89/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIAN FEBRIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rian Febriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan;” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 4812 JJ beserta STNK nya dikembalikan kepada Irvan Anggara melalui terdakwa; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. H 6837 FP beserta STNK nya dikembalikan kepada saksi Sri Sudjono; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AD 6746 AQ beserta STNK nya dan SIM C Nomor : 950114430327 A.n. Ganang Prayoga, dikembalikan kepada saksi Soeradji orang tua korban Ganang Prayoga; 6. Menetapkan supayaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 89/Pid.Sus/2014/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klatenyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Rian Febriyanto; |
| Tempat Lahir | : | Wonogiri |
| Umur/Tgl Lahir | : | 19 tahun / 10Pebruari 1995. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dk. Tlangu Wetan Rt. 003/001 Ds. Bulan Kec. Wonosari, Kab. Klaten |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negaraoleh:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23Oktober 2014 s/d tanggal 11Nopember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 4 Nopember2014 s/d tanggal 3Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 4Desember 2014 s/d tanggal 1Pebruari 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten No. 89/Pen.Pid. Sus/B/2014/PN.Kln. tertanggal 4Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 89/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln, tertanggal 4Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa danmemperhatikan bukti surat sertabarang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rian Febriyantobersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rian Febriyanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 4812 JJ beserta STNK nya dikembalikan kepada Irvan Anggara melalui terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. H 6837 FP beserta STNK nya dikembalikan kepada saksi Sri Sudjono;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AD 6746 AQ beserta STNK nya dan SIM C Nomor : 950114430327 A.n. Ganang Prayoga, dikembalikan kepada saksi Soeradji orang tua korban Ganang Prayoga;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan/replikPenuntut Umum atas permohonan terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan/duplikterdakwa terhadapReplik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Rian Febriyanto pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Klaten-Solo tepatnya di depan rumah makan Padang ?Salero Minang? Dk. Tegalrejo Ds. Karang, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ, yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Ganang Prayoga meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Rian Febriyanto yang belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor roda dua (SIM C) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ milik saksi Irvan Anggara yang dipinjamnya, berjalan dari arah Klaten menuju kearah Solo dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam s/d 70 Km/jam, dan pada saat memasuki tempat kejadian perkara didepan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ yang dikendarai korban Ganang Prayoga dengan memboncengkan saksi Fitriana Primasari pada jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter sampai dengan 30 (tiga puluh) meter dan didepannya ada sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono yang membawa bronjong yang berisi tabung gas.
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam s/d 70 Km/jam pada saat mendahului korban Ganang Prayoga yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ dengan memboncengkan saksi Fitriana Primasari tidak mengurangi kecepatannya dan tidak membunyikan klakson serta mendahului melalui sebelah kiri lalu mengambil jalan menyerong ke kanan untuk mencari celah potongan median jalan dan terdakwa mengetahui didepan ada sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono yang membawa bronjong yang berisi tabung gas yang berada di depannya, dan pada saat itu terdakwa merasa kantuk sehingga tidak konsentarsi dalam mengendarai sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarainya roda bagian depannya membentur bagian belakang sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono, sehingga sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono jatuh ke kanan jalan dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ yang dikendarai terdakwa jatuh ke kiri jalan yang menyebabkan sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ yang dikendarai korban Ganang Prayoga yang berada dibelakang terdakwa dalam jarak yang sudah sangat dekat tidak sempat menghindar sehingga menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ yang dikendarai terdakwa yang jatuh kekiri jalan yang menyebabkan korban Ganang Prayoga mengalami bengkak kebiruan pada pipi kanan dengan O 4 cm, luka lecet pada pipi kanan, dagu, punggung tangan kanan dan kiri, telapak tangan kiri, jari IV dan V tangan kiri, pergelangan kaki kanan, jari I kaki kanan, luka robek pada jari II dan III tangan kiri (sudah) dijahit, dengan hasil pemeriksaan CT-Scan : Pendarahan pada rongga kepala sebelah kanan, yang kemudian korban meninggal dunia dan saksi Fitiana Primasari yang membonceng korban Ganang Prayoga mengalami luka lecet pada tangan kiri dan luka lecet pada kaki kiri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1066/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 02 September 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susilowati, dokter yang memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal tanggal 23 Juli 2014 Jam.09.30 WIB, korban Ganang Prayoga, umur 19 tahun :
Pemeriksaan : Keadaan umum lemah, Tensi : 110/80 mmhg, Nadi : 78x/i, pernafasan : 22x/i, Luka pada : luka lecet tangan kiri, Pusing-pusing. Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : trauma tumpul;
Kemudian pada tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014, terdakwa di rawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. OEN Solo Baru.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 729/SB/RM/IX/2014 tanggal 13 September 2014 dari Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru yang ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS, dokter yang memeriksa, dengan Pendapatan Pada Pemeriksaan :
Penderita datang di RS. Dr. OEN Solo Baru Sukoharjo dalam keadaan sadar, Pada hasil pemeriksaan didapatkan : Bengkak kebiruan pada pipi kanan dengan O 4 cm, Luka lecet pada : pipi kanan, dagu punggung tangan kanan dan kiri, telapak tangan kiri, jari IV dan V tangan kiri, pergelangan kaki kanan, jari I kaki kanan, Luka robek pada jari II dan III tangan kiri (sudah dijahit), Hasil pemeriksaan CT-Scan : pendarahan pada rongga kepala sebelah kanan, Kesimpulan : Kelainan-kelainan diatas terjadi karena benturan benda tumpul, Karena kelainan-kelainan tersebut diatas timbul penyakit dan berhalangan buat menjalankan tugas selama 7 (tujuh) hari.
Kemudian pada tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014, terdakwa di di rawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. RM. Soedjarwadi.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 445.22/9207/G/441.3/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani dr. Dewi Tri Nuryani,Sp.S.MSc. dokter pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi, dengan hasil pemeriksaan : Tanggal dan jam pemeriksaan 02 Agustus 2014 jam 09.45 WIB, Anamnesa, Post Kecelakaan Lalu Lintas, opname di RS dr. Oen Solo selama 4 (empat) hari, 2 (dua) hari dirumah keluhan kaki (paha) kanan terasa ngilu didalam, pusing muter tidak dirasakan, cekot-cekot tidak dirasakan, kepala agak berat, Pemeriksaan : Keadaan umum sedang, tekanan darah 120/80 MmHg, CM GLS 4/5/6, Diagnosa : Utama : Subdural Hematoma, Sekunder : Neuropatic Pain, Tindakan : Hasil Head CT Scan lama (dari Rumah sakit lain) : Midline sift terdorong kearah kiri, Head CT Scan ulang keluarga piker-pikir, Terapy, O2 3 Ipm, RL 20 tpm, Manitol 4X125 cc tap off , Injeksi Piracetam 3 gr/12 j, Injeksi Citicholin 250 mg/12 j, Keadaan pulang : Pasien dinyatakan meninggal pukul 18.00 WIB;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U
K E D U A :
Bahwa ia terdakwa Rian Febriyanto pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Klaten-Solo tepatnya di depan rumah makan Padang ?Salero Minang? Dk. Tegalrejo Ds. Karang, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ, yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Ganang Prayoga mengalami luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam s/d 70 Km/jam pada saat mendahului korban Ganang Prayoga yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ dengan memboncengkan saksi Fitriana Primasari tidak mengurangi kecepatannya dan tidak membunyikan klakson serta mendahului melalui sebelah kiri lalu mengambil jalan menyerong ke kanan untuk mencari celah potongan median jalan dan terdakwa mengetahui didepan ada sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono yang membawa bronjong yang berisi tabung gas yang berada di depannya, dan pada saat itu terdakwa merasa kantuk sehingga tidak konsentarsi dalam mengendarai sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarainya roda bagian depannya membentur bagian belakang sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono, sehingga sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono jatuh ke kanan jalan dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ yang dikendarai terdakwa jatuh ke kiri jalan yang menyebabkan sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ yang dikendarai korban Ganang Prayoga yang berada dibelakang terdakwa dalam jarak yang sudah sangat dekat tidak sempat menghindar sehingga menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ yang dikendarai terdakwa yang jatuh kekiri jalan yang menyebabkan korban Ganang Prayoga mengalami bengkak kebiruan pada pipi kanan dengan O 4 cm, luka lecet pada pipi kanan, dagu, punggung tangan kanan dan kiri, telapak tangan kiri, jari IV dan V tangan kiri, pergelangan kaki kanan, jari I kaki kanan, luka robek pada jari II dan III tangan kiri (sudah) dijahit, dengan hasil pemeriksaan CT-Scan : Pendarahan pada rongga kepala sebelah kanan, yang kemudian korban meninggal dunia dan saksi Fitiana Primasari yang membonceng korban Ganang Prayoga mengalami luka lecet pada tangan kiri dan luka lecet pada kaki kiri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1066/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 02 September 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susilowati, dokter yang memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal tanggal 23 Juli 2014 Jam.09.30 WIB, korban Ganang Prayoga, umur 19 tahun :
Pemeriksaan : Keadaan umum lemah, Tensi : 110/80 mmhg, Nadi : 78x/i, pernafasan : 22x/i, Luka pada : luka lecet tangan kiri, Pusing-pusing. Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : trauma tumpul;
Kemudian pada tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014, terdakwa di rawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. OEN Solo Baru.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 729/SB/RM/IX/2014 tanggal 13 September 2014 dari Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru yang ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS, dokter yang memeriksa, dengan Pendapatan Pada Pemeriksaan :
Penderita datang di RS. Dr. OEN Solo Baru Sukoharjo dalam keadaan sadar, Pada hasil pemeriksaan didapatkan : Bengkak kebiruan pada pipi kanan dengan O 4 cm, Luka lecet pada : pipi kanan, dagu punggung tangan kanan dan kiri, telapak tangan kiri, jari IV dan V tangan kiri, pergelangan kaki kanan, jari I kaki kanan, Luka robek pada jari II dan III tangan kiri (sudah dijahit), Hasil pemeriksaan CT-Scan : pendarahan pada rongga kepala sebelah kanan, Kesimpulan : Kelainan-kelainan diatas terjadi karena benturan benda tumpul, Karena kelainan-kelainan tersebut diatas timbul penyakit dan berhalangan buat menjalankan tugas selama 7 (tujuh) hari.
Kemudian pada tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014, terdakwa di di rawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. RM. Soedjarwadi.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 445.22/9207/G/441.3/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani dr. Dewi Tri Nuryani,Sp.S.MSc. dokter pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi, dengan hasil pemeriksaan : Tanggal dan jam pemeriksaan 02 Agustus 2014 jam 09.45 WIB, Anamnesa, Post Kecelakaan Lalu Lintas, opname di RS dr. Oen Solo selama 4 (empat) hari, 2 (dua) hari dirumah keluhan kaki (paha) kanan terasa ngilu didalam, pusing muter tidak dirasakan, cekot-cekot tidak dirasakan, kepala agak berat, Pemeriksaan : Keadaan umum sedang, tekanan darah 120/80 MmHg, CM GLS 4/5/6, Diagnosa : Utama : Subdural Hematoma, Sekunder : Neuropatic Pain, Tindakan : Hasil Head CT Scan lama (dari Rumah sakit lain) : Midline sift terdorong kearah kiri, Head CT Scan ulang keluarga piker-pikir, Terapy, O2 3 Ipm, RL 20 tpm, Manitol 4X125 cc tap off , Injeksi Piracetam 3 gr/12 j, Injeksi Citicholin 250 mg/12 j, Keadaan pulang : Pasien dinyatakan meninggal pukul 18.00 WIB;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
D A N
K E T I G A :
Bahwa ia terdakwa Rian Febriyanto pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Klaten-Solo tepatnya di depan rumah makan Padang ?Salero Minang? Dk. Tegalrejo Ds. Karang, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ, yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban Fitriana Primasari mengalami luka ringan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam s/d 70 Km/jam pada saat mendahului korban Ganang Prayoga yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ dengan memboncengkan saksi Fitriana Primasari tidak mengurangi kecepatannya dan tidak membunyikan klakson serta mendahului melalui sebelah kiri lalu mengambil jalan menyerong ke kanan untuk mencari celah potongan median jalan dan terdakwa mengetahui didepan ada sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono yang membawa bronjong yang berisi tabung gas yang berada di depannya, dan pada saat itu terdakwa merasa kantuk sehingga tidak konsentarsi dalam mengendarai sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarainya roda bagian depannya membentur bagian belakang sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono, sehingga sepeda motor Honda Revo No.Pol. H 6837 FP yang dikendarai saksi Sri Sudjono jatuh ke kanan jalan dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ yang dikendarai terdakwa jatuh ke kiri jalan yang menyebabkan sepeda motor Honda Vario AD 6746 AQ yang dikendarai korban Ganang Prayoga yang berada dibelakang terdakwa dalam jarak yang sudah sangat dekat tidak sempat menghindar sehingga menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AD 4812 JJ yang dikendarai terdakwa yang jatuh kekiri jalan yang menyebabkan saksi Fitiana Primasari yang membonceng korban Ganang Prayoga mengalami luka lecet pada tangan kiri dan luka lecet pada kaki kiri.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Fitriana Primasari mengalami lecet ditangan kiri 2 cm x 2 cm, lecet di kaki kiri 2 cm x 1 cm.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1.112/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 09 September 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susilowati, dokter yang memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal tanggal 23 Juli 2014 Jam.09.30 WIB, saksi Fitriana Primasari, umur 24 tahun :Pemeriksaan :Luka pada : mengalami lecet ditangan kiri 2 cm x 2 cm, lecet di kaki kiri 2 cm x 1 cm.Kesimpulan :, Kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Fitriana Primasari;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pk.09.15 Wib di Jalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang di Dukuh Tegalrejo Desa Karang Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda revo warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dan juga Honda vario dengan No. Pol. AD 6746 AG yang dikemudikan oleh adik saksi bernama Ganang Prayoga;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada ditempat kejadian, karena saksi berboncengan dengan adik saksi;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, cuaca cerah, siang hari dan disebelah kanan kiri terdapat rumah dan sawah;
Bahwa ketiga sepeda motor awalnya berjalan satu arah menuju kearah solo dengan posisi sepeda motor Honda revo berjalan paling depan dijalur kanan, sepeda motor Honda vario berjalan dilajur kiri, sedang sepeda motor Yamaha mio dari tepi sebelah kiri memotong jalan menuju ke jalur kanan dan menabrak sepeda motor Honda revo yang membawa bronjong dibelakangnya;
Bahwa selanjutnya setelah menabrak bronjong yang dibawa oleh sepeda motor Revo, sepeda motor revo jatuh ke kanan, sedang sepeda motor mio juga jatuh kekanan;
Bahwa karena jarak yang sudah dekat antara sepeda motor Honda vario dengan sepeda motor Yamaha mio, maka adik saksi yang mengemudikan Honda vario tersebut tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda mio yang sudah terlebih dahulu jatuh tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka-luka lecet pada kaki kiri dan tangan kanan, sedang adik saksi luka pada kaki kanan dan kiri lecet, kening lecet, sadar, dan menjalani pengobatan di RS PKU Delanggu kemudian di rujuk di RS Dr. Oen Solo Baru dan menjalani opname selama 3 hari;
Bahwa setelah diperbolehkan pulang dari RS Dr. Oen, adik saksi masih mengeluh sering pusing, dan masih memakai oksigen;
Bahwa karena keluhan-keluhan tersebut adik saksi sempat dibawa ke RSI Klaten, namun tidak opname, dan langsung boleh pulang;
Bahwa setelah sepuluh hari berada dirumah, dan karena juga masih ada keluhan sakit di kepala, maka adik saksi dibawa ke RS Soejarwadi Klaten, dan disana didiagnosa adanya pembekuan darah di kepalanya;
Bahwa setelah dirawat 3 hari di RS Soejarwadi Klaten, akhirnya adik saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara klakson maupun suara rem dari sepeda motor terdakwa sebelum memotong jalan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa mengakuinya dan tidak keberatan ;
Saksi Sri Sudjono;
Bahwapada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pk.09.15 Wib di Jalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang di Dukuh Tegalrejo Desa Karang Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda revo warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dan juga Honda vario dengan No. Pol. AD 6746 AG;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada ditempat kejadian, karena saksi adalah pengemudi motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi H-6837-yang ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dikemudikan oleh seorang laki-laki;
Bahwa Sebelum kejadian ketiga sepeda motor berjalan dari arah Klaten menuju arah Solo dengan posisi sepeda motor Honda Revo berjalan paling depan dijalur kanan, sepeda motor Honda Vario berjalan dilajur kiri, sedang sepeda motor Yamaha Mio dari tepi jalan kiri memotong jalan menuju ke jalur kanan;
Bahwa saksi mengemudikan sepeda motor Honda Revoberjalan dari arah Klaten menuju Solo dan berjalan dilajur kanan dan pada saat berjalan saksi tidak mendengar suara apapun namun tiba-tiba sepeda motor yang saksi kemudikan ditabrak dari belakang, sehingga saksi kaget dan sepeda motor yang saksikemudikan jatuh ke kanan dijalur kanan, setelah jatuh disusul ada sepeda motor vario jatuh di depan saya dijalur kiri, kemudian saya bangun dan melihat belakang ada sepeda motor Yamaha Mio jatuh dan pengemudi sepeda motor Mio sadar dan dapat bertdiri, sedang pengemudi sepeda motor Vario dalam kondisi tidak sadar dan pemboncengnya sadar dan dapat berdiri ;
Bahwa saksi jatuh ke kanan lepas dari sepeda motor sepeda motor juga jatuh ke kanan, saksi mengalami luka pada kaki dan tangankanan lecet, paha kanan lecet sampai pinggul dan saksi dinawa PKU Muhammadiyah Delanggu namun hanya berobat jalan, sedangkan pengemudi sepeda motor Mio luka pada tangan lecet, sadar, dan tidak opname, untuk pengemudi sepeda motor Honda Vario luka pada wajah berdarah, tidak sadar dan dibawa ke PKU Muhammadiah Delanggu, untuk pembonceng honda vario luka pada bagian tangan dan kaki lecet, sadat, dan tidak opname ;
Bahwa bagian belakang sepeda motor Honda Revo yang saksi kemudikan berbenturan dengan bagian depan roda sepeda motor Yamaha Mio, karena kerusakan sepeda motor Mio ada bagian roda depan dalam kondisi melengkung, sedang sepeda motor Honda Revo milik saksimengalami rusak pada bagian roda belakang pecah ban, lampu belakang rusak, slebor belakang pecah ;
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah pernah datang dan memberi bantuan uang kepada keluarga saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa mengakuinya dan tidak keberatan ;
Saki Purwadi
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pk.09.15 Wib di Jalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang di Dukuh Tegalrejo Desa Karang Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda revo warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dan juga Honda vario dengan No. Pol. AD 6746 AG;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berada di Pos lalu lintas Mitra 01, Pakis Delanggu melaksanakan tugas siang kemudian saksi mendapat laporan adanya kecelakaan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Anggota lain bernama Brigpol Wasis mendatangi tempat kejadian kecelakaan ;
Bahwa setelah sampai di TKP selanjutnya saksi melakukan pengamatan di TKP dan pengukuran, membuat Sket gambar kasar, mencari keterangan dari saksi-saksi yang melihat, mengamankan barang bukti, kemudian mengecek korban di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten ;
Bahwa barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, sepeda motor Honda Revo dan sepeda motor Honda Vario masih berada ditempat kejadian namun sudah berobah posisinya dipinggir jalan dan para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu dan pengendara Sepeda motor Honda Revo dan Yamaha Mio masih ditempat kejadian ;
Bahwa asal kejadian kecelakaan lalu lintas saksi tidak tahu persis, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan posisi tempat kejadian, saksi dapat menyimpulkan bahwa semula sepeda motor Honda Revo H-6837-FP berjalan dari arah Klaten menuju arah Solo pada jalur kanan, sedang sepeda motor Yamaha Mio AD-4812-JJ dan sepeda Honda Vario AD-6746-AQ yang dikemudian Ganang Prayoga (korban) berjalan dibelakang sepeda motor Revoberjalan pada lajur kiri, menjelang kejadian sepeda motor Yamaha Mio berpindah ke jalur kanan tidak memperhatikan jarak dengan sepeda motor Honda Revo yang berjalan didepannya sehingga sepeda motor Yamaha Mio membentur bagian belakang bronjong sepeda motor Honda Revo, kemudian sepeda motor Honda Revo jatuh kekanan, pengemudi sepeda motor Yamaha Mio lepas dari sepeda motor jatuh kekiri dan karena jarak sepeda motor Honda Vario semakin dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio akhirnya sepeda motor Honda Vario menabrak sepeda motor Yamaha Mio yang sudah jatuh, maka terjadilah kecelakaan tersebut ;
Bahwa setelah saksi melihat di Rumah Sakit Kondisi korban tidak sadar, ngorok-ngorok dan yang lainnya sadar bisa komonikasi ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio ;
Bahwa waktu saksi Tanya, terdakwa tidak bisa menunjukan SIM ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa mengakuinya dan tidak keberatan ;
Saksi Soeraji
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pk.09.15 Wib di Jalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang di Dukuh Tegalrejo Desa Karang Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda revo warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dan juga Honda vario dengan No. Pol. AD 6746 AG;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di tempat kerja sedang berjualan d pasar Ngepos dan saksi tidak tahu sendiri kejadiannya ;
Bahwa sepeda motor Honda Vario warna abu-abu merah adalah milik saksi;
Bahwa anak saksi pergi dengan kakaknya bernama Fitriana Primasari ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan dari Istri saksi dan istri saksi ditelpon anak saya Fitriana sekitar jam 11.00 Wib yang mengatakan telah mengalami kecelakaan lalu lintas dan sekarang di rawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Delanggu, Klaten ;
Bahwa setelah mendengar kabar tentang adanya kecelakaan tersebut saksi tetap dirumah namun istri saksi langsung pergi ke PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten untuk mengecek kebenaran berita tersebut ;
Bahwa Istri saksi memberitahukan bahwa anak saksi Ganang Prayoga diperiksa di PKU Muhammadiyah, Delanggu, Klaten selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru, sedangkan Fitriana Primasari diperbolehkan pulang karena Cuma lecet-lecet;
Bahwa anak saksi Ganang Prayoga opname di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru selama 5 (lima) hari lalu diperbolehkan pulangdankarena dirumah masih merasakan pusing kemudian periksa lagi di Rumah Sakit Islam Klaten namun tidak opname hanya berobat jalan dan 4 (empat) hari dirumah kemudian anak saksi berobat lagi di Rumah Sakit Dr. Soejarwadi Klaten dan opname selama 2 (dua) hari selanjutnya meninggal dunia ;
Bahwa anak saksi merasa pusing, sehingga diberi bantuan oksigen karena kondisi sesak nafas dan waktu dirawat di Rumah Sakit Dr.Oen Solo masih bisa bicara dan setelah itu tidak banyak bicara ;
Bahwa sudah ada perdamaian antara saksidengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa mengakuinya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteranganterdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa Rian Febriyanto
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol AD-4812-JJ yang terdakwa kemudikan;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kemudikan menabrak dari belakang sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikemudikan oleh seorang laki-laki, dan kemudian sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan menabrak sepeda motor honda revo tersebut;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014, sekitar Jam 09.15 Wib dijalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang,di Dukuh Tegalrejo, Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;
Bahwa sebelum kejadian ketiga sepeda motor berjalan dari arah Klaten menuju arah Solo dengan posisi sepeda motor Honda Revo berjalan paling depan dijalur kanan, sepeda motor Honda Vario berjalan dilajur kiri, sedang sepeda motor Yamaha Mio yang terdakwa kemudikan dari tepi jalan sebelah kiri memotong jalan menuju ke jalur kanan mencari celah jalan diantara sepeda-sepeda motor yang sedang berjalan;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa pulang bekerja jaga malam dari Indomart di daerah Wedi, dan sesampai ditempat kejadian terdakwa merasa ngantuk, sehingga tidak focus dalam mengemudikan sepeda motor;
Bahwa semula terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari arah Klaten menujua arah Solo berjalan di jalur kiri, dan sebelum kejadian terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo dengan membawa bronjong berjalan di jalur kanan, menjelang kejadian terdakwa bermaksud pindah ke jalur kanan untuk mencari celah potongan median jalan dan pada saat mendekati sepeda motor Honda Revo tiba-tiba terdakwa merasa ngantuk, sehingga terdakwa kaget, karena jarak sepeda motor Revo dan sepeda motor terdakwa sudah dekat, terdakwa tidak bisa menghindari lagi akhirnya terdakwa menabrak/ membentur bagian belakang sepeda motor Honda Revo, sehingga terdakwa lepas dari sepeda motor dan jatuh ke kanan, sedangkan sepeda motor Honda Revo jatuh ke kanan dan karena jarak sepeda motor Honda Vario semakin dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio akhirnya sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan korban Ganang Prayoga (korban) membentur sepeda motor Yamaha Mio yang sudah jatuh maka terjadilah kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa mengemudiakan sepeda motor dengan kecepatan kira-kira 60 Km/jam sampai 70 Km/jam ;
Bahwa sepeda motor bukan milik terdakwa, melainkan milik teman terdakwa yang bernama Irvan Anggara;
Bahwa akibat kecelakaan terdakwa mengalami luka pada tangan kanan dan kiri lecet, kaki kanan dan kiri lecet, tangan kanan lecet, memar, terdakwa sadar dan berobat di PKU Muhammadiyah Delanggu, dan diperbolehkan pulang , untuk pengemudi sepeda motor Revo luka pada kaki kanan dan kiri serta tangan lecet, sadar berobat jalan di PKU Muhammadiyah Delanggu, sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Vario luka pada tangan kanan lecet, tidak sadar dan yang diboncengkan terdakwa tidak tahu lukanya dan dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadian Delanggu ;
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah pernah datang dan memberi bantuan uang kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat, berupa hasil Visum Et Repetum, yaitu :
Visum Et Repertum Nomor : 1066/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 02 September 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susilowati
Visum Et Repertum Nomor : 729/SB/RM/IX/2014 tanggal 13 September 2014 dari Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru yang ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS
Visum Et Repertum Nomor : 445.22/9207/G/441.3/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani dr. Dewi Tri Nuryani,Sp.S.MSc. dokter pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Visum Et Repertum Nomor 1.112/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 09 September 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susilowati;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 4812 JJ beserta STNK nya.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. H 6837 FP beserta STNK nya.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AD 6746 AQ beserta STNK nya dan SIM C Nomor : 950114430327 A.n. Ganang Prayoga;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pk.09.15 Wib di Jalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang di Dukuh Tegalrejo Desa Karang Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda revo warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dan juga Honda vario dengan No. Pol. AD 6746 AG;
Bahwa benar sebelum kejadian ketiga sepeda motor berjalan dari arah Klaten menuju arah Solo dengan posisi sepeda motor Honda Revo berjalan paling depan dijalur kanan, sepeda motor Honda Vario berjalan dilajur kiri, sedang sepeda motor Yamaha Mio yang terdakwa kemudikan dari tepi jalan sebelah kiri memotong jalan menuju ke jalur kanan mencari celah jalan diantara sepeda-sepeda motor yang sedang berjalan;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari arah Klaten menujua arah Solo berjalan di jalur kiri, dan sebelum kejadian terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo dengan membawa bronjong berjalan di jalur kanan, menjelang kejadian terdakwa bermaksud pindah ke jalur kanan untuk mencari celah potongan median jalan dan pada saat mendekati sepeda motor Honda Revo tiba-tiba terdakwa merasa ngantuk, sehingga terdakwa kaget, karena jarak sepeda motor Revo dan sepeda motor terdakwa sudah dekat, terdakwa tidak bisa menghindari lagi akhirnya terdakwa menabrak/ membentur bagian belakang sepeda motor Honda Revo, sehingga terdakwa lepas dari sepeda motor dan jatuh ke kanan, sedangkan sepeda motor Honda Revo jatuh ke kanan dan karena jarak sepeda motor Honda Vario semakin dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio akhirnya sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan korban Ganang Prayoga (korban) membentur sepeda motor Yamaha Mio yang sudah jatuh maka terjadilah kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar terdakwa mengemudiakan sepeda motor dengan kecepatan kira-kira 60 Km/jam sampai 70 Km/jam ;
Bahwa benar sebelum kejadian, terdakwa pulang bekerja jaga malam dari Indomart di daerah Wedi, dan sesampai ditempat kejadian terdakwa merasa ngantuk, sehingga tidak focus dalam mengemudikan sepeda motor;
Bahwa benar korban Ganang Prayoga opname di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru selama 5 (lima) hari, lalu diperbolehkan pulang dan karena dirumah masih merasakan pusing kemudian berobat lagi di Rumah Sakit Islam Klaten namun tidak opname hanya berobat jalan, dan 4 (empat) hari dirumah kemudian korban berobat lagi di Rumah Sakit Dr. Soejarwadi Klaten dan opname selama 2 (dua) hari, selanjutnya meninggal dunia ;
Bahwa benar korban Sri Sudjono mengalami luka pada kaki dan tangan kanan lecet, paha kanan lecet sampai pinggul dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu namun hanya berobat jalan; sedangkan pengemudi sepeda motor Mio luka pada tangan lecet, sadar, dan tidak opname, untuk pengemudi sepeda motor Honda Vario luka pada wajah berdarah, tidak sadar dan dibawa ke PKU Muhammadiah Delanggu, untuk pembonceng honda vario luka pada bagian tangan dan kaki lecet, sadat, dan tidak opname ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi yaitu : Pertama melangar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ketiga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Majelis akan membuktikan dakwaan Pertama terlebih dahulu, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang bahwa “barang siapa” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen)yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Rian Febriyanto yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan.
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur“Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu LintasYang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pk.09.15 Wib di Jalan Klaten-Solo, tepatnya di depan rumah makan padang Salero Minang di Dukuh Tegalrejo Desa Karang Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda revo warna hitam dengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dan juga Honda vario dengan No. Pol. AD 6746 AG;
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari arah Klaten menujua arah Solo berjalan di jalur kiri, dan sebelum kejadian terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo dengan membawa bronjong berjalan di jalur kanan, menjelang kejadian terdakwa bermaksud pindah ke jalur kanan untuk mencari celah potongan median jalan dan pada saat mendekati sepeda motor Honda Revo tiba-tiba terdakwa merasa ngantuk, sehingga terdakwa kaget, karena jarak sepeda motor Revo dan sepeda motor terdakwa sudah dekat, terdakwa tidak bisa menghindari lagi akhirnya terdakwa menabrak/ membentur bagian belakang sepeda motor Honda Revo, sehingga terdakwa lepas dari sepeda motor dan jatuh ke kanan, sedangkan sepeda motor Honda Revo jatuh ke kanan dan karena jarak sepeda motor Honda Vario semakin dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio akhirnya sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan korban Ganang Prayoga (korban) membentur sepeda motor Yamaha Mio yang sudah jatuh maka terjadilah kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian, terdakwa pulang bekerja jaga malam dari Indomart di daerah Wedi, dan sesampai ditempat kejadian terdakwa merasa ngantuk, sehingga tidak focus dalam mengemudikan sepeda motor;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban Ganang Prayoga meninggal dunia, berdasarkan Visum et repertum Nomor : 729/SB/RM/IX/2014 tanggal 13 September 2014 dari Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru yang ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS, dan Visum Et repertum Nomor : 445.22/9207/G/441.3/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani dr. Dewi Tri Nuryani,Sp.S.MSc. dokter pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa kerena dakwaan kedua Penuntut Umum bersifat alternatif, dan karena dakwaan pertama Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis tidak akan membuktikan dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan dakwaan ketiga Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Mengakibatkan orang lain luka ringan;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang bahwa terhadap unsur “barang siapa” ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan sebelumnya, oleh karenanya unsur barang siapa ini harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur“Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas’
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas” Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan sebelumnya, oleh karenanya terhadap unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas” dalam unsur ini harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur “mengakibatkan orang lain luka ringan”
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban Fitriana Primasari mengalami luka ringan, berdasarkan Visum et repertum Nomor : 1.112/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 09 September 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susilowati;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama danKetiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 4812 JJ beserta STNK nya.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. H 6837 FP beserta STNK nya.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AD 6746 AQ beserta STNK nya dan SIM C Nomor : 950114430327 A.n. Ganang Prayoga;
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian moril bagi saksi Soeradji selaku orang tua dari Ganang Prayoga;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya .
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban;
Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga KORBAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan,Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 197 KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
-------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Rian Febriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan;”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 4812 JJ beserta STNK nya dikembalikan kepada Irvan Anggara melalui terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. H 6837 FP beserta STNK nya dikembalikan kepada saksi Sri Sudjono;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AD 6746 AQ beserta STNK nya dan SIM C Nomor : 950114430327 A.n. Ganang Prayoga, dikembalikan kepada saksi Soeradji orang tua korban Ganang Prayoga;
Menetapkan supayaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014, oleh kami : Jumongkas Lumban Gaol, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Ari Prabawa, SH. dan Dian Herminasari, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : Sumarjo, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dan dihadiri oleh UNUN MAISAROH, SH, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan terdakwa.
HAKIM KETUA, JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH, MH | ||
HAKIM ANGGOTA ARI PRABAWA, SH | HAKIM ANGGOTA DIAN HERMINASARI, SH | |
PANITERA PENGGANTI SUMARJO | ||