187/ Pid.Sus/2014/PN.Plw
Putusan PN PELALAWAN Nomor 187/ Pid.Sus/2014/PN.Plw
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah ) ;
-
P U T U S A N
Nomor : 187/ Pid.Sus/2014/PN.Plw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri Pelalawan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------
Nama Lengkap : HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA
Tempat Lahir : Flores (NTT)
Umur/Tgl Lahir : 22 Tahun / 05 November 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Arifin Ahmad Gg. Dirgantara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Penagih hutang piutang)
----------Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :----------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 06 Juni 2014, Nomor : SP. Han / 49 / VI / 2014 / Reskrim, sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Juni 2014 ;-------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Juni 2014, Nomor : B – 95 / N.4.23 / Euh.1 / 06 / 2014, sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 16 Juli 2014 ;------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 17 Juli 2014 Nomor : PRIN-820 / N.4.23 / Euh.2 / 07 / 2014, sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Nomor : 187 / Pid.Sus-Sajam / 2014 / PN.Plw, Tanggal 18 Juli 2014, sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014 ;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Nomor : 217 / Pen.Pid / 2014 / PN.Plw, tanggal 7 Agustus 2014, sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014 ;----------------------------------
----------Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
----------PENGADILAN NEGERI tersebut ; ---------------------------------------------------
----------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA beserta seluruh lampirannya ; --------------------------------------------------
----------Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;------------------
----------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;------------
----------Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------------------
----------Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG PERKARA : PDM – 104 / PKLCI / 07 / 2014, tertanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----
Menyatakan terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya atau menyimpan sesuatu senjata pemukul atau senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 2 ayat (1) dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak ;-------------------------------------------
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 3 (Tiga) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :------------------------------------------------
1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol ;-------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (Pledoi) tetapi ia mengajukan Permohonan secara lisan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 23-September-2014, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya oleh karena itu Terdakwa mohon agar hukuman-nya diringankan ; -----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18-Juli-2014, No.Reg.Perkara : PDM – 105 / PKL.CI / 07 / 2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
D A K W A A N : ------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 15.00 wib atau pada waktu lain yang masih di bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Samping Kantor Bupati Pelalawan Kel. Pangkalan Kerinci Barat Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of stootwapen)”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------
Bahwa sebelumnya pada Hari kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira pukul 13.00 wib Saksi JUHERMANSYAH Als JON Bin SYAHRUL yang melaporkan tentang adanya sekelompok orang yang mendatanginya di rumah untuk menagih uang, mendengar laporan tersebut anggota kepolisian Polsek Pangkalan Kerinci datang kerumah saksi JUHERMANSYAH setelah sampai di rumah saksi JUHERMANSYAH, sekelompokorang tersebut telah pergi, kemudian tidak berapa lama, saksi DONI HARIANTO dan rekan rekannya (Tim Anggota Polsek Pangkalan Kerinci) mendapat informasi bahwa sekelompok orang tersebut sedang berhenti di samping Kantor Bupati Pelalawan. dan selanjutnya saksi DONI HARIANTO dan rekan rekannya (Tim Anggota Polsek Pangkalan Kerinci) menuju samping kantor bupati Pelalawan ;------------------
Bahwa dan setelah sampai di samping kantor Bupati Pelalawan sekira pukul 15.00 Wib Saksi DONI HARIANTO dan rekan-rekannya melihat ada 2 (Dua) unit kendaraan jenis Mobil Avanza dan mobil Ranger Ford sedaqng berhenti di pinggir jalan, kemudian saksi DONI HARIANTO dan rekan-rekan turun dari mobil, dan menghampiri sekelompok orang tersebut dan menyuruh mereka turun dari mobil dan menghampiri sekelompok orang tersebut dan menyuruh mereka turun dari mobil sambil melakukan penggeledahan pada mobil dan barang bawaan yang dibawa, kemudian pada saat itu ditemukan terdakwa yang membawa tas sandang berwarna hitam, yang mana ketika digeledah di dalam tas ditemukan senjata tajam berupa pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm bersarung warna hitam berbentuk pistol ;---------------------------
Bahwa dan setelah di temukan senjata tajam tersebut selanjutnya sekelompok orang tersebut di bawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ;----------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI NO. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak ;--------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan t i d a k akan mengajukan keberatan ( eksepsi ) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu : ------------------------------------------------------------------
Saksi-I : JUHERMANSYAH Als JON Bin H. SYAHRUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar serta telah pula dibaca sebelum di tandatangani ;-----------------------
Bahwa saksi mengalami kejadian penagihan utang pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 13.00 Wib bertempat di rumah saksi Jl. M. Yunus Kel. Pkl. Kerinci Kota Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan ;--------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada disamping rumah melihat tukang bekerja dan tiba-tiba datang 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver parkir di pinggir jalan depan rumahnya dan kemudian turun laki-laki yang tidak saksi kenal menjumpainya dan mempertanyakan masalah uang dengan sdr. EWANNE THAMRIN dan saksi menjawab sudah tidak ada masalah dan laki-laki tersebut mengatakan biar abang saya FRANSISKUS yang berda di kantor camat ;------------
Bahwa 15 menit kemudian sdr. FRANSISKUS datang dengan beberapa orang temannya dan menanyakan tentang uang dengan sdr. EWANNE THAMRIN dan saksi menjawab sudah tidak ada lagi masalah ;-------------------------------------------
Bahwa FRANSISKUS mendesak saksi untuk membuat surat pernyataan utang atau memberikan surat jaminan untuk membayar utang dan memaksa saksi dengan mengatakan apabila tidak sanggup membayar harus datang ke pekanbaru pada sore hari itu juga ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelompok itu pergi setelah para tetangga dan keluarga berdatangan untuk melihat kejadian tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar tahun 2012 sdr. EWANNE THAMRIN pernah ikut bisnis VGMC dimana pada saat itu sdr. EWANNE THAMRIN menghubungi saksi via handphone dengan bermaksud ingin bermain, dan setelah saksi menerangkan tata cara bermain dan resiko yang mungkin timbul maka EWANNE THAMRIN ikut bermain dan setelah 3 (tiga) bulan dan telah memperoleh hasil tiba-tiba VGMC tutup dan uang saham tersebut diminta EWANNE THAMRIN untuk dikembalikan saksi ;-------
Bahwa tidak ada perjanjian antara saksi dengan sdr. EWANNE THAMRIN saat ikut bermain bisnis VGMC dan dengan niat baik saksi membantu kerugian sdr. EWANNE THAMRIN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga sdr. EWANNE THAMRIN membuat surat pernyataan tidak menuntut lagi setelah menerima uang tersebut. Tapi pada kenyataan sdr. EWANNE THAMRIN menyuruh orang tak dikenal untuk menagih uang saham tersebut ;--------------------------------
Bahwa adapun yang saksi alami dan keluarga akibat kedatangan kelompok FRANSISKUS ke rumah saksi untuk menagih uang EWANNE THAMRIN adalah orang tua saksi korban masuk rumah sakit, saksi beserta istri dan anak-anak menjadi ketakutan untuk pulang ke rumah ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang kerumahnya sambil memakai tas namun saksi tidak mengetahui apa isi tas yang dibawa terdakwa ;-------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------
Saksi-II : DONI HARIANTO Als DONI Bin ACHYAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar serta telah pula dibaca sebelum di tandatangani ;--------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa tersebut bermula sekali ketika saksi dan rekan-rekan mendatangi rumah saksi JUHERMANSYAH yang melaporkan tentang adanya sekelompok orang yang mendatangi rumahnya untuk menagih uang dan setelah sampai dirumah saksi pada saat itu kelompok orang tersebut telah pergi. Kemudian saksi dan rekan-rekan mendapat informasi bahwa kelompok tersebut sedang berhenti di jalan samping kantor bupati pelalawan
dan selanjutnya saksi dan rekan-rekan mendatangi tempat yang dimaksud dan setelah tiba ditempat saksi melihat ada 2 (dua) unit kendaraan jenis mobil Avanza dan mobil Ford Ranger sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian saksi dan rekan-rekan menghampiri kelompok tersebut dan menyuruh turun dari mobil sambil melakukan penggeledahan pada mobil dan barang bawaan yang dibawa dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) orang yang membawa tas sandang yang berisikan senjata tajam berupa pisau dan setelah temuan tersebut selanjutnya sekelompok orang tersebut di bawa ke polsek pkl. Kerinci dan kembali dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan dan ditemukan 1 (satu) buah sabit dibawah alas kaki jok belakang mobil Ford Ranger yang dibawa oleh sdr. ARBAINI WIBOWO ;---------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengenal siapa nama yang membawa tas berisikan pisau tersebut, namun setelah sampai di kantor Polsek Pkl. Kerinci saksi baru mengetahui bahwa nama yang membawa tas berisikan pisau tersebut yakni sopir mobil Ford Ranger yang bernama ARBAINI WIBOWO dan HIU ROJA penumpang dari mobil Ford Ranger dan pada saat dilakukan penangkapan posisi tas tersebut dipakai oleh masing-masing pelaku ;-------------
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa yang bernama HIU ROJA bahwa pisau tersebut mereka bawa pada saat mendatangi rumah sdr. JUHERMANSYAH sebagai alat menjaga diri ;-----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 15.00 wib di rumah terdakwa Jalan Samping Kantor Bupati Pelalawan ;-
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan beberapa saat sebelumnya terdakwa bersama kelompoknya bernama sdr. FRANSISKUS, sdr. ARBAINI WIBOWO, sdr. STEVEN, sdr. EDI, sdr. ROMI, sdr. BENI AMBON, Sdr. YOSI, sdr. NELIS dan sdr. BUNGSU ELANG melakukan penagihan utang piutang dirumah PAK JON dan juga karena terdakwa membawa pisau didalam tas milik terdakwa ;------------------------
Bahwa yang menyuruh terdakwa dan kelompoknya untuk menagih utang adalah sdr. EWANNE THAMRIN, dan setahu terdakwa utang yang kami tagih adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;-------------------------------------
Bahwa adapun besarnya bayaran yang terdakwa dan kelompoknya terima adalah sebesar 30% dari besar jumlah tagihan dan bayaran tersebut belum sepenuhnya diterima karena selama ini yang diberikan oleh sdr. EWANNE THAMRIN hanya bantuan operasional ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa nama kelompok terdakwa adalah KELOMPOK FLORES yang dipimpin oleh sdr. FRANSISKUS dan kelompok tersebut bergerak dibidang jasa penagihan utang dan kegiatan kelompok terdakwa tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi pemerintah ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kejadian ini terdakwa bersama dengan kelompoknya pernah datang sebanyak 2 (dua) kali yang pertama lupa waktunya dan yang kedua kali pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 ;-----------------------------
Bahwa petugas kepolisian menemukan pisau yang terdakwa bawa pada saat digeledah dimana ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol ;--------------------------------
Bahwa barang bukti pisau yang ditemukan adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa dari pekanbaru sebagai jaga-jaga diri di perjalanan dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci ;-------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol ;----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta persidangan sebagai berikut ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 15.00 wib di rumah terdakwa Jalan Samping Kantor Bupati Pelalawan ;-
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan beberapa saat sebelumnya terdakwa bersama kelompoknya bernama sdr. FRANSISKUS, sdr. ARBAINI WIBOWO, sdr. STEVEN, sdr. EDI, sdr. ROMI, sdr. BENI AMBON, Sdr. YOSI, sdr. NELIS dan sdr. BUNGSU ELANG melakukan penagihan utang piutang dirumah PAK JON ;-----------
Bahwa yang menyuruh terdakwa dan kelompoknya untuk menagih utang adalah sdr. EWANNE THAMRIN, dan setahu terdakwa utang yang kami tagih adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;-------------------------------------
Bahwa adapun besarnya bayaran yang terdakwa dan kelompoknya terima adalah sebesar 30% dari besar jumlah tagihan dan bayaran tersebut belum sepenuhnya diterima karena selama ini yang diberikan oleh sdr. EWANNE THAMRIN hanya bantuan operasional ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kejadian ini terdakwa bersama dengan kelompoknya pernah datang sebanyak 2 (dua) kali yang pertama lupa waktunya dan yang kedua kali pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 ;-----------------------------
Bahwa petugas kepolisian menemukan pisau yang terdakwa bawa pada saat digeledah dimana pisau tersebut ditemukan di dalam tas milik terdakwa ;-----------
Bahwa barang bukti pisau yang ditemukan adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa dari pekanbaru sebagai jaga-jaga diri di perjalanan dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian Negara R.I. ( Polri ) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------
----------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------
BARANGSIAPA ; -----------------------------------------------------------------------------
TANPA HAK ; ----------------------------------------------------------------------------------
MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK ; -----------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
ad.1. BARANGSIAPA : -------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan ke persidangan ini Terdakwa-lah orang yang dimaksud ; -------
----------Menimbang, bahwa halmana pula sesuai pula dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur barangsiapa ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------------
ad.2. TANPA HAK : ------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa tanpa hak dimaksudkan, orang tersebut tidak memiliki kuasa untuk menguasai suatu benda atau barang, kecuali jika ada surat-surat bukti yang mendukung ;----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di persidangan bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol yang di bawa oleh terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA, ternyata tidak dilengkapi dengan surat ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian Negara R.I. ( Polri ) ;
----------Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur tanpa hak ini pun telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------
ad.3. MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK ; -------------------
----------Menimbang, bahwa dari rumusan kalimat dalam unsur ini, tersirat makna, bahwa apabila salah satu kata telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka kata-kata selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------
----------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan yang telah diketahui baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan beberapa saat sebelumnya terdakwa bersama kelompoknya bernama sdr. FRANSISKUS, sdr. ARBAINI WIBOWO, sdr. STEVEN, sdr. EDI, sdr. ROMI, sdr. BENI AMBON, Sdr. YOSI, sdr. NELIS dan sdr. BUNGSU ELANG melakukan penagihan utang piutang dirumah PAK JON, dimana yang menyuruh terdakwa dan kelompoknya untuk menagih utang adalah sdr. EWANNE THAMRIN, dan setahu terdakwa utang yang kami tagih adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa petugas kepolisian menemukan pisau yang terdakwa bawa pada saat digeledah dimana pisau tersebut ditemukan di dalam tas milik terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa barang bukti pisau yang ditemukan adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa dari pekanbaru sebagai jaga-jaga diri di perjalanan dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci, dimana terhadap 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol, tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian Negara R.I. ( Polri ) ;------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Majelis Hakim unsur ini pun telah terpenuhi pula ; ---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Tindak Pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah TERBUKTI BERSALAH melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa barang bukti dari Penuntut Umum telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri nya dan oleh karena itu haruslah dijatuhi pidana ; ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dipandang tepat dan adil dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
---------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol, yang diajukan dipersidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Terdakwa terus terang didalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------
----------Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HIU ROJA Als HIU Bin UMBU ROJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM“ ; ----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO Mil yang berisikan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 8 cm yang bergagang sarungnya berwarna hitam berbentuk pistol ;-------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari SELASA tanggal 14-OKTOBER-2014, oleh kami, A. RICO H. SITANGGANG, SH. M.Kn, selaku Hakim Ketua Majelis, BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH dan RIA AYU ROSALIN, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan Tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu SALPADIN, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MUHAMMAD AMIN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH A. RICO H. SITANGGANG, SH.M.Kn
RIA AYU ROSALIN, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
SALPADIN, SH