345 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cikini Raya No. 58, Central Cikini Building Blok 58 M-N
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NESITOR tersebut;
P U T U S A N
Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. NESITOR beralamat di Central Cikini Building Block 58-0, JI. Cikini Raya No. 58, Jakarta 10330, yang diwakili Wiryadi Gandakusuma, selaku Direktur PT. Nesitor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sri Surahmi, HRD Manager PT. Nesitor, beralamat di Central Cikini Building Block 58-0, JI. Cikini Raya No. 58, Jakarta 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
MARKUS SIAHAAN bertempat tinggal di Jalan Al. lkhlas No. 36 Kp. Ciketing RT. 005/RW. 02, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Timur, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Diana Pujiningsih, S.H.,M.H., 2. Kiagus Ahmad B.S, S.H., 3. Kundrat Adriansyah, S.H., 4. Rino Fernando Pardede, S.H. Para Advokat, Asisten Advokat pada Kantor Emerald Law Office, yang beralamat di Jalan Pisangan Lama III No. 10 RT. 001/RW. 008 Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-ELO/Kontra.MA/III/2013 tanggal 27 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
DASAR GUGATAN
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi tripartit, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang PPHI. Yakni dibuktikan dengan dikeluarkannya nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta (Disnakertrans Prov. DKI Jakarta) Nomor : 44/ANJ/D/IV/12 tertanggal 12 April 2012;
Bahwa PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT mulai tanggal 1 Maret 1993 sampai dengan sekarang, dengan status terakhir sebagai Pekerja Tetap, dengan masa kerja 19 tahun lebih dan menerima upah sejak pertama kali masuk kerja sampai dengan bulan November 2011;
Bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT,
Bahwa guna mendapatkan kepastian hukum, maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh pengadilan ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT adalah suatu perusahaan swasta dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang berkantor pusat di Central Cikini Building Block 58-0, Jalan Cikini Raya No. 58, Jakarta Pusat, yang mempekerjakan PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT telah mempekerjakan PENGGUGAT sejak tanggal 01
Maret 1993, dengan status terakhir sebagai pekerja tetap; (Bukti P-1) ;Bahwa pada tanggal 1 Januari 2008 TERGUGAT menempatkan PENGGUGAT di Workshop/Gudang milik TERGUGAT di Jalan Letda Natsir No. 14, Ciangsana, Nagrak, Gunung Putri, Bogor dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Warehouse; (Bukti P-2) ;
Bahwa selama ditempatkan di Workshop/Gudang milik TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT tetap menjalankan pekerjaan-pekerjaanya dan memberikan laporan -laporan dan/atau melakukan kordinasi kepada kantor pusat TERGUGAT. Selain itu PENGGUGAT juga tetap menerima upah dari TERGUGAT melalui kantor pusatnya yang beralamat di Central Cikini Building Block 58-0, Jalan Cikini Raya No. 58, Jakarta Pusat;
Bahwa pada tanggal 20 September 2011, PENGGUGAT dipanggil untuk datang menghadap kuasa hukum TERGUGAT pada tanggal 21 September 2011 untuk dimintai keterangan perihal klarifikasi dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT;
Bahwa atas panggilan tersebut diatas dan dikarenakan PENGGUGAT tidak pernah merasa melakukan tindakan pelanggaran, maka PENGGUGAT dengan itikad baik datang untuk memenuhi panggilan dari kuasa hukum TERGUGAT pada tanggal 21 September 2011 dikantor pusat TEGUGAT yang beralamat di di Central Cikini Building Block 58-0, Jalan Cikini Raya No. 58, Jakarta Pusat ;
Bahwa dalam pertemuan pada tanggal 21 September 2011 tersebut, PENGGUGAT bertemu dengan kuasa hukum TERGUGAT dan TERGUGAT (dalam hal ini Direktur PT. NESITOR) yang pada pokoknya TERGUGAT menuduh PENGGUGAT telah melakukan pelanggaran dan PENGGUGAT menolak secara tegas tuduhan yang dituduhkan oleh TERGUGAT;
Bahwa secara tiba-tiba setelah PENGGUGAT menolak tuduhan yang dituduhkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas dan tanpa ada alasan yang jelas, TERGUGAT membebas tugaskan sementara (skorsing PENGGUGAT melalui surat No : 99/HRD/IN/IX/2011 tanggal 21 September 2011; (Bukti P-3) ;
Bahwa adapun inti dari surat skorsing tersebut diatas, adalah sebagai berikut:
Saudara dibebas tugaskan sementara sampai permasalahan selesai:
Selama dibebas tugaskan Saudara hanya mendapat upah pokok tidak termasuk tunjangan;
Selama dibebas tugaskan Saudara tidak diperbolehkan berada di Workshop/Gudang PT. Nesitor Jl. Letda Natsir No. 14 Ciangsana Nagrak. Gunung Putri Bogor;
Selama dibebas tugaskan harap Saudara mengembalikan kendaraan beserta STNK kepada HRD.
Bahwa kemudian selanjutnya PENGGUGAT di panggil untuk datang ke kantor TERGUGAT dalam rangka pertemuan bipartite pada tanggal 27 September 2011 dengan surat panggilan No. 94/HRD/IN/IX/2011 tertanggal 26 September 2011, kemudian PENGGUGAT datang untuk memenuhi panggilan dengan melakukan pertemuan di kantor TERGUGAT pada tanggal 27 September 2011; (Bukti P-4) ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, TERGUGAT tetap menuduh PENGGUGAT melakukan pelanggaran terhadap TERGUGAT, yang mana tuduhan TERGUGAT tersebut kembali ditolak oleh PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan oleh TERGUGAT;
Bahwa Akibat PENGGUGAT menolak tuduhan TERGUGAT tersebut, TERGUGAT akhirnya memaksa PENGGUGAT untuk menandatangani blanko surat pengunduran diri yang telah disiapkan oleh TERGUGAT sebelumnya:
Bahwa PENGGUGAT menolak untuk menandatangani blanko surat pengunduran diri tersebut, karena PENGGUGAT merasa tidak bersalah. Dan mengganggap bahwa alasan dari tuduhan TERGUGAT tersebut, semata - mata hanya ingin memutus hubungan kerja secara sepihak dengan PENGGUGAT;
Bahwa kemudian secara berturut - turut, TERGUGAT kembali memanggil PENGGUGAT untuk melanjutkan pertemuan (bipartite), yaitu pada tanggal:
8 November 2011, melalui Surat No. 119/HRD/IN/XI/2011, tertanggal 7 November 2011; (BuktiP-5) ;
16 Desember 2011, melalui Surat No. 140/HRD/IN/XII/2011, tertanggal 14 Desember 2011; (Bukti P-6) ;
1 Februari 2012, melalui Surat No. 08/HRD/IN/I/2012, tertanggal 30 Januari 2012. (Bukti P-7) ;
Bahwa pada bipartite terakhir tanggal 1 Februari 2012, sebagaimana tercantum didalam notulen musyawarah tertanggal 1 Februari 2012, TERGUGAT menyatakan telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PENGGUGAT per tanggal 08 November 2011 dan TERGUGAT menawarkan kompenasi kepada PENGGUGAT: (Bukti P-8) ;
Bahwa berdasarkan kompensasi yang ditawarkan oleh TERGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT kembali secara tegas menolak tawaran tersebut karena tidak sesuai dengan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa selanjutnya TERGUGAT mencatatkan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 April 2012, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan ANJURAN Nomor : 44/ANJ/D/IV/12, tertanggal 12 April 2012 [Bukti P-9] yang isi dari Anjuran tersebut pada pokoknya adalah:
Agar pihak pengusaha bersedia untuk memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja Sdr. Markus Siahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang pisah : 7 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 83.650.000,-;
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 23.900.000,- = Rp. 12.547.000,-;
Sisa Cuti yang belum diambil : 8/25 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 3.824.000.-
Total = Rp. 101.021.500,- (seratus satu juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Agar pihak pekerja menerima uang kompensasi sesuai angka (1) di atas;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas, selambat - lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah anjuran ini diterima; dengan catatan :
Apabila pihak - pihak dapat menerima anjuran ini, maka Mediator akan membantu perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat;
Apabila salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, maka para pihak/salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator;
Bahwa PENGGUGAT menolak Ajuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Nomor : 44/ANJ/D/IV/12, tertanggal 12 April 2012 tersebut diatas dan kemudian PENGGUGAT mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga dengan demikian gugatan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang - Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT dengan masa kerja, jabatan terakhir dan besarnya upah perbulan sebagai berikut:
Masa Kerja PENGGUGAT adalah 19 Tahun;
Jabatan terakhir PENGGUGAT adalah Supervisor Warehouse;
Upah terakhir PENGGUGAT per bulan adalah sebesar Rp11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa upah PENGGUGAT tersebut juga diakui oleh TERGUGAT dalam sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana keterangan TERGUGAT dalam ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Nomor : 44/ANJ/D/IV/12, tertanggal 12 April 2012; (vide Bukti P-9) ;
Bahwa sejak bulan Desember 2011, PENGGUGAT tidak lagi mendapatkan upah, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Bahwa selama belum ada penetapan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja maka pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya masing - masing, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
"Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya."
Bahwa berdasarkan pengertian dari Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka Pekerja berkewajiban tetap bekerja, dan Pengusaha berkewajiban tetap membayarkan upah dan hak normative Pekerja Iainnya;
Bahwa selanjutnya Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:
(3) "Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh."
Bahwa telah PENGGUGAT jelaskan sebelumnya, sebagaimana dalil PENGGUGAT pada point 8 di atas, secara tiba - tiba TERGUGAT membebas tugaskan sementara (skorsing) PENGGUGAT, dan melarang PENGGUGAT untuk berada di Workshop/Gudang PT Nesitor Jalan Letda Natsir No. 14 Ciangsana Nagrak, Gunung Putri Bogor, sebagaimana surat pembebasan tugas sementara No: 99/HRD/IN/IX/2011 tertanggal 21 September 2011; (vide Bukti P-3) ;
Bahwa dalam hal ini berarti justru TERGUGAT-lah yang melarang PENGGUGAT untuk tetap bekerja, walaupun sebenarnya PENGGUGAT masih ingin tetap bekerja. Oleh karena itu sangat beralasan TERGUGAT berkewajiban tetap membayarkan upah dan hak normatif PENGGUGAT, sampai keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
B
ahwa selain itu, tindakan TERGUGAT yang memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang secara nyata telah melanggar ketentuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
(3). "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar - benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial."
Bahwa apabila pengusaha (dalam hal ini TERGUGAT) melakukan pemutusan hubungan kerja, maka secara hukum TERGUGAT diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja (PENGGUGAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4) huruf a dan huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT, secara nyata bukanlah karena kesalahan pekerja [in casu PENGGUGAT), namun merupakan keputusan sepihak dari TERGUGAT. Dengan logika berkurangnya satu orang pekerja, maka berkurang juga biaya produksi (dalam hal ini adalah upah pekerja) yang dikeluarkan perusahaan tiap bulannya. Maka dengan demikian, dapatlah dianggap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT karena alasan efisiensi;
Bahwa dikarenakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa alasan yang jelas, dapat dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja dikarenakan melakukan efisiensi, maka PENGGUGAT berhak atas 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (4), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
KERUGIAN PENGGUGAT :
Bahwa akibat berlarut - larutnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait dengan pemutusan hubungan kerja dan keengganan pihak TERGUGAT untuk menyelesaikan apa yang merupakan hak dari para pekerja menyebabkan pihak PENGGUGAT mengalami kerugian materil;
Bahwa kerugian materil yang diderita oleh PENGGUGAT didasarkan karena belum dibayarkannya hak PENGGUGAT selaku pekerja oleh TERGUGAT dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dimana perinciannya mengacu pada Pasal 164 ayat (3) Undang -Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun perinciannya sebagai berikut :
Masa kerja PENGGUGAT = 19 tahun
Upah/bulan PENGGUGAT = Rp. 11.950.000,-
Pesangon : 9 x 2 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 215.000.000,-
P
enghargaan Masa Kerja : 7 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 83.650.000,- III. Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 298.650.000,- = Rp. 44.797.500,-
Total = 343.447.500,-
(tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa kerugian lainnya yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu berupa upah yang belum dibayar (upah proses) sejak bulan Desember 2011 sampai dengan gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa upah proses yang dapat dihitung sampai gugatan ini didaftarkan adalah dengan rincian sebagai berikut :
Desember 2011 - Oktober 2012 11 bulan
Total upah proses ; 11 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 131.450.000,-(seratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Namun demikian, upah proses tersebut dapat bertambah sampai gugatan ini mendapatkan keputusan hukum tetap;
Selain itu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2011 dan 2012, dengan perhitungan apabila cuti tahunan selama 12 hari, maka cuti tahunan selama 2 tahun selama 24 hari atau apabila digenapkan menjadi 1 bulan. Dengan demikian hak atas cuti tahunan selama 2 tahun apabila dikalkulasikan sebesar Rp. 11.950.000,-(sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
B
,:,' ,
ahwa TERGUGAT selama ini telah menunjukan itikad tidak baik, yaitu dengan membiarkannya perkara ini berlarut - larut, ditambah lagi dengan menghentikan pembayaran upah PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT yang juga merupakan kepala keluarga menderita kerugian. Oleh karena itu untuk menghindari itikad yang tidak baik lainnya dari TERGUGAT dan mengingat gugatan a quo didasari pula oleh bukti - bukti otentik yang cukup secara hukum, serta untuk menjamin agar gugatan a quo tidak sia -sia dikemudian hari maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa meletakkan Sita Jaminan [Conservatoir Beslag) terhadap asset Tergugat yaitu berupa 1 (satu) Gedung/Bangunan Kantor milik TERGUGAT yang beralamat di Central Cikini Building Block 58- 0, Jalan Cikini Raya No.58, Jakarta Pusat, Indonesia;Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (Uit voerbar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan perkara ini dibacakan;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon kepada PENGGUGAT sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (4), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian :
Pesangon : 9 x 2 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 215.000.000,-
II. Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp. 11.950.000,- = Rp. 83.650.000,-
III. Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 298.650.000,- = Rp. 44.797.500,-
Total = Rp. 343.447.500,
(tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT selama 11 bulan sebesar Rp. 131.450.000,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2011 dan 2012 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.950.000,-(sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah;
Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan terhadap aset Tergugat yaini 1 (satu) Gedung/Bangunan Kantor milik Tergugat yang beralamat di Central Cikini Buliding Block 58-O, Jalan Cikini Raya No. 58, Jakarta Pusat, Indonesia;
Menghukum Tergugat unutk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij vorraad)
A
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 203/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah selama proses yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.387.180.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 14 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Srt.KAS/PHI/2013/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 18 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 Maret 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 5 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Bahwa dahulu Penggugat sekarang Tergugat Kasasi telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan Pasal 40 ayat (1), ayat (13), ayat (15), yang telah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.KEP.750/PHIJSK-PKKAD/PP/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2010, dimana Pekerja melakukan perbuatan pelanggaran terhadap pasal tersebut yaitu; Menjual barang milik Perusahaan Pemohon Kasasi tanpa persetujuan dari Perusahaan dan melakukan perbuatan yang bukan job description nya serta tidak menyetor hasil penjualan nya kepada Pemohon Kasasi.
Bahwa Peraturan Perusahaan Pemohon Kasasi adalah sah secara hukum karena telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang dan merupakan Peraturan yang sah dan dapat dijadikan undang-undang oleh pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Pada halaman 21 yang berbunyi: "Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara Nomor 12/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 ketentuan Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sedangkan mengacu pada Surat Edaran Menakertrans RI No. SE. 13/MEN/SJ.JK/2005 tanggal 7 Januari 2005 pada pokoknya menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. Adalah benar tetapi Judex Facti adalah keliru bahwa Perusahaan Pemohon Kasasi telah memiliki Peraturan Perusahaan dan telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang dan menjadi undang-undang bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
Bahwa oleh karena putusan tersebut mengabaikan Peraturan Perusahaan maka sudah seharusnya dibatalkan.
DALAM POKOK PERKARA
Judex Facti telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan peraturan Perusahaan yang berlaku di Perusahaan Pemohon Kasasi.
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 22, Judex Facti telah melakukan kesalahan dimana Tergugat Kasasi telah melakukan pelanggaran disiplin kerja, Judex Facti telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan peraturan atas suatu peristiwa. Dalam Pertimbangan tersebut Judex Facti telah menyatakan; bahwa Tergugat Kasasi melakukan pelanggaran disiplin kerja sehingga Pemohon Kasasi wajib membayar uang pesangon sebesar:
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seharusnya Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Tergugat Kasasi dahulu Penggugat telah melanggar Peraturan Perusahaan berupa menjual barang milik perusahaan Pemohon Kasasi tanpa persetujuan dan tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Perusahaan Pemohon Kasasi. Dimana Termohon Kasasi dapat dikatagorikan sebagai Penggelapan barang milik Perusahaan sehingga dapat diputuskan hubungan kerjanya tanpa uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dan tidak ada upah proses selama 14 bulan yang harus dibayar Oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat kepada Penggugat sekarang Termohon Kasasi.
Bahwa Pertimbangan diatas telah diberikan oleh Judex Facti dengan penuh kerancuan tersebut menyangkut apakah pelanggaran disiplin kerja ataukah perbuatan yang dapat di PHK tanpa pesangon karena melakukan kesalahan seperti tersebut pada Pasal 40 ayat (1), ayat (13) ,ayat (15) yang dikatagorikan sebagai pelanggaran berat sesuai dalam Peraturan Perusahaan Pemohon Kasasi seharusnya, Termohon Kasasi dapat diputuskan hubungan kerjanya tanpa uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Bahwa berdasarkan penjelasan dan pertimbangan dan putusan yang diberikan Judex Facti telah mengabaikan Peraturan Perusahaan yang dijadikan undang‑undang oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Oleh karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan karena mengabaikan Peraturan yang, berlaku di Perusahaan Pemohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan keberatan kasasi
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Maret 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 5 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa alasan-alasan kasasi tidak dibenarkan Judex Facti telah benar menerapkan hukum menyatakan tindakan Termohon Kasasi/Pekerja merupakan tindakan yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam job description/disiplin kerja dan berhak atas 1 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena sekalipun tindakan Termohon Kasasi menyetujui penjualan barang-barang Pemohon Kasasi/Pengusaha tidak dibenarkan, ternyata tindakan tersebut dilakukan terakhir kali pada tanggal 15 Januari 2011 sedangkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai akibat dari tindakan Termohon Kasasi baru dijatuhkan Pemohon Kasasi tanggal 8 November 2011 lebih dari 6 bulan sejak terjadinya kesalahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. NESITOR tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NESITOR tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., ttd/. Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
ttd/. Fauzan, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……..…… Rp 6.000,00 ttd/. Fitriamina, S.H., M.H.,
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp489.000,00
Jumlah ………………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.