34/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 34/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARDI Bin SAHRI
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa SUHARDI Bin SAHRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARDI Bin SAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah unit Komputer warna hitam merah merk Votre ; ï€ 1 (satu) buah tralis besi ; ï€ 1 (satu) buah linggis besi Digunakan dalam perkara lain; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 34/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUHARDI Bin SAHRI
Tempat lahir : Kendal
Umur / Tgl lahir : 20 tahun / 20 Desember 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dkh. Rejosari Rt.07 Rw.03 Desa Mororejo Kec. kaliwungu Kabupaten Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SD (Sekolah Dasar)
Terdakwa ditahan sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 30 Juli 2013 No. Reg. Perkara : PDM-74/KNDAL/Epp.2/07/2013 yang berbunyi sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUHARDI BIN SAHRI telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang No.3 tahun 1997 Pengadilan Anak;
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa SUHARDI BIN SAHRI selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah unit Komputer warna hitam merah merk Votre ;
1 (satu) buah tralis besi ;
1 (satu) buah linggis besi
Digunakan dalam perkara lain (splitsing);
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 04 Juli 2013 Nomor : PDM-74/KNDAL/Epp.2/07/2013 sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa ia terdakwa Suhardi Bin Sahari bersama saksi Heri Tri Darmanto als U’uk Bin Ngatemo (dalam berkas perkara sendiri), Rudi dan Samsi (keduanya belum tertangkap) pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat di sekolah Madrasah Aliyah (MA) NU 03 SUNAN KATONG Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu sekolah Madrasah Aliyah (MA) NU 03 SUNAN KATONG Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kaliwungudengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan perbuatan tersebut sebagai berikut :-------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekira pukul 23.30 Wib saksi Hery (dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengajak membeli makanan di pasar sore bertemu Samsi dan Rudi (keduanya belum tertangkap) setelah itu sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama saksi Hery, Samsi dan Rudi menuju ke sekolah MA NU 03 SUNAN KATONG KALIWUNGU berhenti di jalan sawah dekat sekolah, berniat untuk mengambil komputer di tempat tersebut;
Kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dan Hery berjalan kaki menuju sekolah MA NU 03 melewati pematang sawah sedang Samsi dan rudi (belum tertangkap) menunggu diluar berjaga-jaga dan menguasai situasi sekitar. Terdakwa dan saksi Hery masuk ke gedung sekolah melewati bangunan gedung depan yang menghadap ke sawah lalu menaiki tangga gedung menuju lantai atas di ruang komputer. Lalu saksi Hery dibantu terdakwa mencongkel jendela dan tralis ruang komputer dengan menggunakan linggis ukuran kecil yang sudah disiapkan saksi Hery. Setelah jendela terbuka kemudian saksi hery mengambil satu persatu komputer yang ada diruangan lalu diberikan kepada terdakwa hingga habis semua, dan komputer-komputer tersebut oleh terdakwa dirapikan ditaruh dilantai depan;
Setelah itu saksi Hery keluar lewat jendela yang tadi dilewati kemudian menelepon Samsi untuk mengambil komputer yang sudah terdakwa tertata dilantai. Tak berapa lama Samsi dan Rudi datang lalu bersama-sama membawa keluar komputer, dengan 1 (satu) orang membawa 2 (dua) buah komputer dan ditaruh di sawah sebelah utara pam, kemudian kembali lagi sampai 5 (lima) kali bolak balik. Setelah selesai komputer dan CPU dimasukkan kedalam 2 (dua) karung kecil yang telah disiapkan sebelumnya oleh saksi Hery setelah itu dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau kerumah terdakwa;
Bahwa akhirnya komputer-komputer tersebut sudah laku dijual seharga Rp. 9.500.000,-. Dengan pembagian : terdakwa mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Hery mendapat Rp.2000.000,- (dua juta rupiah), Rudi mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), samsi mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang sisa Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk ongkos mobil pick up yang digunakan untuk menjual komputer ke semarang;
Akibat perbuatan terdakwa bersama Hery, rudi dan Samsi, sekolan MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu Kabupaten Kendal mengalami kerugian lebih kurang Rp.65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4,5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, untuk lebih menguatkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi kemuka persidangan, masing-masing bernama:
EDI PRAMONO Bin KUSNUN
MUHAMAD MAS’UD Bin MUHSON
MUHAMAD MUHTASIB Bin MASUDI
Para Saksi tersebut didepan persidangan dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI 1. EDI PREMONO Bin KUSNUN :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya pencurian ditempat saksi mengajar yaitu di sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu;
Bahwa pencurian tersebut baru saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar jam 05.30 Wib di sekolah MA NU 03 Kaliwungu Kp. Jatisari Desa Plantaran Kec. Kaliwungu Selaatan Kabupaten Kendal ;
Bahwa yang dicuri yaitu berupa 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer dan barang tersebut milik sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu Kab. Kendal;
Bahwa komputer-komputer tersebut sebelumnya berada di Laboratorium Komputer di lantai 2 (dua) MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa kerugian yang dialamai sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu sejumlah Rp.65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi, alat yang digunakan untuk mencuri komputer-komputer milik MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu berupa linggis karena barang tersebut tertinggal di TKP, namun saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil komputer-komputer tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana pencuri tersebut masuk ke Laboratorium sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu, namun jika dilihat dari bekasnya maka setahu saksi jendela dan tralisnya dicongkel secara paksa untuk masuk mengambil komputer-komputer tersebut karena sebelumnya jendela dan pintu dalam keadaan terkunci ;
Bahwa penjaga malamnya tidak ada, namun yang memegang kunci sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu yaitu saudara MUHAMMAD MAS’UD yang beralamat di Kp. Jatisari Desa Plantaran Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal ;
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 07.30 Wib. Saksi dihubungi lewat HP oleh Sdr. Muhamad Muh Tasib sebagai Guru MA NU 03 Sunan Katong memberitahukan kepada saksi bahwa 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer yang disimpan di Laboratorium komputer telah dicuri orang saksi langsung mengecek ternyata benar pelaku masuk dan keluar lewat jendela yang dicongkel dan saksi juga menemukan sebuah linggis di bawah jendela bekass congkelan dan barang tersebut dipergunakan untuk mencongkel tralis dan jendela guna untuk mengambil (mencuri) barang berupa monitor dan CPU, tralis dan kardus tatakan dari CPU tersebut tercecer di persawahan dan ats kejadian tersebut saksi lapor ke Polsek Kaliwungu ;
SAKSI 2. MUHAMAD MAS’UD Bin MUHSON :
bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat ;
bahwa saksi mengerti, sehubungan dengan adanya pencurian ditempat saksi mengajar yaitu di sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa kejadian pencurian saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 05.30 Wib. Di MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu tepatnya di Kp. Jatisari Desa Plantaran Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal ;
Bahwa barang yang telah diambil terdakwa yaitu 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer, yang semuanya adalah milik MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu yang berada di Laboratorium ;
Bahwa kerugian yang dialami MA NU 03 Sunan Kaatong Kaliwungu kurang lebih Rp.65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa orang yang mengambil ;
Bahwa saksi tidak tahu persis, namun kalau dilihat dari bekasnya saksi yakin dengan melalui jendela karena sebelumnya jendela bertralis dan dalam keadaan terkunci serta di dekat jendela ditemukan linggis ;
Bahwa yang membawa kunci tersebut adalah Muhamad Muh Tasib, namun memang tidak ada penjaga malamnya ;
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 05.30 Wib. Sewaktu saksi mau bersih melihat tapak kaki begitu banyak dari sekolah menuju sawah, kemudian saksi ikuti tapak kaki tersebut dimana tapak kaki tersebut hanya sampai laboratorium komputer setelah itu saksi melihat jendela terbuka sedikit beserta linggis ditemukan didekat jendela, dan didalam laboratorium yang sebelumnya ada banyak komputer sekarang telah hilang. Kemudian saksi menghubungi lewat HP kepada Sdr. Muhamad Muh Tasib dan setelah datang Sdr. Sdr. Muhamad Muh Tasib masuk kedalam ruang Laboratorium Komputer melakukan pengecekan barang apa saja yang telah dicuri dan setelah dicek ternyata barang yang hilang berupa 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer, yang kesemuanya dibawa pergi melalui persawahan karena jejak kaki masih kelihatan dan setelah ditelusuri jejak kaki tersebut ditemukan 1 (satu) CPU, Tralis dan kardus tatakan CPU dimana barang tersebut tercecer di persawahan dan atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kaliwungu ;
Bahwa sebelum kejadian saksi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekitar pukul 17.45 Wib saksi menghidupkan lampu MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu kemudian saksi pulang kerumah sekitar pukul 22.00 Wib saya tidur, keesokan harinya selasa tanggal 18 desember 2012 sekitar pukul 05.15 wib saya terbangun dan setelah sholat subuh saksi berangkat ke MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu dan sesampainya di sana baru saksi mengetahui kalau jendela Laboratorium Komputer MA NU 03 Sunan Katong kalwungu dijebol dan komputer-komputernya dicuri;
Bahwa saksi tidak tahu persis, namun jika dilihat jendela Laboratorium Komputer yang rusak dan adanya linggis tersebut saksi berasumsi bahwa terdakwa lewat melalui jendela ;
SAKSI 3. MUHAMAD MUHTASIB Bin MASUDI :
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi mengerti, sehubungan dengan adanya pencurian ditempat saksi mengajar yaitu di sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahawa kejadian pencurian saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2012 sekitar pukul 05.30 Wib. Di MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa barang yang telah dicuri yaitu 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer, yang semuanya adalah milik MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu yang berada di Laboratorium ;
Bahwa kerugian yang dialami MA NU 03 Sunan Katong kaliwungu kurang lebih Rp.65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa masuk dengan cara mencongkel tralis dan jendela menggunakan linggis ;
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 07.30 Wib yang saat itu saksi masih berada di rumah dan di hubungi melalui HP oleh Sdr. Muhammad Mas’ud (pak bon MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu) memberitahukan saksi bahwa monitor dan CPU yang berada di ruang laboratorium telah dicuri kemudian saksi bergegas menuju sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu untuk mengetahui kebenarannya dan memang benar bahwa barang berupa 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer telah hilang, kemudian saksi melaporkan kejadian ini kepada Kepala Sekolah ;
Bahwa masuk dengan cara mencongkel tralis dan jendela menggunakan linggis dan keluar melalui tempat yang sama, kemudian saksi telusuri jejak kaki tersebut ditemukan 1 (satu) CPU, Tralis dan kardus tatakan CPU tercecer di persawahan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
TERDAKWA : SUHARDI Bin SAHRI :
Bahwa saat ini terdakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa ;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar puku 01.30 Wib. Di laboratorium komputer sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa komputer yang berjumlah 43 (empat puluh tiga) monitor dengan penjelasan 40 (empat puluh) buah monitor merk Advance dan 3 (tiga0 buah monitor merk Acer dan 31 (tiga puluh satu) CPU dengan penjelasan 28 (dua puluh delapan) CPU merk Advance dan 3 (tiga) buah CPU merk acer dan barang tersebut adalah milik dari sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa bersama tiga orang, yang pertama Hery 22th alamat Dk. Wonosari Desa Sukomulyo Kec. Kaliwungu selatan Kab. Kendal, yang kedua Samsi 22th, alamat Dk. Gatak Desa mororejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal, dan yang ketiga Rudi 22th Dk. Rejosari Rt.07/03 Ds. Mororejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal, komputer tersebut berada di lantai dua sekolah MA NU 02 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa terdakwa hanya kenal dengan Sdr. Rudi karena Sdr. Rudi kebetulan rumahnya berhadapan dengan rumah rumah terdakwa, sedangkan Sdr. Hery dan juga Sdr. Samsi terdakwa dikenalkan oleh Sdr. Rudy dan sudah berteman sejak dua mingguan akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan dengan ketiga orang tersebut ;
Bahwa dengan cara mencokel jendela samping dekat pintu depan dengan alat linggis kecil lalu Sdr. Hery yang masuk ke dalam sekolah tersebut kemudian Sdr. Hery mengambil semua komputer yang ada di sekolah tersebut dengan cara dikeluarkan satu persatu dan diberikan terdakwa, lalu komputer tersebut terdakwa taruh dulu dan ditata dilantai depan, setelah semua diambil oleh Sdr. Hery lalu keluar melalui jendela kemudian Sdr. Hery telpon kepada Sdr. Samsi untuk mengambil komputer yang sudah terdakwa tata di lantai, kemudian tidak begitu lama Sdr. Samsi bersama dengan Sdr. Rudi datang menghampiri terdakwa dan juga Sdr. Hery lalu bersama-sama kami membawa semua komputer dimana komputer tersebut kami taruh di sawah sebelah utaranya PAM, kemudian kembali lagi sampai delapan kali lagi bolak balik sedangkan Sdr. Hery sudah menyiapkan empat sak karung, yang dua ukuran besar dan sisanya ukuran kecil lalu satu persatu kami memasukkan komputer tersebut kedalam sarung kemudian komputer tersebut dibawa kerumah terdakwa yang beralamat di Dk. Rejosari Rt.07 Rw. 03 Desa Mororejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal menggunakan dua sepeda motor yaitu yamaha mio warna hijau milik Sdr. Hery dan yamaha mio hitam milik Sdr. Samsi ;
Bahwa yang pertama kali mempunyai ide yaitu Sdr. Hery ;
Bahwa peran terdakwa yaitu menerima komputer yang berada di dalam sekolah dan terdakwa tata di luar sekolah, sedangkan Sdr. Hery berperan sebagai orang yang mencongkel jendela dengan linggis ukuran kecil lalu masuk kedalam sekolah dan mengambil semua komputer yang ada di sekolah tersebut, sedangkan Sdr. Rudi dan Sdr. Samsi bertuga mengawasi di depan Sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu kalau sewaktu-waktu ada orang mereka memberitahu kami;
Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tidak ijin kepada pemilik seakolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa komputer tersebut dibawa oleh Sdr. Hery dan Samsi dengan menggunaan mobil Colt Pickup warna putih yang bak belakangnya ditutupi terpal untuk dibawa ke semarang untuk dijual ;
Bahwa terdakwa tidak tahu laku berapa dan dijual kepada siapa, akan tetapi terdakwa hanya dikasih dua juta rupiah oleh Sdr. Hery dari hasil penjualan komputer tersebut ;
Bahwa uang tersebut sudah habis untuk jajan dan makan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa tidak tahu, karena pada waktu itu yang mengurusi semuanya adalah Sdr. Hery ;
Bahwa pada waktu itu hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 06.30 wib;
Bahwa selain mengambil komputer terdakwa juga pernah mengambil televisi merk Polytron 21 inchi warna hitam dan juga DVD warna hitam silver pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2013 sekitar pukul 01.30 Wib dirumah Sdr. Budi Desa Rejosari Rt.07 Rw.03 Desa Mororejo Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa berada di Polsek Kaliwungu diamankan sebagai barang bukti ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah unit Komputer warna hitam merah merk Votre ;
1 (satu) buah tralis besi ;
1 (satu) buah linggis besi
Dan setelah diperlihatkan, Para Saksi dan Terdakwa menyatakan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awal mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 07.30 Wib. Saksi dihubungi lewat HP oleh Sdr. Muhamad Muh Tasib sebagai Guru MA NU 03 Sunan Katong memberitahukan kepada saksi Edi Premono Bin Kusnun bahwa 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah merk Advance dan 3 (tiga) buah merk Acer, 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh delapan) merk Advance dan 3 (tiga) merk Acer yang disimpan di Laboratorium komputer telah dicuri orang, saksi Edi Premono Bin Kusnun langsung mengecek ternyata benar pelaku masuk dan keluar lewat jendela yang dicongkel dan saksi Edi Premono Bin Kusnun juga menemukan sebuah linggis di bawah jendela bekas congkelan dan barang tersebut dipergunakan untuk mencongkel tralis dan jendela guna untuk mengambil (mencuri) barang berupa monitor dan CPU, tralis dan kardus tatakan dari CPU tersebut tercecer di persawahan dan atas kejadian tersebut saksi Edi Premono Bin Kusnun lapor ke Polsek Kaliwungu ;
Bahwa benar sebelum kejadian, saksi Muhamad Mas’ud Bin Muhson pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 sekitar pukul 17.45 Wib saksi Muhamad Mas’ud Bin Muhson menghidupkan lampu MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu kemudian saksi Muhamad Mas’ud Bin Muhson pulang kerumah sekitar pukul 22.00 Wib Muhamad Mas’ud Bin Muhson tidur, keesokan harinya selasa tanggal 18 desember 2012 sekitar pukul 05.15 wib Muhamad Mas’ud Bin Muhson terbangun dan setelah sholat subuh saksi Muhamad Mas’ud Bin Muhson berangkat ke MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu dan sesampainya di sana baru saksi Muhamad Mas’ud Bin Muhson mengetahui kalau jendela Laboratorium Komputer MA NU 03 Sunan Katong kalwungu dijebol dan komputer-komputernya dicuri;
Bahwa benar komputer-komputer tersebut sebelumnya berada di Laboratorium Komputer di lantai 2 (dua) MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa benar komputer yang berjumlah 43 (empat puluh tiga) monitor dengan penjelasan 40 (empat puluh) buah monitor merk Advance dan 3 (tiga) buah monitor merk Acer dan 31 (tiga puluh satu) CPU dengan penjelasan 28 (dua puluh delapan) CPU merk Advance dan 3 (tiga) buah CPU merk acer dan barang tersebut adalah milik dari sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa benar pada saat mencuri komputer di MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu Kab. Kendal terdakwa Suhardi Bin Sahri bersama tiga orang, yang pertama Hery 22th alamat Dk. Wonosari Desa Sukomulyo Kec. Kaliwungu selatan Kab. Kendal, yang kedua Samsi 22th, alamat Dk. Gatak Desa mororejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal, dan yang ketiga Rudi 22th Dk. Rejosari Rt.07/03 Ds. Mororejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal, komputer tersebut berada di lantai dua sekolah MA NU 02 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa benar dengan cara mencokel jendela samping dekat pintu depan dengan alat linggis kecil lalu Sdr. Hery yang masuk ke dalam sekolah tersebut kemudian Sdr. Hery mengambil semua komputer yang ada di sekolah tersebut dengan cara dikeluarkan satu persatu dan diberikan terdakwa Suhardi Bin Sahri, lalu komputer tersebut terdakwa Suhardi Bin Sahri taruh dulu dan ditata dilantai depan, setelah semua diambil oleh Sdr. Hery lalu keluar melalui jendela kemudian Sdr. Hery telpon kepada Sdr. Samsi untuk mengambil komputer yang sudah terdakwa Suhardi Bin Sahri tata di lantai, kemudian tidak begitu lama Sdr. Samsi bersama dengan Sdr. Rudi datang menghampiri terdakwa Suhardi Bin Sahri dan juga Sdr. Hery lalu bersama-sama kami membawa semua komputer dimana komputer tersebut kami taruh di sawah sebelah utaranya PAM, kemudian kembali lagi sampai delapan kali lagi bolak balik sedangkan Sdr. Hery sudah menyiapkan empat sak karung, yang dua ukuran besar dan sisanya ukuran kecil lalu satu persatu kami memasukkan komputer tersebut kedalam sarung kemudian komputer tersebut dibawa kerumah terdakwa Suhardi Bin Sahri yang beralamat di Dk. Rejosari Rt.07 Rw. 03 Desa Mororejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal menggunakan dua sepeda motor yaitu yamaha mio warna hijau milik Sdr. Hery dan yamaha mio hitam milik Sdr. Samsi ;
Bahwa benar yang pertama kali mempunyai ide yaitu Sdr. Hery ;
Bahwa benar peran terdakwa Suhardi Bin Sahri yaitu menerima komputer yang berada di dalam sekolah dan terdakwa Suhardi Bin Sahri tata di luar sekolah, sedangkan Sdr. Hery berperan sebagai orang yang mencongkel jendela dengan linggis ukuran kecil lalu masuk kedalam sekolah dan mengambil semua komputer yang ada di sekolah tersebut, sedangkan Sdr. Rudi dan Sdr. Samsi bertugas mengawasi di depan Sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu kalau sewaktu-waktu ada orang mereka memberitahu kami;
Bahwa benar terdakwa Suhardi Bin Sahri mengambil barang tersebut tidak ijin kepada pemilik seakolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu ;
Bahwa benar komputer tersebut dibawa oleh Sdr. Hery dan Samsi dengan menggunaan mobil Colt Pickup warna putih yang bak belakangnya ditutupi terpal untuk dibawa ke semarang untuk dijual ;
Bahwa benar selain mengambil komputer terdakwa juga pernah mengambil televisi merk Polytron 21 inchi warna hitam dan juga DVD warna hitam silver pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2013 sekitar pukul 01.30 Wib dirumah Sdr. Budi Desa Rejosari Rt.07 Rw.03 Desa Mororejo Kaliwungu Kab. Kendal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan Putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan, yaitu Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP Jo. UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak , yang unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa :
Unsur barang siapa adalah untuk menentukan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang dapat di pertanggungjawabkan menurut hukum, dalam perkara ini bahwa terdakwa SUHARDI Bin SAHRI, sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta adanya barang bukti, adalah pelaku tindak pidana ini.
Maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi. ;
Mengambil barang sesuatu :
Sesuai keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta adanya barang bukti, didapat suatu fakta bahwa awalnya bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib. Terdakwa bersama saksi Hery, Samsi, Budi telah mengambil 43 (empat puluh tiga) monitor dengan penjelasan 40 (empat puluh) buah monitor merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah monitor merk ACER dan 31 (tiga puluh satu) CPU dengan penjelasan 28 (dua puluh depalan) CPU merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah merk ACER.
Maka unsur “Mengambil barang sesuatu” telah terpenuhi.;
Yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain :
Sesuai keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta adanya barang bukti, didapat suatu fakta bahwa awalnya bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib. Terdakwa bersama saksi Hery, Samsi, Budi telah mengambil 43 (empat puluh tiga) monitor dengan penjelasan 40 (empat puluh) buah monitor merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah monitor merk ACER dan 31 (tiga puluh satu) CPU dengan penjelasan 28 (dua puluh depalan) CPU merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah merk ACER. Yang kesemuanya milik sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu.;
Maka unsur “Yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain” terpenuhi.;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :
Sesuai keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta adanya barang bukti, didapat suatu fakta bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib. Terdakwa bersama saksi Hery, Samsi, Budi telah mengambil 43 (empat puluh tiga) monitor dengan penjelasan 40 (empat puluh) buah monitor merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah monitor merk ACER dan 31 (tiga puluh satu) CPU dengan penjelasan 28 (dua puluh depalan) CPU merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah merk ACER. Yang kesemuanya milik sekolah MA NU 03 Sunan Katong Kaliwungu. kemudian 43 (empat puluh tiga) monitor dengan penjelasan 40 (empat puluh) buah monitor merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah monitor merk ACER dan 31 (tiga puluh satu) CPU dengan penjelasan 28 (dua puluh depalan) CPU merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah merk ACER oleh terdakwa Suhardi Bin Sahri dan temannya dijual ke orang lain. Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh bagian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
maka unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi.;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu :
Sesuai keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta adanya barang bukti, didapat suatu fakta bahwa awalnya ia terdakwa Suhardi Bin Sahri bersama saksi Heri Tri Darmanto als. U’uk Bin Ngatemo (dalam berkas perkara sendiri), Rudi dan Samsi (keduanya belum tertangkap). pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat disekolah Madrasah Aliyah (MA) NU 03 Sunan Katong Kec. Kaliwungu Kab. Kendal atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit komputer, 43 (empat puluh tiga) monitor terdiri dari 40 (empat puluh) buah monitor merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah monitor merk ACER dan 31 (tiga puluh satu) CPU terdiri 28 (dua puluh depalan) CPU merk ADVANCE dan 3 (tiga) buah merk ACER yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu sekolah Madrasah Aliyah (MA) NU 03 Sunan Katong Kec. Kaliwungu Kab. Kendal. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan tiga orang temannya yaitu saksi Heri, Samsi dan Budi atau setidaknya berjumlah lebih dari satu orang.;
Maka unsur “Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepadanya, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHP Jo. Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu pembelaan yang diajukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan secara lisan, Terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan yang diajukan oleh terdakwa pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti terdakwa lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tinggal berdua dengan kakeknya yang sudah lanjut usia;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil;
Mengingat, Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHP Jo. Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa SUHARDI Bin SAHRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARDI Bin SAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah unit Komputer warna hitam merah merk Votre ;
1 (satu) buah tralis besi ;
1 (satu) buah linggis besi
Digunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: RABU, TANGGAL 31JULI 2013, oleh kami YANDRI RONI, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, INDAH NOVI SUSANTI, S.H. dan Y A S R I, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NUR INDIASTUTI Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Kendal serta dihadiri pula oleh ERNI TRISMARYANTI. S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Terdakwa ;
Ketua Majelis Hakim,
YANDRI RONI, S.H.
Hakim-Hakim Anggota,
INDAH NOVI SUSANTI, S.H. Y A S RI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
NUR INDIASTUTI