15/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
Putusan PN MANADO Nomor 15/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Masridin Salilo,Bcs
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dinyatakan dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe ; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pekerjaan jasa pemborongan (Kontrak) Nomor :08/kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana CV ABDI JAYA dengan Nilai Kontrak : 97.500.000,- dalam pekerjaan pengadaan/ penanaman/ pemeliharaan Tanaman kelompok meranti/ Tanaman Kelompok MPTS ; - 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian pekerjaan Jasa Pemborongan (kontrak) Nomor : 06/ Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana : CV ABDI JAYA dengan Nilai Kontrak : 94.500.000,- dalam pekerjaan pengadaan/ penanaman/ pemeliharaan Tanaman Hias / Pohon Peneduh ; - 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian pekerjaan Jasa Pemborongan (kontrak) Nomor : 07/ Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana : CV EVERINA dengan Nilai Kontrak : 97.000.000,- dalam pekerjaan pengadaan/ penanaman/ pemeliharaan Tanaman Peneduh ; - 1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksanaan Fisik (FHO) Nomor : 06/BA-FHO/BLH/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ; - 1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksanaan Fisik (FHO) Nomor : 04/BA-FHO/BLH/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ; - 1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksanaan Fisik (FHO) Nomor : 05/BA-FHO/BLH/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ; - Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010, tentang pembebasan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Masrudin Salilo, Bsc. ; - 1 (satu) bendel Laporan hasil pemeriksaan fisik kegiatan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 dari Inspektorat Kabupaten Sangihe Nomor : 700/343/IPK-R/XI/2010 tanggal 15 November 2010 ; Dinyatakan dilampirkan dalam berkas perkara ; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
N
omor : 15/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat Pertama memberikan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MASRUDIN SALILO, Bsc;
Tempat lahir : Tahuna;
Umur tanggal lahir : 56 Tahun / 12 Desember 1954;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Sangihe;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : PNS mantan (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe )
Telah ditahan oleh :
Penyidik tanggal 18 Maret 2011 No. Print-22 / R.1.14 / Fd.1 / 03 / 2011, sejak tanggal 18 Maret 2011 s/d 06 April 2011 ;
Perpanjangan Penahanan tingkat penyidikan tanggal 01 April 2011, No.B-588/R.1.14/Fd.1/04/2011, sejak tanggal 07 April 2011 s/d tanggal 05 Juni 2011 ;
Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Tingkat Penyidikan tanggal 05 Mei 2011, No.Print-82/R.1.14/Fd.1/105/2011, sejak tanggal 05 Mei 2011 s/d tanggal 05 Juni 2011 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dalam Tahanan Kota tanggal 09 Desember 2011 No.Print-309/R.1.14/12/2011, sejak tanggal 09 Desember 2011 s/d tanggal 28 Desember 2011;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 04 Januari 2012 No.15/Pid.Sus/2011/PN.Mdo, sejak tanggal 04 Januari 2012 s/d tanggal 02 Februari 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pangadilan Negeri Manado tanggal 30 Januari 2012, No.15/Pid.Sus/2011/PN.Mdo, sejak tanggal 03 Februari 2012 s/d tanggal 02 April 2012 ;
Perpanjangan penahanan Tahap I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 03 April 2012 s/d tanggal 2 Mei 2012 ;
Perpanjangan penahanan Tahap II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 03 Mei 2012 s/d tanggal 01 Juni 2012 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa yakni : FREDERIK CH. SUMESEY,SmH. dan SESKA PUKUL,SH. MH. Advokat/ Penasehat Hukum, Alamat di Jl. Mr.A.A.Maramis No.392 (Pav) Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2011 yang di daftar di Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 Desember 2011 dibawah No.Reg.642/SK/2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir pada berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang-bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan Subsidaritas tertanggal 9 Desember 2011 yaitu sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc, selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sejak tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan sekarang), baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama –sama pada tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010, atau setidak – tidaknya di waktu – waktu tertentu pada tahun 2010, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jln. Stadion Tona Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau ditempat - tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bcs selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 samapi dengan sekarang, dimana terdakwa MASRUDIN SALILO adalah Kepala Badan Lingkugan Hidup yang Baru mengantikan Bapak Drs. Kaomaneng Manolang,MBA berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipildari dan dalam jabatan struktural seselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe adalah selaku Kuasa Penguna Anggaran yang baru pada Badan Lingkungan Hidup melanjutkan tugas yang di tinggalkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup yang lama dari Drs. Kaomaneng Manolang,MBA, dan pada saat itu terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc mengetahui bahwa Badan Lingkungan Hidup tahun 2010 ada kegiatan Pengadaan/ Penanaman/Pemeliharaan Tanaman yang terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan yaitu :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Meranti / MPTS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 08/Kontrak/ PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Kapuraca dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai tanggal 14 April 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 06/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 14 April 2010 ;
Pengadaan penunjang TPA / TPS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. DELTA JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 07/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 22 April 2010 ;
Bahwa dari 5 (lima) paket Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Bahwa selanjutnya untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut langsung dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe dibawah Kepemimpinan terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc.
Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) peket Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman pada Bulan Agustus 2010 dilakukan pencairan sebesar 100% yaitu :
Pekerjaan Pengadaan tanaman Hias :
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanaman Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe memerintahkan Ir. Porkius Parera, MBA untuk menerima titipan uang dari Kontraktor CV. ABDI JAYA, dan saat itu Porkius Parera menerima titipan uang sebesar Rp. 32.580.000,- setelah dipotong oleh Rieneke A. Boham selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA sebesar Rp. 25.604.500,- atas kegiatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe yang meminjam perusahaan CV. ABDI JAYA sebagai biaya pembayaran utang pembuatan berkas dan jaminan serta pembayaran pajak, dan uang sebesar Rp. 32.580.000,- yang dititipkan kepada Porkius Parera diserahkan kepada P.J. Berhandus atas perintah Masrudin Salilo untuk diserahkan kepada Bapak Simatupang selaku Pembina Pramuka Bhayangkara Polres Sangihe atas kegiatan penanaman pohon pada HUT Lingkungan Hidup pada bulan Juni 2010, namun berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sangihe pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu :
Pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Hias sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000,- dan pada paket pekerjaan pengadaan / penanaman / pemeliharaan tanaman Hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37 m³, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m³, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m³ dengan nilai sebesar Rp. 43.313.402,- ;
Pekerjaan Pengadaan tanaman Peneduh ;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui ERNI SAMALAM selaku Kontraktor CV. EVERINA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Kontraktor CV. EVERINA langsung menuju ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, dan uang yang diserahkan oleh Kontraktor CV. EVERINA kepada Porkius Parera adalah sebesar Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah), setelah dipotong oleh Kontraktor CV. EVERINA sebesar Rp. 28.872.000,- untuk biaya penggantian operasional perubahan, dan uang yang dititip kepada Porkius Parera sebesar Rp. 35.159.000,- atas perintah terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk keperluan yaitu :
- pembayaran utang 1.400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencairan 30% tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi) ;
- Pembayaran biaya penanaman Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima) ;
- Penarikan kembali uang dari pihak ketiga dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- yang diterima saudara BENY KANSIL (bukti ada) sabtu 14/8/2010 ;
- Perintah pembayaran insentif (3 orang) staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- (Rabu, 11/8/2010) ;
- Selasa 10/8/2010 sejumlah Rp. 5.000.000,- diambil untuk kepentingan kantor ;
- Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oli dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- (jumat, 13/8/2010) ;
- Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,- (terlampir) ;
- Diperintahkan Kepala Badan untuk dipinjamkan Rp. 1.500.000,- untuk pak BENY KANSIL (tercatat) ;
- Jumat, 13/8/2010 sejumlah Rp. 1.000.000,- diambil Kepala Badan untuk pembiayaan kantor (tercatat) ;
- Senin, 16/8/2010 diperintahkan Kepala Badan untuk tetapi kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI (tercatat) Rp. 2.000.000,- ;
- 17/8/2010 sejumlah Rp. 2.000.000,- diminta kepala badan untuk kepentingan kantor (tercatat) ;
- 13/8/2010 Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000,- ;
- 18/8/2010Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati Rp. 500.000,- (tercatat) ;
- Sejumlah Rp. 2.000.000,- ke Kepala Badan Urusan Kantor (tercatat) ;
- 24/8/2010 pembayaran biaya penanaman Rp 5.000.000,- (ada bukti penerimaan) ;
Berdasarkan data-data yang dihimpun oleh Tim pemeriksa baik administrasi maupun fisik kegiatan dilapangan benar telah ditemukan adanya penyimpangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/Daerah dengan uraian sebagai berikut :
1). Pengadaan / penanaman/ pemeliharaan Tanaman hias/ Peneduh, pelaksana CV. Abdi Jaya sesuai kontrak No. 06/kontrak/PPkom-BLH/V/2010 tanggal 24 mei 2010, nilai kontrak Rp 94. 500.000,- ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim diketahui :
Penanaman Pohon untuk Jenis Tanaman Hias/ penduduk sebanyak 449 pohon, yang tertanam 267 pohon, sehingga terdapat selisih/kekurangan Volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp 34. 824,602 (182xRp 191.344.00) ;
Adanya pekerjaan pagar perlindungan (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12.10 m3 sehingga daerah dirugikan sebesar Rp 27.350.520.000.- ;
2). Paket pekerjaan pengadaan/penanaman/pemeliharaan tanaman kelompok miranti dan MPTS, pelaksanaan CV Abdi Jaya sesuai Kontrak No. 08/kontrak/PPkom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 nilai kontrak Rp 97. 500.000,- ;
Dari hasil komfirmasi kepada masing-masing Tim PHO/pemeriksaan barang tanggal 30 september dan surat pernyataan darikapitalaung Kampung Nanedakele atas nama saudara Uthan Dolonsana tanggal 6 oktober 2010 diketahui ;
Jumlah pohon yang ditanam adalah sebanyak 989 dari 3500 pohon sehingga dapat selisih sebanyak 2,511 pohon dengan nilai sebesar Rp 63.590.535,40, (sudah dipotong pajak) denga perhitungan persatuan 2.511XRp 253.247185.- ;
Paket pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman pohon peneduh, pelaksana CV EVERINA sesuai kontrak No. 07 / Kontrak/PPkom-BLH/V/2010, Nilai kontrak sebesar Rp 97.500.000,- ;
Dari hasil pemeriksaan Tim Diketahui :
penanaman pon untuk jenis tanaman peneduh sebanyak 3.000 pohon yang tertaam 559 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belem diadakan /ditanam sebanyak 2.441 pohon dengan nilai sebesar Rp 72..120.454.55 (sudah dipotong pajak) dengan perhitungan persatuan 2.411 x Rp 29. 545.45.- ;
Pekerjaan pengadaan /penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Kaparaca, pelaksana CV EVERINA sesuai surat perintah kerja (SPK) No. 06/SPK/PPkom-BLH/V/2010 tanggal 14 april 2010 dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Dari hasil pemeriksaan Tim diketahui :
a. penanaman pohon untuk jenis tanaman Kapuraca sebanyak 2,500 pohon yang tertanan 170 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan/ditanan sebanyak 2330 pohon dengan nilai Rp. 42.361.730 (sudah potong Pajak) dengan perhitungan (2.330 x Rp 18.181) ;
Pekerjaan penunjang kegiatan TPA/TPS pelaksana CV, DELTA JAYA sesuai surat perintah kerja (SPK) No. 07/SPK/PPkom/BLH/2010 tanggal 20 April 2010 dengan nilai Rp 49.400.000 dari hasil pemeriksaan Tim diketahui :
adanya kekurangan volume pekerjaan yang Belum diadakan (berita acara pemeriksaan fisik barang) terlampir dengan nilai sebesar Rp 35.195.000.- ;
Bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO, Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 telah menikmati uang untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan tanaman dan pemeliharaan tanaman pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), atau sekitar jumlah tersebut, dimana perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Keppres No.80 tahun 2003 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi : Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis serta bertentangan dengan Kontrak dimana berdasarkan Pasal 8 Klausul c menyatakan pihak kedua tidak diperkenankan memindah tangankan atau mengalihkan tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan kepada pihak lain dengan alasan apapun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO, Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejaktanggal 12 Juli 2010 telah menikmati uang untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan tanaman dan pemeliharaan tanaman pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan 100 % atas paket pekerjaan pengadaan tanaman Hias sebesar Rp. 32.580.000,-, (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana tersebut tidak dipergunakan dengan semestinya oleh MASRUDIN SALILO, Bsc untuk kegiatan pekerjaan penanaman Tanaman Hias, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan lain atas perintah MASRUDIN SALILO, Bsc. ;
Pencairan 100 % atas paket pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh sebesar Rp. 35.159.000,-, (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut tidak dipergunakan dengan semestinya oleh MASRUDIN SALILO, untuk kegiatan pekerjaan penanaman Tanaman Peneduh, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan lain atas perintah MASRUDIN SALILO, Bsc. ;
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO, Bsc, selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sejak tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan sekarang), baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama –sama pada tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010, atau setidak – tidaknya di waktu – waktu tertentu pada tahun 2010, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jln. Stadion Tona Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau ditempat - tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 samapi dengan sekarang, dimana terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc adalah Kepala Badan Lingkugan Hidup yang Baru mengantikan Bapak Drs. Kaomaneng Manolang,MBA berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipildari dan dalam jabatan struktural seselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe .
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang baru pada Badan Lingkungan Hidup melanjutkan tugas yang di tinggalkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup yang lama dari Drs. Kaomaneng Manolang, MBA. dan pada saat itu terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. mengetahui bahwa Badan Lingkungan Hidup tahun 2010 ada kegiatan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman yang terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan yaitu :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/ V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Meranti / MPTS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 08/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Kapuraca dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai tanggal 14 April 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 06/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 14 April 2010 ;
Pengadaan penunjang TPA / TPS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. DELTA JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 07/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 22 April 2010 ;
Bahwa dari 5 (lima) paket Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe.
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Bahwa selanjutnya untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut langsung dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe dibawah Kepemimpinan terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. ;
Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) peket Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman pada Bulan Agustus 2010 dilakukan pencairan sebesar 100% yaitu :
Pekerjaan Pengadaan tanaman Hias ;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe memerintahkan Ir. Porkius Parera, MBA untuk menerima titipan uang dari Kontraktor CV. ABDI JAYA, dan saat itu Porkius Parera menerima titipan uang sebesar Rp. 32.580.000,- setelah dipotong oleh Rieneke .A. Boham selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA sebesar Rp. 25.604.500,- atas kegiatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe yang meminjam perusahaan CV. ABDI JAYA sebagai biaya pembayaran utang pembuatan berkas dan jaminan serta pembayaran pajak, dan uang sebesar Rp. 32.580.000,- yang dititipkan kepada Porkius Parera diserahkan kepada P.J. Berhandus atas perintah Masrudin Salilo untuk diserahkan kepada Bapak Simatupang selaku Pembina Pramuka Bhayangkara Polres Sangihe atas kegiatan penanaman pohon pada HUT Lingkungan Hidup pada bulan Juni 2010, namun berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sangihe pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu :
Pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanamanpohon Hias sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000,- dan pada paket pekerjaan pengadaan / penanaman / pemeliharaan tanaman Hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37 m³, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m³, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m³ dengan nilai sebesar Rp. 43.313.402,-,.
Pekerjaan Pengadaan tanaman Peneduh;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui ERNI SAMALAM selaku Kontraktor CV. EVERINA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Kontraktor CV. EVERINA langsung menuju ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, dan uang yang diserahkan oleh Kontraktor CV. EVERINA kepada Porkius Parera adalah sebesar Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah), setelah dipotong oleh Kontraktor CV. EVERINA sebesar Rp. 28.872.000,- untuk biaya penggantian operasional perubahan, dan uang yang dititip kepada Porkius Parera sebesar Rp. 35.159.000,- atas perintah terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk keperluan yaitu :
- pembayaran utang 1.400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencairan 30% tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi) ;
- Pembayaran biaya penanaman Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima) ;
- Penarikan kembali uang dari pihak ketiga dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- yang diterima saudara BENY KANSIL (bukti ada) sabtu 14/8/2010 ;
- Perintah pembayaran insentif (3 orang) staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- (Rabu, 11/8/2010) ;
- Selasa 10/8/2010 sejumlah Rp. 5.000.000,- diambil untuk kepentingan kantor ;
- Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oil dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- (jumat, 13/8/2010) ;
- Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,- (terlampir) ;
- Diperintahkan Kepala Badan untuk dipinjamkan Rp. 1.500.000,- untuk pak BENY KANSIL (tercatat) ;
- Jumat, 13/8/2010 sejumlah Rp. 1.000.000,- diambil Kepala Badan untuk pembiayaan kantor (tercatat) ;
- Senin, 16/8/2010 diperintahkan Kepala Badan untuk tetapi kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI (tercatat) Rp. 2.000.000,- ;
- 17/8/2010 sejumlah Rp. 2.000.000,- diminta kepala badan untuk kepentingan kantor (tercatat) ;
- 13/8/2010 Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000,- ;
- 18/8/2010Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati Rp. 500.000,- (tercatat) ;
- Sejumlah Rp. 2.000.000,- ke Kepala Badan Urusan Kantor (tercatat) ;
- 24/8/2010 pembayaran biaya penanaman Rp 5.000.000,- (ada bukti penerimaan) ;
Bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO, Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejaktanggal 12 Juli 2010 telah menikmati uang untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan tanaman dan pemeliharaan tanaman pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan 100 % atas paket pekerjaan pengadaan tanaman Hias sebesar Rp. 32.580.000,-, (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana tersebut tidak dipergunakan dengan semestinya oleh MASRUDIN SALILO, Bsc untuk kegiatan pekerjaan penanaman Tanaman Hias, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan lain atas perintah MASRUDIN SALILO, Bsc. ;
Pencairan 100 % atas paket pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh sebesar Rp. 35.159.000,-, (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut tidak dipergunakan dengan semestinya oleh MASRUDIN SALILO, untuk kegiatan pekerjaan penanaman Tanaman Peneduh, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan lain atas perintah MASRUDIN SALILO, Bsc. ;
Berdasarkan data-data yang dihimpun oleh Tim pemeriksa baik administrasi maupun fisik kegiatan dilapangan benar telah ditemukan adanya penyimpangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/Daerah dengan uraian sebagai berikut :
1). Pengadaan / penanaman/ pemeliharaan Tanaman hias/ Peneduh, pelaksana CV. Abdi Jaya sesuai kontrak No. 06/kontrak/PPkom-BLH/V/2010 tanggal 24 mei 2010, nilai kontrak Rp 94. 500.000,-
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim diketahui :
Penanaman Pohon untuk Jenis Tanaman Hias/ penduduk sebanyak 449 pohon, yang tertanam 267 pohon , sehingga terdapat selisih/kekurangan Volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp 34. 824,602 (182xRp 191.344.00) ;
Adanya pekerjaan pagar perlindungan (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12.10 m3 sehingga Daerah dirugikan sebesar Rp 27.350.520.000.- ;
2). Paket pekerjaan pengadaan/penanaman/pemeliharaan tanaman kelompok meranti dan MPTS, pelaksanaan CV Abdi Jaya sesuai Kontrak No. 08/kontrak/PPkom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 nilai kontrak Rp 97. 500.000,- ;
Dari hasil komfirmasi kepada masing-masing Tim PHO/pemeriksaan barang tanggal 30 september dan surat pernyataan dari kapitalaung Kampung Nanedakele atas nama saudara Uthan Dolonsana tanggal 6 oktober 2010 diketahui ;
Jumlah pohon yang ditanam adalah sebanyak 989 dari 3500 pohon sehingga dapat selisih sebanyak 2,511 pohon dengan nilai sebesar Rp 63.590.535,40 (sudah dipotong pajak) dengan perhitungan persatuan 2.511XRp 253.247185.
3). Paket pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman pohon peneduh, pelaksana CV EVERINA sesuai kontrak No. 07 / Kontrak/PPkom-BLH/V/2010, Nilai kontrak sebesar Rp 97.500.000,- ;
Dari hasil pemeriksaan Tim Diketahui :
penanaman pohon untuk jenis tanaman peneduh sebanyak 3.000 pohon yang tertanam 559 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 2.441 pohon dengan nilai sebesar Rp 72..120.454.55 (sudah dipotong pajak) dengan perhitungan persatuan 2.411 x Rp 29. 545.45.- ;
4). Pekerjaan pengadaan /penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Kapuraca, pelaksana CV EVERINA sesuai surat perintah kerja (SPK) No. 06/SPK/PPkom-BLH/V/2010 tanggal 14 april 2010 dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,-
Dari hasil pemeriksaan Tim diketahui :
a. penanaman pohon untuk jenis tanaman Kapuraca sebanyak 2.500 pohon yang tertanan 170 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan/ditanan sebanyak 2330 pohon dengan nilai Rp. 42.361.730 (sudah potong Pajak) dengan perhitungan (2.330 x Rp 18.181).
5). Pekerjaan penunjang kegiatan TPA/TPS pelaksana CV, DELTA JAYA sesuai surat perintah kerja (SPK) No. 07/SPK/PPkom/BLH/2010 tanggal 20 April 2010 dengan nilai Rp 49.400.000 dari hasil pemeriksaan Tim diketahui :
Adanya kekurangan volume pekerjaan yang belum diadakan (berita acara pemeriksaan fisik barang) terlampir dengan nilai sebesar Rp 35.195.000;-
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO, Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 telah menikmati uang untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan tanaman dan pemeliharaan tanaman pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), atau sekitar jumlah tersebut, dimana perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Keppres No.80 tahun 2003 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi : Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis serta bertentangan dengan Kontrak dimana berdasarkan Pasal 8 Klausul c menyatakan pihak kedua tidak diperkenankan memindah tangankan atau mengalihkan tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan kepada pihak lain dengan alasan apapun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO, Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 telah menikmati uang untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan tanaman dan pemeliharaan tanaman pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan 100 % atas paket pekerjaan pengadaan tanaman Hias sebesar Rp. 32.580.000,-, (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana tersebut tidak dipergunakan dengan semestinya oleh MASRUDIN SALILO, Bsc. untuk kegiatan pekerjaan penanaman Tanaman Hias, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan lain atas perintah MASRUDIN SALILO, Bsc.
Pencairan 100 % atas paket pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh sebesar Rp. 35.159.000,-, (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut tidak dipergunakan dengan semestinya oleh MASRUDIN SALILO, untuk kegiatan pekerjaan penanaman Tanaman Peneduh, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan lain atas perintah MASRUDIN SALILO, Bsc.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Keberatan /Eksepsi tertanggal 11 Januari 2012 dan telah ditanggapi Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 18 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasehat Hukum tersebut Majelis Hakim pada tanggal 22 Januari 2012, dalam putusan selanya pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas diri Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan Pidana pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim TIPIKOR di Pengadilan Negeri Manado yang mengadili dan memeriksa Perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Tindak Pidana Korupsi melanggar Dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa di tahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah), Dinyatakan dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1(satu) Bendel Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemborongan (Kontrak) Nomor : 08/Kontrak/PPKom-BLH/V/ 2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana:CV. Abdi Jaya dengan Nilai kontrak :97.500.00,- dalam pekerjaan Pengadaan /penanaman /pemeliharaan Tanaman Kelompok Meranti/Tanaman Kelompok MPTS ;
1(satu) Bendel Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemborongan (Kontrak) Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/ 2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana : CV. Abdi Jaya dengan Nilai kontrak :94.500.00,- dalam pekerjaan pengadaan/penanaman/ pemeliharaan Tanaman Hias/Pohon peneduh ;
1(satu) Bendel Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemborongan (Kontrak) Nomor : 07/Kontrak/PPKom-BLH/V/ 2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana: CV. Everina dengan nilai kontrak : 97.500.00,-dalam pekerjaan pengadaan / penanaman/pemeliharaan Tanaman Peneduh ;
1(satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksana Fisik (FHO) Nomor:06/BA-FHO/BLH/ VII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ;
1(satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksana Fisik (FHO) Nomor:04/BA-FHO/BLH/ VII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ;
1(satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksana Fisik (FHO) Nomor:05/BA-FHO/BLH/ VII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ;
Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor: 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang pembebasan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Masrudin Salilo,Bsc. ;
1(satu) Bendel laporan hasil pemeriksaan fisik kegiatan pada badan lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2010 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 700/343/IPK-R/XI/2010 ;
Dinyatakan dilampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5000. (lima ribu Rupiah) dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum Tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa dakwaan Primair dan dakwaan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Oleh karena itu dengan hormat kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No : Reg.Perkara : PDS-68/TAHUNA/12/2011 tanggal 09 Desember 2011 tidak dapat diterima;
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 63.000.000,- dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. /isteri terdakwa S.L. Tumentalong ;
Menetapkan barang bukti lainnya tetap berada dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
SUBSIDAIR :
Menyatakan Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
Oleh karena itu membebaskan Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. Dari semua dakwaan tersebut ;
Memulihkan Hak Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. Dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 63.000.000,- dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. / isteri terdakwa S.L. Tumentalong ;
Menetapkan barang bukti lainnya tetap berada dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Menyatakan Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Oleh karena itu membebaskan terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. Dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan perbuatan Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. Dalam dakwaan Subsidair terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
Oleh karena itu melepaskan Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. Dari dakwaan Subsidair tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. Dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 63.000.000,- dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc./ Isteri terdakwa S.L. Tumentalong ;
Menetapkan barang bukti lainnya tetap berada dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Hukum dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis pada pokoknya menolak keseluruhan materi pembelaan hukum Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 15 Maret 2012 dan bertetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 04 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara tertulis yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan Hukumnya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Sela dimaksud, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Keterangan saksi– saksi :
Saksi : PETRUS JUSAK BERNADUS, SH. (saksi adalah PPKOM)
Saksi menerangkan dibawah sumpah :
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa namun tak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa benar seingat saksi tahun 2010 ada kegiatan pengadaan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hias ;
Bahwa benar dari 12 kegiatan ada 5 kegiatan yang dianggap bermasalah antara lain :
Penanaman tanaman hias pelaksana CV. ABDI JAYA, Direktur Rieneke A. Boham, dengan Nilai kontrak Rp. 94.500.000,- (Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tanaman Kelompok Meranti pelaksana CV ABDI JAYA Direktur Rieneke A. Boham, dengan Nilai kontrak Rp. 97.500.000,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tanaman pohon peneduh pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam, dengan Nilai kontrak Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
Tanaman pohon Kapuraca pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam, dengan Nilai kontrak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;
Pekerjaan Penunjang TPA pelaksana CV. DELTA JAYA, Direktur Grace Dumais, dengan Nilai kontrak Rp. 49.400.000,- (empat puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar dari kelima kegiatan tersebut diatas ada 3 melalui proses lelang dan yang lainnya melalui penunjukan ;
Bahwa benar tugas saksi sebagai PPK. Adalah :
Menyusun rencana barang dan jasa ;
Menetapkan paket pekerjaan ;
Menetapkan uang muka ;
Membuat/menandatangani kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada pemimpin ;
Bahwa benar Untuk kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan penunjukan adalah penanaman tanaman hias pelaksana CV. ABDI JAYA, Direktur Rieneke A. Boham, dengan Nilai kontrak Rp. 94.500.000,- dan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010, s/d tanggal 22 Agustus 2010, untuk tanaman peneduh pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam dengan Nilai kontrak Rp. 97.500.000,- jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010, s/d tanggal 22 Agustus 2010 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh BLH Badan Lingkungan Hidup dibawah kepemimpinan terdakwa ;
Bahwa benar proses pencairan melalui Bank Sulut dilakukan oleh kontraktor, setelah dana cair terdakwa memerintahkan Porkius Parera untuk menerima dana titipan uang sebesar Rp. 32.580.000,- lalu uang titipan tersebut diserahkan kepada Bapak Simatupang selaku Pembina pramuka Bhayangkara Polres ;
Bahwa benar prosedur pencairan dana di Bank Sulut adalah harus ada permohonan, SPP yang ditanda tangani oleh Bendahara, SPM yang ditanda tangani oleh Bendahara, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia pemeriksa barang dan PPK, B A persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kontraktor dan KPA ;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah Ibu Riene A. Boham menerima uang atau tidak ;
Bahwa benar sesuai kontrak tanaman hias yang harus ditanam adalah 449 pohon sedangkan yang tertanam hanya 267 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan sebanyak 182 pohon ;
Bahwa benar sesuai kontrak tanaman peneduh yang harus ditanam adalah 3000 pohon sedangkan yang tertanam hanya 559 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan sebanyak 2.441 pohon ;
Bahwa benar sesuai kontrak tanaman Kapuraca yang harus ditanam adalah 2.500 pohon sedangkan yang tertanam hanya 170 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan sebanyak 2.330 pohon ;
Bahwa benar yang mencairkan dana untuk tanaman peneduh adalah kontraktor tanpa adanya kontrak ;
Bahwa benar yang menerima uang sisa 70 % dari nilai kontrak untuk tanaman hias adalah diterima langsung oleh kontraktor lalu uang tersebut diserahkan kepada Porkius Parera ;
Bahwa benar saksi tidak tahu berapa jumlah kerugian yang di dialami Negara ;
Bahwa benar saksi tidak tahu untuk apa uang tersebut diberikan kepada Porkius Parera ;
Bahwa benar saksi mendengar dari teman sekantor kalau uang diserahkan kepada pak Porkius Parera ;
Bahwa benar pekerjaan tidak selesai karena peralatan ada diluar Daerah ;
Bahwa benar setelah mengetahui kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan, kontraktor dipanggil dan diberikan teguran secara lisan dan dari pihak kontraktor berjanji akan memenuhinya ;
Bahwa benar bahwa dari kelima paket pekerjaan yang menjadi tim PPKom adalah saksi ;
Bahwa benar yang mengawasi pekerjaan adalah konsultan ;
Bahwa benar sebagai salah satu syarat pencairan dana adalah PPKom harus tanda tangan tetapi jika PPKom tidak tanda tangan maka dana tidak bisa dicairkan ;
Bahwa benar yang mencairkan semua dana adalah Kontraktor ;
Bahwa benar PHO melakukan pemeriksaan setelah ditemui adanya penyimpangan setelah itu barulah dipanggil pelaksana proyek ;
Bahwa benar setelah ditemukan kekurangan volume pekerjaan maka para kontraktor dipanggil untuk melengkapi kekurangan volume pekerjaan dan kedua pelaksana kontraktor datang menghadap akan tetapi tidak melaksanakan sisa pekerjaan ;
Bahwa benar setahu saksi Terdakwa ada mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 63.000.000.- (enam puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa benar yang mengatur 2 paket kegiatan penunjukan oleh BLH adalah Kepala Badan /Terdakwa ;
Bahwa benar yang memerintahkan kontraktor Erni Samalam dan Rieneke Boham pergi ke bank didampingi oleh Beny Kansil adalah Terdakwa sebagai Kepala Badan ;
Bahwa benar dari BLH Kepala Badan yang perintahkan satu staf untuk damping kontraktor ke Bank ;
Bahwa benar panitia sudah mengkondisikan untuk memenangkan CV Tertentu ;
Bahwa benar saksi pergi kelokasi melihat tanaman yang akan ditanam akan tetapi saya tidak menghitung jumlahnya ;
Bahwa benar untuk jenis tanaman peneduh yang di tanam sebanyak 559 pohon sehingga ada selisih yang tidak ditanam sebanyak 2.441 pohon ;
Bahwa benar untuk pekerjaan pagar pelindung yang ditanam pohon buluh yang seharusnya papan dan balok, tetapi masih ada yang belum dikerjakan sebesar 12.10 m3;
Bahwa benar yang mengerjakan pagar pelindung adalah Pramuka Bhayangkara Polres ;
Bahwa benar untuk pembayaran 70 % paket tanaman hias dan peneduh yang mengarahkan adalah Kepala Badan dan saat itu yang menjadi Kepala Badan adalah Masrudin Salilo ;
Bahwa benar yang menjadi dasar kontraktor melaksanakan pekerjaan adalah kontrak dan ada yang atas dasar Surat perintah kerja/SPK ;
Bahwa benar yang menjadi dasar sehingga kontraktor bisa ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kerja adalah berdasarkan Kepres No : 80/2003 ;
Bahwa benar untuk proyek yang ditunjuk berdasarkan SPK/ Surat Perintah Kerja sesuai kontrak ada termin selesai pekerjaan dengan waktu 90 hari kalender, dan pemeliharaan dengan waktu 180 hari kalender ;
Bahwa benar Banwas melakukan pemeriksaan setelah dilakukan pencairan 70 % ;
Bahwa benar saksi selaku PPKom pada waktu menandatangani kontrak tidak disebutkan berapa jumlah pohon yang harus ditanam ;
Bahwa benar yang menjadi dasar bagi kontraktor untuk melakukan pengajuan pada panitia lelang adalah dokumen penawaran yang berisikan SPMK/ surat Perintah mulai kerja yang tercantum adanya berapa jumlah pohon yang harus ditanam ;
Bahwa benar kedua paket pengadaan diperuntukkan untuk tanaman hias pelaksana CV. ABDI JAYA, Direktur Rieneke A. Boham dan tanaman peneduh pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam ;
Bahwa benar yang mencairkan uang untuk pengadaan tanaman hias adalah Rieneke A. Boham dan untuk tanaman peneduh dicairkan oleh Erni Samalam ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang pembagian uang ;
Bahwa benar setahu saksi uang yang dicairkan oleh Rieneke A. Boham Erni E. Samalam diberikan kepada Porkius Parera dan Beny Kansil dari teman teman di kantor ;
Bahwa benar saksi tahu kalau ada uang yang diberikan kepada TNI melalui teman teman di kantor ;
Bahwa benar sebelum menerima uang dokumen yang harus dipenuhi adalah Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara penyelesaian pekerjaan, permohonan dari kontraktor, SPM dan SPP ;
Bahwa benar dari dokumen dokumen tersebut diatas yang saksi tanda tangani antara lain Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara penyelesaian pekerjaan ;
Bahwa benar sebelum saksi menandatangani Berita Acara saksi membacanya dan saksi tahu isinya tetapi karena SPM sudah ditanda tangani duluan maka saksi tanda tangan juga ;
Bahwa benar saksi menandatangani tidak menanyakan dulu kepada terdakwa ;
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Banwas jangka waktu pemeliharaan belum selesai ;
Bahwa benar jika terjadi hal hal yang menyimpang yang dilakukan oleh kontraktor maka kita memanggil dan memberikan teguran kepada kontraktor ;
Bahwa benar pemanggilan kepada pihak kontraktor secara lisan karena terdapat kekurangan pekerjaan dan menurut para kontraktor tersebut bahwa ia bersedia melengkapi kekurangan tersebut akan tetapi sampai akhir pemeriksaan banwas para kontraktor belum memenuhi kekurangan tersebut ;
Bahwa benar jika Berita Acara pemeriksaan terakhir tidak ditanda tangani maka dana tidak bisa dicairkan, akan tetapi karena BA sudah di bundel dalam satu berkas sehingga harus ditanda tangani ;
Bahwa benar jika ada tanaman yang mati maka masih bisa ditanami lagi sesuai dengan termin pemeliharaan ;
Bahwa benar tanaman meranti terbesar ditanam di kota Tahuna ;
Bahwa benar jangka waktu pemeliharaan adalah 6 bulan sejak kontrak selesai ;
Bahwa benar dana proyek yang seharusnya disisakan sebanyak 5% akan tetapi kenyataannya dicairkan 100 % ;
Bahwa benar untuk pengadaan tanaman hias maupun tanaman peneduh tidak dilaksanakan 100 % oleh kontraktor ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi :
Bahwa mengenai waktu pencairan ± 2 Minggu ;
Bahwa SPM ditanda tangani duluan itu tidak benar ;
Bahwa saya tidak pernah menyuruh Beny Kansil
Bahwa saksi bertetap pada keterangannya ;
Saksi RITHA DAULU, Menerangkan dibawah sumpah :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
- Bahwa benar tahun 2010 saksi pernah dilibatkan dalam pengadaan tanaman hias dan tanaman pohon pelindung ;
- Bahwa benar saksi sebagai PPTK/ Pelaksana Teknis Kegiatan dengan jabatan Kasubag Umum ;
Bahwa benar tugas pokok saksi sebagai PPTK adalah membantu PPKom;
Bahwa benar menurut saksi untuk tahun 2010 ada 4 kegiatan dari BLH yaitu :
Pengadaan tanaman hias dengan nilai kontrak Rp. 94.500.000,- pelaksana CV ABDI JAYA dengan kontraktor Rieneke A. Boham ;
Pengadaan tanaman peneduh dengan nilai kontrak Rp. 97.500.000,- pelaksana CV. EVERINA kontraktor Erni Samalam ;
Pengadaan tanaman dan pemeliharaan pohon meranti dengan nilai kontrak 97.500.000,- pelaksana CV ABDI JAYA, kontraktor Rieneke Boham ;
Pengadaan tanaman Kapuraca dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000,- pelaksana CV EVERINA, Kontraktor Erni Samalam ;
Bahwa benar yang melaksanakan keempat proyek diatas antara lain Pramuka Bhayangkara dan ada juga untuk penanaman tanaman hias dan tanaman peneduh kerjasama dengan BLH pada waktu akan dilakukan pencairan saksi tidak mau tanda tangan dokumen ;
Bahwa benar saksi tidak mau tanda tangan sebab belum habis penanaman sudah minta pencairan ;
Bahwa benar penanaman di Daerah Tahuna yang belum selesai dikerjakan ;
Bahwa benar tugas saksi membatu PPKom untuk melakukan pencairan dana ;
Bahwa benar saksi mengetahui penanaman belum selesai dilakukan dari PPKom ;
Bahwa benar saksi memang tidak mau tanda tangan SPP akan tetapi terdakwa memerintahkan kepada saksi untuk tanda tangan SPP katanya jangan mempersulit pencairan oleh karena SPM sudah duluan ditanda tangani oleh terdakwa maka saksi juga tanda tangan dalam SPP;
Bahwa benar yang menandatangani kontrak adalah PPKom, dan saksi tidak pernah membaca kontrak dan juga tidak membaca proposal dari kontraktor ;
Bahwa benar saksi tahu dari PPKom tentang jumlah tanaman hias tidak sesuai kontrak dan kalau tentang tanaman pagar pelindung yang tidak dikerjakan seluruhnya/terdapat kekurangan pekerjaan saksi tahu dari Banwas ;
Bahwa benar pencairan dana tanaman peneduh adalah kontraktor sendiri ;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa mengambil dana tanaman peneduh dipergunakan untuk keperluan lain atau tidak ;
Bahwa benar untuk pengadaan penunjang TPA dilaksanakan untuk pembelian genset, sepatu but, selang, pembelian pupuk ;
Bahwa benar saksi pernah mendengar CV Everina mencairkan uang didampingi oleh Benny Kansil lalu menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah Terdakwa ;
Bahwa benar saksi tidak mau tanda tangan karena kontraktor belum selesai melakukan pekerjaan akan tetapi karena semua tanda tangan terpaksa saksi juga harus tanda tangan;
Bahwa benar uang diserahkan oleh para kontraktor Erni Samalam dan Riene Boham atas perintah Terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak tahu berapa nilai kontrak untuk tanaman hias dan tanaman peneduh karena saksi tidak membaca kontrak;
Bahwa benar untuk penanaman tanaman hias dilaksanakan di pusat kota, jalan Polres, dan untuk tanaman peneduh ditanam di Jln. SMEA ;
Bahwa benar saksi tahu ada penanaman melalui PPKom;
Bahwa benar untuk tanaman hias ditanam oleh BLH sendiri;
Bahwa benar karena SPM sudah ditanda tangani duluan oleh terdakwa, baru kemudian berkas berkas lain saksi tanda tangi ;
Bahwa benar saksi mengetahui ada masalah setelah Inspektorat datang ke Kantor lalu memeriksa PPKom ;
Bahwa benar masalahnya ialah penanaman tanaman hias dan tanaman peneduh yang belum lengkap ;
Bahwa benar sehubungan dengan masalah ini saksi tidak pernah dipanggil oleh Kepala Badan/Terdakwa ;
Bahwa benar kerjasama penanaman tanaman hias dengan Pramuka Bhayangkara saya tahu dari PPKom dan saya tidak tahu berapa jumlah yang harus ditanam ;
Bahwa benar daerah yang ditanami tanaman hias adalah di pusat Kota Tahuna Induk ;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat kontrak dan saksi tidak tahu isi kontrak ;
Bahwa benar saksi pernah melihat laporan dan dalam laporan tersebut ada yang tidak tanda tangan ;
Bahwa benar tentang pencairan diurus oleh kontraktor baik SPP, SPM, SP2D lalu uang dicairkan ;
Bahwa benar dari 12 paket proses pekerjaan saksi sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan ditunjuk secara tertulis sebagai PPTK oleh Bapak Kaomaneng Manolang ;
Bahwa benar tugas PPTK antara lain mengendalikan pelaksaan kegiatan, dan kewajiban adalah membantu tugas dan kewajiban PPKom;
Bahwa benar yang saksi kerjakan membantu PPKom membuat laporan;
Bahwa benar saksi hanya membantu PPKom dan tidak menandatangani
Bahwa benar untuk melakukan pencairan saya tidak tahu siapa yang tanda tangan duluan apakah Terdakwa atau PPKom dan ketika saya dipanggil untuk tanda tangan baik PPKom maupun Terdakwa sudah tanda tangan sehingga saya juga tanda tangan ;
Bahwa benar saksi hanya mendengar dari teman teman di kantor Terdakwa menyuruh Beny Kansil untuk menerima uang ;
Bahwa benar yang mengambil uang untuk tanaman hias dan tanaman peneduh saya mendengar dari teman teman di kantor adalah Beny Kansil untuk diberikan kepada Porkius Parera ;
Bahwa benar saksi tidak mendengar langsung melainkan melalui teman teman di kantor yaitu PPKom ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kelima proyek tersebut ;
Bahwa benar kejadian terdakwa menyuruh saksi untuk tanda tangan di kantor tetapi saksi lupa hari dan tanggalnya ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa marah karena saksi tidak mau tanda tangan diruangan terdakwa sendiri dalam posisi berdiri ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi :
Bahwa tentang penandatangan itu tugas saksi yang harus tanda tangan ;
Bahwa adapun penanaman yang belum selesai itu saksi hanya dengar dari PPKom dan begitu juga tentang pencairan hanya mendengar dari PPKom
Saksi JUPRI LALO, Menerangkan dibawah sumpah :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa benar menjadi saksi karena ada penghijauan/ penanaman pohon tetapi tidak masuk di kampung Bukide ;
Bahwa benar di kampung saksi cuma ada kegiatan Mahasiswa Unima yang melaksanakan KKN pada September 2010, dan mereka melakukan seminar yang diikuti juga oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup ;
Bahwa benar pada waktu seminar dilakukan oleh BLH Mahasiswa yang saat itu menyerahkan 50 pohon Nantu dan 50 pohon Kapuraca dan dari 100 pohon tersebut dibagi 2 untuk bukide 50 pohon dan untuk Bukide Timur 50 pohon ;
Bahwa benar 100 pohon tersebut dari Mahasiswa dan setelah saya tanyakan katanya dari Kepala Badan Lingkungan Hidup ;
Bahwa benar dalam penyerahan 100 pohon tidak dibuatkan Berita Acara ;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah di kampung kampung lain menerima bantuan penanaman pohon atau tidak ;
Bahwa benar dari pohon pohon yang ditanam tidak ada yang hidup ;
Bahwa benar Mahasiswa menyerahkan 2 jenis pohon berjumlah 100 pohon ;
Bahwa benar yang datang dari BLH adalah Masrudin Salilo/Terdakwa ;
Bahwa benar Mahasiswa datang di Desa Bukide dalam rangka KKN dan melakukan seminar tentang Lingkungan Hidup ;
Bahwa benar waktu seminar terdakwa tidak menjelaskan tentang bantuan tanaman pohon;bahwa benar Terdakwa tidak menjelaskan guna serta manfaat menanam pohon untuk apa ;
Bahwa benar Terdakwa datang di Desa Bukide karena ada undangan dari Mahasiswa ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang proyek proyek ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi :
Bahwa benar ada seminar dan saya yang mendampingi Mahasiswa akan tetapi tidak ada kaitan dengan proyek ;
Saksi ALPRINTJE MANSAUDA, S.IP. Menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa benar pada tahun 2010 Tim ditugaskan oleh Bupati untuk melakukan pemeriksaan tananaman sesuai surat tanggal 18 Agustus 2010;
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari Inspektorat ditemui adanya penyimpangan penyimpangan antara lain :
Pengadaan, Penanaman, pemeliharaan tanaman hias/peneduh pelaksana CV. ABDI JAYA, Direktur Rieneke A. Boham, kontrak No.06, dengan nilai kontrak Rp. 94.500.000,- (Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui :
- Bahwa sesuai kontrak tanaman hias yang harus ditanam adalah 449 pohon sedangkan yang tertanam hanya 267 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 34.824.602,- (82 X Rp.191.344.000,-
- Adanya pekerjaan pagar Pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12.10 M3 kerugian sebesar Rp. 27.350.520,-
- Berdasarkan kontrak waku pelaksanaan telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 2010, sehingga kena denda keterlambatan sebesar Rp. 4.725.000,- ;
Paket pekerjaan pengadaan/ penanaman Kelompok Meranti dan MPTS pelaksana CV ABDI JAYA Direktur Rieneke A. Boham No. Kontrak 08 dengan nilai kontrak Rp. 97.500.000,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan dari hasil konfirmasi dari masing masing Tim PHO/pemeriksaan barang dan surat pernyatan dari kampung Nanedakele an. Uthan Dolonsana tgl. 6 Oktober 2010 diketahui :
a. Jumlah pohon yang ditanam 989 dari 3500 pohon sehingga terdapat selisih sebanyak 2.511 pohon sehingga terdapat kerugian Rp. 63.590.535,- (sudah potong pajak) ;
b. Waktu pelaksanaan berakhir tanggal 22 Agustus 2010,- dan dikenakan denda keterlambatan Rp. 4.875.000,- ;
Tanaman pohon peneduh pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam, Kontrak No. 07 dengan nilai kontrak Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
a. Pohon peneduh yang harus ditanam 3000 tetapi yang tertanam 559 pohon sehingga terdapat selisih yang tidak ditanam 2.441 pohon dengan nilai sebesar Rp. 72.120.454,- (sudah potong pajak) ;
b. Waktu pelaksanaan berakhir tanggal 22 Agustus 2010,- dan dikenakan denda keterlambatan Rp. 4.875.000,- ;
Tanaman pohon Kapuraca pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam, SPK No. 6 dengan Nilai kontrak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;
a. Pohon tanaman kapuraca yang harus ditanam 2.500 tetapi yang tertanam 170 pohon sehingga terdapat selisih yang tidak ditanam 2.330 pohon dengan nilai sebesar Rp. 42.361.730,- (sudah potong pajak) ;
b. Waktu pelaksanaan berakhir tanggal 22 Agustus 2010,- dan dikenakan denda keterlambatan Rp. 2.500.000,- ;
Pekerjaan Penunjang TPA pelaksana CV. DELTA JAYA, Direktur Grace Dumais, SPK No. 7, dengan nilai kontrak Rp. 49.400.000,- (empat puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ;
a. Adanya volume yang belum diadakan dengan nilai sebesar Rp. 35.195.000,- ;
b. Waktu pelaksanaan berakhir tanggal 13 Juni 2010,- dan dikenakan denda keterlambatan Rp. 2.270.000,-
- Bahwa benar untuk proses pencairan telah dilakukan 100 % sedangkan volume pekerjaan belum selesai semuanya ;
- Bahwa benar untuk tanaman hias pencairan tanggal 19-8-2010, untuk tanaman peneduh cair tanggal 9 Agustus 2010, tanaman kapuraca cair bulan Juni 2010, TPA/TPS cair 17 Juni 2010 ;
- bahwa benar pada waktu dilakukan pengecekan fisik di lapangan kami semua Tim turun dilapangan ;
- Bahwa benar kami menghitung memakai alat hitung dan kami berjalan melebihi target waktu ;
- bahwa benar untuk di Daerah Tahuna kami melakukan pengecekan selama 3 hari, sedangkan untuk di pulau pulau kami tidak turun melakukan pengecekan karena cuaca buruk dan kami hanya meminta laporan dari kepala Desa, dan tim pemeriksa barang serta kontraktor akan tetapi kontraktor tidak memberikan laporannya ;
- Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan kemudian kami melakukan konfirmasi dengan PPKom dan memanggil Ir. Porkius Parera karena sesuai penjelasan PPKom bahwa yang menerima uang adalah Porkius Parera atas perintah Terdakwa dan Porkius membenarkannya ;
- bahwa benar CV Abdi Jaya dengan kontraktor Rieneke Boham telah melakukan pencairan 100 % tetapi pekerjaan belum selesai kemudian kami mengundang kontraktor mereka mengaku akan menyelesaikan kekurangan pekerjaan tersebut dan kami memberikan waktu ± 2 bulan namun sampai laporan diterbitkan penanaman belum juga dilakukan ;
- Bahwa benar untuk pencairan tanaman peneduh 70 % dilakukan tanggal 9-8-2010 oleh kontraktor, kemudian kami mengundang PPKom dan pelaksana CV Everina dan mereka mengatakan bahwa pekerjaan dikerjakan oleh pihak BLH dan keuangan proyek 70 % dikendalikan oleh Terdakwa ;
- Bahwa benar menurut Kepres 80/2003 tidak dibenarkan mengsubkontrakkan pekerjaan akan tetapi ada pengecualian ;
- Bahwa benar setahu saksi terdapat kerugian Negara untuk jenis tanaman hias sebesar Rp. 66.150.000,- untuk tanaman peneduh kerugian sebesar Rp. 67.900.000.- ;
- Bahwa benar ada 2 paket kegiatan yang berhubungan dengan Terdakwa yaitu tanaman hias dan Peneduh, dan untuk tanaman meranti ada kaitannya dengan pencairan 70 % karena Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang menyetujui pencairan ;
- Bahwa benar ada 2 paket kegiatan yang berhubungan dengan Terdakwa yaitu tanaman hias dan Peneduh, dan untuk tanaman meranti ada kaitannya dengan pencairan 70 % karena Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang menyetujui pencairan ;
- Bahwa benar jenis kontrak adalah lumsum ;
- Bahwa benar dalam kami menghitung penanaman menggunakan alat tetapi tidak bisa mendeteksi bibit yang mati ;
- Bahwa benar setelah saya melakukan penghitungan dilapangan untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh BLH mendapat kerugian untuk tanaman hias sejumlah Rp. 66.150.000,- untuk tanaman peneduh sejumlah Rp. 67.900.000,- ;
- Bahwa benar pada waktu melakukan pemeriksaan saya menemukan dilakukan pelelangan ;
- Bahwa benar dalam melakukan pemeriksaan saya mempunyai surat tugas kemudian ditunjukkan, pemeriksaan yang dilakukan secara teknis dan Administrasi, dan saya mendapat laporan kalau data pelelangan lengkap ;
- Bahwa benar saya nanti mengetahui ada kegiatan yang dikerjakan oleh BLH setelah dilakukan pemeriksaan ;
- Bahwa benar menurut Kepres No.80/2003 pekerjaan tidak dibenarkan dikerjakan oleh BLH dan itu tertuang dalam kontrak ;
- Bahwa benar jika terjadi kerugian Negara itu dibebankan kepada pihak pelaksana dan denda maksimal 5 % ;
- Bahwa benar kami mengundang kontraktor tidak menggunakan surat tetapi secara lisan ;
- Bahwa benar kami turun lapangan melakukan pemeriksaan fisik ada 4 orang ;
- Bahwa benar untuk di Desa Bukide kami tidak turun melainkan hanya mengundang Kapitalaung dan mereka mengatakan kalau mereka menerima bantuan bibit pohon dari Mahasiswa ;
- Bahwa benar dasar melakukan menghitungan yaitu berdasarkan DPA;
- Bahwa benar yang membuat kontrak adalah Benny Robert Kansil ;
- Bahwa benar tidak bisa untuk paket tanaman peneduh digabung menjadi satu tanaman hias/peneduh ;
- Bahwa benar yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah untuk tanaman yang mati diganti dengan pohon yang baru ;
- bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan reg. tanggal 3-6-2010 dan saksi menemukan PAD terkait dokumen lelang dan setelah di cek belum ditemui ada proses lelang kemudian saksi laporkan ke Bupati untuk dilengkapi ;
- Bahwa benar saksi mengetahui pekerjaan dikerjakan oleh LBH setelah diadakan pemeriksaan ;
- Bahwa benar kami mengetahui untuk tanaman hias ada kerjasama dengan BLH setelah kami tanyakan ;
- Bahwa benar ada ketentuan dalam kontrak dengan bunyi pekerjaan tidak bisa dipekerjakan kepada orang lain dan apabila dokumen sudah selesai duluan pekerjaan tetap dikerjakan ;
- Bahwa benar ada dua orang yang bertugas meneliti dokumen dan yang turun lapangan ada 4 orang dan juga PPKom ;
- Bahwa benar untuk Tahuna saya melakukan pemeriksaan di Manente, Towo, Tata Kota masuk jalan Baru ;
- bahwa benar jika kontraktor melakukan penanaman pada termin seharusnya dihitung karena masih ada masa pemeliharaan;
- Bahwa benar pada waktu saya melakukan pemeriksaan tidak menghitung pohon yang mati karena tidak ada penjelasan dari PPKom dimana pohon yang mati dan juga tidak ada tanda bekas pohon mati ;
- Bahwa benar untuk pencairan 70 % saya mendapat informasi dari Porkius Parera katanya ada perintah dari terdakwa tentang pencairan ;
- Bahwa benar saksi pernah mengundang Terdakwa untuk datang ke Inspektorat lalu terdakwa mengatakan ia akan memerintahkan kepada Terdakwa untuk membenahi ;
- Bahwa benar saya juga mengundang PPKom dan pelaksana antara lain Pak Berhandus sebagai PPKom, Pencairan 30 % Bapak Manolang, pencairan 70 % Masrudin Salilo, Ibu Erni Samalam, dan Rieneke lalu dibuatkan BAP ;
- bahwa benar saksi memanggil mereka secara bertahap ;
- bahwa benar tidak ada surat pernyataan dari mereka karena PPKom hanya memberi penjelasan ;
- bahwa benar ada 2 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh LBH ;
- bahwa benar kami memanggil BLH untuk melengkapi pekerjaan;
- bahwa benar yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah memelihara tanaman dan tanaman yang mati harus diganti ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi :
Bahwa karena saya dilantik 14 Juli 2010 makanya saya tidak tahu ;
Bahwa mengenai pencairan 70 % saya tidak tahu karena baru 3 Minggu saya bekerja ;
Saksi Ir. PORKIUS PETRUS PARERA, MBA. menerangkan di bawah sumpah :
- bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
- bahwa benar tahun 2010 saksi sebagai kepala Bidang dan saksi sebagai pemantau dan pemelihara yang membantu atasan langsung ;
- Bahwa benar saksi tidak terlalu tahu karena saksi tidak dilibatkan ;
- Bahwa benar untuk pencairan 30 % sebagai Kepala Badan dan KPA adalah Bapak Manolang sedangkan untuk pencairan 70 % sebagai Kepala Badan dan KPA adalah Bapak Masrudin Salilo ;
- Bahwa benar saksi sudah lupa sejak kapan terdakwa sebagai Kepala Badan ;
- Bahwa benar awalnya saksi tidak tahu tentang pencairan 70 % pada tanggal 10 Agustus 2010 sore hari saksi dihubungi oleh terdakwa melalui HP katanya ada urusan penting ;
- Bahwa benar kemudian saksi dihubungi/ ditelpon oleh Benny Kansil dan ia mengatakan kalau Kepala Badan ada perlu, lalu saksi kekantor dan disana ada Ibu Erni Samalam katanya ia mau menyerahkan uang, lalu saksi tanya ini uang apa ? menurut Terdakwa katanya uang mau dititip semenatra tetapi menurut Ibu Erni ada uang yang hilang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi katakana hitung dulu sebelum diserahkan dan kalau ibu mau menyerahkan ibu kan tahu rumah saksi, kemudian saksi pulang ;
- Bahwa benar mereka membawa uang kerumah saya lalu besok paginya saya serahkan kepada Terdakwa dan terdakwa bilang tolong pegang dulu ;
- Bahwa benar saksi tidak menanyakan kepada terdakwa karena terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut mau dititipkan sementara;
Bahwa benar uang yang dipegang oleh saksi dipergunakan untuk : Kepala Badan/ terdakwa memerintahkan saksi untuk melakukan pembayaran utang bibit pohon yang pengadaannya melalui Kodim, tunggakan pencairan 30 % yang tidak terbayar dan tambahan pembelian bibit baru sebesar Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi), Pembayaran biaya penanaman pohon sebesar Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima), Penarikan kembali uang dari pihak ketiga (Erni Samalam) dengan dalih kelebihan pajak sebesar Rp. 2.350.000,- yang diterima oleh Beny Kansil (ada bukti) tanggal 4-8-2010), Perintah Pembayaran Intensif 3 orang staf staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- tgl. 18-8-2010 ; Diambil oleh Kepala Badan untuk kepentingan kantor sebesar Rp. 10-8-2010, Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oli dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- tgl. 13-8-2010, Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,-, dipinjamkan kepada Beny Kansil atas perintah Kepala Badan Rp. 1.500.000,- Diambil oleh Kepala Badan untuk pembiayaan kantor tanggal 13-8-2010 ssebesar Rp. 1.000.000,- dibayarkan kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI tercatat tgl. 16-8-2010, sebesar Rp. 2.000.000,- Diminta oleh Kepala Badan untuk kepentingan Kantor tgl. 17-8-2010, tercatat sebesar Rp. 2.000.000,- Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas kepentingan tim penilai lomba kebersihan dalam rangka HUT RI tanggal 16-8-2010, sebesar Rp. 200.000,- Diperintahkan untuk memberikan ke Ajudan Bupati tanggal 18-8-2010, sebesar Rp. 500.000,- ; Diminta oleh Kepala Badan untuk kepentingan kantor tercatat tgl. 18-8-2010, sebesar Rp. 2.000.000,- Pembayaran biaya penanaman tgl. 24-8-2010, sebesar Rp. 5.000.000,-
Bahwa benar pengeluaran yang bersifat Eksternal ada dibuat tanda terima akan tetapi untuk pengeluaran interen saya tidak memakai tanda terima ;
Bahwa benar pencairan yang dilakukan oleh Ibu Rineke Boham juga dititipkan kepada saya sebesar Rp. 32.580.000,- dan uang tersebut saya serahkan kepada PPKom, selanjutnya saya tidak tahu uang tersebut diserahkan kepada siapa ;
Bahwa benar untuk Daerah Tona saksi tidak melihat ada tanaman hias;
Bahwa benar saksi menanyakan untuk apa uang diserahkan kepada saksi, katanya dititipkan ;
Bahwa benar saksi memegang uang hingga sisa sekitar Rp. 250.000,- ;
Bahwa benar uang yang saksi pegang tidak ada yang saksi serahkan kepada terdakwa ;
Bahwa benar Ibu Erni Samalam dan Ibu Rineke Boham menitipkan uang karena mereka adalah kontraktor dan juga rekanan ;
Bahwa benar saksi tidak sempat menanyakan untuk apa uang dititipkan ;
Bahwa benar saksi mendengar kalau yang mengerjakan proyek tanaman hias dan peneduh adalah BLH ;
Bahwa benar saksi tahu kalau ada pemeriksaan dari Inspektorat ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang pengadaan karena saksi tidak dilibatkan ;
Bahwa benar ketika saksi dititipi uang sudah tahu kalau LBH yang melaksanakan kegiatan proyek ;
Bahwa benar setiap pengeluaran saksi laporkan kepada Terdakwa selaku Kepala Badan ;
Bahwa benar pembayaran/pengeluaran kantor diterima oleh Kepala Badan ;
Bahwa benar saksi tidak menerima uang di kantor karena pada awalnya saksi menolak, kemudian Kepala Badan/ Terdakwa mengatakan kalau tindakan ini dilakukan untuk tindakan penyelamatan ;
Bahwa benar menurut Ibu Erni Samalam uang kurang Rp. 5.000.000,- karena hilang di Bank ;
Bahwa benar semua pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan pembayaran keluar /Eksternal dibuatkan tanda terima, kecuali uang yang langsung dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan kantor;
Bahwa benar Bahwa saksi pernah membuat pernyataan tentang penerimaan uang sebesar Rp. 32.000.000,- ;
Bahwa benar saksi tidak melakukan/ mengkoordinir penanaman ;
Bahwa benar saksi membuat pernyataan dan tidak ada yang memaksa;
Bahwa benar saksi pernah membuat daftar tentang apa yang dikerjakan oleh anak anak kontrak ;
Bahwa benar dengan adanya laporan dari anak anak kontrak tentang penanaman pohon peneduh yang jumlahnya sekian banyak sehingga saksi menyimpulkan bahwa BLH melakukan pekerjaan ;
Bahwa benar saksi menerima uang titipan tersebut dirumah yang dibawa oleh kontraktor ;
Bahwa benar perintah atasan ada 2 macam yaitu tertulis dan secara lisan dan perintah yang saksi terima adalah perintah secara lisan ;
Bahwa benar ketika dilakukan peralihan antara Kepala Badan yang lama kepada Kepala Badan yang baru terjadi kekosongan kas ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi :
Bahwa tentang penanaman di Tona saya yang memerintahkan saksi untuk mengkoordinir jadi tidak mungkin di tona tidak ada pohon peneduh yang ditanam ;
Bahwa saya tidak pernah mengatakan kalau ada uang yang dititipkan ;
Bahwa saksi bertetap pada keterangannya ;
Saksi BENNY ROBERT KANSIL menerangkan di bawah sumpah sbb :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tak ada hubungan keluraga maupun pekerjaan ;
Bahwa benar saksi bertugas di BLH sejak tahun 2009 ;
Bahwa benar di Badan Lingkungan Hidup ada proyen penanaman sebanyak 5 paket ;
Bahwa benar yang mengerjakan proyek tanaman hias adalah BLH ;
Bahwa benar untuk penanaman kapuraca saksi tidak tahu kalau untuk meranti saksi tahu proses pencairan 30 % untuk kelima proyek sudah di stel terlebih dahulu tanpa kepanitiaan ;
Bahwa benar semua proyek dilaksanakan dengan penunjukan yang seharusnya melalui proses lelang akan tetapi belum ada pelelangan dari Panitia uang 30 % sudah dicairkan ;
Bahwa benar untuk pekerjaan 30 % pencairan tidak dilaksanakan sehingga untuk 70 % diperintahkan kepada saksi untuk mengawal pencairan ;
Bahwa benar ketika saksi mengawal pencairan diberikan uang oleh Ibu Samalam ;
Bahwa benar untuk pelaksanaan penanaman pohon peneduh tidak dilaksanakan pelelangan ;
Bahwa benar sesuai nomenklatur proyek tersebut DPA harus disatukan ;
Bahwa benar proyek tersebut pecah dan itu merupakan kewenangan Kepala Badan ;
Bahwa benar saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengawal Ibu Erni Samalam dan Rieneke Boham ke Bank Sulut Tahuna untuk melakukan pencairan 70 % ;
Bahwa benar saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang dicairkan oleh Erni Samalam ;
Bahwa benar setelah melakukan pencairan saksi dan Ibu Erni pergi kekantor untuk menemui terdakwa lalu terdakwa memerintahkan kepada saksi untuk menelpon Porkius Parera untuk menerima uang dari kontraktor ;
Bahwa benar setelah saksi memberitahukan Porkius lalu masuk keruangan Kepala Badan /terdakwa karena sudah habis jam kantor saksi sudah tidak tahu tentang penyerahan uang ;
Bahwa benar saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa uang tersebut ;
Bahwa benar saksi pernah meminjam uang kepada Kepala Badan tetapi dia menyuruh saksi untuk mengambil kepada Porkius Parera namun uang tersebut saksi sudah kembalikan kepada Kepala Badan ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang penanaman tanaman hias dan tanaman peneduh apakah selesai 100 % atau belum dan nanti saksi tahu belum selesai setelah ada pemeriksaan dari Banwas ;
Bahwa benar saksi diberikan uang oleh kontraktor sebesar Rp. 6.200.000,- untuk pembuatan/kelengkapan dokumen penawaran ;
Bahwa benar saksi ditunjuk sebagai panitia berdasarkan SK tanggal 19-02-2010, No : 40/2010 ;
Bahwa benar yang termasuk sebagai panitia adalah Frangky Runtulalo, sebagai Ketua, Kamurahan sebagai Sekretaris, Sarman Abas dan saksi sebagai Anggota ;
Bahwa benar untuk panitia pemeriksa barang juga ada SK dan sebagai PPTK adalah Rita Daulu ;
Bahwa benar dari sekian paket pekerjaan di BLH hanya 1 yang melalui proses lelang ;
Bahwa benar untuk pencairan dibuatlah kontrak mini dan prosedur pencairan ;
Bahwa benar sebelum pekerjaan dimulai dibentuk panitia yang membuat kontrak mini adalah PPKom dan PA dan kami yang melengkapi berkas dan panitia yang tanda tangan untuk pencairan ;
Bahwa benar untuk pencairan 100 % dilakukan jika pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa benar setelah dilakukan pencairan oleh para kontraktor dan uang sudah ada lalu saksi melaporkan kepada terdakwa lalu terdakwa memerintahkan agar saksi menelfon Porkius Parera lalu Porkius datang dan terdakwa memerintahkan kepada porkius untuk menerima uang tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu cara pemeriksaan ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui tentang pencairan 30 % ;
Bahwa benar untuk dana 70 % pekerjaan dilaksanakan oleh LBH ;
Bahwa benar Porkius Parera tidak langsung menerima uang Karenna ia tidak tahu itu uang apa ;
Bahwa benar saksi tahu ada kekurangan uang Rp.5.000.000,- ;
Bahwa benar saksi tidak tahu diperuntukkan untuk apa uang yang dititipkan kepada Porkius Parera ;
Bahwa benar saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk membeli papan dan bayar pohon ;
Bahwa benar sumber dana 30 % adalah dari DAK Lingkungan Hidup ;
Bahwa benar uang 70 % untuk kontraktor tetapi karena pekerjaan dilakukan oleh LBH sehingga uang dititip kepada Porkius Parera ;
Bahw benar saksi tidak pernah melihat MOU dengan pramuka ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi :
Bahwa SPM cair tanggal 6-8-2010 dan saya tidak tahu SP2D ;
Bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi Beny Kansil untuk mengawal kontraktur untuk mencairkan uang ;
Bahwa uang tidak dibawa ke kantor ;
Bahwa saksi bertetap pada keterangannya ;
Keterangan Ahli LUKMAN ALBUGIS, S.Hut. Ahli menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa benar saya bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Tahuna ;
Bahwa benar saya pernah mengikuti Dikltat Polhut tahun 1998 s/d 1999, Diklat Pengamanan Hutan tahun 2000, Diklat Penyuluhan Kehutanan Tahun 2006, Diklat Dendrologi (pengenalan jenis pohon) tahun 2006, Diklat Pim IV Tahun 2009 ;
Bahwa benar klasifikasi jenis pohon untuk dinas Kehutanan mengacu pada PermenHut P70/Menhut-II/2008, tanggal 11 Desember 2008, yang dirubah dengan Permenhut Nomor P-26/Menhut-II/2010, tentang pedoman teknis Rehabilitasi Hutan dan lahan, dan memang ada klasifikasi untuk tanaman tanaman yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang akan ditanami, ini akan berdampak pada jenis pohon yang ditanami sesuai dengan lingkungan yang ditanami;
Bahwa benar ada beberapa jenis tanaman seperti :
Tanaman hias yang mempunyai nilai estetika keindahan;
Tanaman peneduh adalah tanaman turus jalan berfungsi untuk peneduh karena mempunyai akar yang kuat ;
Tanaman Meranti adalah tanaman yang mempunyai nilai komersial sepeti cempaka, tanaman ini juga termasuk tanaman turus jalan ;
Tanaman kapurca adalah jenis tanaman ketapang, bisa ditanam dipinggir jalan sebagai tanaman peneduh/tanaman turus jalan
Bahwa benar cara memperoleh bibit bisa dengan pembibitan dan juga bisa cabutan dari alam ;
Bahwa benar pengadaan adalah kita mengadakan pembibitan sedangkan penanaman adalah menanam bibit yang sudah ada ;
Bahwa benar Kalau pengadaan adalah kita mengadakan pembibitan sedangkan penanaman adalah menanam bibit yang sudah ada ;
Bahwa benar yang pertama dilakukan penanaman setelah itu baru penyulaman jika ada tanaman yang mati, baru dilakukan pemeliharaan dan jika pertumbuhan tanaman lambat dilakukan pemupukan ;
Bahwa benar yang pertama dilakukan adalah penanaman setelah itu baru penyulaman jika ada tanaman yang mati, baru dilakukan pemeliharaan dan jika pertumbuhan tanaman lambat dilakukan pemupukan ;
Bahwa benar yang dimaksud dengan tanaman cabut dialam adalah semua tanaman yang sudah jadi lalu dicabut dan ditanam dalam polibek pembibitan;
Bahwa benar untuk tanaman cabut dialam sebaiknya di tanam dalam polibek untuk menyesuaikan akar dengan tanah ± 1 bulan setelah itu baru ditanam ;
Bahwa benar untuk mendapatkan pembibitan bisa dicari sendiri dialam ;
Bahwa benar untuk pembibitan yang layak untuk ditanam adalah jika pembibitan sudah berumur ± 2 bulan dan mempunyai daun yang sudah bertumbuh 3 daun sudah bisa ditanam ;
Bahwa benar yang dimaksud dengan pemeliharaan antara lain : Tenal adalah Tahun berjalan kegiatan ; T-1 adalah setelah tahun berjalan ; T-2 adalah setelah dua tahun ditanam ;
Bahwa benar yang dimaksud dengan tanaman MPTS adalah tanaman yang bisa diambil buahnya juga bisa diambil kayunya ;
Bahwwa benar tanaman mahoni termasuk jenis tanaman meranti ;
Bahwa benar tanaman jika ditanam diperlukan perawatan/ pemeliharaan ;
Bahwa benar untuk jenis tanaman rambutan jika bibit dalam polibek bisa saja langsung ditanam tergantung besarnya tanaman dan jenis tanaman ;
Bahwa benar sebelum melakukan penanaman sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan Masyarakat ;
Bahwa benar yang dimaksud dengan tenol adalah kegiatan ditahun berjalan ;
Bahwa benar jika kegiatan tidak sampai 1 tahun dinamakan Tenol ;
Bahwa benar pemeliharaan yang harus dilakukan ada 2 macam yaitu penyulaman dan penyanggiran ;
Bahwa benar jika pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan perjanjian sebaiknya dilakukan penanaman ;
Bahwa benar seandainya dalam kontrak yang harus ditanam 1000 pohon sedangkan yang ditanam 800 pohon dan sisanya ditanam kemudian itu bukan merupakan pemeliharaan sesuai Permen Hut No.70/2008 ;
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan Ahli :
Bahwa saya tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli ;
Keterangan Ahli Drs.DIDES LAIANDO, menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa benar saya kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saya pernah mengikuti pelatihan sebagai Ahli bersertifikat antara lain Sertifikat Pengawasan Keuangan Negara, Sertifikat Penyelesaian kerugian Negara/Daerah melalui TGR, Surat Tugas Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 800/3/1258 tanggal 4 Mei 2011 ;
Bahwa benar ketentuan atau Undang Undang yang mengatur untuk pengadaan pekerjaan dan penanaman pohon tentang proses pengadaan barang dan jasa/ jasa pemerintah adalah Kepres No : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa Pemerintah ;
Bahwa benar proses pencairan 30 % sama dengan pencairan 70 % untuk pencairan 100 % ;
Bahwa benar dokumen yang harus dilengkapi untuk dibayarkan prestasi pekerjaan adalah :
Foto copy dokumen SPP/SPM pembayaran sebelumnya beserta lampiran lampiran bukti pelunasan pajak (uang muka atau prestasi pekerjaan) yang telah diperiksa/disetujui dan membuat SPM ;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan (BAP3), Laporan Mingguan, Bulanan dan Laporan Dokumentasi pekerjaan pelaksanaan (LDPP) yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas ;
Berita Acara Persetujuan kemajuan pekerjaan pelaksanaan untuk pembayaran prestasi pekerjaan yang di tandatangani oleh PPTK dan KPA/B ;
Berita Acara pembayaran prestasi pekerjaan ditanda tangani oleh PPTK/KPA/B ;
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 205, angka (1 dan (3) menyatakan :
PPTK menyampaikan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran ;
Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup ;
Salinan SPD ;
Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD teknis terkait ;
Surat perjanjian kerjasama /kontrak antara pengguna Anggaran/KPA dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening pihak ketiga ;
Berita Acara penyelesaian pekerjaan ;
Berita Acara serah terima barang dan jasa ;
Berita Acara pembayaran ;
Berita Acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ketiga /rekanan serta unsur Panitia pemeriksa barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa ;
Foto /buku /dokumen tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan ;
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sesuai pasal 216, menyebutkan :
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh PA/KPA agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang undangan ;
Kelengkapan SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bukti bukti pengeluaran yang sah yang lengkap sesuai kelengkapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan ;
Jika Dokumen SPM lengkap kuasa BUD menerbitkan SP2D;
Jika dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap /atau tidak sah atau pengeluaran melampaui pagu Anggaran kuasa BUD menolak penerbitan SP2D ;
Dalam hal kuasa BUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SP2D ;
Dan sesuai pasal 218 disebutkan Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga ;
Bahwa benar apabila pekerjaan belum selesai, tidak dibenarkan untuk pencairan 100 % sesuai Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah;
Bahwa benar apabila dalam suatu proyek ada temuan-temuan maka yang bertanggung jawab adalah :
PPTK karena penanggung jawab teknis kegiatan ;
Kontraktor karena ada surat perjanjian kerja ;
Pengguna barang karena ia bertanggung jawab dan ia melakukan perikatan dengan kontraktor;
Waktu pencairan harus diteliti dulu ;
Bahwa benar untuk proyek pengadaan tidak bisa di sub kontrakkan karena paket pekerjaan tidak bisa di pecah pecah yang menjadi dasar hukum adalah Kepres ;
Bahwa benar saya tidak membaca kontrak dan dalam kasus ini jenis kontrak adalah lumsum ;
Bahwa benar kontrak jenis lumsum adalah berdasarkan kemajuan pekerjaan ;
Bahwa benar apa yang tertuang dalam kontrak itu yang dilaksanakan ;
Bahwa benar pemeliharaan yang dimaksud adalah pemeliharaan dilakukan setelah selesai pekerjaan ;
Bahwa benar untuk biaya pemeliharaan ada anggaran sisa ;
Bahwa benar untuk pemeliharaan setelah pekerjaan selesai pihak ketiga diwajibkan melakukan pemeliharaan sampai selesai ;
Bahwa benar apabila tanaman yang ditanam mati, lalu diganti itu termasuk pemeliharaan ;
Bahwa benar jika sesuai kontrak 1000 pohon akan tetapi yang ditanam 750 pohon dan sisanya nanti ditanam kemudian 250 pohon itu bukan merupakan pemeliharaan karena itu termasuk tanam baru ;
Bahwa benar dalam pengadaan barang harus ada panitia ;
Bahwa benar jika lelang sudah dilakukan tetapi tidak ada panitia maka sesuai kebijakan Kepala Badan maka dibuatkan SK Panitia karena pekerjaan tidak bisa dikerjakan oleh SKPD ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidak benar ;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup sejak bulan Juli 2010 ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui adanya proyek di Badan Lingkungan Hidup ;
Bahwa benar dalam paket proyek yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup ada lima kegiatan yang dianggap bermasalah, yaitu:
Penanaman tanaman hias pelaksana CV. ABDI JAYA, Direktur Rieneke A. Boham, dengan nilai kontrak 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Tanaman Kelompok Meranti pelaksana CV. ABDI JAYA, Direktur Rieneke A. Boham, dengan nilai kontrak 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tanaman Pohon Peneduh pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam, dengan nilai kontrak 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
Tanaman Pohon Kapuraca pelaksana CV. EVERINA, Direktur Erni E. Samalam, dengan nilai kontrak 50.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Pekerjaan Penunjang TPA pelaksana CV. DELTA JAYA, Direktur Grace Dumais, dengan nilai kontrak 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar ada pekerjaan yang dilaksanakan oleh BLH untuk tanaman hias dan tanaman peneduh tapi pada awalnya terdakwa tidak mengetahui kalau ada paket proyek yang dilaksanakan bekerjasama dengan Polres ;
Bahwa benar Tanaman Pohon Peneduh pelaksana CV. EVRINA untuk SPMnya ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 6 agustus 2010 tapi terdakwa tidak mengetahui tentang pencairannya ;
Bahwa benar setelah SPM ditandatangani oleh terdakwa, beberapa hari kemudian datang Bapak Simatupang yang di dampingi oleh Bapak Berhandus/PPKom dan menghadap terdakwa untuk mengatakan proyek penanaman sudah selesai 100%, lalu datang Polisi untuk melakukan pencairan tetapi terdakwa menyarankan untuk pergi ke pihak ketiga ;
Bahwa benar terdakwa harus menanda tangani SPM karena jabatan terdakwa juga sebagai KPA ;
Bahwa benar sebelum terdakwa tanda tangan, terdakwa sudah baca dokumen selain kontrak ada juga Berita Acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ke-3 dan Berita Acara Surat Permintaan Barang sehingga terdakwa menanda tangani SPM tersebut ;
Bahwa benar dana yang dicairkan oleh pihak ke-3 adalah sebesar Rp.60.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga setelahnya terdakwa memerintahkan kepada Porkius Parera untuk membayar orang yang bekerja dan menyuruhnya untuk mengantar uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada Simatupang ;
Bahwa benar sesuai kontrak tanaman hias yang harus ditanam adalah 449 pohon sedangkan yang tertanam hanya 267 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan 182 pohon ;
Bahwa benar sesuai dengan kontrak tanaman peneduh yang harus ditanam adalah sebanyak 3.000 pohon sedangkan yang tertanam hanya 559 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan 2.441 pohon ;
Bahwa benar sesuai dengan kontrak tanaman Kapuraca yang harus ditanam adalah sebanyak 2.500 pohon sedangkan yang tertanam hanya 170 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan 2.330 pohon ;
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa apabila pekerjaan belum selesai seharusnya tidak bisa tanda tangan SPM ;
Bahwa setelah Porkius Perera melaporkan telah ada pencairan pihak ke-3 lalu terdakwa memerintahkan untuk membenahi penanaman sesuai perintah Bupati ;
Bahwa benar dana sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran dengan perincian :
Rp.5.000.000,- untuk penanaman pohon besar (ada tanda terima);
- Rp.2.350.000 untuk penarikan kembali dari pihak ke-3 (Erni Samalam) dengan dalih kelebihan pajak (ada tanda terima oleh Beny Kansil)( tgl. 4-8-2010) ;
- Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti OLi dan kerisakan lain nya Rp. 750.000.- tanggal 13- 8- 2010 ;
- Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Diambil oleh kepala Badan untuk pembiayaan kantor tanggal 13-8-dalam rangka HUT RI tanggal 16-8-20-2010 sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) ;
- Dibayar kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI tercatat tanggal 16 -8- 2010, sebesar Rp. 2000.000.- (dua juta rupiah) ;
- Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas kepentingan tim penilai lomba kebersihan dalam rangka HUT RI tanggal 16-8-2010 ;
- Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati tanggal 18-8-2010, sebesar Rp. 500.000.(lima ratus ribu rupiah) ;
- Diminta oleh kepala badan untuk kepentingan kantor tercatat tanggal 18-8-2010, sebesar Rp. 2000.000.- (dua juta rupiah) ;
- pembayaran biaya penanmana tgl. 24-8-2010;
- Bahwa benar pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan yang baru Kas dalam keadaan kosong sedangkan ada kegiatan rutin ;
Bahwa benar terdakwa mengambil uang sebesar Rp.5.000.000,- untuk keperluan pembuatan pagar ;
Bahwa benar terdakwa menyumbangkan bibit kepada mahasiswa KKN karena di kantor masih ada sisa bibit ;
Bahwa benar SPM yang ditanda tangani oleh terdakwa adalah untuk 3 kegiatan yaitu Peneduh, Meranti dan MPTS ;
Bahwa untuk pencairan dana dilakukan oleh pihak ke 3 dan yang melakukan pencairan adalah disertai dokumen-dokumen ;
Bahwa terdakwa ada pergi menjumpai PPTK dan mengatakan kalau pekerjaan sudah selesai jangan lagi dipersulit ;
Bahwa uang sebesar Rp. 32 .000.000. (tiga puluh dua jutarupiah) telah dibayarkan pada Simatupang dan sisanya terdakwa tidak tahu menahu ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa, keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak 12 juli 2010 berdasarkan SK Bupati Kab Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 Terdakwa diangkat menjadi kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Kepulauan Sangihe ;
Bahwa pada tahun anggaran 2010 BLH memperoleh dari 5 (lima) paket Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe ;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Bahwa selanjutnya untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut langsung dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe dibawah Kepemimpinan terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. ;
Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) peket Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman pada Bulan Agustus 2010 dilakukan pencairan sebesar 100% :
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,- dan setelah dana tersebut dicairkan, Masrudin Salilo selaku kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Sangihe memerintahkan Ir. Porkius Parera, MBA untuk menerima titipan uang dari Kontraktor CV. Abadi Jaya, dan Saat itu Porkius Parera menerima Titipan uang sebesar Rp. 32. 580.000.- setelah dipotong oleh Rieneke A. Boham selaku kontraktor CV Abadi Jaya sebesar Rp. 25.604.500,- atas kegiatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe yang meminjam perusahaan CV Abdi Jaya sebagai biaya pembayaran utang pembuatan berkas dan jaminan serta pembayaran pajak, dan uang sebesar Rp. 32.580.000,- yang dititipkan kepada Porkius Parera diserahkan kepada P.J Berhandus atas perintah Masrudin Salilo untuk diserahkan kepada Bapak Simatupang selaku Pembina Pramuka Bhayangkara Polres Sangihe untuk penanaman Pohon dalam rangka HUT Lingkungan Hidup pada bulan Juni 2010 ;
Bahwa prosedur pencairan dana pada Bank Sulut adalah harus ada permohonan, SPP yang ditandatangani Bendahara, SPM yang ditanda tangani oleh Bendahara, Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa barang dan PPK, BA persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kontraktor dan Kuasa pengguna Anggaran ;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai (ditanam) secara keseluruhan, yang seharusnya tanaman Peneduh 3000 Pohon dan yang ditanam hanyalah 559 pohon selisih 2.330 pohon, untuk tanaman Hias harus ditanam 449 pohon yang ditanam 267 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan 182 pohon, untuk tanaman Kapuraca yang harus ditaman 2500 pohon, sedangkan yang ditanam 170 pohon sehingga selisihnya 2.330 pohon ;
Bahwa terdakwa selaku kepala Badan ketika pencairan dana 70 % menggantikan Kaomaneng Manolang sehingga pencairan uang sisa atas perintah Terdakwa dicairkan oleh Kontraktor dan diserahkan pada Porkius parera ;
Bahwa berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Sangihe pada saat melakukan pemeriksaan Fisik pekerjaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu : Pekerjaan pengadaan /penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Hias sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan Volume yang belum diadakan / ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000 dan pada paket pekerjaan pengadaan/ penanaman/pemeliharaan tanaman Hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindungan (balok papan) sebesar 14,37m2, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m2, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m3 dengan nilai Rp. 43.313.402.- ;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui Erni Samalam selaku Kontraktor CV. Everina mengajukan permintaan pembayaran 100% atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanaman peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,-dan setelah dana tersebut di cairkan, Kontraktor CV. Everina langsung menuju ke kantor Badan Lingkungan Hidup Kab Sangihe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah Terdakwa Masrudin Salilo sebagai kepala Balan Lingkungan Hidup Kab Sangihe ;
Bahwa uang yang diserahkan pada Porkius Parera sejumlah Rp. 35.159.000.-dan setelah dipotong pajak sejumlah Rp. 28.875.000.- untuk biaya penggantian Operasional perubahan BLH ;
Bahwa uang yang dititipkan Erni Samalam kepada saksi Porkius Parera adalah untuk keperluan Kantor BLH yaitu :
pembayaran utang 1400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencaiaran 30 % tidak terbayarkan) dan ditambah pembalian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000.-
pembayaran biaya penanaman Rp. 5000.000.-
kelebihan pajak sebesar Rp. 2.350.000.- yang diterima oleh saksi Benny Kansil;
pembayaran insentif 3 orang staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000.-
pembayaran Rp. 5000.000.- diambil untuk kepentingan Kantor;
perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oli dan kerusakan lain sejumlah Rp. 750.000.-
diperintahkan kepala Badan untuk dipinjamkan kepada Pak Benny kansil sejumlah Rp. 1500.000.-
Diambil Kepala Badan untuk pembiayaan Kantor sejumlah Rp. 1.000.000.-
Diambil oleh kepala Badan untuk kekurangan uang Pembinaan Lomba HUT RI sejumlah Rp. 2000.000.-
Dibayarkan untuk BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000.-
Dibayarkan pada Ajudan Bupati sejumlah Rp. 500.000.-
Diambil Kepala Badan untuk urusan Kantor sejumlah Rp. 2000.000.-
Dibayarkan biaya penanaman Rp. 5000.000.-
Bahwa dana 100 % telah dicairkan dan pekerjaan belum selesai yaitu:
Tanaman Hias yang ditanam sebanyak 449 (empat ratus empat puluh empat puluh Sembilan ) pohon yang ditanam oleh Pramuka Bhayangkara Polres Sangihe sesuai dengan MOU dengan BLH kab. Sangihe ;
Pohon peneduh tidak memenuhi yang diadakan dalam kontrak 3000 pohon ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak 12 Juli 2010, yang bertanggung jawab atas pencairan 100 % tanaman hias dan tanaman peneduh sebesar Rp. 32.580.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah) ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pencairan pekerjaan pengadaan penanaman/pemeliharaan tanaman pada BLH kab Sangihe adalah :
pengguna Anggaran
PPTK
Pengguna Jasa (kontraktor) berdasarkan surat perjanjian Jasa Borongan (kontrak);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terurai di atas Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) yo pasal 4 Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair : pasal 3 jo. Pasal 4 Undang Undang RI. No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI. No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang RI. No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primer ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Dapat merugikan keuangan negara;
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, Bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang No.31 tahun 1999 pasal 1 ayat (2) yang diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau perseorangan dalam perkara ini Terdakwa adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak 12 juli 2010 berdasarkan SK Bupati Kab Kepulauan Sangihe Nomor 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 Terdakwa diangkat menjadi kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Kepulauan Sangihe ;
Menimbang bahwa akan tetapi untuk menetapkan, apakah benar terdakwa sebagai subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu di buktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan. untuk itu majelis akan mempertimbangkan unsur unsur berikutnya, apakah telah terpenuhi adanya perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa juga membenarkan identitasnya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa adalah orang yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang bahwa menurut ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud “setiap orang” yang dapat melakukan tindak pidana korupsi menurut ketentuan pasal tersebut adalah ”harus memangku jabatan atau kedudukan”, maka oleh karena itu yang dapat memangku suatu jabatan atau kedudukan adalah hanya orang perseorang, sedangkan korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim, Terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. dengan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur “setiap orang” tersebut ;
Ad. 2 . Unsur “secara melawan hukum “;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur secara melawan Hukum oleh majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaiamana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan secara melawan Hukum dalam pasal ini mencakup perbutan melawan Hukum dalam artian Formil maupun dalam artian Materiil, yaitu meskipun perbutan tersebut tidak diatur dalam perturan perundang-undangan, namun apabila perbutan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau Norma-Norma kehidupan social dalam kehidupan masyarakat, maka perbutan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Undang - Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, mengatakan bahwa dengan adanya kata Maupun dalam penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan Hukum secara alternative, yaitu ajaran sifat melawan Hukum Formil dan ajaran sifat melawan Hukum materiil selanjutnya dengan mengutip pendapat Roeslan Saleh, R.Wiryono mengemukakan : menurut ajaran melawan Hukum, yang disebut melawan Hukum meteriil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis sebaliknya, ajaran melawan Hukum formil berpendapat bahwa melawan Hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja ; jadi menurut ajaran materiil, disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, perbuatan harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau tidak patut ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan pada tahun Anggaran 2010 BLH memperoleh dari 5 (lima) paket Pengadaan/ Penanaman/ Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe ;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07 / Kontrak / PPKom / V / BLH / 2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Bahwa selanjutnya untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut langsung dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe dibawah Kepemimpinan terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. ;
Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) paket Pekerjaan Pengadaan / Penanaman / Pemeliharaan Tanaman pada Bulan Agustus 2010 dilakukan pencairan sebesar 100% yaitu :
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai (ditanam) secara keseluruhan, yang seharusnya tanaman Peneduh 3000 Pohon dan yang ditanam hanyalah 559 pohon selisih 2.330 pohon, untuk tanaman Hias harus ditanam 449 pohon yang ditanam 267 pohon sehingga terdapat selisih kekurangan 182 pohon, untuk tanaman Kapuraca yang harus ditanam 2500 pohon, sedangkan yang ditanam 170 pohon sehingga selisihnya 2.330 pohon ;
Bahwa terdakwa selaku kepala Badan ketika pencairan dana 70 % menggantikan Kaomaneng Manolang sehingga pencairan uang sisa atas perintah Terdakwa dicairkan oleh Kontraktor dan diserahkan pada Porkius parera ;
- Bahwa berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Sangihe pada saat melakukan pemeriksaan Fisik pekerjaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu : Pekerjaan pengadaan /penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Hias sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan Volume yang belum diadakan / ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000 dan pada paket pekerjaan pengadaan/ penanaman/pemeliharaan tanaman Hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37m2, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m2, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m3 dengan nilai Rp. 43.313.402.- ;
- Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui Erni Samalam selaku Kontraktor CV. Everina pekerjaan pengadaan tanaman peneduh yaitu tanggal 22 mengajukan permintaan pembayaran 100% atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanaman peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,- dan setelah dana tersebut di cairkan, Kontraktor CV. Everina langsung menuju ke kantor Badan Lingkungan Hidup Kab Sangihe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah Terdakwa Masrudin Salilo sebagai kepala Balan Lingkungan Hidup Kab Sangihe ;
- Bahwa uang yang diserahkan pada Porkius Parera sejumlah Rp. 35.159.000.- dan setelah dipotong pajak sejumlah Rp. 28.875.000.- untuk biaya penggantian Operasional perubahan BLH;
- Bahwa uang yang dititipkan Erni Samalam kepada saksi Porkius Parera adalah untuk keperluan Kantor BLH yaitu : pembayaran utang 1400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencaiaran 30 % tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000.-
pembayaran biaya penanaman Rp. 5000.000.- ;
kelebihan pajak sebesar Rp. 2.350.000.- yang diterima oleh saksi Benny Kansil ;
pembayaran insentif 3 orang staf yang terlibat dalam penilaiaan lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp.300.000.-
pembayaran Rp. 5000.000.- diambil untuk kepentingan Kantor;
perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oli dan kerusakan lain sejumlah Rp. 750.000.- ;
diperintahkan kepala Badan untuk dipinjamkan kepada Pak Benny kansil sejumlah Rp. 1500.000.- ;
Diambil Kepala Badan untuk pembiayaan Kantor sejumlah Rp. 1.000.000.- ;
Diambil oleh kepala Badan untuk kekurangan uang Pembinaan Lomba HUT RI sejumlah Rp. 2000.000.- ;
Dibayarkan untuk BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000.-
dibayarkan pada Ajudan Bupati sejumlah Rp. 500.000.-
diambil Kepala Badan untuk urusan Kantor sejumlah Rp. 2000.000.-
dibayarkan biaya penanaman Rp. 5000.000.-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka majelis hakim tidaklah sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa sehingga dengan demikian baik pembelaan maupun duplik penasihat hukum Terdakwa tersebut haruslah di tolak ;
Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke 2 “secara melawan Hukum “ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3 . Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain “ ;
Menimbang, bahwa meskipun dalam Undang – undang maupun penjelasannya tidak menyebut apa yang dimaksud dengan pengertian Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, namun perbuatan Memperkaya Diri Sendiri adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan / maksud untuk memperoleh kekayaan ataupun menambah kekayaan yang telah ada baik diri sipelaku sendiri atau orang lain sebagaimana yang dikehendakinya ;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan Para Saksi, Alat Bukti Surat, Alat bukti Petunjuk serta keterangan Terdakwa, telah membuktikan, bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. dalam perkara ini adalah sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 s/d sekarang berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 ;
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe adalah selaku Kuasa Penguna Anggaran yang baru pada Badan Lingkungan Hidup melanjutkan tugas yang di tinggalkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup yang lama dari Drs. Kaomaneng Manolang,MBA. (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah), dan pada saat itu terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. mengetahui bahwa Badan Lingkungan Hidup tahun 2010 ada kegiatan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman yang terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan ;
Bahwa dari 5 (lima) paket Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe ;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pekerjaan Pengadaan/ Penanaman/Pemeliharana Tanaman Hias
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe memerintahkan Ir. Porkius Parera, MBA. untuk menerima titipan uang dari Kontraktor CV. ABDI JAYA, dan saat itu Porkius Parera menerima titipan uang sebesar Rp. 32.580.000,- setelah dipotong oleh Rieneke A. Boham selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA sebesar Rp. 25.604.500,- atas kegiatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe yang meminjam perusahaan CV. ABDI JAYA sebagai biaya pembayaran utang pembuatan berkas dan jaminan serta pembayaran pajak, dan uang sebesar Rp. 32.580.000,- yang dititipkan kepada Porkius Parera diserahkan kepada P.J. Berhandus atas perintah Masrudin Salilo, Bsc. untuk diserahkan kepada Bapak Simatupang selaku Pembina Pramuka Bhayangkara Polres Sangihe atas kegiatan penanaman pohon pada HUT Lingkungan Hidup pada bulan Juni 2010, namun berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sangihe pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu : Pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Hias sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih / kekurangan volume yang belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000,- dan pada paket pekerjaan pengadaan / penanaman / pemeliharaan tanaman hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37 m³, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m³, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m³ dengan nilai sebesar Rp. 43.313.402,- ;
Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Pohon Peneduh
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui ERNI SAMALAM selaku Kontraktor CV. EVERINA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Kontraktor CV. EVERINA langsung menuju ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, dan uang yang diserahkan oleh Kontraktor CV. EVERINA kepada Porkius Parera adalah sebesar Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah), setelah dipotong oleh Kontraktor CV. EVERINA sebesar Rp. 28.872.000,- untuk biaya penggantian operasional perubahan, dan uang yang dititip kepada Porkius Parera sebesar Rp. 35.159.000,- atas perintah Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk keperluan yaitu :
pembayaran utang 1.400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencairan 30% tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi) ;
Pembayaran biaya penanaman Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima) ;
Penarikan kembali uang dari pihak ketiga dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- yang diterima saudara BENY KANSIL (bukti ada) sabtu 14/8/2010 ;
Perintah pembayaran insentif (3 orang) staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- (Rabu, 11/8/2010) ;
Selasa 10/8/2010 sejumlah Rp. 5.000.000,- diambil untuk kepentingan kantor ;
Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oil dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- (jumat, 13/8/2010) ;
Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,- (terlampir) ;
Diperintahkan Kepala Badan untuk dipinjamkan Rp. 1.500.000,- untuk pak BENY KANSIL (tercatat) ;
Jumat, 13/8/2010 sejumlah Rp. 1.000.000,- diambil Kepala Badan untuk pembiayaan kantor (tercatat) ;
Senin, 16/8/2010 diperintahkan Kepala Badan untuk tetapi kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI (tercatat) Rp. 2.000.000,- ;
17/8/2010 sejumlah Rp. 2.000.000,- diminta kepala badan untuk kepentingan kantor (tercatat) ;
13/8/2010 Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000,- ;
18/8/2010, Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati Rp. 500.000,- (tercatat) ;
Sejumlah Rp. 2.000.000,- ke Kepala Badan Urusan Kantor (tercatat) ;
24/8/2010 pembayaran uraian – uraian diatas, belum diperoleh bukti yang cukup, bahwa Terdakwa Masrudin Salilo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas perbuatannya tersebut. Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti atau terpenuhi, biaya penanaman Rp 5.000.000,- (ada bukti penerimaan) ;
Bahwa terhadap penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Masrudi Salilo,Bsc. tersebut tidak ditemukan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. sehingga berdasarkan pertimbangan di atas maka majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak terbukti atas perbuatan dalam unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam pasal tidak terbukti maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Dapat merugikan keuangan Negara ;
Unsur pasal 4 UU RI No. 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, Bahwa yang di maksud dengan setiap orang dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 adalah orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan yang didakwa melakukan suatu tindak pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur pada dakwaan primair, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut kedalam unsur setiap orang Primair tersebut kedalam unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini, maka majelis Hakim berpendapat unsur pertama setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh. dengan demikian yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987, antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa keterangan Para Saksi, Alat Bukti Surat, Alat Bukti Petunjuk serta Keterangan Terdakwa, telah membuktikan, bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. dalam perkara ini adalah sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 s/d sekarang berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 ;
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang baru pada Badan Lingkungan Hidup melanjutkan tugas yang di tinggalkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup yang lama dari Drs. Kaomaneng Manolang, MBA. (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah), dan pada saat itu terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. mengetahui bahwa Badan Lingkungan Hidup tahun 2010 ada kegiatan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman yang terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan yaitu :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/ BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Meranti / MPTS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 08/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Kapuraca dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai tanggal 14 April 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 06/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 14 April 2010 ;
Pengadaan penunjang TPA / TPS dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. DELTA JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 07/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 22 April 2010 ;
Bahwa dari 5 (lima) paket Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe ;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Bahwa selanjutnya untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut langsung dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe dibawah Kepemimpinan terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc.
Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) peket Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman pada bulan Agustus 2010 dilakukan pencairan sebesar 100% yaitu :
Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman Hias ;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,-, dan Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran yang telah mencairkan pembayaran 100%, padahal diketahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan. Dimana berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Sangihe bahwa Pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman hias yang harus ditanam sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000,- dan pada paket pekerjaan pengadaan / penanaman / pemeliharaan tanaman hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37 m³, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m³, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m³ dengan nilai sebesar Rp. 43.313.402,- ;
Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Pohon Peneduh;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui ERNI SAMALAM selaku Kontraktor CV. EVERINA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,- dan Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang telah mencairkan pembayaran 100%, padahal diketahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan. Dimana berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Sangihe bahwa Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan pohon peneduh yang harus ditanam sebanyak 3.000 pohon yang tertanam sebanyak 559 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang belum diadakan /ditanam sebanyak 2.441 pohon dengan nilai sebesar Rp 72.120.454.55 (sudah dipotong pajak) dengan perhitungan persatuan 2.411 X Rp 29. 545,45.- ;
Bahwa terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup yang mengetahui bahwa ada 2 (dua) paket pekerjaan yang di kerjakan langsung oleh Badan Lingkungan Hidup, langsung memerintahkan saksi Benny Robert Kansil untuk mengikuti pelaksana proyek / kontraktor yaitu Direktur CV. EVERINA Ibu Erni E. Samalam (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah) untuk pekerjaan pohon peneduh dan Direktur CV.ABDI JAYA Ibu Rieneke Antoneta Boham (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah) untuk pekerjaan tanaman hias, dimana saksi Benny Robert Kansil untuk mendampingi kedua kontraktor tersebut mencairkan uang di Bank Sulut Tahuna. dan setelah uang tersebut cair dari Bank, ibu Rieneke Antoneta Boham menyerahkan uang pencairan 100% kepada Ibu Erni E. Samalam untuk di serahkan ke Badan Lingkungan Hidup dan selanjutnya saksi Bennny Robert Kansil bersama dengan Ibu Erni E.Samalam membawa uang tersebut ke Badan Lingkungan Hidup. Dan setelah sampai di Badan Lingkungan Hidup, saksi Benny Robert Kansil bertemu dengan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. dan perintah dari terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. agar uang tersebut di titipkan kepada saksi Ir. Porkius Parera, dan selanjutnya terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. menelpon saksi Ir. Porkius Parera untuk datang ke kantor bahwa saksi Ir. Porkius Parera tidak mengetahui maksud dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo,Bsc. memanggil saksi Ir. Porkius Parera ke kantor dan sekitar pukul 17.00 wita pada tanggal 10 Agustus 2010 saksi Ir. Porkius Parera sudah berada dirumah diluar jam kantor, pada saat itu saksi Ir.Porkius Parera berada di rumah, dan saksi Ir. Porkius di telpon oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo, Bsc. dengan berkata datang dulu di Kantor, ada Perlu karena saksi Ir. Porkius Parera selaku staf maka saksi Ir. Porkius Parera langsung datang kekantor dan setelah tiba di kantor pada saat itu ada saksi Benny Robert Kansil bersama dengan pihak ketiga/rekanan yaitu Ibu Erni Samalam dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera bertanya kepada saksi Benny Robert Kansil dengan berkata : Kalau Ada Apa ini ? dan dijawab saksi Benny Robert Kansil dengan berkata : dimana tolong terima uang ini titipan dari pihak ketiga, dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera bertanya alasan apa sehinga saksi Ir. Porkius Parera yang harus menerima dan dijawab saksi Benny Robert Kansil dengan berkata : bahwa ini perintah dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo dengan alasan tindakan penyelamatan dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera belum langsung menerima saksi Ir.Porkius Parera mengkorfirmasi kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo,Bsc. apakah benar perintah tersebut, dan saksi Ir. Porkius Parera langsung menanyakan kepada Bapak Masrudin Salilo,Bsc. dengan berkata : Pak, Bagaimana ini ? dan dijawab Bapak Masrudun Salilo,Bsc. dengan berkata : sudah, tolong terima, dan setelah ada jawaban tersebut, saksi Ir. Porkius Parera bertanya berapa jumlah uang yang akan dititip dan terus saksi Ir. Porkius Parera memerintahkan kepada pihak rekanan ibu Erni Samalam tolong buatkan administrasi pendukung penitipan uang ini, dan tolong tulis langsung dengan tulisan tangan sendiri berapa uang yang akan dititip, dan setelah selesai pembuatan administarsi itu dan pada saat itu dilakukan perhitungan uang yang akan diserahkan itu, tiba-tiba pada saat dihitung ternyata uang tersebut berkurang sejumlah Rp. 5.000.000;- dan pada saat itu ibu Erni Samalam langsung menelpon Ibu Rieneke Boham karena uang tersebut kurang, dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera mengatakan kalau masih begini kondisinya, tolong difasiltasi bagaimana solusinya, dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera langsung pulang dan saksi Ir. Pokius Parera mengatakan kalau sudah selesai urusannya, karena kalian mengetahui tempat tinggal saksi Ir. Porkius Parera, silakan datang ke rumah. Dan tidak lama kemudian sekitar 30 Menit datang Ibu Erni Samalam, Ibu Rieneke Boham dan saudara Ever Gampu dan pada saat itu mereka mengatakan bahwa mereka akan menitip uang atas perintah Kepala Badan Lingkungan Hidup Masrudin Salilo,Bsc. dan setelah menerima uang pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera langsung menelpon Kepala Badan Lingkungan Masrudin Salilo. Dan uang yang diserahkan pada saat itu yaitu dari CV. ABDI JAYA (Ibu Rieneke Boham) Rp. 37.580.000,- (Tanaman hias) tetapi kurang Rp. 5.000.000,- jadi uang yang diterima pada saat itu Rp. 32. 580.000,- dan dari CV. EVERINA (Ibu Erni Samalam) Rp. 35.159.000,- dan keesokan hari saksi Ir Porkius Parera membawa uang titipan tersebut secara utuh untuk diserahkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Masrudin Salilo,Bsc. tetapi Kepala Badan katakan : Biar jo dulu Pada sore hari Ibu Erni Samalam datang kerumah saksi Ir. Porkius Parera menyatakan bahwa uang yang diserahkan itu lebih dimana menurut Ibu Erni Samalam bahwa ada kesalahan dalam perhitungan pajak dan saat itu saksi Ir. Porkius Parera bertanya berapa ? dan dijawab yaitu sebesar Rp 2.350.000.- dan saat itu saksi Ir. Porkius Parera sampaikan kepada Ibu Erni Samalam bahwa uang ini kan dititip kepada saksi Ir. Porkius Parera tolong sampaikan dulu kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup dan pada saat itu Ibu Erni Samalam tidak terima baik dan pada saat itu saksi meminta ibu Erni Samalam untuk pulang nanti di atur di kantor. Dan selanjutnya pada keesokkan harinya pada jam kantor yang datang pada saat itu sudah bukan Ibu Erni Samalam tetapi anaknya yaitu saudara Ever Gampu dengan tindakan yang kurang baik dan tidak lama kemudian saudara Ever Gampu langsung kembali pulang dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup dan perintah dari Kepala Badan Lingkungan Hidup agar uang tersebut diserahkan dan pada saat itu uang tersebut tidak tahu mau diserahkan kepada siapa, dan pada saat itu ada saksi Benny Robert Kansil diruang rapat, dan pada saat itu saksi meminta tolong Bapak Benny Robert Kansil untuk meneruskan uang tersebut karena Bapak Benny Kansil dekat dengan para pihak rekanan saling mengenal. Dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bapak Benny Robert Kansil dan dari Bapak Benny Kansil diserahkan kepada Ibu Erni Samalam ;
Bahwa uang yang diterima dari CV.ABDI JAYA (Ibu Rieneke Antoneta Boham) sebesar Rp. 32.580.000;- atas perintah dari terdakwa Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup menyerahkan kepada PPKom Bapak P.J. Berhandus untuk diserahkan kepada Pembina Pramuka Bhayangkara Bapak Simatupang. sedangkan uang yang diserahkan oleh Kontraktor CV. EVERINA kepada Porkius Parera adalah sebesar Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah), atas perintah terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk keperluan yaitu :
- pembayaran utang 1.400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencairan 30% tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi) ;
- Pembayaran biaya penanaman Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima) ;
- Penarikan kembali uang dari pihak ketiga dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- yang diterima saudara BENY KANSIL (bukti ada) sabtu 14/8/2010 ;
- Perintah pembayaran insentif (3 orang) staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- (Rabu, 11/8/2010) ;
- Selasa 10/8/2010 sejumlah Rp. 5.000.000,- diambil untuk kepentingan kantor ;
- Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oli dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- (jumat, 13/8/2010) ;
- Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,- (terlampir) ;
- Diperintahkan Kepala Badan untuk dipinjamkan Rp. 1.500.000,- untuk pak BENY KANSIL (tercatat) ;
- Jumat, 13/8/2010 sejumlah Rp. 1.000.000,- diambil Kepala Badan untuk pembiayaan kantor (tercatat) ;
- Senin, 16/8/2010 diperintahkan Kepala Badan untuk bayar kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI (tercatat) Rp. 2.000.000,
- 17/8/2010 sejumlah Rp. 2.000.000,- diminta kepala badan untuk kepentingan kantor (tercatat) ;
- 13/8/2010 Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000,-
- 18/8/2010 Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati Rp. 500.000,- (tercatat) ;
- Sejumlah Rp. 2.000.000,- ke Kepala Badan Urusan Kantor (tercatat);
- 24/8/2010 pembayaran biaya penanaman Rp 5.000.000,- (ada bukti penerimaan) ;
Bahwa telah diketemukan adanya uang Negara untuk paket pekerjaan Tanaman di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2010 yang tidak dipergunakan dengan semestinya oleh Masrudin Salilo,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 s/d sekarang, dimana terdakwa telah mempergunakan Uang Sebesar Rp. 32.580.000;- dari tanaman hias dan Uang sebesar Rp. 35.159.000;- dari pekerjaan pohon peneduh dikurangi dengan Penarikan kembali uang dari pihak ketiga (ibu Erni E.Samalam) dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- serta dikurang dengan pemberian pinjaman kepada saudara Benny Kansil Rp. 1.500.000;- sehingga akibat perbuatan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Berdasarkan fakta – fakta tersebut, maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur menyalahgunakan kewenangnan , kesempatan atau sarana yanga ada padanya karena Jabatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang melekat pada Jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tetang tata cara yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi, pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut E Utrech, yang di maksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negera/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberinama Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. dalam perkara ini adalah sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 s/d sekarang berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010 ;
Bahwa terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang baru pada Badan Lingkungan Hidup melanjutkan tugas yang di tinggalkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup yang lama dari Drs. Kaomaneng Manolang, MBA. (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah), dan pada saat itu terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. mengetahui bahwa Badan Lingkungan Hidup tahun 2010 ada kegiatan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman yang terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan yaitu :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/ BLH / 2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Meranti / MPTS dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 08/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Kapuraca dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai tanggal 14 April 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 06/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 14 April 2010 ;
Pengadaan penunjang TPA / TPS dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. DELTA JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Surat Perintah Kerja No : 07/SPK/PPKom-BLH/2010 tanggal 22 April 2010 ;
Menimbang, Bahwa dari 5 (lima) paket Pengadaan /Penanaman/ Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe ;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Hias dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. ABDI JAYA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak Nomor : 06/Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Pengadaan / penanaman / pemeliharaan Tanaman Peneduh dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. EVERINA, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2010 sesuai Kontrak No : 07/Kontrak/PPKom/V/BLH/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
Bahwa selanjutnya untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut langsung dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe dibawah Kepemimpinan terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) peket Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman pada Bulan Agustus 2010 dilakukan pencairan sebesar 100% yaitu :
Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman Hias :
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,-, dan, Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sekaligus sebagai kuasa Pengguna Anggaran yang telah mencairkan pembayaran 100%, padahal diketahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan. Dimana berdasarkan Temuan dari Inspektorat Kabupaten Sangihe bahwa Pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman Hias yang harus ditanam sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000,- dan pada paket pekerjaan pengadaan / penanaman / pemeliharaan tanaman Hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37 m³, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m³, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m³ dengan nilai sebesar Rp. 43.313.402,- ;
Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Pohon Peneduh;
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui ERNI SAMALAM selaku Kontraktor CV. EVERINA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,- dan, Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang telah mencairkan pembayaran 100%, padahal diketahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan. Dimana berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Sangihe bahwa Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan pohon peneduh yang harus ditanam sebanyak 3.000 pohon yang tertanam sebanyak 559 pohon sehingga terdapat selisih/kekurangan volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 2.441 pohon dengan nilai sebesar Rp 72..120.454.55 (sudah dipotong pajak) dengan perhitungan persatuan 2.411 x Rp 29. 545,45. ;
Menimbang, bahwa terdakwa Masrudin salilo,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup yang mengetahui bahwa ada 2 (dua) paket pekerjaan yang di kerjakan langsung oleh Badan Lingkungan Hidup, langsung memerintahkan saksi Benny Robert Kansil untuk mengikuti pelaksana proyek / kontraktor yaitu Direktur CV.EVERINA Ibu Erni E. Samalam (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah) untuk pekerjaan pohon peneduh dan Direktur CV.ABDI JAYA Ibu Rieneke Antoneta Boham (terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah) untuk pekerjaan tanaman hias, dimana saksi Benny Robert Kansil untuk mendampingi kedua kontraktor tersebut mencairkan uang di Bank Sulut Tahuna. dan setelah uang tersebut cair dari Bank, ibu Rieneke Antoneta Boham menyerahkan uang pencairan 100% kepada Ibu Erni E. Samalam untuk di serahkan ke Badan Lingkungan Hidup dan selanjutnya saksi Bennny Robert Kansil bersama dengan Ibu Erni E.Samalam membawa uang tersebut ke Badan Lingkungan Hidup. Dan setelah sampai di Badan Lingkungan Hidup, saksi Benny Robert Kansil bertemu dengan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. dan perintah dari terdakwa Masrudin Salilo, Bsc. agar uang tersebut di titipkan kepada saksi Ir. Porkius Parera. dan selanjutnya terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. menelpon saksi Ir. Porkius Parera untuk datang ke kantor ;
Menimbang, bahwa saksi Ir. Porkius Parera tidak mengetahui maksud dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo,Bsc. memanggil saksi Ir. Porkius Parera ke kantor dan sekitar pukul 17.00 wita pada tanggal 10 Agustus 2010 saksi Ir. Porkius Parera sudah berada dirumah diluar jam kantor, pada saat itu saksi Ir.Porkius Parera berada di rumah, dan saksi Ir. Porkius di telpon oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo, Bsc. dengan berkata : datang dulu di Kantor, ada Perlu ? karena saksi Ir. Porkius Parera selaku staf maka saksi Ir. Porkius Parera langsung datang kekantor dan setelah tiba di kantor pada saat itu ada saksi Benny Robert Kansil bersama dengan pihak ketiga/rekanan yaitu Ibu Erni Samalam dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera bertanya kepada saksi Benny Robert Kansil dengan berkata : kalau ada apa ini ? dan dijawab saksi Benny Robert Kansil dengan berkata : dimana tolong terima uang ini titipan dari pihak ketiga, dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera bertanya alasan apa sehinga saksi Ir. Porkius Parera yang harus menerima dan dijawab saksi Benny Robert Kansil dengan berkata : bahwa ini perintah dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo dengan alasan tindakan penyelamatan dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera belum langsung menerima saksi Ir.Porkius Parera mengkorfirmasi kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Bapak Masrudin Salilo,Bsc. apakah benar perintah tersebut, dan saksi Ir. Porkius Parera langsung menanyakan kepada Bapak Masrudin Salilo,Bsc. dengan berkata : Pak, Bagaimana ini ? dan dijawab Bapak Masrudun Salilo,Bsc. dengan berkata : sudah, tolong terima ! dan setelah ada jawaban tersebut, saksi Ir. Porkius Parera bertanya berapa jumlah uang yang akan dititip dan terus saksi Ir. Porkius Parera memerintahkan kepada pihak rekanan ibu Erni Samalam tolong buatkan administrasi pendukung penitipan uang ini, dan tolong tulis langsung dengan tulisan tangan sendiri berapa uang yang akan dititip, dan setelah selesai pembuatan administarsi itu dan pada saat itu dilakukan perhitungan uang yang akan diserahkan itu, tiba-tiba pada saat dihitung ternyata uang tersebut berkurang sejumlah Rp. 5.000.000;- dan pada saat itu ibu Erni Samalam langsung menelpon Ibu Rieneke Boham karena uang tersebut kurang, dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera mengatakan kalau masih begini kondisinya, tolong difasilitasi bagaimana solusinya, dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera langsung pulang dan saksi Ir. Pokius Parera mengatakan kalau sudah selesai urusannya, karena kalian mengetahui tempat tinggal saksi Ir. Porkius Parera, silakan datang ke rumah. Dan tidak lama kemudian sekitar 30 Menit datang Ibu Erni Samalam, Ibu Rieneke Boham dan saudara Ever Gampu dan pada saat itu mereka mengatakan bahwa mereka akan menitip uang atas perintah Kepala Badan Lingkungan Hidup Masrudin Salilo,Bsc. dan setelah menerima uang dan pada saat itu mereka masih ada pada saat itu dan pada saat itu saksi Ir. Porkius Parera langsung menelpon Kepala Badan Lingkungan Masrudin Salilo. Dan uang yang diserahkan pada saat itu yaitu dari CV. ABDI JAYA (Ibu Rieneke Boham) Rp. 37.580.000,- (Tanaman hias) tetapi kurang Rp. 5.000.000,- jadi uang yang diterima pada saat itu Rp. 32. 580.000,- dan dari CV. EVERINA(Ibu Erni Samalam) Rp. 35.159.000,-. Dan keesokan hari saksi Ir Porkius Parera membawa uang titipan tersebut secara utuh untuk diserahkan ke Kepala Badan Lingkungan Hidup Masrudin Salilo,Bsc. tetapi Kepala Badan Katakan : Biar jo dulu. Pada sore hari Ibu Erni Samalam datang kerumah saksi Ir. Porkius Parera menyatakan bahwa uang yang diserahkan itu lebih dimana menurut Ibu Erni Samalam bahwa ada kesalahan dalam perhitungan pajak dan saat itu saksi Ir. Porkius Parera bertanya berapa ? dan dijawab yaitu sebesar Rp 2.350.000;- dan saat itu saksi Ir. Porkius Parera sampaikan kepada Ibu Erni Samalam bahwa uang ini kan dititip kepada saksi Ir. Porkius Parera tolong sampaikan dulu kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup dan pada saat itu Ibu Erni Samalam tidak terima baik dan pada saat itu saksi meminta ibu Erni Samalam untuk pulang nanti di atur di kantor. Dan selanjutnya pada keesokkan harinya pada jam kantor yang datang pada saat itu sudah bukan Ibu Erni Samalam tetapi anaknya yaitu saudara Ever Gampu dengan tindakan yang kurang baik dan tidak lama kemudian saudara Ever Gampu langsung kembali pulang dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Badan Lingkungan Hidup dan perintah dari Kepala Badan Lingkungan Hidup agar uang tersebut diserahkan dan pada saat itu uang tersebut tidak tahu mau diserahkan kepada siapa, dan pada saat itu ada saksi Benny Robert Kansil diruang rapat, dan pada saat itu saksi meminta tolong Bapak Benny Robert Kansil untuk meneruskan uang tersebut karena Bapak Benny Kansil dekat dengan para pihak rekanan saling mengenal. Dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bapak Benny Robert Kansil dan dari Bapak Benny Kansil diserahkan kepada Ibu Erni Samalam ;
Menimbang, bahwa uang yang diterima dari CV.ABDI JAYA (Ibu Rieneke Antoneta Boham) sebesar Rp. 32.580.000;- atas perintah dari terdakwa Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup menyerahkan kepada PPKom Bapak P.J. Berhandus untuk diserahkan kepada Pembina Pramuka Bhayangkara Bapak Simatupang, sedangkan uang yang diserahkan oleh Kontraktor CV. EVERINA kepada Porkius Parera adalah sebesar Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah), atas perintah terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk keperluan yaitu :
- pembayaran utang 1.400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencairan 30% tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi) ;
- Pembayaran biaya penanaman Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima) ;
- Penarikan kembali uang dari pihak ketiga dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- yang diterima saudara BENY KANSIL (bukti ada) sabtu 14/8/2010 ;
- Perintah pembayaran insentif (3 orang) staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- (Rabu, 11/8/2010) ;
- Selasa 10/8/2010 sejumlah Rp. 5.000.000,- diambil untuk kepentingan kantor ;
- Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oil dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- (jumat, 13/8/2010) ;
- Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,- (terlampir) ;
- Diperintahkan Kepala Badan untuk dipinjamkan Rp. 1.500.000,- untuk pak BENY KANSIL (tercatat) ;
- Jumat, 13/8/2010 sejumlah Rp. 1.000.000,- diambil Kepala Badan untuk pembiayaan kantor (tercatat) ;
- Senin, 16/8/2010 diperintahkan Kepala Badan untuk tetapi kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI (tercatat) Rp. 2.000.000;
- 17/8/2010 sejumlah Rp. 2.000.000,- diminta kepala badan untuk kepentingan kantor (tercatat) ;
- 13/8/2010 Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000,- ;
- 18/8/2010 Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati Rp. 500.000,- (tercatat) ;
- Sejumlah Rp. 2.000.000,- ke Kepala Badan Urusan Kantor (tercatat)
- 24/8/2010 pembayaran biaya penanaman Rp 5.000.000,- (ada bukti penerimaan) ;
Bahwa perbuatan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup bertentangan dengan Keppres No.80 tahun 2003, dimana berdasarkan Pasal 1 ayat (6) yang berbunyi bahwa Pengguna Anggaran Daerah adalah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota bertanggung jawab, atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang dibiayai dari dana anggaran APBD sehingga terhadap perbuatan terdakwa tersebut yang telah menggerjakan 2 (dua) paket yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak ketiga /kontraktor, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi : Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis serta bertentangan dengan Kontrak dimana berdasarkan Pasal 8 Klausul c menyatakan pihak kedua tidak diperkenankan memindah tangankan atau mengalihkan tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan kepada pihak lain dengan alasan apapun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku ;
Bahwa telah diketemukan adanya uang Negara untuk paket pekerjaan Tanaman di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2010 yang tidak dipergunakan dengan semestinya oleh Masrudin Salilo,Bsc. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 s/d sekarang, dimana terdakwa telah mempergunakan Uang Sebesar Rp. 32.580.000;- dari tanaman hias dan Uang sebesar Rp. 35.159.000;-, dari pekerjaan pohon peneduh dikurangi dengan Penarikan kembali uang dari pihak ketiga (ibu Erni E.Samalam) dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- serta dikurang dengan pemberian pinjaman kepada saudara Benny Kansil Rp. 1.500.000;- sehingga akibat perbuatan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah terpenuhi .
Ad. 4 Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negera adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala kekayaan negera dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi berkurang ;
Menimbang , bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 yang menerangkan : dalam ketentuan ini kata Dapat sebelum Frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; menujukan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana Korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbutan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan pasal 2 atau 1 Jo UU No. 20 tahun 2001 tersebut diatas sebagai delik formil maka adanya kerugian Negara atau kerugian perekonomian Negara tidak harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik Formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. dengan demikian tidak perlu nanti terjadi kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa dan pada saat itu terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. mengetahui bahwa Badan Lingkungan Hidup tahun 2010 ada kegiatan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman yang terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan ;
Bahwa dari 5 (lima) paket Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Tanaman tersebut, terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. selaku Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe mengetahui kalau Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe telah meminjam 2 (dua) Perusahaan untuk mengerjakan 2 (dua) paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe ;
Bahwa 2 (dua) Paket Pekerjaan tersebut adalah :
Pekerjaan Pengadaan/ Penanaman/Pemeliharana Tanaman Hias
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Hias yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui RIENEKE .A. BOHAM selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Hias pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 60.136.363,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.286.983,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe memerintahkan Ir. Porkius Parera, MBA untuk menerima titipan uang dari Kontraktor CV. ABDI JAYA, dan saat itu Porkius Parera menerima titipan uang sebesar Rp. 32.580.000,- setelah dipotong oleh Rieneke A. Boham selaku Kontraktor CV. ABDI JAYA sebesar Rp. 25.604.500,- atas kegiatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe yang meminjam perusahaan CV. ABDI JAYA sebagai biaya pembayaran utang pembuatan berkas dan jaminan serta pembayaran pajak, dan uang sebesar Rp. 32.580.000,- yang dititipkan kepada Porkius Parera diserahkan kepada P.J. Berhandus atas perintah Masrudin Salilo untuk diserahkan kepada Bapak Simatupang selaku Pembina Pramuka Bhayangkara Polres Sangihe atas kegiatan penanaman pohon pada HUT Lingkungan Hidup pada bulan Juni 2010, namun berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sangihe pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu : Pekerjaan pengadaan / penanaman /pemeliharaan tanaman pohon Hias sebanyak 449 pohon, namun yang tertanam 267 pohon sehingga terdapat selisih / kekurangan volume yang Belum diadakan /ditanam sebanyak 182 pohon dengan nilai sebesar Rp. 12.740.000,- dan pada paket pekerjaan pengadaan / penanaman / pemeliharaan tanaman Hias juga terdapat pekerjaan pembuatan pagar pelindung (balok papan) sebesar 14,37 m³, namun yang dikerjakan hanya sebesar 2,27 m³, sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pagar pelindung (balok papan) yang tidak dikerjakan sebesar 12,10 m³ dengan nilai sebesar Rp. 43.313.402,- ;
Pekerjaan Pengadaan/Penanaman/Pemeliharaan Pohon Peneduh
Bahwa setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tanaman Peneduh yaitu tanggal 22 Agustus 2010, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe melalui ERNI SAMALAM selaku Kontraktor CV. EVERINA mengajukan permintaan pembayaran 100 % atas penyelesaian pekerjaan pengadaan tanamanan Peneduh pada bulan Agustus 2010 sebesar Rp. 61.727.272,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 6.172.728,-, dan setelah dana tersebut dicairkan, Kontraktor CV. EVERINA langsung menuju ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk menyerahkan uang tersebut kepada Porkius Parera atas perintah Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, dan uang yang diserahkan oleh Kontraktor CV. EVERINA kepada Porkius Parera adalah sebesar Rp. 35.159.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan juta rupiah), setelah dipotong oleh Kontraktor CV. EVERINA sebesar Rp. 28.872.000,- untuk biaya penggantian operasional perubahan, dan uang yang dititip kepada Porkius Parera sebesar Rp. 35.159.000,- atas perintah Masrudin Salilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe untuk keperluan yaitu :
- pembayaran utang 1.400 pohon pada pihak kodim (yaitu pada saat pencairan 30% tidak terbayarkan) dan ditambah pembelian pohon untuk mengurangi target 3000 pohon sejumlah Rp. 8.750.000,- (ada kwitansi) ;
- Pembayaran biaya penanaman Rp. 5.000.000,- (ada tanda terima) ;
- Penarikan kembali uang dari pihak ketiga dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- yang diterima saudara BENY KANSIL (bukti ada) sabtu 14/8/2010 ;
- Perintah pembayaran insentif (3 orang) staf yang terlibat dalam penilaian lomba kebersihan HUT RI sejumlah Rp. 300.000,- (Rabu, 11/8/2010) ;
- Selasa 10/8/2010 sejumlah Rp. 5.000.000,- diambil untuk kepentingan kantor ;
- Perintah untuk perbaikan kendaraan dinas DL 19 ganti oli dan kerusakan lainnya Rp. 750.000,- (jumat, 13/8/2010) ;
- Perintah untuk tanggulangi pajak tropy lomba HUT RI sejumlah Rp. 500.000,- (terlampir) ;
- Diperintahkan Kepala Badan untuk dipinjamkan Rp. 1.500.000,- untuk pak BENY KANSIL (tercatat) ;
- Jumat, 13/8/2010 sejumlah Rp. 1.000.000,- diambil Kepala Badan untuk pembiayaan kantor (tercatat) ;
- Senin, 16/8/2010 diperintahkan Kepala Badan untuk tetapi kekurangan uang pembinaan lomba HUT RI (tercatat) Rp. 2.000.000,- ;
- 17/8/2010 sejumlah Rp. 2.000.000,- diminta kepala badan untuk kepentingan kantor (tercatat) ;
- 13/8/2010 Diperintahkan untuk membayar BBM kendaraan Dinas sejumlah Rp. 200.000,- ;
- 18/8/2010Diperintahkan untuk memberikan ke ajudan Bupati Rp. 500.000,- (tercatat) ;
- Sejumlah Rp. 2.000.000,- ke Kepala Badan Urusan Kantor (tercatat) ;
- 24/8/2010 pembayaran biaya penanaman Rp 5.000.000,- (ada bukti penerimaan) ;
Bahwa telah diketemukan adanya uang Negara untuk paket pekerjaan Tanaman di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2010 yang tidak dipergunakan dengan semestinya oleh terdakwa Masrudin Salilo,Bsc selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe sejak tanggal 12 Juli 2010 s/d sekarang, dimana terdakwa telah mempergunakan Uang Sebesar Rp. 32.580.000;- dari tanaman hias dan Uang sebesar Rp. 35.159.000;-, dari pekerjaan pohon peneduh dikurangi dengan Penarikan kembali uang dari pihak ketiga (ibu Erni E.Samalam) dengan dalih kelebihan uang pajak sebesar Rp.2.350.000,- serta dikurang dengan pemberian pinjaman kepada saudara Benny Kansil Rp. 1.500.000;- sehingga akibat perbuatan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi ;
Ad.5. “Unsur pasal 4 UU RI No. 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku” ;
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan fakta dimana terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. pada tahap penyidikan telah mengembalikan kerugian Negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tahuna sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ) pada tanggal 5 Mei 2011 dan uang pengembalian kerugian Negara tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan telah dijadikan barang bukti untuk diperhitungkan dalam pengembalian kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. namun walaupun terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. telah mengembalikan kerugian Negara, namun hal tersebut bukan hal yang dapat mengahpus pidana yang dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi adalah hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. ;
Dengan Demikian unsur Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa ternyata semua unsur-unsur delik yang terkandung didalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo pasal UU Nomor 31 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi atas perbuatn Terdakwa, maka oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang,bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti maka majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat Hukum dalam pembelaan maupun dalam duplik nya yang memohon agar Terdakwa dibebaskan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang bahwa , oleh karena terdakwa dihukum, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya hukuman yang dikenakan kepada Terdakwa, lamanya hukuman yang dipandang adil akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa serta dalam persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal ataupun keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau pun sebagai alasan pemaaf atas perbutan terdakwa yang dapat mengecualikan bahkan menghapus pemidanaan atas diri terdakwa, makaoleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 jo pasal 4 UU no. 31 tahun 1999 Jo uu No. 20 tahun 2001 tentang perubahan dan penabahan UU pemebarantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa selaku Kepala BLH Kab. Kep. Sangihe tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik ;
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencegah dan memberantas korupsi ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat, bagi negara serta rasa keadilan bagi Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses perkara telah ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan akan ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 3 Jo. Pasal 4 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, serta pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MASRUDIN SALILO,Bsc. terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 63.889.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dinyatakan dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Surat Perjanjian pekerjaan jasa pemborongan (Kontrak) Nomor :08/kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana CV ABDI JAYA dengan Nilai Kontrak : 97.500.000,- dalam pekerjaan pengadaan/ penanaman/ pemeliharaan Tanaman kelompok meranti/ Tanaman Kelompok MPTS ;
1 (satu) Bendel Surat Perjanjian pekerjaan Jasa Pemborongan (kontrak) Nomor : 06/ Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana : CV ABDI JAYA dengan Nilai Kontrak : 94.500.000,- dalam pekerjaan pengadaan/ penanaman/ pemeliharaan Tanaman Hias / Pohon Peneduh ;
1 (satu) Bendel Surat Perjanjian pekerjaan Jasa Pemborongan (kontrak) Nomor : 07/ Kontrak/PPKom-BLH/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pelaksana : CV EVERINA dengan Nilai Kontrak : 97.000.000,- dalam pekerjaan pengadaan/ penanaman/ pemeliharaan Tanaman Peneduh ;
1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksanaan Fisik (FHO) Nomor : 06/BA-FHO/BLH/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ;
1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksanaan Fisik (FHO) Nomor : 04/BA-FHO/BLH/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ;
1 (satu) Bendel Berita Acara Serah Terima Akhir Pemeriksaan Pelaksanaan Fisik (FHO) Nomor : 05/BA-FHO/BLH/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ;
Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/34/2010 tanggal 08 Juli 2010, tentang pembebasan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Masrudin Salilo, Bsc. ;
1 (satu) bendel Laporan hasil pemeriksaan fisik kegiatan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 dari Inspektorat Kabupaten Sangihe Nomor : 700/343/IPK-R/XI/2010 tanggal 15 November 2010 ;
Dinyatakan dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari SENIN, tanggal 14 MEI 2012 oleh kami : NOVRRY T.OROH, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, VERRA LINDA LIHAWA, SH. MH., dan NICH SAMARA, SH.MH (Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 21 MEI 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : NI KETUT SUSAN, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum DANUR SUPRAPTO, SH. Penuntut Uumum pada Kejaksaan Negeri Tahuna, serta terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum ;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim,
VERRA LINDA LIHAWA, SH. MH. NOVRRY T.OROH, SH.
NICH SAMARA, SH.MH. Panitera Pengganti
(Hakim Ad Hoc).
NI KETUT SUSAN, SH.