169/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 169/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Nasir bin Imran
1. Menyatakan Terdakwa M. Nasir bin Imran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil - 4 (empat) buah mesin pompa air. - 1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas dikembalikan kepada pemiliknya; - 2 (Dua) buah tali tambang warna cokelat dan disambung dengan sabuk pengaman warna hijau dan tali pinggang hijau; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 169/Pid.B/2014/PN-Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | M. NASIR BIN M. IMRAN |
| Tempat Lahir | : | Lhokseumawe |
| Umur / Tanggal. Lahir | : | 32 tahun / 20 Mei 1982 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMP (Tidak Tamat) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2014.;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 02 Desember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walau sudah diingatkan oleh Majelis Hakim untuk menggunakan haknya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 169/ Pen.Pid/ 2014 tanggal 20 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/ Pen.Pid/ 2014 tanggal 21 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. Nasir Bin M. Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasir Bin M. Imran dengan pidana penjara selama tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
2 (Dua) buah tali tambang warna cokelat dan disambung dengan sabuk pengaman warna hijau dan tali pinggang hijau
Dikembalikan kepada Hamdanil Bin M. Hasan.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,.- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa, yang mana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa M. Nasir Bin M. Imran baik sendiri sendiri ataupun bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 di Pabrik Air Minum yang ber merk Mata Ie di Dusun Mesjid Lr.IV Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. Nasir Bin M. Imran bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) masuk kedalam pabrik melalui pagar depan yaitu memanjat kepagar lalu masuk kedalam pabrik, lalu terdakwa dan Fahmi membuka baut mesin Dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris, selesai membuka Dinamo Fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo, dan racun api tersebut dilempar keluar oleh fahmi keluar dikuburan, selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa dan Fahmi keluar dari dalam pabrik tersebut melalui pagar depan dan menaikkan barang barang curian tersebut keatas becak, lalu membawanya pergi. Setelah membawa arang barang hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa dan fahmi kembali lagi ke Pabrik es untuk mengambil racun api dan Sanyo yang didisembunyikan diKuburan, ternyata barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat tersebut ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik adalah berupa 4 unit kereta sorong, 1 unit panel distribusi listrik, 1 unit dinamo listrik, 4 unit pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 unit pompa air pencuci galon, 2 unit mesin pompa pengering galon, 1 mesin pompa air merk sanyo, 1 unit compressor AC 1 PK merk Nasional yang ditaksir pabrik mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa M. Nasir Bin M. Imran baik sendiri sendiri ataupun bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 di Pabrik Air Minum yang ber merk Mata Ie di Dusun Mesjid Lr.IV Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. Nasir Bin M. Imran bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) masuk kedalam pabrik melalui pagar depan yaitu memanjat kepagar lalu masuk kedalam pabrik, lalu terdakwa dan Fahmi membuka baut mesin Dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris, selesai membuka Dinamo Fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo, dan racun api tersebut dilempar keluar oleh fahmi keluar dikuburan, selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa dan Fahmi keluar dari dalam pabrik tersebut melalui pagar depan dan menaikkan barang barang curian tersebut keatas becak, lalu membawanya pergi. Setelah membawa arang barang hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa dan fahmi kembali lagi ke Pabrik es untuk mengambil racun api dan Sanyo yang didisembunyikan diKuburan, ternyata barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat tersebut ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik adalah berupa 4 unit kereta sorong, 1 unit panel distribusi listrik, 1 unit dinamo listrik, 4 unit pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 unit pompa air pencuci galon, 2 unit mesin pompa pengering galon, 1 mesin pompa air merk sanyo, 1 unit compressor AC 1 PK merk Nasional yang ditaksir pabrik mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa M. Nasir Bin M. Imran baik sendiri sendiri ataupun bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 di Pabrik Air Minum yang ber merk Mata Ie di Dusun Mesjid Lr.IV Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. Nasir Bin M. Imran bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) masuk kedalam pabrik melalui pagar depan yaitu memanjat kepagar lalu masuk kedalam pabrik, lalu terdakwa dan Fahmi membuka baut mesin Dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris, selesai membuka Dinamo Fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo, dan racun api tersebut dilempar keluar oleh fahmi keluar dikuburan, selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa dan Fahmi keluar dari dalam pabrik tersebut melalui pagar depan dan menaikkan barang barang curian tersebut keatas becak, lalu membawanya pergi. Setelah membawa arang barang hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa dan fahmi kembali lagi ke Pabrik es untuk mengambil racun api dan Sanyo yang didisembunyikan diKuburan, ternyata barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat tersebut ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik adalah berupa 4 unit kereta sorong, 1 unit panel distribusi listrik, 1 unit dinamo listrik, 4 unit pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 unit pompa air pencuci galon, 2 unit mesin pompa pengering galon, 1 mesin pompa air merk sanyo, 1 unit compressor AC 1 PK merk Nasional yang ditaksir pabrik mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR LAGI :
Bahwa ia terdakwa M. Nasir Bin M. Imran baik sendiri sendiri ataupun bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 di Pabrik Air Minum yang ber merk Mata Ie di Dusun Mesjid Lr.IV Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. Nasir Bin M. Imran bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) masuk kedalam pabrik melalui pagar depan yaitu memanjat kepagar lalu masuk kedalam pabrik, lalu terdakwa dan Fahmi membuka baut mesin Dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris, selesai membuka Dinamo Fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo, dan racun api tersebut dilempar keluar oleh fahmi keluar dikuburan, selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa dan Fahmi keluar dari dalam pabrik tersebut melalui pagar depan dan menaikkan barang barang curian tersebut keatas becak, lalu membawanya pergi. Setelah membawa arang barang hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa dan fahmi kembali lagi ke Pabrik es untuk mengambil racun api dan Sanyo yang didisembunyikan diKuburan, ternyata barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat tersebut ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik adalah berupa 4 unit kereta sorong, 1 unit panel distribusi listrik, 1 unit dinamo listrik, 4 unit pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 unit pompa air pencuci galon, 2 unit mesin pompa pengering galon, 1 mesin pompa air merk sanyo, 1 unit compressor AC 1 PK merk Nasional yang ditaksir pabrik mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
Bahwa ia terdakwa M. Nasir Bin M. Imran baik sendiri sendiri ataupun bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 di Pabrik Air Minum yang ber merk Mata Ie di Dusun Mesjid Lr.IV Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. Nasir Bin M. Imran bersama sama dengan Fahmi (belum tertangkap) masuk kedalam pabrik melalui pagar depan yaitu memanjat kepagar lalu masuk kedalam pabrik, lalu terdakwa dan Fahmi membuka baut mesin Dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris, selesai membuka Dinamo Fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo, dan racun api tersebut dilempar keluar oleh fahmi keluar dikuburan, selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa dan Fahmi keluar dari dalam pabrik tersebut melalui pagar depan dan menaikkan barang barang curian tersebut keatas becak, lalu membawanya pergi. Setelah membawa arang barang hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa dan fahmi kembali lagi ke Pabrik es untuk mengambil racun api dan Sanyo yang didisembunyikan diKuburan, ternyata barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat tersebut ;
- Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik adalah berupa 4 unit kereta sorong, 1 unit panel distribusi listrik, 1 unit dinamo listrik, 4 unit pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 unit pompa air pencuci galon, 2 unit mesin pompa pengering galon, 1 mesin pompa air merk sanyo, 1 unit compressor AC 1 PK merk Nasional yang ditaksir pabrik mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi HAMDANIL Bin M. HASAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 Sekitar pkl. 17.30 WIB di pabrik Air Minum yansg bermerek MATA IE yang terletak milik orang tua saksi di Dsn. Mesjid Lr. IV Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 Sekira Pukul 17.30 Wib Saksi lewat di depan pabrik Air Minum yansg bermerek MATA IE yang terletak milik orang tua saksi di Dsn. Mesjid Lr. IV Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan melihat pintu gerbang utama telah terbuka dan saksi merasa curiga melihat pintu gerbang pabrik terbuka, Saksi langsung masuk kedalam pabrik dan melihat pintu pabrik yang dalam pabrik telah hilang juga, lalu saksi memeriksa seluruh barang yansg berada didalam pabrik, saksi melihat 4 (empat) unit kereta sorong, 1 (satu) unit panel distribusi listrik, 1 (satu) unit Dinamo Listrik, 4 (empat) unit Pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 (dua) unit pompa air pencuci galon, 2 (dua) unit mesin pompa pengering galon, 1 (satu) mesin pompa air merek sanyo, 1 (satu) unit compresor AC 1 PK Merek Nasional sudah tidak ada lagi ditempatnya.
- Bahwa Barang yang dicuri adalah :
4 (empat) unit kereta sorong.
1 (satu) unit panel distribusi listrik.
1 (satu) unit Dinamo Listrik.
4 (empat) unit Pintu besi.
Kabel instalasi listrik.
Mesin water heater.
2 (dua) unit pompa air pencuci galon.
2 (dua) unit mesin pompa pengering galon.
1 (satu) mesin pompa air merek sanyo.
1 (satu) unit compresor AC 1 PK Merek Nasional.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.
- Bahwa Jumlah kerugian dalam kejadian Pencurian tersebut Kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar;
2. Saksi ZULFIKAR Bin M. YUSUF, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 17.30 WIB dipabrik air minum MATA IE Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe.
- Bahwa Pabrik air minum Mata Ie tersebut adalah milik Sdr. H.M. DAHLAN MAJID, ayah mertua dari Sdr. HAMDANIL.
- Bahwa Adapun barang yang hilang dicuri oleh pelaku tersebut adalah 4 (empat) unit kereta sorong, 1 (satu) unit panel distribusi listrik, 1 (satu) unit dinamo listrik, 4 (empat) unit pintu besi, kabel instalasi listrik, mesin water heater, 2 (dua) unit pompa air pencuci galon, 2 (dua) unit mesin pompa air pencuci galon, 1 (satu) mesin pompa air merk sanyo, 1 (satu) unit kompresor AC 1 PK Merrk Nasional.
- Bahwa Saksi mengetahui terjadi pencurian tersebut yaitu dari saudara HAMDANIL yang mana saudara HAMDANIL memberitahukan kepada saksi bahwa digudang pabrik air minum mata ie Lr. III Deesa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe dan saat itu posisi saksi berada dikampung kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekitar pukul 13.30 WIB saksi sedang berada dirumah dan kemudian saksi dihubungi kalau pintu kantor atas pabrik air minum terbuka setelah itu saksi bersama dengan saudara HAMDANIL pun masuk kedalam gudang melalui pintu pagar dan setelah masuk saksi dan saudara HAMDANIL melakukan pengecekan barang-barang dan ternyata setelah saksi dan saudara HAMDANIL mengecek kedalam gudang ada barang-barang yang berpindah yaitu berupa mesin produksi air minum sudah berpindah yang terbuat dari Stanlis kemudian saksi dan saudara HAMDANIL juga menemukan tali dipagar belakang dengan panjang sekitar 4 (empat) meter dan beberapa tali lainnya yang diduga milik pelaku yang naik dari pagar, selanjutnya kamipun melaporkan lagi kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe sehinbgga kemudian datang aparat polres Lhokseumawe dan membawa barang bukti kepolres Lhokseumawe.
- Bahwa dari serangkaian terjadinya pencurian digudang air minum mata ie tersebut ada orang yang saksi curigai yaitu saudara M. NASIR, karena ianya pernah menawarkan mesin dinamo air kepada kawan saksi Ismail dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari terjadinya pencurian di gudang air minum mata ie Lr. III Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe tersebut kerugian yang dialami yaitu sekitar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
- bahwa benar Setelah diperlihatkan kepada saksi dan setelah saksi perhatikan dengan jelas ndan teliti bahwa benar 3 (tiga) buah pompa air, 3 (tiga) buah racun api ukuran besar dan 1 (satu) buah racun api ukuran kecil adalah benar barang-barang tersebut benar yang saksi angkat dari dari kuburan Lr.III atas permintaan bantuan saudara HAMDANIL.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah salah masalah Dinamo, bukan dinamo dipabrik es yang ditawarkan ke Ismail.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di depan gedung HASBI HASIDIQI Lr. II Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe dipinggir jalan dan yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman.
Bahwa Terdakwa mengambil barang tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03,00 WIB pagi hari bertempat di pabrik air mkinum mata ie Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe dan terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu bersama saudara FAHMI Umur, 20 tahun, ex pelajar, alamat Lr. III Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap tidak ada barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
Bahwa Pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bersama dengan saudara FAHMI masuk kedalam pabrik melalui pintu pagar depan yaitu naik kepagar lalu masuk kedalam pabrik kemduian say7a dan saudara fahmi membuka baut mesin dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris sekitar 1 jam kemudian selesai membuka baut kemudian terdakwa meninggalkan dulu mesin etrsebut sedangkan saudara fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo sebanyak 1 (satu) buah sedangkan racun api oleh saudara FAHMI melemparkannya keluar yaitu kekuburan sedangkan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar karena situasi sepi dan selama dialam pabrik kami duduk-duduk sambil menunggu situasi diluar pabrik sepi barulah kami pun keluar, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar dari pagar depan dengan membawa mesin dynamo listrik dengan cara mendorongnya dan menaikan ke atas becak setelah dynamo listrik tersebut kami bawa hagu selatan yaitu tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya bagi dua dengan FAHMI lalu kami kembali lagi ke Desa Mon geudong untuk mengambil racun api dan mesin sanyo yang kami simpan areal kuburan tetapi begitu kami tiba barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi ternya setelah kami ketahui bahwa barang tersebut yaitu racun api dan sanyo diambil oleh pemilik pabrik.
Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan fahmi sebanyak 1 (satu) kali sedangkan kemudian sekitar awal bulan September 2014 terdakwa melakukan pencurian sendiriain dengan cara terdakwa memanjat dari pagar depan pada siang hari setelah didalam pabrik kemduian terdakwa mengeluarkan barang melalui pagar belakang dengan menggunakan tali dan saat itu berhasil mengambil besi rel sebanyak sekitar 20 buah terdakwa masukkan kedalam karung dan terdakwa kelaurkan dengan cara terdakwa ikat ditali yang sudah terdakwa persiapkan dan ada beberapa besi yang belum sempat terdakwa keluarkan karena ada datang pemiliknya tetapi besi atau alat pembuat aqua gelas sudah terdakwa pindahkan dari tempat semula sekitar 10 meter ke pagar belakang dan besi rel yang berhasil terdakwa curi tersebut terdakwa jual ke hagu selatan dan simpang pasee tempat jual beli barangt bekas dan terdakwa mendapatkan uang yaitu sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah diperlihatkan kepada terdakwa tali sabuk warna cokelat muda, kemudian racun api dan besi pembuat cetakan aqua gelas adalah benar tali tersebut milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk mengeluarkan hasil curian dari dalam pabriki mata ie.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
2 (Dua) buah tali tambang warna cokelat dan disambung dengan sabuk pengaman warna hijau dan tali pinggang hijau
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di depan gedung HASBI HASIDIQI Lr. II Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe dipinggir jalan dan yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman.
Bahwa benar Terdakwa mengambil barang tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03,00 WIB pagi hari bertempat di pabrik air mkinum mata ie Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe dan terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu bersama saudara FAHMI Umur, 20 tahun, ex pelajar, alamat Lr. III Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa benar Pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bersama dengan saudara FAHMI masuk kedalam pabrik melalui pintu pagar depan yaitu naik kepagar lalu masuk kedalam pabrik kemduian say7a dan saudara fahmi membuka baut mesin dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris sekitar 1 jam kemudian selesai membuka baut kemudian terdakwa meninggalkan dulu mesin etrsebut sedangkan saudara fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo sebanyak 1 (satu) buah sedangkan racun api oleh saudara FAHMI melemparkannya keluar yaitu kekuburan sedangkan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar karena situasi sepi dan selama dialam pabrik kami duduk-duduk sambil menunggu situasi diluar pabrik sepi barulah kami pun keluar, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar dari pagar depan dengan membawa mesin dynamo listrik dengan cara mendorongnya dan menaikan ke atas becak setelah dynamo listrik tersebut kami bawa hagu selatan yaitu tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya bagi dua dengan FAHMI lalu kami kembali lagi ke Desa Mon geudong untuk mengambil racun api dan mesin sanyo yang kami simpan areal kuburan tetapi begitu kami tiba barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi ternya setelah kami ketahui bahwa barang tersebut yaitu racun api dan sanyo diambil oleh pemilik pabrik.
Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian dengan fahmi sebanyak 1 (satu) kali sedangkan kemudian sekitar awal bulan September 2014 terdakwa melakukan pencurian sendiriain dengan cara terdakwa memanjat dari pagar depan pada siang hari setelah didalam pabrik kemduian terdakwa mengeluarkan barang melalui pagar belakang dengan menggunakan tali dan saat itu berhasil mengambil besi rel sebanyak sekitar 20 buah terdakwa masukkan kedalam karung dan terdakwa kelaurkan dengan cara terdakwa ikat ditali yang sudah terdakwa persiapkan dan ada beberapa besi yang belum sempat terdakwa keluarkan karena ada datang pemiliknya tetapi besi atau alat pembuat aqua gelas sudah terdakwa pindahkan dari tempat semula sekitar 10 meter ke pagar belakang dan besi rel yang berhasil terdakwa curi tersebut terdakwa jual ke hagu selatan dan simpang pasee tempat jual beli barangt bekas dan terdakwa mendapatkan uang yaitu sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar setelah diperlihatkan kepada terdakwa tali sabuk warna cokelat muda, kemudian racun api dan besi pembuat cetakan aqua gelas adalah benar tali tersebut milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk mengeluarkan hasil curian dari dalam pabriki mata ie.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum;
Dilakukan diwaktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1, barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah menunjuk pada subyek hukum Orang, yaitu menunjuk pada seseorang yaitu terdakwa yang mempunyai akal sehat, yang juga identitasnya telah dibenarkan oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya :
Menimbang, bahwa oleh karena itu bahwa yang hadir dalam persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa M. Nasir bin M.Imran sebagaimana yang dimaksud oleh penuntut Umum dalam surat dakwaannya, namun terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur kesalahan yang terdakwa perbuat;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah memindahkan sesuatu dari tempatnya semula ketempat lain, sedangkan yang dimaksud sesuatu barang disini adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di depan gedung HASBI HASIDIQI Lr. II Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe oleh aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman, karena Terdakwa pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03,00 WIB pagi hari bertempat di pabrik air mkinum mata ie Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe bersama saudara FAHMI telah mengambil barang berupa:
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
Adapun cara terdakwa mengambil barang tersebut yaitu: Pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bersama dengan saudara FAHMI masuk kedalam pabrik melalui pintu pagar depan yaitu naik kepagar lalu masuk kedalam pabrik kemduian terdakwa dan saudara fahmi membuka baut mesin dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris sekitar 1 jam kemudian selesai membuka baut kemudian terdakwa meninggalkan dulu mesin etrsebut sedangkan saudara fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo sebanyak 1 (satu) buah sedangkan racun api oleh saudara FAHMI melemparkannya keluar yaitu kekuburan sedangkan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar karena situasi sepi dan selama dialam pabrik kami duduk-duduk sambil menunggu situasi diluar pabrik sepi barulah kami pun keluar, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar dari pagar depan dengan membawa mesin dynamo listrik dengan cara mendorongnya dan menaikan ke atas becak setelah dynamo listrik tersebut kami bawa hagu selatan yaitu tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya bagi dua dengan FAHMI lalu kami kembali lagi ke Desa Mon geudong untuk mengambil racun api dan mesin sanyo yang kami simpan areal kuburan tetapi begitu kami tiba barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi ternya setelah kami ketahui bahwa barang tersebut yaitu racun api dan sanyo diambil oleh pemilik pabrik.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama sdr. Fahmi mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta izin terlebih dahulu dari pemilik pabrik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Dilakukan diwaktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di depan gedung HASBI HASIDIQI Lr. II Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe oleh aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman, karena Terdakwa pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03,00 WIB pagi hari bertempat di pabrik air mkinum mata ie Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe bersama saudara FAHMI telah mengambil barang berupa:
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
Adapun cara terdakwa mengambil barang tersebut yaitu: Pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bersama dengan saudara FAHMI masuk kedalam pabrik melalui pintu pagar depan yaitu naik kepagar lalu masuk kedalam pabrik kemduian terdakwa dan saudara fahmi membuka baut mesin dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris sekitar 1 jam kemudian selesai membuka baut kemudian terdakwa meninggalkan dulu mesin etrsebut sedangkan saudara fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo sebanyak 1 (satu) buah sedangkan racun api oleh saudara FAHMI melemparkannya keluar yaitu kekuburan sedangkan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar karena situasi sepi dan selama dialam pabrik kami duduk-duduk sambil menunggu situasi diluar pabrik sepi barulah kami pun keluar, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar dari pagar depan dengan membawa mesin dynamo listrik dengan cara mendorongnya dan menaikan ke atas becak setelah dynamo listrik tersebut kami bawa hagu selatan yaitu tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya bagi dua dengan FAHMI lalu kami kembali lagi ke Desa Mon geudong untuk mengambil racun api dan mesin sanyo yang kami simpan areal kuburan tetapi begitu kami tiba barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi ternya setelah kami ketahui bahwa barang tersebut yaitu racun api dan sanyo diambil oleh pemilik pabrik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di depan gedung HASBI HASIDIQI Lr. II Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe oleh aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman, karena Terdakwa bersama sdr.Fahmi pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03,00 WIB pagi hari bertempat di pabrik air minum mata ie Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe bersama saudara FAHMI telah mengambil tanpa izin barang-barang berupa:
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 5. Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di depan gedung HASBI HASIDIQI Lr. II Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe oleh aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman, karena Terdakwa pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03,00 WIB pagi hari bertempat di pabrik air mkinum mata ie Lr. IV Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe bersama saudara FAHMI telah mengambil barang berupa:
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
Adapun cara terdakwa mengambil barang tersebut yaitu :
- Pada hari minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bersama dengan saudara FAHMI masuk kedalam pabrik melalui pintu pagar depan yaitu naik kepagar lalu masuk kedalam pabrik kemduian terdakwa dan saudara fahmi membuka baut mesin dinamo listrik dari dudukannya dengan menggunakan kunci inggris sekitar 1 jam kemudian selesai membuka baut kemudian terdakwa meninggalkan dulu mesin etrsebut sedangkan saudara fahmi masuk keruangan lain untuk mengeluarkan racun api dan mesin sanyo sebanyak 1 (satu) buah sedangkan racun api oleh saudara FAHMI melemparkannya keluar yaitu kekuburan sedangkan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar karena situasi sepi dan selama dialam pabrik kami duduk-duduk sambil menunggu situasi diluar pabrik sepi barulah kami pun keluar, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saudara FAHMI keluar dari pagar depan dengan membawa mesin dynamo listrik dengan cara mendorongnya dan menaikan ke atas becak setelah dynamo listrik tersebut kami bawa hagu selatan yaitu tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya bagi dua dengan FAHMI lalu kami kembali lagi ke Desa Mon geudong untuk mengambil racun api dan mesin sanyo yang kami simpan areal kuburan tetapi begitu kami tiba barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi ternya setelah kami ketahui bahwa barang tersebut yaitu racun api dan sanyo diambil oleh pemilik pabrik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) Ke-3,4,5 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
Oleh karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan adalah milik dari saksi korban Hamdani bin M.Hasan, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya;
Dan barang bukti berupa:
2 (Dua) buah tali tambang warna cokelat dan disambung dengan sabuk pengaman warna hijau dan tali pinggang hijau;
oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban secara materiil.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) Ke-3,4,5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Nasir bin Imran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (Dua) buah racun api ukuran besar dan 2 (dua) buah racun api ukuran kecil
4 (empat) buah mesin pompa air.
1 (satu) buah besi stanlis untuk pencetak aqua gelas
dikembalikan kepada pemiliknya;
2 (Dua) buah tali tambang warna cokelat dan disambung dengan sabuk pengaman warna hijau dan tali pinggang hijau;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2014, oleh ZULFIKAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. dan SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KASIHANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. ZULFIKAR, S.H., M.H.
SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.