329/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 329/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASIMUN Bin KASIRUN (Alm)
pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 329/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : KASIMUN Bin KASIRUN (Alm)
Tempat Lahir : Pematang Siantar
Umur / Tanggal lahir : 56 Tahun / 18 Februari 1958
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Cindikia Blok D Dusun I RT.001 RW.003 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Petani
Terdakwa dipersidangan didampingi REFI YULIANTO,SH oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Nomor 329/Pid.Sus/ 2014/PN.Bkn;
Terdakwa ditangkap tanggal 17 Juni 2014;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 08 Juli 2014 s/d tanggal 13 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 27 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 26 September 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 27 September 2014 s/d tanggal 25 Nopember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa KASIMUN Bin KASIRUN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (l) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindrrngan Anak dalam Surat Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupihah) subsidair 2 (dua) bulan pidana penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa retap dirahan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) helaj baju kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) helai rok panjangwarna hijau ;
dikembalikan kepada saksi KORBAN ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dan hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa KASIMUN Bin KASIRUN (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2013 bertempat di ruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi korban KORBAN yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA), sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupten Kampar lalu Terdakwa datang menemui saksi korban KORBAN kemudian menarik tangan Saksi Korban secara paksa dan membawa saksi korban kedalam ruangan Laboratorium.
Setelah berada didalam ruangan laboratorium lalu terdakwa mengikat tangan Saksi Korban dengan menggunakan sepotong tali Plastik, kemudian terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak bisa berteriak. Lalu terdakwa membuka rok Saksi Korban dan melepaskan celana dalamnya, kemudian melepaskan pakaian saksi korban, setelah itu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya.
Selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi korban, sesudah penis terdakwa menegang kemudian terdakwa memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, yang mana saksi korban juga menahan rasa sakit pada vaginanya. Lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun selama 1 (satu) menit tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma ditubuh saksi korban.
Selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung mengancam saksi korban dengan mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG, JIKA NANTI KETAHUAN AKAN SAYA LAKUKAN LAGI”, karena ketakutan saksi korban hanya diam saja. Setelah itu saksi korban pun langsung memakai kembali pakaian dan pulang kerumah.
Kemudian pada keesokkan harinya sekitar bulan April 2013 sekitar jam 17.00 wib ketika Saksi Korban sedang menunggu adiknya pulang sekolah lalu datanglah Terdakwa menghampiri Saksi Korban, kemudian menarik tangan Saksi Korban secara paksa dan membawa kedalam ruangan laboratorium.
Setelah itu terdakwa mengikat tangan saksi korban dengan menggunakan tali Plastik dan menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak berteriak, kemudian terdakwa memaksa melakukan persetubuhan sama seperti apa yang dilakukan kepada saksi korban sebelumnya.
Setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban terdakwa mengancam dengan mengatakan “KALAU KAMU NGOMONG SAMA ORANG LAIN NANTI KAMU AKAN SAYA BUNUH” lalu terdakwa melepaskan ikatan tangan saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban dan saksi korban hanya bisa menagis dan memakai kembali pakaiannya dan pulang kerumah.
Kejadian yang ketiga kalinya yaitu lebih kurang 1 (satu) minggu setelah kejadian yang kedua kalinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama kepada Saksi Korban sekitar bulan April 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat diruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami robekan pada selaput dara dan terdapat luka robek lama sebagaimana hasil visum et-repertum nomor : 445/RSUD/IV-1/VER/2014/0067 tanggal 30 Januari 2014, hal mana diperkuat dengan keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan yaitu dr. Avan. Sp.OG yang pada keterangannya menerangkan jika terdapat luka robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 3 dan 6, terdapat robekan tak sampai kedasar searah jarum jam 9 dan 1, pinggir selaput dara tidak terlihat kemerahan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KASIMUN Bin KASIRUN (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2014 bertempat di ruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi korban KORBAN yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA), sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupten Kampar lalu Terdakwa datang menemui saksi korban KORBAN kemudian menarik tangan Saksi Korban secara paksa dan membawa saksi korban kedalam ruangan Laboratorium.
Setelah berada didalam ruangan laboratorium lalu terdakwa mengikat tangan Saksi Korban dengan menggunakan sepotong tali Plastik, kemudian terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak bisa berteriak. Lalu terdakwa membuka rok Saksi Korban dan melepaskan celana dalam, kemudian melepaskan pakaian saksi korban. Setelah itu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya.
Selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi korban, sesudah penis terdakwa menegang kemudian terdakwa memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, yang mana saksi korban juga menahan rasa sakit pada vaginanya. Lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun selama 1 (satu) menit tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma ditubuh saksi korban.
Selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung mengancam saksi korban dengan mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG, JIKA NANTI KETAHUAN AKAN SAYA LAKUKAN LAGI”, karena ketakutan saksi korban hanya diam saja. Setelah itu saksi korban pun langsung memakai kembali pakaian dan pulang kerumah.
Kemudian pada keesokkan harinya sekitar bulan April 2013 sekitar jam 17.00 wib ketika Saksi Korban sedang menunggu adiknya pulang sekolah lalu datanglah Terdakwa menghampiri Saksi Korban, kemudian menarik tangan Saksi Korban secara paksa dan membawa kedalam ruangan laboratorium.
Setelah itu terdakwa mengikat tangan saksi korban dengan menggunakan tali Plastik dan menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak berteriak, kemudian terdakwa memaksa melakukan persetubuhan sama seperti apa yang dilakukan kepada saksi korban sebelumnya.
Setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban terdakwa mengancam dengan mengatakan “KALAU KAMU NGOMONG SAMA ORANG LAIN NANTI KAMU AKAN SAYA BUNUH” lalu terdakwa melepaskan ikatan tangan saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban dan saksi korban hanya bisa menagis dan memakai kembali pakaiannya dan pulang kerumah.
Kejadian yang ketiga kalinya yaitu lebih kurang 1 (satu) minggu setelah kejadian yang kedua kalinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama kepada Saksi Korban sekitar bulan April 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat diruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami robekan pada selaput dara dan terdapat luka robek lama sebagaimana hasil visum et-repertum nomor : 445/RSUD/IV-1/VER/2014/0067 tanggal 30 Januari 2014, hal mana diperkuat dengan keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan yaitu dr. Avan. Sp.OG yang pada keterangannya menerangkan jika terdapat luka robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 3 dan 6, terdapat robekan tak sampai kedasar searah jarum jam 9 dan 1, pinggir selaput dara tidak terlihat kemerahan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya kecuali saksi KORBAN yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
KORBAN :
Bahwa pertama kali saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu sekitar bulan Aprii 2013 bertempat di SDN 024 Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar, cepatnya didalam ruangan laboratorium.
Bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban adalah terdakwa yang bekerja sebagai Satpam di SDN 024 Tarai Bangun Kec. Tambang Kab.Kampar.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar bulan April 2013 sekira jam 17.00 Wib pada waktu saksi korban pulang dari sekolah MDA, saksi korban dipanggil oleh terdakwa, tidak lama kemudian saksi korban mendatangi terdakwa yang sedang berada diluar ruangan laboratorium SDN 024 Iarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar, setelah berada didepan ruangan laboratorium kemudian terdakwa menarik secara paksa tangan saksi korban untuk masuk kedalam ruangan laboratorium tersebut;
Bahwa setelah saksi korban berada didalam ruangan laboratorium lalu terdakwa langsung mengunci pintu ruangan tersebut. Selesai mengunci pintu kemudian terdakwa manarik pqksa tangan saksi korban untuk masuk ke dalam kamar yang berada didalam ruangan laboratorium. Selanjutnya terdakwa meniduri saksi korban diatas kasur lalu tangan terdakwa mulai membuka secara paksa rok yang dikenakan saksi korban yang selanjutnya terdakwa menciumi bibir, memegang payudara dan memegang vagina saksi korban. Setelah terdakwa mulai terangsang dan penis terdakwa menegang kemudian terdakwa melepaskan celananya kemudian terdakwa memasukkan secara paksa penisnya kedalam lubang vagina saksi korban,yang selanjurnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun sampai terdakwa merasakan kenikmatan yang luar biasa yang mana terdakwa pada saat akan mengeluarkan air maninya, terdakwa langsung menarik penisnya keluar dari lubang vagina saksi korban dan mengeluarkan air maninya dilantai.
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian terdakwa berkata JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG, JIKA NANTI KETAHUAN AKAN SAYA LAKUKAN LAGI”. Lalu saksi korban memakai kembali pakaiannya dan pergi keluar dari ruangan laboratoium dalam keadaan ketakutan.
Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa melakukan perbuatan cabul lagi terhadap saksi korban yang mana pada wakru itu saksi korban mau pulang, kemudian terdakwa memanggil saksi korban lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam ruangan laboratorium dengan cara menarik secara paksa mngan saksi korban.
Bahwa pada saat saksi korban berada didalam ruangan laboratorium lalu Terdakwa langsung mengrinci pintu ruangan tersebut agar tidk diketahui oleh orang lain. Selanjurnya terdakwa menarik tangan saksi korban kedalam kamar lalu terdakwa memegangi payudara dengan tangan dan menciumi bibir saksi korban, selanjutnya tangan terdakwa pun mulai memegangi vagina saki korban. Pada saat terdakwa memegangi lubang vagina saksi korban kemudian penis terdakwa mulai menegang lalu terdakwa memegangi penisnya dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma dilantai. Setelah selesai melakukan perbuatan cabul kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan kata-kata “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA”. Selanjutnya saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 1 kali sedangkan untuk pencabulan dilakukan sebanyak 2 kali.
Bahwa saksi korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun arau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwahyah (PDTA), sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupten Kampar;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Denis Binti Darnis Als Denis :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti hari, tanggal, bulan dan tahun kejadian persetubuhan yang, dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, retapi pada waktu persetubuhan tersebut terjadi pada waktu saki korban masih duduk dibangku kelas 5 (lima) SD sedangkan kejadian tersebut terjadi di SDN 024 Tarai Bangun Kei. Tambang Kab. Kampar.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira jam 11.00 Wib yang mana pada saat itu saksi sedang berada dirumah, selanjutnya ibu ITA (isteri terdakwa) datang ke rumah saksi dan menanyakan ‘IBU BETUL MAMANYA KORBAN ” lalu saya menjawab “IYA BENAR, ADA MASALAH APA? lalu Sdri ITA menanyakan kembali “BISA SAYA BERTEMU DENGAN BAPAKNYA KORBAN ” lalu saya menjawab “BAPAKNYA TIDAK ADA DIRUMAH SEDANG BERADA DIWARUNG, SEBENARNYA ADA APA BUK ?” lalu sdr.ITA menjawab “IBU YANG SABAR, INI SOAL SI KORBAN ” lalu saya bertanya kembali “ADA APA SEBENAR BUK ?” lalu dijawab oleh sdri ITA “SI KORBAN ANAK IBU SUDAH TIDAK GADIS LAGI” mendengar jawaban dari sdr.ITA. Kemudian ibu ITA bercerira bahwa dirinya menemukan SMS (Pesan singkat) di Handphone milik terdakwa, karena merasa curiga dengan SMS (Pesan Singkat) tersebut lalu sdri ITA mengatakan langsung menghubungi nomor dari pengirim pesan singkat yang ada dihandphone tersebut dan setelah dicek akhirnya diketahui bahwa pimilik dari nomor handphone yang mengirim SMS (Pesan Singkat) ke Handpone terdakwa tersebut adalah saksi korban, lalu sdri ITA juga menceritakan sebelum datang kerumah sdri ITA telah menjumpai saksi korban selanjutnya saksi korban juga mengakui memang benar tentang adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Tidak lama kemdian datanglah saksi ERIYANTO yang merupakan orang tua dari saksi korban yang selanjutnya sdri Ita juga menceritakan hal yang serupa seperti apa yang telah diceritakan kepada saksi.
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi korban mengenai persetubuhan yang diiakuian terhadapnya, dengan berkata “CI APA BETUL KORBAN ADA MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN BAPAK SATPAM ITU ?” lalu saksi korban mengakui bahwa terdakwa pernah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi bersama dengan saksi ERIYANTO langsung melaporkannya ke POLRES Kampar.
Bahwa saksi korban KORBAN yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA), sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamaian Tambang Kabupaten Kampar;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Erianto Als Eri Bin Baharuddin (Alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti hari, tanggal, bulan dan tahun kejadian persetubuhan yang, dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, retapi pada waktu persetubuhan tersebut terjadi pada waktu saki korban masih duduk dibangku kelas 5 (lima) SD sedangkan kejadian tersebut terjadi di SDN 024 Tarai Bangun Kei. Tambang Kab. Kampar.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira jam 11.00 Wib yang mana pada saat itu saksi sedang berada dirumah, selanjutnya ibu ITA (isteri terdakwa) datang ke rumah saksi dan menanyakan ‘IBU BETUL MAMANYA KORBAN ” lalu saya menjawab “IYA BENAR, ADA MASALAH APA? lalu Sdri ITA menanyakan kembali “BISA SAYA BERTEMU DENGAN BAPAKNYA KORBAN ” lalu saya menjawab “BAPAKNYA TIDAK ADA DIRUMAH SEDANG BERADA DIWARUNG, SEBENARNYA ADA APA BUK ?” lalu sdr.ITA menjawab “IBU YANG SABAR, INI SOAL SI KORBAN ” lalu saya bertanya kembali “ADA APA SEBENAR BUK ?” lalu dijawab oleh sdri ITA “SI KORBAN ANAK IBU SUDAH TIDAK GADIS LAGI” mendengar jawaban dari sdr.ITA. Kemudian ibu ITA bercerira bahwa dirinya menemukan SMS (Pesan singkat) di Handphone milik terdakwa, karena merasa curiga dengan SMS (Pesan Singkat) tersebut lalu sdri ITA mengatakan langsung menghubungi nomor dari pengirim pesan singkat yang ada dihandphone tersebut dan setelah dicek akhirnya diketahui bahwa pimilik dari nomor handphone yang mengirim SMS (Pesan Singkat) ke Handpone terdakwa tersebut adalah saksi korban, lalu sdri ITA juga menceritakan sebelum datang kerumah sdri ITA telah menjumpai saksi korban selanjutnya saksi korban juga mengakui memang benar tentang adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Tidak lama kemdian datanglah saksi ERIYANTO yang merupakan orang tua dari saksi korban yang selanjutnya sdri Ita juga menceritakan hal yang serupa seperti apa yang telah diceritakan kepada saksi.
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi korban mengenai persetubuhan yang diiakuian terhadapnya, dengan berkata “CI APA BETUL KORBAN ADA MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN BAPAK SATPAM ITU ?” lalu saksi korban mengakui bahwa terdakwa pernah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi bersama dengan saksi ERIYANTO langsung melaporkannya ke POLRES Kampar.
Bahwa saksi korban KORBAN yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA), sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamaian Tambang Kabupaten Kampar;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari dan ranggal tidak ingat sekitar bulan April 2013 sekira jam 17.00 Wib pada waktu saksi korban pulang dari sekolah MDA, saksi korban dipanggil oleh terdakwa, tidak lama kemudian saksi korban mendacangi terdakwa yang sedang berada diluar ruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar, setelah berada didepan ruangan laboratorium kemudian terdakwa menarik secara paksa tangan saksi korban untuk masuk kedalam ruangan laboratorium tersebut;
Bahwa setelah saksi korban berada didalam niangan laboratorium lalu terdakwa langsung mengunci pintu ruangan tersebut. Selesai mengunci pintu kemudian terdakwa manarik paksa tangan saksi korban untuk masuk ke dalam kamar yang berada didalam ruangan laboratorium. Selanjutnya terdakwa meniduri saksi korban diatas kasur lalu tangan terdakwa mulai membuka secara paksa rok yang dikenakan saksi korban yang selanjutnya terdakwa menciumi bibir, memegang payudara dan memegang vagina saksi korban.
Bahwa setelah terdakwa mulai terangsang dan penis terdakwa menegang kemudian terdakwa melepaskan celananya kemudian terdakwa memasukkan secara paksa penisnya kedalam lubang vagina saksi korban, yang selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun sampai terdakwa merasakan kenikmatan yang luar biasa yang mana terdakwa pada saat akan mengeluarkan air maninya, terdakwa langsung menarik penisnya keluar dari lubang vagina saksi korban dan mengeluarkan air maninya dilantai;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian terdakwa berkata “JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG, JIKA NANTI KETAHUAN AKAN SAYA LAKUKAN LAGI”. Lalu saksi korban memakai kembali pakaiannya dan pergi keluar dari ruangan laboratorium dalam keadaan ketakuran.
Bahwa selang beberapa hari kemudian cerdakwa melakukan perbuatan cabul lagi terhadap saksi korban yang mana pada waktu itu saksi korban mau pulang, kemudian terdakwa memanggil saksi korban lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam ruangan laboratorium dengan cara menarik secara paksa rangan saksi korban. Pada saat saksi korban berada didalam ruangan laboratorium lalu terdakwa langsung mengunci pintu ruangan tersebut agar tidk diketahui oleh orang lain. Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban kedalam kamar lalu terdakwa memegangi payudara dengan tangan dan menciumi bibir saksi korban, selanjutnya tangan terdakwa pun mulai memegangi vagina saki korban. Pada saat terdakwa memegangi lubang vagina saksi korban kemudian penis terdakwa mulai menegang lalu terdakwa memegangi penisnya dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma dilantai.
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan cabul kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan kata-kata JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA” selanjutnya saksi korban pulang kerumahnya;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 1 kali sedangkan untuk pencabulan dilakukan sebanyak 3 kali;
Bahwa saksi korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA), sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupten Kampar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum nomor : 445/RSUD/IV-1/VER/2014/0067 tanggal 30 Januari 2014, hal mana diperkuat dengan keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan yaitu dr. Avan. Sp.OG yang pada keterangannya menerangkan jika terdapat luka robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 3 dan 6, terdapat robekan tak sampai kedasar searah jarum jam 9 dan 1, pinggir selaput dara tidak terlihat kemerahan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) helaj baju kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) helai rok panjangwarna hijau ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut saksi-saksi serta Terdakwa sendiri mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban KORBAN masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA);
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi korban KORBAN sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupten Kampar lalu Terdakwa datang menemui saksi korban KORBAN kemudian menarik tangan saksi korban secara paksa dan membawa saksi korban kedalam ruangan Laboratorium dan setelah berada didalam ruangan laboratorium lalu terdakwa mengikat tangan Saksi Korban dengan menggunakan sepotong tali Plastik, kemudian terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak bisa berteriak. Lalu terdakwa membuka rok Saksi Korban dan melepaskan celana dalamnya, kemudian melepaskan pakaian saksi korban, setelah itu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi korban, sesudah penis terdakwa menegang kemudian terdakwa memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, yang mana saksi korban juga menahan rasa sakit pada vaginanya. Lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun selama 1 (satu) menit tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma ditubuh saksi korban dan selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung mengancam saksi korban dengan mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG, JIKA NANTI KETAHUAN AKAN SAYA LAKUKAN LAGI”, karena ketakutan saksi korban hanya diam saja. Setelah itu saksi korban pun langsung memakai kembali pakaian dan pulang kerumah.
Bahwa kemudian pada keesokkan harinya sekitar bulan April 2013 sekitar jam 17.00 wib ketika Saksi Korban sedang menunggu adiknya pulang sekolah lalu datanglah Terdakwa menghampiri Saksi Korban, kemudian menarik tangan Saksi Korban secara paksa dan membawa kedalam ruangan laboratorium dan setelah itu terdakwa mengikat tangan saksi korban dengan menggunakan tali Plastik dan menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak berteriak, kemudian terdakwa memaksa melakukan persetubuhan sama seperti apa yang dilakukan kepada saksi korban sebelumnya.
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban terdakwa mengancam dengan mengatakan “KALAU KAMU NGOMONG SAMA ORANG LAIN NANTI KAMU AKAN SAYA BUNUH” lalu terdakwa melepaskan ikatan tangan saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban dan saksi korban hanya bisa menagis dan memakai kembali pakaiannya dan pulang kerumah.
Bahwa kejadian yang ketiga kalinya yaitu lebih kurang 1 (satu) minggu setelah kejadian yang kedua kalinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama kepada Saksi Korban sekitar bulan April 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat diruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami robekan pada selaput dara dan terdapat luka robek lama sebagaimana hasil visum et-repertum nomor : 445/RSUD/IV-1/VER/2014/0067 tanggal 30 Januari 2014, hal mana diperkuat dengan keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan yaitu dr. Avan. Sp.OG yang pada keterangannya menerangkan jika terdapat luka robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 3 dan 6, terdapat robekan tak sampai kedasar searah jarum jam 9 dan 1, pinggir selaput dara tidak terlihat kemerahan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranng lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, yang dalam persidangan ini dihadapkan Terdakwa KASIMUN Bin KASIRUN (Alm) yang identitasnya sesuai dengan dakwan Penuntut Umum. Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab. Dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranng lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranng lain. Pemenuhan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranng lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban KORBAN masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 25 Juni 2001 berdasarkan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi korban KORBAN sedang berada di SDN 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupten Kampar lalu Terdakwa datang menemui saksi korban KORBAN kemudian menarik tangan saksi korban secara paksa dan membawa saksi korban kedalam ruangan Laboratorium dan setelah berada didalam ruangan laboratorium lalu terdakwa mengikat tangan Saksi Korban dengan menggunakan sepotong tali Plastik, kemudian terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak bisa berteriak. Lalu terdakwa membuka rok Saksi Korban dan melepaskan celana dalamnya, kemudian melepaskan pakaian saksi korban, setelah itu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi korban, sesudah penis terdakwa menegang kemudian terdakwa memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, yang mana saksi korban juga menahan rasa sakit pada vaginanya. Lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun selama 1 (satu) menit tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma ditubuh saksi korban dan selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung mengancam saksi korban dengan mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG, JIKA NANTI KETAHUAN AKAN SAYA LAKUKAN LAGI”, karena ketakutan saksi korban hanya diam saja. Setelah itu saksi korban pun langsung memakai kembali pakaian dan pulang kerumah;
Menimbang, bahwa kemudian pada keesokkan harinya sekitar bulan April 2013 sekitar jam 17.00 wib ketika Saksi Korban sedang menunggu adiknya pulang sekolah lalu datanglah Terdakwa menghampiri Saksi Korban, kemudian menarik tangan Saksi Korban secara paksa dan membawa kedalam ruangan laboratorium dan setelah itu terdakwa mengikat tangan saksi korban dengan menggunakan tali Plastik dan menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan maksud agar tidak berteriak, kemudian terdakwa memaksa melakukan persetubuhan sama seperti apa yang dilakukan kepada saksi korban sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban terdakwa mengancam dengan mengatakan “KALAU KAMU NGOMONG SAMA ORANG LAIN NANTI KAMU AKAN SAYA BUNUH” lalu terdakwa melepaskan ikatan tangan saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban dan saksi korban hanya bisa menagis dan memakai kembali pakaiannya dan pulang kerumah;
Menimbang, bahwa kejadian yang ketiga kalinya yaitu lebih kurang 1 (satu) minggu setelah kejadian yang kedua kalinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama kepada Saksi Korban sekitar bulan April 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat diruangan laboratorium SDN 024 Tarai Bangun;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami robekan pada selaput dara dan terdapat luka robek lama sebagaimana hasil visum et-repertum nomor : 445/RSUD/IV-1/VER/2014/0067 tanggal 30 Januari 2014, hal mana diperkuat dengan keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan yaitu dr. Avan. Sp.OG yang pada keterangannya menerangkan jika terdapat luka robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 3 dan 6, terdapat robekan tak sampai kedasar searah jarum jam 9 dan 1, pinggir selaput dara tidak terlihat kemerahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana agar terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah patut dan adil seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal- hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban KORBAN ;
Hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah diperintahkan penahan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helaj baju kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) helai rok panjangwarna hijau ;
akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KASIMUN Bin KASIRUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helaj baju kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) helai rok panjangwarna hijau ;
dikembalikan kepada saksi KORBAN ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari : Rabu tanggal 24 September 2014 oleh kami : ANGGALANTON .B MANALU,SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHN PAUL MANGUNSONG,SH dan AHMAD FADIL,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh HASRUL, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh SRI HARIYATI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JOHN PAUL MANGUNSONG, SH ANGGALANTON B MANALU, SH,MH
AHMAD FADIL,SH
PANITERA PENGGANTI
H A S R U L