151/PDT/2018/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 151/PDT/2018/PT. MTR
SURFAN IRAWAN, Dkk sebagai PARA PEMBANDING Lawan I MADE NGURAH MAHENDRA, Dkk sebagai TURUT TERBANDING L a w a n I PUTU NGURAH ARUS AGUS TANAYA, Dkk sebagai PARA TERBANDING
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding- semula Para Penggugat 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 9 Mei 2018 Nomor 164/Pdt.G/2017/PN. Mtr. yang dimohonkan banding sekedar mengenai gugatan Rekonpensi dan Intervensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut DALAM GUGATAN KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I seluruhnya Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya DALAM GUGATAN REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Terbanding I semula Tergugat I Konpensi sekarang Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaar) DALAM GUGATAN INTERVENSI : - Menolak gugatan Intervensi seluruhnya dari Para Terbanding III semula Para Penggugat Intervensi DALAM GUGATAN KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI : - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 151/PDT/2018/PT. MTR.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara :
SURFAN IRAWAN, Umur 45 tahun, alamat Dusun Dopang Selatan, Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat;
SURYA DANA, Umur 41 tahun, alamat Dusun Dopang Selatan, Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat;
SURYA NURWANDI, Umur 36 tahun, alamat Dusun Dopang Selatan, Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat;
NURYATI ZULHAENA, Umur 43 tahun, alamat Jl. TGH Nurudin, Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat;
NURUL AENI YANTI, Umur 50 tahun, alamat Dusun Dopang Selatan, Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat;
HAJJAH SURIATI, Umur 67 tahun, alamat Dopang Selatan RT/RW 002/000, Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 018/Pdt/JS-Adv/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan Register Nomor : 314/SK.PDT/2017/PN.MTR , diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : 1. MASHURI, SH. 2. H. AHMAD SUPRIYANTO, S.H. 3. YULIANI, S.H.I. 4. ALBERT EVANS HASIBUAN, SH.., Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum “JS & Partner” beralamat di Jl. Lingkar Selatan, Perumahan Graha Hamaya No. 1, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
Lawan:
I MADE NGURAH MAHENDRA, alamat Jl. Pejanggik Gang XII No. 4 b, Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Mataram tanggal 28 September 2017 dengan Register Nomor : 385/SK.PDT/2017/PN. MTR., diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : 1. MADE SURYANA, SH dan 2. SYAMSUDIN, SH., keduanya Advokat, beralamat di Jl. Kartini Gang Komodo IV, Kota Mataram, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
NI WAYAN BUDARINI, alamat Jl. Pejanggik Gang XII No. 4 b, Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kota Mataram, alamat Jalan Pariwisata No. 61 Mataram, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
L a w a n :
I PUTU NGURAH ARUS AGUS TANAYA, bertempat tinggal di Jalan Pejanggik Gang XII/6 , Kelurahan Pejanggik Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
I MADE NGURAH AGUNG NINDYARTA. bertempat tinggal di Jalan Pejanggik Gang XII/6 , Kelurahan Pejanggik Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
NI NYOMAN NATIH AYU MEITRY, bertempat tinggal di Jalan Pejanggik Gang XII/6 , Kelurahan Pejanggik Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
NI KETUT NATIH ANGGARI DEWI, bertempat tinggal di Baturinggit Selelas, Lombok Utara, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2017 Nomor : 433/SK.PDT/2017/PN. MTR. kesemuanya telah diwakili oleh Kuasa Hukum mereka bernama : 1. Y.A. BALELA, SH. dan 2. LALU ABDULLAH, SH, keduanya Advokat, beralamat di Jalan Arya Banjar Getas No. 99, Ampenan, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING III semula PARA PENGGUGAT INTERVENSI ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 1 Oktober 2018 Nomor : 151/PDT/2018/PT. MTR, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.Mtr., tanggal 9 Mei 2018 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatan tertanggal 21 Agustus 2017 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan Register Nomor 164/PDT.G/2017/PN. Mtr.,telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa di Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik/dahulunya kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram /dahulu Kabupaten Lombok Barat, pernah hidup seseorang yang bernama NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (meninggal dunia pada tahun 1984 ), semasa hidupnya penah menikah dengan seseorang yang bernama I KETUT SANGKA/MUHAMMAD NUR,akan tetapi pada tahun 1938 Perkawinan mereka berakhir dengan Perceraian dikarenakan I KETUT SANGKA menikah lagi dengan seorang wanita Muslim dari Desa Dopang Gunung Sari, sehingga I KETUT SANGKA jadiMuallaf dan berganti nama menjadi MUHAMMAD NUR. Dari perkawinan antara NI NYOMAN SAYANG DAN I KETUT SANGKA tersebut, telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu :
PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM (meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 2016) dan meninggalkan seorang isteri bernama : HAJJAH SURIATI (Penggugat VI) serta 5 (lima) orang anak yaitu :
SURFAN IRAWAN (Penggugat I);
SURYA DANA (Penggugat II);
SURYA NURWANDI (Penggugat III);
NURYATI ZULHAENA (Penggugat IV); dan
NURUL AENI YANTI (Penggugat V).
SAHNUN (Meninggal dunia pada tahun 2003);
Bahwa setelah NYOMAN SAYANG/ INAQ SAHNUN bercerai dengan I KETUT SANGKA/ MUHAMAMAD NUR, beberapa tahun kemudian sekitar tahun 1950 an, NYOMAN SAYANG/ INAQ SAHNUN menikah lagi dengan seseorang yang bernama AMAQ MUSTAJAB/AJAB dari Desa Merce, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Meninggal dunia tahun 2005) dan pada saat itulah NYOMAN SAYANG pindah keyakinan menjadi seorang Muslimah (Muallaf) dan berganti nama menjadi INAQ SAHNUN. Akan tetapi dari perkawinannya yang kedua tersebut NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN tidak dikaruniai keturunan sehingga dia mengajak putrinya dari buah perkawinannya dengan suaminya yang pertama yang bernama SAHNUN untuk ikut bersamanya;
Bahwa disamping meninggalkan ahli waris, Almh. NI NYOMAN SAYANG/ INAQ SAHNUN Juga meninggalkan harta warisan berupa Tanah pekarangan dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik/dahulu Desa Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram/ dahulu Kabupaten Lombok Barat, tercatat pada Pipil No. 222 Persil No. 181a Kelas II seluas : 0.060 Ha. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : Pekarangan I Ketut Gde Wirya, Singaraja Bali;
Sebelah Timur : Gang/Jalan kecil;
Sebelah Utara : Pekarangan I Nengah Lengur, Pajang;
Sebelah Selatan : Pekarangan I Nengah Genter, Pajang;
Selanjutnya mohon disebut Obyek Sengketa.
Bahwa Obyek Sengketa tersebut di atas diperoleh oleh Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN pada tahun 1861 Caka/ 1939 M. dari orang yang bernama I KOMANG PUDI dari Pajang dengan cara Jual Beli yang mana pernyataan Jual Beli tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Jual Beli yang dibuat oleh Kepala Kampung/ Keliang Pajang Lauq yang bernama I WAYAN SONGKOB dan disaksikan oleh : I NENGAH GENTER, I NENGAH LENGUR dan I KOMANG JELANTIK kesemuanya dari Pajang, kemudian pada tanggal 3 Januari 1980, Jual Beli atas Obyek Sengketa tersebut dipertegas/dikuatkan dengan Surat Keterangan Pemilikan No. 2 / KK / 1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Pajang Barat I KETUT WALKA, Mengetahui Kepala Desa Mataram Timur H. ACH. MOENIR dan Mengetahui dan Membenarkan Kepala Kecamatan Mataram IDRIS;
Bahwa terhadap Obyek Sengketa, pada mulanya ditempati bertiga oleh Almh. NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN bersama anak-anaknya yang bernama ALM. PUTU MERTJADANA/ H. NURUL ISLAM (suami dan/atau ayahanda Para Penggugat) dan SAHNUN dengan mendirikan rumah tempat tinggal didalamnya 4 (empat) tahun kemudian (tahun 1943) datanglah seorang perempuan yang bernama Almh. NI WAYAN KERTI/ibunda dari I MADE NGURAH MAHENDRA (Tergugat I) dengan status menumpang/dititip oleh seseorang yang bernama Alm. MEKEL LANANG (Ayahanda Tergugat I/Saudara Kandung KETUT SANGKA)
karena NI WAYAN KERTI adalah isteri ke II dari MEKEL LANANG. Kemudian dari perkawinan MEKEL LANANG dan NI WAYAN KERTI (isteri ke II) tersebut pada tahun 1944 lahirlah orang yang bernama I MADE NGURAH MAHENDRA (Tergugat I) sehingga mulai saat itu Obyek Sengketa di tempati oleh 5 (lima) orang tersebut yaitu : NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN beserta anak-anaknya PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM dan SAHNUN sebagai pemilik aseli dan NI WAYAN KERTI beserta Puteranya I MADE NGURAH MAHENDRA (Tergugat I) dengan status Menumpang;
Bahwa setelah Almh. NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN kawin lagi ke Desa Merca, Kecamatan Narmada, sejak itu Obyek Sengketa ditempati ber 3 (tiga) oleh Alm.PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM, Almh. NI WAYAN KERTI dan I MADE NGURAH MAHENDRA (Tergugat I) dan sejak saat itu Alm. PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM sering bolak-balik ke Desa Dopang, Gunung Sari ke rumah ayahandanya Alm. I KETUT SANGKA/MUHAMMAD NUR yang sudah kawin lagi dan menetap di sana, sehingga pada akhirnya Alm. PUTU MERTJADANA pun berpindah keyakinan (muallaf) dan beganti nama menjadi NURUL ISLAM dan setelah menunaikan Ibadah Haji menjadi H. NURUL ISLAM;
Bahwa setelah memeluk agma Islam, Alm. PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM semakin jarang pulang ke rumahnya (Obyek Sengketa)Cuma sesekali saja untuk melihat-lihat keadaan, apalagi disana masih ada Almh. NI WAYAN KERTI dan I MADE NGURAH MAHENDRA (Tergugat I) yang masih merupakan kerabatnya sehingga dia tidak terlalu khawatir walaupun dia jarang-jarang pulang ke rumahnya karena masih ada orang yang menjaga dan menguruskan rumahnya tersebut yaitu Tergugat I dan Alm. NI WAYAN KERTI. Terlebih lagi setelah PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM diangkat jadi Pegawai negeri sipil (PNS) dan ditugaskan di Daerah Sumbawa, PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM menetap di sana dan hanya sesekali pulang dan menengok rumahnya (Obyek Sengketa) sehingga pada saat itu Obyek Sengketa ditempati dan dikuasai oleh Tergugat I dan Ibunya dengan status Hak menumpang;
Bahwa pada tahun 1982, I MADE NGURAH MAHENDRA (Tergugat I) pernah datang ke Sumbawa dan menemui PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM untuk meminta izin perpanjangan waktu untuk menempati Obyek sengketa dengan alasan bahwa
Tergugat I belum memiliki tempat tinggal sedangkan ibunya sudah tua. Berdasarkan alasan tersebut daripada tidak ada yang mengurus dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan disamping mereka berdua masih merupakan kerabat dekat dari PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM, maka dengan niat yang baik dan mulia PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM sebagai pemilik yang sah mengizinkannya sampai waktu yang tidak ditentukan tetapi tetap dengan status menumpang. Akan tetapi niat baik tersebut rupanya tidak dibalas dengan kebaikan pula, bahkan Tergugat I malah memanfaatkan kebaikan PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM tersebut untuk menguasai dan memiliki Obyek Sengketa dengan cara-cara yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, buktinya pada tahun 2007 tanpa izin dan sepengetahuan PUTU MRTJADANA/H.NURUL ISLAM sebagai pemilik sah dari Obyek Sengketa, Tergugat I dengan tanpa hak telah mengalihkan sebagian Obyek Sengketa seluas : 200 m2, kepada orang yang bernama NI LUH YULIATRINI (Almh)/ saudara dari NI WAYAN BUDARINI (Tergugat II), hal tersebut diketahui ketika Almh. NI LUH YULIATRINI tiba-tiba datang ke rumah Alm. PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM yang berada di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari (Tempat tinggal Para Penggugat saat ini) untuk meminta tanda tangan Surat Jual Beli atas tanah seluas 200 m2 yang merupakan bagian dari Obyek Sengketa. Alangkah terkejutnya PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM saat itu karena dia tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan Obyek Sengketa tersebut kepada orang lain, sehingga diapun menolak untuk menanda tangani surat Jual Beli tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut Alm. PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM kemudian mendatangi Tergugat I untuk menegur dan mempertanyakan atas dasar apa Tergugat I menjual sebagian Obyek Sengketa tersebut yang nyata-nyata bukan hak miliknya, akan tetapi bukannya meminta maaf, malahan Tergugat I marah-marah sambil mengusir dan mengatakan bahwa Alm. PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM tidak mempunyai hak lagi atas Obyek Sengketa tersebut karena telah pindah Agama, padahal Obyek Sengketa tersebut adalah tanah yang dibeli oleh Ibunda PUTU MERTJADANA/ H.NURUL ISLAM yang bernama NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN yang juga telah memeluk Agama Islam;
Bahwa sesuai dengan asas ijbari dalam hukum kewarisan Islam yang mengandung arti bahwa peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa bergantung kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya, begitu seseorang dinyatakan meninggal dunia secara hukum, maka pada saat itu juga hukum menganggap harta warisan pewaris beralih menjadi hak milik Para ahli warisnya, maka dengan meninggalnya NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN pada tahun 1984, maka harta warisan NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN berupa Obyek sengketa tersebut diatas dengan sendirinya sesuai asas ijbari tersebut jatuh kepada ahli warisnya termasuk PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan NI LUH YULIATRINI (Almh) tersebut, PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM pada saat itu telah berulang kali mengingatkan dan mengajak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dan secara kekeluargaan, bahkan sampai saat ini juga Para Penggugat sudah berupaya secara baik-baik agar Para Tergugat mengembalikan Obyek Sengketa tersebut secara baik-baik pula, akan tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik dari Para Tergugat dan tetap berskeras ingin menguasai Obyek Sengketa sehingga upaya terakhir yang ditempuh oleh Para Penggugat adalah dengan mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Mataram dengan harapan memperoleh Keputusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) UUPA tahun 1960, menyebutkan bahwa Hak Menumpang adalah termasuk salah satu hak atas tanah yang bersifat sementara dan diusahakan hapusnya dalam waktu yang singkat karena sifatnya bertentangan dengan Undang-undang, berbau feodal dan mengandung unsur pemerasan. Oleh karenanya, maka Pemegang hak tersebut terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Hak Menumpang tidak mempunyai jangka waktu yang pasti karena sewaktu-waktu dapat diberhentikan, hubungan hukumnya lemah, yaitu sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh pemilik tanah jika ia memerlukan tanah tersebut;
Pemegang Hak Menumpang tidak dapat berbuat bebas atas tanah yang ditempati/tumpangi karena dibatasi oleh hak-hak pemilik aslinya;
Hak Menumpang tidak dapat diwariskan;
Pemegang Hak Menumpang tidak berhak memindahkan/ mengalihkan hak atas tanah yang ditumpangi/didiaminya baik dalam bentuk jual beli, hibah, tukar menukar dan lain-lain;
Pemegang Hak Menumpang tidak berhak melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah yang ditempati/tumpangi kepada pemerintah atau perusahaan swasta dengan pemberian ganti rugi;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Tergugat telah melakukan Perbutan Melawan Hukum dengan tetap menguasai Tanah Obyek Sengketa tanpa hak dan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dimana Tergugat I telah menempati dan menjual sebagian Obyek Sengketa yang bukan haknya kepada Almh. NI LUH YULIATRINI sehingga Jual-Beli tersebut bertentangan dengan Pasal 1471 KUHPerdata : “Jual beli atas barang orang lain adalah batal demi hukum”. Sehingga dengan demikian Almh. NI LUH YULIATRINI dapat dikategorikan sebagai Pembeli yang beritikad tidak baik, oleh karenanya penguasaan Obyek Sengketa oleh NI WAYAN BUDARINI (Tergugat II) saat ini yang diperoleh dari Almh. NI LUH YULIATRINI tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karena itu pula semua bentuk Akta/Surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa dan mengatas namakan Para Tergugat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak-pihak manapun dianggap tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut jelas sangat merugikan Para Penggugat sebagai orang yang berhak terhadap Obyek Sengketa, baik berupa kerugian Materiil maupun Immateriil (Moral). Oleh karenanya sudah sewajarnya disamping Para Tergugat dihukum untuk mengembalikan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, dihukum pula untuk mengganti kerugian-kerugian yang diderita oleh Para Penggugat secara tanggung renteng. Adapun kerugian-kerugian tersebut dapat Penggugat rincikan sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil.
Bahwa penghasilan dari obyek sengketa selama 10 (sepuluh) tahun, dari sejak tahun 2007 sampai saat ini, apabila disewakan seharga rata-rata Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) / tahun, maka akan diperoleh hasil : 10 x 15.000.000,- = 150.000.000,- ( seratus lima
puluh juta rupih);
B. Kerugian Immateriil (Moral).
Bahwa berdasarkan budaya masyarakat Lombok yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya telah terampas oleh perbuatan Para Tergugat, adalah merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Para Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat. Akibatnya Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat;
Bahwa tidak tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankandalam bentuk apapun oleh Para Tergugat kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Para Penggugat dan nantinyaakan mempersulit pelaksanaan putusan perkara ini, maka Para Penggugat mohon agar tanah sengketa diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
Bahwa Para Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Para Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Mataram menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini mempedomani Pasal 191 Rbg, maka dimohonkan Majlis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Oleh karena Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian yang telah Para Penggugat kemukakan,
Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang
ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Tanah Obyek Sengket;
Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa adalah hak milik dan peninggalan Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN;
Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN yang berhak terhadap tanah Obyek Sengketa;
Menyatakan hukum bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat bertentangan dengan hukum dan karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan hukum bahwa semua bentuk Akta/ Surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa dan mengatas namakan Para Tergugat yang dikeluarkan oleh Instansi atau pihak-pihak manapun tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagaimana Posita No.14 diatas dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-( satu milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum pada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majlis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI :
Bahwa surat Gugatan Para Penggugat ada kesalahan Yuridis Formal yaitu tentang:
Subyek Hukum, bahwa TERGUGAT I tidak pernah mengenal nama NI WAYAN BUDARINI (TERGUGAT II) dan tidak pernah melakukan hubungan Hukum (Jual beli) atas Obyek Sengketa dengan TERGUGAT I ;
Obyek Hukum berupa Obyek Sengketa, bahwa penunjukan tanah pekarangan dan rumah permanen oleh Para Penggugat sebagaimana tertulis batas batasnya adalah salah, tapi yang benar adalah :
Utara : I Putu Samba ; Timur : Jalan Lingkungan ;
Selatan : I Komang Kaung Tangtak ; Barat : I Made Ngurah Megawan ;
Gugat harta Waris bagi Penggugat yang ber-agama Islam, bahwa kewajiban untuk memeriksa, mengadili dan memutus surat gugatan Para Penggugat adalah Pengadilan Agama Mataram, karena dalam surat gugatan dalil angka 3 Posita dicantumkan….harta warisan ….dst dan pada dalil angka 10 Posita mencantumkan asas ijbari serta pada angka 3 Petitum tertulis …...peninggalan…...dst ;
Sengketa Tata Usaha Negara, bahwa dalam Petitum Gugatan pada angka 6 disebutkan Akta/surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi, maka adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa AKTA/SURAT yang merupakan produk Administrasi Pemerintah/Negara ;
Surat gugatan dalam Prihal JUAL BELI adalah telah lewat waktu (Kadaluarsa), yang diperoleh pada tahun 1861 Caka/1939 Masehi, bahwa sesuai KUHPerdata telah dibatasi tenggang waktu untuk mempersengketakannya dan surat N0.2/KK/1980 tidak sah ;
Perubahan atas surat Gugatan, bahwa merubah/merevisi surat gugatan adalah sah, kalau tidak merubah materi pokok Posita dan Petitum Gugatan. Tetapi perubahan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tertanggal 5 Oktober 2017 pada angka 1, 2 dan 5 Posita, adalah telah merubah Materi Pokok Kronologis surat Gugatannya yaitu tentang menggugat harta JUAL-BELI, namun dengan surat Gugatan pada tanggal 21 Agustus 2017 yaitu tentang menggugat harta WARIS. Perubahan ini nampak pada :
+ Pada angka 1 awalnya …dikaruniai 1 (satu) orang anak ….dst ; tetapi dirubah menjadi …dikaruniai 2 (dua) orang anak..dst ;
+ Pada angka 2 awalnya …INAQ SAHNUN dikaruniai seorang anak …dst ; tetapi dirubah menjadi …INAQ SAHNUN tidak dikaruniai keturunan …dst ;
+ Pada angka 5 baris pertama awalnya …ditempati berdua …dst tapi dirubah menjadi …ditempati bertiga. Pada baris ke 13 awalnya …oleh 4 orang, tapi dirubah menjadi …oleh 5 orang..dst
Bahwa terhadap perubahan jumlah anak/keturunan adalah termasuk merubah materi pokok Gugatan, karena akan ikut menentukan Subyek Hukum yang akan berhak atas Obyek Sengketa dan terkait dengan bukti Silsilah Keturunan Keluarga ;
+ Pada surat Gugatan perubahan tanggal 5 Oktober 2017 halaman 2 angka 1 baris ke 3 dan 9 tertulis NI NYOMAN SAYANG tetapi pada halaman 3 angka 2 baris ke 1,3,5 dan 6, serta baris ke 8 tertulis NYOMAN SAYANG.
Bahwa terhadap kesalahan menulis nama (tidak Konsisten dan tidak Konsekwen), akan berakibat Hukum sebagai Subyek Hukum yang tidak sah atas status Keperdataan ;
Bahwa atas adanya perubahan Materi Pokok Kronologis tentang Subyek Hukum antara Pewaris dengan Para Akhli Waris dan jumlah Keturunan serta Identitas yang berbeda, maka surat Gugatan wajib Hukumnya dicabut.
II. DALAM KONPENSI :
Bahwa semua dalil-dalil Gugatan Para Penggugat adalah TIDAK BENAR, kecuali yang diakui oleh TERGUGAT I secara tegas-tegas yaitu adalah :
Benar TERGUGAT I bernama I MADE NGURAH MAHENDRA ;
Benar TERGUGAT I dengan Orangtua tinggal bersama ;
III. DALAM REKONPENSI :
Bahwa PARA PENGGUGAT Konpensi selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT dalam Rekonpensi dan TERGUGAT I Konpensi disebut sebagai PENGGUGAT dalam Rekonvensi ini.
Bahwa dalil dalil yang menjadi alasan dalam Konpensi, diambil alih sebagai alasan hukum dan diberlakukan juga dalam Rekonvensi ini yaitu adalah:
Bahwa PENGGUGAT pada saat ini telah berumur 70 tahun (sesuai KTP);
Bahwa PENGGUGAT sejak lahir dan tinggal bersama dengan Orangtua serta menikah yang dikaruniai anak sejumlah ampat (4) orang di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB.
Bahwa tanah dan rumah serta tempat suci sesuai adat suku Bali yang ber- agama Hindu (Merajan/pura keluarga) yang ada di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB adalah berasal dari kewarisan leluhur PENGGUGAT yang sampai saat ini masih PENGGUGAT kuasai bersama anak-anak PENGGUGAT dan sebagian disewakan/dikontrak oleh orang lain ;
Bahwa selama PENGGUGAT tinggal dan berumah di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB, pernah berperkara, baik secara Pidana maupun Perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Agustus 1981 NO:005/PN.MTR/PDT/1980 dan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 16 Agustus 1982 NO:246/PDT/1982/PT.D. serta oleh Mahkamah Agung RI Reg. NO:624 K/Sip/1983 kemudian dengan Putusan Peninjauan Kembali NO:320/PK/PDT/1986 Yo. Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 30 Juni 1990 NO:056/Pdt.G/1990/PN.Mtr dan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 6 Desember 1990 NO:188/Pdt/1990/PT.NTB. serta Mahkamah Agung RI Reg. NO:905 K/Pdt/1991 yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT I Konpensi/PENGGUGAT Rekonpensi adalah sebagai akhli waris yang berhak untuk mewarisi sebagian harta waris peninggalan dari Leluhurnya ;
Bahwa berdasarkan adanya Putusan-Putusan yang tersebut pada angka 4 di atas, maka TERGUGAT I telah memperoleh bukti hak
milik atas tanah dan rumah permanen serta tempat suci (Merajan/pura keluarga) untuk memuja para Leluhur yang telah bersemayam di tempat suci tersebut, adalah berupa Sertifikat Hak Milik tahun 2003;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka TERGUGAT I / PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar Majelis Hakim yang Mulya untuk mempertimbangkan sekaligus menjatuhkan putusan yaitu:
I. DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Hukum bahwa, surat Gugatan PARA PENGGUGAT adalah salah menggugat orang ;
3. Menyatakan Hukum bahwa, surat Gugatan PARA PENGGUGAT adalah salah menggugat tempat ;
4. Menyatakan Hukum bahwa, Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini;
5. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
II. DALAM KONPENSI :
1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Hukum bahwa, PARA PENGGUGAT tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan waris dengan TERGUGAT I ;
3. Menyatakan Hukum bahwa, JUALBELI pada tahun 1861 Caka/1939 Masehi dan surat N0.2/KK/1980 adalah tidak sah ;
4. Menyatakan Hukum bahwa, JUALBELI pada tahun 1861 Caka/1939 Masehi adalah telah lewat waktu (Kadaluarsa) ;
5. Menyatakan Hukum bahwa, PARA PENGGUGAT tidak berhak atas Obyek Sengketa;
6. Menetapkan Hukum bahwa, surat Gugatan Para Penggugat adalah tidak sah;
III. DALAM REKONPENSI :
1. Menetapkan Hukum bahwa, PENGGUGAT adalah telah berumur 70 tahun dan lahir tinggal bersama Orangtua serta menikah hingga ada anak yang bersama sama tinggal dengan istri sebagai sebuah keluarga di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB ;
2. Menetapkan Hukum bahwa, PENGGUGAT berhak atas tanah Pekarangan dan rumah Permanen serta tempat Suci di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB berdasarkan Kewarisan dari Leluhur (kakek nenek) dan sah untuk menempati serta menyewakan kepada pihak lain ;
3. Menyatakan Hukum bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Agustus 1981 NO:005/PN.MTR/PDT/1980 dan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 16 Agustus 1982 NO:246/PDT/1982/PT.D. serta Mahkamah Agung RI Reg. NO:624 K/Sip/1983 kemudian Putusan Peninjauan Kembali NO:320/PK/PDT/1986 Yo. Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 30 Juni 1990 NO:056/Pdt.G/1990/PN.Mtr dan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 6 Desember 1990 NO:188/Pdt/1990/PT.NTB. serta Mahkamah Agung RI Reg. NO:905 K/Pdt/1991 adalah sah dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
4. Menyatakan Hukum bahwa, Sertifikat Hak Milik tahun 2003 atas nama PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian yang kuat
IV. DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
1. Menghukum kepada PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
2. Dan/atau menjatuhkan Putusan lain, sesuai dengan Undang undang RI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditengah proses persidangan Majelis Hakim tingkat pertama dengan putusan sela tanggal 18 Januari 2018, telah mengijinkan orang-orang bernama : I PUTU NGURAH AGUS TANAYA, dkk untuk maksud mencampuri proses perkara sebagai Penggugat Intervensi dan mengajukan gugatan intervensi yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat Intervensi sangat berkepentingan dalam perkara ini karena Para Tergugat Intervensi memiliki hak atas tanah obyek sengketa yang secara hokum harus dipertahankan di depan Hukum;
Bahwa hak Para Tergugat Intervensi tersebut adalah Hak Gadai dari Tergugat Konpensi kepada Para Tergugat Intervensi, hal ini terjadi
karena Tergugat Konpensi I menjadikan tanah dan Sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan utang di Bank CNB Cabang Mataram sebesar Rp. 2.082.023 dan Koprasi KSU “ Werdhi “ sebesar Rp.4.464.000 dan Tergugat Konpensi I, tidak mampu membayar utangnya kepada Bank dan Koprasi tersebut, dan atas persetujuan Tergugat Konpensi I, Para Tergugat Intervensi menyelesaikan utang Tergugat Konpensi I tersebut, sehingga secara hokum Hutang Tergugat Konpensi, beralih dari Bank CNB Cabang Mataram dan Koprasi KSU “ Werdhi “ kepada Para Tergugat Intervensi ;
Bahwa tidak benar asal usul tanah obyek sengketa adalah milik dari Ni Nyoman Sayang/Inaq Sahnun, sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat Konpensi poin 3 karena yang benar adalah tanah obyek sengketa adalah milik Leluhur Para Tergugat Intervensi yang bernama Ni Wayan Kerti yang sudah menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 1945, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa sengketa atas tanah ini dalam putusan MA No.2934 K/PDT/1990 tanggal 15 Nopember 1993 ( Hal.14 ) sehingga jelas tanah obyek sengketa tersebut adalah milik leluhur Para Tergugat Intervensi yaitu alm. Ni Wayan Kerti dan selama Para Tergugat Intervensi dan Tergugat Konpensi I mendiami dan menguasai tanah tersebut tidak ada gugatan dan baru pada tahun 2017 ada gugatan baru ;
Bahwa Gugatan Para Penggugat Konpensi kabur dan tidak lengkap ( Letis Plurium Consurtium ) mengenai pihak yang harus dilibatkan dalam surat gugatan Para Penggugat Konpensi yaitu anak-anak dari Tergugat Konpensi I yaitu Para Tergugat Intervensi yang juga menempati, menguasai dan memiliki hak atas Tanah Obyek Sengketa tersebut sehingga secara hukum gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak diterima ;
Bahwa kekaburan Gugatan Penggugat Konpensi terlihat dengan jelas dari batas-batas tanah sengketa yang ada pada Gugatan Para Penggugat Konpensi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, dimana batas-batas tanah obyek sengketa yang benar adalah :
Utara : I Putu Samba ;
Selatan : I Komang Kaung Tangtak ;
Timur : Jalan Lingkungan ;
Barat : I Made Ngurah Megawan ;
Bahwa sesuai Yurisprodensi MA. No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17
April 1979 yang mengandung Kaedah Hukum “ Suatu Gugatan Perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri dimana obyek sengketanya berupa sebidang tanah yang diperebutkan kepemilikannya oleh oleh Penggugat dan Tergugat maka dalam Fundamentum Petendi Surat Gugatannya harus disebutkan dengan jelas batas-batas tanah yang disengketakan . Bilamana batas-batas tanah sengketa tidak disebutkan dengan jelas dalam surat gugatan tersebut maka Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima “. Berdasarkan Kaedah Hukum tersebut diatas maka secara hokum Gugatan Penggugat Konpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Gugatan Para Penggugat Konpensi adalah mengenai harta waris peninggalan pewaris yang beragama Islam, sehingga mereka memakai azas Ijbari dalam gugatannya, padahal pada kenyataannya para pihak ada yang beragama Non Muslim ( Agama Hindu ), sehingga penerapan Azas Ijbari sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat Konpensi poin 10, tidak tetap dan tidak Pada tempatnya, sehingga secara hukum dalil tersebut harus di tolak ;
Bahwa tidak benar dalil Para Penggugat Konpensi yang menyatakan bahwa penguasaan dan jual beli sebagian tanah obyek sengketa kepada Alm. Ni Luh Yiliatrini adalah perbuatan melawah hukum , karena yang benar adalah perbuatan Tergugat Konpensi I yang menguasai menempati dan menjual sebagian tanah sengketa kepada Ni Luh Yuliatrini adalah berdasarkan hukum, karena tanah obyek sengketa adalah milik/peninggalan Ni Wayan Kerti almarhum yang diwarisi oleh Tergugat Konpensi I sebagaimana putusan Mahkamah Agung tersebut diatas ;
Bahwa tidak benar dalil Para Penggugat Konpensi yang menyatakan bahwa Leluhur Para Tergugat Intervensi/ Ibu Tergugat Konpensi I yang bernama Ni Wayan Kerti almarhum, numpang diatas tanah sengketa kepada Inak Sahnun/ Ni Nyoman Sayang, karena yang benar adalah tanah sengketa bukan milik/peninggalan Ni Nyoman Sayang/Inak Sahnun sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat Konpensi, kerena tanah tersebut adalah milik/Peninggalan alm.Ni Wayan Kerti leluhur Para Tergugat Intervensi/Ibu Tergugat Konpensi I, sehingga berdasarkan fakta tersebut diatas dalil Para Penggugat Konpensi tersebut mohon dinyatakan untuk di tolak ;
Bahwa dalil Para Penggugat Konpensi poin 12 yang menyetir
ketentuan pasal 53 ayat 1 UUPA tahun 1960, tentang Hak Menumpang, tidak tepat dan tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara aquo, karena Ni Wayan Keti menempati dan menguasai tanah obyek sengketa bukan berdasarkan numpang sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat Konpensi, karena Tergugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung tersebut diatas ;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Para Penggugat Konpensi yang mendalilkan bahwa akibat penguasaan Para Tergugat Konpensi atas tanah obyek sengketa telah menimbulkan kerugian moril dan materiiil, karena yang benar adalah penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat Konpensi sesuai dengan Hukum yang secara hukum tidak akan menimbulkan akibat hukum bagi Para Penggugat Konpensi termasuk kerugian moril dan kerugian materiil, sehingga mohon dalil tersebut untuk ditolak ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Tergugat Intervensi mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Para Tergugat Intervensi sebagai Para Pihak dalam perkara aquo ;
Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi selanjutnya mengutip uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor :164/Pdt.G/2017/PN.Mtr.. tanggal 9 Mei 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi seluruhnya;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Konpensi/tergugat Rekonpensi seluruhnya
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensI / tergugat dalam
Konpensi seluruhnya ;
Menetapkan Hukum bahwa, PENGGUGAT adalah telah berumur 70 tahun dan lahir tinggal bersama Orangtua serta menikah hingga ada anak yang bersama sama tinggal dengan istri sebagai sebuah keluarga di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB ;
Menetapkan Hukum bahwa, PENGGUGAT berhak atas tanah Pekarangan dan rumah Permanen serta tempat Suci di Jalan Pejanggik, Gang XII NO:6, kelurahan Pejanggik, kecamatan Mataram, kota Mataram, Provinsi NTB berdasarkan Kewarisan dari Leluhur (kakek nenek) dan sah untuk menempati serta menyewakan kepada pihak lain ;
Menyatakan Hukum bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Agustus 1981 NO:005/PN.MTR/PDT/1980 dan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 16 Agustus 1982 NO:246/PDT/1982/PT.D. serta Mahkamah Agung RI Reg. NO:624 K/Sip/1983 kemudian Putusan Peninjauan Kembali NO:320/PK/PDT/1986 Yo. Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 30 Juni 1990 NO:056/Pdt.G/1990/PN.Mtr dan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 6 Desember 1990 NO:188/Pdt/1990/PT.NTB. serta Mahkamah Agung RI Reg. NO:905 K/Pdt/1991 adalah sah dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
Menyatakan Hukum bahwa, Sertifikat Hak Milik tahun 2003 atas nama PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian yang kuat
DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/tergugat rekonpensi hingga kini sebesar Rp 1.901.000,- (Satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah)
DALAM INTERVENSI :
Mengabulkan gugatan Intervensi ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Mataram Nomor 34/Akta-Bdg/2018/PN. Mtr. tanggal 21 Mei 2018 yang menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram Nomor164 /Pdt.G/2017 /PN. Mtr.. tanggal 9 Mei 2018,agar diperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat Banding ;
MembacaSurat Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mataram, yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 putusan Perkara Nomor : 164/Pdt.G/2017/PN.Mtr.yang diajukan permohonan banding oleh Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada masing-masing Para Terbanding dan Turut Terbanding semula Para Tergugat, Turut Tergugat dan Penggugat Intervensi ;
Membaca Memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 25 Juni 2018 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 25 Juni 2018 , memori banding tersebut telah diberitahuan secara seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Penggugat Intervensi dan juga kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat , sebagaimana Risalah Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 dan 29 Juni 2018;
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat tertanggal 18 Juli 2018, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 18 Juli 2018, dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , serta kepada Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Penggugat Intervensi dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, masing-masing sebagaimana Relas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 20 Juni 2018;
Membaca pula Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding III semula Penggugat Intervensi tertanggal 26 Juli 2018, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 30 Juli 2018, dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , serta kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, masing-masing sebagaimana Relas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 31 Juli 2018;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 164/Pdt.G/2017/PN. Mataram. tertanggal 4 dan 5 Juli 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram yang telah memberi kesempatan kepada masing-masing para pihak untuk memeriksa berkas perkara banding dalam jangka waktui 14 (empat belas) hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi dan atas kesempatan tersebut Kuasa Terbanding I semula Tergugat I telah menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara pada tanggal 11 Juli 2018, sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 11 Juli 2018, namun Para Pembanding semula Para Penggugat, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Penggugat Intervensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak menggunakan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Mataram tanggal 31 Agustus 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat oleh karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengemukakan keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 164/Pdt.G/2017/PN. Mtr.. tanggal 9 Mei 2018, sebagaimana dituangkan dalam memori banding tertanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam Putusan Perkara Nomor : 164/Pdt.G/2017/PN.Mtr., pada dasarnya Pembanding/ Penggugat sependapat dengan Keputusan Pengadilan Negeri Mataram sepanjang dalam EKSEPSI tetapi tidak sependapat/ keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam KOMPENSI DAN REKONPENSI serta dalam INTERVENSI yang tidak dipertimbangkan secara cermat oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam Perkara ini, yang semestinya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Negeri Mataram seharusnya menjatuhkan Putusan yang Amarnya “ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya” dan Menolak Intervensi Tergugat Intervensi;
Bahwa Pembanding/Penggugat menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama Nomor : 164/Pdt.G/2017/PN.Mtr tersebut tidak tepat dan tidak benar serta telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Pengadilan Negeri Mataram telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, terbukti bahwa Pengadilan Negeri Mataram telah keliru dalam mempertimbangkan Bukti Surat bertanda P-2 berupa surat keterangan kepemilikan No. 2/KK/1980 tertanggal 3 Januari 1980. Bukti Surat bertanda P-2 tersebut merupakan penegasan dari Bukti Surat bertanda P-1 berupa pernyataan jual beli yang ditulis dengan aksara Bali antara I KOMANG PUDI sebagai Penjual dengan NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (nenek Para Pembanding/Para Penggugat) sebagai pembeli, kemudian diterjemahkan dengan Bukti Surat bertanda P-14 yang diterjemahkan oleh Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, pada tanggal 27 Pebruari 2018. Bahwa sebagaimana Label dari Bukti Surat bertanda P-2 tersebut adalah “Surat Keterangan Pemilikan”. Dalam Surat Keterangan tersebut secara jelas diterangkan dengan kalimat “ Oknum tersebut di atas (Ni Nyoman Sayang) memang benar ada memiliki sebidang tanah pekarangan terletak di Pajang Barat yang didapat dengan jalan membeli dari orang bernama I KOMANG PUDI dari Pajang, tersebut pada Pipil No. 222 Persil No. 181a kelas II luas :0.060 Ha. Dan sekarang pada sektor perkotaan. Permasalahan kemudian tercatat atas nama wajib pajak I Made Ngurah Mahendra (Tergugat I), hal tersebut dimaksudkan bahwa SPPT atas Obyek Sengketa tersebut tercatat atas nama Tergugat I, hal tersebut dikarenakan bahwa semenjak Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN kawin ke Desa Merce Narmada dan memeluk Agama Islam kemudian diikuti oleh puteranya yang bernama PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM ikut memeluk Agama Islam juga, maka baik NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN maupun puteranya PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM sudah tidak nyaman lagi tinggal di tempat obyek sengketa karena berada dalam lingkungan Komnitas Hindu sehingga kemudian Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN dan Alm. PUTU MERTJADANA/H. NURUL ISLAM mengijinka Tergugat I bersama Ibunya yang bernama NI WAYAN KERTI untuk menempati obyek sengketa karena masih kerabat dekat mereka dengan status menumpang (Vide : Posita Gugatan angka 5 s/d 9). Oleh karena itu sangat wajar apabila iuran pembayaran pajak atas obyek sengketa dibebankan kepada Tergugat I yang menikmati/memanfaatkan obyek sengketa, sehingga terbitlah SPPT atas nama Tergugat I. Sebagaimana diketahui bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan hak, sehingga meskipun obyek sengketa telah terbit SPPT atas nama Tergugat I, tidak serta merta membuktikan bahwa obyek sengketa adalah hak milik Tergugat I (MADE NGURAH MAHENDRA), karena bukti kepeilikan hak atas obyek sengketa berupa penyataan jual beli tahun 1939 (Bukti P-1) dan surat keterangan pemilikan tahun 1980 (Bukti P-2) tercatat atas nama Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (nenek dari Para Penggugat);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat bertanda P-1 (Pernyataan Jual beli), P-2 (Surat Keterangan Kepemilikan), dan P-14 (Terjemahan bukti P-1) dan didukung pula dengan keterangan saksi atas nama SANTRE, telah terbukti bahwa obyek sengketa adalah hak milik dan harta peninggalan Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN dan berdasarkan Bukti Surat bertanda P-3 (Silsilah Keluarga NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN) telah membuktikan bahwa ahli waris yang sah dan berhak atas harta peninggalan Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (obyek sengketa) adalah Para Penggugat. Oleh karenanya Petitum Gugatan Para Penggugat/Pembanding angka 3 dan 4 sudah seharusnya dikabulkan;
Bahwa baik Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN maupun ahli warisnya tidak pernah mengalihkan obyek sengketa, baik sebagiannya maupun keseluruhannya kepada pihak manapun termasuk kepada Tergugat I dan dalam bentuk apapun, sedangkan penguasaan Tergugat I terhadap obyek sengketa semata-mata diberikan hak menumpang oleh Alm. PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM orang tua Para Penggugat atau putera dari Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN dengan pertimbangan dari pada tidak ada
yang mengurus dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan karena Tergugat I dan ibunya tidak memiliki tempat tinggal, disamping Tergugat I dan ibunya NI WAYAN KERTI masih merupakan kerabat dekat dari PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM, maka dengan niat yang baik dan mulia PUTU MERTJADANA/H.NURUL ISLAM sebagai pemilik yang sah dari obyek sengketa mengizinkannya sampai waktu yang tidak ditentukan tetapi tetap dengan status menumpang. Terbukti bahwa tidak ada satupun alat bukti yang bisa membuktikan dasar perolehan obyek sengketa oleh Tergugat I maupun Almh NI WAYAN KERTI (Ibu Tergugat I), apakan dengan jual beli, hibah atau waris, sehingga telah terbukti dengan jelas bahwa Tergugat I dan ibunya (Almh. NI WAYAN KERTI) hanya memiliki hak menumpang terhadap obyek sengketa;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) UUPA tahun 1960, menyebutkan bahwa Hak Menumpang adalah termasuk salah satu hak atas tanah yang bersifat sementara dan diusahakan hapusnya dalam waktu yang singkat karena sifatnya bertentangan dengan Undang-undang, berbau feodal dan mengandung unsur pemerasan. Oleh karenanya, maka Pemegang hak tersebut terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Hak menumpang tidak mempunyai jangka waktu yang pasti karena sewaktu-waktu dapat diberhentikan, hubungan hukumnya lemah, tanah tersebut;
b. Pemegang Hak menumpang tidak dapat berbuat bebas atas tanah yang ditempati/tumpangi karena dibatasi oleh hak-hak pemilik aslinya;
c. Hak Menumpang tidak dapat diwariskan;
d. Pemegang Hak Menumpang tidak berhak memindahkan/ mengalihkan hak atas tanah yang ditumpangi/didiaminya baik dalam bentuk jual beli, hibah, tukar menukar dan lain-lain;
e. Pemegang Hak Menumpang tidak berhak melepaskan ataumenyerahkan hak atas tanah yang ditempati/tumpangi kepada pemerintah atau perusahaan swasta dengan pemberian ganti rugi;
Oleh karena itu perbuatan Tergugat I yang menguasai obyek sengketa dan tidak mau menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dan berhak atas harta peninggalan Almh NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN adalah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum, terlebih lagi Tergugat I telah menjual sebagian Obyek Sengketa yang bukan haknya tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris Almh. NI NYOMAN SAYANG kepada Almh. NI LUH YULIATRINI adalah Perbuatan Melawan Hukum pula, karena Jual-Beli tersebut bertentangan dengan Pasal 1471 KUHPerdata : “Jual beli atas barang orang lain adalah batal demi hukum”. Sehingga dengan demikian Almh. NI LUH YULIATRINI dapat dikategorikan sebagai Pembeli yang beritikad tidak baik, oleh karenanya penguasaan sebagian Obyek Sengketa oleh NI WAYAN BUDARINI (Tergugat II) saat ini yang diperoleh dari Almh. NI LUH YULIATRINI tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum pula;
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan perkara No. 164/Pdt.G/2017/PN.Mtr. pada halaman 33 alenia ke dua yang menyatakan “dari bukti surat tersebut membawa Majelis Hakim pada penilaian bahwa dalil Penggugat bahwa Para Tergugat menguasai tanah pekarangan milik ibunya yang bernama Ni Nyoman Sayang/Inaq Sahnun secara melawan hukum adalah tidak didukung pembuktian yang baik dan benar baik berupa bukti surat maupun saksi” dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 34 alenia pertama dan Kedua yang pada intinya menyatakan bahwa Para Penggugat tidak dapat mengajukan satu alat buktipun bahwa Tergugat Konpensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum kemudian mengenyampingkan Bukti-bukti surat para Penggugat yang lainnya adalah pertimbangan Hukum yang salah dan keliru dalam menerapkan hukum terutama menyangkut hukum pembuktian, merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 583 K/Sip/1970 tanggal 10 Februari 1971, yang menyatakan :”Peradilan Perdata di Indonesia menganut sistem hukum pembuktian berdasarkan asas “negatif wettelijk bewijsleer”. Hal ini terlihat dalam Pasal 249 jo.298 HIR dan tidak memakai sistem “vrij bewijsleer”, yang menitik beratkan pada keyakinan Hakim belaka. Hal ini dilarang oleh Undang-undang”. Oleh karena penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap Bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pembanding/Penggugat hanya berdasarkan penilaian/keyakinan Hakim semata, karenanya sudah sewajarnya Majelis Hakim Tinggi
yang memeriksa dan mengadili perkara aquo mengenyampingkan pertimbangan Hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 164/ Pdt.G/ 2017/ PN.Mtr tersebut dan mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI.
Bahwa dalil-dalil Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat yang termuat dalam Konpensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat dalam Rekonpensi ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 132 a ayat (1) HIR, maupun Pasal 244 RBG, Gugatan Rekonvensi ditujukan sebagai gugatan lawan/balasan (counter claim) kepada Penggugat Konvensi. Sehubungan dengan itu Gugatan Rekonvensi mesti memenuhi syarat formil Gugatan yaitu :
Menyebut dengan tegas subyek yang ditarik sebagai Tergugat Rekonvensi;
Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtgrond) dan dasar peristiwa (fitelijkegrond) yang melandasi gugatan;
Menyebut dengan rinci petitum gugatan;
Apabila unsur-unsur di atas tidak dipenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu selain eksistensi Gugatan rekonvensi mesti tegas disebut dalam jawaban, mesti disebut dengan tegas para pihak yang ditarik sebagai Tergugat, terang dalil yang dirumuskan serta rinci satu persatu petitumnya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila diperhatikan secara seksama, maka akan terlihat dengan jelas bahwa Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat I Rekonvensi tidak mencerminkan sebagai sebuah gugatan lawan/balasan (counter claim) dan tidak pula memenuhi syarat-syarat formil sebuah Gugatan Rekonvensi, oleh karena itu sudah sepatutnya untuk ditolak. Sehubungan dengan itu, menurut Putusan MA No. 1154 K/Sip/1973, yang menyatakan “ Gugatan rekonvensi yang tudak memenuhi unsur syarat formil gugatan, dianggap bukan merupakan gugatan rekonvensi yang sungguh-sungguh, dan dalam hal demikian dinggap tidak ada gugatan rekonvensi;
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam Rekonpensi Halaman 34 s/d halaman 37, karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut merupakan Pertimbangan Hukum yang salah dan keliru dalam menerapkan hukum. Sebagaimana diakui oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam jawabannya menyatakan dirinya telah tinggal di obyek sengketa sejak tahun 1945, apabila dihubungkan dengan Bukti Surat bertanda P-1 (Pernyataan Jual Beli) yang ditulis dengan aksara Bali, kemudian diterjemahkan dalam Bukti Surat bertanda P-14, tercatat bahwa obyek sengketa dibeli oleh Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN dari I KOMANG PUDI Pajang pada tahun 1939 M/1861 Caka, jauh sebelum Tergugat I dan ibunya menempati obyek sengketa pada tahun 1945 sebagaimana pengakuannya dalam jawabannya. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, kalau obyek sengketa dibeli oleh Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN pada tahun 1939, kemudian Tergugat I dan ibunya menempati obyek sengketa sejak tahun 1945, lalu atas dasar apa Tergugat I dan ibunya memperoleh obyek sengketa tersebut dari Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN ?, kalau berdasarkan warisan, jelas tidak mungkin, karena baik Tergugat I maupun Almh.ibunya bukan ahli waris dari Almh.NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (Vide : Bukti P-3, Silsilah Keluarga Ni Nyoman Sayang/Inaq Sahnun), kemudian kalu Tergugat I dan Almh. Ibunya (Ni Wayan Kerti) memperoleh obyek sengketa melalui jual beli atau hibah, faktanya baik Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN maupun ahli warisnya tidak pernah mengalihkan obyek sengketa tersebut dalam bentuk apapun dan kepada siapapun, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menitik berat pembuktian dalam hal ini kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I rekonpensi, karena berdasarkan Bukti Surat bertanda P-1, P-2, dan P-14 terbukti bahwa obyek sengketa adalah hak milik dan harta peninggalan Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (nenek Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) hal tersebut sebagaimana diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam Pertimbangan Hukumnya dalam Konpensi. Sehingga dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penguasaan obyek sengketa dan pengalihan obyek sengketa oleh Tergugat I bertentangan dengan hukum, karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Mataran sama sekali tidak meneliti dengan sempurna serta telah salah dan keliru menilai bukti-bkti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi terutama Bukti Surat bertanda T.1-2 (Putusan Mahkamah Agung RI No. 624 K/Sip/1983), Bukti surat bertanda T.1-6 (Putusan Mahkamah Agung No. 2934 K/Sip/Pdt/1990), dan Bukti Surat bertanda T.1-3 (Putusan Mahkamah Agung No. 905 K/Pdt/1991), adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat terhadap Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, karena baik Almh.NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN maupun ahli warisnya termasuk Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak pernah terlibat dalam perkara –perkara tersebut. Selain itu juga Bukti-bukti surat tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara aquo dengan argumentasi sebagai berikut :
Bukti Surat bertanda T.1-2 (Putusan Mahkamah Agung RI No. 624K/Sip/1983).
Bahwa Bukti T.1-2 tersebut adalah putusan dalam perkara Waris mengenai harta peninggalan I MADE KAWI/MEKEL LANANG (orang tua Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi). Dalam perkara tersebut I MADE NGURAH MAHENDRA (Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi), dkk., bertindak selaku Penggugat dengan menggugat ahli waris I MADE KAWI/MEKEL LANANG lainnya yang bernama PUTU NGURAH WEDHRANA. Dalam perkara tersebut Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi menggugat beberapa obyek termasuk obyek sengketa dalam perkara aquo yang diklaim sebagai harta warisan peninggalan I MADE KAWI dan harta gono-gini dari I MADE KAWI dan NI WAYAN KERTI (ibu Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) yang diberi tanda dengan obyek sengketa sub : a.1, a.2, a.3, a.4, b.1, b.2, b.3, b.4, b.5, b.6, b.7, dan b.8, sedangkan obyek sengketa dalam perkara aquo masuk dalam obyek sengketa sub. a.1 dalam perkara tersebut. Apabila diteliti dengan cermat, ternyata Mahkamah Agung RI dalam putusan perkara No. 624K/Sip/1993 (Bukti T.1-2) terebut telah memberikan putusan yang amarnaya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat I I Made Ngurah Mahendra, Tergugat I I Putu Wedrana, Tergugat III I Made Udana, Tergugat IV I Ketut Rana dan I Komang Ardana adalah ahli waris dari I Made Kawi;
Menyatakan bahwa barang-barang sengketa tersebut dalam sub. a.3 dan 4 adalah harta warisan I Made Kawi;
Menghukum Tergugat I ntuk bersama-sama Penggugat I dan ahli waris lainnya yaitu Tergugat III, IV, dan I Komang Ardana membagi harta warisan tersebut dalam sub. a.3 dan 4 masing-masing 1/5 bagian;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut (Bukti T.1-2), ternyata Mahkamah Agung hanya mengabulkan obyek sengketa dalam sub. a.3 dan 4 sebagai harta warisan I MADE KAWI, sedangkan obyek sengketa yang selainnya termasuk obyek sengketa sub. a.1 (obyek sengketa dalam perkara aquo) tidak termasuk harta warisan dari I MADE KAWI. Dengan demikian telah terbukti bahwa Bukti Surat bertanda T.1-2 tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara aquo, dan telah terbukti pula bahwa Pengadilan Negeri Mataram telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan Bukti T.1-2 tersebut, seharusnya Pengadilan Negeri Mataram mengenyampingkan Bukti Surat bertanda T.1-2 tersebut. Oleh karena itu sudah sewajarnya Pengadilan Tinggi Mataram Cq. Hakim Tinggi Mataram mengenyampingkan pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Mataram menyangkut Bukti T.1-2 (Putusan Mahkamah Agung RI No. 624K/Sip/1983);
Bukti surat bertanda T.1-6 (Putusan Mahkamah Agung No. 2934 K/Sip/Pdt/1990).
Bahwa oleh karena dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 624K/Sip/1983 (Bukti T.1-2) tersebut di atas tidak memasukkan obyek sengketa sub. a.1 (obyek sengketa dalam perkara aquo) sebagai harta warisan I MADE KAWI, maka PUTU WEDHRANA menggugat I MADE NGURAH MAHENDRA (Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) dan ibunya NI WAYAN KERTA yang menguasai obyek sengketa sub. a.1 tersebut dalam perkara No.092/Pdt.G/1989/PN.Mtr. dengan dalil gugatan yang pada intinya menyatakan bahwa “Penggugat (PUTU WEDHRANA) adalah orang yang berhak terhadap obyek sengketa yang ditempati oleh Tergugat (I MADE NGURAH MAHENDRA dan ibunya NI WAYAN KERTI) dengan dalil bahwa obyek sengketa tersebut Penggugat peroleh atas dasar pemberian dari seseorang yang bernama Ni Nyoman Sayang (Inaq Sahnun) yang sekarang sudah meninggal dunia”. Terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah mengambil putusan tanggal 14 1990 No. 092/Pdt.G/1989/PN.Mtr yang amarnya berbunyi :
mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
menyatakan sah pemberian tanah dan rumah (0byek sengketa) dari almarhum Ni Nyoman Sayang (Inaq Sahnun) kepada Penggugat;
menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari tanah dan rumah obyek sengketa;
dst..
Terhadap putusan tersebut Tergugat (I MADE NGURAH MAHENDRA dan Ibunya) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dan tercatat dalam perkara No. 66/Pdt/1990/PT.Mtr, kemudian Pengadilan Tinggi Mataram telah mengambil putusan pada tanggal 14 Pebruari 1990 yang amarnya berbunyi :
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi :
mengabulkan Gugatan Penggugat- Terbanding untuk sebagian;
menyatakan sah pemberian tanah sengketa dari almarhum Ni Nyoman Sayang (Inaq Sahnun) kepada Penggugat-Terbanding;
menyatakan bahwa Penggugat-Terbanding adalah pemilik sah tanah sengketa;
menolak gugatan Penggugat-Terbanding untuk dinyatakan bahwa rumah sengketa adalah pemberian dari almarhum Ni Nyoman Sayang (Inaq Sahnun);
menolak gugatan Penggugat-Terbanding untuk dinyatakan bahwa rumah sengketa adalah milik sah Penggugat- Terbanding yang diperoleh dari Ni Nyoman Sayang (Inaq Sahnun);
dst….
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut, Penggugat- Terbanding mengajukan Kasasi dan tercatat dalam perkara No. 2934 K/Sip/Pdt/1990, yang amarnya berbunyi : membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 29 Mei 1990 No. 66/Pdt/1990/PT.Mtr. dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 14 Pebruari 1990 No. 092/Pdt.G/1989/PN.Mtr. MENGADILI SENDIRI : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dari uraian di atas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 092/Pdt.G/1989/PN.Mtr dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 66/Pdt/1990/PT.Mtr. telah terbukti bahwa Obyek Sengketa adalah hak milik dan harta peninggalan Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN. Sedangkan permasalahan Putusan Mahkamah Agung No. 2934 K/Sip/Pdt/1990 (Bukti T.1-6) yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, hal tersebut berdasarkan pertimbangan Hakim Agung dalam Putusan perkara No. 2934K/Sip/Pdt/1990 pada halaman 14 angka 2 yang menyatakan : “Bahwa bukti P.3 yang diajukan oleh Penggugat asal berupa surat pemberian dari Ni Nyoman Sayang baru dibuat tahun 1977, sedangkan bukti bahwa obyek sengketa milik Ni Nyoman Sayang tidak diajukan oleh Penggugat, sehingga dari kenyataan di atas gugatan Penggugat tidak beralasan dan karenanya harus ditolak”;
Bukti Surat bertanda T.1-3 (Putusan Mahkamah Agung No. 905 K/Pdt/1991)
Bukti T.1-3 adalah Putusan perkara menyangkut Gugatan antara ahli waris dari I MADE KAWI untuk melaksanakan Putusan Perkara No. No. 624K/Sip/1993 ,sehingga Bukti T.1-3 tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara aquo dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pembanding/Penggugat karena tidak terlibat dalam perkara tersebut. Oleh karenanya sudah sewajarnya Bukti T.1-3 untuk dikesampingkan;
Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas Para Pembanding/Para Penggugat telah berhasil membuktikan dalil Gugatannya bahwa obyek sengketa adalah hak milik dan harta peninggalan Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN, maka
sesungguhnya yang berhak terhadap obyek sengketa tersebut adalah Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almh. NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (Vide : bukti P-3), oleh karena itu penguasaan obyek sengketa oleh Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karena itu pula Sertifikat Hak Milik No. 2362 atas nama I Made Ngurah Mahendra (Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) dan semua bentuk Akta/Surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa dan mengatas namakan Para Tergugat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak-pihak manapun dianggap tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum;
DALAM INTERVENSI.
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram mengenai Intervensi dalam perkara No. 164/Pdt.G/2017/PN.Mtr, karena pertimbangan Hukum dan putusan tersebut sangat keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Seharusnya Pengadilan Negeri Mataram menolak Intervensi dari Para Tergugat Intervensi/Terbandin intervensi dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat Intervensi sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam perkara a quo, karena tidak memiliki hubungan hukum dengan obyek sengketa, karena faktanya obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi, sedangkan Para Tergugat Intervensi adalah anak-anak dari Tergugat I Konvensi yang sama sekali tidak memiliki status legal persona standi in judicio untuk didudukkan sebagai tergugat dalam perkara a quo karena orang tuanya masih hidup yaitu Tergugat I Konpensi. Justru apabila Para Tergugat Intervensi ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo akan mengakibatkan Gugatan error in persona karena telah salah menarik orang sebagai Tergugat (gemis aanhoeda nigheid), Oleh karena itu intervensi Para Tergugat Intervensi sudah sepatutnya ditolak;
Bahwa dalil Intervensi Para Tergugat Intervensi angka 2 mengatakan bahwa hak Para Tergugat Intervensi adalah hak gadai dari Tergugat Konvensi karena Para Tergugat Intervensi menyelesaikan hutang Tergugat I Konvensi yang hanya bernilai Rp. 6.546.023,-(enam juta lima ratus empat puluh enam nol dua puluh tiga rupiah), sedangkan obyek sengketa bernilai milyaran rupiah, lebih-lebih Para Tergugat Intervensi adalah anak-anak kandung dari Tergugat I Konvensi dan sudah semestinya menjadi kewajiban Para Tergugat Intervensi untuk memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya termasuk juga membayarkan hutang orang tuanya apabila tidak mampu (Alimentasi, Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). Dengan kata lain hanya dengan uang senilai Rp. 6.546.023,- (enam juta lima ratus empat puluh enam nol dua puluh tiga rupiah) tidak sewajarnya Para Tergugat Intervensi membebankan gadai kepada Tergugat I Konvensi. Sesungguhnya akan lebih pantas dikatakan dalam hal ini bahwa hubungan hukum antara Para Tergugat Intervensi dengan Tergugat I Konvensi adalah Pinjam Meminjam uang bukan gadai menggadai, sehingga hubungan tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara a quo;
Bahwa Para Tergugat Intervensi tidak mampu membuktikan adanya hubungan Hukum berupa gadai antara Para Tergugat Intervensi dengan Tergugat I Konvensi, bahkan dalil Intervensi Para Tergugat Intervensi yang mendalilkan adanya gadai tersebut telah dibantah pula oleh Tergugat I Konvensi dalam jawaban Gugatan Intervensinya (Vide : Jawaban Tergugat Iterhadap Gugatan Tergugat Intervensi);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sewajarnya Gugatan Intervensi Para Tergugat Intervensi tersebut ditolak, oleh karena itu pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Mataram sepanjang mengenai Intervensi sudah sewajarnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut di atas, Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, telah menanggapi dalam kontra memori bandingnya tertanggal 18 Juli 2018 , yang pada pokoknya menolak dalil-dalil Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat :
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara banding ini adalah benarkah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 164/Pdt. G/2017/PN. Mtr. merupakan putusan yang sudah tepat sehingga harus dipertahankan
ataukah putusan yang keliru sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 164/Pdt.G/2017/PN. Mtr. tertanggal 9 Mei 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, dan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan Para pihak, maka Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada bagian mengenai gugatan dalam konpensi sudah tetap dan benar, sedangkan untuk putusan perihal gugatan dalam rekonpensi dan gugatan dalam intervensi, majelis dapat menyetujui pendapat Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, sehingga putusan Majelis Hakim tingkat pertama khususnya dalam Gugatan Rekonpensi dan dalam Gugatan Intervensi harus diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 244 RBG, Gugatan Rekonvensi yang ditujukan sebagai gugatan lawan/balasan (counter claim) kepada Penggugat Konvensi, selayaknya memenuhi syarat formil Gugatan yaitu :
A. Menyebut dengan tegas subyek yang ditarik sebagai Tergugat Rekonvensi;
B. Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtgrond) dan dasar peristiwa (fitelijkegrond) yang melandasi gugatan;
C. Menyebut dengan rinci petitum gugatan;
Apabila unsur-unsur di atas tidak dipenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu selain eksistensi Gugatan rekonvensi mesti tegas disebut dalam jawaban, mesti disebut dengan tegas para pihak yang ditarik sebagai Tergugat, terang dalil yang dirumuskan serta rinci satu persatu petitumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila diperhatikan secara seksama, maka akan terlihat dengan jelas bahwa Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat I Rekonvensi tidak mencerminkan sebagai sebuah gugatan lawan/balasan (counter claim) dan tidak pula memenuhi syarat-syarat formil sebuah Gugatan Rekonvensi, oleh karena itu gugatan rekonvensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan, dianggap bukan merupakan gugatan rekonvensi yang sungguh-sungguh, dan gugatan rekonvensi yang demikian sudah selayaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama perihal gugatan dalam intervensi, Pengadilan Tinggi Mataram tidak melihat adanya kepentingan Penggugat Intervensi mencampuri proses perkara terutama kepentingannya terhadap obyek sengketa, yang hanya didasarkan karena telah melunasi hutang Terbanding I semula Tergugat I senilai Rp. 6.546.023,- (enam juta lima ratus empat puluh enam ribu, dua puluh tiga rupiah) dan hal tersebut jikalau benar, maka tagihan kepada Terbanding I semula Tergugat I yang tidak lain adalah orang tuanya sendiri pada dasarnya adalah bersifat hubungan hukum perorangan yang dapat ditagih tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan obyek sengketa dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, gugatan intervensi yang demikian haruslah ditolak, sehingga putusan Majelis Hakim tingkap pertama yang telah mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi dengan sendirinya haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tentang gugatan konpensi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya berpendapat, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan Bukti Surat bertanda P-2 berupa surat keterangan kepemilikan No. 2/KK/1980 tertanggal 3 Januari 1980. Bukti Surat bertanda P-2 tersebut merupakan penegasan dari Bukti Surat bertanda P-1 berupa pernyataan jual beli yang ditulis dengan aksara Bali antara I KOMANG PUDI sebagai Penjual dengan NI NYOMAN SAYANG/INAQ SAHNUN (nenek Para Pembanding/Para Penggugat) sebagai pembeli, kemudian diterjemahkan dengan Bukti Surat bertanda P-14 yang diterjemahkan oleh Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, pada tanggal 27 Pebruari 2018, yang menurut Para Pembanding semula Para Penggugat merupakan bukti kepemilikan Nenek Para Pembanding semula Para Penggugat atas tanah sengketa, sedangkan Terbanding I semula Tergugat I bersama ibunya (Ni Wayan Kerti) tinggal di tanah sengketa sejak tahun 1945 hanyalah dalam status menumpang;
Menimbang, bahwa dalil Para Pembanding semula Para Penggugat di atas, pada pokoknya telah dibantah oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Kontra Memori Banding yang menyatakan tidak benar Terbanding I menumpang, karena tanah sengketa adalah tanah peninggalan Ni Wayan Kerti (ibu Terbanding I semula Tergugat I), bukan milik Ni Nyoman Sayang (Nenek Para Pembanding semula Para Penggugat) dan telah melalui proses Hukum di lembaga Peradilan yang telah diputus serta memperoleh kekuatan Hukum yang tetap, hingga memperoleh kepastian hak atas tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2362 atas nama I Made Ngurah Mahendra (Terbanding I semula Tergugat I) dan selanjutnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas Obyek Sengketa (bukti T.I - 2, T.I - 3, T.I - 4 dan T.I -5);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.I - 4 yang tiada lain adalah merupakan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 2362, Terbanding I semula Tergugat I telah membuktikan secara formal tanah sengketa adalah tanah miliknya;
Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, berbunyi : “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan”;;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menentukan : “Dalam hal atas suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding ataupun dalam surat gugatannya pihak Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan tanah sengketa adalah tanah milik/peninggalan Ni Nyoman Sayang/Inaq Sahnun (nenek Para Pembanding semula Para Penggugat) yang dibeli dari I Komang Pudi pada tahun 1939 sedangkan Ni Wayan Kerti bersama anaknya (dhi. Terbanding I semula Tergugat I) dapat tinggal di tanah sengketa sejak tahun 1943 karena status menumpang belaka dan oleh karena itu perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai dan mengalihkan sebagian tanah sengketa kepada Alm. Ni Luh Yuliastrini (saudara dari Tergugat II) adalah perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu semua bentuk Akta/Surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa yang mengatas namakan Para Tergugat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak-pihak manapun dianggap tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan adalah sudahkah pihak Para Pembanding semula Para Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan tersebut sehingga Para Terbanding semula Para Tergugat dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pada akhirnya dapat melumpuhkan bukti T.I - 4 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2362 atas nama I Made Ngurah Mahendra (Terbanding I semula Tergugat I);
Menimbang, bahwa dari pembuktian yang diajukan oleh pihak Para Pembanding semula Para Penggugat, baik berupa bukti surat P.I - 1 s/d P.I - 14 ataupun saksi-saksi yang diajukan, pada dasarnya adalah surat-surat bukti di bawah tangan yang berisikan tentang keterangan adanya jual beli tanah antara Ni Nyoman Sayang (Nenek Para Pembanding semula Para Penggugat) dari I Komang Pudi pada tahun 1939 yang selanjutnya pada tahun 1980 dibuat Surat Keterangan Kepemilikan oleh Kepala Kampung Pajang Barat dan selanjutnya tidak ada satu buktipun yang dapat mendukung terbuktinya dalil status menumpang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat atas tanah yang disengketakan;
Menimbang, bahwa atas dalil tanah sengketa merupakan harta peninggalan Ni Nyoman Sayang (Nenek Para Pembanding semula Para Penggugat) pada pokoknya telah dibantah oleh pihak Terbanding I semula Tergugat I dan selanjutnya diajukan bukti T.I - 4 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2362 atas nama Terbanding I semula Tergugat I , hal mana menurut Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, justru disebutkan sebagai alat pembuktian hak atas tanah yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya;
Menimbang, bahwa selain bukti T.I -4 di atas, Terbanding I semula Tergugat I juga telah mengajukan bukti T.I -2 berupa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 624.K/Sip/1983, yang setidaknya membuktikan, bahwa terhadap tanah sengketa aquo, pada tahun 1983 pernah menjadi sengketa antara Para Penggugat I Made Ngurah Mahendra, Dkk (sekarang Terbanding I) melawan Para Tergugat I Putu Wredana, Dkk;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat, yakni bukti P - 4 dan P - 5, telah terbukti fakta Ni Nyoman Sayang meninggal dunia pada tahun 1984 dan Putu Mertjadana meninggal pada tanggal 31 Agustus 2016, sehingga jika benar status Terbanding I semula Tergugat I hanya berstatus menumpang, sementara mereka adalah yang berhak atas tanah, tentulah mereka akan bereaksi ketika terjadi proses persidangan yang terjadi pada tahun 1983 yang berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 624.K/Sip/1983, dimana tanah sengketa aquo menjadi salah satu obyeknya, namun pada faktanya tidak ada tindakan apapun dari Ni Nyoman Sayang ataupun Putu Mertjadana (Nenek dan orang tua Para Pembanding semula Para Penggugat) yang saat itu masih hidup, untuk mengajukan suatu keberatan apapun;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan terbitnya sertifikat atas tanah sengketa atas nama Terbanding I semula Tergugat I pada tahun 2003 (vide bukti T.I - 2), Putu Mertjadana (orang tua Para Pembanding semula Para Penggugat) juga tidak ada tindakan apapun terkait keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, jika memang benar merasa berhak atas tanah sengketa dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Pengadilan Tinggi Mataram berpendapat apa yang menjadi argumen Kuasa Hukum Para Pembanding yang menyatakan tanah sengketa adalah tanah hak Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbading I semula Tergugat I hanyalah dalam status menumpang, dalam hal ini tidaklah dapat dibuktikan, sehingga pendapat yang demikian haruslah dikesampingkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Majelis Hakim tingkat pertama khususnya dalam hal tentang gugatan konpensi merupakan putusan yang sudah tepat dan benar, sehingga patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama akan diperbaiki sekedar mengenai putusan dalam gugatan rekonpensi dan gugatan intervensi yang selengkapnya akan termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Penggugat merupakan pihak yang kalah, maka kepada Para Pembanding/Para Penggugat haruslah dihukum untuk membayar beaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta Recht Reglement Buiten Gewesten (RBg) dan ketentuan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding- semula Para Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 9 Mei 2018 Nomor 164/Pdt.G/2017/PN. Mtr. yang dimohonkan banding sekedar mengenai gugatan Rekonpensi dan Intervensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM GUGATAN KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya;
DALAM GUGATAN REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Terbanding I semula Tergugat I Konpensi sekarang Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaar);
DALAM GUGATAN INTERVENSI :
Menolak gugatan Intervensi seluruhnya dari Para Terbanding III semula Para Penggugat Intervensi;
DALAM GUGATAN KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI :
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Kamis, tanggal 8 Nopember 2018 oleh kami : RR. SURYOWATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua I NYOMAN SOMANADA, S.H.,M.H. dan NOOR EDI YONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 151/PDT/2018/PT. MTR. tanggal 28 September 2018, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember 2018 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PUTU DALTON, S.H , Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Pembanding, Kuasa Hukum Para Terbanding dan Para Turut Terbanding;
| Hakim - Hakim Anggota : | Ketua Majelis, | |||
| t.t.d. | t.t.d. | |||
| 1. I NYOMAN SOMANADA, SH.,MH. | RR. SURYOWATI, SH.MH. | |||
| t.t.d. | ||||
| 2. NOOR EDI YONO, SH.,M.H. | ||||
| Panitera Pengganti | ||||
| t.t.d. | ||||
| PUTU DALTON, S.H. | ||||
Perincian biaya perkara :
Redaksi ………Rp 5.000,-
Meterai ………… Rp 6.000,-
Pemberkasan……. Rp 139.000,-
Jumlah ……….Rp150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Turunan resmi :
Mataram, Nopember 2018
Pan i tera,
I Gde Ngurah Arya Winaya, S.H., M.H.
NIP : 19630424 198311 1001