelah itu datang korban dengan LILI RATU BUNGAH yang mengikuti jejak hewan babi tersebut;
Bahwa korban lalu melaporkan penemuan tersebut ke Kepala Desa ;
Bahwa MINGGUS masuk pekarangan melalui pintu pagar yang tertutup namun tidak terlalu rapat sehingga tidak perlu merusak pagar;
Bahwa maksud MINGGUS dan terdakwa mengambil hewan babi tersebut adalah untuk dijual;-------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum disamping para saksi tersebut juga mengajukan barang bukti berupa :
(satu) ekor hewan babi berjenis kelamin betina, warna bulu hitam, hotu polos, dititipkan pada saksi LIDU LAKI NGGELA;
1(satu)utas tali warna biru, panjang 2(dua)meter dengan tali warna putih panjang 1(satu)meter ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya Nomor Reg. Perk. PDM –II -96 / WGP /07/ 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan padanya, yaitu terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 KUHP jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LINUS PALALU LAPU als LINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan yang memberatkan “ sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat(1) ke-1, ke-3 dan ke -4 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana penjara selama 10(sepuluh)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan ;------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) ekor hewan babi berjenis kelamin betina, warna bulu hitam, hotu polos, dititipkan pada saksi LIDU LAKI NGGELA;
1(satu)utas tali warna biru, panjang 2(dua)meter dengan tali warna putih panjang 1(satu)meter ;-------------------------------------
Dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara terdakwa DOMINGGUS HAPU MBAI;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaannya yang disampaikan secara lisan dipersidangan tanggal 24 Agustus 2010, yang pada pokoknya berpendapat terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya serta menyesalinya oleh karena itu mohon keringanan hukuman dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa telah pula dilihat dan dibacakan Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Peradilan Anak yang dibuat oleh : SYAFRUDDIN Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas Kls IIA Waingapu yang pada kesimpulanya menyatakan Klien mengakui segala perbuatannya, pada saat kejadian Klien berumur 17 tahun, Klen pertama kali melakukan pelanggaran hukum, orang tua dan keluarganya menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dengan harapan agar Klien diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan bisa dikembalikan kepada orang tua untuk menopang ekonomi keluarga. Pada akhirnya sarannya petugas menyatakan sebagai berikut : berdasarkan kesimpulan di atas dan memperhatikan data yang tela diuraikan serta Undang-Undang No. 3 tahun 1997 Klien dapat dikembalikan kepada orang tua untuk menopang ekonomi keluarga atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya ; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dimajukan dipersidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa terjadi pencurian hewan babi milik LIDU LAKI NGGELA pada hari Jumat 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita bertempat di Paulakahora, Rt. Bidikotak, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, yang melakukan adalah Minggus dengan Linus ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat 07 Mei 2010, sebelum mengambil hewan babi, MINGGUS dan terdakwa tidur di rumah ANDI, lalu sekira jam 04.00 wita bangun dan menuju rumah LIDU LAKI NGGELA ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi MINGGUS masuk ke dalam pekarangan rumah korban, sedangkan terdakwa menunggu di luar pekarangan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa MINGGUS lalu menuju ke pohon jambu tempat hewan babi tersebut diikat, lalu MINGGUS melepaskan tali ikatan hewan babi, sedangkan terdakwa lari mengusir anjing-anjing yang menggonggong ; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah ikatan terlepas, MINGGUS menuju ke tempat terdakwa, dan terakwa bertanya “dimana babi itu?”, MINGGUS menjawab “sudah saya lepas”, kemudian MINGGUS dan terdakwa berkeliling pekarangan mencari hewan babi tersebut, dan akhirnya babi ditemukan dibawah pohon asam, lalu terdakwa masuk pekarangan dan mengambil tali pengikat babi dan menariknya keluar pagar sementara MINGGUS mengusir dari belakang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melewati kali, ganti MINGGUS yang menarik tali hewan babi sedangkan terdakwa mengusir dari belakang menuju rumah MINGGUS, dan setelah tiba di dekat rumah MINGGUS terdakwa mengikat hewan babi di pohon gamal, kemudian MINGGUS dan terdakwa menuju dapur rumah MINGGUS, lalu datang MARTEN kemudian MINGGUS menyuruh terdakwa memindahkan hewan babi, namun terdakwa bilang tidak bisa sendirian memindahkan babi tersebut ke tempat yang lebih dekat dengan rumah MINGGUS, lalu MINGGUS menyuruh MARTEN membantu ; ----------------------------------------------------
Bahwa kemudian MINGGUS memberi makan hewan babi, setelah itu datang korban dengan LILI RATU BUNGAH yang mengikuti jejak hewan babi tersebut;
Bahwa korban lalu melaporkan penemuan tersebut ke Kepala Desa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa MINGGUS masuk pekarangan melalui pintu pagar yang tertutup namun tidak terlalu rapat sehingga tidak perlu merusak pagar ; -----------------------------------------------------------
Bahwa maksud MINGGUS dan terdakwa mengambil hewan babi tersebut adalah untuk dijual ; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan perkara ini Majelis Hakim harus berpegang pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, setelah majelis hakim memeriksa dan meneliti semua alat bukti yang ada ternyata telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan perundangan dimaksud sehingga semua alat bukti dalam pekara ini adalah sah dan dapat dipakai dalam pertimbangan pembuktian perkara ini ; ----------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan memberikan pertimbangan hukum mengenai materi dakwaan Penuntut Umum, yaitu terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan pidana : melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 KUHP jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang unsur – unsurnya meliputi : ------------------------------------------------------------------
1. Barang Siapa ; ---------------------------------------------------------------------
2. Mengambil sesuatu ternak yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------
3. Dengan maksud akan memiliki ternak itu secara melawan hak ; ---------
4. Dilakukan Pada Waktu Malam Hari Disebuah Rumah Dengan atau Pekarangan Tertutup yang ada Rumahnya Dilakukan oleh Orang yang Tidak dikehendaki oleh yang berhak ; -----------------------------------------
5. Dilakukan oleh dua orang atau lebih ; ----------------------------------------
Ad. 1. Barang Siapa : ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimasud dengan unsur Barang Siapa disini adalah tiap-tiap orang atau siapa saja Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing tanpa memandang jenis kelamin, agama, kedudukan atau pangkat yang melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Republik Kesatuan Indonesia dan dalam perkembangannya badan hukum termasuk pengertian Barang Siapa tersebut ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa Barang Siapa disini bila dilihat dari identitas pelaku perbuatan pidana dalam berkas perkara baik dari berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan, dakwakan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum dihubungkan dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri maka yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini tidak lain dari diri terdakwa LINUS PALALU LAPU, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------------
Ad. 2. Mengambil sesuatu hewan yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini yaitu mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain haruslah perbuatan yang mutlak dan nyata membawa sesuatu benda dibawah kekuasaannya dalam arti kata haruslah benda telah berpindah tempat dan benda tersebut sebelumnya tidak ada dibawah kekuasaannya serta benda tersebut dapat benda berwujud maupun tidak berwujut dan bukan kepunyaan ataupun bukan dalam penguasaan si pelaku ; -------------------
----- Menimbang, bawa dalam perkara ini benda/barang yang dimaksud lebih nyata atau lebih ditegaskan haruslah berupa hewan yang merupakan unsur pemberatannya sehingga pasal ini dapat dikatakan pencurian dalam keadaan memberatkan ; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa barang/benda yang dicuri adalah berupa hewan, maksud dari pada hewan seperti apa yang dmaksutkan dalam pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak dan babi ; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa binatang berkuku satu misalnya kuda, keledai, binatang memamah biak misalnya kerbau, sapi, kambing dan sebagainya dan babi. Pencurian terhadap binatang-binatang ini menjadi berat karena nilai historisnya disamping peliharaan terpenting sorang petani ternak,
jaman dahulu juga merupakan sarana transportasi yang utama sehingga juga merupakan sarana untuk kemajuan perekonomian rakyat seperti pedati ditarik dengan sapi, kerbau untuk membajak sawah dan sebagainya ; ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam dan selama persidangan baik dari keterangan terdakwa, keterangan para saksi dan barang bukti yang ada diperoleh hal-hal sebagai berikut : ---------------
- Bahwa terjadi pencurian hewan babi milik LIDU LAKI NGGELA pada hari Jumat 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita bertempat di Paulakahora, Rt. Bidikotak, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, yang melakukan adalah Minggus dengan Linus ; -------------------
- Bahwa hewan babi yang dicuri bercirikan babi betina warna hitam yang saksi ambil dari rumah LIDU LAKI NGGELA ; --------------------------------
Dari hal-hal tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi ; ---------------
Ad. 3. Dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hak ; ---
----- Menimbang, bahwa unsur ke empat ini yaitu dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hak, setiap perbuatan pencurian maksud memiliki atau menguasai harus sejalan dengan perbuatan mengambil dan seolah-olah ia adalah pemiliknya dan disyaratkan pula perbuatan mengambil atau mencuri itu harus secara melawan hak yang berarti bertentangan dengan hak pribadi orang lain atau bertentangan dengan hukum pada umumnya ; --------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada maka diperolehlah hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa maksud MINGGUS dan tersangka mengambil hewan babi tersebut adalah untuk dijual ; ---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dan Minggus dalam mengambil babi tersebut tanpa adanya ijin dari pemiliknya ; -----------------------------------------------------
Dari hal-hal tersebut di atas maka unsur yang inipun telah terpenuhi ; --
Ad. 4. Dilakukan Pada Waktu Malam Hari Disebuah Rumah Dengan atau Pekarangan Tertutup yang ada Rumahnya Dilakukan oleh Orang yang Tidak dikehendaki oleh yang berhak ; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini mengandung maksud perbuatan mengambil barang tersebut dilakukan pada antara matahari terbenam hingga terbit fajar pada sebuah rumah yang tertutup atau terkunci atau pekarangan yang ada pagarnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya tanpa adanya persetujuan atau tidak di kehendaki oleh pemiliknya ; ------
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada maka diperolehlah hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa terjadi pencurian hewan babi milik LIDU LAKI NGGELA pada hari Jumat 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita bertempat di Paulakahora, Rt. Bidikotak, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, yang melakukan adalah Minggus dengan Linus ; -------------------
- Bahwa pada hari Jumat 07 Mei 2010, sebelum mengambil hewan babi, MINGGUS dan terdakwa tidur di rumah ANDI, lalu sekira jam 04.00 wita bangun dan menuju rumah LIDU LAKI NGGELA ; ---------------------
- Bahwa MINGGUS masuk pekarangan melalui pintu pagar yang tertutup namun tidak terlalu rapat sehingga tidak perlu merusak pagar ; ---------
- Bahwa terdakwa dan Minggus dalam mengambil babi tersebut tanpa adanya ijin dari pemiliknya ; -----------------------------------------------------
Dari hal-hal tersebut di atas maka unsur yang inipun telah terpenuhi ; ---
Ad. 5. Dilakukan oleh dua orang atau lebih ; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur kelima ini mengandung maksud pelaku harus lebih dari satu orang yang mempunyai kehendak yang sama namun tidak harus melakukan perbuatan atau anasir yang sama akan tetapi dengan pembagian tugas masing-masing yang telah disepakati sudahlah cukup dikatakan sebagai pelaku perbuatan pidana dimaksud ; -------------
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada maka diperolehlah hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa terjadi pencurian hewan babi milik LIDU LAKI NGGELA pada hari Jumat 07 Mei 2010 sekira jam 04.00 wita bertempat di Paulakahora, Rt. Bidikotak, Desa Hanggaroru, Kec. Rindi, Kab. Sumba Timur, yang melakukan adalah Minggus dengan Linus ; -------------------
- Bahwa pada hari Jumat 07 Mei 2010, sebelum mengambil hewan babi, MINGGUS dan terdakwa tidur di rumah ANDI, lalu sekira jam 04.00 wita bangun dan menuju rumah LIDU LAKI NGGELA ; ---------------------
- Bahwa setelah ikatan terlepas, MINGGUS menuju ke tempat terdakwa, dan terakwa bertanya “dimana babi itu?”, MINGGUS menjawab “sudah saya lepas”, kemudian MINGGUS dan terdakwa berkeliling pekarangan mencari hewan babi tersebut, dan akhirnya babi ditemukan dibawah pohon asam, lalu terdakwa masuk pekarangan dan mengambil tali pengikat babi dan menariknya keluar pagar sementara MINGGUS mengusir dari belakang ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah melewati kali, ganti MINGGUS yang menarik tali hewan babi sedangkan terdakwa mengusir dari belakang menuju rumah MINGGUS, dan setelah tiba di dekat rumah MINGGUS terdakwa mengikat hewan babi di pohon gamal, kemudian MINGGUS dan terdakwa menuju dapur rumah MINGGUS, lalu datang MARTEN kemudian MINGGUS menyuruh terdakwa memindahkan hewan babi, namun terdakwa bilang tidak bisa sendirian memindahkan babi tersebut ke tempat yang lebih dekat dengan rumah MINGGUS, lalu MINGGUS menyuruh MARTEN membantu ; ----------------------------------
Dari hal-hal tersebut di atas maka unsur yang inipun telah terpenuhi ; ---
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 KUHP jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut diatas dan ternyata terdakwa masih dalam kategori atau lingkup anak-anak seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ; -----------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan juga selama pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata dalam diri terdakwa tidak terdapat adanya alasan alasan yang dapat menghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya , oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal – hal yang bersifat memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------
-- Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan orang lain ;
Hal – hal yang meringankan : ------------------------------------------------------
-- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; -----------------------------------------------------------
-- Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------
-- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ; ------------------------------------------------------------------
-- Terdakwa masih berstatus siswa pada salah satu lembaga pendidikan di Kab. Sumaba Timur dan sangat ingin melanjutkan sekolah demi masa depannya ; ------------------------------------------------------------------
-- Terdakwa belum menikmati hasilnya ; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan hal-hal yang sifatnya memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas serta dihubungkan pula dengan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Persidangan Pengadilan Anak dan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang tiada lain tidak hanya bersifat suatu pembalasan ataupun prevensi belaka, namun yang terpenting harus pula bersifat edukatif bagi terdakwa maupun masyarakat, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tersebut, menurut Hakim dianggap sudah memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu Majelis Hakim menilai tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut adalah agak berat bagi terdakwa yang masih anak-anak, yang masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya dan demi masa depan anak tersebut yang masih sangat ingin melanjutkan sekolahnya dan adanya kesanggupan dari pihak orang tua atau keluarga untuk membina anak tersebut ; --------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena masih akan dipergunakan dalam perkara lain maka akan dtentukan dpergunakan dalam perkara lain atas nama Dominggus Hapu Mbai ; -----------------------
----- Memperhatikan ketentuan dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , maupun peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------
-------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------
1. Menyatakan terdakwa LINUS PALALU LAPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ Pencurian dalam Keadaan Memberatkan “ ; -----------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan ; -------------------------
3. Menetapkan lamanya tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------
* 1(satu) ekor hewan babi berjenis kelamin betina, warna bulu hitam, hotu polos, dititip pada saksi LIDU LAKI NGGELA ;
* 1(satu)utas tali warna biru, panjang 2(dua)meter, dengan tali warna putih panjang 1(satu)meter;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Dominggus Hapu Mbai ; ---------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000; (dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------
----- Demikian diputuskan pada hari : SELASA, tanggal 24 AGUSTUS 2010 , oleh kami : TIMUR PRADOKO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Waingapu, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut pada hari dan tanggal tersebut, dengan dibantu : HADIJAH HAMID, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri : I DEWA GEDE BASKARA HARYASA,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu, hadir pula terdakwa dan orang tua atau walinya ;
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
HADIJAH HAMID TIMUR PRADOKO, S.H.