144/Pid.Sus/2013/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 144/Pid.Sus/2013/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARWO Bin TARMEJA
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwa SARWO Bin TARMEJA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan SARWO Bin TARMEJA dari dakwaan primair; 3.Menyatakan terdakwa SARWO Bin TARMEJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK” ; 4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. (dua ribu lima ratus)
P
U T U S A N
Nomor : 144/Pid.Sus/2013/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SARWO Bin TARMEJA;
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur atau tanggal lahir : 42 tahun / 04 Agustus 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sanguwatang Rt 01 Rw. 01 Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga;
A g a m a : Islam;
Pekerajaan : Tani;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 10 September 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 24 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat tanggal 21 Oktober 2013, Nomor : PDM-40/PRBAL/Euh.2/10/2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 440/002/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama PN;
Telah pula mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 03 Desember 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SARWO BIN TARMEJA, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Prrmair;
Menyatakan terdakwa SARWO BIN TARMEJA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU Rl Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Periindungan Anak dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARWO BIN TARMEJA, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa : NIHIL
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, terdakwa dipersidangan secara lisan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagai-berikut :
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Sarwo Bin Tarmeja, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Lapangan bola Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa derigan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat pertandingan sepak bola antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang memasuki babak ke dua menit ke sebelas, terjadi tendangan bebas untuk Desa Sanguwatang yang di laksanakan oleh pemain Desa Sanguwatang dan ternyata bola masuk ke gawang Desa Danasari yang dijaga oleh saksi PN (berdasarkan Surat Kelahiran yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Danasari tanggal 24-01-2009, terlahir pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2000 sehingga masih berumur 13 tahun), namun saat bersamaan asisten wasit 2 / hakim garis yaitu saksi Khudori Bin Nuradi mengangkat bendera yang menandakan telah terjadi offside karena melihat ada 2 (dua) orang pemain Desa Sanguwatang berada dibelakang pemain belakang Desa Danasari, kemudian salah satu pemain yang terperangkap offside tersebut memprotes keputusan saksi Khudori karena telah mengangkat bendera menandakan telah terjadi offside.
- Selanjutnya pada saat itu penonton memasuki arena pertandingan dan ada salah satu warga / pendukung Desa Sanguwatang memprotes keputusan hakim garis yaitu terdakwa Sarwo Bin Tarmeja yang secara tiba-tiba menyikut saksi PN dari arah kanan menggunakan tangan kiri terdakwa dan mengenai hidung atas sebelah mata kanan yang mengakibatkan saksi PN tidak sadarkan diri / pingsan dan baru sadar sudah berada disamping lapangan setelah itu saksi PN Bin Nuradi di bawa ke Puskesmas Karangreja untuk menjalani rawat inap.
- Bahwa pada akhirnya terjadi keributan dan pertandingan bola tersebut dibubarkan selanjutnya terdakwa Sarwo Bin Tarmeja berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke tengah sawah yang kemudian terdakwa Sarwo Bin Tarmeja dapat diamankan oleh anggota Polsek Karangreja.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/002/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama PN Bin Wahyono yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Puskesmas Karangreja yaitu Dr. Makarti Rahayu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pasien datang ke Puskesmas Karangreja pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekira jam 18.30 Wib dengan keluhan pusing, pegal, nyeri ulu hati, luka lecet di ibu jari kaki sebelah kanan dan memar dialis mata kanan, Tensi Darah : 140/90 mmHg, Petugas Puskesmas melakukan tindakan infus untuk rawat inap dan therapy oral, Pasien di rawat inap di Puskesmas Karangreja dari tanggal 21 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2013, Pasien pulang dalam keadaan sudah sembuh.
Perbuatan terdakwa Sarwo Bin Tarmeja sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (2) UU RI No.: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Sarwo Bin Tarmeja, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Lapangan bola Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat pertandingan sepak bola antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang memasuki babak ke dua menit ke sebelas, terjadi tendangan bebas untuk Desa Sanguwatang yang di laksanakan oleh pemain Desa Sanguwatang dan ternyata bola masuk ke gawang Desa Danasari yang dijaga oleh saksi PN Bin Wahyono (berdasarkan Surat Kelahiran yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Danasari tanggal 24-01-2009, terlahir pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2000 sehingga masih berumur 13 tahun), namun saat bersamaan asisten wasit 2 / hakim garis yaitu saksi Khudori Bin Nuradi mengangkat bendera yang menandakan telah terjadi offside karena melihat ada 2 (dua) orang pemain Desa Sanguwatang berada dibelakang pemain belakang Desa Danasari, kemudian salah satu pemain yang terperangkap offside tersebut memprotes keputusan saksi Khudori karena telah mengangkat bendera menandakan telah terjadi offside
- Selanjutnya pada saat itu penonton memasuki arena pertandingan dan ada salah satu warga / pendukung Desa Sanguwatang memprotes keputusan hakim garis yaitu terdakwa Sarwo Bin Tarmeja yang secara tiba-tiba menyikut saksi PN dari arah kanan menggunakan tangan kiri terdakwa dan mengenai hidung atas sebelah mata kanan yang mengakibatkan saksi PN tidak sadarkan diri / pingsan dan baru sadar sudah berada disamping lapangan setelah itu saksi PN Bin Nuradi di bawa ke Puskesmas Karangreja untuk menjalani rawat inap.
- Bahwa pada akhirnya terjadi keributan dan pertandingan bola tersebut dibubarkan selanjutnya terdakwa Sarwo Bin Tarmeja berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke tengah sawah yang kemudian terdakwa Sarwo Bin Tarmeja dapat diamankan oleh anggota Polsek Karangreja.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/002/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama PN Bin Wahyono yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Puskesmas Karangreja yaitu Dr. Makarti Rahayu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pasien datang ke Puskesmas Karangreja pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekira jam 18.30 Wib dengan keluhan pusing, pegal, nyeri ulu hati, luka lecet di ibu jari kaki sebelah kanan dan memar dialis mata kanan, Tensi Darah : 140/90 mmHg, Petugas Puskesmas melakukan tindakan infus untuk rawat map dan therapy oral, Pasien di rawat inap di Puskesmas Karangreja dari tanggal 21 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2013, Pasien pulang dalam keadaan sudah sembuh.
Perbuatan terdakwa Sarwo Bin Tarmeja sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) UU RI No.: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 4 (empat) orang, masing-masing bernama WAHYONO Bin MANGUNSUWITO (Alm), SAEFUL ANWAR Bin ABDUROHIM (Alm), RUMADI Bin MADRAIS (Alm) dan PN Bin WAHYONO (tanpa disumpah) yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi WAHYONO Bin MANGUNSUWITO (alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi yaitu PN;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga;
Bahwa saksi melihat sendiri ketika penganiayaan tersebut terjadi;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN dengan cara lari dari arah kanan gawang melintas ke depan gawang yang dijaga oleh PN lalu menabrak sambil menyikut dengan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai hidung sebelah kanan atas Sdr. PN yang mengakibatkan Sdr. PN mengalami memar dan jatuh;
Bahwa setelah saksi melihat PN dianiaya oleh kemudian saksi berusaha akan menolong, namun sesame pendukung dari desa saksi memegangi saksi karena dianggap akan membalas perbuatan terdakwa ahirnya PN di tolong dan digotong ke pinggir lapangan oleh orang lain, setelah berada dipinggir lapangan baru saksi dapat menolong anak saksi tersebut yang masih berteriak kesakitan, kemudian PN dibawa untuk berobat di Puskesmas Karangreja dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN dengan menggunakan tangan kosong yaitu menggunakan siku tangan kiri;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang mengetahui penganiayaan tersebut yaitu Sdr.DARYO dan Sdr.SAEFUL ANWAR;
Bahwa PN dirawat inap di Puskesmas Karangreja selama 3 (tiga) hari, sebelumnya antara PN dengan terdakwa tidak ada permasalahan;
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN, pada saat pertandingan sepak bola antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang terjadi offside yang kemudian terdakwa yang merupakan pendukung Desa Sanguwatang tidak trima keputusan hakim garis dan melampiaskan kemarahannya kepada anak saksi yang merupakan penjaga gawang dari Desa Danasari;
Bahwa pada saat pertandingan sepak bola tersebut benar terjadi offside dan saksi melihatnnya secara langsung dengan hakim garis mengangkat bendera serta menyatakan offside;
Bahwa saat PN dianiaya oleh terdakwa tidak melakukan perlawanan, karena PN pingsan;
Bahwa saksi kenal dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum adalah Visum anak saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi SAEFUL ANWAR Bin ABDUROHIM (alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan dengan adanya penganiayaan;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga;
Bahwa saksi melihat secara langsung penganiayaan tersebut, yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah PN, Yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN dengan cara lari dari arah kanan gawang melintas ke depan gawang yang dijaga oleh PN lalu menabrak sambil menyikut dengan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai hidung sebelah kanan atas PN yang mengakibatkan PN mengalami memar dan jatuh;
Bahwa Yang saksi lakukan setelah melihat penganiayaan tersebut, saksi masuk ke dalam lapangan dan menolong PN bersama dengan panitia pertandingan sepak bola serta teman-teman mengangkat ke pinggir lapangan, dimana PN saat itu dalam keadaan pingsan dan setelah sadar berteriak kesakitan setelah itu saksi ikut mengantarnya ke Puskesmas Karangreja untuk mendapatkan pengobatan;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan tangan kosong yaitu menggunakan siku tangan kiri;
Bahwa selain saksi banyak orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut diantaranya, sdr. DARYO dan sdr.WAHYONO;
Bahwa sekarang kondisi PN sehat, namun pernah rawat inap selama 3 (tiga) hari di Puskesmas Karangreja;
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan PN tidak ada masalah, baru kali ini ada masalah yaitu saat terjadinnya pertandingan sepak bola antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang terjadi offside yang kemudian terdakwa yang merupakan pendukung Desa Sanguwatang tidak trima keputusan hakim garis dan melampiaskan kemarahannya kepada PN yang merupakan penjaga gawang dari Desa Danasari;
Bahwa pada saat pertandingan sepak bola tersebut benar terjadi offside dan saksi melihatnnya secara langsung dengan hakim garis mengangkat bendera serta menyatakan offside;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi RUMADI Bin MADRAIS (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakw akepada PN;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 16.30 Wib di lapangan sepak bola Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga saat pertandingan babak kedua berlangsung;
Bahwa saksi melihat penganiayaan tersebut secara langsung, karena saksi menjadi panitia seksi lomba Kecamatan Karangjambu yang saat itu ikut melihat pertandingan sepak bola secara langsung dan saat berlangsungnnya pertandingan tiba-tiba terjadi keributan kemudian berkerumun masa yang ternyata terjadi penganiayaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai seksi lomba adalah mengkordinir lomba-lomba 17 an dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Karangjambu ;
Bahwa setelah saksi melihat keributan tersebut, saksi langsung berlari menuju ketengah lapangan dan menolong korban dan mengamankan para pendukung, kemudian menyuruhnya untuk berobat ke dokter praktek dan membiyayai pengobatannya;
Bahwa alasan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN adalah karena terdakwa merasa tidak puas atas keputusan wasit yang menyatakan offside dan melampiaskan emosinnya kepada PN;
Bahwa pada saat terjadinnya pertandingan sepak bola benar terjadi offside yang menjadi alasan terdakwa emosi dan melampiaskan emosinnya kepada PN;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN dengan cara lari dari arah kanan gawang melintas ke depan gawang yang dijaga oleh PN lalu menabrak sambil menyikut dengan tangan kirinya mengenai hidung sebelah kanan atas PN yang mengakibatkan memar dan jatuh ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi PN Bin WAHYONO :
Menimbang, bahwa karena usia saksi 13 tahun dan berpedoman dan berdasar pada pasal 171 huruf a KUHAP masih anak anak, maka dalam memberikan keterangan dipersidangan tanpa disumpah terlebih dahulu, sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 16.30 Wib di lapangan Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga saat pertandingan sepak bola Pordes Kecamatan Karangjambu saksi telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi tidak menggunakan alat, namun menggunakan tangan kosong dengan siku tangan kiri;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara menabrakan badannya dari samping kanan yang kemudian menyikut dengan tanggan kiri mengenai hidung bagian atas sebelah mata kanan;
Bahwa saksi saat itu tidak melakukan perlawanan, karena setelah disikut saksi terus pingsan, saat saksi dianiayan oleh terdakwa ada orang lain yang melihatnya yaitu sdr. DARYO dan sdr. JITO;
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi, yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 Wib saat pertandingan sepak bola Pordes Kec.Karangjambu antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang yang pada saat itu saksi sebagai penjaga gawang Desa Danasari, saat pertandingan berlangsung hakim garis menyatakan terjadi offside namun ada salah satu warga / pendukung Desa Sanguwatang memprotes keputusan hakim garis, kemudian tiba-tiba saksi disikut dari arah kanan menggunakan tangan kiri oleh orang tersebut dan mengenai hidung atas sebelah mata kanan yang mengakibatkan saksi tidak sadarkan diri / pingsan kemudian baru sadar sudah berada disamping lapangan setelah itu dibawa ke Puskesmas Karangreja untuk menjalani rawat inap;
Bahwa pada saat pertandingan sepak bola tersebut benar terjadi offside yang dibuktikan dengan hakim garis mengangkat bendera serta menyatakan offside;
Bahwa pada saat terjadinya offside saksi berada dibawah mistargawang sendiri dan berjarak 30 meter dengan hakim garis namun saksi tidak mengetahui berapa jarak dengan terdakwa karena pada saat penganiayaan tersebut terdakwa datang dari belakang samping kanan saksi;
Bahwa setelah dianiaya oleh terdakwa saksi merasakan pegal pada hidung saksi dan kemudian tidak sadarkan diri / pingsan, dan saksi tidak melakukan perlawanan karena tidak sadarkan diri;
Bahwa sebelum penganiayaan tersebut, saksi dengan terdakwa tidak ada permasalahan, akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut, hidung saksi merasa sakit hingga menjalani rawat inap selama satu hari satu malam;
Bahwa saksi kenal dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum adalah Visum saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Lapangan Desa Karangjambu Kec. Karangjambu Kab. Purbalingga terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap PN;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menggunakan siku tangan sebelah kiri, tangan terdakwa ayunkan dari depan dan kemudian mengenai hidung PN sehingga mengalami luka lebam, serta tidak menggunakan alat hanya tangan kosong saja;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap PN sebanya 1 (satu) kali, akibat dari pemukulan yang terdakwa lakukan, PN jatuh dan kemudian dikerumuni orang untuk menolongnya;
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN, berawal dengan adanya pertandingan sepak bola Final antara kesebelasan sepak bola Desa Sanguwatang dengan kesebelasan sepak bola Desa Danasari dengan Penjaga gawang PN, yang pada saat kejadian saat pertandingan babak kedua sedang berlangsung, tepatnya saat terjadi pelanggaran offside yang saat itu terjadi keributan kecil yang terjadi antara hakim garis dengan Sdr. LIAN warga Desa Sanguwatang secara spontan terdakwa menghampiri Sdr. LIAN dengan berlari didepan PN yang saat itu merupakan penjaga gawang dari kesebelasan Desa Danasari dengan menyikut dengan siku tangan sebelah kiri hingga jatuh terkapar di tanah yang akhirnya menyebabkan keributan dan pertandingan akhirnya dibubarkan, kemudian terdakwa berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke tengan sawah dan kemudian diamankan oleh anggota Polsek Karangreja;
Bahwa pada waktu itu awalnya terdakwa berada di sebelah kanan ke sebelah kiri penjaga gawang Desa Danasari yang dijaga PN dan terdakwa berlari melewati depan PN dan pada saat memukul/menyikut terjadi dengan jarak sekitar kurang dari setengah meter;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu sore hari dan masih terang karena masih ada sinar matahari sehingga masih mudah untuk melihat lingkungan sekitar, sedangkan situasi pada saat itu masih rame banyak orang dan PN tidak melakukan perlawanan;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap PN banyak orang lain yang melihatnya namun terdakwa tidak mengetahui nama-namanya karena terdakwa berada diantara penonton / pendukung Desa Danasari yang bukan merupakan desa terdakwa;
Bahwa terdakwa melihat langsung terjadinya offside tersebut yang mengakibatkan marah dan melakukan penganiayaan;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta belum pernah ditahan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 440/002/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama PN Bin Wahyono yang dibuat dan ditandatangani oleh dr, Makarti Rahayu dokter pemeriksa Puskesmas Karangreja Kabupaten Purbalingga;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah disusun fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Lapangan Desa Karangjambu Kec. Karangjambu Kab. Purbalingga terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap PN;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menggunakan siku tangan sebelah kiri sebanyak satu kali, tangan terdakwa ayunkan dari depan dan kemudian mengenai hidung PN sehingga mengalami luka lebam, serta tidak menggunakan alat hanya tangan kosong saja;
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap PN, berawal dengan adanya pertandingan sepak bola Final antara kesebelasan sepak bola Desa Sanguwatang dengan kesebelasan sepak bola Desa Danasari dengan Penjaga gawang PN, yang pada saat kejadian saat pertandingan babak kedua sedang berlangsung, tepatnya saat terjadi pelanggaran offside yang saat itu terjadi keributan kecil yang terjadi antara hakim garis dengan Sdr. LIAN warga Desa Sanguwatang secara spontan terdakwa menghampiri Sdr. LIAN dengan berlari didepan PN yang saat itu merupakan penjaga gawang dari kesebelasan Desa Danasari dengan menyikut dengan siku tangan sebelah kiri hingga jatuh terkapar di tanah yang akhirnya menyebabkan keributan dan pertandingan akhirnya dibubarkan, kemudian terdakwa berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke tengan sawah dan kemudian diamankan oleh anggota Polsek Karangreja;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu sore hari dan masih terang karena masih ada sinar matahari sehingga masih mudah untuk melihat lingkungan sekitar, sedangkan situasi pada saat itu masih rame banyak orang dan PN tidak melakukan perlawanan;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap PN banyak orang lain yang melihatnya namun terdakwa tidak mengetahui nama-namanya karena terdakwa berada diantara penonton / pendukung Desa Danasari yang bukan merupakan desa terdakwa;
Bahwa terdakwa melihat langsung terjadinya offside tersebut yang mengakibatkan marah dan melakukan penganiayaan;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa menderita luka pada hidung sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 440/002/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Makarti Rahayu dokter pemeriksa pada Puskesmas Karangreja Kabupaten Purbalingga;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji pada pembahasan secara yuridis, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat dipidana atas perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan terhadap diri terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan dakwaan subsidaritas primair melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsidair melanggar pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair bila dakwaan primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak dibuktikan dan sebaliknya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Berat” ;
ad. Unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, yaitu siapa saja selaku manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum) yang didakwa melakukan tindak pidana, yang dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan terdakwa SARWO Bin TAMEJA yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
ad. Unsur “Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Berat”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan betas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi pengakuan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Lapangan bola Desa Karangjambu Kec. Karangjambu Kab. Purbalingga, terdakwa Sarwo Bin Tarmeja telah melakukan penganiayaan kepada saksi PN dengan cara menabrakkan badannya dari samping kanan yang kemudian menyikut dengan tangan kiri mengenai hidung bagian atas sebelah mata kanan dan setelah disikut saksi PN langsung pingsan, pada awalnya ada pertandingan sepak bola Pordes Kec. Karangjambu antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang dan saksi PN berperan sebagai penjaga gawang dari Desa Danasari, pada saat pertandingan beriangsung hakim garis menyatakan terjadi offside namun ada salah satu warga atau pendukung dari Desa Sanguwatang memprotes keputusan hakim garis, kemudian tiba-tiba saksi PN disikut dari arah kanan menggunakan tangan kiri oleh terdakwa Sarwo Bin Tarmeja dan mengenai hidung atas sebelah mata kanan yang mengakibatkan saksi tidak sadarkan diri dan saksi baru sadar sudah berada disamping lapangan, setelah sadar saksi PN berteriak kesakitan kemudian saksi PN dibawa ke Puskesmas Karangreja untuk menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/002/Viii/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama PN Bin Wahyono yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Puskesmas Karangreja yaitu dr. Makarti Rahayu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pasien datang ke Puskesmas Karangreja pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekira jam 18.30 Wib dengan keluhan pusing, pegal, nyeri ulu hati, luka lecet di ibu jari kaki sebelah kanan dan memar dialis mata kanan, Tensi Darah : 140/90 mmHg, Petugas Puskesmas melakukan tindakan infus untuk rawat inap dan therapy oral, Pasien di rawat inap di Puskesmas Karangreja dari tanggal 21 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2013, Pasien pulang dalam keadaan sudah sembuh;
Menimbang, bahwa berdasakan fakta hukum tersebut diatas menunjukkan bahwa luka yang diderita oleh saksi korban PN Bin Wahyono yang masih anak anak adalah dikategorikan luka ringan karena dapat beraktifitas lagi sebagai mana mestinya, dengan demikian maka unsur “Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Berat” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakawan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti maka Majelis Hakim akan menguji dakwaan Subdidair pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Ringan” ;
ad. Unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair maka pertimbangannya diambil alih dalam pertimbangan unsur dakwaan Subsidair, dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pula;
ad. Unsur “Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Ringan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan betas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi pengakuan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Lapangan bola Desa Karangjambu Kec. Karangjambu Kab. Purbalingga, terdakwa Sarwo Bin Tarmeja telah melakukan penganiayaan kepada saksi PN dengan cara menabrakkan badannya dari samping kanan yang kemudian menyikut dengan tangan kiri mengenai hidung bagian atas sebelah mata kanan dan setelah disikut saksi PN langsung pingsan, pada awalnya ada pertandingan sepak bola Pordes Kec. Karangjambu antara Desa Danasari dan Desa Sanguwatang dan saksi PN berperan sebagai penjaga gawang dari Desa Danasari, pada saat pertandingan beriangsung hakim garis menyatakan terjadi offside namun ada salah satu warga atau pendukung dari Desa Sanguwatang memprotes keputusan hakim garis, kemudian tiba-tiba saksi PN disikut dari arah kanan menggunakan tangan kiri oleh terdakwa Sarwo Bin Tarmeja dan mengenai hidung atas sebelah mata kanan yang mengakibatkan saksi tidak sadarkan diri dan saksi baru sadar sudah berada disamping lapangan, setelah sadar saksi PN berteriak kesakitan kemudian saksi PN dibawa ke Puskesmas Karangreja untuk menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/002/Viii/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama PN Bin Wahyono yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Puskesmas Karangreja yaitu Dr. Makarti Rahayu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pasien datang ke Puskesmas Karangreja pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekira jam 18.30 Wib dengan keluhan pusing, pegal, nyeri ulu hati, luka lecet di ibu jari kaki sebelah kanan dan memar dialis mata kanan, Tensi Darah : 140/90 mmHg, Petugas Puskesmas melakukan tindakan infus untuk rawat inap dan therapy oral, Pasien di rawat inap di Puskesmas Karangreja dari tanggal 21 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2013, Pasien pulang dalam keadaan sudah sembuh;
Menimbang, bahwa berdasakan fakta hukum tersebut diatas menunjukkan bahwa luka yang diderita oleh saksi korban PN Bin Wahyono yang masih anak anak adalah dikategorikan luka ringan karena sembuh cepat dan dapat beraktifitas lagi sebagai mana mestinya, dengan demikian maka unsur “Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Ringan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan timbullah keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi sedangkan terdakwa Sarwo Bin Tameja adalah sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa karena hal-hal diatas maka berdasar pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, terdakwa sehat jiwa dan akalnya, serta tidak dijumpai alasan pemaaf dan penghapus pidana pada diri para terdakwa, maka kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa menyebabkan rasa sakit saksi PN;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang adil dan pantas apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka berpedoman pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SARWO Bin TARMEJA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;
Membebaskan SARWO Bin TARMEJA dari dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa SARWO Bin TARMEJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. (dua ribu lima ratus) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari SELASA, tanggal 10 Desember 2013, oleh kami AGUSTINUS YUDI S, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, GUNTUR PAMBUDI W, S.H.M.H. dan ARIEF YUDIARTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIYANTO, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri ADENALLAH, S.E.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd. ttd.
GUNTUR PAMBUDI W,S.H.,M.H. AGUSTINUS YUDI S, S.H.,M.H.
ttd.
ARIEF YUDIARTO, S.H.
Panitera Pengganti :
ttd.
SUPRIYANTO, S.H.
Salinan sesuai aslinya
Pengadilan Negeri Purbalingga
Panitera / Sekretaris,
SUMA’UN, S.H.
N
IP. 19590201 1 98003 1 006