54/PID/2018/PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 54/PID/2018/PT.PLK
AGIL SUKAMTO alias JUGIL bin JUNI.
MENGADILI -. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum -. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 04 Juli 2018 Nomor: 34/Pd.B/2018/PN Ksn sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa, sehingga secara lengkap berbunyi sebagai berikut: -. Menyatakan Terdakwa AGIL SUKAMTO als JUGIL bin JUNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke- 1 (satu) Penuntut Umum -. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup -. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan -. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor :54/PID/2018/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGIL SUKAMTO alias JUGIL bin JUNI.
Tempat Lahir : Tambak Palem (Tulungagung)
Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 07 Januari 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulung agung Provinsi Jawa Timur atau Dusun Tambak Desa Palem RT. 4 RW. 2 Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulung Agung Provinsi Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan :Swasta/Buruh Bangunan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengan tanggal 04 Desember 2017.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2017 sampai dengan tanggal 13 Januari 2018.
Perpanjangan Penahanan Kesatu Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 14 Januari 2018 sampai dengan 12 Februari 2018.
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan 14 Maret 2018.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 02 April 2018.
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 April 2018.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 28 April 2018 sampai dengan 26 Juni 2018.
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 26 Juli 2018.
Perpanjangan Penahanan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2018;
Perpanjangan PenahananWakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018.
PengadilanTinggi tersebut ;
Setelah membaca ;
1. PenetapanWakilKetuaPengadilanTinggiPangka Raya Nomor: 54/PID/2018/PT.PLK, tanggal 26Juli 2018 tentangpenujukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadilipekaraini ;
2. Berkas perkara pidana serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 04 Juli 2018 Nomor: 34/Pid.B/2018/PN Ksn.
3. SuratPenunjukanPaniteraNomor: 54/PID/2018/PT.PLKtanggal26 Juli 2018 tentangPenunjukanPaniteraPengganti;
4. PenetapanKetuaMajelisNomor: 54/PID/2018/PT.PLKtanggal27 Juli2018;
5. AktePermintaan Banding dariPenuntut Umum tanggal 11 Juli 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2018 Nomor Reg.Perkara:PDM-14/KSGN/03/2018 terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai beikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa AGIL SUKAMTO Als JUGIL Bin JUNI pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 22.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 atau setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di rumah atau warung milik Sdr. SYAHRUN Bin AMBRAN Jalan Negara Km. 5 Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterapkan dalam 1 dan 3, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal seminggu sebelum kejadian terdakwa menghubungi saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA melalui handphone yang mana terdakwa mengajak saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA untuk mendapatkan uang dengan cara merampok di daerah Taringin. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 terdakwa datang ke tempat saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA di Desa Tumbang Lawang dan menanyakan rencana untuk merampok akan tetapi saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA belum menanggapi ajakan terdakwa tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar sore hari terdakwa dan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA sepakat untuk melakukan pencurian di warung daerah Tumbang Samba Km. 5 di mana sasaran tersebut atas petunjuk dari saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA. Selanjutnya terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa mandau dan pisau belati kecil yang dibawa oleh saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA sedangkan terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai. Sesampainya dirumah milik Sdr. SYAHRUN pada saat itu warung atau rumah milik Sdr. SYAHRUN masih buka maka terdakwa dan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA memutuskan untuk menunggu terlebih dahulu di jembatan Km. 6 sampai warung tersebut tutup, setelah itu selama kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA kembali kearah warung milik Sdr. SYAHRUN dan sesampai di depan warung milik Sdr. SYAHRUN terdakwa mengetuk pintu warung tersebut beberapa kali akan tetapi tidak ada jawaban dari pemilik warung tersebut. Selanjutnya saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mengintip lewat jendela lubang warung dan melihat saksi HANAPI sedang menonton televisi kemudian saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mengetok pintu namun tidak ada jawaban maka terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA menuju belakang rumah Sdr. SYAHRUN, karena dibelakang rumah tersebut terdapat gundukan tanah sehingga saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mencoba mengitip dengan cara menaiki gundukan tanah tersebut dan melihat saksi HANAPI sudah mematikan televisi namun saksi HANAPI masih duduk di depan televisi sehingga terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA memutuskan untuk menunggu sampai saksi HANAPI tidur. Kemudian setelah saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA melihat saksi HANAPI tidur dan memastikan melihat keadaan rumah tersebut selanjutnya saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA berusaha mencongkel paku penguat dinding yang terbuat dari bahan seng namun tidak berhasil dan terdakwa melihat saksi HANAPI terbangun sehingga terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA kembali menunggu sampai saksi HANAPI tidur. Setelah itu terdakwa mengiris dinding bagian belakang rumah tersebut yang terbuat dari bahan seng dengan menggunakan pisau belati kecil milik saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA, setelah berhasil terdakwa langsung masuk ke dalam rumah sedangkan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA masih mengawasi saksi HANAPI. Kemudian terdakwa memberi kode dari dalam rumah dan membukakan pintu belakang rumah supaya saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA bisa masuk ke dalam rumah. Setelah itu saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA berhasil masuk ke dalam rumah dan terdakwa menyuruh saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA untuk menjaga dan mengawasi saksi HANAPI sementara itu terdakwa masuk ke dalam kamar Sdr. SYAHRUN dan langsung membuka lemari kecil untuk mencari uang sehingga pada saat itu keberadaan terdakwa diketahui oleh Sdri. SARPIAH sehingga Sdri. SARPIAH berteriak dari dalam kelambu sambil mencoba membangunkan Sdr. SYAHRUN karena mendengar suara tersebut terdakwa langsung menghampiri Sdri, SARPIAH sambil berkata “diam saya rampok” akan tetapi Sdri. SARPIAH tetap berteriak sambil membangunkan Sdr. SYAHRUN sehingga terdakwa pun langsung membuka kelambu sambil memegang samurai dan pisau belati kecil seketika terdakwa diserang oleh Sdri. SARPIAH dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga terdakwa terluka pada bagian kening sebelah kiri dan terdakwa pun langsung beraksi dengan menusuk Sdri. SARPIAH menggunakan pisau belati kecil yang mengenai bagian perut hingga Sdri. SARPIAH jatuh tersungkur kemudian terdakwa melihat Sdr. SYAHRUN bangun sehingga terdakwa langsung menyerang dan membacok Sdr. SYAHRUN menggunakan samurai dengan cara berulang kali secara brutal hingga Sdr. SYAHRUN jatuh tersungkur setelah itu Sdri. SARPIAH bangun sambil berusaha menyerang terdakwa dari belakang sehingga terdakwa pun melawan dan menyerang Sdri. SARPIAH secara brutal sampai Sdri. SARPIAH jatuh tertelungkup/tengkurap dan pada saat itu terdakwa langsung menusuk bagian leher belakang Sdri. SARPIAH menggunakan pisau belati kecil selanjutnya terdakwa melihat Sdr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT menangis dengan kondisi terluka dibagian pundak sebelah kiri yang kemungkinan terkena samurai akibat terdakwa secara brutal membacok Sdr. SYAHRUN dan Sdri. SARPIAH sehingga terdakwa sempat berkata “sapurane le, timbang awakmu klaran suwe (maaf ya, ketimbang kamu menderita lama)” maka terdakwa langsung menebas Sdr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT menggunakan samurai sebanyak 1 (satu) kali dibagian dada hingga langsung meninggal dunia sedangkan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA membacok saksi HANAPI pada bagian punggungnya 1 (satu) kali sehingga saksi HANAPI tersungkur jatuh dan tidak bergerak kemudian terdakwa meminta saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA untuk mencari uang dan pada saat hendak mencari uang dilemari belakang televisi saksi SARIYANTI turun dari kamar atas/loteng sambil berteriak yang mana kemudian saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA membacok punggung saksi SARIYANTI sehingga saksi SARIYATI terjatuh dan tidak bergerak. Kemudian setelah memastikan seluruh penghuni rumah sudah telah meninggal dunia selanjutnya terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mencari uang ke dalam kamar milik Sdr. SYAHRUN dan menemukan serta mengambil uang 3 (tiga) ikat dengan jumlah uang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), 3 (tiga) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna kuning, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih, 2 (dua) buah batrei handphone, 14 (empat belas) lembar voucher Indosat dengan nominal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 28 (dua puluh delapan) lembar voucher AS dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 60 (enam puluh) lembar voucher M3 dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Sdr. SYAHRUN, setelah itu terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA pergi meninggalkan rumah milik Sdr. SYAHRUN menuju Desa Tumbang Lawang dan di dalam perjalanan terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA membuang senjata tajam jenis mandau, pisau belati kecil dan samurai di sungai Katingan di penyeberangan Desa Teluk dan setelah sampai dirumah saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA di Desa Tumbang Lawang terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA langsung membagikan hasil barang-barang yang diambil tersebut sama rata yang mana hasil pembagian barang-barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA yakni Sdr. SYAHRUN mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) serta Sdr. SYAHRUN, Sdri. SARPIAH dan Sdr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. HANAPI dan Sdri. SARIYANTI mengalami luka-luka.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 964/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Adi Suciatma menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. SYAHRUN Bin AMBRAN sebagai berikut:
Terdapat satu buah luka bacok dipuncak kepala oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada leher samping kanan korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat dua buah luka tusuk pada leher belakang korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada punggung kanan korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada telapak tangan kanan hingga lengan bawah kanan korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka-luka kecil pada daerah dada, perut, lengan kiri dan punggung korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Kesimpulan:
1. Terdapat luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang dapat menjadi penyebab kematian korban pada daerah puncak kepala, leher samping kanan, leher belakang, punggung kanan dan telapak tangan hingga lengan bawah kanan.
2. Terdapat luka-luka kecil pada daerah dada, perut, lengan kiri dan punggung korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 1320/PKM-TS/TU/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adi Suciatma menerangkan An. SYAHRUN Bin AMBRAN berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan tanggal 29 Juni 2014 pukul 03.30 WIB yang bersangkutan telah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 962/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Adi Suciatma menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. SARPIAH Binti HANAPI sebagai berikut :
Terdapat luka bacok pada rahang bawah samping kiri mulai dari dagu hingga bawah telinga akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada punggung tangan kanan korban akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka tebas pada pangkal jari nomor dua, tiga dan empat tangan kanan akibat benda tajam, luka tersebut dapat menyebabkan putusnya dua jari dan dapat menjadi penyebab kecacatan atau kematian korban.
Terdapat luka bacok pada bahu kiri akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada punggung tangan kiri memanjang pada punggung lengan bawah kiri hingga mendekati siku akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka tusuk pada leher belakang korban akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat delapan buah luka tusuk pada punggung korban akibat benda tajam.
Kesimpulan:
1. Terdapat luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang dapat menjadi penyebab kematian korban pada rahang bawah samping kiri, pangkal jari-jari tangan kanan, bahu kiri, punggung tangan kiri hingga mendekati siku lengan bawah kiri, leher belakang korban.
2. Terdapat luka-luka kecil pada daerah punggung dan punggung tangan kanan korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 1321/PKM-TS/TU/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adi Suciatma menerangkan An. SARPIAH Binti HANAPI berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan tanggal 29 Juni 2014 pukul 03.30 WIB yang bersangkutan telah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 963/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Adi Suciatma menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT Bin SYAHRUN sebagai berikut:
Terdapat luka bacok pada daerah bahu kiri akibat benda tajam, luka tersebut menimbulkan tiga perempat anggota gerak terpotong dan tulang terputus, luka tersebut dapat menjadi penyebab kematian korban.
Terdapat luka bacok pada tengah punggung korban akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebab kematian korban.
Terdapat luka ringan pada punggung kanan akibat benda tajam.
Terdapat luka bacok pada punggung tangan kiri akibat benda tajam, luka tersebut dapat menyebabkan kecacatan atau menjadi penyebab kematian korban.
Kesimpulan:
1. Terdapat luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang dapat menjadi penyebab kematian korban pada bahu kiri, punggung tengah dan punggung tangan kiri.
2. Terdapat luka ringan pada daerah punggung kanan korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 1322/PKM-TS/TU/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adi Suciatma menerangkan An. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT Bin SYAHRUN berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan tanggal 29 Juni 2014 pukul 03.30 WIB yang bersangkutan telah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 949/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Mega Wati menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. HANAPI Bin USUF sebagai berikut ditemukan luka robek terbuka pada punggung dengan panjang dua belas sentimeter lebar tiga sentimeter kedalaman dua koma lima sentimeter yang berjarak enam sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dibawah bahu kanan sudut luka beraturan sedangkan ujung luka yang lain berjarak enam sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dibawah bahu kiri dengan sudut luka beraturan.
Kesimpulan ditemukan luka pada punggung akibat persentuhan dengan benda tajam yang mengakibatkan ganggunan aktifitas sehari-hari dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 950/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Mega Wati menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. SARIYANTI Als YANTI Binti M. YANI sebagai berikut:
Ditemukan luka robek terbuka pada kepala dengan panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter kedalam satu sentimeter yang berjarak satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari telinga kanan dengan sudut luka beraturan sedangkan ujung luka yang lain berjarak satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari telinga kiri.
Ditemukan luka robek terbuka pada bahu kanan dengan panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalam satu sentimeter yang berjarak tujuh sentimeter dari sumbu tubuh dengan sudut luka beraturan sedangkan ujung uka yang lain berjarak sebelas sentimeter dari sumbu tubuh dengan sudut luka beraturan.
Ditemukan luka robek terbuka pada punggung dengan panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter kedalam satu koma lima sentimeter yang berjarak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan enam sentimeter dibawah bahu kanan sudut luka beratuaran sedangkan ujung luka yang lain berjarak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan enam sentimeter dibawh bahu kiri dengan sudut luka beraturan.
Kesimpulan ditemukan luka pada kepala, punggung serta bahu akibat persentuhan dengan benda tajam yang mengakibatkan ganggunan aktifitas sehari-hari dalam kurun waktu tertentu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGIL SUKAMTO Als JUGIL Bin JUNI pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 22.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 atau setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di rumah atau warung milik Sdr. SYAHRUN Bin AMBRAN Jalan Negara Km. 5 Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal seminggu sebelum kejadian terdakwa menghubungi saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA melalui handphone yang mana terdakwa mengajak saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA untuk mendapatkan uang dengan cara merampok di daerah Taringin. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 terdakwa datang ke tempat saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA di Desa Tumbang Lawang dan menanyakan rencana untuk merampok akan tetapi saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA belum menanggapi ajakan terdakwa tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar sore hari terdakwa dan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA sepakat untuk melakukan pencurian di warung daerah Tumbang Samba Km. 5 di mana sasaran tersebut atas petunjuk dari saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA. Selanjutnya terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa mandau dan pisau belati kecil yang dibawa oleh saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA sedangkan terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai. Sesampainya dirumah milik Sdr. SYAHRUN pada saat itu warung atau rumah milik Sdr. SYAHRUN masih buka maka terdakwa dan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA memutuskan untuk menunggu terlebih dahulu di jembatan Km. 6 sampai warung tersebut tutup, setelah itu selama kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA kembali kearah warung milik Sdr. SYAHRUN dan sesampai di depan warung milik Sdr. SYAHRUN terdakwa mengetuk pintu warung tersebut beberapa kali akan tetapi tidak ada jawaban dari pemilik warung tersebut. Selanjutnya saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mengintip lewat jendela lubang warung dan melihat saksi HANAPI sedang menonton televisi kemudian saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mengetok pintu namun tidak ada jawaban maka terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA menuju belakang rumah Sdr. SYAHRUN, karena dibelakang rumah tersebut terdapat gundukan tanah sehingga saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mencoba mengitip dengan cara menaiki gundukan tanah tersebut dan melihat saksi HANAPI sudah mematikan televisi namun saksi HANAPI masih duduk di depan televisi sehingga terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA memutuskan untuk menunggu sampai saksi HANAPI tidur. Kemudian setelah saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA melihat saksi HANAPI tidur dan memastikan melihat keadaan rumah tersebut selanjutnya saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA berusaha mencongkel paku penguat dinding yang terbuat dari bahan seng namun tidak berhasil dan terdakwa melihat saksi HANAPI terbangun sehingga terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA kembali menunggu sampai saksi HANAPI tidur. Setelah itu terdakwa mengiris dinding bagian belakang rumah tersebut yang terbuat dari bahan seng dengan menggunakan pisau belati kecil milik saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA, setelah berhasil terdakwa langsung masuk ke dalam rumah sedangkan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA masih mengawasi saksi HANAPI. Kemudian terdakwa memberi kode dari dalam rumah dan membukakan pintu belakang rumah supaya saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA bisa masuk ke dalam rumah. Setelah itu saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA berhasil masuk ke dalam rumah dan terdakwa menyuruh saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA untuk menjaga dan mengawasi saksi HANAPI sementara itu terdakwa masuk ke dalam kamar Sdr. SYAHRUN dan langsung membuka lemari kecil untuk mencari uang sehingga pada saat itu keberadaan terdakwa diketahui oleh Sdri. SARPIAH sehingga Sdri. SARPIAH berteriak dari dalam kelambu sambil mencoba membangunkan Sdr. SYAHRUN karena mendengar suara tersebut terdakwa langsung menghampiri Sdri, SARPIAH sambil berkata “diam saya rampok” akan tetapi Sdri. SARPIAH tetap berteriak sambil membangunkan Sdr. SYAHRUN sehingga terdakwa pun langsung membuka kelambu sambil memegang samurai dan pisau belati kecil seketika terdakwa diserang oleh Sdri. SARPIAH dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga terdakwa terluka pada bagian kening sebelah kiri dan terdakwa pun langsung beraksi dengan menusuk Sdri. SARPIAH menggunakan pisau belati kecil yang mengenai bagian perut hingga Sdri. SARPIAH jatuh tersungkur kemudian terdakwa melihat Sdr. SYAHRUN bangun sehingga terdakwa langsung menyerang dan membacok Sdr. SYAHRUN menggunakan samurai dengan cara berulang kali secara brutal hingga Sdr. SYAHRUN jatuh tersungkur setelah itu Sdri. SARPIAH bangun sambil berusaha menyerang terdakwa dari belakang sehingga terdakwa pun melawan dan menyerang Sdri. SARPIAH secara brutal sampai Sdri. SARPIAH jatuh tertelungkup/tengkurap dan pada saat itu terdakwa langsung menusuk bagian leher belakang Sdri. SARPIAH menggunakan pisau belati kecil selanjutnya terdakwa melihat Sdr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT menangis dengan kondisi terluka dibagian pundak sebelah kiri yang kemungkinan terkena samurai akibat terdakwa secara brutal membacok Sdr. SYAHRUN dan Sdri. SARPIAH sehingga terdakwa sempat berkata “sapurane le, timbang awakmu klaran suwe (maaf ya, ketimbang kamu menderita lama)” maka terdakwa langsung menebas Sdr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT menggunakan samurai sebanyak 1 (satu) kali dibagian dada hingga langsung meninggal dunia sedangkan saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA membacok saksi HANAPI pada bagian punggungnya 1 (satu) kali sehingga saksi HANAPI tersungkur jatuh dan tidak bergerak kemudian terdakwa meminta saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA untuk mencari uang dan pada saat hendak mencari uang dilemari belakang televisi saksi SARIYANTI turun dari kamar atas/loteng sambil berteriak yang mana kemudian saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA membacok punggung saksi SARIYANTI sehingga saksi SARIYATI terjatuh dan tidak bergerak. Kemudian setelah memastikan seluruh penghuni rumah sudah telah meninggal dunia selanjutnya terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA mencari uang ke dalam kamar milik Sdr. SYAHRUN dan menemukan serta mengambil uang 3 (tiga) ikat dengan jumlah uang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), 3 (tiga) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna kuning, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih, 2 (dua) buah batrei handphone, 14 (empat belas) lembar voucher Indosat dengan nominal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 28 (dua puluh delapan) lembar voucher AS dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 60 (enam puluh) lembar voucher M3 dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Sdr. SYAHRUN, setelah itu terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA pergi meninggalkan rumah milik Sdr. SYAHRUN menuju Desa Tumbang Lawang dan di dalam perjalanan terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA membuang senjata tajam jenis mandau, pisau belati kecil dan samurai di sungai Katingan di penyeberangan Desa Teluk dan setelah sampai dirumah saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA di Desa Tumbang Lawang terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA langsung membagikan hasil barang-barang yang diambil tersebut sama rata yang mana hasil pembagian barang-barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama saksi ARI WIBOWO Alias BAPAK PITA yakni Sdr. SYAHRUN mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) serta Sdr. SYAHRUN, Sdri. SARPIAH dan Sdr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. HANAPI dan Sdri. SARIYANTI mengalami luka-luka.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 964/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Adi Suciatma menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. SYAHRUN Bin AMBRAN sebagai berikut:
Terdapat satu buah luka bacok dipuncak kepala oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada leher samping kanan korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat dua buah luka tusuk pada leher belakang korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada punggung kanan korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada telapak tangan kanan hingga lengan bawah kanan korban oleh benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka-luka kecil pada daerah dada, perut, lengan kiri dan punggung korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Kesimpulan:
1. Terdapat luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang dapat menjadi penyebab kematian korban pada daerah puncak kepala, leher samping kanan, leher belakang, punggung kanan dan telapak tangan hingga lengan bawah kanan.
2. Terdapat luka-luka kecil pada daerah dada, perut, lengan kiri dan punggung korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor: 1320/PKM-TS/TU/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adi Suciatma menerangkan An. SYAHRUN Bin AMBRAN berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan tanggal 29 Juni 2014 pukul 03.30 WIB yang bersangkutan telah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 962/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Adi Suciatma menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. SARPIAH Binti HANAPI sebagai berikut:
Terdapat luka bacok pada rahang bawah samping kiri mulai dari dagu hingga bawah telinga akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada punggung tangan kanan korban akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka tebas pada pangkal jari nomor dua, tiga dan empat tangan kanan akibat benda tajam, luka tersebut dapat menyebabkan putusnya dua jari dan dapat menjadi penyebab kecacatan atau kematian korban.
Terdapat luka bacok pada bahu kiri akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka bacok pada punggung tangan kiri memanjang pada punggung lengan bawah kiri hingga mendekati siku akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat luka tusuk pada leher belakang korban akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebabkan kematian korban.
Terdapat delapan buah luka tusuk pada punggung korban akibat benda tajam.
Kesimpulan:
1. Terdapat luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang dapat menjadi penyebab kematian korban pada rahang bawah samping kiri, pangkal jari-jari tangan kanan, bahu kiri, punggung tangan kiri hingga mendekati siku lengan bawah kiri, leher belakang korban.
2. Terdapat luka-luka kecil pada daerah punggung dan punggung tangan kanan korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor: 1321/PKM-TS/TU/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adi Suciatma menerangkan An. SARPIAH Binti HANAPI berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan tanggal 29 Juni 2014 pukul 03.30 WIB yang bersangkutan telah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 963/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Adi Suciatma menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT Bin SYAHRUN sebagai berikut:
Terdapat luka bacok pada daerah bahu kiri akibat benda tajam, luka tersebut menimbulkan tiga perempat anggota gerak terpotong dan tulang terputus, luka tersebut dapat menjadi penyebab kematian korban.
Terdapat luka bacok pada tengah punggung korban akibat benda tajam, luka tersebut dapat menjadi penyebab kematian korban.
Terdapat luka ringan pada punggung kanan akibat benda tajam.
Terdapat luka bacok pada punggung tangan kiri akibat benda tajam, luka tersebut dapat menyebabkan kecacatan atau menjadi penyebab kematian korban.
Kesimpulan:
1. Terdapat luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang dapat menjadi penyebab kematian korban pada bahu kiri, punggung tengah dan punggung tangan kiri.
2. Terdapat luka ringan pada daerah punggung kanan korban akibat persentuhan dengan benda tajam.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor: 1322/PKM-TS/TU/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adi Suciatma menerangkan An. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT Bin SYAHRUN berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan tanggal 29 Juni 2014 pukul 03.30 WIB yang bersangkutan telah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 949/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Mega Wati menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. HANAPI Bin USUF sebagai berikut ditemukan luka robek terbuka pada punggung dengan panjang dua belas sentimeter lebar tiga sentimeter kedalaman dua koma lima sentimeter yang berjarak enam sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dibawah bahu kanan sudut luka beraturan sedangkan ujung luka yang lain berjarak enam sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dibawah bahu kiri dengan sudut luka beraturan.
Kesimpulan ditemukan luka pada punggung akibat persentuhan dengan benda tajam yang mengakibatkan ganggunan aktifitas sehari-hari dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor : 950/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa oleh dr. Mega Wati menerangkan hasil pemeriksaan bagian luar An. SARIYANTI Als YANTI Binti M. YANI sebagai berikut:
Ditemukan luka robek terbuka pada kepala dengan panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter kedalam satu sentimeter yang berjarak satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari telinga kanan dengan sudut luka beraturan sedangkan ujung luka yang lain berjarak satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari telinga kiri.
Ditemukan luka robek terbuka pada bahu kanan dengan panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalam satu sentimeter yang berjarak tujuh sentimeter dari sumbu tubuh dengan sudut luka beraturan sedangkan ujung uka yang lain berjarak sebelas sentimeter dari sumbu tubuh dengan sudut luka beraturan.
Ditemukan luka robek terbuka pada punggung dengan panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter kedalam satu koma lima sentimeter yang berjarak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan enam sentimeter dibawah bahu kanan sudut luka beratuaran sedangkan ujung luka yang lain berjarak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan enam sentimeter dibawah bahu kiri dengan sudut luka beraturan.
Kesimpulan ditemukan luka pada kepala, punggung serta bahu akibat persentuhan dengan benda tajam yang mengakibatkan ganggunan aktifitas sehari-hari dalam kurun waktu tertentu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 30 Mei 2018 No.Reg.Perkara :PDM-14/KSGN/03/2018,terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGIL SUKAMTO Als JUGIL Bin JUNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGIL SUKAMTO Als JUGIL Bin JUNI dengan pidana perjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti : -
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa selanjutnya, telah dijatuhkan putusan nomor. 34/Pid.B/2018/PN Ksn tanggal 04 April 2018 yang amarnya adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa AGIL SUKAMTO Als JUGIL Bin JUNI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu) Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20Tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3,000,- (tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kasongan pada tanggal 11 Juli 2018 sebagaimana ternyata dari akte permintaan banding Nomor: 1/ Akta.Pid/2018/PNKsn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara patut kepada terdakwa pada tanggal 11 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 18 Juli 2018 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kasongan pada tanggal 18 Juli 2018 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2018, sedangkan terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberi kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2018 Nomor W16-U8/939/HK/01/Vll/2018, dan kepada terdakwa tanggal 27 Juli 2018Nomor W16-U8/938/HK/01/Vll/2018 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP ;
Menimbang, bahwa perkara nomor: 34/Pid.B/2018/PN Ksn telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 04 Juli 2018 sedangkan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 11 Juli 2018, karenanya permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 233 KUHAP, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
1). Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kasongan tersebut tidak sesuai dengan
tuntutan pidana penjara yang kami mintakan kepada Majelis Hakim agar
terdakwa AGIL SUKAMTO Als JUGIL Bin JUNI dijatuhi pidana pejara
selama seumur hidup.
2). Bahwa putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak
menimbulkan efek jera baik bagi pelaku itu sendiri (terdakwa) maupun orang
lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga putusan
tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang
di dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata tidak ada hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan dan itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri guna memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
Kasongan tanggal04Juli 2018 Nomor: 34/Pid.B/2018/PN Ksn serta memori banding, Pengadilan Tinggisependapatdengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengansahdan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim TingkatPertama diambil alihserta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi masih terlalu ringan sehingga akan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimanatersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimanadalamberita acara persidangan pemeriksaanTerdakwahalaman 43 (empat puluh tiga) nomor urut 9 (sembilan) menyebutkan “Karena saya melihat anak kecil tersebut sudah terluka duluan dan saya melihat ia susah bernapas, dan pada saat itu saya ngomong ke anak kecil tersebut, “maaf lah daripada kamu tersiksa” lalu saya bacok anak kecil tersebut;
Menimbang, bahwa akibat pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT tersebut, akhirnya MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Nomor: 963/PKM-TS/VER/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan dokter pemeriksa dr. Adi Suciatma;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini korban meninggal dunia akibat perbuatan Terdakwa dan temannya bernama ARI WIBOWO alias BAPAK PITA adalah 3 (tiga) orang yaitu SYAHRUN, SARPIAH dan MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT serta korban luka sebanyak 2 (dua) orang yaitu HANAPI dan SARIYANTI;
Menimbang, bahwa SYAHRUN adalah suami dari SARPIAH dan MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT adalah anak dari SYAHRUN dan SARPIAHsehingga 3 (tiga) orang dalam satu keluarga telah meninggal akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bersama ARI WIBOWO;
Menimbang, bahwa korban luka HANAPI adalah orangtua dari korban SARPIAH, sedangkan korban SARIYANTI alias YANTI adalah anak dari M. YANI;
Menimbang, bahwa dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan ARI WIBOWO tersebut, adalah 3 (tiga) orang korban meninggal dunia dan 2 (dua) orang korban luka-luka;
Menimbang, bahwa sebagai manusia seharusnya melihat korban MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT sedang dalam keadaan kesakitan karena luka-luka bekas bacokan dari Terdakwa dan ARI WIBOWO tersebut ditolong atau berusaha agar korban MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT tidak sampai meninggal dunia, tetapi dalam kasus ini malah Terdakwa dengan sadis, keji dan tanpa peri kemanusian menghabisinya dengan cara membacok korban MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT tersebut;
Menimbang, bahwa sebagai orang yang mengaku beragama sangatlah tidak patut melakukanperbuatan ada korban yang telah dalam keadaan luka sedemikian rupa malah dihabisi dengan cara dibacok;
Menimbang, bahwa meskipun sebelum membacok pada diri MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, Terdakwa sudah berbicara sebagaimana dalam berita acara sidang halaman 43 (empat puluh tiga) nomor urut 9 (sembilan) menurut Pengadilan Tinggi hal tersebut bukan merupakan bentuk kasihan dari Terdakwa terhadap korban MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, akan tetapi merupakan pelecehan kepada korban MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Pengadilan Tinggi hal itu merupakan perbuatan yang sangat memberatkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan ARI WIBOWO tersebut sangat sadis, keji dan diluar batas-batas perikemanusian, serta diluar nalar orang yang mengaku beragama, sehingga menurut Pengadilan Tinggi tidak ada lagi hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini, maka menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak perlu dipertimbangkan lagi mengenai pengurangan pidana yang dijatuhkan dari penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa merupakan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa cukup alasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa secara sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 21, 27, 193, 241, 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal dari Peraturan PerUndang-Undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
-. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
-. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 04 Juli 2018
Nomor: 34/Pd.B/2018/PN Ksn sekedar mengenai lamanya pidana yang
dijatuhkan kepadaTerdakwa, sehingga secara lengkap berbunyi sebagai
berikut:
-. Menyatakan Terdakwa AGIL SUKAMTO als JUGIL bin JUNI tersebut diatas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke- 1
(satu) Penuntut Umum;
-. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama seumur hidup;
-. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan,
sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikan diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 06 September 2018oleh kami BAMBANG KUSTOPO, SH.,MH Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, HARINI, SH., MH dan INDRIA MIRYANI, SH Hakim-hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 26 Juli 2018 Nomor: 54/PID/2018/PT PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh ASMUDIANSYAH, Sm.Hk Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
TTDTTD
HARINI, SH., MH. BAMBANG KUSTOPO,SH.,MH.
Hakim Anggota II,
TTD
INDRIA MIRYANI, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
ASMUDIANSYAH, Sm.Hk.
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Plh.Panitera
JOHN MORTON ABDURAHMAN,S.H.