27/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
LEXI MAILOWA BUDIMAN
MENGADILl - Menerima permohonan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor. 27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2017, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lexi Mailowa Budiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut selain dan selebihnya 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (duaribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LEXI MAILOWA BUDIMAN
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/Tgl Lahir : 49 Tahun / 21 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kemang Raya VI Residence Six No.15 RT.12 / RW.002 Kel. Bangka, Kec. Mampang, Jakarta Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S1
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah / Penetapan Penahanan yang dilakukan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 November 2016 s/d tanggal 07 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2016 s/d tanggal 16 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d tanggal 21 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 23 Januari 2017 s/d tanggal 21 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Februari 2017 s/d tanggal 22 April 2017;
Keluar dari tahanan berdasarkan Penetapan Nomor : 27/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.Jkt.Pst. tanggal 27 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum : Nasrullah A.M., SH, Jopy, SH, MH, M. Thahir Abdullah, SH, Pria Ramadhan, SH, Dewi Amaliah, SH, dan Andi Saddam Alfih, SH, para advokat dan konsultan hukum pada “NAM & PARTNERS”, beralamat di Gedung Ranuza Lantai 5, Jalan Timor nomor 10, Menteng Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2017;
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Telah memperhatikan dan mengutip sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
PERTAMA;
Bahwa ia terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, pada waktu sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Cafe Batik Kemang Jakarta Selatan atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi HARRIS ARTHUR HEDAR yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang terdakwa lakukan beberapa kali, masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wib, di lobby apartemen Capital Residence daerah SCBD Jakarta Selatan, saksi MIRATUL MUKMININ (keluarga dari Dahlan Iskan) bertemu dengan saksi SUHENDRO BOROMA (Dirut PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK) untuk membicarakan bahwa ada panggilan sebagai saksi untuk DAHLAN ISKAN terkait perkara cetak sawah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri;
Bahwa selanjutnya Sekira bulan Agustus 2016, sekitar jam 18.30 WIB, di Mall Pacific Place Jakarta Selatan, saksi SUHENDRO BOROMA bertemu dengan saksi HARRIS ARTHUR HEDAR (penasehat hukum perusahaan Grup Jawa Pos), kemudian saksi SUHENDRO BOROMA meminta kepada saksi HARRIS ARTHUR HEDAR untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan saudara DAHLAN ISKAN masih di China dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, lalu saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menjawab akan ditanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN (karyawan Lion Air / pemilik café Batik) yang diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menelepon dan meminta bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN yang sudah ia kenal sejak saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menjadi corporate lawyer Lion Grup;
Bahwa selang satu atau dua hari kemudian, masih dalam bulan Agustus 2016, saksi HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN di Cafe Batik daerah Kemang Jakarta Selatan, lalu saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menyampaikan bahwa saksi SUHENDRO BOROMA minta tolong mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN dalam pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan masih di China, dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, kemudian terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menyanggupi dengan terlebih dulu mencari tahu dulu siapa penyidik perkara terkait DAHLAN ISKAN dan menanyakan mengenai biaya-biaya, selanjutnya dijawab oleh saksi HARRIS ARTHUR HEDAR akan disampaikan kepada SUHENDRO BOROMA, Kemudian untuk mengetahui Penyidik tersebut, terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menemui saksi DEDY SETIAWAN YUNUS (penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri) yang kadang datang di café Batik dan memintanya agar dapat menghubungi Penyidik Tipidkor Bareskrim dalam perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN, dan selanjutnya saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menghubungi seniornya yang menjadi Penyidik perkara dimaksud, yakni saksi RADEN BROTOSENO;
Bahwa saksi HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk mencari informasi mengenai siapa orang yang menangani kasus dalam perkara pencetakan sawah yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim polri yang berkaitan sdr. DAHLAN ISKAN sebagai saksi, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN “terkait urusan pak dahlan ada biayanya tidak”, lalu dijawab oleh terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN yaitu “bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terimakasih maupun sebagai sarana silaturahmi, serta dijawab juga “ya, siapkan saja dananya, berapa yang terdakwa kirim itu juga yang terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN akan serahkan”;
Bahwa selanjutnya, masih pada bulan Agustus 2016, saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menemui saksi SUHENDRO BOROMA di Plaza Indonesia dan mengatakan dia sudah bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN dan juga terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN sudah bertemu dengan penyidik Tipidkor Bareskrim (tanpa menyebut nama) dan minta agar pihak pengacara/lawyer/Penasihat Hukum dari DAHLAN ISKAN kirim surat penundaan pemeriksaan, sedangkan mengenai kejelasan status DAHLAN ISKAN akan dibicarakan selanjutnya, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR meminta SUHENDRO BOROMA untuk menyiapkan biaya operasionalnya 6 sampai 7 miliar rupiah, yang kemudian disanggupi akan ditransfer oleh saksi SUHENDRO BOROMA;
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan itu pula, sesuai kesanggupannya untuk menyediakan biaya tersebut, saksi SUHENDRO BOROMA mengupayakan dananya dari PT. KALTIM ELEKTRIK POWER di mana DAHLAN ISKAN memiliki saham sebagian besar di PT. Kaltim elektrik power dengan cara SUHENDRO BOROMA menghubungi IVAN FIRDAUS (Direktur PT. KALTIM ELECTRIK POWER) agar memberikan dana dengan alasan akan digunakan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa corporate lawyer JAWA POS GRUP/JPNN, lalu IVAN FIRDAUS karena jabatannya sebagai Direktur dapat mengupayakan transfer dana dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER (PT. KEP) ke saksi HARRIS ARTHUR HEDAR, yakni: pengiriman (1) tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dikirim dari Bank Syariah Mandiri, Nomor Rekening: 7900790095 atas nama PT. KEP ke rekening saksi HARRIS ARTHUR HEDAR no rekening 1420011939393 Bank Mandiri dan pengiriman ke (2) tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1.878.000.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikirim dari Bank Syariah Mandiri atas nama PT. KEP ke no rekening 1420011939393 Bank Mandiri atas nama HARRIS ARTHUR HEDAR;
Bahwa selanjutnya untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN (penundaan pemeriksaan dan keterangan tidak bersalah), saksi HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 mengirimkan uang kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN melalui transfer rekening Bank Mandiri cabang Surabaya Jemur sari An. HARRIS ARTHUR HEDAR dengan nomor : 1420011939393 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Indonesia An. LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan no. Rekening: 122-00-0575683-1;
Bahwa setelah terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menerima transfer sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut, pada awal bulan Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi DEDY SETIAWAN YUNUS melakukan pertemuan dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, dan saksi RADEN BROTOSENO di ruang kerja terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN di Café Batik di Jalan Kemang Jakarta Selatan, di mana terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menanyakan tentang penanganan Kasus DAHLAN ISKAN, lalu saksi RADEN BROTOSENO menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN antara lain mengenai pemanggilan DAHLAN ISKAN untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran DAHLAN ISKAN, padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu saksi RADEN BROTOSENO juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan DAHLAN ISKAN untuk penundaan pemeriksaan; dan pada pertemuan itu pula, saksi RADEN BROTOSENO juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN me-iya-kan;
Bahwa setelah pertemuan tersebut, karena telah diberikan dana oleh saksi HARRIS ARTHUR HEDAR kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi, sekitar bulan Oktober 2016 sekira Pukul 19.30 Wib, terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN terlebih dahulu menghubungi saksi DEDY SETIAWAN YUNUS untuk datang ke cafe batik dan pada saat itu juga terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS agar disampaikan kepada saksi RADEN BROTOSENO, Kemudian satu hari setelahnya pada sekitar Pukul 16.00-17.00 Wib saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menemui saksi RADEN BROTOSENO di parkiran Pavilliun RSPAD Jakarta Pusat, lalu menerima penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kemudian saksi RADEN BROTOSENO memasukkannya ke dalam mobil Honda Odyssey warna hitam miliknya, dan saksi BROTOSENO memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke saksi DEDY SETIAWAN YUNUS;
Bahwa selanjutnya saksi RADEN BROTOSENO menyimpan uang tersebut di rumahnya di Komp. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 penyidik membuat Panggilan kedua kembali, terhadap DAHLAN ISKAN dengan nomor panggilan: s.pgl /1715/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, untuk diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2016, namun sebagaimana sebelumnya telah diarahkan oleh saksi RADEN BROTOSENO untuk bersurat, saat itu masuk surat kepada Direktur Ditipidkor Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatas namakan tim Kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016;
Setelah ada pemberian uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) namun masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan DAHLAN ISKAN, kemudian terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN memberikan lagi uang sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekira Pukul 14.00 Wib, uang tersebut oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dititipkan kepada saksi DEDI SETIAWAN YUNUS, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 22.00 Wib atau sekitar waktu itu, saksi RADEN BROTOSENO menerima uang Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut di Parkiran Pasar Festival Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, dan sebagian dari uang tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS;
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan dirumah saksi RADEN BROTOSENO di Kom. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur;
Bahwa selanjutnya dari keseluruhan uang yang diterima saksi RADEN BROTOSENO tersebut, masih dapat disita dari saksi RADEN BROTOSENO sebanyak Rp1.748.800.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan disita dari saksi DEDY SETIAWAN YUNUS sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan selain itu, dapat disita pula dari terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN sebanyak Rp1.100.000.000,00 (satu koma satu milyar seratus juta rupiah), sebagian dari uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang ditransfer dari saksi HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, pada waktu sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Cafe Batik Kemang Jakarta Selatan atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi HARRIS ARTHUR HEDAR memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang terdakwa lakukan beberapa kali, masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wib, di lobby apartemen Capital Residence daerah SCBD Jakarta Selatan, saksi MIRATUL MUKMININ (keluarga dari Dahlan Iskan) bertemu dengan saksi SUHENDRO BOROMA (Dirut PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK) untuk membicarakan bahwa ada panggilan sebagai saksi untuk DAHLAN ISKAN terkait perkara cetak sawah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri;
Bahwa selanjutnya sekira bulan Agustus 2016, sekitar jam 18.30 WIB, di Mall Pacific Place Jakarta Selatan, saksi SUHENDRO BOROMA bertemu dengan saksi HARRIS ARTHUR HEDAR (penasehat hukum perusahaan Grup Jawa Pos), kemudian saksi SUHENDRO BOROMA meminta kepada saksi HARRIS ARTHUR HEDAR untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan saudara DAHLAN ISKAN masih di China dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, lalu saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menjawab akan ditanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN (karyawan Lion Air / pemilik café Batik) yang diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menelepon dan meminta bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN yang sudah ia kenal sejak saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menjadi corporate lawyer Lion Grup;
Bahwa selang satu atau dua hari kemudian, masih dalam bulan Agustus 2016, saksi HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN di Cafe Batik daerah Kemang Jakarta Selatan, lalu saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menyampaikan bahwa saksi SUHENDRO BOROMA minta tolong mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN dalam pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan masih di China, dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, kemudian terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menyanggupi dengan terlebih dulu mencari tahu dulu siapa penyidik perkara terkait DAHLAN ISKAN dan menanyakan mengenai biaya-biaya, selanjutnya dijawab oleh saksi HARRIS ARTHUR HEDAR akan disampaikan kepada SUHENDRO BOROMA, Kemudian untuk mengetahui Penyidik tersebut, terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menemui saksi DEDY SETIAWAN YUNUS (penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri) yang kadang datang di café Batik dan memintanya agar dapat menghubungi Penyidik Tipidkor Bareskrim dalam perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN, dan selanjutnya saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menghubungi seniornya yang menjadi Penyidik perkara dimaksud, yakni saksi RADEN BROTOSENO;
Bahwa saksi HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk mencari informasi mengenai siapa orang yang menangani kasus dalam perkara pencetakan sawah yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim polri yang berkaitan sdr. DAHLAN ISKAN sebagai saksi, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN “terkait urusan pak dahlan ada biayanya tidak”, lalu dijawab oleh terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN yaitu “bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terimakasih maupun sebagai sarana silaturahmi, serta dijawab juga “ya, siapkan saja dananya, berapa yang terdakwa kirim itu juga yang terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN akan serahkan”.
Bahwa selanjutnya, masih pada bulan Agustus 2016, saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menemui saksi SUHENDRO BOROMA di Plaza Indonesia dan mengatakan dia sudah bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN dan juga terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN sudah bertemu dengan penyidik Tipidkor Bareskrim (tanpa menyebut nama) dan minta agar pihak pengacara/lawyer/Penasihat Hukum dari DAHLAN ISKAN kirim surat penundaan pemeriksaan, sedangkan mengenai kejelasan status DAHLAN ISKAN akan dibicarakan selanjutnya, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR meminta SUHENDRO BOROMA untuk menyiapkan biaya operasionalnya 6 sampai 7 miliar rupiah, yang kemudian disanggupi akan ditransfer oleh saksi SUHENDRO BOROMA;
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan itu pula, sesuai kesanggupannya untuk menyediakan biaya tersebut, saksi SUHENDRO BOROMA mengupayakan dananya dari PT. KALTIM ELEKTRIK POWER di mana DAHLAN ISKAN memiliki saham sebagian besar di PT. Kaltim elektrik power dengan cara SUHENDRO BOROMA menghubungi IVAN FIRDAUS (Direktur PT. KALTIM ELECTRIK POWER) agar memberikan dana dengan alasan akan digunakan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa corporate lawyer JAWA POS GRUP/JPNN, lalu IVAN FIRDAUS karena jabatannya sebagai Direktur dapat mengupayakan transfer dana dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER (PT. KEP) ke saksi HARRIS ARTHUR HEDAR, yakni : pengiriman (1) tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dikirim dari Bank Syariah Mandiri, Nomor Rekening : 7900790095 atas nama PT. KEP ke rekening saksi HARRIS ARTHUR HEDAR no rekening 1420011939393 Bank Mandiri dan pengiriman ke (2) tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1.878.000.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikirim dari Bank Syariah Mandiri atas nama PT. KEP ke no rekening 1420011939393 Bank Mandiri atas nama HARRIS ARTHUR HEDAR;
Bahwa selanjutnya untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN (penundaan pemeriksaan dan keterangan tidak bersalah), saksi HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 mengirimkan uang kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN melalui transfer rekening Bank Mandiri cabang Surabaya Jemur sari An. HARRIS ARTHUR HEDAR dengan nomor : 1420011939393 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Indonesia An. LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan no. Rekening: 122-00-0575683-1;
Bahwa setelah terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menerima transfer sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut, pada awal bulan Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi DEDY SETIAWAN YUNUS melakukan pertemuan dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, dan saksi RADEN BROTOSENO di ruang kerja terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN di Café Batik di Jalan Kemang Jakarta Selatan, di mana terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menanyakan tentang penanganan Kasus DAHLAN ISKAN, lalu saksi RADEN BROTOSENO menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN antara lain mengenai pemanggilan DAHLAN ISKAN untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran DAHLAN ISKAN, padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu saksi RADEN BROTOSENO juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan DAHLAN ISKAN untuk penundaan pemeriksaan dan pada pertemuan itu pula, saksi RADEN BROTOSENO juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN me-iya-kan;
Bahwa setelah pertemuan tersebut, karena telah diberikan dana oleh saksi HARRIS ARTHUR HEDAR kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi, sekitar bulan Oktober 2016 sekira Pukul 19.30 Wib, terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN terlebih dahulu menghubungi saksi DEDY SETIAWAN YUNUS untuk datang ke cafe batik dan pada saat itu juga terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS agar disampaikan kepada saksi RADEN BROTOSENO, Kemudian satu hari setelahnya pada sekitar Pukul 16.00-17.00 Wib saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menemui saksi RADEN BROTOSENO di parkiran Pavilliun RSPAD Jakarta Pusat, lalu menerima penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kemudian saksi RADEN BROTOSENO memasukkannya ke dalam mobil Honda Odyssey warna hitam miliknya, dan saksi BROTOSENO memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke saksi DEDY SETIAWAN YUNUS;
Bahwa selanjutnya saksi RADEN BROTOSENO menyimpan uang tersebut di rumahnya di Komp. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 penyidik membuat Panggilan kedua kembali, terhadap DAHLAN ISKAN dengan nomor panggilan: s.pgl /1715/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, untuk diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2016, namun sebagaimana sebelumnya telah diarahkan oleh saksi BROTOSENO untuk bersurat, saat itu masuk surat kepada Direktur Ditipidkor Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatasnamakan tim kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016;
Setelah ada pemberian uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) namun masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan DAHLAN ISKAN, kemudian terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN memberikan lagi uang sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekira Pukul 14.00 Wib, uang tersebut oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dititipkan kepada saksi DEDI SETIAWAN YUNUS, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 22.00 Wib atau sekitar waktu itu, saksi RADEN BROTOSENO menerima uang Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut di Parkiran Pasar Festival Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, dan sebagian dari uang tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS;
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan dirumah saksi RADEN BROTOSENO di Kom. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur;
Bahwa selanjutnya dari keseluruhan uang yang diterima saksi RADEN BROTOSENO tersebut, masih dapat disita dari saksi RADEN BROTOSENO sebanyak Rp1.748.800.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan disita dari saksi DEDY SETIAWAN YUNUS sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan selain itu, dapat disita pula dari terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN sebanyak Rp1.100.000.000,00 (satu koma satu milyar seratus juta rupiah), sebagian dari uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang ditransfer dari saksi HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------------------------------ATAU
KETIGA;
Bahwa ia terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, pada waktu sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Cafe Batik Kemang Jakarta Selatan atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi HARRIS ARTHURSetiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yang terdakwa lakukan beberapa kali, masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wib, di lobby apartemen Capital Residence daerah SCBD Jakarta Selatan, saksi MIRATUL MUKMININ (keluarga dari Dahlan Iskan) bertemu dengan saksi SUHENDRO BOROMA (Dirut PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK) untuk membicarakan bahwa ada panggilan sebagai saksi untuk DAHLAN ISKAN terkait perkara cetak sawah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri;
Bahwa selanjutnya Sekira bulan Agustus 2016, sekitar jam 18.30 WIB, di Mall Pacific Place Jakarta Selatan, saksi SUHENDRO BOROMA bertemu dengan saksi HARRIS ARTHUR HEDAR (penasehat hukum perusahaan Grup Jawa Pos), kemudian saksi SUHENDRO BOROMA meminta kepada saksi HARRIS ARTHUR HEDAR untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan saudara DAHLAN ISKAN masih di China dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, lalu saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menjawab akan ditanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN (karyawan Lion Air / pemilik café Batik) yang diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menelepon dan meminta bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN yang sudah ia kenal sejak saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menjadi corporate lawyer Lion Grup;
Bahwa selang satu atau dua hari kemudian, masih dalam bulan Agustus 2016, saksi HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN di Cafe Batik daerah Kemang Jakarta Selatan, lalu saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menyampaikan bahwa saksi SUHENDRO BOROMA minta tolong mengurus penundaan panggilan pemeriksaan DAHLAN ISKAN dalam pada perkara cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan alasan masih di China, dan bila saudara DAHLAN ISKAN tidak bersalah agar minta surat keterangan tidak bersalah, Kemudian terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menyanggupi dengan terlebih dulu mencari tahu dulu siapa penyidik perkara terkait DAHLAN ISKAN dan menanyakan mengenai biaya-biaya, selanjutnya dijawab oleh saksi HARRIS ARTHUR HEDAR akan disampaikan kepada SUHENDRO BOROMA, Kemudian untuk mengetahui Penyidik tersebut, terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menemui saksi DEDY SETIAWAN YUNUS (penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri) yang kadang datang di café Batik dan memintanya agar dapat menghubungi Penyidik Tipidkor Bareskrim dalam perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN, dan selanjutnya saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menghubungi seniornya yang menjadi Penyidik perkara dimaksud, yakni saksi RADEN BROTOSENO;
Bahwa saksi HARRIS ARTHUR HEDAR bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk mencari informasi mengenai siapa orang yang menangani kasus dalam perkara pencetakan sawah yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim polri yang berkaitan sdr. DAHLAN ISKAN sebagai saksi, kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menanyakan kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN “terkait urusan pak dahlan ada biayanya tidak”, lalu dijawab oleh terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN yaitu “bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terimakasih maupun sebagai sarana silaturahmi, serta dijawab juga “ya, siapkan saja dananya, berapa yang terdakwa kirim itu juga yang terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN akan serahkan”.
Bahwa selanjutnya, masih pada bulan Agustus 2016, saksi HARRIS ARTHUR HEDAR menemui saksi SUHENDRO BOROMA di Plaza Indonesia dan mengatakan dia sudah bertemu dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN dan juga terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN sudah bertemu dengan penyidik Tipidkor Bareskrim (tanpa menyebut nama) dan minta agar pihak pengacara/lawyer/Penasihat Hukum dari DAHLAN ISKAN kirim surat penundaan pemeriksaan, sedangkan mengenai kejelasan status DAHLAN ISKAN akan dibicarakan selanjutnya, Kemudian saksi HARRIS ARTHUR HEDAR meminta SUHENDRO BOROMA untuk menyiapkan biaya operasionalnya 6 sampai 7 miliar rupiah, yang kemudian disanggupi akan ditransfer oleh saksi SUHENDRO BOROMA;
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan itu pula, sesuai kesanggupannya untuk menyediakan biaya tersebut, saksi SUHENDRO BOROMA mengupayakan dananya dari PT. KALTIM ELEKTRIK POWER di mana DAHLAN ISKAN memiliki saham sebagian besar di PT. Kaltim elektrik power dengan cara SUHENDRO BOROMA menghubungi IVAN FIRDAUS (Direktur PT. KALTIM ELECTRIK POWER) agar memberikan dana dengan alasan akan digunakan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa corporate lawyer JAWA POS GRUP/JPNN, lalu IVAN FIRDAUS karena jabatannya sebagai Direktur dapat mengupayakan transfer dana dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER (PT. KEP) ke saksi HARRIS ARTHUR HEDAR, yakni: pengiriman (1) tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dikirim dari Bank Syariah Mandiri, Nomor Rekening: 7900790095 atas nama PT. KEP ke rekening saksi HARRIS ARTHUR HEDAR no rekening 1420011939393 Bank Mandiri dan pengiriman ke (2) tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1.878.000.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikirim dari Bank Syariah Mandiri atas nama PT. KEP ke no rekening 1420011939393 Bank Mandiri atas nama HARRIS ARTHUR HEDAR;
Bahwa selanjutnya untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN (penundaan pemeriksaan dan keterangan tidak bersalah), saksi HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016 mengirimkan uang kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN melalui transfer rekening Bank Mandiri cabang Surabaya Jemur sari An. HARRIS ARTHUR HEDAR dengan nomor : 1420011939393 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Indonesia An. LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan no. Rekening: 122-00-0575683-1;
Bahwa setelah terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menerima transfer sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut, pada awal bulan Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi DEDY SETIAWAN YUNUS melakukan pertemuan dengan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, dan saksi RADEN BROTOSENO di ruang kerja terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN di Café Batik di Jalan Kemang Jakarta Selatan, di mana terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menanyakan tentang penanganan kasus DAHLAN ISKAN, lalu saksi RADEN BROTOSENO menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah terkait DAHLAN ISKAN antara lain mengenai pemanggilan DAHLAN ISKAN untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran DAHLAN ISKAN, padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu saksi RADEN BROTOSENO juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan DAHLAN ISKAN untuk penundaan pemeriksaan dan pada pertemuan itu pula, saksi RADEN BROTOSENO juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN me-iya-kan;
Bahwa setelah pertemuan tersebut, karena telah diberikan dana oleh saksi HARRIS ARTHUR HEDAR kepada terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan DAHLAN ISKAN sebagai saksi, sekitar bulan Oktober 2016 sekira Pukul 19.30 Wib, terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN terlebih dahulu menghubungi saksi DEDY SETIAWAN YUNUS untuk datang ke cafe batik dan pada saat itu juga terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS agar disampaikan kepada saksi RADEN BROTOSENO, kemudian satu hari setelahnya pada sekitar Pukul 16.00-17.00 Wib saksi DEDY SETIAWAN YUNUS menemui saksi RADEN BROTOSENO di parkiran Pavilliun RSPAD Jakarta Pusat, lalu menerima penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kemudian saksi RADEN BROTOSENO memasukkannya ke dalam mobil Honda Odyssey warna hitam miliknya, dan saksi BROTOSENO memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke saksi DEDY SETIAWAN YUNUS;
Bahwa selanjutnya saksi RADEN BROTOSENO menyimpan uang tersebut di rumahnya di Komp. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 penyidik membuat Panggilan kedua kembali, terhadap DAHLAN ISKAN dengan nomor panggilan: s.pgl /1715/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, untuk diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2016, namun sebagaimana sebelumnya telah diarahkan oleh saksi BROTOSENO untuk bersurat, saat itu masuk surat kepada Direktur Ditipidkor Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatasnamakan tim kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016;
Setelah ada pemberian uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) namun masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan DAHLAN ISKAN, kemudian terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN memberikan lagi uang sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekira Pukul 14.00 Wib, uang tersebut oleh saksi LEXI MAILOWA BUDIMAN dititipkan kepada saksi DEDI SETIAWAN YUNUS, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 22.00 Wib atau sekitar waktu itu, saksi RADEN BROTOSENO menerima uang Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut di Parkiran Pasar Festival Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, dan sebagian dari uang tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi DEDY SETIAWAN YUNUS;
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan dirumah saksi RADEN BROTOSENO di Kom. Diskum Ad Jl. Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT. 005 RW. 012 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara, Jakarta Timur;
Bahwa selanjutnya dari keseluruhan uang yang diterima saksi RADEN BROTOSENO tersebut, masih dapat disita dari saksi RADEN BROTOSENO sebanyak Rp1.748.800.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan disita dari saksi DEDY SETIAWAN YUNUS sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan selain itu, dapat disita pula dari terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN sebanyak Rp1.100.000.000,00 (satu koma satu milyar seratus juta rupiah), sebagian dari uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang ditransfer dari saksi HARRIS ARTHUR HEDAR pada tanggal 29 Agustus 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;----------------------------------------------------------------
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Mei 2017 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Nomor 1 (satu) : uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Nomor 2 s/d 22 berupa surat/dokumen;
Terlampir dalam berkas perkara;
Menghukum terdakwa LEXI MAILOWA BUDIMAN, agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 14 Juni 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa terdakwa Lexi Mailowa Budiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Lexi Mailowa
Budiman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti :
Nomor 1 (satu) : uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Bukti Nomor :
-
2 1 (satu) lembar print out rekening koran BCA dengan No Rekening 0120227009 periode 02-11-2016 s.d 18-11-2016 a.n. Lexi Mailowa Budiman 3 1 (satu) lembar copy legalisir contoh tandatangan nasabah a.n. Harris Arthur Hedar. 4 1 (satu) bundle copy legalisir aplikasi pembukaan rekening a.n. Harris Arthur Hedar. Nomor rekening : 1420011939393. 5 1 (satu) bundel copy legalisir rekening Koran a.n. HARRIS ARTHUR HEDAR. Nomor rekening : 1420011939393 periode 1/08/16 s.d 22/11/16 6 1 (satu) lembar copy legalisir print screen transaksi tanggal 23/9/2016 sebesar Rp.4.000.000.000.- keterangan BSM Kaltim Elektrik Power PT. 7 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pembukaan Rekening atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor identitas 095072105670484 Cabang PI tanggal 23/3-11. 8 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Perorangan atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor rekening : 122000.5756831 tanggal 23/3-11. 9 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening Koran dari Bank Mandiri atas nama LEXI MAILOWA BUDIMAN dengan Nomor rekening : 122-00-0575683-1 dengan Periode 1/08/16 s/d 31/08/16 Cabang KCP Jakarta Plaza Indonesia dengan saldo akhir Rp.2.505.962.387.- 10 1 (satu) lembar foto copy legalisir Aplikasi setoran Bank Mandiri penerima atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor rekening : 122.000.575.6831 dari pengirim Harris Arthur Hedar dengan Debet Rekening : 1920011939393 sebesar Rp.3.000.000.000.- (Tiga Milyar Rupiah) ditandatangani pemohon. 11 1 (satu) lembar foto copy legalisir Aplikasi setoran Bank Mandiri penerima atas nama Nyoto Suntono dengan Nomor Identitas 1420021999999 dari pengirim Lexi Mailowa Budiman sebesar Rp.500.000.000.- (Lima Juta Rupiah) tanggal 31-08-2016. 12 1 (satu) lembar foto copy legalisir Print Screen atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan No.Rekening : 1220005756831 cabang 12211 dengan cabang transaksi 14200 KC. SBY Basuki Rahmat tanggal posting : 29/08/2016. 13 1 (satu) lembar foto copy legalisir Print Screen atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan No.Rekening : 1220005756831 cabang 12211 dengan cabang transaksi 12717 KK Jakarta Kemang Selatan tanggal posting : 31/08/2016. 14 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening Koran dari Bank Mandiri atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan No.Rekening : 122-00-0575683-1 dengan periode 1/09/16 s/d 30/09/16 Cabang KCP Jakarta Plaza Indonesia dengan saldo akhir Rp.1.000.796.734,- 15 1 (satu) lembar foto copy legalisir Aplikasi Setoran Bank Mandiri penerima atas nama Nyoyo Suntono dengan No. Rekening : 1420021999999 dari pengirim Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor Rekening : 122.000.575.6831 sebesar Rp.225.000.000,-(Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). 16 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Penarikan atas nama Lexi Mailowa Budiman Nomor Rekening : 1220005756831 sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tanggal 1 September 2016. 17 1 (satu) lembar foto copy legalisir formulir penarikan atas nama Lexi Mailowa Budiman Nomor Rekening : 1220005756831 sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 5 September 2016. 18 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Penarikan atas nama Lexi Mailowa Budiman Nomor Rekening : 1220005756831 sejumlah Rp.600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 5 September 2016. 19 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening Koran dari Bank Mandiri halaman 1 atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor Rekening : 122-00-0575683-1 dengan periode 1/10/16 s/d 31/10/16 Cabang: KCP Jakarta Plaza Indonesia dengan saldo akhir : 52,521,176,00. 20 1 (satu) lembar foto copy legalisir Aplikasi Setoran Bank Mandiri penerima atas nama PT. Angkasa Super Service dengan Nomor Rekening : 1210003378787 dari pengirim PT. DEWI AIR dengan Nomor Rekening : 1220005756831 sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 5-10-16. 21 1 (satu) lembar foto copy legalisir Aplikasi Setoran Bank Mandiri penerima atas nama Lexi Mailowa Budiman Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0120227009 dari pengirim Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor Rekening : 1220005756831 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tanggal 12-10-16. 22 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening Koran dari Bank Mandiri halaman 1 atas nama Lexi Mailowa Budiman dengan Nomor Rekening : 122-00-0575683-1 dengan periode 1/11/16 s/d 28/11/16 Cabang : KCP Jakarta Plaza Indonesia dengan saldo Rp.1.409.176,00
Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa Lexi Mailowa Budiman membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Akta Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 18/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 19 Juni 2017 yang menerangkan bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.Jkt.Pst. tanggal 14 Juni 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni 2017;
Akta Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 18/Akta.Pid.Sus/ TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 20 Juni 2017 yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.Jkt.Pst. tanggal 14 Juni 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui kuasa hukumnya pada tanggal 13 Juli 2017;
Memori banding dari penasehat hukum Terdakwa tertanggal 29 Agustus
2017 yang telah diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 2017 dan salinannya telah disampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Agustus 2017;
Memori banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 07 September 2017 yang telah diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2017 dan salinannya telah disampaikan kepada penasehat hukum Terdakwa pada tanggal 15 September 2017;
Pemberitahuan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan suratnya tanggal 22 Agustus 2017 No. W10.U1/13795-13796/HN.05.VIII.2017.03 telah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Terdakwa dan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempelajari bekas perkara tindak pidana korupsi No.27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 14 Juni 2017 selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 yang putusannya dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa penasehat hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dalam memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2017 mengandung cacat kesalahan penerapan hukum pembuktian;
Bahwa putusan tersebut didasarkan pada pembuktian berdasar persangkaan (vermoeden, presumption), padahal bentuk persangkaan tidak dikenal sebagai alat bukti dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan keberatan dalam memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2017 terhadap terdakwa Lexi Mailowa Budiman tersebut belum memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Lexi Mailowa Budiman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan;
Putusan Lexi Mailowa Budiman tersebut, yang terlalu ringan tersebut dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh para pemohon banding dilakukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka Majelis Hakim tindak pidana korupsi tingkat banding berpendapat permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat No.27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2017 serta memori banding yang diajukan oleh para PembandingPengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi terlalu berat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendidik terdakwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, apalagi terbukti para penyidik sendiri telah memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang menyuruh saksi Harris Arthur Hedar tidak dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa Lexi Mailowa Budiman telah dimintai tolong oleh Harris Arthur Hedar untuk bertemu penyidik yang memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi agar pemeriksaan tersebut ditunda karena saksi masih ada di Tiongkok;
Menimbang, bahwa atas permintaan sebagaimana tersebut diatas maka
Terdakwa telah dititipi uang sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) oleh Harris Arthur Hedar untuk diberikan kepada penyidik, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.900.000.000,- (satu koma sembilan milyar) kepada penyidik;
Menimbang, bahwa atas pemberian uang sebesar tersebut diatas oleh Terdakwa kepada penyidik, Terdakwa diajukan kedepan persidangan dan telah dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa putusan tersebut menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding terlalu berat mengingat peran Terdakwa hanya sebagai penghubung saja dan permintaan tersebut hanya untuk menunda pemeriksaan kesaksian dari Dahlan Iskan karena sedang berada di Tiongkok;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka alasan keberatan yang termuat dalam memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2017, haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding menyatakan Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah;
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta undang-undang lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILl
Menerima permohonan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor. 27/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2017, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lexi Mailowa Budiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin tanggal 30 Oktober 2017 oleh kami : ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, M. ZUBAIDI RAHMAT, SH dan I NYOMAN ADI JULIASA, SH, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta LAFAT AKBAR, SH dan DR. HJ. RENY HALIDA ILHAM MALIK, SH, MH Hakim ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI. tanggal 06 September 2017 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan SRI LESTARI, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti yang dibuat oleh Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.27/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI. tanggal 06 September 2017 dan tanpa dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
M. ZUBAIDI RAHMAT, SH, ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH, MH
I NYOMAN ADI JULIASA, SH, MH
LAFAT AKBAR, SH
DR. HJ. RENY HALIDA ILHAM MALIK, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
SRI LESTARI, SH, MH