25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. sekedar mengenai Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa Dr. H.M.NAJIB KASIM, SE.,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama pada dakwaan Subsidair - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid,Sus.TPK/2017/PN.Mks. untuk selebihnya - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :25/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut berikut ini, dalam perkara Terdakwa:--------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si; |
| Tempat Lahir | : | Palopo; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 55 Tahun / 24 April 1960; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kompleks Perumahan Pemda Takalar Blok II No. 7 Takalar; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | PNS (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Takalar atau Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar); |
| Pendidikan | : | S-3; |
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum LUKMAN S WAHID, SH dan SITI RAMLAH, SH masing-masing advokat/konsultan hukum Lukman S Wahid, SH & Rekan” berkantor di jalan Andi Makkulau No. 86 A Kota Palopo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, 10 April 2017;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari:
Penyidik, tanggal 27 Oktober 2016 No.PRINT-01/R.4.32/Fd.1/10/2016 sejak tanggal 27 Oktober 2016 s/d 15 Nopember 2016 (Rutan);
Ditangguhkan penahanan oleh Penyidik tanggal 1 Nopember 2016 No.PRINT-01/r.4.32/Fd.1/11/2016, sejak tanggal 1 Nopember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------------
Telah membaca ;----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar No.25/PID.SUS.TPK/2018/ PT.MKS. tanggal 16 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;--------------------
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar No.25/PID.SUS.TPK/2018/ PT.MKS. tanggal 16 April 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
-------Membaca, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Makassar Tanggal No.REG.PERK.PDS-01/R.4.32/Ft.1/3/2017 tanggal 1 Maret 2017 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.2/524/BKPPD/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kab. Takalar dan selaku Pengguna Anggaran (PA) serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor. 523/SK/1117/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pembentukan Personil Penyedia Jasa Administrasi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Pembantu PPTK, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar bersama dengan Saksi. ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi (sebagai terdakwa dalam Berkas Penuntutan Terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar, dalam pekerjaan pembangunan Docking/Slip Way di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar tahun anggaran 2014 pada waktu antara tanggal 15 Juli 2014 s/d 17 Januari 2015, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 s/d tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar Jalan Fitrah No. 12 Kab. Takalar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sesuai Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar telah melaksanakan pekerjaan perencanaan pengembangan Galangan Kapal Nelayan (Docking/Slipway) di Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/SPMK/1842/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dengan Konsultan Perencana CV. TRIMAKO KONSULINDO.
Bahwa dalam perencanaan tersebut tempat dilakukan pekerjaan adalah di PPI Boddia Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar, hal ini sesuai dengan mata anggaran dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tahun anggaran 2014 No. DPA SKPD 2.05 2.05.01 21 39 5 2 yang mana dana tersebut sebagaimana disebutkan dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahwa perencanaan pekerjaan Docking/Slipway yang bertempat PPI Boddia di Desa Boddia tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam agenda pembahasan DPA Dinas Kelautan & Perikanan TA 2014 dan telah disahkan oleh Komisi II DPRD Kab. Takalar dan sudah masuk dalam Perda APBD Kab. Takalar. Telah ditetapkannya PPI Bodia di Desa Boddia Kec. Galesong tersebut dalam pertimbangan lokasi tanah dimaksud merupakan aset pemerintah Kab. Takalar dan tempat tersebut sangat tepat sebagai salah satu kegiatan pembangunan proyek docking/slipway. Namun pada akhirnya Saksi NASARUDDIN, SP.MM (selaku PPTK) bersama terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si, Saksi SYAMSUDDIN dan Saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK saat itu mencari lokasi yang mereka anggap cocok dan mereka menunjuk dan menyepakati lokasi yang cocok pembangunan Docking Kapal adalah di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar. Padahal lokasi pekerjaan di Desa Galesong tersebut anggarannya tidak terdapat dan tidak tersedia di DPA Dinas Kelautan & Perikanan TA 2014. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 54 ayat (1) menyebutkan “SPKD dilarang melakukan pengeluaran anggaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD”.
Bahwa pada saat dilakukan pengukuran oleh Konsultan Perencana di PPI Boddia Desa Boddia, kemudian pihak Konsultan Perencana Saksi ASHADI, ST diarahkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan yakni saksi SYAMSUDIN dan saksi NASARUDDIN agar pembangunan docking di lakukan di Desa Galesong bukan di Desa Boddia. Perubahan lokasi yang awalnya sesuai DPA di Desa Boddia kemudian berubah tempat ke Desa Galesong ini tanpa ada usulan perubahan lokasi dalam anggaran perubahan. Dalam perubahan lokasi pekerjaan tersebut juga tidak ada dibuat adendum kontrak. Pada akhirnya Konsultan Perencana dalam melakukan pengukuran yang dituangkan dalam perencanaan tersebut sesuai apa yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tersebut yakni di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa lokasi tanah yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar yang akhirnya berubah di Desa Galesong tersebut telah diklaim oleh milik pihak perorangan yakni saksi MUH. YUSUF DG BOKO. Pada saat Pengukuran oleh Konsultan Perencana sudah terjadi klaim tidak terima dari saksi MUH. YUSUF DG BOKO karena lokasi tersebut tanah miliknya sebagaimana alas hak yakni Sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Takalar, sertifikat No. 555 atas nama pemegang hak DORAHMAN DAENG NAMBUNG yang mana menurut saksi MUH. YUSUF DG BOKO ayahnya bernama SANGKALA BIN HANAFI (almarhum) yang memiliki sertifikat tersebut dan saksi MUH. YUSUF DG BOKO adalah salah satu Ahli Waris dari 6 ahli waris lainnya yakni Saksi. MUH. ALI DG GASSING, SYAMSUDDIN DG RUPPA, M. SAYYED DG NGAMPA, HASANUDDIN DG BUANG, M. TAUFIK DG TOMPO dan ZULKIFLI DG NGEMPO.
Bahwa meskipun lokasi yang akan dikerjakan pembangunan docking/slipway di desa Galesong tersebut telah berubah dari posisi yang seharusnya yakni di desa Boddia berubah menjadi di desa galesong, namun pada tanggal 29 September 2014 bertempat di dusun Bayoa Desa Galesong Kota Kec. Galesong Kab. Takalar tetap diadakan pertemuan tentang pemanfaatan lahan untuk pembangunan docking tersebut sebagaimana “Berita Acara Pemanfaatan Lahan” Nomor 523/3571/09/2014 yang ditandatangani oleh saksi H. NASARUDDIN, SP. MM., saksi ABD. HAKIM ISCHAK, Spi (selaku PPK), saksi BASO AMIR, Spi. (selaku Kepala UPTD Usaha Panangkapan hasil laut), 7 Ahli Waris, Kepala Desa Galesong Kota dan terdakwa Dr. H. MUHAMMAD NAJIB KASIM, SE.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2014 telah dilakukan perjanjian kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar dengan Perwakilan Ahli Waris tanah di Lokasi Galesong sesuai dengan Surat Perjanjian Pembangunan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Docking (Slipway) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) JUKU LAMURU yang dalam Surat tersebut Pihak Pertama Kepala UPTD Usaha Penangkapan Hasil Laut saksi BASO AMIR, SPI, untuk pihak kedua yakni Kelompok Nelayan Juku Lamuru diwakili oleh saksi MUH. YUSUF DG BAKO, dalam surat tersebut diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yakni terdakwa DR, H. MUH NAJIB KASIM, SE., Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar saat itu. Maka dalam hal ini terdakwa saat itu mengetahui telah terjadi perpindahan lokasi pekerjaan dari rencana awal, namun tetap melaksanakan pekerjaan pada tempat lain yakni di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa setelah pekerjaan perencanaan dinyatakan selesai, dilakukan Kontrak Kerja pelaksanaan pekerjaan pembangunan docking/slipway antara saksi ABD. HAKIM ISCAK, Spi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Saksi BAHRINA selaku Direktur CV. WANDY DWI PUTRA, nilai kontrak Rp.1.088.910.000 (satu milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) Nomor 523/SP/1330/IX/2014 tanggal 29 September 2014. Kontrak tersebut berlaku sejak tanggal 29 September 2014 dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender yang berakhir pada tamggal 28 Desember 2014.
Bahwa kemudian dilakukan penyerahan lokasi pekerjaan pembangunan Docking / Slipway oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar diwakili oleh saksi ABD. HAKIM ISCHAK, S.Pi kepada penyedia pekerjaan yakni CV. WANDY DWI PUTRA yang diwakili oleh saksi BAHRINA sesuai Berita Acara Penyerahan Lokasi Nomor 523/1332/IX/2014 tanggal 29 September 2014 dengan lokasi di Desa Galesong Kota Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa Pencairan I pada tanggal 01 Oktober 2014 yang mana telah dilakukan pembayaran uang muka 30 % dari nilai kontrak Pembangunan Docking/Slipway di Desa Boddia Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sebesar Rp. 326.673.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada saksi BAHRINA direktur CV. WANDY DWI PUTRA No Rekening 130.003.27089 Bank Sulsel Bar Cab. Utama Makassar dengan SP2D No. 2174/SP2D/2014 tanggal 8 Oktober 2014.
Bahwa dalam pengajuan berkas pencairan uang muka dari rekanan CV. WANDY DWI PUTRA kepada Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut tanpa ada disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Namun saat itu dianggap lengkap oleh terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Uang muka telah diberikan kepada penyedia tanpa ada permohonan dari penyedia / rekanan yang tidak disertai dengan rencana penggunaan uang muka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 88 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyebutkan : “Uang muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang / Jasa dengan ketentuan PPK menyetujui rencana Penggunaan uang muka yang diajukan oleh Penyedia Barang / Jasa”.
Bahwa proses pencairan uang muka tersebut berdasarkan anggaran yang terdapat dalam (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) DPA- SKPD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar terbit SPD (Surat Penyedia Dana) dari Bagian Keuangan Daerah Kab. Takalar. Kemudian Rekanan CV. WANDY DWI PUTRA dan PPK membuat kontrak yang dilengkapi dengan berkas BAP (Berita Acara Pembayaran), Lalu dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Kemudian dibuatkan SPM (surat perintah membayar) dan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa). Terdakwa selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 112/SPM/LS/2014. Setelah SPM ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kemudian Bendahara Pengeluaran menandatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS). Setelah itu dicairkan ke Bagian Keuangan Daerah dengan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), setelah terbit SP2D Nomor : 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah kemudian rekanan membawa SP2D ke Bank Sulsel Bar di Takalar Untuk pencairan dan langsung masuk rekening rekanan CV. WANDY DWI PUTRA. Dalam Surat Perintah Pencairan Membayar (SPM) nomor 112/SPM/LS/2014 dan dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 sebesar Rp. 326.673.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) tersebut jelas di dalamnya disebutkan untuk Pengembangan PPI Boddia. Terdakwa saat itu tetap menandatangani SPM pembayaran uang muka meskipun lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan.
Bahwa kemudian dilakukan Pencairan II 55 % pada Pembangunan Docking/Slipway sebesar Rp. 419.230.350,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada saksi BAHRINA direktur CV. WANDY DWI PUTRA No. Rekening 130.003.27089 Bank Sulsel Bar Cab. Utama Makassar dengan Nomor SP2D : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Bahwa dalam proses pencairan 55 % tersebut rekanan menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pekerjaan dan volume pekerjaan, kemudian dibuat Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 525/BAPP/1862/XII/2014 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar, dan rekanan serta mengetahui atau menyetujui terdakwa DR. H. M. NAJIB KASIM, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar. Saat itu dalam Berita Acara disebutkan pelaksanaan pembangunan telah mencapai 60%. Kemudian dilengkapi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan dibuatkan SPM (surat perintah membayar) dan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa). Terdakwa saat itu selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 146/SPM/LS/2014. Setelah SPM ditandatangani oleh Terdakwa kemudian Bendahara Pengeluaran menandatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS). Setelah itu dicairkan ke Bagian Keuangan Daerah dengan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), setelah terbit SP2D Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah kemudian dibawa ke Bank Sulsel Bar di Takalar Untuk pencairan. Dalam SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 419.230.350,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dalam pembayaran 55% tersebut jelas disebutkan untuk Pengembangan PPI Boddia. Terdakwa saat itu tetap menandatangani SPM pembayaran 55% meskipun lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan.
Bahwa total pencairan dalam kegiatan tersebut dengan 2 kali tahap pencairan sebesar Rp. 745.903.350 (tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut apakah layak atau tidaknya berkas pencairan yang diajukan oleh rekanan. Terdakwa telah menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan kwitansi besar sebelum diajukan ke Bagian Kuangan Daerah untuk diterbitkan SP2D. Tanpa tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat dicairkan pada setiap tahapan pencairan, karena persyaratan utama untuk melakukan pencairan adalah SPM dan kwitansi besar yang harus ditandatangani KPA. Dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa pekerjaan docking/slipaway tersebut tidak dapat diselesaikan oleh rekanan dikarenakan rekanan pelaksana beberapa kali dilarang oleh pihak saksi MUH. YUSUF DG BAKO yang mengklaim tempat tersebut adalah tanahnya, rekanan pelaksana dilarang melakukan kegiatan di atas lahan tersebut dengan alasan MUH. YUSUF DAENG BAKO beranggapan masih ada kesepakatan yang belum dipenuhi oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar.
Bahwa pemindahan lokasi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tanpa adanya usulan serta laporan tentang perubahan lokasi yang dituangkan pada administrasi secara teknis dan tidak melibatkan Tim Teknis, serta pemindahan lokasi pekerjaan tersebut tidak diusulkan dan dibahas di DPRD Kab. Takalar, dan tidak ada addendum. Pemindahan lokasi tersebut juga bukan karena adanya keadaan darurat maupun keadaan luar biasa. Dalam hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005, pada bagian Kedua tentang Perubahan APBD, Pasal 81 ayat (1) menyebutkan “Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi” : a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, antar kegiatan dan antar jenis belanja, c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, d. keadaan darurat dan e. keadaan luar biasa.
Bahwa secara keseluruhan tidak adanya pengawasan dari terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran yang mana seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Akibatnya pada akhir Desember pekerjaan docking/slipway di Kec. Galesong tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh 100 %, pekerjaan hanya dapat dikerjakan 75,4 %. Bahwa oleh karena pekerjaan tersebut tidak dapat selesai 100 % kemudian Pihak PPK melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan terhadap pekerjaan Pembangunan docking/slipway Di Kec. Galesong Kab. Takalar TA. 2014 tersebut sebagaimana Surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/2177/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Pemutusan Kontrak. Namun Surat Pemutusan Kontrak tersebut oleh PPK tidak pernah diberikan dan disampaikan kepada rekanan. Pihak rekanan juga tidak pernah menerima Surat Peringatan sebelum dilakukan pemutusan kontrak. Dalam hal ini PPK tidak melakukan secara sepenuhnya dalam pemutusan kontrak karena Pemutusan Kontrak tidak disampaikan kepada rekanan pelaksana.
Bahwa dalam pemutusan kontrak tersebut Terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan kepada penjamin Jaminan Uang Pelaksanaan yakni pihak Asuransi PT. Parolamas. Jaminan Pelaksana dari asuransi PT. Parolamas sebesar 5 % dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 54.445.000,- (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) akhirnya tidak dapat dikembalikan ke negara / kas daerah yang akhirnya hal ini memperkaya pihak lain yakni pihak rekanan pelaksana CV. WANDY DWI PUTRA. Rekanan CV. WANDY DWI PUTRA mengetahui adanya pemutusan kontrak setelah diberitahu oleh pihak asuransi PT. Parolamas kalau ada klaim yang sudah terlambat dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar. Klaim pencairan uang muka sudah melebihi waktu 7 (tujuh) hari sesuai dengan yang diperjanjikan yang mana Surat tersebut diterima pihak Asuransi Parolamas pada tanggal 17 Januari 2015, padahal Dalam Surat Jaminan Pelaksanaan ditentukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kaleder sesudahnya berakhirnya masa jaminan, berakhirnya masa jaminan tanggal 28 Desember 2014, jadi seharusnya paling lambat tanggal 04 Januari 2015. Hal ini bertentangan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, “Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Jaminan pelaksanaan dicairkan”.
Bahwa dalam Pemutusan Kontrak yang tidak disampaikan ke rekanan tersebut akibatnya, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) yang seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran dan saksi ABDUL HAKIM ISCHAK, S.Pi selaku PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tidak mencairkan Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 326.673.000,- ke penjamin Jaminan Uang Muka yakni pihak Asuransi Parolamas atau seharusnya sisa uang muka harus dilunasi 45 % x Rp. 326.673.000,- = Rp. 147.002.850,- . Hal bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf b Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan.
Bahwa dalam pemutusan kontrak tersebut terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang mana tidak memerintahkan kepada saksi. ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK untuk mencairkan Jaminan Pelaksana dan Jaminan Uang Muka, karena hal ini sudah menjadi kewajiban terdakwa. Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan “Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran”. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 13 huruf h, disebutkan “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah yang ditunjuk untuk kegiatan DAK sesuai dengan bidangnya mempunyai tugas antara lain mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Bahwa dalam Pemutusan Kontrak tersebut terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tidak memasukkan dalam daftar hitam kepada rekanan, hal ini bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf d Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.
Bahwa akhirnya Pekerjaan Docking/Slipway sudah tidak dilanjutkan lagi sejak 28 Desember 2014. Kontruksi yang dikerjakan oleh rekanan saat dilakukan pemeriksaan ini kondisinya mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan / tidak berfungsi dengan semestinya karena titik nol pekerjaan melenceng dari rencana awal yaitu yang seharusnya di Desa Boddia menjadi di Desa Galesong, sehingga terjadi sengketa antara pemilik lahan di docking galesong. Pekerjaan Docking ini tidak dapat difungsikan karena tidak ada pengawasan dari terdakwa dan PPK. Adanya pergeseran dari desa Boddia menjadi desa Galesong tidak termasuk dalam keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bersama ABD. HAKIM ISCHAK, S.Pi. selaku PPK yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan juga bertentangan dengan:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 62 disebutkan “Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Dalam hal ini kerugian Negara akibat Pemutusan Kontrak terhadap pekerjaan Docking/Slipway Boddia Kec. Galesong yang seharusnya sisa uang muka dan jaminan pelaksana harus dikembalikan ke Kas Negara yaitu :
Sisa uang muka yang belum disetor ke Kas Negara sebesar:
(total pekerjaan) – (realisasi pekerjaan) x Uang muka 100 % - 55 % x Rp. 326.673.000,- 45 % x Rp. 326.673.000,- 147.002.850,- Terbilang : seratus empat puluh tujuh juta dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah.
Jaminan Pelaksana sebesar Rp. 54.445.500,- (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Perhitungan Total kerugian Negara : = Rp. 147.002.850,- ditambah Rp. 54.445.500,- = Rp. 201.448.350,- Terbilang : dua ratus satu juta empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah.
Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si bersama dengan saksi ABDUL HAKIM ISCAK, SPi sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya pihak CV. WANDY DWI PUTRA.
Akibat perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si bersama dengan Saksi. ABDUL HAKIM ISCAK, SPi sebagaimana tersebut telah merugikan keuangan Negara senilai = Rp. 201.448.350,- (dua ratus satu juta empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah).
Bahwa sesuai dengan Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor Surat : 409/S/XIX.MKS/10/2016 Perihal : Tanggapan atas penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway disampaikan bahwa terkait uang muka pekerjaan yang dibayarkan kepada rekanan dan belum dikembalikan serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, telah jelas dan pasti jumlahnya sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah.
Perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR.
Bahwa terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.2/524/BKPPD/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kab. Takalar dan selaku Pengguna Anggaran (PA) serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/SK/1117/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pembentukan Personil Penyedia Jasa Administrasi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Pembantu PPTK, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar bersama dengan saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi (sebagai terdakwa dalam Berkas Penuntutan Terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar, dalam pekerjaan pembangunan Docking/Slip Way di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar tahun anggaran 2014 pada waktu antara tanggal 15 Juli 2014 s/d 17 Januari 2015, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar Jalan Fitrah No. 12 Kab. Takalar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sesuai Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2014 sampai dengan bulan Juli 2015 terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si menjadi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar;
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharan Negara mengatur bahwa Kepala Satuan Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya, dan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengguna anggaran memiliki kewenangan sebagai mana yang diatur pada ayat ke 2 yaitu :
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban angaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Selain ketentuan tersebut diatas, tugas, kewenangan dan tanggung jawab terdakwa dalam jabatan / kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna barang juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD.
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Manandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa terdakwa juga sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan dalam pekerjaan Galangan Kapal Nelayan (Docking/Slipway) di Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab yakni :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan:
Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Menetapkan tim teknis dan atau
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara.
Sedangkan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Pasal 10 ayat 4 menyatakan KPA memeliki kewenangan memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. Dalam perkara ini adalah terkait pelimpahan kewenangan masalah pembangunan Docking / Slipway desa boddia Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar telah melaksanakan pekerjaan perencanaan pengembangan Galangan Kapal Nelayan (Docking/Slipway) di Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/SPMK/1842/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dengan Konsultan Perencana CV. TRIMAKO KONSULINDO.
Bahwa dalam perencanaan tersebut tempat dilakukan pekerjaan adalah di PPI Boddia Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar, hal ini sesuai dengan mata anggaran dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tahun anggaran 2014 No. DPA SKPD 2.05 2.05.01 21 39 5 2 yang mana dana tersebut sebagaimana disebutkan dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahwa perencanaan pekerjaan Docking/Slipway yang bertempat PPI Boddia di Desa Boddia tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam agenda pembahasan DPA Dinas Kelautan & Perikanan TA 2014 dan telah disahkan oleh Komisi II DPRD Kab. Takalar dan sudah masuk dalam Perda APBD Kab. Takalar. Telah ditetapkannya PPI Bodia di Desa Boddia Kec. Galesong tersebut dalam pertimbangan lokasi tanah dimaksud merupakan aset pemerintah Kab. Takalar dan tempat tersebut sangat tepat sebagai salah satu kegiatan pembangunan proyek docking/slipway. Namun pada akhirnya Saksi NASARUDDIN, SP., MM (selaku PPTK) bersama terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si, Saksi SYAMSUDDIN dan Saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK saat itu mencari lokasi yang mereka anggap cocok dan mereka menunjuk dan menyepakati lokasi yang cocok pembangunan Docking Kapal adalah di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar. Padahal lokasi pekerjaan di Desa Galesong tersebut anggarannya tidak terdapat dan tidak tersedia di DPA Dinas Kelautan & Perikanan TA 2014. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 54 ayat (1) menyebutkan “SPKD dilarang melakukan pengeluaran anggaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD”.
Bahwa pada saat dilakukan pengukuran oleh Konsultan Perencana di PPI Boddia Desa Boddia, kemudian pihak Konsultan Perencana Saksi ASHADI, ST diarahkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan yakni Saksi SYAMSUDIN dan Saksi NASARUDDIN agar pembangunan docking di lakukan di Desa Galesong bukan di Desa Boddia. Perubahan lokasi yang awalnya sesuai DPA di Desa Boddia kemudian berubah tempat ke Desa Galesong ini tanpa ada usulan perubahan lokasi dalam anggaran perubahan. Dalam perubahan lokasi pekerjaan tersebut juga tidak ada dibuat adendum kontrak. Pada akhirnya Konsultan Perencana dalam melakukan pengukuran yang dituangkan dalam perencanaan tersebut sesuai apa yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tersebut yakni di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa lokasi tanah yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar yang akhirnya berubah di Desa Galesong tersebut telah diklaim oleh milik pihak perorangan yakni saksi Saksi MUH. YUSUF DG BOKO. Pada saat Pengukuran oleh Konsultan Perencana sudah terjadi klaim tidak terima dari saksi MUH. YUSUF DG BOKO karena lokasi tersebut tanah miliknya sebagaimana alas hak yakni Sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Takalar, sertifikat No. 555 atas nama pemegang hak DORAHMAN DAENG NAMBUNG yang mana menurut saksi MUH. YUSUF DG BOKO ayahnya bernama SANGKALA BIN HANAFI (almarhum) yang memiliki sertifikat tersebut dan saksi MUH. YUSUF DG BOKO adalah salah satu Ahli Waris dari 6 ahli waris lainnya yakni Saksi. MUH. ALI DG GASSING, SYAMSUDDIN DG RUPPA, M. SAYYED DG NGAMPA, HASANUDDIN DG BUANG, M. TAUFIK DG TOMPO dan ZULKIFLI DG NGEMPO.
Bahwa meskipun lokasi yang akan dikerjakan pembangunan docking/slipway di desa Galesong tersebut telah berubah dari posisi yang seharusnya yakni di desa Boddia berubah menjadi di desa galesong, namun pada tanggal 29 September 2014 bertempat di dusun Bayoa Desa Galesong Kota Kec. Galesong Kab. Takalar tetap diadakan pertemuan tentang pemanfaatan lahan untuk pembangunan docking tersebut sebagaimana “Berita Acara Pemanfaatan Lahan” Nomor 523/3571/09/2014 yang ditandatangani oleh saksi H. NASARUDDIN, SP. MM., saksi ABD. HAKIM ISCHAK, Spi (selaku PPK), saksi BASO AMIR, Spi. (selaku Kepala UPTD Usaha Panangkapan hasil laut), 7 Ahli Waris, Kepala Desa Galesong Kota dan terdakwa Dr. H. MUHAMMAD NAJIB KASIM, SE.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2014 telah dilakukan perjanjian kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar dengan Perwakilan Ahli Waris tanah di Lokasi Galesong sesuai dengan Surat Perjanjian Pembangunan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Docking (Slipway) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) JUKU LAMURU yang dalam Surat tersebut Pihak Pertama Kepala UPTD Usaha Penangkapan Hasil Laut saksi BASO AMIR, SPI, untuk pihak kedua yakni Kelompok Nelayan Juku Lamuru diwakili oleh saksi MUH. YUSUF DG BAKO, dalam surat tersebut diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yakni terdakwa DR, H. MUH NAJIB KASIM, SE., Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar saat itu. Maka dalam hal ini terdakwa saat itu mengetahui telah terjadi perpindahan lokasi pekerjaan dari rencana awal, namun tetap melaksanakan pekerjaan pada tempat lain yakni di Desa Galesong Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa setelah pekerjaan perencanaan dinyatakan selesai, dilakukan Kontrak Kerja pelaksanaan pekerjaan pembangunan docking/slipway antara saksi ABD. HAKIM ISCAK, Spi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Saksi BAHRINA selaku Direktur CV. WANDY DWI PUTRA, nilai kontrak Rp.1.088.910.000 (satu milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) Nomor 523/SP/1330/IX/2014 tanggal 29 September 2014. Kontrak tersebut berlaku sejak tanggal 29 September 2014 dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender yang berakhir pada tamggal 28 Desember 2014.
Bahwa kemudian dilakukan penyerahan lokasi pekerjaan pembangunan Docking / Slipway oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar diwakili oleh saksi ABD. HAKIM ISCHAK, S.Pi kepada penyedia pekerjaan yakni CV. WANDY DWI PUTRA yang diwakili oleh saksi BAHRINA sesuai Berita Acara Penyerahan Lokasi Nomor 523/1332/IX/2014 tanggal 29 September 2014 dengan lokasi di Desa Galesong Kota Kec. Galesong Kab. Takalar.
Bahwa Pencairan I pada tanggal 01 Oktober 2014 yang mana telah dilakukan pembayaran uang muka 30 % dari nilai kontrak Pembangunan Docking/Slipway di Desa Boddia Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sebesar Rp.326.673.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada saksi BAHRINA direktur CV. WANDY DWI PUTRA No Rekening 130.003.27089 Bank Sulsel Bar Cab. Utama Makassar dengan SP2D No. 2174/SP2D/2014 tanggal 8 Oktober 2014.
Bahwa dalam pengajuan berkas pencairan uang muka dari rekanan CV. WANDY DWI PUTRA kepada Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut tanpa ada disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Namun saat itu dianggap lengkap oleh terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan saksi H. NASARUDDIN, S.P., selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Uang muka telah diberikan kepada penyedia tanpa ada permohonan dari penyedia / rekanan yang tidak disertai dengan rencana penggunaan uang muka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 88 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyebutkan : “Uang muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang / Jasa dengan ketentuan PPK menyetujui rencana Penggunaan uang muka yang diajukan oleh Penyedia Barang / Jasa”.
Bahwa proses pencairan uang muka tersebut berdasarkan anggaran yang terdapat dalam (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) DPA- SKPD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar terbit SPD (Surat Penyedia Dana) dari Bagian Keuangan Daerah Kab. Takalar. Kemudian Rekanan CV. WANDY DWI PUTRA dan PPK membuat kontrak yang dilengkapi dengan berkas BAP (Berita Acara Pembayaran), Lalu dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Kemudian dibuatkan SPM (surat perintah membayar) dan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa). Terdakwa selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 112/SPM/LS/2014. Setelah SPM ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kemudian Bendahara Pengeluaran menandatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS). Setelah itu dicairkan ke Bagian Keuangan Daerah dengan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), setelah terbit SP2D Nomor : 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah kemudian rekanan membawa SP2D ke Bank Sulsel Bar di Takalar Untuk pencairan dan langsung masuk rekening rekanan CV. WANDY DWI PUTRA. Dalam Surat Perintah Pencairan Membayar (SPM) nomor 112/SPM/LS/2014 dan dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 sebesar Rp. 326.673.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) tersebut jelas di dalamnya disebutkan untuk Pengembangan PPI Boddia. Terdakwa saat itu tetap menandatangani SPM pembayaran uang muka meskipun lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang dikerjakan.
Bahwa kemudian dilakukan Pencairan II 55 % pada Pembangunan Docking/Slipway sebesar Rp. 419.230.350,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada saksi BAHRINA direktur CV. WANDY DWI PUTRA No. Rekening 130.003.27089 Bank Sulsel Bar Cab. Utama Makassar dengan Nomor SP2D : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Bahwa dalam proses pencairan 55 % tersebut rekanan menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pekerjaan dan volume pekerjaan, kemudian dibuat Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 525/BAPP/1862/XII/2014 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar, dan rekanan serta mengetahui atau menyetujui terdakwa DR. H. M. NAJIB KASIM, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar. Saat itu dalam Berita Acara disebutkan pelaksanaan pembangunan telah mencapai 60%. Kemudian dilengkapi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan dibuatkan SPM (surat perintah membayar) dan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa). Terdakwa saat itu selaku Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 146/SPM/LS/2014. Setelah SPM ditandatangani oleh Terdakwa kemudian Bendahara Pengeluaran menandatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS). Setelah itu dicairkan ke Bagian Keuangan Daerah dengan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), setelah terbit SP2D Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah kemudian dibawa ke Bank Sulsel Bar di Takalar Untuk pencairan. Dalam SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 419.230.350,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dalam pembayaran 55% tersebut jelas disebutkan untuk Pengembangan PPI Boddia. Terdakwa saat itu tetap menandatangani SPM pembayaran 55% meskipun lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang dikerjakan.
Bahwa total pencairan dalam kegiatan tersebut dengan 2 kali tahap pencairan sebesar Rp. 745.903.350 (tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut apakah layak atau tidaknya berkas pencairan yang diajukan oleh rekanan. Terdakwa telah menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan kwitansi besar sebelum diajukan ke Bagian Kuangan Daerah untuk diterbitkan SP2D. Tanpa tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat dicairkan pada setiap tahapan pencairan, karena persyaratan utama untuk melakukan pencairan adalah SPM dan kwitansi besar yang harus ditandatangani KPA. Dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa pekerjaan docking/slipaway tersebut tidak dapat diselesaikan oleh rekanan dikarenakan rekanan pelaksana beberapa kali dilarang oleh pihak saksi MUH. YUSUF DG BAKO yang mengklaim tempat tersebut adalah tanahnya, rekanan pelaksana dilarang melakukan kegiatan di atas lahan tersebut dengan alasan MUH. YUSUF DAENG BAKO beranggapan masih ada kesepakatan yang belum dipenuhi oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar.
Bahwa pemindahan lokasi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tanpa adanya usulan serta laporan tentang perubahan lokasi yang dituangkan pada administrasi secara teknis dan tidak melibatkan Tim Teknis, serta pemindahan lokasi pekerjaan tersebut tidak diusulkan dan dibahas di DPRD Kab. Takalar, dan tidak ada addendum. Pemindahan lokasi tersebut juga bukan karena adanya keadaan darurat maupun keadaan luar biasa. Dalam hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005, pada bagian Kedua tentang Perubahan APBD, Pasal 81 ayat (1) menyebutkan “Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi” : a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, antar kegiatan dan antar jenis belanja, c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, d. keadaan darurat dan e. keadaan luar biasa.
Bahwa secara keseluruhan tidak adanya pengawasan dari terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran yang mana seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai DPA. Akibatnya pada akhir Desember pekerjaan docking/slipway di Kec. Galesong tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh 100 %, pekerjaan hanya dapat dikerjakan 75,4 %. Bahwa oleh karena pekerjaan tersebut tidak dapat selesai 100 % kemudian Pihak PPK melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan terhadap pekerjaan Pembangunan docking/slipway Di Kec. Galesong Kab. Takalar TA. 2014 tersebut sebagaimana Surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/2177/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Pemutusan Kontrak. Namun Surat Pemutusan Kontrak tersebut oleh PPK tidak pernah diberikan dan disampaikan kepada rekanan. Pihak rekanan juga tidak pernah menerima Surat Peringatan sebelum dilakukan pemutusan kontrak. Dalam hal ini PPK tidak melakukan secara sepenuhnya dalam pemutusan kontrak karena Pemutusan Kontrak tidak disampaikan kepada rekanan pelaksana.
Bahwa dalam pemutusan kontrak tersebut Terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan kepada penjamin Jaminan Uang Pelaksanaan yakni pihak Asuransi PT. Parolamas. Jaminan Pelaksana dari asuransi PT. Parolamas sebesar 5 % dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 54.445.000,- (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) akhirnya tidak dapat dikembalikan ke negara / kas daerah yang akhirnya hal ini menguntungkan pihak lain yakni pihak rekanan pelaksana CV. WANDY DWI PUTRA. Pihak CV. WANDY DWI PUTRA mengetahui adanya pemutusan kontrak setelah diberitahu oleh pihak asuransi PT. Parolamas kalau ada klaim yang sudah terlambat dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar. Klaim pencairan uang muka sudah melebihi waktu 7 (tujuh) hari sesuai dengan yang diperjanjikan yang mana Surat tersebut diterima pihak Asuransi Parolamas pada tanggal 17 Januari 2015, padahal Dalam Surat Jaminan Pelaksanaan ditentukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kaleder sesudahnya berakhirnya masa jaminan, berakhirnya masa jaminan tanggal 28 Desember 2014, jadi seharusnya paling lambat tanggal 04 Januari 2015. Hal ini bertentangan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, “Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Jaminan pelaksanaan dicairkan”.
Bahwa dalam Pemutusan Kontrak yang tidak disampaikan ke rekanan tersebut akibatnya, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) yang seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran dan Saksi ABDUL HAKIM ISCHAK, S.Pi selaku PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tidak mencairkan Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 326.673.000,- ke penjamin Jaminan Uang Muka yakni pihak Asuransi Parolamas atau seharusnya sisa uang muka harus dilunasi 45 % x Rp. 326.673.000,- = Rp. 147.002.850,- . Hal bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf b Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan.
Bahwa dalam pemutusan kontrak tersebut terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang mana tidak juga memerintahkan kepada Saksi. ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK untuk mencairkan Jaminan Pelaksana dan Jaminan Uang Muka, karena hal ini sudah menjadi kewajiban terdakwa. Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan “Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran”. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 13 huruf h, disebutkan “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah yang ditunjuk untuk kegiatan DAK sesuai dengan bidangnya mempunyai tugas antara lain mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Bahwa dalam Pemutusan Kontrak tersebut terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi ABDUL HAKIM ISHAK, S.Pi selaku PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tidak memasukkan dalam daftar hitam kepada rekanan, hal ini bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf d Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.
Bahwa akhirnya Pekerjaan Docking/Slipway sudah tidak dilanjutkan lagi sejak 28 Desember 2014. Kontruksi yang dikerjakan oleh rekanan saat dilakukan pemeriksaan ini kondisinya mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan / tidak berfungsi dengan semestinya karena titik nol pekerjaan melenceng dari rencana awal yaitu yang seharusnya di Desa Boddia menjadi di Desa Galesong, sehingga terjadi sengketa antara pemilik lahan di docking galesong. Pekerjaan Docking ini tidak dapat difungsikan karena tidak ada pengawasan dari terdakwa dan PPK. Adanya pergeseran dari desa Boddia menjadi desa Galesong tidak termasuk dalam keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE.,M,Si dalam jabatan / kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bersama sama dengan saksi ABD. HAKIM ISCHAK dalam jabatan/ kedudukannya sebagai PPK sesuai dengan SK pengangkatan / penunjukan sebagai KPA dan PPK yaitu:
Menyetujui pemindahan pekerjaan pembangunan docking/slipway di desa galesong kec. Galesong padahal lokasi tersebut sama sekali tidak ditetapkan dalam DPA SKPD yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kab. Takalar bersama dengan DPRD Kab. Takalar tahun 2014;
Tidak melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berakibat pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai kontrak;
Menyetujui dan menandatangani SPM Pencairan uang muka tanpa dilengkapi dengan perencanaan penggunaan uang muka sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 88 ayat 2 huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Tidak melaksanakan kewajiban untuk mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan setelah dilakukan pemutusan kontrak;
Tidak melaksanakan kewajiban untuk memasukkan penyedia barang dalam daftar hitam setelah pemutusan kontrak.
Bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya kewenangan atau kesempatan kepada terdakwa dalam jabatan/kedudukannya tersebut sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) UU no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharan Negara dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berakibat Negara mengalami kerugian dengan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 62 disebutkan “Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dengan perincian ;
Sisa uang muka yang belum disetor ke Kas Negara sebesar :
(total pekerjaan) – (realisasi pekerjaan) x Uang muka
100 % - 55 % x Rp. 326.673.000,-
45 % x Rp. 326.673.000,-
147.002.850,- Terbilang : seratus empat puluh tujuh juta dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah.
Jaminan Pelaksana sebesar Rp. 54.445.500,- (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Perhitungan Total kerugian Negara :
= Rp. 147.002.850,- ditambah Rp. 54.445.500,-
= Rp. 201.448.350,-
Terbilang : dua ratus satu juta empat empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah.
Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si bersama dengan Saksi. ABDUL HAKIM ISCAK, SPi sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan pihak CV. WANDY DWI PUTRA.
Akibat perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si bersama dengan Saksi. ABDUL HAKIM ISCAK, SPi sebagaimana tersebut telah merugikan keuangan Negara senilai = Rp. 201.448.350,- (dua ratus satu juta empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah).
Bahwa sesuai dengan Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK.RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor Surat : 409/S/XIX.MKS/10/2016 Perihal : Tanggapan atas penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway disampaikan bahwa terkait uang muka pekerjaan yang dibayarkan kepada rekanan dan belum dikembalikan serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, telah jelas dan pasti jumlahnya sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan penghitungan kerugian Negara/Daerah.
Perbuatan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
-------- Membaca, surat Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang, oleh Penuntut Umum tertanggal 5 Desember 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE MSi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE MSi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE. MSi berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja Nomor Kontrak : 523/ SP/1330/IX/2014 tanggal 29 September 2014;
2 (dua) Lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/SK/649/II/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa barang/jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 523/BAPP/2229/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;
1 (satu) Lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan nomor SPPT PBB P2 : 072252 tanggal 01 April 2015;
1 (satu) Lembar foto copy siamana Nomoro 42;
1 (satu) rangkap foto copy sertifikat hak milik atas nama DORAHMAN DAENG NAMBUNG dengan No. 555. Tanggal 07 Oktober 2004.
2 (dua) Lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 07/SPKS/SM/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 antara sdri. BAKHRINA selaku Direktris CV. WANDHY DWIPUTRA dengan Sdr. ARDIANSYAH ABIDIN, SE. Selaku Kontraktor;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 320.143.000,- (tiga ratus dua puluh juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk Pembayaran uang muka pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh Ardiansyah Abidin, SE. dengan nomor cek : CF 473426 (Bank Sulselbar) tanggal 8 Oktober 2014;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran sisa uang muka pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh Ardiansyah Abidin, SE. dengan Nomor : CF 473428 (Bank Sulselbar) tanggal 8 Oktober 2014;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 353.895.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran termin I pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama dengan Nomor : CF 473443 (Bank Sulselbar) tanggal 16 Desember 2014;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 untuk keperluan Pembayaran uang muka (30 %) dari nilai kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway (DAK) yang terdiri dari :
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak;
Surat Perintah Kerja.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 untuk keperluan Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway (DAK) yang terdiri dari :
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Rekapitulasi Laporan Bobot Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway;
Pekerjaan Tambah Kurang CCO;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Surat Perintah Kerja.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3641/SP2D/2014 tanggal 22 Desember 2014 untuk keperluan Pembayaran 100 % Pekerjaan Perencanaan Pengembangan PPi Boddia (Pemb. Docking/Slipway) yang terdiri dari :
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Surat Perintah Kerja.
1 (satu) Rangkap Foto Copy Penyampaian Draft Lembaran Temuan Pemeriksaan Tahap I oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 13/ LKPD-TAKALAR/04/2015 tanggal 29 April 2015.
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Pencabutan Keterangan kami dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Takalar yang menyatakan bahwa kami memindahkan lokasi Doking/Slipway dari PPI Boddia ke Dusun Galesong Desa Galesong Kota atas Permintaan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar oleh H. NASARUDDIN, SP.,MM. tanggal 05 November 2015.
1 (satu) Rangkap Foto Copy Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821.2/524/BKPPD/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kab. Takalar;
1 (satu) Rangkap Asli Keputusan Bupati Takalar Nomor : 94 tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Kab. Takalar.
2 (dua) Lembar Asli berita Acara Pemanfaatan Lahan Nomor : 523/357/09/2014;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Pembangunan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Docking (Slipway) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Juku Lamuru dengan Nomor : 523/356/Perjanjian/TKP/X/2014.
1 (satu) lembar foto copy Usulan Pembebasan Lahan Docking/Shiplyway;
1 (satu) lembar Asli Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor : 523/SK/37/I/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar Tahun Anggaran 2014.
Dilampirkan dalam Berkas Perkara;
Menetapkan agar terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE. MSi supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-------Menimbang, Bahwa atas surat tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor No. 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks.
tanggal 6 Pebruari 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa : Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE.,MSi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE.,MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima pluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja Nomor Kontrak : 523/ SP/1330/IX/2014 tanggal 29 September 2014;
2. 2 (dua) Lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/SK/649/II/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa barang/jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar;
3. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 523/BAPP/2229/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;
4. 1 (satu) Lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan nomor SPPT PBB P2 : 072252 tanggal 01 April 2015;
5. 1 (satu) Lembar foto copy siamana Nomoro 42;
6. 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat hak milik atas nama DORAHMAN DAENG NAMBUNG dengan No. 555. Tanggal 07 Oktober 2004.
7. 2 (dua) Lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 07/SPKS/SM/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 antara sdri. BAKHRINA selaku Direktris CV. WANDHY DWIPUTRA dengan Sdr. ARDIANSYAH ABIDIN, SE. Selaku Kontraktor;
8. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 320.143.000,- (tiga ratus dua puluh juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk Pembayaran uang muka pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh Ardiansyah Abidin, SE. dengan nomor cek : CF 473426 (Bank Sulselbar) tanggal 8 Oktober 2014;
9. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran sisa uang muka pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh Ardiansyah Abidin, SE. dengan Nomor : CF 473428 (Bank Sulselbar) tanggal 8 Oktober 2014;
10. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 353.895.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran termin I pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama dengan Nomor : CF 473443 (Bank Sulselbar) tanggal 16 Desember 2014;
11. 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 untuk keperluan Pembayaran uang muka (30 %) dari nilai kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway (DAK) yang terdiri dari :
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak;
Surat Perintah Kerja.
12. 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 untuk keperluan Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway (DAK) yang terdiri dari :
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Rekapitulasi Laporan Bobot Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway;
Pekerjaan Tambah Kurang CCO;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Surat Perintah Kerja.
13. 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3641/SP2D/2014 tanggal 22 Desember 2014 untuk keperluan Pembayaran 100 % Pekerjaan Perencanaan Pengembangan PPi Boddia (Pemb. Docking/Slipway) yang terdiri dari :
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Surat Perintah Kerja.
14. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Penyampaian Draft Lembaran Temuan Pemeriksaan Tahap I oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 13/ LKPD-TAKALAR/04/2015 tanggal 29 April 2015.
15. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Pencabutan Keterangan kami dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Takalar yang menyatakan bahwa kami memindahkan lokasi Doking/Slipway dari PPI Boddia ke Dusun Galesong Desa Galesong Kota atas Permintaan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar oleh H. NASARUDDIN, SP.,MM. tanggal 05 November 2015.
16. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821.2/524/BKPPD/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kab. Takalar;
17. 1 (satu) Rangkap Asli Keputusan Bupati Takalar Nomor : 94 tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Kab. Takalar.
18. 2 (dua) Lembar Asli berita Acara Pemanfaatan Lahan Nomor : 523/357/09/2014;
19. 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Pembangunan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Docking (Slipway) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Juku Lamuru dengan Nomor : 523/356/Perjanjian/TKP/X/2014.
20. 1 (satu) lembar foto copy Usulan Pembebasan Lahan Docking/Shiplyway;
21. 1 (satu) lembar Asli Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor: 523/SK/37/I/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar Tahun Anggaran 2014.
Dilampirkan dalam Berkas Perkara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).-;
-------Menimbang, bahwa dari akte permintaan banding No.45/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN.Mks. yang dibuat oleh BASO RASYID,SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Makassar yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 45/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks. masing-masing tertanggal 09 Februari 2018 dan tanggal 12 Februari 2018 dan permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2018, dan permintaan banding Jaksa Penuntut umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat hukumnya pada tanggal 19 Februari 2018, sesuai relaas pemberitahuan untuk itu ;------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan haknya untuk mempelajari berkas perkara tersebut, masing-masing untuk Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Maret 2018 dan untuk Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, pada tanggal 15 Maret 2018, sesuai relaas pemberitahuan untuk itu;---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dalam perkara ini, tertanggal 28 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 3 April 2018 dan memori banding tersebut telah di kirim ke Pengadilan Negeri Makassar, untuk disampaikan kepada Terdakwa dengan surat Pengantar tertanggal 05 April 2018 No.W22-U/UM.1020/HPDN.TPK/IV/2018; yang berisi keberatan sebagai berikut :
Adapun alasan‑alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ialah sebagai berikut:
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar di Makassar yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud supaya menerima permohonan banding dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr. H.M. NAJIB KASIM, SE., M.Si sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017. | |
------Menimbang, bahwa Terdakwa / Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding dalam perkara ini, tertanggal 2 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 22 Mei 2018 dan memori banding tersebut telah di kirim ke Pengadilan Negeri Makassar, untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan surat Pengantar tertanggal 23 Mei 2018 No.W22-U/UM.1578/HPDN.TPK/V/2018; yang berisi keberatan sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA :
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan TIPIKOR Negeri Makassar secara teknis salah dan keliru dalam membuat Putusan perkara ini karena tidak memuat keterangan saksi-saksi ahli meringankan dan telah diajukan dalam perkara ini sebagaimana faktanya dalam persidangan.
Setelah kami mengambil Putusan secara resmi; ternyata hampir seluruh keterangan saksi saksi dan ahli meringankan yang kami ajukan dalam perkara ini, keterangannnya dalam persidangan TIDAK SESUAI dengan apa yang ditulis oleh Panitera Pengganti dalam Putusan khususnya saksi meringankan dan ahli meringankan yang diajukan oleh Penasihat Hukum. Akibatnya baik kami selaku Penasihat Hukum maupun Terdakwa merasa sangat dirugikan. Jangankan mau dipertimbangkan, apa yang disampaikan di persiangan tidak sesuai dengan apa yang ditulis dalam Putusan.
Keterangan saksi maupun keterangan ahli yang termuat dalam Putusan, hanya dikutip dari Surat Tuntutan Penuntut Umum bukan dikutip berdasarkan keterangan sebagaimana apa adanya yang dijelaskan dalam persidangan oleh para saksi dan ahli tersebut. Kalau cara mengadili seperti ini, lebih baik pengadilan tidak perlu ada, dan cukup sampai penyidikan saja.
Terhadap keberatan ini dapat kami paparkan sbb :
Keterangan saksi saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum berbeda yang ada dalam putusan dengan keterangan para saksi tsb di persidangan. Fakta sebenatrnya; tidak satupun dari saksi saksi tsb yang memberatkan terdakwa, dan malahan beberapa keterangan saksi tsb dipersidangan bahkan menguntungkan posisi terdakwa.
Keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh Penuntut Umum atas nama MUH. IQBAL; ternyata keterangannya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskannya dalam persidangan. Saksi a de charge lk. MUH. IQBAL yang pada waktu itu tahun 2014 kedudukannya adalah Pembamtu Bendahara Keuangan; pada Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Takalar; menerangkan diantaranya bahwa dalam TA 2015; dianggarkan lagi sisa uang kontraktor yang belum dibayar, namun fakta ini tidak dimuat dalam Putusan. Keterangan selanjutnya bahwa pemotongan pengembalian uang muka lazimnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran termyn pada kontraktor juga tidak dimuat sebagaimana mestinya.
Bahwa yang paling para adalah keterangan ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa baik ahli an. PROF. ANDI SOFYAN, SH.MH maujpun keterangan ahli DRS. JOHANIS MANUPUTTY mantan auditor BPK Wil. III Prop. Sulsel; yang diperiksa masing masing lebih dari satu jam dalam persidangan itu. Namun faktanya; keterangan kedua ahli ini hanya memuat ‘segelintir” saja dari keterangan keahlian yang disampaikannya dipersidangan. Bahkan ada keterangan ahli DRS. JOHANIS MANUPUTTY yang dimuat dalam putusan, ternyata TIDAK SESUAI atau BERBEDA dengan apa yang telah dijelaskannnya dalam persidangan dahulu.
Bahwa adanya Putusan Pengadilan Tingkat Pertama seperti ini jelas tidak akan melahirkan ketidakadilan dan ataupun mengungkap kebenaran sebagaimana adanya. Dan jika tidak ada perubahan dan perbaikan maka tidak mustahil pada suatu ketika, kepercayaan orang pada Pengadilan akan runtuh. Pengadilan janganlah dijadikan hanya sekedar “stempel” bagi apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya itu.
Putusan seperti ini harus diubah dan diperbaiki, dan karenanya mohon Hakim Banding yang Mulia untuk MEMBATALKAN Putusan Pengadilan TIPIKOR Makassar No. 45 / Pid. Sus. TPK / 2017 /PN. Mks tsb seraya mengadilinya sendiri sesuai fakta hukum yang ada dipersidangan.
KEBERATAN KEDUA ;
Bahwa beberapa “fakta hukum” yang disimpulkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya; adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan atau fakta sebenarnya. AKibatnya Hakim Tingkat perrtama telah keliru dalam memberi pertimbangan hukum selanjutnya seperti terlihat sbb :
Bahwa dalam halaman 84 alinea kedua putusan a quo; hakim mempertimbangkan bahwa sbb : “NASRUDDIN, SP. MM (selaku PPTK) bersama terdakwa Dr. HM. Najib Kasim, SE.M.Si selaku KPA, SYAMSUDDIN dan ABDUL HAKIM ISHAK S.Pi selaku PPK saat itu mencari lokasi lain dan menetapkan lokasi pembangunan Docking Kapal/splipway di Desa Galesong Kec. Galesong, Kab. Takalar tanpa usulan perubahan lokasi dalam perubahan anggaran”.
Bahwa fakta hukum ini jelas keliru karena tidak disebutkan kapan waktu terjadinya dan fakta tsb disimpulkan dari keterangan kesaksian siapa ?. Fakta hukum sebenarnya tidak pernah mencari lokasi di Desa Galesong karena Terdakwa sesuai dengan SK Bupati Kab. Takalar No. 821.2/524/BKPPD/VII/2014; tertanggal 10 Juli 2014; Terdakwa baru diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Periknan Pemkab. Takalar pada bulan Juli 2014. Sdangkan sesuai dengan keterangan kesaksian konsultan Perencana proyek dari CV. TRIMAKO KONSOLINDO, gambar dan Bestek proyek telah dibuat antara bulan April – Mei 2014 dengan lokasi sudah di Galesong. Disisi lain, jika dilihat dari besaran kerugian negara yang didakwakan, perpindahan lokasi itu tidak ada kaitannya dengan kerugian negara yang didakwakan Penuntut Umum yang terdiri dari sisa uang muka yang belum dikembalikan dengan uang jaminan pelaksanaan yang belum dibayar itu.
Fakta ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama. Bahkan tidak disebutkan pula dalam putusan tentang keterangan kesaksian konsultan perencana tsb. Adapun adanya gambar dan bestek yang bertanggal bulan Agustus 2014 itu, kata saksi konsultan adalah kekeliruan karena kontrak perjanjiannya dengan Pemkab Takalat berjangka waktu antara April dan Mei 2014..
Bahwa kekeliruan lainnya dari Hakim Tingkat Pertama; Pencairan wang muka sebesar 30 % dari uang kontrak sebesar Rp. 1.088.910.000 = Rp. 326. 673. 000 dianggap sebagai pencairan I dan Termyn sebesar 55 % dari nilai kontrak dianggap sebagai pencairan II, padahal uang muka dan termyn I itu adalah dua mekanisme pencairan dana yang berbeda. (vide hal 85 alinea kedua dan ketiga putusan aquo).
Kekeliruan lainnya adalah disebutkan dalam putusan Hakim Tingkat Pertama bahwa Termyn I55 % itu sebesar Rp. 419.230.350 padahal Termyn I itu jumlah sebenarnya adalah sebesar 55 % Rp. 1.088.910.000 yakni sebesar Rp. 598.900.500. Jadi BUKAN sebesar Rp. 419. 230. 350. sebagaimana disebutkan oleh Hakim Tingkat Pertama itu dalam pertimbangan hukumnya itu. (vide hal 85 alinea ketiga putusan a quo)
Bahwa adapun Jumlah uang sebesar Rp. 419.230.350 itu adalah jumlah uang rill (uang nyata) yang diterima kontraktor dalam termyn I setelah dipotong dengan pembayaran tahap I pengembalian wang muka yang telah diterima sebelumnya. Disinilah salah satu letak kerancuan berpikir dan pemahaman kasus ini oleh Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa pertimbangan hukum lainnya yang tidak sesuai dengan fakta persidangan adalah mengenai kesimpulan hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa proyek docking/slipway ini tidak selesai dikerjakan karena adanya larangan dari pihak M. YUSUF DG. BAKO yang mengklaim lokasi itu tanahnya sehingga melarang kontraktor mengerjakannya.
Adalah TIDAK BENAR fakta hukum yang dikutip oleh Hakim Tingkat Pertama ini. Kesimpulan itu hanya diambil dari Surat Tuntutan Penuntut Umum bukan dari keterangan M. YUSUF DG. BAKO di persidangan. Fakta sebenarnya saksi M. YUSUF DG. BAKO tidak keberatan tanahnya dugunakan apalagi sudah ada perjanjian sebelumnya dengan pihak UPTD. Yang tidak ada kesepakatan adalah harga tanah tanah ketika Pemkab Takalar hendak mengganti rugi tanah tsb. Dalam persidangan saksi M. YUSUF BAKO justeru menerangkan TIDAK PERNAH melarang kontraktor mengerjakan proyek tsb dilokasi tanahnya.
Bahwa hal lainnya yang tidak sesuai dengan fakta persidangan adalah mengenai kesimpulan Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa selaku KPA bersama PPK ABDL HAKIM ISHAK tidak mencairkan jaminan Pelaksanaan pada Penjamian Jaminan Pelaksanaan yaitu perusahaan asuransi PT. PARALOMAS sebesar 5 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 54. 445.000. (vide hal, 86 alinea ketiga putusan aquo);
Bahwa fakta sebenarnya adalah bahwa pihak penjamin menolak melakkan pencairan jaminan pelaksanaan tsb dengan alasan lewat waktu 7 hari, padahal dalam kontrak yang ada antara Penyedia Jasa CV. WANDHI DWI PUTRA dengan PT. PARALOMAS jelas disebutkan bahwa pencairan jaminan pelaksanaan bersifat “unconditional”. Lebih dari pada itu, pihak PPK tidak terikat secara hukum dengan perjanjian yang dibuat antara CV. WANDHI DWI PUTRA selaku Penyedia Barang dan Jasa dengan PT. PARALOMAS selaku pihak penjamin sehingga tenggang waktu 7 hari untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan itu selain bertentangan dengan sifat “unconditional” tadi, juga tidak mengikat pihak PPK. Secara hukum adanya perjanjian jaminan pelaksanaan antara Pihak Penerima Jaminan CV. WANDHI PUTRA dengan Pemberi Jaminan (PT. PARALOMAS) sesungguhnya tidak mengikat PPK selaku Pihak Terjamin karena tidak ikut bertandatangan dalam perjanjian kontrak tsb.
Kewajiban membayar jaminan pelaksanaan apabila suatu proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sebenarnya adalah suatu bentuk denda kepada kontraktor. Adanya pihak ketiga sebagai penjamian hanyalah untuk memberi jaminan pada PPK bahwa uang jaminan tsb tersedia dan ada pada penjamin, namun bukanlah berarti beban pembayaran jaminan pelaksanaan itu hilang pada kontraktor Penyedia Barang jika kemudian pihak penjamin menolak untuk membayar dengan berbagai alasan.
Jaminan Pelaksanaan pada dasarnya suatu bentuk denda, dan yang mau didenda bukanlah penjamin (perusahaan asuransi itu) tapi kontraktor yang bersangkutan. Intinya adalah, jika Pemberi Jaminan menolak membayar, maka penagihan dialihkan pada pihak yang menerima jaminan itu sendiri. Jadi tagiihan atas uang jaminan pelaksanaan itu sendiri sesusungguhnya masih ada dan tidak hilang atau tidak membuat negara mengalami kerugian. Yang dimaksud kerugian negara adalah apabila hak menagih (jaminan pelaksanaan) itu menjadi hilang atau gugur.
Dalam konteks kasus ini, maka karena masih ada uang kontraktor pada kas pemkab Takalar yang belum dibayar sebesar Rp.222. juta lebih (nanti akan kami urai tersendiri), maka uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 54.455.000 tsb masih dapat dikompensasi atgau diperhitungkan dengan sisa uang kontraktor yang belum diterimanya dari Permkab Takalar tsb.
Jadi tidak ada kerugian negara apapun dalam kasus ini sepanjang berkaitan dengan uang jaminan pelaksanaan tsb. Fakta inilah yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya ….. !!.
KEBERATAN KETIGA :
Kesalahan dan Kekeliruan lainnya dari Hakim Tinhgkat Pertama dalam mengadili dan memutus perkara ini adalah Hakim Tingkat Pertama tidak memperhitungkan secara adil dan seimbang (balance) antara Hak dan kewajiban Pemerintah dengan apa yang masih merupakan hak dan kewajiban kontraktor.
Sebagaimana telah diurai dan diakuai sendiri pula oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya maupun dalam Surat Tuntutannya; Proyek Docking/Slipway ini, anggarannya adalah sebesar Rp. 1.088.910.000. sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian / Kontrak No. 523/SP/1330/IX/2014 ttgl 29 September 2014 antarta PPK dengan saksi prp. BAHRINA selaku Direktris CV. WANDY DWI PUTRA. Saksi ini sendiri selaku kontraktor, entah karena apa tidak pernah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Takalar itu.
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini; oleh PPK kemudian diputus kontrak dalam posisi volume pekerjaan sebesar 75, 44 %, (lihat pula Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum) dimana pencairan dana yang telah dicairkan pada kontraktor adalah sudah sebesar Rp. 745.903.350 melalui 2 kali pencairan (vide hal. 85 alinea keempat putusan a quo);
Jika kita mengikuti cara betrpikir Hakim Tingkat Pertama tsb sebagaimana fakta hukum yang berhasil disimpulkannya itu maka akan yterlihat uraian sbb :
Volume Pekerjaan sebesar 75,44 % x Rp. 1.088.910.000 adalah Rp. 821. 473. 704
Uang yang telah diterima kontraktor adalah sebesar Rp. 745. 903. 350
Selisih adalah sebesar : ………………………………………Rp. 75. 570. 354.-
Jadi masih ada uang yang merupakan HAK kontraktor sebesar Rp. 75.570.354. Jika dikurangi lagi dengan jaminan pelaksanaan yang belum dibayar sebesar Rp. 54.455.500 maka hasilnya masih ada tersisa uang yang merupakan Hak Kontraktor pada Pemkab Takalar yakni sebesar Rp. 75.570.354 – Rp. 54.455.500 = Rp. 21.124.854.-
Dari uraian tsb maka dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini sama sekali tidak ada kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan oleh Penuintut umum itu. Sebaliknya; secara rill masih ada sisa wang kontraktor sebesar Rp. 21. 124. 854 dikas daerah Pemkab Takalar. Dan jika mengacu pada rumusan kerugian Negara yang dimaksud dalam UU perbendaharaan negera yakni berkurangnya wang, kekayaan atau surat berharga, maka dalam kasus ini sama tidak berkurang sedikitpun wang atau kekayaan negara. (lengkapnya lihat table terlampir)
-------Atas uraian tsb diatas maka kepada Majelis Hakim Agung yang Mulia, dimohon untuk mengadili seraya menjatuhkan Putusannya dalam tingkat banding dengan amar Putusan sbb :
M E N G A D I L I
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No. 45 / Pid. Sus.TPK / 2017 /PN. Mks. Tertanggal 6 Februari 2018 tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan pula bahwa Perbuatan Yang di dakwakan kepada Terdakwa DR. H. NAJIB KASIM, SE. M.Si sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair TIDAK TERBUKTI atau setidak tidaknya menyatakan bahwa Perbuatan terdakwa adalah BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa dari Dakwaan Primair maupun dari Dakwaan Subsidair tsb;
Menyatakan Oleh Karenanya Terdakwa DR. H. NAJIB KASIM, SE. M.Si lepas dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan Nama Baik serta Harkat dan Martabat Terdakwa DR. H. NAJIB KASIM, SE. M.Si
Menetapkan Barang Bukti yang ada Dalam Perkara ini dikembalikan pada Yang Berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau; Jika Majelis Hakim Banding berpendapat lain; Mohon Putusan Yang seadil adilnya . !
-------Menimbang, bahwa atas memori banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 6 Juni 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri Makassar, untuk disampaikan kepada Terdakwa dengan surat Pengantar tertanggal 8 Juni 2018 No.W22-U/UM.1812/HPDN.TPK/VI/2018; yang berisi tanggapan sebagai berikut :
Bahwa dalam memutus perkara ini Hakim Pengadilan Negeri TAKALAR telah sesuai dengan penerapan hukumnya, dimana sesuai dengan fakta di persidangan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hal keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli dipersidangan sudah termuat dalam Surat Tuntutan (P-42) Jaksa Penuntut Umum dan telah termuat dalam Putusan Hakim.
Bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan perkara sudah tentu berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, menurut kami tidak ada kekeliruan dari Majelis Hakim dalam memberi pertimbangan hukumnya sebagaimana termuat dalam Surat Putusan dimaksud. Adapun menjawab mengenai materi yang disampaikan dalam keberatan kedua dari terdakwa melalui Penasehat Hukum, kami jelaskan bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap :
Terdakwa telah menyetujui pemindahan pekerjaan pembangunan docking/slipway di desa galesong kec. Galesong padahal lokasi tersebut sama sekali tidak ditetapkan dalam DPA SKPD yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kab. Takalar bersama dengan DPRD Kab. Takalar tahun 2014
Dalam Kontrak Perencanaan jelas lokasi pekerjaan di desa Bodia bukan di Desa Galesong. Pekerjaan perencanaan pengembangan Galangan Kapal Nelayan (Docking/Slipway) di Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/SPMK/1842/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dengan Konsultan Perencana CV. TRIMAKO KONSULINDO. Dalam perencanaan tersebut tempat dilakukan pekerjaan adalah di PPI Boddia Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar, hal ini sesuai dengan mata anggaran dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar tahun anggaran 2014 No. DPA SKPD 2.05 2.05.01 21 39 5 2 yang mana dana tersebut sebagaimana disebutkan dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Perencanaan pekerjaan Docking/Slipway yang bertempat PPI Boddia di Desa Boddia tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam agenda pembahasan DPA Dinas Kelautan & Perikanan TA 2014 dan telah disahkan oleh Komisi II DPRD Kab. Takalar dan sudah masuk dalam Perda APBD Kab. Takalar. Telah ditetapkannya PPI Bodia di Desa Boddia Kec. Galesong tersebut dalam pertimbangan lokasi tanah dimaksud merupakan aset pemerintah Kab. Takalar dan tempat tersebut sangat tepat sebagai salah satu kegiatan pembangunan proyek docking/slipway.
Bahwa pekerjaan docking/slipaway tersebut tidak dapat diselesaikan oleh rekanan dikarenakan rekanan pelaksana beberapa kali dilarang oleh pihak saksi MUH. YUSUF DG BAKO yang mengklaim tempat tersebut adalah tanahnya, rekanan pelaksana dilarang melakukan kegiatan di atas lahan tersebut dengan alasan MUH. YUSUF DAENG BAKO beranggapan masih ada kesepakatan yang belum dipenuhi oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar.
Bahwa dalam pemutusan kontrak tersebut PPK tidak memberitahukan adanya pemutusan Kontrak kepada Rekanan CV. WANDY DWI PUTRA. Sehingga Rekanan tidak mengetahui jika ada pemutusan kontrak. Rekanan mengetahui adanya pemutusan kontrak setelah diberitahu oleh pihak asuransi PT. Parolamas kalau ada klaim yang sudah terlambat dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar. Klaim pencairan uang muka sudah melebihi waktu 7 (tujuh) hari sesuai dengan yang diperjanjikan yang mana Surat tersebut diterima pihak Asuransi Parolamas pada tanggal 17 Januari 2015, padahal Dalam Surat Jaminan Pelaksanaan ditentukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kaleder sesudahnya berakhirnya masa jaminan, berakhirnya masa jaminan tanggal 28 Desember 2014, jadi seharusnya paling lambat tanggal 04 Januari 2015. Hal ini bertentangan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, “Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka : Jaminan pelaksanaan dicairkan”.
Bahwa dalam hal ini kerugian Negara sebagaimana kami sebutkan dalam Surat Tuntutan kami yakni :
Sisa uang muka yang belum disetor ke Kas Negara sebesar :
(total pekerjaan) – (realisasi pekerjaan) x Uang muka
100 % - 55 % x Rp. 326.673.000,-
45 % x Rp. 326.673.000,-
147.002.850,-
Terbilang : seratus empat puluh tujuh juta dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah.
Jaminan Pelaksana sebesar Rp. 54.445.500,- (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Perhitungan Total kerugian Negara :
= Rp. 147.002.850,- ditambah Rp. 54.445.500,-
= Rp. 201.448.350,-
Terbilang : dua ratus satu juta empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah.
Oleh karena itu dengan ini kami Mohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar di Makassar :
Menolak Permohonan Banding Terdakwa / pembanding.
Mengadili :
Menyatakan Terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE MSi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE. MSi berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : (nomor urut 1 s/d 21 sebagaimana tersebut diatas) Dilampirkan dalam berkas Perkara.
Menetapkan agar terdakwa Dr. H. M. NAJIB KASIM, SE. MSi supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-------Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut dijatuhkan/diucapkan pada tanggal 6 Februari 2018 dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya, selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 09 Februari 2018 dan tanggal 12 Februari 2018, sehingga dengan demikian permohonan banding dari Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;-
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum serta turunan resmi putusan Pengadilan tingkat pertama tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Subsidair dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Sendiri Dalam Memutus Perkara Ini Dalam Tingkat Banding, Kecuali Pidana Yang Dijatuhkan kepada Terdakwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat Oleh karenanya Pengadilan tinggi akan memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
-------Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa masih terdapat hal-hal yang memberatkan yang perlu mendapat perhatian dalam penjatuhan pidana adalah :
Perbuatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan perbuatan yang berdampak citra buruk bagi Pemerintah, khususnya Departemen/Kementerian Kelautan dan dapat menghambat program Pemerintah, dan Terdakwa tidak cukup propesional dalam bidang pekerjaannya;
Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana yang sifatnya Extra Ordinary crime (kejahatan luar biasa) maka pemidanaannyapun harus secara extra pula, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal; karena pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama belum mencerminkan keadilan masyarakat,
Agar tindak pidana korupsi tidak semakin meluas, dan dampaknya sangat merugikan masyarakat, tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi secara luas, sehingga pidana yang dijatuhkan harus memberikan efek jera kepada Pelaku, dan agar orang tidak meniru perbuatan Terdakwa;
Terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri, seharusnya dapat memberikan teladan yang baik kepada Masyarakat juga sebagai cerminan menjaga rasa keadilan Masyarakat.
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding memandang perlu untuk memperberat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga adalah patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan Terdakwa pernah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, dibebani pula membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat peradilan ;
-------Mengingat, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang.RI NO.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI NO.20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang.RI NO.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. serta peraturan – peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. sekedar mengenai Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dr. H.M.NAJIB KASIM, SE.,M.Si; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama pada dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Pebruari 2018 No.45/Pid,Sus.TPK/2017/PN.Mks. untuk selebihnya;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tidak pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018, yang dipimpin oleh Kami: DR.JACK J. OCTAVIANUS,SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Ketua Majelis, dihadiri YANCE BOMBING, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Anggota dan H. M. IMRAN ARIEF, SH. MH. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu YULIUS TAPPI,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Makassar, tanpa dihadiri Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
t t d t t d
YANCE BOMBING, SH.MH. DR.JACK J. OCTAVIANUS,SH.MH.
t t d
H. M. IMRAN ARIEF, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
t t d
YULIUS TAPPI,SH.