228/PID.SUS/2015/PN.TRG
Putusan PN TENGGARONG Nomor 228/PID.SUS/2015/PN.TRG
TRI NENGGO ALS TRI BIN EDI
P U T U S A N Nomor 228 /Pid.Sus /2015/PN. Trg (Narkotika) DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : TRI NENGGO Als TRI Bin EDI ; Tempat lahir : Pontianak ; Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 13 Februari 1985 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta Rt.004 Desa Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMA ; Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengan tanggal 02 April 2015 ; 2. Diperpanjang oleh penuntut umum ,sejak tanggal 03 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015; 3. Penuntut umum ,sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 4. Hakim Pengadilan Negeri , sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015; 5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri,sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TRI NENGGO Als TRI Bin EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 7 (tujuh) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dikurangi 1 (satu) poket dengan nomor urut 07 dengan berat bersih 0,02 gram disisihkan untuk dikirim ke Labfor Cabang Surabaya ; - 1 (satu) buah timbangan digital ; - 1 (satu) buah bungkus kotak rokok Sampoerna Mild ; - 1 (satu) korek api gas; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ; - 1 (satu) buah sendok dari plastik sedotan ; - Seperangkat alat hisap/bong ; - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang penjualan berupa uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ; - Uang penjualan sebesar Rp.21.000.000 (dua juta seratus ribu rupiah) ; - Uang penjualan berupa uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ; - Uang penjualan sebesar Rp.21.000.000 (dua juta seratus ribu rupiah) ; Seluruhnya dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). ;